6. PUBLIKASI ; SEMINAR;
PATENT ,TTG,
PROTOTIPE PRODUK
JASA NILAI-NILAI
BARU
PENGABDIAN
KEPADA
MASYARAKAT
PENINGKATAN
PENGETAHUAN
DIKTAT, BUKU
MODUL
PENDIDIKAN
KARIR DAN
KESEJAHTERAAN
DOSEN
PENELITIAN
PENGETAHUAN PRAKTEK
DIKMAS YANMAS
-angka kredit
-gaji
-penghargaan
-angka kredit
-dana jasa kerjasama
-penghargaan
Ket: Dalam Pelaksanaan Tridharma Terjadi Bina Kemampuan Akademik Dan Manajemen
6
7. Surat Dirjen DIKTI
No.152/E/T/2012, 27 Januari 2012
tentang Publikasi Karya Ilmiah
Terhitung mulai kelulusan setelah Agustus
2012 diberlakukan ketentuan:
1. Untuk program S1 harus ada makalah yang terbit di jurnal
ilmiah
2. Untuk program S2 harus ada makalah yang terbit di jurnal
ilmiah nasional diutamakan yang terakreditasi Dikti
3. Untuk program S3 harus ada makalah yang sudah diterima
terbit di jurnal Internasional.
MENGAPA PUBLIKASI ?
Pranowo, H., 2016
8. TUJUAN PENULISAN PROPOSAL
• UNTUK MENDAPATKAN DANA/HIBAH
PENELITIAN?
MAKA:
• IKUTI PANDUAN/ PERSYARATAN YANG
DITETAPKAN OLEH PEMBERI DANA!
• SETIAP SKIM PENELITIAN MEMILIKI
CIRI/KARAKTERISTIK TERSENDIRI!
9. No RISET DASAR RISET TERAPAN PENINGKATAN
KAPASITAS RISET
1 FUNDAMENTAL (HF) BERSAING (HB) DOSEN PEMULA
2 HIBAH KOMPETENSI
(HIKOM)
STRATEGIS NASIONAL
(STRANAS)
KERJASAMA ANTAR
PERGURUAN TINGGI
(PEKERTI)
3 KERJASAMA LUAR
NEGRI DAN PUBL.
INT.(KLN)
PENELITIAN
UNGGULAN PT (PUPT)
DISERTASI DOKTOR
4 INSINAS DASAR RISET ANDALAN
PERGURUAN TINGGI
DAN INDUSTRI (RAPID)
PASCASARJANA
5 RISET UNGGULAN
STRATEGIS NASIONAL
(PUSNAS)
PENDIDIKAN MAGISTER
DOKTOR UNGGULAN
(PMDSU)
6 MP3EI
7 IPTEKS
8 BIOMEDIK
9 INSINASTERAPAN
SKIM PENELITIAN ( RENCANA 2017)
28. JURNAL TERINDEKS SCOPUS di UGM
Jurnal Internasional
No Nama Jurnal Pengelola Berlaku
sampai
01 Indonesian Journal of Geography F Geografi 2020-02
02 Indonesian Journal of Chemistry Kimia FMIPA 2018-08
03 Gadjah Mada International
Journal of Business
FEB 2018-08
Pranowo, H., 2016
32. 2007-2010 2011-2012 2013 2014-20151999-2002
E-nose berbasis chip
larik sensor metal
oxide (RUT VII-IX)
E-nose terkopel GC, dengam
modul: zero air generator, gas
reservoar, chamber, kolom,
detektor. Metode validasi uji
halal dengan GC, FTIR. (PUNAS)
Miniplant fabrikasi E-nose terkopel
GC: Headspace dengan sorbent
tubes. Sistem cerdas chemometric
dan diseminasi/marketing. (PUNAS)
E-nose untuk: analisis herbal, kopi, teh
(KKP3T, Unggulan UGM, Klaster UGM)
Metode validasi uji halal
dengan PCR dan HPLC.
