1. VISI & MISI
CALON PRESIDEN & WAKIL PRESIDEN RI 2019-2024
PRABOWO SUBIANTO
SANDIAGA SALAHUDDIN UNO
VISI & MISI
CALON PRESIDEN & WAKIL PRESIDEN RI 2019-2024
EMPAT PILAR
MENSEJAHTERAKAN INDONESIA
2. 1
EMPAT PILAR
MENSEJAHTERAKAN INDONESIA
VISI
5 MISI
8 PILAR
EKONOMI
36 PROGRAM
AKSI
9 PILAR
KESEJAHTERAAN
RAKYAT
29 PROGRAM
AKSI
10PILAR
BUDAYA DAN
LINGKUNGAN
HIDUP
18 PROGRAM
AKSI
7 PILAR
POLITIK, HUKUM,
DAN HANKAM
26 PROGRAM
AKSI
KESEJAHTER
AAN RAKYAT
POLITIK,
HUKUM,
HANKAM
EKONOMI
BUDAYA &
LINGKUNGAN
INDONESIA
ADIL MAKMUR
3. 2
VISI
Terwujudnya Bangsa dan Negara Indonesia yang adil,Republik
makmur, bermartabat, , berdaulat, berdiri di atas kaki sendiri direlijius
bidang ekonomi, dan berkepribadian nasional yang kuat di bidang
budaya serta menjamin kehidupan yang rukun antarwarga negara
tanpa memandang suku, agama, ras, latar belakang etnis dan sosial
berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
Terwujudnya Bangsa Indonesia yang bermartabat, berdaulat,
berdikari, berkepribadian kuat dan sejahtera, di tengah pergaulan
politik, ekonomi dan kebudayaan dunia.
MISI
1. Membangun perekonomian nasional yang adil, berkualitas, dan berwawasan
lingkungan dengan mengutamakan kepentingan rakyat Indonesia melalui
jalan politik-ekonomi sesuai pasal 33 dan 34 UUD NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 1945.
2. Membangun masyarakat Indonesia yang , sehat, berkualitas, produktif,cerdas
dan berdaya saing dalam kehidupan yang aman, , danrukun, damai
bermartabat serta terlindungi oleh jaminan sosial yang berkeadilan tanpa
diskriminasi.
4. 3
3. Membangun keadilan di bidang hukum yang tidak tebang pilih dan
transparan, serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia
melalui jalan demokrasi yang berkualitas sesuai dengan Pancasila dan UUD
.Negara Republik Indonesia Tahun 1945
4. Membangun kembali nilai-nilai luhur kepribadian bangsa untuk mewujudkan
Indonesia yang adil, makmur, bermartabat, beriman, bertaqwa, dan
berakhlak mulia (sesuai UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 31
dan bersahabat, yang diberkati oleh Tuhan YME.ayat 3).
5. Membangun sistem pertahanan dan keamanan nasional secara mandiri yang
mampu menjaga keutuhan dan integritas wilayah Indonesia.
I . PILAR EKONOMI
1. Menyelamatkan Indonesia dari keterpurukan di bidang ekonomi, dengan
mewujudkan sumber daya manusia yang produktif dan mampu bersaing di
tingkat dunia.
2. Menciptakan lapangan kerja sebesar-besarnya.
3. Menjaga harga kebutuhan pokok yang stabil dan terjangkau.
4. Mendorong pertumbuhan dunia usaha dan koperasi yang efisien dan unggul.
5. Mendorong pembangunan berkualitas yang mengurangi kemiskinan dan
ketimpangan sosial ekonomi.
6. Meningkatkan daya beli masyarakat.
7. Menciptakan sumber-sumber pertumbuhan baru, termasuk pariwisata,
ekonomi digital, startup, industri syariah dan maritime.
8. Mendorong pembangunan ekonomi nasional dengan meningkatkan
produktivitas dan nilai tambah untuk mewujudkan kemandirian dan
kesejahteraan yang berkeadilan sosial.
