際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
1
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.Latar Belakang
Kemajuan dibidang teknologi informasi membuat semua orang ingin
melaksanakan segala sesuatu secara efisien dan mudah, latar belakang dari
pembuatan Sistem Informasi Management Pembuatan dan Perpanjangan Surat Ijin
Mengemudi ini untuk mengimplementasikan Sistem Informasi Management Ke
bidang Jasa Tersebut.
1.2.Tujuan
Demi mempermudah dan mempercepat pelayanan masyarakat dalam membuat
dan memperpanjang Surat Ijin Mengemudi maka dibuatlah sistem informasi
management tersebut sehingga karyawan jasa pembuatan Surat Ijin Mengemudi tidak
kerepotan lagi dalam menyusun laporan pelayanan pembuatan Surat Ijin Mengemudi
dengan menulis semua laporannya di buku laporan.
Dengan adanya sistem informasi ini karyawan yang bekerja mempunya ID Login
Username dan password masing  masing untuk menginput data para customer yang
ingin membuat atau memperpanjang sim tanpa harus di input satu  satu
menggunakan kertas yang memakan waktu yang cukup lama. Dan laporan bisa
langsung di cetak praktis dan effisien.
2
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian dan Dasar Hukum Tata cara Mendapatkan SIM
A. Pengertian  pengertian
1. Surat Ijin Mengemudi yang selanjutnya disingkat SIM adalah tanda bukti
legitimasi kompetensi, alat kontrol dan data forensik Kepolisian bagi seseorang yang
telah lulus uji pengetahuan, kemampuan dan keterampilan untuk mengemudikan
Ranmor di jalan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan berdasarkan Undang-
Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
2. Satuan Penyelenggara Administrasi SIM yang selanjutnya disebut Satpas adalah
unsur pelaksana Polri di bidang Lalu Lintas yang berada di Lingkungan kantor
Kepolisian setempat atau di luar lingkungan kantor Kepolisian;
3. Pengemudi adalah orang yang mengemudikan Ranmor di jalan yang telah memiliki
SIM;
4. Registrasi dan Identifikasi Pengemudi yang selanjutnya disebut Regident
Pengemudi adalah segala usaha dan kegiatan pencatatan identifikasi pemegang SIM,
Kualifikasi dan kemampuan dalam mengemudikan Ranmor sesuai dengan
golongannya;
5. SIM Internasional adalah SIM yang diperuntukkan bagi pengemudi ranmor yang
akan digunakan di Negara lain berdasarkan perjanjian internasional;
3
6. Ujian teori adalah penilaian terhadap tingkat pengetahuan dan pemahaman
mengenai peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas, teknis dasar Ranmor,
cara mengemudikan Ranmor, dan tata cara berlalu lintas bagi peserta uji;
7. Ujian praktek adalah penilaian terhadap tingkat kemampuan dan keterampilan
mengemudi Ranmor dan berlalu lintas di jalan bagi peserta uji;
8. Simulator adalah alat bantu untuk menguji keterampilan, kemampuan, antisipasi,
daya reaksi, daya konsentrasi dan sikap perilaku peserta uji;
B. Dasar Hukum.
1. UndangUndang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik
Indonesia;
2. Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 50 Tahun 2010 tanggal 25 Mei 2010
tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Kepolisian Negara Republik Indonesia;
5. Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Ijin Mengemudi.
4
PERSYARATAN MENDAPATKAN SIM
A. Persyaratan Usia
1. Berusia 17 (Tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D;
2. Berusia 20 (Dua puluh) tahun untuk SIM BI, dan;
3. Berusia 21 (Dua puluh satu) tahun untuk SIM B II;
4. Berusia 20 (Dua puluh) tahun untuk SIM BII;
5. Berusia 22 (Dua puluh dua) tahun untuk SIM B I Umum dan;
6. Berusia 23 (Dua puluh tiga) tahun untuk SIM B II Umum.
Berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing
B. Persyaratan Administrasi
1. SIM Baru
a. Persyaratan administrasi pengajuan SIM baru untuk mengemudikan Ranmor
perseorangan meliputi:
1) Mengisi formulir pengajuan SIM
2) Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga
Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing.
b. Dokumen keimigrasian berupa:
1) Paspor dan kartu ijin tinggal tetap (KITAP) bagi yang berdomisili tetap di
Indonesia;
2) Paspor, visa diplomatic, kartu anggota diplomatic dan identitas diri lain bagi yang
merupakan staf atau keluarga kedutaan;
3) Paspor dan visa dinas atau kartu izin tinggal sementara (KITAS) bagi yang bekerja
5
sebagai tenaga ahli atau pelajar yang bersekolah di Indonesia; atau
4) Paspor dan kartu izin kunjungan atau singgah bagi yang tidak berdomisili di
Indonesia.
c. Selain persyaratan pengajuan golongan SIM Umum baru harus juga dilampiri
dengan :
1) Sertifikatas lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi; dan/atau
2) Surat Izin kerja dari Kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi Warga
Negara Asing yang bekerja di Indonesia.
2. Perpanjangan SIM
a. Persyaratan administrasi pengajuan perpanjangan SIM, meliputi:
1) Mengisi formulir pengajuan perpanjangan SIM;
2) Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara
Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing;
3) SIM lama;
4) Surat keterangan lulus uji keterampilan Simulator; dan
5) Surat keterangan kesehatan mata.
b. Perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir.
c. Perpanjangan yang dilakukan setelah lewat waktu harus diajukan SIM baru sesuai
dengan golongan yang dimiliki dengan memenuhi persyaratan.
3. Pengalihan golongan SIM
a. Persyaratan administrasi pengalihan golongan SIM, meliputi:
1) Mengisi formulir pengajuan pengalihan SIM;
2) Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara
Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing;
6
3) SIM yang akan dialihkan golongannya telah dimiliki paling rendah 12 (dua belas)
bulan; dan
4) Surat keterangan lulus uji keterampilan Simulator.
b. SIM berupa:
1) SIM A bagi pengajuan pengalihan golongan menjadi SIM A Umum dan SIM B I;
2) SIM A Umum bagi pengajuan pengalihan golongan menjadi SIM B I Umum;
3) SIM B I bagi pengajuan pengalihan golongan menjadi SIM B I Umum dan B II;
atau
4) SIM B I Umum atau B II bagi pengajuan pengalihan golongan menjadi SIM B II
Umum.
c. Selain persyaratan, pengajuan pengalihan golongan menjadi SIM Umum harus
dilampiri dengan:
1) Sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi; dan/atau
2) Surat izin kerja dari Kementerian yang membidangi Ketenagakerjaan bagi Warga
Negara Asing yang bekerja di Indonesia.