(Mandiri)
Industri baru instrumen
analitik GC untuk berbagai
aplikasi. (RISPRO)
2016-2017
Kuwait Triyana
Jurusan Fisika FMIPA UGM, http://triyana.staff.ugm.ac.id
38. ETIKA DAN KODE ETIK
Menurut Nazif (2003) etika ialah panduan berbuat
bagi orang lain di lingkungan organisasi atau
profesi atau cabang ilmu pengetahuan itu:
(1)Semacam rambu-rambu- dalam hal ini
menjadilah etika sebagai bagian awal
pengaturan- atau
(2)Sebagai yang ideal yang ingin dicapai-dalam
hal ini menjadi semacam yang ingin dituju
sebagai suatu kemuliaan atau dambaan.
Lipur Sugiyanta
My virtual home http://lipurs.wordpress.com
39. 39
ETIKA : Dinyatakan sebagai kajian umum dan
sistematik tentang apa yang seharusnya menjadi prinsip
benar dan salah dari perilaku manusia.
MORAL (MORALITAS) Adalah standar benar dan
salah yang praktis, spesifik, disepakati bersama, dan
dialihkan secara kultural.
Beberapa filosof menggunakan istilah etika dan moral
dalam pengertian yang dapat saling dipertukarkan
(Johannesen, 2001)
URGENSI ETIKA PENELITIAN BAGI PENELITI KOMUNIKASI
(Sebuah Tinjauan) Oleh : Hasyim Ali Imran [1])
40. 40
Drs. O.P. SIMORANGKIR : etika atau etik sebagai
pandangan manusia dalam berprilaku menurut ukuran dan
nilai yang baik.
Drs. Sidi Gajalba dalam sistematika filsafat : etika adalah teori
tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari seg
baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal.
Drs. H. Burhanudin Salam : etika adalah cabang filsafat yang
berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan prilaku
manusia dalam hidupnya.
BUKU AJAR ETIKA PROFESI, R.Rizal Isnanto, ST, MM, MT
41. 41
KODE ETIK:
aturan-aturan atau norma-norma yang dijadikan
pedoman dalam melaksanakan tugas fungsi
semua orang yang terlibat dalam suatu
organisasi. Jadi nilai-nilai atau norma-norma itu
terkandung di dalam suatu sistem yang
dijadikan pedoman untuk bertingkah laku
ataupun dalam menjalankan tugas yang
berlaku bagi sekelompok orang yang terlibat
dalam kelompok profesi (KOMPASIANA)
42. 42
KODE ETIK PROFESI
Kode etik profesi merupakan sarana untuk membantu para
Pelaksana sebagai seseorang yang professional supaya tidak
dapat merusak etika profesi
Dikutip dari Anonim, Kode Etik Profesi (Transparansi)
MENURUT UU NO. 8 (POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN)
Kode etik profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan
perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan
sehari-hari.
BUKU AJAR ETIKA PROFESI, R. Rizal Isnanto, ST, MM, MT
43. 43
FUNGSI KODE ETIK PROFESI
Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi
tentang prinsip profesionalitas yang digariskan. maksudnya bahwa
dengan kode etik profesi, pelaksana profesi mampu mengetahui suatu
hal yang boleh dia lakukan dan yang tidak boleh dilakukan.
Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat
atas profesi yang bersangkutan
Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi
profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi.
Dikutip dari Anonim, Kode Etik Profesi (Transparansi)
44. MENGATUR TATA CARA HUBUNGAN ANTAR PROFESIONAL
(ASESOR, PENILAI, REVIEWER, PENELAAH, JURI DSB.)

