際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
TUGAS TERSTRUKTUR DOSEN PENGAMPU
Pancasila Dr. M. Idris Sukur, M. Pd.I
PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA REFORMASI
Oleh:
Nama Nim
Rina Ariani 1401250910
Rini Maulida 1401250911
Siti Khoiriah 1401250920
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI ANTASARI
FAKULTAS TARBIYAH DAN KEGURUAN
JURUSAN PENDIDIKAN MATEMATIKA
BANJARMASIN
2014/2015
KATA PENGANTAR
1
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT. Yang telah memberikan
Rahmat, Hidayah, dan inayah kepada hambanya, sehingga kami dapat menyelesaikan
tugas makalah ini.
Penyusunan makalah ini dimaksudkan untuk memenuhi penilaian dari dosen mata
kuliah Pancasila, IAIN Antasari Banjarmasin. Makalah ini berjudul Pancasila Sebagai
Paradigma Reformasi.Kami menyadari bahwa dalam isi makalah kami banyak sekali
terdapat kesalahan dan kekurangan bahan untuk membuat sebuah makalah, hal ini
disebabkan keterbatasan pengatahuan, pengalaman, dan kemampuan kami. Mudah-
mudahan dengan kekuranganyang ada pada makalah ini dapat menjadi pelajaran pada
penyusunan makalah yang berikutnya, sehingga makalah berikutnya bisa mendekati
kesempurnaan.
Kami sadar bahwa penulisan makalah ini tidak terselesaikan tanpa bantuan dari
berbagai pihak yang telah memberikan saran dan bimbingan. Oleh karena itu, kami
sampaikan rasa hormat serta terima kasih kami kepada Bapak Drs. M. Ideris Syukur,
M.Pd.I selaku pembimbing mata kuliah Pancasila.
Banjarmasin,1 September
2014
penulis
DAFTAR ISI
2
HALAMAN JUDUL......................................................................................... i
KATA PENGANTAR....................................................................................... ii
DAFTAR ISI..................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN
Latar Belakang.............................................................................................. 1
Rumusan Masalah..........................................................................................1
Tujuan.............................................................................................................1
BAB II PEMBAHASAN
Pengertian Paradigma.....................................................................................2
Pengertian Reformasi.....................................................................................3
Pancasila Sebagai Dasar cita-cita Reformasi..................................................7
Pancasila Sebagai Paradigma Reformasi Hukum...........................................9
Pancasila Sebagai Paradigma Reformasi Politik...........................................10
Pancasila Sebagai Paradigma Reformasi Ekonomi...................................... 12
BAB III PENUTUP
Simpulan........................................................................................................13
Saran-saran.....................................................................................................13
DAFTAR PUSTAKA................................................................................................14
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
3
Banyak orang yang tidak mengerti akan arti penting dari Pancasila sebagai
paradigma reformasi. Paradigma menempati posisi tinggi dan penting dalam
melaksanakan segala hal dalam kehidupan manusia. Pancasila secara normatif menjadi
dasar, kerangka acuan, dan tolak ukur segenap aspek pembangunan nasional yang
dijalankan di Indonesia. Hal ini sebagai konsekuensi atas pengakuan dan penerimaan
bangsa Indonesia atas pancasila sebagai dasar Negara.
Hal ini sesuai kenyataan objektif bahwa pancasila adalah dasar Negara Indonesia,
sedangkan Negara merupakan organisasi atau persekutuan hidup manusia maka tidak
berlebihan apabila pancasila menjadi landasan dan tolak ukur prnyelenggaraan bernegara
termasuk dalam melaksanakan pembangunan.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang tersebut perlu kiranya merumuskan masalah sebagai pijakan
terfokusnya kajian makalah ini. Adapun rumusan masalahnya sebagai berikut:
1. Apa yang dimaksud dengan pancasila?
2. Apa yang dimaksud dengan Reformasi?
3. Apa yang dimaksud dengan Pancasila sebagai paradigma reformasi?
C. Tujuan
Sudah merupakan Sunatullah bahwa siapapun yang membuat sesuatu pastilah
mempunyai maksud dan tujuan tertentu. Begitu pula dengan makalah ini, penulis juga
mempunyai tujuan dan maksud dalam pembuatan makalah ini, di antaranya sebagai
berikut:
1. Dapat menjelaskan tentang pengertian pancasila.
2. Dapat menjelaskan tentang perngertian reformasi.
3. Dapat menganalisis teori tentang Pancasila sebagai paradigm reformasi.
BAB II
PEMBAHASAN
PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA REFORMASI
A. Pengertian Paradigma
4
Kata paradigma dari bahasa Inggris (paradigm), mengandung pengertian sebagai
model, pola atau contoh. Menurut Thomas S. Kuhn, paradigma adalah asumsi-asumsi
teoritis yang umum (merupakan suatu sumber nilai), yang merupakan sumber hukum,
metode, serta cara penerapan dalam ilmu pengetahuan sehingga sangat menentukan sifat,
ciri, dan karakter ilmu pengetahuan tersebut.1
Paradigma juga dapat diartikan sebagai cara pandang, nilai-nilai, metode-metode,
prinsip dasar, atau cara memecahkan masalah yang dianut oleh suatu masyarakat pada
masa tertentu.Paradigma juga diartikan sebagai pandangan mendasar dari para ilmuan
tentang apa yang menjadi pokok persoalan suatu cabang ilmu pengetahuan. Dengan
demikian, paradigma sebagai alat bantu para ilmuan dalam merumuskan tentang apa yang
harus dipelajari, tentang apa yang harus dijawab, dan bagaimana seharusnya menjawab
yang berkaitan dengan persoalan tersebut. Pancasila sebagai paradigma, artinya nilai-nilai
dasar pancasila secara normative menjadi dasar, kerangka acuan, dan tolak ukur segenap
aspek pembangunan nasional yang dijalankan di Indonesia.
