際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
Sistem Permohonan
Pendaftaran Ciptaan
Secara Elektronik
(e-hakcipta)
-Panduan Penggunaan Bagi Pemohon-
DIREKTORAT JENDERAL HAK KEKAYAN INTELEKTUAL
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
J A L A N H R . R A S U N A S A I D K A V . 8 - 9 K U N I N G A N , J A K A R T A
KATA PENGANTAR
Dengan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi yang semakin pesat,
kebutuhan masyarakat akan kemudahan mendapatkan informasi dan sarana
teknologi juga semakin bertambah dan terlihat seakan tiada habisnya. Kini
teknologi merupakan sarana yang telah merambah di hampir seluruh sektor
kehidupan, mulai dari dunia pendidikan, hiburan, hingga perdagangan. Animo
masyarakat terhadap teknologi mendorong para pelaku dunia usaha untuk
mencari keuntungan dengan memanfaatkan tingkat daya beli masyarakat,
pengetahuan akan aturan yang ada, dan hasrat memenuhi kebutuhan akan
hiburan. Dari sinilah kemudian muncul berbagai pelanggaran Hak Cipta.
Hak Cipta merupakan hak khusus bagi pencipta atau pemegangnya untuk
memperbanyak atau menggandakan hasil karya ciptaannya yang tumbuh
bersamaan dengan lahirnya suatu ciptaan. Pencipta berhak pula atas manfaat
ekonomi yang lahir dari ciptaannya tersebut, baik di bidang ilmu pengetahuan,
seni, dan sastra.
Tingkat kesadaran masyarakat akan pentingnya hak kekayaan intelektual
(HKI), salah satunya hak cipta, dalam dasawarsa terakhir ini terlihat
meningkat secara nyata. Potret kondisi ini dibuktikan dengan meningkatnya
jumlah permohonan hak cipta tahun ke tahun. Jumlah permohonan hak cipta
meningkat selaras dengan kebutuhan masyarakat akan penyelesaian cepat,
akurat, dan akuntabel terhadap pelanggaran hak cipta. Salah satu strategi
yang dilakukan Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI)
mengetahui adanya pelanggaran hak cipta adalah menyediakan sarana
teknologi informasi dalam bentuk sistem otomasi hak cipta yang memadai dan
memudahkan masyarakat dalam mendaftarkan ciptaan, serta mengakomodir
pengelolaan permohonan hak cipta dengan basis data terintegrasi.
Sistem otomasi hak cipta dikenal dengan Sistem Permohonan Pendaftaran
Ciptaan Secara Elektronik atau e-hakcipta telah diresmikan oleh Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia tanggal 24 April 2014. E-hakcipta, wujud
apresiasi Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI)
meningkatkan layanan prima kepada masyarakat berbentuk sistem otomasi
berbasis web dan terintegrasi. Dengan e-hakcipta, masyarakat dapat
mendaftarkan ciptaan dimanapun dan kapanpun dengan mengakses laman
Ditjen HKI, mendapatkan kemudahan pilihan pembayaran secara online dan
onsite dan memperoleh surat pencatatan ciptaan dengan jangka waktu lebih
singkat dari waktu yang diatur dalam undang-undang.
Agar memudahkan pemohon menggunakan e-hakcipta, Ditjen HKI telah
menyusun buku panduan Sistem Permohonan Pendaftaran Ciptaan Secara
Elektronik (e-hakcipta) ditujukan bagi pemohon dalam hal ini masyarakat
yang akan mengajukan permohonan ciptaan melalui e-hakcipta.
Demikian. Atas perhatiannya, diucapkan terima kasih.
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual
Juli 2014.
BAB I
DASAR HUKUM
Dasar hukum Sistem Permohonan Pendaftaran Ciptaan Secara Elektronik (e-
hakcipta) adalah:
1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta.
a) Pasal 35 Ayat 4
Ketentuan tentang pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
merupakan kewajiban untuk mendapatkan Hak Cipta.
b) Pasal 36
Pendaftaran Ciptaan dalam Daftar Umum Ciptaan tidak mengandung arti
sebagai pengesahan atas isi, arti, maksud, atau bentuk dari Ciptaan yang
didaftar.
c) Pasal 37, ayat
(1) Pendaftaran Ciptaan dalam Daftar Umum Ciptaan dilakukan atas
Permohonan yang diajukan oleh Pencipta atau oleh Pemegang Hak Cipta
atau Kuasa.