5. 4
PROGRAM AKSI BIDANG EKONOMI
1. Menyelenggarakan politik pembangunan yang memprioritaskan rakyat,
melalui penyusunan anggaran pro-rakyat, kebijakan ekonomi pro-penciptaan
lapangan kerja, kebijakan fiskal yang pro daya beli masyarakat, kebijakan
subsidi yang mendorong kemampuan produksi, kebijakan menjadi harga
yang terjangkau dan stabil serta pembangunan infrastruktur pertanian dan
pedesaan yang mendukung berkembangnya sektor produktif.
2. Membangun industri hulu dan industri manufaktur nasional berbasis inovasi
berbahan baku lokal gunanasional untuk meningkatkan daya saing,
memberikan nilai tambah bagi komoditas dalam negeri, mendorong
berkembangnya industri rakyat, serta menyokong penyerapan angkatan
kerja.
3. Membangun kembali industri strategis nasional yang mampu memproduksi
barang-barang modal, untuk mengurangi ketergantungan impor barang
modal.
4. Melakukan industrialisasi pertanian di pedesaan sehingga tercipta pusat-
pusat pertumbuhan ekonomi baru yang tersebar untuk mengurangi
kemiskinan dan mengurangi kesenjangan antara kota-desa, pedalaman-
pesisir, serta Jawa-luar Jawa.
5. Meningkatkan kesejahteraan petani melalui penerapan inovasi digital
farming untuk meningkatkan produktifitas dan sekaligus mendorong minat
generasi muda dalam bidang pertanian.
6. Merevitalisasi peran Koperasi Unit Desa diantaranya dengan menumbuhkan
kewirausahaan pada generasi muda dalam framework gerakan OK OCE
untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi di desa.
7. Melindungi dan merevitalisasi pasar tradisional, mendorong berkembangnya
koperasi pasar rakyat dan UMKM, untuk menyelamatkan sector kegiatan
ekonomi rakyat.
8. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan untuk menurunkan
kesenjangan ekonomi.
9. Meningkatkan alokasi anggaran pada sector-sektor yang mana kita memiliki
keunggulan alami (natural advantages), yaitu diantaranya program
pembangunan pertanian, kehutanan, perikanan, kelautan, peternakan,
koperasi, UMKM, pariwisata, dan ekonomi kreatif.
6. 5
10. Menghentikan kebocoran kekayaan negara di bidang sumber daya alam
dengan membangun industri pengolahan bahan mentah, smelter,
penyulingan minyak, menghentikan trade misinvoicing (perbedaan
pencatatan pembukuan dalam aktivitas perdagangan), dan mewajibkan
penyimpanan devisa hasil ekspor di bank-bank dalam negeri, guna
memberikan nilai tambah lebih besar untuk kemajuan perekonomian
nasional.
11. Membenahi BUMN sebagai benteng pertahanan ekonomi nasional.
12. Mendirikan Bank Tani dan Nelayan, untuk mendorong penyaluran kredit
bagi petani, peternak, nelayan, UMKM, dan pedagang tradisional lainnya.
13. Mendirikan Lembaga Tabung Haji demi memberikan manfaat yang sebesar-
besarnya bagi penyelenggaraan ibadah haji yang berkualitas.
14. Mencabut PP Nomor 78 Tahun 2016 dan menambah jenis barang dan jasa
kebutuhan hidup layak, sebagai dasar penetapan upah minimum untuk
meningkatkan daya beli buruh.
15. Revisi jaminan pensiun Nomor 45 Tahun 2015 berupa besaran iuran dan
manfaat bulanan yang diterima oleh pekerja buruh.
16. Menghentikan kebijakan outsourcing yang merugikan pekerja serta
mengutamakan tenaga kerja lokal dibanding tenaga kerja asing dalam
pembukaan lapangan pekerjaan baru.
17. Meningkatkan iuran dana pensiun berdasarkan take home pay, bukan dari
gaji pokok.
18. Meningkatkan daya beli masyarakat dengan menaikkan batas Pendapatan
Tidak Kena Pajak (PTKP) dan menurunkan PPH21.
19. Menjadikan Indonesia sebagai pusat pengembangan ekonomi syariah,
industri kreatif muslimah, dan tujuan wisata halal dunia.
20. Mendorong pertumbuhan industri startup berbasis inovasi yang akan
membuka lapangan kerja baru bagi masyarakat.
