際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
ADKASI - Batam, 28 April 2011
             Ganjar Pranowo
                 0811990931
  ganjarpranowo@yahoo.com
MENGAPA
ANDA BER
 PARTAI
Pertempuran
      Ideologi vs Pragmatisme


Kekuasaan cenderung korup, kekuasaan mutlak
           pasti korup (Lord Acton)
Pertimbangan
 bahwa dalam rangka menguatkan pelaksanaan
 demokrasi dan sistem kepartaian yang efektif sesuai
 dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara
 Republik Indonesia      Tahun 1945, diperlukan
 penguatan kelembagaan serta peningkatan fungsi dan
 peran Partai Politik
Partai
perlu
kuat atau
tidak?
Pendirian Parpol
 Tidak mudah!!!
 Didirikan & dibentuk oleh min 30 orang WNI; berusia
  21 tahun/sudah menikah dari setiap provinsi.
 Didaftarkan oleh min 50 orang pendiri yang mewakili
  seluruh pendiri Parpol dengan akta notaris.
 Pendiri dan pengurus Parpol dilarang merangkap
  sebagai anggota Parpol lain.
 Teknis pemilu mudah
 Masyarakat tdk bingung
 Fraksi tdk banyak
 Pengambilan keputusan
  mudah
 Model koalisi
Memilih Partai?
 Kemungkinan jumlah partai tidak terlalu banyak.
    Sampai sekarang (kemungkinan) ada 3 partai baru.
    Kira-kira: 9 + 3 = 12 partai peserta pemilu
    Verifikasi akan menentukan
 Uji loyalitas kader
    Tetap tinggal vs minggat.
    Perawatan (kaderisasi) vs pembiaran.
 Proses rekrutmen dalam tubuh partai semakin ketat
 Investasi sejak dini.
Problem Sistem Kepartaian
 Sampai kapan transisi demokrasi?
 Hak Berserikat, Berkumpul, Berpendapat dijamin
  konstitusi, batasannya?
 Fungsi Parpol belum berjalan dengan baik:
   Pendidikan Politik
   Sumber Rekrutmen Kader
   Menyerap, Menghimpun, Menyalurkan aspirasi
   Menciptakan iklim politik yang kondusif
 Menyederhanakan sistem kepartaian yang egektif?
   ET vs PT; Pendirian dipersulit?
Pendirian Parpol
 Pasal 2 Parpol didirikan dan dibentuk oleh paling
sedikit 30 warga negara Indonesia di setiap provinsi ...
Parpol tersebut didaftar min 50 orang pendiri yg
mewakili seluruh pendiri dengan akta notaris


        Pertanyaan Besar:
      Apakah setiap pendirian
 Parpol selalu harus ikut pemilu?
Masukan
   Syarat pendirian partai politik diperketat dalam
    rangka menciptakan stabilitas pemerintahan
    melalui penyederhanaan partai politik.
   Dari beberapa kali pertemuan antara DPR (Baleg)
    dengan masyarakat. Masyarakat menginginkan agar
    jumlah partai politik dibatasi dengan membuat UU
    yang memperketat pendirian Partai politik.
Rekrutmen & Kaderisasi
Pasal 2 ayat (4) ditambahkan empat point yang harus
dimasukkan dalam AD/ART, yaitu tentang:
a. Mekanisme Rekrutmen keanggotaan partai politik
   dan jabatan politik
b. Sistem kaderisasi
c. Mekanisme pemberhentian anggota partai politik
d. Mekanisme penyelesaian perselisihan internal partai
   politik
Semangat Reformasi Parpol
Parpol harus direformasi agar parpol tersebut dapat
 menjalankan fungsinya dengan baik, dan menghindari
 praktik oligarki dalam internal partai, maka UU perlu
 memaksa parpol untuk mengatur mekanisme pengelolaan
 partai secara demokratis dan pengaturan mekanisme itu
 harus dituangkan dalam AD/ART partai.
Bilamana terjadi konflik di internal partai, maka
 seharusnya penyelesaian konflik itu harus dilakukan oleh
 internal partai itu sendiri. Sebisa mungkin konflik
 internal partai tidak dicampuri oleh pihak luar
 terutama pemerintah. Oleh karena itu setiap partai
 politik harus memasukkan mengenai mekanisme
 penyelesaian perselisihan internal partai politik dalam Ad/
 ART nya.
