Dokumen tersebut membahas berbagai hal terkait sistem kepartaian di Indonesia, mulai dari syarat-syarat pendirian partai politik, fungsi partai politik, pengelolaan keuangan partai politik, hingga verifikasi partai politik. Beberapa poin penting yang diusulkan adalah memperketat syarat pendirian partai, mengatur mekanisme rekrutmen dan penyelesaian konflik internal secara demokratis, serta mengalokasikan dana partai untuk pendid
1 of 28
More Related Content
Uu parpol & prospek berkarir dalam partai ganjar pranowo
3. Pertempuran
Ideologi vs Pragmatisme
Kekuasaan cenderung korup, kekuasaan mutlak
pasti korup (Lord Acton)
4. Pertimbangan
bahwa dalam rangka menguatkan pelaksanaan
demokrasi dan sistem kepartaian yang efektif sesuai
dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, diperlukan
penguatan kelembagaan serta peningkatan fungsi dan
peran Partai Politik
6. Pendirian Parpol
Tidak mudah!!!
Didirikan & dibentuk oleh min 30 orang WNI; berusia
21 tahun/sudah menikah dari setiap provinsi.
Didaftarkan oleh min 50 orang pendiri yang mewakili
seluruh pendiri Parpol dengan akta notaris.
Pendiri dan pengurus Parpol dilarang merangkap
sebagai anggota Parpol lain.
7. Teknis pemilu mudah
Masyarakat tdk bingung
Fraksi tdk banyak
Pengambilan keputusan
mudah
Model koalisi
8. Memilih Partai?
Kemungkinan jumlah partai tidak terlalu banyak.
Sampai sekarang (kemungkinan) ada 3 partai baru.
Kira-kira: 9 + 3 = 12 partai peserta pemilu
Verifikasi akan menentukan
Uji loyalitas kader
Tetap tinggal vs minggat.
Perawatan (kaderisasi) vs pembiaran.
Proses rekrutmen dalam tubuh partai semakin ketat
Investasi sejak dini.
9. Problem Sistem Kepartaian
Sampai kapan transisi demokrasi?
Hak Berserikat, Berkumpul, Berpendapat dijamin
konstitusi, batasannya?
Fungsi Parpol belum berjalan dengan baik:
Pendidikan Politik
Sumber Rekrutmen Kader
Menyerap, Menghimpun, Menyalurkan aspirasi
Menciptakan iklim politik yang kondusif
Menyederhanakan sistem kepartaian yang egektif?
ET vs PT; Pendirian dipersulit?
10. Pendirian Parpol
Pasal 2 Parpol didirikan dan dibentuk oleh paling
sedikit 30 warga negara Indonesia di setiap provinsi ...
Parpol tersebut didaftar min 50 orang pendiri yg
mewakili seluruh pendiri dengan akta notaris
Pertanyaan Besar:
Apakah setiap pendirian
Parpol selalu harus ikut pemilu?
11. Masukan
Syarat pendirian partai politik diperketat dalam
rangka menciptakan stabilitas pemerintahan
melalui penyederhanaan partai politik.
Dari beberapa kali pertemuan antara DPR (Baleg)
dengan masyarakat. Masyarakat menginginkan agar
jumlah partai politik dibatasi dengan membuat UU
yang memperketat pendirian Partai politik.
12. Rekrutmen & Kaderisasi
Pasal 2 ayat (4) ditambahkan empat point yang harus
dimasukkan dalam AD/ART, yaitu tentang:
a. Mekanisme Rekrutmen keanggotaan partai politik
dan jabatan politik
b. Sistem kaderisasi
c. Mekanisme pemberhentian anggota partai politik
d. Mekanisme penyelesaian perselisihan internal partai
politik
13. Semangat Reformasi Parpol
Parpol harus direformasi agar parpol tersebut dapat
menjalankan fungsinya dengan baik, dan menghindari
praktik oligarki dalam internal partai, maka UU perlu
memaksa parpol untuk mengatur mekanisme pengelolaan
partai secara demokratis dan pengaturan mekanisme itu
harus dituangkan dalam AD/ART partai.
Bilamana terjadi konflik di internal partai, maka
seharusnya penyelesaian konflik itu harus dilakukan oleh
internal partai itu sendiri. Sebisa mungkin konflik
internal partai tidak dicampuri oleh pihak luar
terutama pemerintah. Oleh karena itu setiap partai
politik harus memasukkan mengenai mekanisme
penyelesaian perselisihan internal partai politik dalam Ad/
ART nya.