Nilai-nilai dasar pancasila itu dikembangkan atas dasar hakikat manusia. Hakikat
manusia menurut pancasila adalah makhluk monopluralis. Kodrat manusia yang
momopluralis tersebut mempunyai ciri-ciri, antara lain:
1. Susunan kodrat manusia terdiri atas jiwa dan raga
2. Sifat kodrat manusia sebagai individu sekaligus sosial
3. Kedudukan kodrat manusia sebagai makhluk pribadi dan makhluk tuhan.
Pembangunan sosial harus mampu mengembangkan harkat dan martabat manusia
secara keseluruhan. Oleh karena itu, pembangunan dilaksanakan diberbagai bidang yang
mencangkup seluruh aspek kehidupanmanusia. Pembangunan meliputi bidang politik,
ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan. Pancasila sebagai paradigma dalam
pembangunan politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan.2
Meskipun sampai sekarang pemikiran tentang pancasila masih bergerak disekitar
pemahaman etnis, berupa sejumlah daftar kebajikan dan keharusan dalam hubungan
1
Dewi Indrawati, Pendidikan kewarganegaraan (Surakarta:PT Widya Duta Grafika,2012),hal.13.
2
Dewi Indrawati, Pendidikan kewarganegaraan (Surakarta:PT Widya Duta Grafika,2012),hal.14.
5
manusia. Implementasinya kedalam penghayatan dan pengamalan nampaknya dipengaruhi
oleh pemikiran theologies, seolah-olah pancasila sudah mempunyai sistem smbol yang
memenuhi diri.3
B. Pengertian Reformasi
Reformasi adalah menata kehidupan bangsa dan negara dalam suatu sistem negara
dibawah nilai-nilai Pancasila, bukan menghancurkan dan membubarkan bangsa dan
negara Indonesia. Bahkan pada hakikatnya reformasi itu sendiri adalah mengembalikan
tatanan kenegaraan ke arah sumber nilai yang merupakan platform kehidupan bersama
bangsa Indonesia, yang selama ini diselewengkan demi kekuasaan sekelompok orang baik
pada masa orde lama maupun orde baru. Oleh karena itu proses reformasi walaupun dalam
walaupun dalam lingkup pengertian reformasi total harus memiliki platform dan sumber
nilai yang jelas yang merupakan arah, tujuan, serta cita-cita yaitu nilai-nilai yang
terkandung dalam Pancasila.4
Secara historis telah kita pahami bersama bahwa para pendiri negara telah
menentukan suatu asas, sumber nilai serta sumber norma yang fundamental dari negara
Indonesia yaitu Pancasila, yang bersumber dari apa yang dimiliki oleh bangsa Indonesia
sendiri yaitu nilai-nilai yang merupakan pandangan hidup sehari-hari bangsa Indonesia.
Nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan dan keadilan adalah ada secara
objektif dan melekat pada bangsa Indonesia yang merupakan pandangan dalam kehidupan
bangsa sehari-hari. Oleh karena itu bilamana bangsa Indonesia meletakkan sumber nilai,
dasar filosofi serta sumber norma kepada nilai-nilai tersebut bukanlah suatu keutusan yang
bersifat politis saja melainkan suatu keharusan yang bersumber dari kenyataan hidup pada
bangsa Indonesia sendiri sehingga dengan lain perkataan bersumber pada kenyataan
objektif pada bangsa Indonesia sendiri. Maka dalam kehidupan politik kenegaraan dewasa
ini yang sedang melakukan reformasi bukan berarti kita akan mengubah cita-cita, dasar
nilai serta pandang hidup bangsa melainkan melakukan perubahan dengan menata kembali
dalam suatu platform yang bersumber pada nilai-nilai dari sila-sila tersebut dalam segala
3
Sutrisno Selamet, Pancasila Sebagai Metode (Yogyakarta: Liberty Yogyakarta,1928),hal.25.
4
Heri Herdiawanto dan Jamanta hamdayama, Cerdas Kritis dan aktif Berwarganegara
(Jakarta:erlangga,2010), hal .164-165.
6
bidang reformasi, antara lain dalam bidang hukum, politik, ekonomi serta bidang-bidang
lainnya.
Reformasi dengan melakukan perubahan dalam berbagai bidang yang sering
diteriakkan dengan jargon reformasi total tidak mungkin melakukan perubahan terhadap
sumbernya itu sendiri. Mungkinkah reformasi total dewasa ini akan mengubah kehidupan
bangsa Indonesia menjadi tidak berketuhanan, tidak berkemanusiaan, tidak berpersatuan,
tiak berkerakyatan serta tidak berkeadilan, dan kiranya hal itu tidak mungkin dilakukan.
Oleh karena itu justru sebaliknya reformasi itu harus memiliki tujuan , dasar , cita-cita
serta platform yang jelas dan bagi bangsa Indonesia Nilai-nilai Pancasila itulah yang
merupakan paradigma Reformasi Total tersebut.
1. Gerakan Reformasi
Pelaksanaan GBHN 1998 pada PJP II Pelita ke tujuh ini bangsa Indonesia
menghadapi bencana hebat, yaitu dampak krisis ekonomi Asia terutama Asia tenggara
sehingga menyebabkan stabilitas politik menjadi goyah. Terlebih lagi merajalelanya
paraktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme pada hampir seluruh instansi serta lembaga
pemerintahan, serta penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang di kalangan para pejabat
dan pelaksana pemerintahan negara membawa rakyat semakin menderita.5
Sistem politik dikembangkan ke arah sistem Birokratik Otoritarian dan suatu
sistem korporatik(Nasikun, 1998: 5). Sistem ini ditandai dengan konsentrasi kekuasaan
dan partisipasi didalam pembuatan keputusan-keputusan nasional yang berada hampir
seluruhnya pada tangan penguasa negara, kelompok militer, kelompok cerdik cendikiawan
dan kelompok wiraswastawan oligopilstik dan bekerjasama dengan masyarakat bisnis
internasional.
Pancasila yang seharusnya sebagai sumber nilai, dasar moral etik bagi negara dan
aparat pelaksana negara dalam kenyataannya digunakan sebagai alat legitimasi politik,
semua kebijaksanaan dan tindakan penguasa mengatasnamakan Pancasila, bahkan
kebijaksanaan dan tindakan yang bertentangan sekalipun diistilahkan sebagai pelaksanaan
Pancasila yang murni dan konsekuen.
5
Kaelan,M.S. Pendidikan Pancasila edisi reformasi (Yogyakarta: Paradigma,2004),hal.237.
7
Puncak dari keadaan tersebut ditandai dengan hancurnya ekonomi nasional, maka
timbullah berbagai gerakan masyarakat yang dipelopori oleh mahasiswa, cendikiawan dan
masyarakat sebagai gerakan moral politik yang menuntut adanya Reformasi di segala
bidang terutama bidang politik, ekonomi, dan hukum.