Persebaran Kepengurusan
 Pasal 3 ayat (2c) tentang sebaran kepengurusan:...
 Kepengurusan pada setiap Provinsi dan paling sedikit
 75% dari jumlah kabupaten/kota pada provinsi yang
 bersangkutan dan paling sedikit 50% dari jumlah
 kecamatan pada kabupaten/kota yang bersangkutan
Serius Mendirikan Partai?
 Alasan untuk menambah persebaran kepengurusan di
 seluruh provinsi di Indonesia merupakan salah satu cara
 untuk memperketat pendirian parpol. Dengan demikian,
 kelompok masyarakat yang ingin mendirikan parpol harus
 serius, artinya mendirikan parpol tidak sekadar
 mencari kekuasaan semata, tetapi harus juga mampu
 memperjuangkan aspirasi rakyat secara nasional, hal
 ini dapat tercermin dari persebaran kepengurusan di
 seluruh Indonesia. Persebaran kepengurusan yang
 meliputi seluruh provinsi di Indonesia sebagai bukti
 keseriusan & kesiapan partai tsb didirikan & bukti
 eksistensinya sebagai parpol yang memperjuangkan
 aspirasi rakyat.
Merubah AD/ART
Pasal 5 tentang perubahan
1. Perubahan AD/ART dilakukan berdasarkan hasil forum
    tertinggi pengambilan keputusan partai politik
2. Batas waktu penyerahan perubahan AD/ART kepada
    kementerian paling lama 30 hari
Keterangan:
Perubahan ini dilakukan hanya bertujuan untuk teknis
administrasi kepada kementerian. Hal ini didasarkan pada
pengalaman sebelumnya bahwa tidak cukup waktu bagi
partai politik bila hanya 14(empat belas) hari untuk
menyampaikan hasil perubahan AD/ART kepada
kementerian yang bersangkutan
Memberhentikan Anggota
 UU perubahan ini menghendaki agar tatacara
 pemberhentian keanggotaan partai politik tidak hanya
 diatur dalam peraturan partai tetapi harus dalam AD/ART.
 Hal ini dilakukan berdasarkan pengalaman emperik
 ,bahwa partai politik sering arogan kepada anggotanya
 yaitu dengan memecat anggota tanpa alasan yang
 mendasar oleh karena itu UU perlu menjamin hak-hak
 anggota setiap partai politik agar tidak ada kesewenang-
 wenangan partai politik kepada anggotanya. Oleh karena
 itu dasar legitimasi keanggotaan harus ditingkatkan , agar
 tidak hanya dalam peraturan partai politik tetapi dalam
 AD/ART.
Rekrutmen Calon Pejabat Publik
 Pasal 29 tentang rekrutmen partai politik bakal calon
  anggota DPR dan DPRD ditambahkan satu ayat, yaitu
  ayat (1a).....rekrutmen dilaksanakan melalui seleksi
  kaderisasi secara demokratis sesuai dengan AD dan
  ART dengan mempertimbangkan paling sedikit 30%
  keterwakilan perempuan.
 ... Rekrutmen terhadap bakal calon           kepala
  daerah/wakil kepala darah dan bakal calon
  presiden/wakil presiden dilakukan secara demokratis
  dan terbuka sesuai dengan AD/ART serta peraturan
  perundang-undangan
Mempersiapkan Kader Untuk
Jabatan Publik
1. Ayat ini ditambahkan untuk mengatur partai politik agar
   dalam merekrut bakal calon anggota legislatif harus
   melalui seleksi dan pengkaderan yang telah diatur dalam
   partai politik. Sehingga partai politik tidak merekrut bakal
   calon anggota legislatif yang bukan anggota partai, atau
   orang yang tidak paham akan nilai-nilai perjuangan
   partai politiknya.
2. Melalui UU perubahan ini partai politik harus menjaring
   secara terbuka bakal calon kepala daerah /wakil kepala
   darah dan bakal calon presiden /wakil presiden sehingga
   tidak seperti selama ini yang menjadi bakal calon hanya
   ditentukan oleh sekelompok elit partai politik.
Perselisihan Parpol
1. dilakukan oleh suatu Mahkamah Parpol atau
   sebutan lain yang dibentuk partai politik
2. Susunan Mahkamah Parpol disampaikan pimpinan
   partai politik kepada kementerian
3. Penyelesian perselisihan internal partai diselesaikan
   paling lambat 60(enam puluh) hari
4. Putusan mahkamah partai bersifat final dan hanya
   mengikat secara internal.
