ºÝºÝߣ

ºÝºÝߣShare a Scribd company logo
ZAKAT DAN KETENTUANNYA
A. ZAKAT
Zakat adalah salah satu rukun Islam yang ke lima. Zakat berarti ¡°tumbuh
dan bertambah¡±. juga bisa berarti berkah, bersih, suci, subur. Sedangkan menurut
istilah zakat adalah pemberian harta dengan kadar tertentu kepada yang berhak.
Seperti firman Allah: ¡°Dan dirikanlah sholat dan tunaikanlah zakat dan taatlah
kepada Rasul, supaya kamu diberi rahmat¡°. (Surat An Nur 24 : 56).
Dalam ayat yang lain Allah menjelaskan bahwa orang yang mentaati
perintah allah khususnya dalam menunaikan zakat niscaya Allah akan
memberikan rahmat kepada kita dan akan dikembalikannya kita kepada
kesucian/kembali fitrah seperti bayi yang baru dilahirkan ke alam muka bumi ini
atau seperti kertas putih yang belum ada coretan-coretan yang dapat mengotori
kertas tersebut, seperti firman-Nya : ¡°Ambillah zakat dari sebagian harta mereka,
dengan zakat itu kamu bersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk
mereka. Sesungguhnya dosa kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka.
Dan Allah Maha Mendengar lagi maha Mengetahui ¡° (Surat At Taubah 9 : 103).
Syarat-syarat wajib untuk mengeluarkan zakat:
1. Islam; Zakat hanya diwajibkan bagi orang Islam saja.
2. Merdeka; Hamba sahaya tidak wajib mengeluarkan zakat kecuali zakat fitrah,
sedangkan tuannya wajib mengeluarkannya. Di masa sekarang persoalan
hamba sahaya tidak ada lagi. Bagaimanapun syarat merdeka tetap harus
dicantumkan sebagai salah satu syarat wajib mengeluarkan zakat karena
persoalan hamba sahaya ini merupakan salah satu syarat yang tetap ada.
3. Milik Sepenuhnya; Harta yang akan dizakati hendaknya milik sepenuhnya
seorang yang beragama Islam dan harus merdeka. Bagi harta yang
bekerjasama antara orang Islam dengan orang bukan Islam, maka hanya harta
orang Islam saja yang dikeluarkan zakatnya.
4. Cukup Haul; cukup haul maksudnya harta tersebut dimiliki genap setahun,
selama 354 hari menurut tanggalan hijrah atau 365 hari menurut tanggalan
mashehi.
5. cukup Nisab; Nisab adalah nilai minimal sesuatu harta yang wajib
dikeluarkan zakatnya. Kebanyakan standar zakat harta (mal) menggunakan
nilai harga emas saat ini, jumlahnya sebanyak 85 gram. Nilai emas dijadikan
ukuran nisab untuk menghitung zakat uang simpanan, emas, saham,
perniagaan, pendapatan dan uang dana pensiun.
B. MACAM-MACAM ZAKAT DAN KETENTUANNYA
1. ZAKAT FITRAH
Zakat fitrah adalah mengeluarkan harta kekayaan yang berupa makanan
pokok yang sudah ditentukan jumlah dan waktunya lalu di berikan kepada
yang berhak menerima dengan syarat yang sudah di tentukan. Zakat fitrah
juga di sebut zakat badan dengan tujuan untuk membersihkan orang yang
berpuasa dari kotoran rohani dan untuk memperbaiki puasa yang rusak.
Zakat fitrah diwajibkan setiap orang islam, di keluarkan pada malam
harinya sebanyak 2,5 kg untuk setiap jiwa. Bentuk zakat fitrah yaitu
makanan yang dimakan menurut keadaan tiap-tiap negeri atau daerah,
misalnya: beras, jagung, gandum dan lain-lain.
a. Syarat-syarat wajib zakat fitrah
? Islam
? Memiliki kelebihan makanan sehari semalam bagi seluruh
keluarganya pada waktu terbenam matahari dan pada penghabisan
bulan ramadhan.
? Orang-orang yang hidup pada hari raya idul fitri atau bagi yang baru
lahir sebelum idul fitri.
b. Rukun zakat fitrah
? Niat untuk menunaikan zakat fitrah dengan ikhlas semata-mata karena
Allah SWT.
? Ada pemberi zakat fitrah (muzaki).
? Ada penerima zakat fitrah (mustahik).
? Ada harta benda yang di zakatkan.
? Waktu mengeluarkan zakat sesuai dengan ajaran agama.
