Workshop perpajakan diadakan oleh Himpaudi Kabupaten Serang tahun 2012 untuk 28 kecamatan di Serang. Workshop ini memberikan penjelasan tentang peraturan dan sanksi perpajakan, khususnya bagi yayasan dan lembaga yang wajib lapor perpajakan setiap tahun. Pesertanya adalah tutor pendidikan anak usia dini beserta pengawas dari setiap kecamatan.
1 of 1
Download to read offline
More Related Content
Workshop perpajakan
1. WORKSHOP PERPAJAKAN
HIMPAUDI KABUPATEN SERANG
Mengapa harus pakaj? Inilah tema yang di pakai oleh Himpaudi Kabupaten Serang
pada acara workshop Perpajakan tahun 2012, selain itu workshop perpajakan ini merupakan
serangkaian agenda yang telah dijadikan program tahunan oleh pengurus himapaudi
kabupaten serang. Pada kegitan ini diikuti oleh 28 kecamatan yang berada di kabupaten
serang dengan jumlah peserta sebanyak...... dengan pemateri dari Kantor perpajakan Serang
yaitu bapak..... yang bertempat di sebuah penginapan yang berada di lingkungan jalan serang
cilegon tepatnya di hotel Plamengo.
Kegiatan worshop ini di hadiri para pendidik (tutor) Anak Usia Dini namun para
pengawas dari UPT tiap-tiap kecamatan pun ikut menghadirinya yang terdiri dari 28
kecamatan. Selain materi perpajakan para peserta pun mendapatkan arahan tatacara
mekanisme perpajakan teranyar dari kantor perpajakan provinsi banten, selain itu juga
mengetahui ketentuan-ketentuan tentang perpajakan khususnya bagi yayasan atau pun
lembaga yang wajib melapor setiap tahunnya. Dan barang siapa tidak melaporkan setiap
tahunnya maka akan di kenakan denda sebesar : Rp. 500.000,- untuk SPT masa PPN, Rp.
100.000,- untuk SPT masa lainnya, Rp. 1.000.000,- untuk SPT tahunan PPh WP badan, dan
Rp. 100.000,- untuk SPT tahunan PPh WP OP.
Sanksi terlambat setor di paparkan pada pasal 9 ayat (2a) UU KUP, pembayaran atau
penyetoran pajak yang dilakukan setelah tanggal jatuh tempo penyetoran dikenakan sanksi
administrasi bunga 2% perbulan dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai
dengan tanggal pembayaran. Menurut Hj. Ratu Tuti Alawiyah, S.Ag manuturkan bahwa
pajak yang selama ini sering kali di abaikan ternyata sangat urugen dan alangkah beratnya
ketika sebuah yayasan atau lembaga yang dari pertama mendirikan sampai sekarang belum
pernah mengurus masalah perpajakan pasti akan mengalami kesulitan, ujarnya.