Awal keberhasilan gerakan Reformasi tersebut ditandai dengan mundurnya
Presiden Soeharto pada tanggal 21 Mei 1998, yang kemudian disusul dengan dilantiknya
Wakil Presiden Prof. Dr. B.J. Habibie menggantikan kedudukan Presiden. Kemudian
diikuti dengan pembentukan Kabinet Reformasi Pembangunan. Pemerintahan Habibie
inilah yang merupakan pemerintahan transisi yang akan mengantarkan rakyat Indonesia
untuk melakukan reformasi secara menyeluruh, terutama pengubahan 5 paket UU. Politik
tahun 1985, kemudian diikuti dengan reformasi ekonomi yang menyangkut perlindungan
hukum sehingga perlu diwujudkan UU Anti Monopoli. UU Persaingan Sehat, UU
Kepailitan, UU Usaha Kecil, UU Bank Sentral, UU Perlindungan Konsumen, UU
Perlindungan Buruh dan lain sebagainya (Nopirin, 1998 : 1).
Dengan demikian reformasi harus diikuti juga dengan reformasi hukum bersama aparat
penegaknya serta reformasi pada berbagai instansi pemerintahan.
Yang lebih mendasar lagi reformasi dilakukan pada kelembagaan tinggi dan
tertinggi negara yaitu pada susunan DPR dan MPR, yang dengan sendirinya harus
dilakukan melalui Pemilu secepatnya dan diawali dengan pengubahan :
 UU tentang Susunan dan Kedudukan MPR,DPR, dan DPRD (UU No.16/1969 jis.
UU No. 2/1985).
 UU tentang Partai Politik dan Golongan Karya (UU No. 3/1975, jo. UU. No.
3/1985).
 UU tentang Pemilihan Umum (UU No. 16/1969 jis UU No.4/1975, UU No.2/1980,
dan UU No.1/1985).
Reformasi terhadap UU Politik tersebut di atas harus benar-benar dapat
mewujudkan iklim politik yang demokratis sesuai dengan kehendak Pasal 1 ayat
(2) UUD 1945 bahwa kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan
sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (Mardjono, 1998 : 57).
8
a. Gerakan Reformasi dan Ideologi Pancasila
Makna Reformasi secara etimologis berasal dari kata reformation dengan akar
kata reform yang secara semantik bermakna make or become better by removing or
putting right what is bad or wrong (Oxford Advanced Learners Divtionary of Current
English, 1980, dalam Wibisono, 1998 : 1). Secara harfiah reformasi memiliki makna:
suatu gerakan untuk memformat ulang, menata ulang atau menata kembali hal-hal yang
menyimpang untuk dikembalikan pada format atau bentuk semula sesuai dengan nilai-
nilai ideal yang dicita-citakan rakyat (Riswanda, 1998).6
Oleh karena itu suatu gerakan reformasi memiliki kondisi syarat-syarat sebagai
berikut :
1) Suatu gerakan reformasi dilakukan karena adanya suatu penyimpangan-
penyimpangan.
2) Suatu gerakan reformasi dilakukan harus dengan suatu cita-cita yang jelas
(landasan ideologis) tertentu, dalam hal ini Pancasila sebagai ideologi bangsa dan
negara Indonesia. Jadi reformasi pada prinsipnya suatu gerakan untuk
mengembalikan kepada dasar nilai-nilai sebagaimana yang dicita-citakan oleh
bangsa Indonesia.
3) Suatu gerakan reformasi dilakukan dengan berdasar pada suatu kerangka struktural
tertentu (dalam hal ini UUD) sebagai kerangka acuan reformasi. Reformasi pada
prinsipnya gerakan untuk mengadakan suatu perubahan untuk mengembalikan
pada suatu tatanan struktural yang ada karena adanya suatu penyimpangan. Maka
reformasi akan mengembalikan pada dasar serta sistem negara demokrasi, bahwa
kedaulatan adalah di tangan rakyat sebagaimana terkandung dalam pasal 1 ayat (2).
Selain itu reformasi harus diarahkan pada suatu perubahan kearah transparansi
dalam setiap kebijaksanaan dalam penyelanggaraan negara karena hal ini sebagai
manifestasi bahwa rakyatlah sebagai asal mula kekuasaan negara dan untuk
rakyatlah segala aspek kegiatan negara.
6
Ibid, hal.238.
9
4) Reformasi dilakukan ke arah suatu perubahan ke arah kondisi serta keadaan yang
lebih baik. Dengan lain perkataan reformasi harus dilakukan ke arah peningkatan
harkat dan martabat rakyat Indonesia sebagai manusia.
5) Reformasi dilakukan dengan suatu dasar moral dan etik sebagai manusia yang
Berketuhanan Yang Maha Esa, serta terjaminnya persatuan dan kesatuan bangsa.
C. Pancasila sebagai Dasar Cita-cita Reformasi
Pancasila sebagai dasar filsafat negara Indonesia. Sebagai pandangan hidup bangsa
Indonesia dalam perjalanan sejarah. Nampaknya tidak diletakkan dalam kedudukan dan
fungsi yang sebenarnya. Asas kekeluargaan sebagaimana terkandung dalam nilai Pancasila
disalahgunakan menjadi praktek nepotisme, sehingga merajalela kolusi dan korupsi.
Oleh karena itulah maka gerakan reformasi harus tetap diletakkan dalam kerangka
perspektif Pancasila sebagai landasan cita-cita dan ideologi, (Hamengkubuwono X, 1998 :
8) sebab tanpa adanya suatu dasar nilai yang jelas maka suatu reformasi akan mengarah
pada suatu disintegrasi, anarkisme, brutalisme serta pada akhirnya menuju pada
kehancuran bangsa dan negara Indoneia.
Maka reformasi dalam perspektif Pancasila pada hakikatnya harus berdasarkan pada nilai-
nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan
Indonesia, Berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan serta berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Adapun secara rinci aebagai berikut :
1) Reformasi yang Berketuhanan Yang maha Esa, yang berarti bahwa suatu gerakan
ke arah perubahan harus mengarah pada suatu kondisi yang lebih baik bagi
kehidupan manusia sebagai makhluk Tuhan. Karena hakikatnya manusia adalah
sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa adalah sebagai makhluk yang sempurna
yang berakal budi sehingga senantiasa bersifat dinamis, sehingga selalu melakukan
suatu perubahan ke arah suatu kehidupan kemanusiaan yang lebih baik. Maka
reformasi harus berlandaskan moral religius dan hasil reformasi harus
meningkatkan kehidupan keagamaan.