14. Persebaran Kepengurusan
Pasal 3 ayat (2c) tentang sebaran kepengurusan:...
Kepengurusan pada setiap Provinsi dan paling sedikit
75% dari jumlah kabupaten/kota pada provinsi yang
bersangkutan dan paling sedikit 50% dari jumlah
kecamatan pada kabupaten/kota yang bersangkutan
15. Serius Mendirikan Partai?
Alasan untuk menambah persebaran kepengurusan di
seluruh provinsi di Indonesia merupakan salah satu cara
untuk memperketat pendirian parpol. Dengan demikian,
kelompok masyarakat yang ingin mendirikan parpol harus
serius, artinya mendirikan parpol tidak sekadar
mencari kekuasaan semata, tetapi harus juga mampu
memperjuangkan aspirasi rakyat secara nasional, hal
ini dapat tercermin dari persebaran kepengurusan di
seluruh Indonesia. Persebaran kepengurusan yang
meliputi seluruh provinsi di Indonesia sebagai bukti
keseriusan & kesiapan partai tsb didirikan & bukti
eksistensinya sebagai parpol yang memperjuangkan
aspirasi rakyat.
16. Merubah AD/ART
Pasal 5 tentang perubahan
1. Perubahan AD/ART dilakukan berdasarkan hasil forum
tertinggi pengambilan keputusan partai politik
2. Batas waktu penyerahan perubahan AD/ART kepada
kementerian paling lama 30 hari
Keterangan:
Perubahan ini dilakukan hanya bertujuan untuk teknis
administrasi kepada kementerian. Hal ini didasarkan pada
pengalaman sebelumnya bahwa tidak cukup waktu bagi
partai politik bila hanya 14(empat belas) hari untuk
menyampaikan hasil perubahan AD/ART kepada
kementerian yang bersangkutan
17. Memberhentikan Anggota
UU perubahan ini menghendaki agar tatacara
pemberhentian keanggotaan partai politik tidak hanya
diatur dalam peraturan partai tetapi harus dalam AD/ART.
Hal ini dilakukan berdasarkan pengalaman emperik
,bahwa partai politik sering arogan kepada anggotanya
yaitu dengan memecat anggota tanpa alasan yang
mendasar oleh karena itu UU perlu menjamin hak-hak
anggota setiap partai politik agar tidak ada kesewenang-
wenangan partai politik kepada anggotanya. Oleh karena
itu dasar legitimasi keanggotaan harus ditingkatkan , agar
tidak hanya dalam peraturan partai politik tetapi dalam
AD/ART.
18. Rekrutmen Calon Pejabat Publik
Pasal 29 tentang rekrutmen partai politik bakal calon
anggota DPR dan DPRD ditambahkan satu ayat, yaitu
ayat (1a).....rekrutmen dilaksanakan melalui seleksi
kaderisasi secara demokratis sesuai dengan AD dan
ART dengan mempertimbangkan paling sedikit 30%
keterwakilan perempuan.
... Rekrutmen terhadap bakal calon kepala
daerah/wakil kepala darah dan bakal calon
presiden/wakil presiden dilakukan secara demokratis
dan terbuka sesuai dengan AD/ART serta peraturan
perundang-undangan
19. Mempersiapkan Kader Untuk
Jabatan Publik
1. Ayat ini ditambahkan untuk mengatur partai politik agar
dalam merekrut bakal calon anggota legislatif harus
melalui seleksi dan pengkaderan yang telah diatur dalam
partai politik. Sehingga partai politik tidak merekrut bakal
calon anggota legislatif yang bukan anggota partai, atau
orang yang tidak paham akan nilai-nilai perjuangan
partai politiknya.
2. Melalui UU perubahan ini partai politik harus menjaring
secara terbuka bakal calon kepala daerah /wakil kepala
darah dan bakal calon presiden /wakil presiden sehingga
tidak seperti selama ini yang menjadi bakal calon hanya
ditentukan oleh sekelompok elit partai politik.
20. Perselisihan Parpol
1. dilakukan oleh suatu Mahkamah Parpol atau
sebutan lain yang dibentuk partai politik
2. Susunan Mahkamah Parpol disampaikan pimpinan
partai politik kepada kementerian
3. Penyelesian perselisihan internal partai diselesaikan
paling lambat 60(enam puluh) hari
4. Putusan mahkamah partai bersifat final dan hanya
mengikat secara internal.