? Besar nya zakat fitrah yang di keluarkan sudah sesuai ajaran agama
c. Waktu membayar zakat
? Waktu yang diperbolehkan yaitu, awal ramadhan hingga akhir
ramadhan.
? Waktu yang diharuskan yaitu, mulai terbenam matahari pada akhir
ramadhan.
? Waktu yang lebih baik yaitu, di bayar sesudah sesudah shalat subuh
sebelum pergi shalat idul fitri.
? Waktu yang tidak di perbolehkan yaitu, membayar zakat fitrah
sesudah shalat idul fitri.
d. Ukuran zakat fitrah
? Benda yang digunakan zakat fitrah adalah makanan pokok menurut
tiap-tiap daerah. Misalnya beras, gandum, kurma untuk setiap orang
kadar ukuran zakatnya adalah 3,1 liter atau 2,5 kg beras. Misalnya
harga beras 1 kg Rp4.000, maka zakat untuk setiap orang adalah
Rp10.000.
e. Mustahik zakat fitrah adalah orang-orang yang berhak menerima zakat
fitrah ada 8 ashraf(golongan):
1) Fakir, adalah orang yang tidak memiliki harta dan tidak mempunyai
penghasilan untuk memenuhi kebutuhannya.
2) Miskin, adalah orang yang memiliki harta dan penghasilan, namun
belum cukup untuk memenuhi keperluan minimum bagi dirinya dan
keluarganya yang menjadi tanggungan.
3) Amil, adalah orang yang perlu melaksanakan semua kegiatan urusan
pengumpulan dan pendayagunaan zakat.
4) Muallaf, adalah Orang yang baru masuk Islam karena Imannya belum
kuat.
5) Riqab (budak), adalah orang yang sudah dijandikan oleh pemiliknya
bahwa ia boleh menebus dirinya jadi, budak itu di beri zakat untuk
menebus kemerdekaan dirinya.
6) Gharim, adalah orang yang mempunyai hutang untuk kemaslahatan
diri sendiri.
7) Musafir, adalah orang yang sedang mengadakan perjalanan dalam
rangka mencari ridho Allah.
8) Sabilillah, adalah suatu kemashalatan (kebaikan), pada umumnya
yang di ridhoi Allah SWT.
9) Ibnu sabil, adalah musafir yang kehabisan bekal.
f. Tujuan zakat fitrah
? Membersihkan diri dari berbagai dosa yang dilakukan selama
berpuasa ramadhan.
? Memberi makan bagi kepada orang fakir dan miskin
g. Manfaat pemberian zakat antara lain :
? Mempererat hubungan si kaya dan si miskin.
? Agar tidak terjadi kejahatan dari orang ¨C orang miskin dan susah yang
dapat merusak ketertiban masyarakat.
? Guna membersihkan diri.
2. ZAKAT MAAL
Zakat mal (harta)ialah zakat yang berhubungan dengan harta benda yang
menjadi hak milik seseorang yang wajib di tunaikan (dikeluarkan) bagi
pemilik harta setiap tahun sekali. Tujuannya untuk membersihkan atau
mensucikan harta yang dimiliki. Pembayaran zakat mal hukumnya wajib bagi
yang tergolong mampu kaya. Pembayaran zakat harus sesuai dengan
ketentuan agama, yakin mencapai satu nisab atau haul (batas minimal wajib
zakat).
a. Harta yag wajib dizakati dan nisabnya
1. Harta kekayaan berupa emas, perak dan uang
Emas dan perak merupakan harta yang wajib di keluarkan zakatnya jika
telah memenuhi nasib dan haul.
? nisab emas adalah 93,6 gram
? Nasib perak adalah 624 gram
? Nisab emas dan perak di hargakan dengan uang maka haulnya adalah
telah memiliki selama satu tahun.
2. Zakat perniagaan (zakat tijarah)
Perniagaan banyak sekali ragamnya yaitu PT, PN, CV, koperasi.
Nasibnya sama denagan emas, haulnya telah memiliki selama 1 tahun
dan zakat yang harus di keluarkan 2,5% atau 1/40 dari seluruh harta
perniagaan.
3. Zakat hasil pertanian (zakat ziar¡¯ah)
hasil pertanian atau perkebunan ada yang berupa biji-bijian dan buah-
buahan . jumlahnya sudah mencapai 5 wasaq yang sudah bersih dari
kulitnya atau 10 wasaq bila masih berkulit .