Mahkamah Parpol
 Pentingnya pembentukan Mahkamah partai politik atau
  sebutan lain di dasarkan pada pengalaman emperik partai
  politik . Selama ini , partai politik tidak memiliki mekanisme
  tentang penyelesaian perselisihan partai politik sehingga
  konflik internal partai berlarut-larut . Disatu sisi pemerintah
  tidak dapat mencampuri konflik partai tetapi pemerintah
  butuh kepastian mengenai status hukum partai politik .
  Kepastian status hukum ini merupakan keniscayaan bagi
  partai politik ketika berhadapan dengan institusi negara
  seperti dalam proses pemilihan legislatif dan pemilihan kepala
  daerah. Oleh karena itu diperlukan sebuah lembaga dalam
  internal partai yang memiliki kewenangan untuk
  menyelesaikan perselisihan di internal parti politik. Keputusan
  lembaga ini kemudian menjadi rujukan bagi pemerintah
  dalam menentukan status hukum partai politik.
Dana Banpol Untuk Apa?
Pasal 34 disisipkan dua point dalam ayat (3) yaitu:
(3a). ...Bantuan keuangan dari APBN dan APBD..
  Diprioritaskan      untuk melaksanakan pendidikan
  politik bagi anggota partai politik dan masyarakat.
(3b). ... Pendidikan politik yang dimaksud adalah:empat
  pilar berbangsa dan bernegara, pemahaman tentang
  kewajiban warga negara, dan pengkaderan anggota
  partai politik secara berjenjang dan berkelanjutan
Pendidikan Politik
   Dari pengalaman selama ini, tidak banyak partai politik yang
    melaksanakan pendidikan politik, padahal salah satu fungsi
    partai politik adalah melaksanakan pendidikan politik. Atas
    dasar itulah kemudian UU ini mengatur agar dana bantuan
    keuangan untuk partai politik dari APBN/APBD di
    prioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik.
    Mengenai besaran alokasi dana yang mencerminkan adanya
    prioritas dalam mengalokasikan bantuan pada pendidikan
    politik akan diatur lebih rinci dalam peraturan pemerintah.

   Perlu juga diatur spesifik mengenai materi pendidikan politik
    yang akan dilaksanakan partai politik hal ini dilakukan agar
    ada standard yang baku mengenai kualitas kader partai politik
    mengenai nilai-nilai perjuangan berbangsa bernegara dan
    nilai-nilai perjuangan partai politik.
Sumbangan kepada Parpol
Pasal 35 ayat (1c)
... Sumbangan perusahan kepada partai politik paling
   banyak 7,5 Miliar..

Keterangan :
Perubahan sumbangan perusahaan kepada partai politik
dari 4 Miliar menjadi 7,5 milliar hanya didasarkan
semata pada perubahan nilai uang dan faktor inflasi.
Pengelolaan Keuangan Parpol
Pasal 39 mengatur tentang:
(1). pengelolan keuangan yang transparan dan akuntabel
(2). Keuangan parpol hrs diaudit akuntan publik setiap
   tahun
(3).  parpol wajib membuat laporan keuangan untuk
   keperluan audit meliputi: laporan realisasi anggaran
   parpol, laporan neraca, dan laporan arus kas.

Keterangan :
penambahan rincian ttg pengelolaan keuangan parpol ini
dimaksudkan sebagai wujud komitmen dalam upaya
melaksanakan pengelolaan anggaran yang transparan &
akuntabel sesuai dengan amanat UU ini.
Ketentuan Peralihan
Parpol yang telah disahkan sebagai badan hukum berdasarkan UU No.
2/2008 tetap diakui keberadaanya dengan kewajiban melakukan penyesuaian
menurut UU ini dengan mengikuti verifikasi.
Verifikasi parpol... Selesai paling lambat 2 遜 tahun sebelum hari
pemungutan suara Pemilu.
Bila parpol... Tidak memenuhi syarat verfikasi , keberadaannya masih
diakui sampai pemilu 2014
Anggota DPR, DPRD yang partainya tidak memenuhi syarat verifikasi
masih diakui keberadaanya sampai akhir periode keanggotaanya.
Perubahan AD/ART yang menyangkut mekanisme rekrutmen bakal calon
kepala daerah, bakal Capres dan Cawapres & mekanisme penyelesian
perselisihan parpol wajib dipenuhi pada kesempatan pertama
diselenggarakannya forum tertinggi pengambilan keputusan parpol.