10
2) Reformasi yang berkemanusiaan yang adil dan beradab, yang berarti bahwa
reformasi harus dilakukan dengan dasar-dasar nilai-nilai martabat manusia yang
beradab. Oleh karena itu reformasi harus dilandasi oleh moral kemanusiaan yang
luhur, yang menghargai nilai-nilai kemanusiaan, menjunjung tinggi nilai-nilai
kemanusiaan bahkan reformasi mentargetkan ke arah penataan kembali suatu
kehidupan negara yang menghargai harkat dan martabat manusia, yang secara
kongkrit menghargai hak-hak asasi manusia. Sekaligus reformasi yang
berkemanusiaan yang harus membrantas sampai tuntas Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme yang telah sedemikian mengakar pada kehidupan kenegaraan
pemerintahan Orba (lihat Hamengkubuwono X, 1998 : 8).
3) Semangat reformasi harus berdasarkan pada nilai persatuan, sehingga reformasi
harus menjamin tetap tegaknya negara dan bangsa Indonesia. Demikian juga
reformasi harus senantiasa dijiwai asas kebersamaan sebagai suatu bangsa
Indonesia.
4) Semangat dan jiwa reformasi harus berakar pada asas kerakyatan sebab justru
permasalahan dan gerakan reformasi adalah pada prinsip kerakyatan. Penataan
kembali secara menyeluruh dalam segala aspek pelaksanaan pemerintahan negara
harus meletakkan kerakyatan sebagai paradigmanya. Rakyat adalah sebagai asal
mula kekuasaan negara dan sekaligus sebagai tujuan kekuasaan negara.
5) Visi dasar reformasi harus jelas, yaitu demi terwujudnya Keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia. Gerakan reformasi yang melakukan perubahan dan
penataan kembali dalam berbagai bidang kehidupan negara harus memiliki tujuan
yang jelas, yaitu terwujudnya tujuan bersama sebagai negara hukum yaitu
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Oleh karena itu hendaklah
disadari bahwa gerakan reformasi yang melakukan perubahan dan penataan
kembali, pada hakikatnya bukan hanya bertujuan demi perubahan itu sendiri,
namun perubahan dan penataan demi kehidupan bersama yang berkeadilan.7
Dalam perspektif Pancasila gerakan reformasi sebagai suatu upaya untuk menata
ulang dengan melakukan perubahan-perubahan sebagai realisasi kedinamisan dan
keterbukaan Pancasila dalam kebijaksanaan dan penyelenggaraan negara. Oleh karena itu
7
Ibid, hal.240.
11
Pancasila sebagai sumber nilai memiliki sifat yang reformatif artinya memiliki aspek
pelaksanaan yang senantiasa mampu menyesuaikan dengan dinamika aspirasi rakyat,
dalam mengantisipasi perkembangan zaman, yaitu dengan jalan menata kembali
kebijaksanaan-kebijaksanaan yang tidak sesuai dengan aspirasi rakyat, akan tetapi nilai-
nilai esensialnya bersifat tetap yaitu Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan dan
Keadilan.
D. Pancasila sebagai Paradigma Reformasi Hukum
Dalam era reformasi akhir-akhir ini seruan dan tuntutan rakyat terhadap
pembaharuan hukum sudah merupakan suatu keharusan karena proses reformasi yang
melakukan penataan kembali tidak mungkin dilakukan tanpa melakukan perubahan-
perubahan terhadap peraturan perundang-undangan. Agenda yang lebih kongkret yang
diperjuangkan oleh para reformis yang paling mendesak adalah reformasi bidang hukum.
Hal ini berdasarkan pada suatu kenyataan bahwa setelah peristiwa 21 Mei 1998 saat
runtuhnya kekuasaan Orde Baru, salah sau subsistem yang mengalami kerusakan parah
selama Orde Baru adalah bidang hukum.
Oleh karena kerusakan atas subsistem hukum yang sangat menentukan dalam
berbagai bidang misalnya politik, ekonomi dan bidang lainnya maka bangsa Indonesia
ingin melakukan suatu reformasi, menata kembali subsistem yang mengalami kerusakan
tersebut. Namun demikian hendaklah dipahami bahwa dalam melakukan reformasi tidak
mungkin dilakukan secara spekulatif saja melainkan harus memiliki dasar, landasan serta
sumber nilai yang jelas, dan dalam masalah ini nilai- nilai yang terkandung dalam
Pancasila yang merupakan dasar cita-cita reformasi.
E. Pancasila Sebagai Paradigma Politik
Landasan aksiologis bagi sistem politik Indonesia adalah sebagaimana terkandung
dalam Deklarasi Bangsa Indonesia yaitu pembukaan UUD 1945 alinea IV. Nilai
demokrasi politik sebagaimana terkandung dalam pancasila sabagai fondasi bangunan
yang dikehendaki oleh para pendiri Negara kita dalam kenyataannya tidak dilaksanakan
berdasarkan suasana kerohanian. Dalam realisasinya baik pada masa orde lama dan orde
baru, Negara mengarah pada praktek otoritarianisme yang mengarah pada porsi kekuasaan
yang terbesar kepada presiden.
12
Nilai demokrasi politik tersebut secara normatif terjabarkan dalam pasal-pasal
UUD 1945 yaitu Pasal 1 ayat (2) menyatakan:
Kedaulatan adalah ditangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat
Pasal 2 ayat (2) menyatakan:
Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan,
menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang
Pasal 5 ayat (1) menyatakan:
Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat
Pasal 6 ayat (2) menyatakan:
Presiden dan wakil presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan rakyat dengan suara
terbanyak
Target yang sangat vital dalam proses reformasi dewasa ini adalah menyangkut
penjabaran sistem kekuasaan rakyat dalam sistem politik Indonesia. Walaupun gelombang
protes dari masyarakat yang merupakan aspirasi murni dari rakyat untuk melakukan
perubahan terhadap susunan keanggotaan DPR, MPR tidakmungkin dilakukan hanya
dengan sekedar copot dan diganti dengan orang lain yang dianggap aspiratif tanpa melalui
dasar-dasar aturan normatif dan konstitusional. Oleh karena itu untuk melakukan
perubahan terhadap susunan keanggotaan MPR, DPR, maka terlebih dahulu harus
melakukan reformasi terhadap peraturan perundangan yang merupakan dasar acuan
penyusunan keanggotaan MPR, DPR.