4. Perubahan Data Pengemudi
Persyaratan administrasi pengajuan perubahan data pengemudi, meliputi:
b. Kartu Tanda Penduduk asli yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau
dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing yang telah berisi perubahan data
identitas.
c. Penetapan pengadilan tentang perubahan nama bagi pengemudi yang melakukan
perubahan nama.
5. Penggantian SIM karena rusak atau hilang
7
a. Persyaratan administrasi pengajuan penggantian SIM Karena hilang meliputi:
1) Mengisi forlmulir pengajuan penggantian SIM karena hilang
2) Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara
Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing ;dan
3) Surat Keterangan Kehilangan SIM dari Kepolisian
b. Persyaratan administrasi pengajuan penggantian SIM Karena rusak meliputi:
1) Mengisi forlmulir pengajuan penggantian SIM karena rusak
2) Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara
Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing ;dan
3) SIM yang rusak
6. SIM Internasional
a. Persyaratan pernerbitan SIM Internasional, meliputi:
1) Menunjukan Kartu Tanda Pennduduk atau Kartu Izin Menetap (KITAP) dan
melampirkan foto copinya
2) Menunjukan SIM yang sah dan masih berlaku serta melampirkan fotocopinya
3) Menunjukan paspor yang sah dan masih berlaku serta melampirkan foto copinya
4) Menyerahkan pas foto berwarna terbaru, tampak depan, berpakaian rapi, dan
berkerah, ukuran 4X6 sebanyak 3 lembar berlatar belakang biru.
b. Setiap peserta uji SIM Internasional wajib membayar biaya administrasi SIM
Internasional yang besarannya sesuai dengan yang ditetapkan dalam peraturan
perundang-undangan
c. Biaya administrasi SIM Internasional dapat dibayar secara tunai atau secara
elektronik pada bank yang ditunjuk.
8
C. Persyaratan kesehatan
Persyaratan kesehatan meliputi:
1. Kesehatan Jasmani, yaitu:
a. Penglihatan
Kesehatan penglihatan diukur dari kemampuan kedua mata berfungsi dengan baik,
yang pengujiannya dilakukan dengan cara sebelah mata nelihat jelas secara
bergantian melalui alat bantu Snellen Chart dengan jarak kurang lebih 6 (enam)
meter, tidak buta warna parsial dan total, serta luas lapangan pandangan mata normal
dengan sudut lapangan pandangan 120 (seratus dua puluh) sampai dengan 180
(seratus delapan puluh) derajat.
b. Pendengaran
Kesehatan pendengaran diukur dari kemempuan mendengar dengan jelas bisikan
dengan satu telinga tertutup untuk setiap telinga dengan jarak 20 cm(senti meter) dari
daun tekinga, dan kedua membrane telinga harus utuh.
c. Fisik atau perawakan.
Kesehatan fisik atau perawakan diukur dari tekanan darah harus dalam batas normal
dan tidak ditemukan keganjilan fisik.
d. Dalam hal peserta uji mempunyai cacat fisik, pengukuran kesehatan fisik menilai
juga bahwa kecacatannya tidak menghalangi peserta uji untuk mengemudi Ranmor
khusus.
e. Pemeriksaan kondisi kesehatan jasmani dilakukan oleh dokter yang dibuktikan
dengan surat keterangan dokter.
f. Dokter harus mendapat rekomendasi dari Kedokteran Kepolisian.
9
2. Kesehatan Rohani, yaitu:
a. Kemampuan konsentrasi
Kemampuan konsentrasi diukur dari kemampuan memusatkan perhatian atau
memfokuskan diri pada saat mengemudikan Ranmor di jalan
b. Kecermatan
Kecermatan diukur dari kemampuan untuk melihat situasi dan keadaan secara cermat
sehingga tidak terjadi kesalahan dalam mempersepsikan kondisi yang ada.
c. Pengendalian diri
Pengendalian diri diukur dari kemampuan mengendalikan sikapnya dalam
mengemudikan Ranmor.
d. Kemampuan penyesuaian diri
Kemampuan penyesuaian diri diukur dari kemampuan individu mengendalikan
dorongan dari dalam diri sendiri sehingga bisa berhubungan secara harmonis dengan
lingkungan, dan beradaptasi dengan baik dengan situasi dan kondisi apapun yang
terjadi di jalan saat mengemudi.
e. Stabilitas emosi
Stabilitas emosi diukur dari keadaan perasaan seseorang dalam menghadapi
rangsangan dari luar dirinya dan kemampuan mengontrol emosinya pada saat
menghadapi situasi yang tidak nyaman selama mengemudi.
f. Ketahanan kerja.
Ketahanan kerja diukur dari kemampuan individu untuk bekerja secara teratur dalam
situasi yang menekan.
g. Penilaian atas kesehatan rohani dilakukan melalui penggunaan materi Tes
Psikologi.
10
h. Materi Test Psikologi beserta tata cara penilaiannya disusun oleh Psikolog dalam
pengawasan dan pembinaan psikologi kepolisian daerah atau Biro Psikologi Polri.
D. Pendaftaran
1. Petugas kelompok kerja identifikasi dan verifikasi melakukan:
a. Penerimaan persyaratan pendaftaran SIM
b. Pengecekan kelengkapan persyaratan
c. Pengambilan sidik jari, tanda tangan dan foto peserta uji.
2. Dalam hal persyaratan yang diajukan, tidak lengkap, petugas memberitahukan
peserta uji untuk melengkapi kekurangan persyaratan.
3. Dalam hal persyaratan pendaftaran yang diajukan, sudah lengkap, petugas
kelompok kerja identifikasi dan verifikasi menyampaikan kepada:
a. Peserta uji untuk membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak di loket pembayaran
atau di bank yang ditunjuk secara tunai atau elektronik yang besarannya sesuai
dengan peraturan perundang-undangan;dan
b. Kelompok kerja pendaftaran untuk menerima semua dokumen persyaratan beserta
tanda bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak.
E. Pengujian SIM
1. Uji Teori
Sistem ujian teori yang dilaksanakan ada dua cara, antara lain:
11
a) Uji Keseimbangan.
(1) Menjalankan sepeda motor dengan kecepatan 30 Km/Jam, berhenti sebelum garis
stop dengan teknik pengereman 20% untuk rem belakang dan 80% untuk rem depan,
kaki kiri turun dan palingkan kepala ke kanan belakang, dengan pegangan tangan
yang benar menggenggam dengan penuh.
