際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
WARGA NEGARA DAN
NEGARA
1.YOGHA BRAMANTO (1C114414)
2.ABDU HAFIDHISSALAM PAMBUDI (10114015)
NEGARA, WARGA NEGARA, DAN HUKUM
Negara merupakan alat (agency) atau wewenang(authory)Negara
mempunyai dua tugas yaitu :
Mengatur dan mengendalikan gejala-gejala kekuasaanyang asocial
Mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan manusiadan
golongan-golongan
HUKUM
Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah atau
laranganlarangan)
yang mengurus tata tertib alam hukum masyarakat dan karena itu harus
ditaati oleh masyarakat. Simorangkir mendfinisikan hukum sebagai
peraturan 
peraturan yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam
lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan yang berwajib,
pelanggaran
mana terhadap peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu
dengan
hukuman tertentu
Ciri hukum
- adanya perintah atau larangan
- perintah atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap masyarakat
NEGARA
Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan
untuk mengatur hubungan mansia dalam masyaraka
SIFAT NEGARA
 sifat memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk
menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban
dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi
 sifat monopoli, artinya Negara mempunyai hak kuasa tunggal dan
menetapkan tujuan bersama dari masyarakat
Bentuk kenegaraan yang kita kenal :
 Negara dominion
 Negara uni
 Negara protectoral
Unsur-unusr Negara :
 harus ada wilayahnya
 harus ada rakyatnya
 harus ada pemerintahnya
 harus ada tujuannya
 harus ada kedaulatan

More Related Content

Warga negara dan negara

  • 1. WARGA NEGARA DAN NEGARA 1.YOGHA BRAMANTO (1C114414) 2.ABDU HAFIDHISSALAM PAMBUDI (10114015)
  • 2. NEGARA, WARGA NEGARA, DAN HUKUM Negara merupakan alat (agency) atau wewenang(authory)Negara mempunyai dua tugas yaitu : Mengatur dan mengendalikan gejala-gejala kekuasaanyang asocial Mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan manusiadan golongan-golongan
  • 3. HUKUM Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah atau laranganlarangan) yang mengurus tata tertib alam hukum masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat. Simorangkir mendfinisikan hukum sebagai peraturan peraturan yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu
  • 4. Ciri hukum - adanya perintah atau larangan - perintah atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap masyarakat
  • 5. NEGARA Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan mansia dalam masyaraka
  • 6. SIFAT NEGARA sifat memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi sifat monopoli, artinya Negara mempunyai hak kuasa tunggal dan menetapkan tujuan bersama dari masyarakat
  • 7. Bentuk kenegaraan yang kita kenal : Negara dominion Negara uni Negara protectoral
  • 8. Unsur-unusr Negara : harus ada wilayahnya harus ada rakyatnya harus ada pemerintahnya harus ada tujuannya harus ada kedaulatan