ݺߣ

ݺߣShare a Scribd company logo
ZAKAT : PEMBERSIH HARTA
Oleh : H. Asep Najarudin
A. PENGERTIAN ZAKAT
Ditinjau dari segi bahasa, kata zakat mempunyai beberapa arti, yaitu albarakatu keberkahan, al-namaa pertumbuhan dan perkembangan, ath-thaharatu
kesucian dan ash-shalahu kebaikan. Sedangkan menurut istilah, zakat adalah
bagian dari harta dengan persyaratan tertentu, yang Allah SWT mewajibkan
kepada pemiliknya, untuk diserahkan kepada yang berhak menerimanya, dengan
persyaratan tertentu pula.
Hubungan antara pengertian zakat menurut bahasa dan pengertian
menurut istilah sangat nyata dan erat sekali, yaitu bahwa harta yang dikeluarkan
zakatnya akan menjadi berkah, tumbuh, berkembang dan bertambah, suci dan
baik. Hal ini sebagaimana dinyatakan dalam Q.S. At-Taubah ayat 103 :

???? ???? ????????????? ???????? ????????????? ????????????? ????? ???????
?????????? ? ???? ?????????? ?????? ?????? ? ?????? ??????? ??????? ?????
103. Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan [1] dan
mensucikan[2] mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi)
ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha Mengetahui.
[1]

[2]

Maksudnya: zakat itu membersihkan mereka dari kekikiran dan cinta yang berlebih-lebihan
kepada harta benda
Maksudnya: zakat itu menyuburkan sifat-sifat kebaikan dalam hati mereka dan
memperkembangkan harta benda mereka.

Q.S. Ar Ruum ayat : 39

?????? ?????????? ???? ?????? ????????????? ???? ????????? ???????? ???? ?????????
????? ???? ? ?????? ?????????? ???? ???????? ?????????? ?????? ???? ??????????????
???? ??????????????? ????
39. Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, Maka
riba itu tidak menambah pada sisi Allah. dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu
maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, Maka (yang berbuat demikian) Itulah orang-orang
yang melipat gandakan (pahalanya).

B. PERSYARATAN HARTA ZAKAT
Adapaun persyaratan harta yang menjadi sumber atau objek zakat adalah sebagai
berikut :
(1) Harta tersebut harus didapatkan dengan cara yang baik dan halal. Artinya harta
yang haram, baik substansi bendanya maupun cara mendapatkannya, jelas
tidak dapat dikenakan kewajiban zakat, karena Allah tidak akan menerimanya.
Hal ini sejalan dengan firman Allah SWT dalam Q.S. Al-Baqarah 288 :

??????????? ????????? ??????????? ?????????? ??? ?????????? ??? ??????????
???????? ??????????? ????? ????? ???????? ? ???? ??????????? ??????????? ??????
?????????? ????????? ???????????? ???? ??? ??????????? ????? ? ?????????????? ????
???? ?????? ??????? ?????
267. Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang
baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu. dan janganlah
kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri
tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. dan Ketahuilah,
bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.