(3) Terhadap Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat
Jenderal akan memberikan keputusan paling lama 9 (sembilan) bulan
terhitung sejak tanggal diterimanya Permohonan secara lengkap.
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik.
BAB II
LANGKAH PERTAMA - REGISTRASI
Sistem Permohonan Pendaftaran Ciptaan Secara Elektronik (e-hakcipta) dapat
diakses dengan membuka laman Ditjen HKI www.dgip.go.id yaitu pada kolom sebelah
kanan E-HakCipta Pendaftaran Online.
Langkah pertam adalah registrasi dengan klik DAFTAR. Masyarakat yang
menggunakan e-hakcipta wajib melakukan registrasi dengan mengisi beberapa data.
Setelah klik DAFTAR, pemohon wajib mengisi Formulir Pengisian Pemohon
dengan tampilan berikut :
Data-data yang perlu diisi meliputi; email, kata sandi, nama lengkap, no KTP,
tanggal lahir, alamat tinggal, kota tempat tinggal, kode pos, provinsi,
kewarganegaraan dan jenis pemohon. Pastikan dalam mengisi formulir tersebut,
data-data yang dituliskan adalah benar milik pengguna e-hakcipta dan keberadaan
email yang disampaikan adalah benar ada dan merupakan milik pengguna e-hakcipta.
Setelah data-data yang tertera pada Formulir Pengisian Pemohon terisi, sistem akan
menyimpannya dalam basis data e-hakcipta.
Pengguna e-hakcipta akan menerima email verifikasi dari admin e-hakcipta yang
menyatakan bahwa akun pengguna yang telah didaftarkan siap digunakan. Setelah
mendapat email dari admin e-hakcipta, pengguna dapat menggunakan hak akses
selanjutnya.
BAB III
LANGKAH KEDUA  PENGISIAN DATA
Setelah Registrasi berhasil dilakukan dan verifikasi melalui email telah
didapatkan, langkah kedua adalah mendaftarkan ciptaan yang ingin dilindungi.
Sebelum mendaftarkan ciptaan, pengguna diminta untuk memasukkan username
berupa email pengguna yang telah disampaikan dan kata sandi yang telah
didaftarkan.
Setelah mengisikan email pengguna dan kata sandi, klik MASUK.
Tampilan muka e-hakcipta sebagai berikut:
Pendaftaran Ciptaan Secara Elektronik dapat dilakukan dengan klik Pencatatan
Hak Cipta.
Pengguna diminta mengisi Formulir Permohonan Pendaftaran Ciptaan Secara
Elektronik dan menyampaikan contoh ciptaan berupa salinan lunak. Untuk data
yang diberi tanda bintang merah adalah wajib diisi. Untuk tanggal dan tempat
diumumkan pertama kali, jika permohonan ciptaan dianggap belum pernah
diumumkan sebelumnya maka pengisian tanggal dan tempat diumumkan adalah
dengan tanggal dan tempat saat permohonan diajukan melalui e-hakcipta.
Persyaratan administratif permohonan pendaftaran ciptaan wajib dilengkapi dan
diajukan dengan cara mengunduh salinan lunak contoh ciptaan dengan batas ukuran
salinan lunak sesuai informasi batas maksimal data yang tertera dalam aplikasi.
Setelah formulir terisi dan salinan lunak contoh ciptaan diunduh, lakukan klik
Simpan.
Pengguna akan disuguhkan tampilan Peringatan (Disclaimer) seperti di bawah ini,
Pengguna perlu membaca dengan seksama dan mematuhi klausul yang
tercantum dalam Peringatan (Disclaimer). Lakukan centang Terima Persetujuan, lalu
klik Terima Persetujuan.
