Dokumen tersebut membahas tentang negara, warga negara, dan hukum. Negara merupakan alat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan masyarakat dan mengendalikan gejala sosial. Hukum adalah peraturan yang harus dipatuhi oleh masyarakat untuk menjaga ketertiban. Unsur-unsur pokok negara antara lain wilayah, rakyat, pemerintah, dan tujuan bersama.
Convert to study guideBETA
Transform any presentation into a summarized study guide, highlighting the most important points and key insights.
2. NEGARA, WARGA NEGARA, DAN HUKUM
Negara merupakan alat (agency) atau wewenang(authory)Negara
mempunyai dua tugas yaitu :
Mengatur dan mengendalikan gejala-gejala kekuasaanyang asocial
Mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan manusiadan
golongan-golongan
3. HUKUM
Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah atau
laranganlarangan)
yang mengurus tata tertib alam hukum masyarakat dan karena itu harus
ditaati oleh masyarakat. Simorangkir mendfinisikan hukum sebagai
peraturan
peraturan yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam
lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan yang berwajib,
pelanggaran
mana terhadap peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu
dengan
hukuman tertentu
4. Ciri hukum
- adanya perintah atau larangan
- perintah atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap masyarakat
5. NEGARA
Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan
untuk mengatur hubungan mansia dalam masyaraka
6. SIFAT NEGARA
sifat memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk
menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban
dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi
sifat monopoli, artinya Negara mempunyai hak kuasa tunggal dan
menetapkan tujuan bersama dari masyarakat