21. Menyediakan transportasi publik murah bagi buruh pekerja dan rakyat tidak
mampu, memberikan kepastian hukum untuk kendaraan roda dua sebagai
transportasi umum, serta menjamin hak berserikat bagi pengemudi ojek
online dan taksi online yang bermitra dengan perusahaan aplikasi, termasuk
hak atas perjanjian kerja bersama yang adil dan berkekuatan hukum.
7. 6
22. Memperbaiki tata kelola utang pemerintah dengan menggunakannya hanya
untuk sektor-sektor produktif yang berdampak langsung terhadap perbaikan
kesejahteraan rakyat, serta menghentikan praktik berutang yang tidak sehat
dan tidak produktif, seperti berutang untuk bayar bunga utang, dan
berutang untuk membayar biaya rutin. Utang baru hanya bisa ditolerir jika
berbasis pada pembiayaan proyek pembangunan yang spesifik yang
membuka lapangan kerja seluas-luasnya.
23. Menghapus pajak bumi dan bangunan (PBB) bagi rumah tinggal utama dan
pertama untuk meringankan beban hidup, khususnya kebutuhan papan
masyarakat.
24. Mengembalikan peran Bank Indonesia bukan hanya sebagai stabilisator
perekonomian saja, tapi juga sebagai stimulator pembangunan dan ekonomi
Indonesia.
25. Membuat bank tanah sebagai dasar kebijakan untuk meningkatkan
kemanfaatan tanah diantaranya dengan moratorium HGU dan HGB yang
sudah habis masa berlakunya.
26. Memperbaiki perencanaan pembangunan yang merujuk kepada ICOR
(Incremintal, Capital, Output, Ratio), atau tingkat inefisiensi pembangunan
yang saat ini berada di angka 6.0 yang mestinya 2.0.
27. Mendorong pertumbuhan usaha dengan menghapus secara drastis birokasi
yang menghambat dan melakukan reformasi birokrasi perpajakan agar lebih
merangsang gairah berusaha dan meningkatkan daya saing terhadap negara-
negara tetangga.
28. Mengembalikan tata kelola migas dan pertambangan nasional sesuai
amanat konstitusi, terutama Pasal 33 UUD NEGARA REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 1945.
29. Mendirikan kilang minyak bumi, pabrik etanol, serta infrastruktur terminal
penerima gas dan jaringan transmisi/distribusi gas baik oleh BUMN atau
Swasta.
30. Memperluas konversi penggunaan BBM kepada gas dan energi terbarukan
dalam pembangkit listrik PLN.
8. 7
31. Menyelaraskan pembangunan infrastruktur, fasilitas pendukung dan
kawasan industri nasional dengan sumber-sumber ekonomi produktif.
32. Meningkatkan konektivitas dan keamanan teknologi informasi dan
telekomunikasi dari ancaman cyber attack.
33. Meningkatkan porsi dana transfer ke daerah untuk pembangunan dan
pemeliharaan fasilitas publik di provinsi dan kabupaten/kota sampai ke
desa.
34. Mengembangkan infrastruktur pendukung di daerah terpencil, perbatasan,
dan pulau-pulau kecil, serta pulau terluar.
35. Mempercepat penyediaan perumahan bagi rakyat Indonesia yang belum
memiliki tempat tinggal melalui land bank untuk rumah rakyat,
pengembangan rumah susun oleh swasta dan BUMN, dan pembangunan
rumah susun bagi rakyat berpenghasilan rendah dengan biaya terjangkau.
36. Pembenahan Infrastruktur yang membuka kesempatan lapangan kerja dan
memperpendek rantai distribusi hasil-hasil pertanian.
II . PILAR KESEJAHTERAAN RAKYAT
1. Memperbaiki tata kelola sistem kesehatan dengan mengedepankan
Paradigma Sehat untuk mewujudkan manusia Indonesia yang tangguh dan
berkualitas.
2. Memastikan seluruh rakyat Indonesia terlindungi oleh Jaminan Sosial.
3. Memperbaiki sistem Pendidikan Nasional untuk meningkatkan kualitas
sumber daya manusia yang produktif dan berdaya saing global.
4. Memperbaiki sistem penanggulangan kemiskinan dengan Basis Data
Terpadu (BDT) yang akurat dan terintegrasi untuk mewujudkan
kesejahteraan rakyat.