BAB IV
LANGKAH KETIGA - MELAKUKAN PEMBAYARAN
Pendaftaran ciptaan melalui elektronik (e-hakcipta) berhasil dilakukan. Untuk
melengkapi suksesnya pendaftaran ciptaan melalui elektronik (e-hakcipta), pemohon
dalam hal ini pengguna e-hakcipta dipersilahkan melakukan pembayaran.
Pembayaran dapat dilakukan dilakukan dengan klik Bayar Untuk Proposal.
Pengguna disuguhkan pilihan Pembayaran Onsite dan Pembayaran Online.
Pembayaran Onsite dapat dilakukan melalui ATM Mandiri, Delima, HKI-BRI (Teller
dan ATM), dan Pos Indonesia. Tata cara melalukan Pembayaran Onsite dapat
diperoleh dengan melakukan klik pada link yang tersedia.
Pembayaran Online dapat dilakukan melalui BCA KlikPay, BNI Debit Online, BRI e-
Pay, CIMB Clicks, DOKU Wallet, Kartu Kredit, Mandiri Clickpay, dan Mandiri Debit
Online. Berikut adalah contoh tampilan dengan pembayaran melalui Mandiri
Clickpay:
Setelah pembayaran berhasil dilakukan, sistem akan memberikan notifikasi sukses
atau gagalnya transaksi yang berlangsung. Jika berhasil, maka pengguna akan
memperoleh bukti pembayaran dengan tampilan berikut:
User guide e hakcipta-2
BAB V
PENUTUP
Sistem Permohonan Pendaftaran Ciptaan Secara Elektronik (e-hakcipta)
disediakan oleh Ditjen HKI dalam rangka meningkatkan layanan prima kepada
masyarakat akan pencatatan ciptaan yang diajukan. Buku Panduan ini disusun
sebagai media sosialisasi kepada pemohon hak cipta dengan memberikan panduan
langkah-langkah penggunaan e-hakcipta.
Jika sekiranya dibutuhkan informasi yang lengkap terkait penggunaan
e-hakcipta, Anda dapat menghubungi:
Direktorat Teknologi Informasi,
email: tim.aplikasionline.hc@dgip.go.id
Demikian buku panduan ini disusun untuk digunakan sebaik-baiknya. Atas
perhatiannya, diucapkan terima kasih.

More Related Content

User guide e hakcipta-2

  • 1. Sistem Permohonan Pendaftaran Ciptaan Secara Elektronik (e-hakcipta) -Panduan Penggunaan Bagi Pemohon- DIREKTORAT JENDERAL HAK KEKAYAN INTELEKTUAL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA J A L A N H R . R A S U N A S A I D K A V . 8 - 9 K U N I N G A N , J A K A R T A
  • 2. KATA PENGANTAR Dengan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi yang semakin pesat, kebutuhan masyarakat akan kemudahan mendapatkan informasi dan sarana teknologi juga semakin bertambah dan terlihat seakan tiada habisnya. Kini teknologi merupakan sarana yang telah merambah di hampir seluruh sektor kehidupan, mulai dari dunia pendidikan, hiburan, hingga perdagangan. Animo masyarakat terhadap teknologi mendorong para pelaku dunia usaha untuk mencari keuntungan dengan memanfaatkan tingkat daya beli masyarakat, pengetahuan akan aturan yang ada, dan hasrat memenuhi kebutuhan akan hiburan. Dari sinilah kemudian muncul berbagai pelanggaran Hak Cipta. Hak Cipta merupakan hak khusus bagi pencipta atau pemegangnya untuk memperbanyak atau menggandakan hasil karya ciptaannya yang tumbuh bersamaan dengan lahirnya suatu ciptaan. Pencipta berhak pula atas manfaat ekonomi yang lahir dari ciptaannya tersebut, baik di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. Tingkat kesadaran masyarakat akan pentingnya hak kekayaan intelektual (HKI), salah satunya hak cipta, dalam dasawarsa terakhir ini terlihat meningkat secara nyata. Potret kondisi ini dibuktikan dengan meningkatnya jumlah permohonan hak cipta tahun ke tahun. Jumlah permohonan hak cipta meningkat selaras dengan kebutuhan masyarakat akan penyelesaian cepat, akurat, dan akuntabel terhadap pelanggaran hak cipta. Salah satu strategi yang