Demi terwujudnya supra struktur politik yang benar-benar demokratis dan spiratif
maka sangat penting untuk dilakukan penataan kembali infrastruktur politik, terutama
13
tentang partai politik. Untuk itu perlu dilakukan reformasi terhadap peraturan perundang-
undangan yang mengatur tentang partai politik tersebut. Pada masa orde baru ketentuan
tentang partai politik diatur dalam Undang-undang Politik yaitu UU No. 3 Tahun 1975 dan
UU No.3 tahun 1958 , tentang partai politik dan golongan karya.
Para pendiri Negara serta penggali nilai-nilai pancasila menentukan pancasila
sebagai dasar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara serta memformalkan UUD 1945
sebagai sebagai Undang-undang dasar Negara dimaksudkan untuk mewujudkan demokrasi
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Tetapi dalam praktek pelaksanaannya tetapi
ternyata berbeda dengan nilai Pancasila serta semangat dalam UUD 1945 . Pancasila
sebagai Dasar Negara, Asas Kerohanian Negara, sebagai Sumber Nilai dan Norma
Negara, suasana kerohanian dari UUD Negara dalam implementasinya diperalat sebagai
sarana legitimasi politik penguasa, untuk mempertahankan kekuasaannya.
Reformasi kehidupan politik juga dilakukan dengan melakukan cita-cita kehidupan
kenegaraan dan kebangsaan dalam suatu kesatuan waktu yaitu nilai masa lalu, masa kini
dan kehidupan masa yang akan datang. Atas dasar inilah maka pertimbangan realistik
sebagai unsur yang sangat penting yaitu dinamika kehidupan masyarakat, aspirasi serta
tuntutan masyarakat. Yang senantiasa berkembang untuk menjamin tumbuh
berkembangnya demokrasi di negara Indonesia.
F. Pancasila sebagai Paradigma Reformasi Ekonomi
Tidak terwujudnya pelembagaan proses politik yang demokratis, mengakibatkan
hubungan pribadi merupakan mekanisme utama dalam hubungan sosial, politik, dan
ekonomi dalam suatu Negara. Kelemahan atas sistem hubungan kelembagaan demokratis
tersebut memberikan peluang bagi tumbuh kembangnya hubungan antara penguasa politik
dengan pengusaha, bahkan antara birokrat dengan pengusaha (Sanit, 1998:85). Terlebih
lagi karena lemahnyasistem kontrol kelembagaan.
Sistem ekonomi di Indonesia pada masa Orde Baru bersifat birokratik otoritarian
yang ditandai dengan pemusatan kekuasaan dan partisipasi dalam membuat keputusan-
keputusan nasional hampir sepenuhnya berada ditangan penguasa bekerjasama dengan
kelompok militer. Adapun kelompok penguasa didukung oleh pemerintah bekerjasama
dengan masyarakat bisnis internasional,dan terlebih lagi kuatnya pengaruh otoritas
kekuasaan keluarga pejabat Negara termasuk presiden (William Liddle, 1995:74).
14
Langkah yang strategis dalam upaya melakukan reformasi ekonomi yang berbasis
pada ekonomi rakyat yang berdasarkan nilai-nilai pancasila yang mengutamakan
kesejahteraan seluruh bangsa adalah:
1. Keamanan pangan dan mengembalikan kepercayaan rakyat terhadap pemerintah.
2. Program Rehabilitasi dan Pemulihan Ekonomi.
3. Transformasi struktur, guna memperkuat ekonomi rakyat maka perlu diciptakan
sistem untuk mendorong percepatan perubahan struktural.8
Dengan sendirinya intervensi birokrat pemerintahan yang ikut dalam proses
ekonomi melalui monopoli demi kepentingan pribadi harus segera diakhiri. Dengan
system ekonomi yang mendasarkan nilai pada upaya terwujudnya kesejahteraan seluruh
bangsa maka peningkatan kesejahteraan akan dirasakan oleh sebagian besar rakyat,
sehingga dapat mengurangi kesenjangan ekonomi.
BAB III
PENUTUP
A. Simpulan
Paradigma dapat diartikan sebagai cara pandang, nilai-nilai, metode-metode,
prinsip dasar, atau cara memecahkan masalah yang dianut oleh suatu masyarakat pada
masa tertentu.Paradigma juga diartikan sebagai pandangan mendasar dari para ilmuan
tentang apa yang menjadi pokok persoalan suatu cabang ilmu pengetahuan. Sedangkan
Reformasi adalah menata kehidupan bangsa dan negara dalam suatu sistem negara
dibawah nilai-nilai Pancasila, bukan menghancurkan dan membubarkan bangsa dan
negara Indonesia.
Bahkan pada hakikatnya reformasi itu sendiri adalah mengembalikan tatanan
kenegaraan ke arah sumber nilai yang merupakan platform kehidupan bersama bangsa
Indonesia, yang selama ini diselewengkan demi kekuasaan sekelompok orang baik pada
masa orde lama maupun orde baru. Dengan demikian reformasi harus diikuti juga dengan
8
Ibid, hal.257-258.
15
reformasi hukum bersama aparat penegaknya serta reformasi pada berbagai instansi
pemerintahan.
B. Saran
Di Indonesia Pancasila dijadikan sebagai pandangan hidup bangsa dan dasar bagi
Negara Republik Indonesia. Pancasila juga merupakan alat pemersatu bangsa. Sedangkan
Reformasi sendiri adalah menata kehidupan bangsa dan negara dalam suatu sistem negara
dibawah nilai-nilai Pancasila, bukan menghancurkan dan membubarkan bangsa dan
negara Indonesia.
Oleh karena itu hendaknya kita semua sebagai rakyat yang menjujung tinggi nilai
Pancasila, ikut andil dalam membangun bangsa dan mengontrol jalannya pemerintahan
kita agar menuju Indonesia yang lebih baik lagi.
DAFTAR PUSTAKA
Herdianto,Heri dan Hamdayama, Jamananta. 2010. Cerdas, Kritis, dan Aktif
Berwarganegara. Jakarta:Erlangga.
Indrawati,Dewi.2012.Pendidikan Kewarganegaraan. Surakarta:PT Widya Duta Grafika.
M.S, Kaelan.2004. Pendidikan Pancasila edisi reformasi. Yogyakarta:Paradigma.
Sutrisno, Slamet.1982. Pancasila Sebagai Metode cetakan ke-1, Yogyakarta: Liberty
Yogyakarta.