5. Memperbaiki program kependudukan termasuk hak dan kesehatan
reproduksi demi peningkatan kualitas dan produktivitas penduduk untuk
memanfaatkan bonus demografi.
6. Memberikan jaminan pemenuhan hak dasar masyarakat bagi fakir miskin,
anak terlantar, lansia, penyandang disabilitas dan kelompok rentan lainnya.
9. 8
7. Memperkuat program ketahanan keluarga sebagai garda terdepan guna
mewujudkan Indonesia yang bermartabat, adil dan makmur.
8. Memperkuat program pembinaan olahraga secara menyeluruh, modern dan
berjenjang.
9. Membangun ketersediaan Pangan, Energi, dan Gizi.
PROGRAM AKSI KESEJAHTERAAN RAKYAT
1. Meningkatkan pelayanan kesehatan yang berkualitas, adil, dan merata
melalui peningkatan sarana dan prasarana, kesejahteraan tenaga kesehatan,
serta memastikan ketersediaan obat di fasilitas pelayanan kesehatan, baik di
RS maupun di Puskesmas.
2. Memperbaiki kualitas gizi, air bersih, dan sanitasi masyarakat dalam
mengatasi ancaman stunting (gizi buruk) dengan mendorong gerakan
nasional Sedekah Putih, serta menghidupkan kembali semangat gotong
royong dan solidaritas sosial di tengah masyarakat.
3. Memperkuat tatat kelola Sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan
mencegah defisit BPJS Kesehatan.
4. Meningkatkan jumlah kepesertaan JKN untuk memastikan seluruh penduduk
Indonesia terlindungi oleh Jaminan Kesehatan Nasional.
5. Meneruskan perjuangan untuk kelompok difabel dengan menerbitkan
peraturan pemerintah, juklak, dan juknis dari Undang-undang No. 8 tahun
2016 tentang Penyandang Disabilitas.
6. Menyelenggarakan gerakan terpadu penanggulangan kemiskinan, serta
pembangunan infrastruktur kesehatan dan pendidikan demi meningkatkan
kualitas keluarga Indonesia.
7. Meningkatkan akses masyarakat terhadap buku yang murah dan terjangkau
melalui kebijakan perpajakan yang menunjang.
8. Membangun perpustakaan dan taman-taman bacaaan untuk mendorong
gerakan literasi masyarakat.
9. Mengembangkan dan meningkatkan kualitas sekolah-sekolah kejuruan
dalam segala bidang keahlian yang sesuai karakter demografis dan geografis
10. 9
Indonesia sebagai negeri agraris dan maritim, diantaranya bidang keahlian
pertanian, peternakan, perikanan, kehutanan, dan kemaritiman,
perindustrian, pariwisata, teknologi informasi, termasuk revitalisasi balai-
balai latihan kerja.
10. Mengangkat guru honorer secepatnya secara berkala dan tenaga honorer K2
menjadi ASN, termasuk di bawah lingkungan Kementerian Agama dan
lainnya, memberlakukan upah minimum untuk kategori guru swasta, PAUD,
Madrasah dan Yayasan, memperbaiki tingkat kesejahteraan dosen, peneliti,
dan penyuluh, serta efisiensi penggunaan anggaran pendidikan demi
meningkatkan kualitas pendidikan.
11. Menerapkan wajib belajar 12 tahun melalui APBN, serta mengembangkan
pendidikan jarak jauh untuk daerah-daerah yang sulit terjangkau dan miskin.
12. Memperkuat kelembagaan Pendidikan non formal dan informal sebagai
bagian dari jalur Pendidikan sebagaimana amanat UU Sistem Pendidikan
Nasional Nomor 20 Tahun 2003.
13. Meningkatkan ketersediaan daya tampung perguruan tinggi, standardisasi
kualitas, meningkatkan rata-rata lama bersekolah siswa Indonesia, dan
mempemudah akses masuk perguruan tinggi.
14. Meningkatkan akses peserta didik penyandang disabilitas untuk
mendapatkan pendidikan yang inklusif.
15. Mendorong perguruan tinggi untuk pengembangan riset dan ilmu
pengetahuan yang mendukung strategi pembangunan, kesejahteraan
masyarakat dan strategi kebudayaan nasional.
