Dokumen tersebut merangkum arahan kebijakan pengendalian perubahan iklim di Provinsi Maluku, yang mencakup komitmen Indonesia dalam mengurangi emisi gas rumah kaca sebesar 29% pada 2030, program-program mitigasi dan adaptasi perubahan iklim di berbagai sektor seperti kehutanan, energi, dan pangan, serta anggaran untuk melaksanakan program-program tersebut di beberapa kabupaten di Maluku.