dilakukan Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI) mengetahui adanya pelanggaran hak cipta adalah menyediakan sarana teknologi informasi dalam bentuk sistem otomasi hak cipta yang memadai dan memudahkan masyarakat dalam mendaftarkan ciptaan, serta mengakomodir pengelolaan permohonan hak cipta dengan basis data terintegrasi. Sistem otomasi hak cipta dikenal dengan Sistem Permohonan Pendaftaran Ciptaan Secara Elektronik atau e-hakcipta telah diresmikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tanggal 24 April 2014. E-hakcipta, wujud apresiasi Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI) meningkatkan layanan prima kepada masyarakat berbentuk sistem otomasi berbasis web dan terintegrasi. Dengan e-hakcipta, masyarakat dapat mendaftarkan ciptaan dimanapun dan kapanpun dengan mengakses laman Ditjen HKI, mendapatkan kemudahan pilihan pembayaran secara online dan onsite dan memperoleh surat pencatatan ciptaan dengan jangka waktu lebih singkat dari waktu yang diatur dalam undang-undang. Agar memudahkan pemohon menggunakan e-hakcipta, Ditjen HKI telah menyusun buku panduan Sistem Permohonan Pendaftaran Ciptaan Secara Elektronik (e-hakcipta) ditujukan bagi pemohon dalam hal ini masyarakat yang akan mengajukan permohonan ciptaan melalui e-hakcipta. Demikian. Atas perhatiannya, diucapkan terima kasih. Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Juli 2014.
  • 3. BAB I DASAR HUKUM Dasar hukum Sistem Permohonan Pendaftaran Ciptaan Secara Elektronik (e- hakcipta) adalah: 1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta. a) Pasal 35 Ayat 4 Ketentuan tentang pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak merupakan kewajiban untuk mendapatkan Hak Cipta. b) Pasal 36 Pendaftaran Ciptaan dalam Daftar Umum Ciptaan tidak mengandung arti sebagai pengesahan atas isi, arti, maksud, atau bentuk dari Ciptaan yang didaftar. c) Pasal 37, ayat (1) Pendaftaran Ciptaan dalam Daftar Umum Ciptaan dilakukan atas Permohonan yang diajukan oleh Pencipta atau oleh Pemegang Hak Cipta atau Kuasa. (3) Terhadap Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal akan memberikan keputusan paling lama 9 (sembilan) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya Permohonan secara lengkap. 2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
  • 4. BAB II LANGKAH PERTAMA - REGISTRASI Sistem Permohonan Pendaftaran Ciptaan Secara Elektronik (e-hakcipta) dapat diakses dengan membuka laman Ditjen HKI www.dgip.go.id yaitu pada kolom sebelah kanan E-HakCipta Pendaftaran Online. Langkah pertam adalah registrasi dengan klik DAFTAR. Masyarakat yang menggunakan e-hakcipta wajib melakukan registrasi dengan mengisi beberapa data. Setelah klik DAFTAR, pemohon wajib mengisi Formulir Pengisian Pemohon dengan tampilan berikut :
  • 5. Data-data yang perlu diisi meliputi; email, kata sandi, nama lengkap, no KTP, tanggal lahir, alamat tinggal, kota tempat tinggal, kode pos, provinsi, kewarganegaraan dan jenis pemohon. Pastikan dalam mengisi formulir tersebut, data-data yang dituliskan adalah benar milik pengguna e-hakcipta dan keberadaan email yang disampaikan adalah benar ada dan merupakan milik pengguna e-hakcipta. Setelah data-data yang tertera pada Formulir Pengisian Pemohon terisi, sistem akan menyimpannya dalam basis data e-hakcipta. Pengguna e-hakcipta akan menerima email verifikasi dari admin e-hakcipta yang menyatakan bahwa akun pengguna yang telah didaftarkan siap digunakan. Setelah mendapat email dari admin e-hakcipta, pengguna dapat menggunakan hak akses selanjutnya.