16. Menyelenggarakan proses kaderisasi kepemimpinan yang berintegritas dan
berkarakter, dengan melaksanakan program pengembangan budi pekerti
sejak dini untuk menciptakan pemimpin muda di pusat dan di daerah.
17. Menghidupkan kembali Kelompok Kajian Ekonomi Pancasila serta
mendorong pembentukan Konsorsium Perguruan Tinggi dalam Pengajaran
Ekonomi Pancasila.
18. Membangun sistem pendidikan nasional yang mengedepankan
pembentukan karakter bangsa (8 karakter utama: relijius, bermoral, sehat,
cerdas dan kreatif, kerja keras, disiplin dan tertib, mandiri, bermanfaat).
11. 10
19. Memberlakukan Nomor Identitas Tunggal sebagaimana amanat UU
No.40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional sebagai upaya
pemerataan dan keadilan dalam peningkatan kesejahteraan sosial
masyarakat.
20. Meningkatkan anggaran Kependudukan, KB, dan Pembangunan Keluarga
(KKBPK) baik di tingkat Nasional dan Daerah untuk mengatasi permasalahan
terkait hak dan kesehatan reproduksi serta AKI/AKB.
21. Meningkatkan KIE tentang ketahanan keluarga termasuk tata cara
pengasuhan anak untuk menghasilkan generasi muda yang berkualitas.
22. Membina dan meningkatkan kualitas penyediaan layanan panti-panti sosial,
baik milik pemerintah maupun milik masyarakat, serta mengembangkan
program asistensi sosial lanjut usia (Aslut).
23. Menjadikan Indonesia negara adi kuasa (super power) dalam bidang energi
berdasar bahan bakar nabati (energi terbarukan) denga memberdayakan 88
juta hektar hutan rusak menjadi lahan untuk aren, ubi kayu, ubi jalar, sagu,
sorgum, kelapa, dan bahan baku bioetanol lainnya dengan sistem tumpang
sari untuk mendukung kedaulatan energi nasional dan upaya menciptakan
lapangan kerja baru.
24. Mewujudkan swasembada pangan dengan mencetak 2 juta hektar lahan
baru bagi peningkatan produksi pangan, terutama beras, jagung, sagu,
kedelai, dan tebu.
25. Merehabilitasi hutan rusak menjadi hutan alam, Hutan Tanaman Industri
(HTI), dan hutan tanaman pangan.
26. Mendorong peningkatan produksi dan konsumsi protein yang berasal dari
susu, telur, ikan, dan daging untuk memperbaiki suplai gizi nasional.
27. Menjalankan agenda Reforma Agraria untuk memperbaiki kesejahteraan
petani sekaligus mendukung peningkatan produksi di sektor pertanian,
perkebunan, dan kehutanan.
28. Membangun pabrik pupuk urea dan NPK baru milik petani.
29. Menjamin harga pangan yang menguntungkan petani, peternak, dan
nelayan, sekaligus terjangkau bagi konsumen melalui perlindungan dari hulu
12. 11
ke hilir, seperti bantuan sarana-prasarana, teknologi, pelatihan, hingga ke
pemasaran.
30. Menggalakkan pendidikan karakter di seluruh lapisan masyarakat,
pemerintahan, media dan lembaga pendidikan.
31. Memperkuat pengendalian seluruh kontent media penyiaran/media online
dari segala tayangan yang merusak karakter bangsa.
III . PILAR BUDAYA DAN LINGKUNGAN HIDUP
1. Melestarikan keragaman warisan seni budaya sebagai kekuatan pemersatu
bangsa.
2. Mengembangkan budaya bahari dalam sistem pendidikan nasional.
3. Memperkuat badan-badan yang ada dalam merevitalisasi bangunan kuno
cagar budaya di seluruh Indonesia.
4. Membangun industri berbasis digital yang berorientasi global dengan
memberikan insentif dan modal kepada para pelakunya.
5. Memperluas kewenangan dan peran Badan Ekonomi Kreatif (BEKRAF)
sebagai ujung tombak pengembangan industri yang berbasis ekonomi-
budaya.