16
17

More Related Content

Pancasila sebagai paradigma_reformasi

  • 1. TUGAS TERSTRUKTUR DOSEN PENGAMPU Pancasila Dr. M. Idris Sukur, M. Pd.I PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA REFORMASI Oleh: Nama Nim Rina Ariani 1401250910 Rini Maulida 1401250911 Siti Khoiriah 1401250920 INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI ANTASARI FAKULTAS TARBIYAH DAN KEGURUAN JURUSAN PENDIDIKAN MATEMATIKA BANJARMASIN 2014/2015 KATA PENGANTAR 1
  • 2. Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT. Yang telah memberikan Rahmat, Hidayah, dan inayah kepada hambanya, sehingga kami dapat menyelesaikan tugas makalah ini. Penyusunan makalah ini dimaksudkan untuk memenuhi penilaian dari dosen mata kuliah Pancasila, IAIN Antasari Banjarmasin. Makalah ini berjudul Pancasila Sebagai Paradigma Reformasi.Kami menyadari bahwa dalam isi makalah kami banyak sekali terdapat kesalahan dan kekurangan bahan untuk membuat sebuah makalah, hal ini disebabkan keterbatasan pengatahuan, pengalaman, dan kemampuan kami. Mudah- mudahan dengan kekuranganyang ada pada makalah ini dapat menjadi pelajaran pada penyusunan makalah yang berikutnya, sehingga makalah berikutnya bisa mendekati kesempurnaan. Kami sadar bahwa penulisan makalah ini tidak terselesaikan tanpa bantuan dari berbagai pihak yang telah memberikan saran dan bimbingan. Oleh karena itu, kami sampaikan rasa hormat serta terima kasih kami kepada Bapak Drs. M. Ideris Syukur, M.Pd.I selaku pembimbing mata kuliah Pancasila. Banjarmasin,1 September 2014 penulis DAFTAR ISI 2
  • 3. HALAMAN JUDUL......................................................................................... i KATA PENGANTAR....................................................................................... ii DAFTAR ISI..................................................................................................... iii BAB I PENDAHULUAN Latar Belakang.............................................................................................. 1 Rumusan Masalah..........................................................................................1 Tujuan.............................................................................................................1 BAB II PEMBAHASAN Pengertian Paradigma.....................................................................................2 Pengertian Reformasi.....................................................................................3 Pancasila Sebagai Dasar cita-cita Reformasi..................................................7 Pancasila Sebagai Paradigma Reformasi Hukum...........................................9 Pancasila Sebagai Paradigma Reformasi Politik...........................................10 Pancasila Sebagai Paradigma Reformasi Ekonomi...................................... 12 BAB III PENUTUP Simpulan........................................................................................................13 Saran-saran.....................................................................................................13 DAFTAR PUSTAKA................................................................................................14 BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang 3
  • 4. Banyak orang yang tidak mengerti akan arti penting dari Pancasila sebagai paradigma reformasi. Paradigma menempati posisi tinggi dan penting dalam melaksanakan segala hal dalam kehidupan manusia. Pancasila secara normatif menjadi dasar, kerangka acuan, dan tolak ukur segenap aspek pembangunan nasional yang dijalankan di Indonesia. Hal ini sebagai konsekuensi atas pengakuan dan penerimaan bangsa Indonesia atas pancasila sebagai dasar Negara. Hal ini sesuai kenyataan objektif bahwa pancasila adalah dasar Negara Indonesia, sedangkan Negara merupakan organisasi atau persekutuan hidup manusia maka tidak berlebihan apabila pancasila menjadi landasan dan tolak ukur prnyelenggaraan bernegara termasuk dalam melaksanakan pembangunan. B. Rumusan Masalah Berdasarkan latar belakang tersebut perlu kiranya merumuskan masalah sebagai pijakan terfokusnya kajian makalah ini. Adapun rumusan masalahnya sebagai berikut: 1. Apa yang dimaksud dengan pancasila? 2. Apa yang dimaksud dengan Reformasi? 3. Apa yang dimaksud dengan Pancasila sebagai paradigma reformasi? C. Tujuan Sudah merupakan Sunatullah bahwa siapapun yang membuat sesuatu pastilah mempunyai maksud dan tujuan tertentu. Begitu pula dengan makalah ini, penulis juga mempunyai tujuan dan maksud dalam pembuatan makalah ini, di antaranya sebagai berikut: 1. Dapat menjelaskan tentang pengertian pancasila. 2. Dapat menjelaskan tentang perngertian reformasi. 3. Dapat menganalisis teori tentang Pancasila sebagai paradigm reformasi. BAB II PEMBAHASAN PANCASILA SEBAGAI PARADIGMA REFORMASI A. Pengertian Paradigma 4
  • 5. Kata paradigma dari bahasa Inggris (paradigm), mengandung pengertian sebagai model, pola atau contoh. Menurut Thomas S. Kuhn, paradigma adalah asumsi-asumsi teoritis yang umum (merupakan suatu sumber nilai), yang merupakan sumber hukum, metode, serta cara penerapan dalam ilmu pengetahuan sehingga sangat menentukan sifat, ciri, dan karakter ilmu pengetahuan tersebut.1 Paradigma juga dapat diartikan sebagai cara pandang, nilai-nilai, metode-metode, prinsip dasar, atau cara memecahkan masalah yang dianut oleh suatu masyarakat pada masa tertentu.Paradigma juga diartikan sebagai pandangan mendasar dari para ilmuan tentang apa yang menjadi pokok persoalan suatu cabang ilmu pengetahuan. Dengan demikian, paradigma sebagai alat bantu para ilmuan dalam merumuskan tentang apa yang harus dipelajari, tentang apa yang harus dijawab, dan bagaimana seharusnya menjawab yang berkaitan dengan persoalan tersebut. Pancasila sebagai paradigma, artinya nilai-nilai dasar pancasila secara normative menjadi dasar, kerangka acuan, dan