Di dalam Shahih Bukhori terdapat satu bab yang menguraikan bahwa sedekah
(zakat) tidak akan diterima dari harta ghulul (harta yang didapatkan dengan cara
menipu) dan tidak akan diterima pula, kecuali dari hasil usaha yang halal dan
bersih.
(2) harta tersebut berkembang atau berpotensi untuk dikembangkan, seperti
melalui kegiatan usaha, perdagangan, melalui pembelian saham atau
ditabungkan, baik dilakukan sendiri maupun bersama orang atau pihak lain.
(3) Harta itu milik penuh artinya berada di dalam kekuasaan pemiliknya. Menurut
sebagian Ulama bahwa harta itu berada ditangan pemiliknya, didalamnya tidak
tersangkut dengan hak orang lain, dan ia dapat menikmatinya.
(4) Harta tersebut harus mencapai nishab, yaitu jumlah minimal yang
menyebabkan harta terkena kewajiban zakat. Contohnya nishab zakat emas
adalah 92 gram, nishab zakat padi 650 kg, nishab zakat hewan ternak kambing
adalah 40 ekor.
(5) Harta tersebut berasal dari sumber-sumber tertentu, seperti perdagangan,
peternakan, profesi harus berada atau dimiliki atau diusahakan oleh muzakki
dalam tenggang satu tahun. Inilah yang disebut dengan persyaratan al-haul.
C. HIKMAH ZAKAT
Zakat adalah ibadah dalam bidang harta mengandung hikmah dan manfaat
yang besar dan mulia. Hikmahnya berkaitan dengan orang yang berzakat
(muzakki), penerimanya (mustahik), harta yang dikeluarkan zakatnya, maupun bagi
masyarakat keseluruhan. Hikmah-hikmah tersebut antara lain:
Pertama, sebagai perwujudan keimanan kepada Allah SWT, mensyukuri
nikmat-Nya, menghilangkan sifat kikir, rakus dan materialistis, menumbuhkan
ketenangan hidup, sekaligus membersihkan dan mengembangkan harta yang
dimiliki.
Kedua, zakat berfungsi untuk menolong, membantu dan membina mereka
terutama fakir miskin, ke arah kehidupan yang lebih baik dan lebih sejahtera,
sehingga mereka dapat memenuhi kebutuhan hidupnya dengan layak, dapat
beribadah kepada Allah SWT, terhindar dari bahaya kekufuran, sehkaligus
menghilangkan rasa iri, dengki dan hasad atas orang kaya.
Ketiga, sebagai pilar bersama (jamai) antara orang-orang kaya yang
berkecukupan hidupnya dan para penegak agama Allah yang seluruh waktunya
digunakan untuk berjuang di jalan Allah, yang karena kesibukannya itu, ia tidak
memiliki waktu dan kesempatan untuk berusaha dan berikhtiar bagi kepentingan
nafkah diri dan keluarganya. Allah berfirman dalam Q.S. Al Baqarah ayat 273 :

?????????????? ????????? ??????????? ??? ??????? ???? ?? ?????????????? ???????
??? ???????? ???????????? ??????????? ???????????? ???? ??????????? ???????????
???????????? ?? ??????????? ???????? ?????????? ? ????? ?????????? ???? ??????
?????? ???? ????? ??????? ?????
273. (Berinfaqlah) kepada orang-orang fakir yang terikat (oleh jihad) di jalan Allah; mereka tidak
dapat (berusaha) di bumi; orang yang tidak tahu menyangka mereka orang Kaya Karena
memelihara diri dari minta-minta. kamu kenal mereka dengan melihat sifat-sifatnya, mereka
tidak meminta kepada orang secara mendesak. dan apa saja harta yang baik yang kamu
nafkahkan (di jalan Allah), Maka Sesungguhnya Allah Maha Mengatahui.
Keempat, sebagai salah satu sumber dana bagi pembangunan sarana
maupun prasarana yang harus dimiliki umat Islam, seperti sarana ibadah,
pendidikan, kesehatan, sosial maupun ekonomi, sekaligus sarana pengembangan
SDM muslim.

?????????????? ????????? ??????????? ??? ??????? ???? ?? ?????????????? ??????? ???
???????? ???????????? ??????????? ???????????? ???? ??????????? ???????????
???????????? ?? ??????????? ???????? ?????????? ? ????? ?????????? ???? ?????? ??????
???? ????? ??????? ?????
273. (Berinfaqlah) kepada orang-orang fakir yang terikat (oleh jihad) di jalan Allah; mereka tidak dapat
(berusaha) di bumi; orang yang tidak tahu menyangka mereka orang Kaya Karena memelihara diri dari
minta-minta. kamu kenal mereka dengan melihat sifat-sifatnya, mereka tidak meminta kepada orang
secara mendesak. dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan (di jalan Allah), Maka
Sesungguhnya Allah Maha Mengatahui.

Kelima, untuk memasyarakatkan etika bisnis yang benar, sebab dalam
harta zakat mengajarkan manusia mengeluarkan bagian dari hak orang lain bukan
malah merampas hak orang lain untukl keuntungan bisnisnya sendiri.

More Related Content

Zakat pembersih harta

  • 1. ZAKAT : PEMBERSIH HARTA Oleh : H. Asep Najarudin A. PENGERTIAN ZAKAT Ditinjau dari segi bahasa, kata zakat mempunyai beberapa arti, yaitu albarakatu keberkahan, al-namaa pertumbuhan dan perkembangan, ath-thaharatu kesucian dan ash-shalahu kebaikan. Sedangkan menurut istilah, zakat adalah bagian dari harta dengan persyaratan tertentu, yang Allah SWT mewajibkan kepada pemiliknya, untuk diserahkan kepada yang berhak menerimanya, dengan persyaratan tertentu pula. Hubungan antara pengertian zakat menurut bahasa dan pengertian menurut istilah sangat nyata dan erat sekali, yaitu bahwa harta yang dikeluarkan zakatnya akan menjadi berkah, tumbuh, berkembang dan bertambah, suci dan baik. Hal ini sebagaimana dinyatakan dalam Q.S. At-Taubah ayat 103 : ???? ???? ????????????? ???????? ????????????? ????????????? ????? ??????? ?????????? ? ???? ?????????? ?????? ?????? ? ?????? ??????? ??????? ????? 103. Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan [1] dan mensucikan[2] mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha Mengetahui. [1] [2] Maksudnya: zakat itu membersihkan mereka dari kekikiran dan cinta yang berlebih-lebihan kepada harta benda Maksudnya: zakat itu menyuburkan sifat-sifat kebaikan dalam hati mereka dan memperkembangkan harta benda mereka. Q.S. Ar Ruum ayat : 39 ?????? ?????????? ???? ?????? ????????????? ???? ????????? ???????? ???? ????????? ????? ???? ? ?????? ?????????? ???? ???????? ?????????? ?????? ???? ?????????????? ???? ??????????????? ???? 39. Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, Maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, Maka (yang berbuat demikian) Itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya). B. PERSYARATAN HARTA ZAKAT Adapaun persyaratan harta yang menjadi sumber atau objek zakat adalah sebagai berikut : (1) Harta tersebut harus didapatkan dengan cara yang baik dan halal. Artinya harta yang haram, baik substansi bendanya maupun cara mendapatkannya, jelas tidak dapat dikenakan kewajiban zakat, karena Allah tidak akan menerimanya. Hal ini sejalan dengan firman Allah SWT dalam Q.S. Al-Baqarah 288 : ??????????? ????????? ??????????? ?????????? ??? ?????????? ??? ?????????? ???????? ??????????? ????? ????? ???????? ? ???? ??????????? ??????????? ?????? ?????????? ????????? ???????????? ???? ??? ??????????? ????? ? ?????????????? ???? ???? ?????? ??????? ????? 267. Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri
  • 2. tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. dan Ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji. Di dalam Shahih Bukhori terdapat satu bab yang menguraikan bahwa sedekah (zakat) tidak akan diterima dari harta ghulul (harta yang didapatkan dengan cara menipu) dan tidak akan diterima pula, kecuali dari hasil usaha yang halal dan bersih. (2) harta tersebut berkembang atau berpotensi untuk dikembangkan, seperti melalui kegiatan usaha, perdagangan, melalui pembelian saham atau ditabungkan, baik dilakukan sendiri maupun bersama orang atau pihak lain. (3) Harta itu milik penuh artinya berada di dalam kekuasaan pemiliknya. Menurut sebagian Ulama bahwa harta itu berada ditangan pemiliknya, didalamnya tidak tersangkut dengan hak orang lain, dan ia dapat menikmatinya. (4) Harta tersebut harus mencapai nishab, yaitu jumlah minimal yang menyebabkan harta terkena kewajiban zakat. Contohnya nishab zakat emas adalah 92 gram, nishab zakat padi 650 kg, nishab zakat hewan ternak kambing adalah 40 ekor. (5) Harta tersebut berasal dari sumber-sumber tertentu, seperti perdagangan, peternakan, profesi harus berada atau dimiliki atau diusahakan oleh muzakki dalam tenggang satu tahun. Inilah yang disebut dengan persyaratan al-haul. C. HIKMAH ZAKAT Zakat adalah ibadah dalam bidang harta mengandung hikmah dan manfaat yang besar dan mulia. Hikmahnya berkaitan dengan orang yang berzakat (muzakki), penerimanya (mustahik), harta yang dikeluarkan zakatnya, maupun bagi masyarakat keseluruhan. Hikmah-hikmah tersebut antara lain: Pertama, sebagai perwujudan keimanan kepada Allah SWT, mensyukuri nikmat-Nya, menghilangkan sifat kikir, rakus dan materialistis, menumbuhkan ketenangan hidup, sekaligus membersihkan dan mengembangkan harta yang dimiliki. Kedua, zakat berfungsi untuk menolong, membantu dan membina mereka terutama fakir miskin, ke arah kehidupan yang lebih baik dan lebih sejahtera, sehingga mereka dapat memenuhi kebutuhan hidupnya dengan layak, dapat beribadah kepada Allah SWT, terhindar dari bahaya kekufuran, sehkaligus menghilangkan rasa iri, dengki dan hasad atas orang kaya. Ketiga, sebagai pilar bersama (jamai) antara orang-orang kaya yang berkecukupan hidupnya dan para penegak agama Allah yang seluruh waktunya digunakan untuk berjuang di jalan Allah, yang karena kesibukannya itu, ia tidak memiliki waktu dan kesempatan untuk berusaha dan berikhtiar bagi kepentingan nafkah diri dan keluarganya. Allah berfirman dalam Q.S. Al Baqarah ayat 273 : ?????????????? ????????? ??????????? ??? ??????? ???? ?? ?????????????? ??????? ??? ???????? ???????????? ??????????? ???????????? ???? ??????????? ??????????? ???????????? ?? ??????????? ???????? ?????????? ? ????? ?????????? ???? ?????? ?????? ???? ????? ??????? ????? 273. (Berinfaqlah) kepada orang-orang fakir yang terikat (oleh jihad) di jalan Allah; mereka tidak dapat (berusaha) di bumi; orang yang tidak tahu menyangka mereka orang Kaya Karena memelihara diri dari minta-minta. kamu kenal mereka dengan melihat sifat-sifatnya, mereka tidak meminta kepada orang secara mendesak. dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan (di jalan Allah), Maka Sesungguhnya Allah Maha Mengatahui.
  • 3. Keempat, sebagai salah satu sumber dana bagi pembangunan sarana maupun prasarana yang harus dimiliki umat Islam, seperti sarana ibadah, pendidikan, kesehatan, sosial maupun ekonomi, sekaligus sarana pengembangan SDM muslim. ?????????????? ????????? ??????????? ??? ??????? ???? ?? ?????????????? ??????? ??? ???????? ???????????? ??????????? ???????????? ???? ??????????? ??????????? ???????????? ?? ??????????? ???????? ?????????? ? ????? ?????????? ???? ?????? ?????? ???? ????? ??????? ????? 273. (Berinfaqlah) kepada orang-orang fakir yang terikat (oleh jihad) di jalan Allah; mereka tidak dapat (berusaha) di bumi; orang yang tidak tahu menyangka mereka orang Kaya Karena memelihara diri dari minta-minta. kamu kenal mereka dengan melihat sifat-sifatnya, mereka tidak meminta kepada orang secara mendesak. dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan (di jalan Allah), Maka Sesungguhnya Allah Maha Mengatahui. Kelima, untuk memasyarakatkan etika bisnis yang benar, sebab dalam harta zakat mengajarkan manusia mengeluarkan bagian dari hak orang lain bukan malah merampas hak orang lain untukl keuntungan bisnisnya sendiri.