6. Memperjuangkan hak-hak para pekerja seni, seniman dan artis di Indonesia.
7. Berperan aktif mengatasi perubahan iklim global, sesuai kondisi Indonesia.
8. Memberikan hukuman seberat-beratnya bagi pemilik perusahaan yang
terlibat dalam pembalakan liar, kebakaran hutan dan pembunuhan hewan
langka yang dilindungi.
9. Merevitalisasi usaha-usaha pelestarian lingkungan menggunakan kearifan
lokal, di wilayah-wilayah yang mengalami degradasi lingkungan yang berat.
10. Meningkatkan perlindungan hewan langka dengan meningkatkan luasan area
perlindungan dan konservasi.
PROGRAM AKSI BUDAYA DAN LINGKUNGAN HIDUP
13. 12
1. Merevitalisasi bangunan-bangunan cagar budaya di seluruh Indonesia, untuk
menjadi wisata tujuan sejarah dan pendidikan bagi generasi muda.
2. Mencegah dan menindak tegas pelaku pencemaran lingkungan dan
pembakaran hutan serta melindungi keanekaragaman hayati flora dan fauna
sebagai bagian dari aset bangsa.
3. Mendorong semua usaha kehutanan dan produk turunannya untuk
mendapatkan sertifikat pengelolaan hutan yang diterima pasar global.
4. Merehabilitasi hutan-hutan yang rusak guna melestarikan alam dan satwa liar.
5. Merehabilitasi daerah aliran sungai dan sumber air.
6. Mendorong usaha pertambangan yang ramah lingkungan, dan menertibkan
pertambangan liar.
7. Memperkuat perlindungan hukum dan hak cipta atas karya-karya seni budaya
yang dihasilkan oleh para seniman nasional.
8. Meningkatkan anggaran untuk penelitian dan pelestarian situs budaya dan
sejarah.
9. Menjamin kebebasan para seniman serta pelaku budaya untuk berkarya,
menyampaikan pendapat dan berkreasi di muka umum.
10. Mendorong penggunaan kantong plastik yang berbahan nabati dan ramah
lingkungan.
11. Memperbaiki tata kelola perdagangan satwa liar dengan mengedepankan pada
perlindungan satwa langka, serta mengundang partisipasi yang lebih besar dari
sektor swasta dalam usaha-usaha konservasi.
12. Menegakkan pelaksanaan Undang-undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak
Cipta dan Hak Terkait, agar para artis, seniman, pekerja seni, lebih dihargai
secara optimal setiap karyanya, demi kesejahteraan para pelaku Industri kreatif
di Indonesia; termasuk mendukung terlaksananya UU Pemajuan Kebudayaan
Tahun 2017.
13. Mendorong perbankan nasional untuk membuat produk-produk pembiayaan
yang khusus bagi kegiatan industri kreatif dan seni budaya yang produktif.
14. Membentuk holding BUMN yang bergerak di bisnis kreatif, sebagai cara untuk
merevitalisasi beberapa BUMN di industri kreatif yang telah lama mati suri.
14. 13
15. Meningkatkan kualitas institut kesenian negeri di seluruh Indonesia sehingga
mampu menghasilkan para pekerja seni dan seniman yang berkualifikasi global.
16. Membangun lebih banyak ruang pameran dan ruang pertunjukkan seni di
seluruh Indonesia.
17. Mendorong penyelenggaraan festival budaya di seluruh Indonesia.
18. Meningkatkan kualitas sekolah menengah kejuruan (SMK) yang berorientasi
industri kreatif dan seni budaya.
IV . PILAR POLITIK, HUKUM, DAN HANKAM
1. Mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia melalui jalan demokrasi.
2. Mewujudkan keutuhan dan integritas wilayah Indonesia dengan memperkuat
sistem pertahanan dan keamanan nasional.
3. Mewujudkan penegakkan hukum yang adil, tidak tebang-pilih, dan transparan.
4. Mewujudkan penerapan reformasi birokrasi yang berkualitas.
5. Mencegah praktik korupsi dalam birokrasi melalui penerapan manajemen
terbuka dan akuntabel, termasuk kerja sama dengan KPK (Komisi
Pemberantasan Korupsi), Kepolisian, Kejaksaan dan Kehakiman.
6. Mewujudkan politik luar negeri bebas-aktif yang berwibawa, disegani, dan
dihormati oleh dunia internasional.