  • 6. BAB III LANGKAH KEDUA PENGISIAN DATA Setelah Registrasi berhasil dilakukan dan verifikasi melalui email telah didapatkan, langkah kedua adalah mendaftarkan ciptaan yang ingin dilindungi. Sebelum mendaftarkan ciptaan, pengguna diminta untuk memasukkan username berupa email pengguna yang telah disampaikan dan kata sandi yang telah didaftarkan. Setelah mengisikan email pengguna dan kata sandi, klik MASUK. Tampilan muka e-hakcipta sebagai berikut:
  • 7. Pendaftaran Ciptaan Secara Elektronik dapat dilakukan dengan klik Pencatatan Hak Cipta. Pengguna diminta mengisi Formulir Permohonan Pendaftaran Ciptaan Secara Elektronik dan menyampaikan contoh ciptaan berupa salinan lunak. Untuk data yang diberi tanda bintang merah adalah wajib diisi. Untuk tanggal dan tempat diumumkan pertama kali, jika permohonan ciptaan dianggap belum pernah diumumkan sebelumnya maka pengisian tanggal dan tempat diumumkan adalah dengan tanggal dan tempat saat permohonan diajukan melalui e-hakcipta. Persyaratan administratif permohonan pendaftaran ciptaan wajib dilengkapi dan diajukan dengan cara mengunduh salinan lunak contoh ciptaan dengan batas ukuran salinan lunak sesuai informasi batas maksimal data yang tertera dalam aplikasi.
  • 8. Setelah formulir terisi dan salinan lunak contoh ciptaan diunduh, lakukan klik Simpan. Pengguna akan disuguhkan tampilan Peringatan (Disclaimer) seperti di bawah ini, Pengguna perlu membaca dengan seksama dan mematuhi klausul yang tercantum dalam Peringatan (Disclaimer). Lakukan centang Terima Persetujuan, lalu klik Terima Persetujuan.
  • 9. BAB IV LANGKAH KETIGA - MELAKUKAN PEMBAYARAN Pendaftaran ciptaan melalui elektronik (e-hakcipta) berhasil dilakukan. Untuk melengkapi suksesnya pendaftaran ciptaan melalui elektronik (e-hakcipta), pemohon dalam hal ini pengguna e-hakcipta dipersilahkan melakukan pembayaran. Pembayaran dapat dilakukan dilakukan dengan klik Bayar Untuk Proposal. Pengguna disuguhkan pilihan Pembayaran Onsite dan Pembayaran Online. Pembayaran Onsite dapat dilakukan melalui ATM Mandiri, Delima, HKI-BRI (Teller dan ATM), dan Pos Indonesia. Tata cara melalukan Pembayaran Onsite dapat diperoleh dengan melakukan klik pada link yang tersedia. Pembayaran Online dapat dilakukan melalui BCA KlikPay, BNI Debit Online, BRI e- Pay, CIMB Clicks, DOKU Wallet, Kartu Kredit, Mandiri Clickpay, dan Mandiri Debit Online. Berikut adalah contoh tampilan dengan pembayaran melalui Mandiri Clickpay: Setelah pembayaran berhasil dilakukan, sistem akan memberikan notifikasi sukses atau gagalnya transaksi yang berlangsung. Jika berhasil, maka pengguna akan memperoleh bukti pembayaran dengan tampilan berikut:
  • 11. BAB V PENUTUP Sistem Permohonan Pendaftaran Ciptaan Secara Elektronik (e-hakcipta) disediakan oleh Ditjen HKI dalam rangka meningkatkan layanan prima kepada masyarakat akan pencatatan ciptaan yang diajukan. Buku Panduan ini disusun sebagai media sosialisasi kepada pemohon hak cipta dengan memberikan panduan langkah-langkah penggunaan e-hakcipta. Jika sekiranya dibutuhkan informasi yang lengkap terkait penggunaan e-hakcipta, Anda dapat menghubungi: Direktorat Teknologi Informasi, email: tim.aplikasionline.hc@dgip.go.id Demikian buku panduan ini disusun untuk digunakan sebaik-baiknya. Atas perhatiannya, diucapkan terima kasih.