UU Desa yang baru memberikan alokasi dana besar untuk pembangunan desa di Indonesia. Berdasarkan UU Desa, 10% dari transfer keuangan pusat dan daerah akan dialokasikan untuk perangkat desa, yang diestimasikan mencapai total Rp104,6 triliun untuk 72 ribu desa di seluruh Indonesia. Hal ini diharapkan dapat mendukung pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat desa.
1 of 1
Download to read offline
More Related Content
Uu desa
1. Merdeka.com - Anggota Komisi II DPR Budiman Sudjatmiko mengatakan, UU Desa
yang disahkan oleh DPR merupakan sebuah UU yang sangat mementingkan
kepentingan rakyat. Dalam pasal 72 UU Desa dijelaskan, 10 persen dari transfer daerah
menurut Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dialokasikan kepada
perangkat desa.
"Dalam pasal 72 ayat 2 UU Desa dijelaskan bahwa pembangunan desa akan didanai
langsung oleh pusat. Di mana diatur dalam penjelasannya, 10 persen dari dan transfer
daerah menurut APBN untuk perangkat desa sebesar Rp 59,2 triliun untuk 72 ribu desa
se-Indonesia," katanya di gedung parlemen DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (18/12).
Politisi PDI Perjuangan ini menjelaskan selain dari APBN, alokasi dana untuk seluruh
desa juga akan diambil 10 persen dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD).
"Selain APBN, alokasi dana desa juga diambil dari APBD sebesar 10 persen. Dengan
total Rp 45,4 triliun. Jadi jika ditambah, Rp 104,6 triliun akan dialokasikan untuk
pembangunan desa," pungkasnya.