Verifikasi
1. Semua partai politik baik partai politik yang
   memiliki kursi di legislatif maupun yang tidak
   memiliki kursi harus diverifikasi administrasinya
   untuk mendapatkan status hukum
2. Verifikasi yang dimaksud hanya menyangkut status
   kepengurusan di tingkat provinsi, kabupaten/kota
   dan kecamatan.
Terima Kasih

More Related Content

Uu parpol & prospek berkarir dalam partai ganjar pranowo

  • 1. ADKASI - Batam, 28 April 2011 Ganjar Pranowo 0811990931 ganjarpranowo@yahoo.com
  • 3. Pertempuran Ideologi vs Pragmatisme Kekuasaan cenderung korup, kekuasaan mutlak pasti korup (Lord Acton)
  • 4. Pertimbangan bahwa dalam rangka menguatkan pelaksanaan demokrasi dan sistem kepartaian yang efektif sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, diperlukan penguatan kelembagaan serta peningkatan fungsi dan peran Partai Politik
  • 6. Pendirian Parpol Tidak mudah!!! Didirikan & dibentuk oleh min 30 orang WNI; berusia 21 tahun/sudah menikah dari setiap provinsi. Didaftarkan oleh min 50 orang pendiri yang mewakili seluruh pendiri Parpol dengan akta notaris. Pendiri dan pengurus Parpol dilarang merangkap sebagai anggota Parpol lain.
  • 7. Teknis pemilu mudah Masyarakat tdk bingung Fraksi tdk banyak Pengambilan keputusan mudah Model koalisi
  • 8. Memilih Partai? Kemungkinan jumlah partai tidak terlalu banyak. Sampai sekarang (kemungkinan) ada 3 partai baru. Kira-kira: 9 + 3 = 12 partai peserta pemilu Verifikasi akan menentukan Uji loyalitas kader Tetap tinggal vs minggat. Perawatan (kaderisasi) vs pembiaran. Proses rekrutmen dalam tubuh partai semakin ketat Investasi sejak dini.
  • 9. Problem Sistem Kepartaian Sampai kapan transisi demokrasi? Hak Berserikat, Berkumpul, Berpendapat dijamin konstitusi, batasannya? Fungsi Parpol belum berjalan dengan baik: Pendidikan Politik Sumber Rekrutmen Kader Menyerap, Menghimpun, Menyalurkan aspirasi Menciptakan iklim politik yang kondusif Menyederhanakan sistem kepartaian yang egektif? ET vs PT; Pendirian dipersulit?
  • 10. Pendirian Parpol Pasal 2 Parpol didirikan dan dibentuk oleh paling sedikit 30 warga negara Indonesia di setiap provinsi ... Parpol tersebut didaftar min 50 orang pendiri yg mewakili seluruh pendiri dengan akta notaris Pertanyaan Besar: Apakah setiap pendirian Parpol selalu harus ikut pemilu?
  • 11. Masukan Syarat pendirian partai politik diperketat dalam rangka menciptakan stabilitas pemerintahan melalui penyederhanaan partai politik. Dari beberapa kali pertemuan antara DPR (Baleg) dengan masyarakat. Masyarakat menginginkan agar jumlah partai politik dibatasi dengan membuat UU yang memperketat pendirian Partai politik.
  • 12. Rekrutmen & Kaderisasi Pasal 2 ayat (4) ditambahkan empat point yang harus dimasukkan dalam AD/ART, yaitu tentang: a. Mekanisme Rekrutmen keanggotaan partai politik dan jabatan politik b. Sistem kaderisasi c. Mekanisme pemberhentian anggota partai politik d. Mekanisme penyelesaian perselisihan internal partai politik
  • 13. Semangat Reformasi Parpol Parpol harus direformasi agar parpol tersebut dapat menjalankan fungsinya dengan baik, dan menghindari praktik oligarki dalam internal partai, maka UU perlu memaksa parpol untuk mengatur mekanisme pengelolaan partai secara demokratis dan pengaturan mekanisme itu harus dituangkan dalam AD/ART partai. Bilamana terjadi konflik di internal partai, maka seharusnya penyelesaian konflik itu harus dilakukan oleh internal partai itu sendiri. Sebisa mungkin konflik internal partai tidak dicampuri oleh pihak luar terutama pemerintah. Oleh karena itu setiap partai politik harus memasukkan mengenai mekanisme penyelesaian perselisihan internal partai politik dalam Ad/ ART nya.