? 1 wasaq : 60 sh
? 1sh :3,1 liter
? Jadi 1,5 wasaq : 5 60 3,1 liter : 690 kg atau jika di bulatkan menjadi 7
kuintal . 10 wasaq: 14 kuintal.

More Related Content

Zakat dan ketentuannya

  • 1. ZAKAT DAN KETENTUANNYA A. ZAKAT Zakat adalah salah satu rukun Islam yang ke lima. Zakat berarti ¡°tumbuh dan bertambah¡±. juga bisa berarti berkah, bersih, suci, subur. Sedangkan menurut istilah zakat adalah pemberian harta dengan kadar tertentu kepada yang berhak. Seperti firman Allah: ¡°Dan dirikanlah sholat dan tunaikanlah zakat dan taatlah kepada Rasul, supaya kamu diberi rahmat¡°. (Surat An Nur 24 : 56). Dalam ayat yang lain Allah menjelaskan bahwa orang yang mentaati perintah allah khususnya dalam menunaikan zakat niscaya Allah akan memberikan rahmat kepada kita dan akan dikembalikannya kita kepada kesucian/kembali fitrah seperti bayi yang baru dilahirkan ke alam muka bumi ini atau seperti kertas putih yang belum ada coretan-coretan yang dapat mengotori kertas tersebut, seperti firman-Nya : ¡°Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu bersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya dosa kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi maha Mengetahui ¡° (Surat At Taubah 9 : 103). Syarat-syarat wajib untuk mengeluarkan zakat: 1. Islam; Zakat hanya diwajibkan bagi orang Islam saja. 2. Merdeka; Hamba sahaya tidak wajib mengeluarkan zakat kecuali zakat fitrah, sedangkan tuannya wajib mengeluarkannya. Di masa sekarang persoalan hamba sahaya tidak ada lagi. Bagaimanapun syarat merdeka tetap harus dicantumkan sebagai salah satu syarat wajib mengeluarkan zakat karena persoalan hamba sahaya ini merupakan salah satu syarat yang tetap ada. 3. Milik Sepenuhnya; Harta yang akan dizakati hendaknya milik sepenuhnya seorang yang beragama Islam dan harus merdeka. Bagi harta yang bekerjasama antara orang Islam dengan orang bukan Islam, maka hanya harta orang Islam saja yang dikeluarkan zakatnya. 4. Cukup Haul; cukup haul maksudnya harta tersebut dimiliki genap setahun, selama 354 hari menurut tanggalan hijrah atau 365 hari menurut tanggalan mashehi.
  • 2. 5. cukup Nisab; Nisab adalah nilai minimal sesuatu harta yang wajib dikeluarkan zakatnya. Kebanyakan standar zakat harta (mal) menggunakan nilai harga emas saat ini, jumlahnya sebanyak 85 gram. Nilai emas dijadikan ukuran nisab untuk menghitung zakat uang simpanan, emas, saham, perniagaan, pendapatan dan uang dana pensiun. B. MACAM-MACAM ZAKAT DAN KETENTUANNYA 1. ZAKAT FITRAH Zakat fitrah adalah mengeluarkan harta kekayaan yang berupa makanan pokok yang sudah ditentukan jumlah dan waktunya lalu di berikan kepada yang berhak menerima dengan syarat yang sudah di tentukan. Zakat fitrah juga di sebut zakat badan dengan tujuan untuk membersihkan orang yang berpuasa dari kotoran rohani dan untuk memperbaiki puasa yang rusak. Zakat fitrah diwajibkan setiap orang islam, di keluarkan pada malam harinya sebanyak 2,5 kg untuk setiap jiwa. Bentuk zakat fitrah yaitu makanan yang dimakan menurut keadaan tiap-tiap negeri atau daerah, misalnya: beras, jagung, gandum dan lain-lain. a. Syarat-syarat wajib zakat fitrah ? Islam ? Memiliki kelebihan makanan sehari semalam bagi seluruh keluarganya pada waktu terbenam matahari dan pada penghabisan bulan ramadhan. ? Orang-orang yang hidup pada hari raya idul fitri atau bagi yang baru lahir sebelum idul fitri. b. Rukun zakat fitrah ? Niat untuk menunaikan zakat fitrah dengan ikhlas semata-mata karena Allah SWT. ? Ada pemberi zakat fitrah (muzaki). ? Ada penerima zakat fitrah (mustahik). ? Ada harta benda yang di zakatkan. ? Waktu mengeluarkan zakat sesuai dengan ajaran agama.