MENJURUSKAN PERILAKU PROFESIONAL MENGELUARKAN:
(KODE KEHORMATAN, KODE PROFESIONAL, KODE BERPERILAKU)

TIDAK BERSANKSI PIDANA
(PELANGGAR TIDAK MASUK PENJARA)
KODE ETIK PROFESIONAL DLM RISET
Dikutip dari TOT reviewer internal PT, dit. Litabmas
ditjen dikti, kemendikbud, 2012
45. KODE ETIK REVIEWER
Dikutip dari TOT reviewer internal PT, dit. Litabmas ditjen dikti, kemendikbud, 2012
1. Menjunjung tinggi posisi terhormat sebagai
reviewer, dengan bertindak obyektif sesuai dengan
yg diketahui, diyakini, & kemampuan yg dimilikinya
2. Memahami & mematuhi segala peraturan dalam
Buku Panduan Penelitian (skim, sistematika, per-
syaratan dll.), serta mengetahui tentang ruang
lingkup tugas, tanggung jawab, hak&kewajibannya
3. Berlaku jujur pada diri sendiri, mengakui keter-
batasan kemampuannya, mendiskualifikasi diri
apabila terjadi conflict of interest, & mau menyata-
kan secara terbuka apabila merasa tidak kompeten
mereview 45
46. 4. Mau mengakui kekhilafan & kesalahannya, agar
dapat dilakukan perbaikan
5. Perlu memiliki pikiran terbuka terhadap perkem-
bangan & informasi baru yg mungkin bertentangan
dengan pendapat umum, sehingga perlu berpikir
dua kali sebelum meloloskan/menolak proposal
6. Taat azas, tidak memenangkan pendapat sendiri &
pandangan teman/orang yg disenangi, sehingga
tidak pilih kasih (selain terkait dengan segi teknis
persoalan yg direview)
7. Bekerja tekun dengan disiplin waktu yg ketat,
sehingga tetap menjaga kelancaran tugas
46
47. 8. Memperhatikan aspek kerahasiaan dengan tidak
mengiklankan diri, tugas, fungsi, & macam peker-
jaannya yg berkaitan sebagai reviewer
9. Selalu menolak segala bentuk pemberian & ke-
mudahan dari pihak yg dpt mempengaruhi
tugasnya
10.Demi menjunjung integritas pribadi, tidak meng-
ambil keuntungan dari informasi & substansi pro-
posal yg direview, apalagi sampai mendiamkan/
menolaknya untuk kemudian menyadap & meng-
gunakan sebagai gagasannya
47
48. 11.Untuk kebakuan & tertib administrasi, pekerjaan mereview
harus mengikuti sistem sehingga semua langkah kegiatan
terekam, walau berazas rahasia (classified), segala
sesuatunya harus dapat di-buktikan memiliki sifat
a) keterbukaan (transparancy),
b) keterlacakan (traceability),
c) ketaatazasan (consistency),
d) keadilan (fairness) dan
e) ketepatwaktuan (timeliness)
12.Saat akan meloloskan proposal (terutama yg meragukan
mutunya), dituntut untuk instropeksi diri secara jujur,
bersediakah dirinya & lingkungan dekatnya menggunakan
produk terkait nantinya?
48
53. 53
PERILAKU PENELITI TIDAK JUJUR.
(journal INKOM vo.2.pdf)
PERILAKU TIDAK JUJUR MENCAKUP BAIK PERILAKU TIDAK JUJUR DALAM
PENELITIAN MAUPUN PERILAKU CURANG SEBAGAI PENELITI. BATASAN INI
TIDAK DAPAT DIKENAKAN PADA HAL-HAL : KEJADIAN YANG SEJUJURNYA
KELIRU; PERTIKAIAN PENDAPAT; PERBEDAAN DALAM PENAFSIRAN DATA
ILMIAH, DAN; SELISIH PENDAPAT BERKENAAN DENGAN RANCANGAN