21. Mahkamah Parpol
Pentingnya pembentukan Mahkamah partai politik atau
sebutan lain di dasarkan pada pengalaman emperik partai
politik . Selama ini , partai politik tidak memiliki mekanisme
tentang penyelesaian perselisihan partai politik sehingga
konflik internal partai berlarut-larut . Disatu sisi pemerintah
tidak dapat mencampuri konflik partai tetapi pemerintah
butuh kepastian mengenai status hukum partai politik .
Kepastian status hukum ini merupakan keniscayaan bagi
partai politik ketika berhadapan dengan institusi negara
seperti dalam proses pemilihan legislatif dan pemilihan kepala
daerah. Oleh karena itu diperlukan sebuah lembaga dalam
internal partai yang memiliki kewenangan untuk
menyelesaikan perselisihan di internal parti politik. Keputusan
lembaga ini kemudian menjadi rujukan bagi pemerintah
dalam menentukan status hukum partai politik.
22. Dana Banpol Untuk Apa?
Pasal 34 disisipkan dua point dalam ayat (3) yaitu:
(3a). ...Bantuan keuangan dari APBN dan APBD..
Diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan
politik bagi anggota partai politik dan masyarakat.
(3b). ... Pendidikan politik yang dimaksud adalah:empat
pilar berbangsa dan bernegara, pemahaman tentang
kewajiban warga negara, dan pengkaderan anggota
partai politik secara berjenjang dan berkelanjutan
23. Pendidikan Politik
Dari pengalaman selama ini, tidak banyak partai politik yang
melaksanakan pendidikan politik, padahal salah satu fungsi
partai politik adalah melaksanakan pendidikan politik. Atas
dasar itulah kemudian UU ini mengatur agar dana bantuan
keuangan untuk partai politik dari APBN/APBD di
prioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik.
Mengenai besaran alokasi dana yang mencerminkan adanya
prioritas dalam mengalokasikan bantuan pada pendidikan
politik akan diatur lebih rinci dalam peraturan pemerintah.
Perlu juga diatur spesifik mengenai materi pendidikan politik
yang akan dilaksanakan partai politik hal ini dilakukan agar
ada standard yang baku mengenai kualitas kader partai politik
mengenai nilai-nilai perjuangan berbangsa bernegara dan
nilai-nilai perjuangan partai politik.
24. Sumbangan kepada Parpol
Pasal 35 ayat (1c)
... Sumbangan perusahan kepada partai politik paling
banyak 7,5 Miliar..
Keterangan :
Perubahan sumbangan perusahaan kepada partai politik
dari 4 Miliar menjadi 7,5 milliar hanya didasarkan
semata pada perubahan nilai uang dan faktor inflasi.
25. Pengelolaan Keuangan Parpol
Pasal 39 mengatur tentang:
(1). pengelolan keuangan yang transparan dan akuntabel
(2). Keuangan parpol hrs diaudit akuntan publik setiap
tahun
(3). parpol wajib membuat laporan keuangan untuk
keperluan audit meliputi: laporan realisasi anggaran
parpol, laporan neraca, dan laporan arus kas.
Keterangan :
penambahan rincian ttg pengelolaan keuangan parpol ini
dimaksudkan sebagai wujud komitmen dalam upaya
melaksanakan pengelolaan anggaran yang transparan &
akuntabel sesuai dengan amanat UU ini.
26. Ketentuan Peralihan
Parpol yang telah disahkan sebagai badan hukum berdasarkan UU No.
2/2008 tetap diakui keberadaanya dengan kewajiban melakukan penyesuaian
menurut UU ini dengan mengikuti verifikasi.
Verifikasi parpol... Selesai paling lambat 2 遜 tahun sebelum hari
pemungutan suara Pemilu.
Bila parpol... Tidak memenuhi syarat verfikasi , keberadaannya masih
diakui sampai pemilu 2014
Anggota DPR, DPRD yang partainya tidak memenuhi syarat verifikasi
masih diakui keberadaanya sampai akhir periode keanggotaanya.
Perubahan AD/ART yang menyangkut mekanisme rekrutmen bakal calon
kepala daerah, bakal Capres dan Cawapres & mekanisme penyelesian
perselisihan parpol wajib dipenuhi pada kesempatan pertama
diselenggarakannya forum tertinggi pengambilan keputusan parpol.
27. Verifikasi
1. Semua partai politik baik partai politik yang
memiliki kursi di legislatif maupun yang tidak
memiliki kursi harus diverifikasi administrasinya
untuk mendapatkan status hukum
2. Verifikasi yang dimaksud hanya menyangkut status
kepengurusan di tingkat provinsi, kabupaten/kota
dan kecamatan.