  • 14. Persebaran Kepengurusan Pasal 3 ayat (2c) tentang sebaran kepengurusan:... Kepengurusan pada setiap Provinsi dan paling sedikit 75% dari jumlah kabupaten/kota pada provinsi yang bersangkutan dan paling sedikit 50% dari jumlah kecamatan pada kabupaten/kota yang bersangkutan
  • 15. Serius Mendirikan Partai? Alasan untuk menambah persebaran kepengurusan di seluruh provinsi di Indonesia merupakan salah satu cara untuk memperketat pendirian parpol. Dengan demikian, kelompok masyarakat yang ingin mendirikan parpol harus serius, artinya mendirikan parpol tidak sekadar mencari kekuasaan semata, tetapi harus juga mampu memperjuangkan aspirasi rakyat secara nasional, hal ini dapat tercermin dari persebaran kepengurusan di seluruh Indonesia. Persebaran kepengurusan yang meliputi seluruh provinsi di Indonesia sebagai bukti keseriusan & kesiapan partai tsb didirikan & bukti eksistensinya sebagai parpol yang memperjuangkan aspirasi rakyat.
  • 16. Merubah AD/ART Pasal 5 tentang perubahan 1. Perubahan AD/ART dilakukan berdasarkan hasil forum tertinggi pengambilan keputusan partai politik 2. Batas waktu penyerahan perubahan AD/ART kepada kementerian paling lama 30 hari Keterangan: Perubahan ini dilakukan hanya bertujuan untuk teknis administrasi kepada kementerian. Hal ini didasarkan pada pengalaman sebelumnya bahwa tidak cukup waktu bagi partai politik bila hanya 14(empat belas) hari untuk menyampaikan hasil perubahan AD/ART kepada kementerian yang bersangkutan
  • 17. Memberhentikan Anggota UU perubahan ini menghendaki agar tatacara pemberhentian keanggotaan partai politik tidak hanya diatur dalam peraturan partai tetapi harus dalam AD/ART. Hal ini dilakukan berdasarkan pengalaman emperik ,bahwa partai politik sering arogan kepada anggotanya yaitu dengan memecat anggota tanpa alasan yang mendasar oleh karena itu UU perlu menjamin hak-hak anggota setiap partai politik agar tidak ada kesewenang- wenangan partai politik kepada anggotanya. Oleh karena itu dasar legitimasi keanggotaan harus ditingkatkan , agar tidak hanya dalam peraturan partai politik tetapi dalam AD/ART.
  • 18. Rekrutmen Calon Pejabat Publik Pasal 29 tentang rekrutmen partai politik bakal calon anggota DPR dan DPRD ditambahkan satu ayat, yaitu ayat (1a).....rekrutmen dilaksanakan melalui seleksi kaderisasi secara demokratis sesuai dengan AD dan ART dengan mempertimbangkan paling sedikit 30% keterwakilan perempuan. ... Rekrutmen terhadap bakal calon kepala daerah/wakil kepala darah dan bakal calon presiden/wakil presiden dilakukan secara demokratis dan terbuka sesuai dengan AD/ART serta peraturan perundang-undangan
  • 19. Mempersiapkan Kader Untuk Jabatan Publik 1. Ayat ini ditambahkan untuk mengatur partai politik agar dalam merekrut bakal calon anggota legislatif harus melalui seleksi dan pengkaderan yang telah diatur dalam partai politik. Sehingga partai politik tidak merekrut bakal calon anggota legislatif yang bukan anggota partai, atau orang yang tidak paham akan nilai-nilai perjuangan partai politiknya. 2. Melalui UU perubahan ini partai politik harus menjaring secara terbuka bakal calon kepala daerah /wakil kepala darah dan bakal calon presiden /wakil presiden sehingga tidak seperti selama ini yang menjadi bakal calon hanya ditentukan oleh sekelompok elit partai politik.
  • 20. Perselisihan Parpol 1. dilakukan oleh suatu Mahkamah Parpol atau sebutan lain yang dibentuk partai politik 2. Susunan Mahkamah Parpol disampaikan pimpinan partai politik kepada kementerian 3. Penyelesian perselisihan internal partai diselesaikan paling lambat 60(enam puluh) hari 4. Putusan mahkamah partai bersifat final dan hanya mengikat secara internal.