(2) Jarak dari start sampai finish adalah 20 meter sedang lebar patok yang dilintasi
adalah dua kali lebar kendaran bermotor uji.
b) Uji Slalom.
(1) Menjalankan sepeda motor Slalom melintasi patok-patok dengan kecepatan 10
km/jam, jarak antar patok 1,5 kali panjang kendaraan bermotor uji dan tanpa
pengereman.
(2) Kemudian dilanjutkan slalom dengam kecepatan 30 km/jam, jarak antar patok 4
kali panjang kendaraan bermotor uji dan berhenti pada garis stop, dengan teknik
pengereman 20% untuk rem belakang dan 80% untuk rem depan, kaki kiri turun,
kepala memalingkan ke kanan belakang.
c) Uji Angka Delapan
(1) Menjalankan sepeda motor di dalam lingkaran membentuk angka 8 (delapan),
mengikuti petunjuk arah, tidak berhenti dan kaki tidak menginjak lapangan.
(2) Di atas garis angka delapan diletakan patok, dengan jarak antar masing-masing
patok 1,5 kali panjang kendaraan bermotor uji.
12
d) Uji reaksi
Menjalankan sepeda motor dengan kecepatan 30 km/jam, kemudian dilakukan
pengereman pada garis kuning, lepas rem pada garis hijau, lalu membelok sesuai
petunjuk dari petugas, serta berhenti pada garis stop dengan teknik pengereman 20%
untuk rem belakang dan 80% untuk rem depan, kaki kiri turun dan palingkan kepala
ke kanan belakang.
(3) Pada jalan datar jembatan dengan panjang 1,5 kali panjang kendaraan bermotor
uji serta tinggi jalan dari permukaan 2,5 meter, dilakukan pengereman dan berhenti di
rambu stop, kemudian netralkan persneling serta jalan kembali.
(4) Jalan kembali pada turunan dan berhenti dirambu stop lakukan pengereman,
netralkan persneling serta jalan kembali.
(4) Lebar jalan pada materi tanjakan dan turunan 1,5 kali lebar kendaraan bermotor
uji.
(5) Penempatan rambu stop di tanjakan, jalan datar serta turunan sekurang-kurangnya
berada di tengah-tengah panjang jalan.
(6) Mempergunakan/pengoperan gigi persneling dengan sempurna tanpa
memberhentikan kendaraan bermotor uji.
(7) Perlahan-lahan mengurangi kecepatan kendaraan bermotor uji dengan
memasukkan gigi persneling yang rendah, sambil terus berjalan mempertahankan
kecepatan tersebut.
b) Menjalankan kendaraan bermotor uji maju dan mundur sejauh 50 meter pada jalur
sempit meliputi
(1) Maju sejauh 50 meter pada jalur yang sempit selebar kendaraan bermotor uji
ditambah 60 centimeter tanpa menabrak/menjatuhkan patok.
13
(2) Mundur sejauh 50 meter pada jalur yang sempit selebar kendaraan bermotor uji
ditambah 60 centimeter tanpa menabrak/menjatuhkan patok.
(3) Penempatan rambu stop di tanjakan, jalan datar serta turunan sekurang-kurangnya
berada di tengah-tengah panjang jalan.
c) Ketentuan lulus ujian Praktek I Surat Ijin Mengemudi A, B I, B II dan Surat Ijin
Mengemudi Umum meliputi:
a) Melaksanakan Driil Cockpit sesuai ketentuan.
b) Peserta uji tidak menjatuhkan patok pada pelaksanaan ujian praktek dan kepala
tidak boleh menengok kebelakang pada saat materi ujian mundur sejauh 50 meter
pada jalur sempit, tetapi harus melihat melalui spion kendaraan bermotor uji.
c) Pada materi ujian tanjakan dalam kondisi kendaraan bermotor uji berhenti pada
saat direm dengan hand rem, maka ketika kendaraan bermotor uji tersebut dijalankan
kembali oleh peserta uji, kendaraan bermotor uji tidak boleh mundur ke belakang.
d) Setiap peserta ujian diberikan kesempatan untuk mengulang 2 (dua) kali sebelum
dinyatkan gugur.
3) Ketentuan lulus ujian praktek II Surat Ijin Mengemudi A, B I, B II dan Surat Ijin
Mengemudi umum meliputi:
(a) Tidak medahului kendaraan lain dari sebelah kiri
(b) Tidak memarkir kendaraan bermotor uji di sembarang tempat
(c) Tidak mematuhi rambu, marka serta peraturan lalu lintas lainnya.
e. Ujian Praktek Surat Ijin Mengemudi D
Untuk Surat Ijin Mengemudi D setara dengan Surat Ijin Mengemudi C
1) Materi ujian Praktek Surat Ijin Mengemudi D setara dengan Surat Ijin Mengemudi
14
C
a) Uji Keseimbangan
Menjalankan sepeda motor dengan kecepatan 30 Km/Jam, berhenti sebelum garis
stop dengan teknik pengereman 20% untuk rem belakang dan 80% untuk rem depan,
kaki kiri turun dan palingkan kepala ke kanan belakang.
b) Uji Slalom
(1) Menjalankan sepeda motor zig zag melalui patok-patok dengan kecepatan 10
km/jam, jarak antar patok 1,5 kali panjang kendaraan bermotor uji , tanpa
pengereman.
(2) Zig zag dengan kecepatan 30 km/jam, jarak antar patok 4 kali panjang kendaraan
bermotor uji dan berhenti pada garis stop, dengan teknik pengereman 20% untuk rem
belakang dan 80% untuk rem depan, kaki kiri turun, kepala memalingkan ke kanan
belakang.
c) Uji reaksi
Menjalankan sepeda motor dengan kecepatan 30 km/jam, lakukan pengereman pada
garis kuning, membelok sesuai petunjuk dari petugas, berhenti pada garis stop dengan
teknik pengereman 20% untuk rem belakang dan 80% untuk rem depan, kaki kiri
turun dan palingkan kepala ke kanan belakang.
F. Biaya mendapatkan SIM
PP RI No. 50 Tahun 2010 tanggal 25 Mei 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri (PNBP)
15
JENIS PENERBITAN SIM
TARIF PNBP SIM
BARU PERPANJANGAN
SIM-A Rp.120.000 Rp.80.000
SIM-BI Rp.120.000 Rp.80.000
SIM-BII Rp.120.000 Rp.80.000
SIM-C Rp.100.000 Rp.75.000
SIM-D Rp.50.000 Rp.30.000
SIM INTERNASIONAL Rp.250.000 Rp.225.000
UJI KETERAMPILAN MENGEMUDI MELALUI SIMULATOR Rp. 50.000 Rp.