  • 3. ? Besar nya zakat fitrah yang di keluarkan sudah sesuai ajaran agama c. Waktu membayar zakat ? Waktu yang diperbolehkan yaitu, awal ramadhan hingga akhir ramadhan. ? Waktu yang diharuskan yaitu, mulai terbenam matahari pada akhir ramadhan. ? Waktu yang lebih baik yaitu, di bayar sesudah sesudah shalat subuh sebelum pergi shalat idul fitri. ? Waktu yang tidak di perbolehkan yaitu, membayar zakat fitrah sesudah shalat idul fitri. d. Ukuran zakat fitrah ? Benda yang digunakan zakat fitrah adalah makanan pokok menurut tiap-tiap daerah. Misalnya beras, gandum, kurma untuk setiap orang kadar ukuran zakatnya adalah 3,1 liter atau 2,5 kg beras. Misalnya harga beras 1 kg Rp4.000, maka zakat untuk setiap orang adalah Rp10.000. e. Mustahik zakat fitrah adalah orang-orang yang berhak menerima zakat fitrah ada 8 ashraf(golongan): 1) Fakir, adalah orang yang tidak memiliki harta dan tidak mempunyai penghasilan untuk memenuhi kebutuhannya. 2) Miskin, adalah orang yang memiliki harta dan penghasilan, namun belum cukup untuk memenuhi keperluan minimum bagi dirinya dan keluarganya yang menjadi tanggungan. 3) Amil, adalah orang yang perlu melaksanakan semua kegiatan urusan pengumpulan dan pendayagunaan zakat. 4) Muallaf, adalah Orang yang baru masuk Islam karena Imannya belum kuat. 5) Riqab (budak), adalah orang yang sudah dijandikan oleh pemiliknya bahwa ia boleh menebus dirinya jadi, budak itu di beri zakat untuk menebus kemerdekaan dirinya.
  • 4. 6) Gharim, adalah orang yang mempunyai hutang untuk kemaslahatan diri sendiri. 7) Musafir, adalah orang yang sedang mengadakan perjalanan dalam rangka mencari ridho Allah. 8) Sabilillah, adalah suatu kemashalatan (kebaikan), pada umumnya yang di ridhoi Allah SWT. 9) Ibnu sabil, adalah musafir yang kehabisan bekal. f. Tujuan zakat fitrah ? Membersihkan diri dari berbagai dosa yang dilakukan selama berpuasa ramadhan. ? Memberi makan bagi kepada orang fakir dan miskin g. Manfaat pemberian zakat antara lain : ? Mempererat hubungan si kaya dan si miskin. ? Agar tidak terjadi kejahatan dari orang ¨C orang miskin dan susah yang dapat merusak ketertiban masyarakat. ? Guna membersihkan diri. 2. ZAKAT MAAL Zakat mal (harta)ialah zakat yang berhubungan dengan harta benda yang menjadi hak milik seseorang yang wajib di tunaikan (dikeluarkan) bagi pemilik harta setiap tahun sekali. Tujuannya untuk membersihkan atau mensucikan harta yang dimiliki. Pembayaran zakat mal hukumnya wajib bagi yang tergolong mampu kaya. Pembayaran zakat harus sesuai dengan ketentuan agama, yakin mencapai satu nisab atau haul (batas minimal wajib zakat). a. Harta yag wajib dizakati dan nisabnya 1. Harta kekayaan berupa emas, perak dan uang Emas dan perak merupakan harta yang wajib di keluarkan zakatnya jika telah memenuhi nasib dan haul. ? nisab emas adalah 93,6 gram ? Nasib perak adalah 624 gram
  • 5. ? Nisab emas dan perak di hargakan dengan uang maka haulnya adalah telah memiliki selama satu tahun. 2. Zakat perniagaan (zakat tijarah) Perniagaan banyak sekali ragamnya yaitu PT, PN, CV, koperasi. Nasibnya sama denagan emas, haulnya telah memiliki selama 1 tahun dan zakat yang harus di keluarkan 2,5% atau 1/40 dari seluruh harta perniagaan. 3. Zakat hasil pertanian (zakat ziar¡¯ah) hasil pertanian atau perkebunan ada yang berupa biji-bijian dan buah- buahan . jumlahnya sudah mencapai 5 wasaq yang sudah bersih dari kulitnya atau 10 wasaq bila masih berkulit . ? 1 wasaq : 60 sh ? 1sh :3,1 liter ? Jadi 1,5 wasaq : 5 60 3,1 liter : 690 kg atau jika di bulatkan menjadi 7 kuintal . 10 wasaq: 14 kuintal.