tolak ukur segenap aspek pembangunan nasional yang dijalankan di Indonesia. Nilai-nilai dasar pancasila itu dikembangkan atas dasar hakikat manusia. Hakikat manusia menurut pancasila adalah makhluk monopluralis. Kodrat manusia yang momopluralis tersebut mempunyai ciri-ciri, antara lain: 1. Susunan kodrat manusia terdiri atas jiwa dan raga 2. Sifat kodrat manusia sebagai individu sekaligus sosial 3. Kedudukan kodrat manusia sebagai makhluk pribadi dan makhluk tuhan. Pembangunan sosial harus mampu mengembangkan harkat dan martabat manusia secara keseluruhan. Oleh karena itu, pembangunan dilaksanakan diberbagai bidang yang mencangkup seluruh aspek kehidupanmanusia. Pembangunan meliputi bidang politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan. Pancasila sebagai paradigma dalam pembangunan politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan.2 Meskipun sampai sekarang pemikiran tentang pancasila masih bergerak disekitar pemahaman etnis, berupa sejumlah daftar kebajikan dan keharusan dalam hubungan 1 Dewi Indrawati, Pendidikan kewarganegaraan (Surakarta:PT Widya Duta Grafika,2012),hal.13. 2 Dewi Indrawati, Pendidikan kewarganegaraan (Surakarta:PT Widya Duta Grafika,2012),hal.14. 5
  • 6. manusia. Implementasinya kedalam penghayatan dan pengamalan nampaknya dipengaruhi oleh pemikiran theologies, seolah-olah pancasila sudah mempunyai sistem smbol yang memenuhi diri.3 B. Pengertian Reformasi Reformasi adalah menata kehidupan bangsa dan negara dalam suatu sistem negara dibawah nilai-nilai Pancasila, bukan menghancurkan dan membubarkan bangsa dan negara Indonesia. Bahkan pada hakikatnya reformasi itu sendiri adalah mengembalikan tatanan kenegaraan ke arah sumber nilai yang merupakan platform kehidupan bersama bangsa Indonesia, yang selama ini diselewengkan demi kekuasaan sekelompok orang baik pada masa orde lama maupun orde baru. Oleh karena itu proses reformasi walaupun dalam walaupun dalam lingkup pengertian reformasi total harus memiliki platform dan sumber nilai yang jelas yang merupakan arah, tujuan, serta cita-cita yaitu nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.4 Secara historis telah kita pahami bersama bahwa para pendiri negara telah menentukan suatu asas, sumber nilai serta sumber norma yang fundamental dari negara Indonesia yaitu Pancasila, yang bersumber dari apa yang dimiliki oleh bangsa Indonesia sendiri yaitu nilai-nilai yang merupakan pandangan hidup sehari-hari bangsa Indonesia. Nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan dan keadilan adalah ada secara objektif dan melekat pada bangsa Indonesia yang merupakan pandangan dalam kehidupan bangsa sehari-hari. Oleh karena itu bilamana bangsa Indonesia meletakkan sumber nilai, dasar filosofi serta sumber norma kepada nilai-nilai tersebut bukanlah suatu keutusan yang bersifat politis saja melainkan suatu keharusan yang bersumber dari kenyataan hidup pada bangsa Indonesia sendiri sehingga dengan lain perkataan bersumber pada kenyataan objektif pada bangsa Indonesia sendiri. Maka dalam kehidupan politik kenegaraan dewasa ini yang sedang melakukan reformasi bukan berarti kita akan mengubah cita-cita, dasar nilai serta pandang hidup bangsa melainkan melakukan perubahan dengan menata kembali dalam suatu platform yang bersumber pada nilai-nilai dari sila-sila tersebut dalam segala 3 Sutrisno Selamet, Pancasila Sebagai Metode (Yogyakarta: Liberty Yogyakarta,1928),hal.25. 4 Heri Herdiawanto dan Jamanta hamdayama, Cerdas Kritis dan aktif Berwarganegara (Jakarta:erlangga,2010), hal .164-165. 6
  • 7. bidang reformasi, antara lain dalam bidang hukum, politik, ekonomi serta bidang-bidang lainnya. Reformasi dengan melakukan perubahan dalam berbagai bidang yang sering diteriakkan dengan jargon reformasi total tidak mungkin melakukan perubahan terhadap sumbernya itu sendiri. Mungkinkah reformasi total dewasa ini akan mengubah kehidupan bangsa Indonesia menjadi tidak berketuhanan, tidak berkemanusiaan, tidak berpersatuan, tiak berkerakyatan serta tidak berkeadilan, dan kiranya hal itu tidak mungkin dilakukan. Oleh karena itu justru sebaliknya reformasi itu harus memiliki tujuan , dasar , cita-cita serta platform yang jelas dan bagi bangsa Indonesia Nilai-nilai Pancasila itulah yang merupakan paradigma Reformasi Total tersebut. 1. Gerakan Reformasi Pelaksanaan GBHN 1998 pada PJP II Pelita ke tujuh ini bangsa Indonesia menghadapi bencana hebat, yaitu dampak krisis ekonomi Asia terutama Asia tenggara sehingga menyebabkan stabilitas politik menjadi goyah. Terlebih lagi merajalelanya paraktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme pada hampir seluruh instansi serta lembaga pemerintahan, serta penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang di kalangan para pejabat dan pelaksana pemerintahan negara membawa rakyat semakin menderita.5 Sistem politik dikembangkan ke arah sistem Birokratik Otoritarian dan suatu sistem korporatik(Nasikun, 1998: 5). Sistem ini ditandai dengan konsentrasi kekuasaan dan partisipasi didalam pembuatan keputusan-keputusan nasional yang berada hampir seluruhnya pada tangan penguasa negara, kelompok militer, kelompok cerdik cendikiawan dan kelompok wiraswastawan oligopilstik dan bekerjasama dengan masyarakat bisnis internasional. Pancasila yang seharusnya sebagai sumber nilai, dasar moral etik bagi negara dan aparat pelaksana negara dalam kenyataannya digunakan sebagai alat legitimasi politik, semua kebijaksanaan dan tindakan penguasa mengatasnamakan Pancasila, bahkan kebijaksanaan dan tindakan yang bertentangan sekalipun diistilahkan sebagai pelaksanaan Pancasila yang murni dan konsekuen. 5 Kaelan,M.S. Pendidikan Pancasila edisi reformasi (Yogyakarta: Paradigma,2004),hal.237. 7