50.000
16
BAB III
ISI
3.1. Manfaat Sistem Informasi Management Surat Ijin Mengemudi
Dengan digunakannya sistem informasi ini sangat bermanfaat bagi kedua
belah pihak pengguna dan pembuat sistem tersebut , pengguna tidak perlu lagi
mengisi data form pada kertas yang amat sangat memakan waktu cukup membawa
foto copy KTP terbaru berikan kepada petugas maka petugas langsung menginput
data-data tersebut ke aplikasi yang telah ada.
Digunakannya sistem ini juga mempermudah para petugas atau admin dalam
pedataan karna sudah dilakukan oleh sistem untuk menyimpan data pada server
database dan dia Cukup membuka aplikasi ini input data customer yang ingin
membuat SIM masuk dalam database kemudian masuk pada laporan , setelah itu
diproses pada bagian pembuat Kartu Surat Ijin Mengemudi.
Dan aplikasi ini juga berisikan informasi penting tentang laka lantas , info
transportasi dan info kegiatan abdi Negara para Kepolisian Republik Indonesia, dan
kontak  kontak penting untuk karyawan dan profile company.
3.2 Cara Kerja Sederhana Sistem Infomasi Management Surat Ijin Mengemudi
17
Sistem informasi ini bekerja menggunakan database sistem yang mampu
menampung Username dan password setiap karyawan yang bekerja di Kantor
Pelayanan Pembuatan Surat Ijin Mengemudi, dengan memiliki Username dan
password para karyawan bisa masuk ke aplikasi Form Registrasi Pembuatan Surat
Ijin Mengemudi dan aplikasi Form Perpanjangan Surat Ijin Mengemudi.
Setelah karyawan menginput data customer dan disimpan data tersebut akan
tersimpan di database Microsoft Access.
Langkah Kerjanya
1. Buatlah Script Menu di Form 1
Gambar.1: Tampilan script Form 1
18
Gambar.2: Tampilan Lanjutan Form 1
2. Setelah Masuk akan terlihat form Input Data Pembuat Mengemudi Karyawan
bisa mengisikan form registrasi tersebut dengan data dari kartu idenditas
customer. Terus Kita Klik 2x Tombol Button Simpan, Maka Akan Muncul
Seperti Dibawah Ini.
Gambar.3: Tampilan Button Simpan
19
3. Lalu kemudian simpan dan data tersebut sudah tersimpan dalam data base
Data Customer yang akan membuat Surat Ijin Mengemudi
Gambar.4: Tampilan DataBase Dari Microsoft Access
Microsoft Access adalah aplikasi yang berguna untuk membuat, mengolah,
dan mengelola basis data atau lebih dikenal dengan database.Database adalah
kumpulan arsip data berbentuk tabel yang saling berkaitan untuk menghasilkan
informasi.Data digunakan sebagai masukan yang akan diolah menjadi informasi.
20
Fungsi Microsoft Access
untuk membuat program aplikasi persediaan barang
untuk membuat program aplikasi gaji pegawai
untuk membuat program aplikasi kehadiran.
4. Selanjutnya akan Muncul DataBase yang tersimpan
Gambar.5: Tampilan Database Tersimpan.
21
5. Selanjutnya Kita Run Maka akan muncul tampilan sebagai berikut
Gambar.6: Saat Run scriptnya Belum di Isi
6. Karena Formnya Terlalu panjang maka belum semua formnya di tampilkan.
Berikut lanjutannya.
Gambar.7: Lanjutan Form Script
22
7. Selanjutnya Kita isi datanya di form kosong tersebut. Maka akan muncul
Gambar.8: Selanjutnya Kita simpan
23
8. Saat ada kolom yang kosong dan tidak terisi, maka akan muncul peringatan
langsung.
Gambar.9: Tampilan Data Eror
24
9. Dan jika Data tersebut sudah Benar maka akan muncul pesan seperti dibawah
ini.
Gambar.10: Pesan untuk menyimpan
25
10. Setelah Data disimpan maka akan muncul form kosong untuk diisi kembali
Kelebihan
1. Mudah digunakan
2. Karyawan Dapat Memiliki Username dan Password tersendiri untuk
Menyimpan semua laporan pekerjaannya
3. Sebelum Username dan password dimasukan dengan benar sesuai dengan
yang dimiliki para karyawan yang telah tersave didatabase admin karyawan
belum bisa mengakses Aplikasi Registrasi Pembuatan Surat Ijin Mengemudi.
4. Bisa menampung database laporan banyak karna terintregasi dengan
Microsoft Access dan dapat langsung di Print out ke printer yang tersambung
dengan komputer tersebut.
Kekurangan
1. Tampilan Masi butuh diperbaiki demi kenyamanan Penggunaan
2. Perlu banyak fitur-fitur yang dikembangkan dalam aplikasi ini.
26
BAB IV
PENUTUP
A. Kesimpulan
Penggunaan Sistem seperti ini sudah harus mulai di implementasikan agar
Indonesia lebih maju dalam pemanfaatan teknologi  teknologi yang
sedang berkembang didunia, dan agar tidak kalah saing dengan Negara 
Negara berkembang lainnya. Dengan digunakannya Sistem Informasi
Management ini Semua Kegiatan Penginputan data bisa dilaksanakan
secara efisien dan tepat waktu.Penggunaan aplikasi sistem informasi ini
sangat mudah simple , tapi kembali pada sumber daya manusia yang harus
terus berkembang dan peka terhadap kemajuan teknologi pada saat ini.
Karna aplikasi ini diciptakan semudah mungkin untuk diakses dan untuk
pengisian form tidak perlu ribet sana sini. Login Karyawan Proses input
data simpan dan semua data tersimpan langsung di Microsoft Access.
B. Dari peninnjauan yang kami lakukan , maka kami memberikan saran yang
mungkin dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan khusus nya
pembaca pada umumnya, bahwa aplikasi ini masih sederhana dan banyak
kekurangan sehingga perlu adanya pembenahan dan pengembangan
apikasi agar user interface terlihaat lebih menarik.
27
Daftar Pustaka
James Foxall. 2008. Sams Teach Yourself Visual Basic 2008 in 24 Hours. Complete
Starter Kit. Sams Publishing.
Michael Halvorson. 2008. Microsoft Visual Basic 2008 Step By Step. Microsoft Press.
Priyanto, Rahmat. 2009. Visual Basic Net 2008. Andi Offset Yogyakarta.

More Related Content

Vb net aplikasi surat izin mengemudi

  • 1. 1 BAB I PENDAHULUAN 1.1.Latar Belakang Kemajuan dibidang teknologi informasi membuat semua orang ingin melaksanakan segala sesuatu secara efisien dan mudah, latar belakang dari pembuatan Sistem Informasi Management Pembuatan dan Perpanjangan Surat Ijin Mengemudi ini untuk mengimplementasikan Sistem Informasi Management Ke bidang Jasa Tersebut. 1.2.Tujuan Demi mempermudah dan mempercepat pelayanan masyarakat dalam membuat dan memperpanjang Surat Ijin Mengemudi maka dibuatlah sistem informasi management tersebut sehingga karyawan jasa pembuatan Surat Ijin Mengemudi tidak kerepotan lagi dalam menyusun laporan pelayanan pembuatan Surat Ijin Mengemudi dengan menulis semua laporannya di buku laporan. Dengan adanya sistem informasi ini karyawan yang bekerja mempunya ID Login Username dan password masing masing untuk menginput data para customer yang ingin membuat atau memperpanjang sim tanpa harus di input satu satu menggunakan kertas yang memakan waktu yang cukup lama. Dan laporan bisa langsung di cetak praktis dan effisien.
  • 2. 2 BAB II PEMBAHASAN 2.1 Pengertian dan Dasar Hukum Tata cara Mendapatkan SIM A. Pengertian pengertian 1. Surat Ijin Mengemudi yang selanjutnya disingkat SIM adalah tanda bukti legitimasi kompetensi, alat kontrol dan data forensik Kepolisian bagi seseorang yang telah lulus uji pengetahuan, kemampuan dan keterampilan untuk mengemudikan Ranmor di jalan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan berdasarkan Undang- Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; 2. Satuan Penyelenggara Administrasi SIM yang selanjutnya disebut Satpas adalah unsur pelaksana Polri di bidang Lalu Lintas yang berada di Lingkungan kantor Kepolisian setempat atau di luar lingkungan kantor Kepolisian; 3. Pengemudi adalah orang yang mengemudikan Ranmor di jalan yang telah memiliki SIM; 4. Registrasi dan Identifikasi Pengemudi yang selanjutnya disebut Regident Pengemudi adalah segala usaha dan kegiatan pencatatan identifikasi pemegang SIM, Kualifikasi dan kemampuan dalam mengemudikan Ranmor sesuai dengan golongannya; 5. SIM Internasional adalah SIM yang diperuntukkan bagi pengemudi ranmor yang akan digunakan di Negara lain berdasarkan perjanjian internasional;
  • 3. 3 6. Ujian teori adalah penilaian terhadap tingkat pengetahuan dan pemahaman mengenai peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas, teknis dasar Ranmor, cara mengemudikan Ranmor, dan tata cara berlalu lintas bagi peserta uji; 7. Ujian praktek adalah penilaian terhadap tingkat kemampuan dan keterampilan mengemudi Ranmor dan berlalu lintas di jalan bagi peserta uji; 8. Simulator adalah alat bantu untuk menguji keterampilan, kemampuan, antisipasi, daya reaksi, daya konsentrasi dan sikap perilaku peserta uji; B. Dasar Hukum. 1. UndangUndang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia; 2. Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; 3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; 4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 50 Tahun 2010 tanggal 25 Mei 2010 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia; 5. Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Ijin Mengemudi.
  • 4. 4 PERSYARATAN MENDAPATKAN SIM A. Persyaratan Usia 1. Berusia 17 (Tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D; 2. Berusia 20 (Dua puluh) tahun untuk SIM BI, dan; 3. Berusia 21 (Dua puluh satu) tahun untuk SIM B II; 4. Berusia 20 (Dua puluh) tahun untuk SIM BII; 5. Berusia 22 (Dua puluh dua) tahun untuk SIM B I Umum dan; 6. Berusia 23 (Dua puluh tiga) tahun untuk SIM B II Umum. Berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing B. Persyaratan Administrasi 1. SIM Baru a. Persyaratan administrasi pengajuan SIM baru untuk mengemudikan Ranmor perseorangan meliputi: 1) Mengisi formulir pengajuan SIM 2) Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing. b. Dokumen keimigrasian berupa: 1) Paspor dan kartu ijin tinggal tetap (KITAP) bagi yang berdomisili tetap di Indonesia; 2) Paspor, visa diplomatic, kartu anggota diplomatic dan identitas diri lain bagi yang merupakan staf atau keluarga kedutaan; 3) Paspor dan visa dinas atau kartu izin tinggal sementara (KITAS) bagi yang bekerja
  • 5. 5 sebagai tenaga ahli atau pelajar yang bersekolah di Indonesia; atau 4) Paspor dan kartu izin kunjungan atau singgah bagi yang tidak berdomisili di Indonesia. c. Selain persyaratan pengajuan golongan SIM Umum baru harus juga dilampiri dengan : 1) Sertifikatas lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi; dan/atau 2) Surat Izin kerja dari Kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi Warga Negara Asing yang bekerja di Indonesia. 2. Perpanjangan SIM a. Persyaratan administrasi pengajuan perpanjangan SIM, meliputi: 1) Mengisi formulir pengajuan perpanjangan SIM; 2) Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing; 3) SIM lama; 4) Surat keterangan lulus uji keterampilan Simulator; dan 5) Surat keterangan kesehatan mata. b. Perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir. c. Perpanjangan yang dilakukan setelah lewat waktu harus diajukan SIM baru sesuai dengan golongan yang dimiliki dengan memenuhi persyaratan. 3. Pengalihan golongan SIM a. Persyaratan administrasi pengalihan golongan SIM, meliputi: 1) Mengisi formulir pengajuan pengalihan SIM; 2) Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing;
  • 6. 6 3) SIM yang akan dialihkan golongannya telah dimiliki paling rendah 12 (dua belas) bulan; dan 4) Surat keterangan lulus uji keterampilan Simulator. b. SIM berupa: 1) SIM A bagi pengajuan pengalihan golongan menjadi SIM A Umum dan SIM B I; 2) SIM A Umum bagi pengajuan pengalihan golongan menjadi SIM B I Umum; 3) SIM B I bagi pengajuan pengalihan golongan menjadi SIM B I Umum dan B II; atau 4) SIM B I Umum atau B II bagi pengajuan pengalihan golongan menjadi SIM B II Umum. c. Selain persyaratan, pengajuan pengalihan golongan menjadi SIM Umum harus dilampiri dengan: 1) Sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi; dan/atau 2) Surat izin kerja dari Kementerian yang membidangi Ketenagakerjaan bagi Warga Negara Asing yang bekerja di Indonesia. 4. Perubahan Data Pengemudi Persyaratan administrasi pengajuan perubahan data pengemudi, meliputi: b. Kartu Tanda Penduduk asli yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing yang telah berisi perubahan data identitas. c. Penetapan pengadilan tentang perubahan nama bagi pengemudi yang melakukan perubahan nama. 5. Penggantian SIM karena rusak atau hilang
  • 7. 7 a. Persyaratan administrasi pengajuan penggantian SIM Karena hilang meliputi: 1) Mengisi forlmulir pengajuan penggantian SIM karena hilang 2) Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing ;dan 3) Surat Keterangan Kehilangan SIM dari Kepolisian b. Persyaratan administrasi pengajuan penggantian SIM Karena rusak meliputi: 1) Mengisi forlmulir pengajuan penggantian SIM karena rusak 2) Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing ;dan 3) SIM yang rusak 6. SIM Internasional a. Persyaratan pernerbitan SIM Internasional, meliputi: 1) Menunjukan Kartu Tanda Pennduduk atau Kartu Izin Menetap (KITAP) dan melampirkan foto copinya 2) Menunjukan SIM yang sah dan masih berlaku serta melampirkan fotocopinya 3) Menunjukan paspor yang sah dan masih berlaku serta melampirkan foto copinya 4) Menyerahkan pas foto berwarna terbaru, tampak depan, berpakaian rapi, dan berkerah, ukuran 4X6 sebanyak 3 lembar berlatar belakang biru. b. Setiap peserta uji SIM Internasional wajib membayar biaya administrasi SIM Internasional yang besarannya sesuai dengan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan c. Biaya administrasi SIM Internasional dapat dibayar secara tunai atau secara elektronik pada bank yang ditunjuk.
  • 8. 8 C. Persyaratan kesehatan Persyaratan kesehatan meliputi: 1. Kesehatan Jasmani, yaitu: a. Penglihatan Kesehatan penglihatan diukur dari kemampuan kedua mata berfungsi dengan baik, yang pengujiannya dilakukan dengan cara sebelah mata nelihat jelas secara bergantian melalui alat bantu Snellen Chart dengan jarak kurang lebih 6 (enam) meter, tidak buta warna parsial dan total, serta luas lapangan pandangan mata normal dengan sudut lapangan pandangan 120 (seratus dua puluh) sampai dengan 180 (seratus delapan puluh) derajat. b. Pendengaran Kesehatan pendengaran diukur dari kemempuan mendengar dengan jelas bisikan dengan satu telinga tertutup untuk setiap telinga dengan jarak 20 cm(senti meter) dari daun tekinga, dan kedua membrane telinga harus utuh. c. Fisik atau perawakan. Kesehatan fisik atau perawakan diukur dari tekanan darah harus dalam batas normal dan tidak ditemukan keganjilan fisik. d. Dalam hal peserta uji mempunyai cacat fisik, pengukuran kesehatan fisik menilai juga bahwa kecacatannya tidak menghalangi peserta uji untuk mengemudi Ranmor khusus. e. Pemeriksaan kondisi kesehatan jasmani dilakukan oleh dokter yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter. f. Dokter harus mendapat rekomendasi dari Kedokteran Kepolisian.
  • 9. 9 2. Kesehatan Rohani, yaitu: a. Kemampuan konsentrasi Kemampuan konsentrasi diukur dari kemampuan memusatkan perhatian atau memfokuskan diri pada saat mengemudikan Ranmor di jalan b. Kecermatan Kecermatan diukur dari kemampuan untuk melihat situasi dan keadaan secara cermat sehingga tidak terjadi kesalahan dalam mempersepsikan kondisi yang ada. c. Pengendalian diri Pengendalian diri diukur dari kemampuan mengendalikan sikapnya dalam mengemudikan Ranmor. d. Kemampuan penyesuaian diri Kemampuan penyesuaian diri diukur dari kemampuan individu mengendalikan dorongan dari dalam diri sendiri sehingga bisa berhubungan secara harmonis dengan lingkungan, dan beradaptasi dengan baik dengan situasi dan kondisi apapun yang terjadi di jalan saat mengemudi. e. Stabilitas emosi Stabilitas emosi diukur dari keadaan perasaan seseorang dalam menghadapi rangsangan dari luar dirinya dan kemampuan mengontrol emosinya pada saat menghadapi situasi yang tidak nyaman selama mengemudi. f. Ketahanan kerja. Ketahanan kerja diukur dari kemampuan individu untuk bekerja secara teratur dalam situasi yang menekan. g. Penilaian atas kesehatan rohani dilakukan melalui penggunaan materi Tes Psikologi.
  • 10. 10 h. Materi Test Psikologi beserta tata cara penilaiannya disusun oleh Psikolog dalam pengawasan dan pembinaan psikologi kepolisian daerah atau Biro Psikologi Polri. D. Pendaftaran 1. Petugas kelompok kerja identifikasi dan verifikasi melakukan: a. Penerimaan persyaratan pendaftaran SIM b. Pengecekan kelengkapan persyaratan c. Pengambilan sidik jari, tanda tangan dan foto peserta uji. 2. Dalam hal persyaratan yang diajukan, tidak lengkap, petugas memberitahukan peserta uji untuk melengkapi kekurangan persyaratan. 3. Dalam hal persyaratan pendaftaran yang diajukan, sudah lengkap, petugas kelompok kerja identifikasi dan verifikasi menyampaikan kepada: a. Peserta uji untuk membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak di loket pembayaran atau di bank yang ditunjuk secara tunai atau elektronik yang besarannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;dan b. Kelompok kerja pendaftaran untuk menerima semua dokumen persyaratan beserta tanda bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak. E. Pengujian SIM 1. Uji Teori Sistem ujian teori yang dilaksanakan ada dua cara, antara lain:
  • 11. 11 a) Uji Keseimbangan. (1) Menjalankan sepeda motor dengan kecepatan 30 Km/Jam, berhenti sebelum garis stop dengan teknik pengereman 20% untuk rem belakang dan 80% untuk rem depan, kaki kiri turun dan palingkan kepala ke kanan belakang, dengan pegangan tangan yang benar menggenggam dengan penuh. (2) Jarak dari start sampai finish adalah 20 meter sedang lebar patok yang dilintasi adalah dua kali lebar kendaran bermotor uji. b) Uji Slalom. (1) Menjalankan sepeda motor Slalom melintasi patok-patok dengan kecepatan 10 km/jam, jarak antar patok 1,5 kali panjang kendaraan bermotor uji dan tanpa pengereman. (2) Kemudian dilanjutkan slalom dengam kecepatan 30 km/jam, jarak antar patok 4 kali panjang kendaraan bermotor uji dan berhenti pada garis stop, dengan teknik pengereman 20% untuk rem belakang dan 80% untuk rem depan, kaki kiri turun, kepala memalingkan ke kanan belakang. c) Uji Angka Delapan (1) Menjalankan sepeda motor di dalam lingkaran membentuk angka 8 (delapan), mengikuti petunjuk arah, tidak berhenti dan kaki tidak menginjak lapangan. (2) Di atas garis angka delapan diletakan patok, dengan jarak antar masing-masing patok 1,5 kali panjang kendaraan bermotor uji.