7. Membangun kedaulatan maritim yang tangguh dan kuat.
PROGRAM AKSI POLITIK, HUKUM, DAN HANKAM
1. Menjamin kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat di
muka umum, serta menghentikan ancaman persekusi terhadap individu,
organisasi, dan kelompok masyarakat.
2. Menjamin kebebasan pers yang bertanggung jawab dan berintegritas, dalam
mengkomunikasikan kepentingan masyarakat demi mewujudkan kehidupan
demokrasi yang sehat.
15. 14
3. Menjamin penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada serentak yang berkualitas dan
berintegritas.
4. Menjamin hak konstitusional warga negara dalam penyelenggaraan
Pemilu/Pilkada.
5. Membenahi kebijakan sistem pendanaan partai politik untuk memperkuat
kelembagaan parpol dalam menjalankan peran dan fungsinya sebagai pilar
demokrasi.
6. Menegakkan supremasi hukum tanpa diskriminasi, adil, dan transparan, serta
mencegah pemanfaatan hukum sebagai alat politik kekuasaan sesuai nilai-nilai
Pancasila dan UUD NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945.
7. Menindak tegas para koruptor, pengedar narkoba, dan pelaku perdagangan
manusia, melalui penegakkan hukum yang adil dan transparan.
8. Mempercepat peningkatan kesejahteraan aparatur negara dan menerapkan
reformasi birokrasi yang berkualitas.
9. Meningkatkan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan melalui peninjauan
rencana dan penajaman kembali pemekaran daerah administrasi didasarkan
pada penelitian mendalam tentang rentang kendali optimal bagi negara
kepulauan yang sangat luas.
10. Mencegah praktik korupsi di semua lini melalui penerapan manajemen terbuka
dan akuntabel.
11. Mengembangkan sistem smart government untuk meningkatkan kualitas
pelayanan, guna mencegah manipulasi dan korupsi.
12. Mempercepat peningkatan kemampuan industri strategis nasional dalam
memenuhi kebutuhan Alat Utama Sistem Senjata bagi TNI/Polri.
13. Meningkatkan jumlah anggaran pertahanan setiap tahunnya untuk memenuhi
kekuatan minimum dan melakukan modernisasi Alat Utama Sistem Senjata TNI.
14. Memperkuat sinergi TNI dan POLRI dalam pencegahan dan penanggulangan aksi
terorisme.
15. Memperkuat kehadiran TNI di daerah perbatasan dan pulau terluar yang rawan
konflik.
16. Berpartisipasi aktif dalam membantu kemandirian Palestina sebagai negara yang
merdeka dan berdaulat penuh.
16. 15
17. Melakukan sinergi pendekatan keamanan dan sosial ekonomi di daerah-daerah
rawan konflik dan rawan separatisme.
18. Memperkuat dan mengembangkan kapabilitas badan pertahanan cyber.
19. Mengembalikan peran aktif dan kepemimpinan Indonesia di panggung
internasional.
20. Mempercepat penyelesaian perjanjian batas maritim Indonesia dengan 10
negara tetangga.
21. Meningkatkan kualitas pelayanan dan perlindungan WNI dan BHI serta
melibatkan secara aktif potensi diaspora Indonesia dalam mewujudkan
kepentingan nasional.
22. Membangun pusat-pusat pertumbuhan ekonomi maritim berbasis pulau-pulau
kecil dan kota-kota pantai.
23. Membangun konektivitas antar pusat-pusat pertumbuhan ekonomi pulau-
pulau kecil dan kota-kota pantai.
24. Mendorong produktivitas hasil-hasil ekonomi kelautan untuk kesejahteraan
masyarakat pesisir dan nelayan.
25. Membangun armada perikanan untuk melayani laut dalam Zona Ekonomi
Eksklusif (ZEE).
26. Membangun armada transportasi rakyat untuk melayani pulau-pulau terpencil
dan terluar.
27. Kedaulatan dan Tatakelola partai politik yang baik
28. Menguatkan lembaga perwakilan yang menyuarakan aspirasi rakyat
29. Mewujudkan kemandirian industri pertahanan Dalam Negeri dengan
menggunakan dan memberdayakan produk dan SDM Dalam Negeri;