PENELITIAN. PERILAKU PENELITI TIDAK JUJUR TAMPAK DALAM BENTUK:
(i) PEMALSUAN HASIL PENELITIAN (FABRICATION) YAITU MENGARANG,
MENCATAT, DAN/ATAU MENGUMUMKAN HASIL PENELITIAN TANPA
PEMBUKTIAN TELAH MELAKUKAN PROSES PENELITIAN;
(ii) PEMALSUAN DATA PENELITIAN (FALSIFICATION) YAITU
MEMANIPULASI BAHAN PENELITIAN, PERALATAN, ATAU PROSES,
MENGUBAH ATAU TIDAK MENCANTUMKAN DATA ATAU HASIL
SEDEMIKIAN RUPA, SEHINGGA PENELITIAN ITU TIDAK DISAJIKAN
SECARA AKURAT DALAM CATATAN PENELITIAN;
54. 54
(III) PENCURIAN PROSES DAN/ATAU HASIL (PLAGIAT) DALAM MENGAJUKAN USUL
PENELITIAN, MELAKSANAKANNYA, MENILAINYA DAN DALAM MELAPORKAN HASIL-HASIL
SUATU PENELITIAN, SEPERTI PENCURIAN GAGASAN, PEMIKIRAN, PROSES DAN HASIL
PENELITIAN, BAIK DALAM BENTUK DATA ATAU KATA-KATA, TERMASUK BAHAN YANG
DIPEROLEH MELALUI PENELITIAN TERBATAS (BERSIFAT RAHASIA), USULAN RENCANA
PENELITIAN DAN NASKAH ORANG LAIN TANPA MENYATAKAN PENGHARGAAN;
(IV) PEMERASAN TENAGA PENELITI DAN PEMBANTU PENELITI (EXPLOITATION) SEPERTI
PENELITI SENIOR MEMERAS TENAGA PENELITI YUNIOR DAN MEMBANTU PENELITIAN UNTUK
MENCARI KEUNTUNGAN, KEPENTINGAN PRIBADI, MENCARI, DAN/ATAU MEMPEROLEH
PENGAKUAN ATAS HASIL KERJA PIHAK LAIN;
(V) PERBUATAN TIDAK ADIL (INJUSTICE) SESAMA PENELITI DALAM PEMBERIAN HAK
KEPENGARANGAN DENGAN CARA TIDAK MENCANTUMKAN NAMA PENGARANG DAN/ATAU
SALAH MENCANTUMKAN URUTAN NAMA PENGARANG SESUAI SUMBANGAN INTELEKTUAL
SEORANG PENELITI. PENELITI JUGA MELAKUKAN PERBUATAN TIDAK ADIL DENGAN
MEMPUBLIKASI DATA DAN.ATAU HASIL PENELITIAN TANPA IZIN LEMABAGA
PENYANDANGAN DANA PENELITIAN ATAU MENYIM[ANG DARI KONVENSI YANG DISEPAKATI
DENGAN LEMBAGA PENYANDANG DANA TENTANG HAK MILIK KARYA INTELEKTUAL (HAKI)
HASIL PENELITIAN;
Sumber
[1] Majelis Profesor Riset, Kode Etika Peneliti, LIPI Press, 2007
[2] IEEE, A Plagiarism FAQ, diakses dari
http://www.ieee.org/publications_standards/publications/rights/plagiarism_FAQ.html
55. 55
(VI) KECEROBOHAN YANG DISENGAJA (INTENDED CARELESS)
DENGAN TIDAK MENYIMPAN DATA PENTING SELAMA JANGKA
WAKTU SEWAJARNYA, MENGUNAKAN DATA TANPA IZIN
PEMILIKNYA, ATAU TIDAK MEMPUBLIKASIKAN DATA PENTING
ATAU PENYEMBUNYIAN DATA TANPA PENYEBAB YANG DAPAT
DITERIMA; DAN
(VII) PENDUPLIKASIAN (DUPLICATION) TEMUAN-TEMUAN SEBAGAI
ASLI DALAM LEBIH DARI SATU SALURAN, TANPA ADANYA
PENYEMPURNAAN, PEMBARUAN ISI, DATA DAN TIDAK MERUJUK
PUBLIKASI SEBELUMNYA.
Sumber
[1] Majelis Profesor Riset, Kode Etika Peneliti, LIPI Press, 2007
[2] IEEE, A Plagiarism FAQ, diakses dari
http://www.ieee.org/publications_standards/publications/rights/plagiarism_FAQ.html
60. Mengambil bukan haknya = AMORAL

Batasan tidak jelas ïƒ - DIBIARKAN
- DICIBIR
(Sebelum ada Permendiknas 17/2010)
(Pencegahan & Penanggulangan Plagiat di PT)

Saat ini ïƒ ADA SANKSI
Dikutip dari TOT reviewer internal PT, dit. Litabmas
ditjen dikti, kemendikbud, 2012