  • 12. 12 d) Uji reaksi Menjalankan sepeda motor dengan kecepatan 30 km/jam, kemudian dilakukan pengereman pada garis kuning, lepas rem pada garis hijau, lalu membelok sesuai petunjuk dari petugas, serta berhenti pada garis stop dengan teknik pengereman 20% untuk rem belakang dan 80% untuk rem depan, kaki kiri turun dan palingkan kepala ke kanan belakang. (3) Pada jalan datar jembatan dengan panjang 1,5 kali panjang kendaraan bermotor uji serta tinggi jalan dari permukaan 2,5 meter, dilakukan pengereman dan berhenti di rambu stop, kemudian netralkan persneling serta jalan kembali. (4) Jalan kembali pada turunan dan berhenti dirambu stop lakukan pengereman, netralkan persneling serta jalan kembali. (4) Lebar jalan pada materi tanjakan dan turunan 1,5 kali lebar kendaraan bermotor uji. (5) Penempatan rambu stop di tanjakan, jalan datar serta turunan sekurang-kurangnya berada di tengah-tengah panjang jalan. (6) Mempergunakan/pengoperan gigi persneling dengan sempurna tanpa memberhentikan kendaraan bermotor uji. (7) Perlahan-lahan mengurangi kecepatan kendaraan bermotor uji dengan memasukkan gigi persneling yang rendah, sambil terus berjalan mempertahankan kecepatan tersebut. b) Menjalankan kendaraan bermotor uji maju dan mundur sejauh 50 meter pada jalur sempit meliputi (1) Maju sejauh 50 meter pada jalur yang sempit selebar kendaraan bermotor uji ditambah 60 centimeter tanpa menabrak/menjatuhkan patok.
  • 13. 13 (2) Mundur sejauh 50 meter pada jalur yang sempit selebar kendaraan bermotor uji ditambah 60 centimeter tanpa menabrak/menjatuhkan patok. (3) Penempatan rambu stop di tanjakan, jalan datar serta turunan sekurang-kurangnya berada di tengah-tengah panjang jalan. c) Ketentuan lulus ujian Praktek I Surat Ijin Mengemudi A, B I, B II dan Surat Ijin Mengemudi Umum meliputi: a) Melaksanakan Driil Cockpit sesuai ketentuan. b) Peserta uji tidak menjatuhkan patok pada pelaksanaan ujian praktek dan kepala tidak boleh menengok kebelakang pada saat materi ujian mundur sejauh 50 meter pada jalur sempit, tetapi harus melihat melalui spion kendaraan bermotor uji. c) Pada materi ujian tanjakan dalam kondisi kendaraan bermotor uji berhenti pada saat direm dengan hand rem, maka ketika kendaraan bermotor uji tersebut dijalankan kembali oleh peserta uji, kendaraan bermotor uji tidak boleh mundur ke belakang. d) Setiap peserta ujian diberikan kesempatan untuk mengulang 2 (dua) kali sebelum dinyatkan gugur. 3) Ketentuan lulus ujian praktek II Surat Ijin Mengemudi A, B I, B II dan Surat Ijin Mengemudi umum meliputi: (a) Tidak medahului kendaraan lain dari sebelah kiri (b) Tidak memarkir kendaraan bermotor uji di sembarang tempat (c) Tidak mematuhi rambu, marka serta peraturan lalu lintas lainnya. e. Ujian Praktek Surat Ijin Mengemudi D Untuk Surat Ijin Mengemudi D setara dengan Surat Ijin Mengemudi C 1) Materi ujian Praktek Surat Ijin Mengemudi D setara dengan Surat Ijin Mengemudi
  • 14. 14 C a) Uji Keseimbangan Menjalankan sepeda motor dengan kecepatan 30 Km/Jam, berhenti sebelum garis stop dengan teknik pengereman 20% untuk rem belakang dan 80% untuk rem depan, kaki kiri turun dan palingkan kepala ke kanan belakang. b) Uji Slalom (1) Menjalankan sepeda motor zig zag melalui patok-patok dengan kecepatan 10 km/jam, jarak antar patok 1,5 kali panjang kendaraan bermotor uji , tanpa pengereman. (2) Zig zag dengan kecepatan 30 km/jam, jarak antar patok 4 kali panjang kendaraan bermotor uji dan berhenti pada garis stop, dengan teknik pengereman 20% untuk rem belakang dan 80% untuk rem depan, kaki kiri turun, kepala memalingkan ke kanan belakang. c) Uji reaksi Menjalankan sepeda motor dengan kecepatan 30 km/jam, lakukan pengereman pada garis kuning, membelok sesuai petunjuk dari petugas, berhenti pada garis stop dengan teknik pengereman 20% untuk rem belakang dan 80% untuk rem depan, kaki kiri turun dan palingkan kepala ke kanan belakang. F. Biaya mendapatkan SIM PP RI No. 50 Tahun 2010 tanggal 25 Mei 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri (PNBP)
  • 15. 15 JENIS PENERBITAN SIM TARIF PNBP SIM BARU PERPANJANGAN SIM-A Rp.120.000 Rp.80.000 SIM-BI Rp.120.000 Rp.80.000 SIM-BII Rp.120.000 Rp.80.000 SIM-C Rp.100.000 Rp.75.000 SIM-D Rp.50.000 Rp.30.000 SIM INTERNASIONAL Rp.250.000 Rp.225.000 UJI KETERAMPILAN MENGEMUDI MELALUI SIMULATOR Rp. 50.000 Rp. 50.000
  • 16. 16 BAB III ISI 3.1. Manfaat Sistem Informasi Management Surat Ijin Mengemudi Dengan digunakannya sistem informasi ini sangat bermanfaat bagi kedua belah pihak pengguna dan pembuat sistem tersebut , pengguna tidak perlu lagi mengisi data form pada kertas yang amat sangat memakan waktu cukup membawa foto copy KTP terbaru berikan kepada petugas maka petugas langsung menginput data-data tersebut ke aplikasi yang telah ada. Digunakannya sistem ini juga mempermudah para petugas atau admin dalam pedataan karna sudah dilakukan oleh sistem untuk menyimpan data pada server database dan dia Cukup membuka aplikasi ini input data customer yang ingin membuat SIM masuk dalam database kemudian masuk pada laporan , setelah itu diproses pada bagian pembuat Kartu Surat Ijin Mengemudi. Dan aplikasi ini juga berisikan informasi penting tentang laka lantas , info transportasi dan info kegiatan abdi Negara para Kepolisian Republik Indonesia, dan kontak kontak penting untuk karyawan dan profile company. 3.2 Cara Kerja Sederhana Sistem Infomasi Management Surat Ijin Mengemudi
  • 17. 17 Sistem informasi ini bekerja menggunakan database sistem yang mampu menampung Username dan password setiap karyawan yang bekerja di Kantor Pelayanan Pembuatan Surat Ijin Mengemudi, dengan memiliki Username dan password para karyawan bisa masuk ke aplikasi Form Registrasi Pembuatan Surat Ijin Mengemudi dan aplikasi Form Perpanjangan Surat Ijin Mengemudi. Setelah karyawan menginput data customer dan disimpan data tersebut akan tersimpan di database Microsoft Access. Langkah Kerjanya 1. Buatlah Script Menu di Form 1 Gambar.1: Tampilan script Form 1
  • 18. 18 Gambar.2: Tampilan Lanjutan Form 1 2. Setelah Masuk akan terlihat form Input Data Pembuat Mengemudi Karyawan bisa mengisikan form registrasi tersebut dengan data dari kartu idenditas customer. Terus Kita Klik 2x Tombol Button Simpan, Maka Akan Muncul Seperti Dibawah Ini. Gambar.3: Tampilan Button Simpan
  • 19. 19 3. Lalu kemudian simpan dan data tersebut sudah tersimpan dalam data base Data Customer yang akan membuat Surat Ijin Mengemudi Gambar.4: Tampilan DataBase Dari Microsoft Access Microsoft Access adalah aplikasi yang berguna untuk membuat, mengolah, dan mengelola basis data atau lebih dikenal dengan database.Database adalah kumpulan arsip data berbentuk tabel yang saling berkaitan untuk menghasilkan informasi.Data digunakan sebagai masukan yang akan diolah menjadi informasi.
  • 20. 20 Fungsi Microsoft Access untuk membuat program aplikasi persediaan barang untuk membuat program aplikasi gaji pegawai untuk membuat program aplikasi kehadiran. 4. Selanjutnya akan Muncul DataBase yang tersimpan Gambar.5: Tampilan Database Tersimpan.
  • 21. 21 5. Selanjutnya Kita Run Maka akan muncul tampilan sebagai berikut Gambar.6: Saat Run scriptnya Belum di Isi 6. Karena Formnya Terlalu panjang maka belum semua formnya di tampilkan. Berikut lanjutannya. Gambar.7: Lanjutan Form Script
  • 22. 22 7. Selanjutnya Kita isi datanya di form kosong tersebut. Maka akan muncul Gambar.8: Selanjutnya Kita simpan
  • 23. 23 8. Saat ada kolom yang kosong dan tidak terisi, maka akan muncul peringatan langsung. Gambar.9: Tampilan Data Eror
  • 24. 24 9. Dan jika Data tersebut sudah Benar maka akan muncul pesan seperti dibawah ini. Gambar.10: Pesan untuk menyimpan
  • 25. 25 10. Setelah Data disimpan maka akan muncul form kosong untuk diisi kembali Kelebihan 1. Mudah digunakan 2. Karyawan Dapat Memiliki Username dan Password tersendiri untuk Menyimpan semua laporan pekerjaannya 3. Sebelum Username dan password dimasukan dengan benar sesuai dengan yang dimiliki para karyawan yang telah tersave didatabase admin karyawan belum bisa mengakses Aplikasi Registrasi Pembuatan Surat Ijin Mengemudi. 4. Bisa menampung database laporan banyak karna terintregasi dengan Microsoft Access dan dapat langsung di Print out ke printer yang tersambung dengan komputer tersebut. Kekurangan 1. Tampilan Masi butuh diperbaiki demi kenyamanan Penggunaan 2. Perlu banyak fitur-fitur yang dikembangkan dalam aplikasi ini.
  • 26. 26 BAB IV PENUTUP A. Kesimpulan Penggunaan Sistem seperti ini sudah harus mulai di implementasikan agar Indonesia lebih maju dalam pemanfaatan teknologi teknologi yang sedang berkembang didunia, dan agar tidak kalah saing dengan Negara Negara berkembang lainnya. Dengan digunakannya Sistem Informasi Management ini Semua Kegiatan Penginputan data bisa dilaksanakan secara efisien dan tepat waktu.Penggunaan aplikasi sistem informasi ini sangat mudah simple , tapi kembali pada sumber daya manusia yang harus terus berkembang dan peka terhadap kemajuan teknologi pada saat ini. Karna aplikasi ini diciptakan semudah mungkin untuk diakses dan untuk pengisian form tidak perlu ribet sana sini. Login Karyawan Proses input data simpan dan semua data tersimpan langsung di Microsoft Access. B. Dari peninnjauan yang kami lakukan , maka kami memberikan saran yang mungkin dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan khusus nya pembaca pada umumnya, bahwa aplikasi ini masih sederhana dan banyak kekurangan sehingga perlu adanya pembenahan dan pengembangan apikasi agar user interface terlihaat lebih menarik.
  • 27. 27 Daftar Pustaka James Foxall. 2008. Sams Teach Yourself Visual Basic 2008 in 24 Hours. Complete Starter Kit. Sams Publishing. Michael Halvorson. 2008. Microsoft Visual Basic 2008 Step By Step. Microsoft Press. Priyanto, Rahmat. 2009. Visual Basic Net 2008. Andi Offset Yogyakarta.