  • 21. Mahkamah Parpol Pentingnya pembentukan Mahkamah partai politik atau sebutan lain di dasarkan pada pengalaman emperik partai politik . Selama ini , partai politik tidak memiliki mekanisme tentang penyelesaian perselisihan partai politik sehingga konflik internal partai berlarut-larut . Disatu sisi pemerintah tidak dapat mencampuri konflik partai tetapi pemerintah butuh kepastian mengenai status hukum partai politik . Kepastian status hukum ini merupakan keniscayaan bagi partai politik ketika berhadapan dengan institusi negara seperti dalam proses pemilihan legislatif dan pemilihan kepala daerah. Oleh karena itu diperlukan sebuah lembaga dalam internal partai yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan perselisihan di internal parti politik. Keputusan lembaga ini kemudian menjadi rujukan bagi pemerintah dalam menentukan status hukum partai politik.
  • 22. Dana Banpol Untuk Apa? Pasal 34 disisipkan dua point dalam ayat (3) yaitu: (3a). ...Bantuan keuangan dari APBN dan APBD.. Diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota partai politik dan masyarakat. (3b). ... Pendidikan politik yang dimaksud adalah:empat pilar berbangsa dan bernegara, pemahaman tentang kewajiban warga negara, dan pengkaderan anggota partai politik secara berjenjang dan berkelanjutan
  • 23. Pendidikan Politik Dari pengalaman selama ini, tidak banyak partai politik yang melaksanakan pendidikan politik, padahal salah satu fungsi partai politik adalah melaksanakan pendidikan politik. Atas dasar itulah kemudian UU ini mengatur agar dana bantuan keuangan untuk partai politik dari APBN/APBD di prioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik. Mengenai besaran alokasi dana yang mencerminkan adanya prioritas dalam mengalokasikan bantuan pada pendidikan politik akan diatur lebih rinci dalam peraturan pemerintah. Perlu juga diatur spesifik mengenai materi pendidikan politik yang akan dilaksanakan partai politik hal ini dilakukan agar ada standard yang baku mengenai kualitas kader partai politik mengenai nilai-nilai perjuangan berbangsa bernegara dan nilai-nilai perjuangan partai politik.
  • 24. Sumbangan kepada Parpol Pasal 35 ayat (1c) ... Sumbangan perusahan kepada partai politik paling banyak 7,5 Miliar.. Keterangan : Perubahan sumbangan perusahaan kepada partai politik dari 4 Miliar menjadi 7,5 milliar hanya didasarkan semata pada perubahan nilai uang dan faktor inflasi.
  • 25. Pengelolaan Keuangan Parpol Pasal 39 mengatur tentang: (1). pengelolan keuangan yang transparan dan akuntabel (2). Keuangan parpol hrs diaudit akuntan publik setiap tahun (3). parpol wajib membuat laporan keuangan untuk keperluan audit meliputi: laporan realisasi anggaran parpol, laporan neraca, dan laporan arus kas. Keterangan : penambahan rincian ttg pengelolaan keuangan parpol ini dimaksudkan sebagai wujud komitmen dalam upaya melaksanakan pengelolaan anggaran yang transparan & akuntabel sesuai dengan amanat UU ini.
  • 26. Ketentuan Peralihan Parpol yang telah disahkan sebagai badan hukum berdasarkan UU No. 2/2008 tetap diakui keberadaanya dengan kewajiban melakukan penyesuaian menurut UU ini dengan mengikuti verifikasi. Verifikasi parpol... Selesai paling lambat 2 遜 tahun sebelum hari pemungutan suara Pemilu. Bila parpol... Tidak memenuhi syarat verfikasi , keberadaannya masih diakui sampai pemilu 2014 Anggota DPR, DPRD yang partainya tidak memenuhi syarat verifikasi masih diakui keberadaanya sampai akhir periode keanggotaanya. Perubahan AD/ART yang menyangkut mekanisme rekrutmen bakal calon kepala daerah, bakal Capres dan Cawapres & mekanisme penyelesian perselisihan parpol wajib dipenuhi pada kesempatan pertama diselenggarakannya forum tertinggi pengambilan keputusan parpol.
  • 27. Verifikasi 1. Semua partai politik baik partai politik yang memiliki kursi di legislatif maupun yang tidak memiliki kursi harus diverifikasi administrasinya untuk mendapatkan status hukum 2. Verifikasi yang dimaksud hanya menyangkut status kepengurusan di tingkat provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan.