Proposal ini mengusulkan domain desa.id untuk mengidentifikasi situs resmi desa di Indonesia secara jelas. Domain ini diusulkan untuk memberdayakan desa sebagai entitas berdaulat sesuai UUD 1945 dan peraturan terkait. Desa.id diharapkan dapat memperkecil kesenjangan digital antara perkotaan dan perdesaan.
1 of 10
Downloaded 1,951 times
More Related Content
Usulan domain desa-id
1. proposal desa.id | 1
Usulan Domain desa.id
Gerakan Desa Membangun www.desamembangun.or.id
2. proposal desa.id | 2
LATAR BELAKANG Gagasan dan usulan domain baru desa.id ini dilatarbelakangi beberapa faktor yuridis, sosiologis hingga faktor teknis.
1 Aspek Yuridis
a Tentang Desa
1 UUD 1945 Pasal 18 B ayat 2
Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI yang diatur dalam Undang-undang.
2 UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah Pasal 1 Fungsi Desa sebagai institusi yang membantu pemerintah Daerah yang memiliki kewenangan dan tugas yang diatur dalam Peraturan Pemerintah
3 PP No. 72 Tahun 2005 Tentang Pemerintah Desa Penjelasan Umum
1 Otonomi desa yang merupakan hak, wewenang dan kewajiban untuk mengatur, mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat berdasarkan hak asal-usul dan nilai adat sosial budaya yang ada pada masyarakat setempat diberikan kesempatan untuk tumbuh dan berkembang mengikuti perkembangan Desa itu sendiri.
2 Kepala Desa pada dasarnya bertanggungjawab kepada rakyat desa yang prosedur pertanggungjawabannya disampaikan kepada Bupati/Walikota melalui Camat.
Pasal 1
(5) Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas- batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat-istiadat yang diakui dan dihormati dalam sistem Permerintahan NKRI (14) Tentang Kewenangan dan Tugas Desa
3. proposal desa.id | 3
b Tentang Domain Indonesia
1 UU No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE Pasal 1 (20) Nana domain adalah nama internet penyelenggara negara, orang, badan usaha dan/atau masyarakat yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet, yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik, untuk menunjukan lokasi tertentu dalam internet Pasal 23 (1) Setiap penyelenggara negara, orang, badan usaha dan/atau masyarakat berhak memiliki nama domain, berdasarkan prinsip pendaftar pertama. (2) Pemilikan dan penggunaan nama domain sebagaimana dimaksud ayat (1) harus didasarkan pada itikad baik, tidak melanggar prinsip persaingan usaha secara sehat dan tidak melanggar hak orang lain.
2 PP No. 82 tahun 2012 Tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik ( PSTE ) Bab 8 tentang Pengelolaan Domain Pasal 77 (1) Pendaftaran nama domain berdasarkan prinsip pendaftar pertama.
3 PERMEN No. 28/PER/M.KOMINFO/9/2006 Tentang Penggunaan Domain go.id (3) Nama domain go.id hanya bisa digunakan lembaga pemerintah pusat dan daerah yang dikecualikan oleh pasal 5 dengan membatasi kepemilikan domain go.id hanya untuk Lembaga Negara (DPR, BPK, MA dll. ), Lembaga Pemerintah ( Presiden-Wapres, Menteri, Lembaga Non Departemen, Pemerintah Daerah ) Komisi yang dibentuk berdasarkan UU.
Kesimpulan aspek yuridis : Pengusulan nama domain desa.id mengacu pada Undang-undang yang mengatur Pemerintahan Daerah yang secara spesifik menyebutkan entitas Desa sebagai unit pemerintahan yang otonom dan dapat menentukan identitasnya sendiri, termasuk identitas domain di Internet.
4. proposal desa.id | 4
2 Aspek Sosiohistoris Desa
Awalnya desa berupa pemukiman penduduk yang mempunyai ikatan genealogis. Karena pertumbuhan populasi pemukiman, yang sederhana itu tumbuh menjadi komunitas yang lebih besar dalam jangkauan wilayah yang lebih luas. Dalam konteks ini desa menjadi sebuah masyarakat patembayan yang mempunyai ikatan sosial secara komunal, nilai-nilai budaya, lahan tanah sebagai sumber produksi, berikutnya mempunyai tata kuasa dan sistem pemerintahan untuk mengatur relasi sosial dan sistem ekonomi (produksi dan distribusi). Inilah yang disebut dengan self-governing community. Desa bukan sekedar kumpulan orang dalam suatu wilayah ataupun sebagai unit administratif birokratis. Lebih dari itu, desa adalah negara kecil yang berfungsi sebagai basis politik, basis pemerintahan, basis ekonomi dan basis sosial budaya. Sebagai basis sosial, desa menjadi tempat menyemai dan merawat modal sosial sehingga desa mampu bertenaga secara sosial. Sebagai basis politik, desa menyediakan arena kontestasi politik bagi kepemimpinan lokal sekaligus arena representasi dan partisipasi warga dalam pemerintahan dan pembangunan desa. Sebagai basis ekonomi, desa mempunyai aset-aset ekonomi seperti hutan, kebun, sawah, tambang, sungai, pasar dan sebagainya yang bermanfaat untuk sumber penghidupan bagi warga. Sebagai basis pemerintahan, desa memiliki organisasi dan tata pemerintahan yang mengelola kebijakan perencanaan keuangan dan layanan dasar yang bermanfaat untuk warga. Demikian pentingnya fungsi desa untuk memperkuat basis kebangsaan sehingga wajar jika desa perlu mendapat perhatian yang layak dari aspek pengaturan mengenai desa. Terlebih lagi jumlah desa di Indonesia mencapai lebih dari 70 ribu yang didalamnya hidup 70% penduduk indonesia. Sejak pasca kemerdekaan sebenarnya Indonesia telah berupaya untuk menentukan posisi dan format desa yang tepat sesuai dengan konteks keragaman lokal. Perdebatan terus berlangsung mengawali penyusunan UU, tetapi sulit membangun kesepakatan politik. UU No. 19 Tahun 1965 tentang desapraja sebenarnya merupakan puncak komitmen dan kesepakatan politik yang mendudukkan desa sebagai daerah otonom tingkat III. Tetapi karena perubahan paradigma politik dari Orde Lama ke Orde Baru, UU tersebut tidak berlaku dan diberangus oleh Orde Baru.
5. proposal desa.id | 5
Di masa Orde Baru, Pemerintah Orde Baru mengabil sikap politik yang tegas, yakni menghapuskan kesatuan masyarakat hukum adat dan membentuk desa administratif yang seragam di seluruh Indonesia. meski sifat politiknya tegas, namun tidak legitimate, justru merusak desa dan sangat bertentangan dengan UUD 1945. Di era reformasi, perdebatan tentang posisi dan format desa muncul kembali, tetapi juga menemukan kembali kesulitan dan miskinnya komitmen politik pada desa. Dalam konteks ini, desa secara politik menjadi mengambang lagi dan menepati posisi pinggiran dalam semesta desentralisasi. Semua ini tercermin dalam amandemen UUD 1945, UU No. 22 Tahun 1999, dan UU No 32. Tahun 2004. Pengakuan (rekognisi) terhadap kesatuan masyarakat hukum juga tidak jelas formatnya. Pada saat ini, keberadaan desa merujuk pada pasal 18 B ayat 2 UUD 1945 yang menyebutkan : Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI yang diatur dalam UU. Pasal tersebut secara tegas menunjukkan adanya pengakuan negara terhadap eksistensi kesatuan masyarakat hukum yang ada di Indonesia beserta seluruh keragaannya. Dala hal ini, desa atau yang disebut dengan nama lain adalah kesatuan masyarakat hukum yang dimaksud dalam pasal tersebut. Sebelum orde baru, desa atau sebutan lain memiliki otonomi yang luas dalam mengelola kewenangan asli sebagai communal good yang meliputi tanah ulayat, tanah adat, tanah bengkok, hutan desa, irigasi desa, sungai, sumber mata air, tambang dan lain-lain. Tetapi dimasa orde baru, konsep urusan atau kewenangan ini hilang secara berangsur-angsur. Kewenangan desa untuk mengatur dan mengurus sumberdaya alam tersebut hilang menjadi milik negara demi kepentingan nasional. Negara beserta swasta mengeksploitasi sumberdaya alam melalui bentuk investasi pertambangan, perkebunan skala besar dan hutan tanaman industri. Akibatnya desa terasingkan dari sumberdaya itu, dan desa menjadi kehilangan basis ekonomi. Berangkat dari kondisi diatas serta mengingat pentingya desa sebagai basis sosial, ekonomi, politik dan budaya, seharusnya Negara mendukung penuh pemberdayaan dan penguatan Desa sebagai self-governing community. Di internet, domain desa.id merupakan bagian dari upaya pemberdayaan tersebut.
6. proposal desa.id | 6
3 Aspek Teknis
a Belum ada Domain yang Tepat untuk Desa
Selama ini Desa-desa di Indonesia yang telah memiliki situs, mengalami kebingungan dalam menentukan Domain yang tepat.
1 Domain Internasional ( gTLDs ) seperti .com / .net / .info / .org dll. jelas tidak terlalu tepat digunakan untuk Desa.
2 Domain Indonesia ( ccTLD ) .id yang menjadi alternatif digunakan adalah .or.id / .web.id, namun itu juga belum dirasa tepat. or.id diperuntukan untuk organisasi nirlaba umum, seperti Yayasan, organisasi masyarakat (ormas) dll, sedangkan web.id diperuntukan untuk domain pribadi.
b Tidak cocok dengan sub domain Kabupaten
Beberapa Kabupaten ada yang memberikan sub domain namadesa.namakab.go.id, namun belum tepat juga.
1 Desa adalah entitas Pemerintahan otonom, sesuai PP / UU diatas.
2 Tidak semua Pemerintah Kabupaten yang berkomitmen memberikan sub domainnya kepada Desa.
3 Harus melalui proses birokrasi dan waktu yang tidak singkat.
4 Sub domain yang terlalu panjang juga tidak mudah diingat dan kurang efektif untuk publikasi online maupun offline.
c Kesenjangan Digital ( Kota - Desa )
1 Kesenjangan Akses
Pengguna internet di Indonesia memang terus meningkat pesat, mencapai 55 juta atau 22,4% dari jumlah penduduknya ( sumber : Internet World Stats , 2012 ). Jumlah tersebut seiring dengan pesatnya ekspansi operator selular dan jaringan kabel optik. Namun demikian, jumlah pengguna internet diatas ternyata sebagian besar didominasi oleh pengguna internet di wilayah Indonesia bagian Barat, lebih spesifik lagi didominasi oleh pengguna internet Perkotaan.
2 Kesenjangan Konten
Isu-isu di perdesaan prosentasenya masih sangat kecil sehingga cara pandang atau kontruksi informasi di dunia internet itu bias. Kenyataan hari ini dunia internet masih didominasi masyarakat perkotaan dengan jenis topik yang urban.
7. proposal desa.id | 7
TUJUAN & MANFAAT
1 Manfaat Untuk Desa
a Sebagai identitas situs resmi Desa-desa di Indonesia.
b Mengukuhkan Desa sebagai entitas yang berdaulat dan bermartabat.
c Desa-desa Indonesia dapat mempublikasikan dan mempromosikan berbagai potensinya kepada Dunia melalui internet, dengan identitasnya yang jelas.
d Secara teknis, situs-situs Desa akan lebih mudah dicari di mesin pencari, karena sudah mengandung kata kunci dalam domain ( keyword on domain ).
2 Manfaat Untuk Pemerintah Pusat ( dalam hal ini KEMENKOMINFO RI )
Memudahkan Pemerintah agar tidak perlu mengubah Peraturan Menkominfo terkait penggunaan domain go.id
3 Manfaat Untuk DPR RI
Mendukung proses pembahasan dan pengesahan RUU Desa yang saat ini tengah dilakukan oleh DPR RI, dengan menyediakan identitas domain internet khusus bagi Desa-desa di Indonesia.
4 Manfaat Untuk Registrar & Reseller domain .id
Karena pengelolaan domain desa.id dibawah PANDI, maka desa.id membuka peluang pasar bisnis bagi Registrar .id, dengan jumlah Desa di Indonesia yang menurut data saat ini mencapai lebih dari 60 ribu Desa.
5 Bhinneka Tunggal Ika
Penggunaan domain desa.id pada akhirnya akan menegaskan identitas Desa yang berbeda dengan Pemerintah Pusat dan Daerah. Penamaan domain untuk Desa-desa dan sebutan lain sesuai prinsip otonomi daerah yang diakui NKRI seperti Banjar, Nagari, Kampung dan sebagainya menjadi implementasi langsung dari falsafah luhur Bangsa kita, berbeda-beda tetap satu, Bhinneka Tunggal Ika.
8. proposal desa.id | 8
USULAN
1 Nama Domain Kami mengusulkan nama domain : desa.id
2 Pertimbangan pemilihan kata desa untuk domain desa.id :
a Desa adalah kata yang berasal dari bahasa Indonesia, membuktikan kecintaan dan kebanggan terhadap Bahasa Persatuan Bangsa.
b Desa adalah kata yang sangat singkat, 4 (empat) karakter, sehingga tidak perlu disingkat des atau ds. Singkatan tersebut justru dikhawatirkan akan mengaburkan maknanya.
c Kata Desa lebih jelas dan tegas menunjukan identitas asli Indonesia dibandingkan dengan kata berbasis Bahasa Asing seperti Village dari Bahasa Inggris misalnya.
d Desa adalah istilah yang telah dikenal luas dan menjadi kesepakatan hukum untuk menyebut entitas masyarakat setara Desa berbasis masyarakat Adat dengan penyebutan berbeda seperti Banjar, Nagari, Kapung, Lembang dll.
e desa.id adalah domain tingkat kedua (DTD) .id yang berbasis Bahasa Indonesia pertama yang digunakan di Indonesia.
3 Harga
Kami mengusulkan agar domain desa.id ditetapkan harganya sebesar Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) per-tahun. Pertimbangan pengusulan harga diatas adalah ekonomis, terjangkau dan tidak membebani Anggaran Desa.
4 Pendaftar Kami mengusulkan agar yang dapat mendaftarkan domain desa.id adalah :
a Kepala Desa (atau istilah lain sejenis)
b Sekretaris Desa, apabila Kepala Desa berhalangan (atas nama Kepala Desa)
5 Prasyarat Pendaftaran
a Dokumen Identitas : KTP Pendaftar / pemohon domain
b Dokumen Legalitas :
1 Surat Permohonan Domain, ber-kop Pemerintah Desa, ditandatangani Kepala Desa atau Sekretaris Desa dan dibubuhi Stempel Resmi Pemerintah Desa.
2 Surat Keputusan (SK) Bupati, tentang Pengangkatan Kepala Desa yang bersangkutan, sebagai Bukti Legalitas Desa.
Semua dokumen dipindai ( scan/foto ) sehingga menjadi berkas digital, format gambar menyesuaikan ketentuan PANDI.
9. proposal desa.id | 9
6 Pengelolaan Kami mengusulkan agar domain desa.id berada dalam kewenangan pengeloalan PANDI.
7 Proses Pendaftaran Karena dikelola oleh PANDI, proses pendaftaran domain desa.id dapat dilakukan sebagaimana pendaftaran domain .id lainnya ( selain go.id & mil.id ), yakni sebagai berikut :
a Pendaftaran dilakukan melalui Registrar .id
b Pemohon memilih salah satu Registrar .id
c Pemohon melakukan proses pendaftaran, sesuai fasilitas sistem pendaftaran yang disediakan Registrar yang bersangkutan
d Pengiriman dokumen syarat pendaftaran ditujukan pada Registrar yang bersangkutan
e Verifikasi dokumen syarat pendaftaran dilakukan Regsitrar yang bersangkutan
f Persetujuan domain desa.id dilakukan Registrar yang bersangkutan
g Pendaftaran dan persetujuan domain desa.id menganut prinsip pendaftar pertama ( first come first serve ), siapa yang lebih dahulu mendaftar, dialah yang dilayani terlebih dahulu, sehingga ketika terjadi kesamaan nama Desa, maka Desa yang mengajukan dan melengkapi persyaratan serta pembayaran lebih dahulu yang berhak atas nama domain tersebut.
8 Teknis Kriteria Penamaan Domain
a Ketentuan penulisan Nama Domain
1 Minimal 3 ( tiga ) karakter, atau sesuai ketentuan PANDI yang berlaku
2 Karakter yang diperbolehkan adalah Huruf, Angka dan Tanda penghubung tengah ( dash ) : -
b Penulisan Nama Desa sebagai Nama Domain Terkait khususnya dengan keberagaman istilah penyebutan Nama Desa di Indonesia, kami mengusulkan teknis penamaan domain sebagai berikut :
1 Format nama domain = nama.desa.id contoh : (1) sukamaju.desa.id (2) dawuhan-bms.desa.id
2 Format nama domain untuk Desa-desa dengan Nama lain = istilah|nama.desa.id contoh : (1) nagaripadang.desa.id (2) banjarbali.desa.id dll.
10. proposal desa.id | 10
PENUTUP Demikian usulan ini kami sampaikan dengan sesungguhnya, kepada seluruh pihak yang terkait dan terlibat, kami sampaikan terimakasih. Semoga domain desa.id akan membawa manfaat dan kemajuan bagi Desa-desa di Indonesia sehingga lebih berdaya dan bermartabat di dunia maya dan dunia nyata. 6 Januari 2013
Agung Budi Satrio Bayu Setyo Nugroho
Kepala Desa Melung, Banyumas Kepala Desa Dermaji, Banyumas
Ahmad Munawar
Kepala Desa Pancasan, Banyumas