  • 8. Puncak dari keadaan tersebut ditandai dengan hancurnya ekonomi nasional, maka timbullah berbagai gerakan masyarakat yang dipelopori oleh mahasiswa, cendikiawan dan masyarakat sebagai gerakan moral politik yang menuntut adanya Reformasi di segala bidang terutama bidang politik, ekonomi, dan hukum. Awal keberhasilan gerakan Reformasi tersebut ditandai dengan mundurnya Presiden Soeharto pada tanggal 21 Mei 1998, yang kemudian disusul dengan dilantiknya Wakil Presiden Prof. Dr. B.J. Habibie menggantikan kedudukan Presiden. Kemudian diikuti dengan pembentukan Kabinet Reformasi Pembangunan. Pemerintahan Habibie inilah yang merupakan pemerintahan transisi yang akan mengantarkan rakyat Indonesia untuk melakukan reformasi secara menyeluruh, terutama pengubahan 5 paket UU. Politik tahun 1985, kemudian diikuti dengan reformasi ekonomi yang menyangkut perlindungan hukum sehingga perlu diwujudkan UU Anti Monopoli. UU Persaingan Sehat, UU Kepailitan, UU Usaha Kecil, UU Bank Sentral, UU Perlindungan Konsumen, UU Perlindungan Buruh dan lain sebagainya (Nopirin, 1998 : 1). Dengan demikian reformasi harus diikuti juga dengan reformasi hukum bersama aparat penegaknya serta reformasi pada berbagai instansi pemerintahan. Yang lebih mendasar lagi reformasi dilakukan pada kelembagaan tinggi dan tertinggi negara yaitu pada susunan DPR dan MPR, yang dengan sendirinya harus dilakukan melalui Pemilu secepatnya dan diawali dengan pengubahan : UU tentang Susunan dan Kedudukan MPR,DPR, dan DPRD (UU No.16/1969 jis. UU No. 2/1985). UU tentang Partai Politik dan Golongan Karya (UU No. 3/1975, jo. UU. No. 3/1985). UU tentang Pemilihan Umum (UU No. 16/1969 jis UU No.4/1975, UU No.2/1980, dan UU No.1/1985). Reformasi terhadap UU Politik tersebut di atas harus benar-benar dapat mewujudkan iklim politik yang demokratis sesuai dengan kehendak Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 bahwa kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (Mardjono, 1998 : 57). 8
  • 9. a. Gerakan Reformasi dan Ideologi Pancasila Makna Reformasi secara etimologis berasal dari kata reformation dengan akar kata reform yang secara semantik bermakna make or become better by removing or putting right what is bad or wrong (Oxford Advanced Learners Divtionary of Current English, 1980, dalam Wibisono, 1998 : 1). Secara harfiah reformasi memiliki makna: suatu gerakan untuk memformat ulang, menata ulang atau menata kembali hal-hal yang menyimpang untuk dikembalikan pada format atau bentuk semula sesuai dengan nilai- nilai ideal yang dicita-citakan rakyat (Riswanda, 1998).6 Oleh karena itu suatu gerakan reformasi memiliki kondisi syarat-syarat sebagai berikut : 1) Suatu gerakan reformasi dilakukan karena adanya suatu penyimpangan- penyimpangan. 2) Suatu gerakan reformasi dilakukan harus dengan suatu cita-cita yang jelas (landasan ideologis) tertentu, dalam hal ini Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara Indonesia. Jadi reformasi pada prinsipnya suatu gerakan untuk mengembalikan kepada dasar nilai-nilai sebagaimana yang dicita-citakan oleh bangsa Indonesia. 3) Suatu gerakan reformasi dilakukan dengan berdasar pada suatu kerangka struktural tertentu (dalam hal ini UUD) sebagai kerangka acuan reformasi. Reformasi pada prinsipnya gerakan untuk mengadakan suatu perubahan untuk mengembalikan pada suatu tatanan struktural yang ada karena adanya suatu penyimpangan. Maka reformasi akan mengembalikan pada dasar serta sistem negara demokrasi, bahwa kedaulatan adalah di tangan rakyat sebagaimana terkandung dalam pasal 1 ayat (2). Selain itu reformasi harus diarahkan pada suatu perubahan kearah transparansi dalam setiap kebijaksanaan dalam penyelanggaraan negara karena hal ini sebagai manifestasi bahwa rakyatlah sebagai asal mula kekuasaan negara dan untuk rakyatlah segala aspek kegiatan negara. 6 Ibid, hal.238. 9
  • 10. 4) Reformasi dilakukan ke arah suatu perubahan ke arah kondisi serta keadaan yang lebih baik. Dengan lain perkataan reformasi harus dilakukan ke arah peningkatan harkat dan martabat rakyat Indonesia sebagai manusia. 5) Reformasi dilakukan dengan suatu dasar moral dan etik sebagai manusia yang Berketuhanan Yang Maha Esa, serta terjaminnya persatuan dan kesatuan bangsa. C. Pancasila sebagai Dasar Cita-cita Reformasi Pancasila sebagai dasar filsafat negara Indonesia. Sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia dalam perjalanan sejarah. Nampaknya tidak diletakkan dalam kedudukan dan fungsi yang sebenarnya. Asas kekeluargaan sebagaimana terkandung dalam nilai Pancasila disalahgunakan menjadi praktek nepotisme, sehingga merajalela kolusi dan korupsi. Oleh karena itulah maka gerakan reformasi harus tetap diletakkan dalam kerangka perspektif Pancasila sebagai landasan cita-cita dan ideologi, (Hamengkubuwono X, 1998 : 8) sebab tanpa adanya suatu dasar nilai yang jelas maka suatu reformasi akan mengarah pada suatu disintegrasi, anarkisme, brutalisme serta pada akhirnya menuju pada kehancuran bangsa dan negara Indoneia. Maka reformasi dalam perspektif Pancasila pada hakikatnya harus berdasarkan pada nilai- nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan serta berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Adapun secara rinci aebagai berikut : 1) Reformasi yang Berketuhanan Yang maha Esa, yang berarti bahwa suatu gerakan ke arah perubahan harus mengarah pada suatu kondisi yang lebih baik bagi kehidupan manusia sebagai makhluk Tuhan. Karena hakikatnya manusia adalah sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa adalah sebagai makhluk yang sempurna yang berakal budi sehingga senantiasa bersifat dinamis, sehingga selalu melakukan suatu perubahan ke arah suatu kehidupan kemanusiaan yang lebih baik. Maka reformasi harus berlandaskan moral religius dan hasil reformasi harus meningkatkan kehidupan keagamaan. 10
  • 11. 2) Reformasi yang berkemanusiaan yang adil dan beradab, yang berarti bahwa reformasi harus dilakukan dengan dasar-dasar nilai-nilai martabat manusia yang beradab. Oleh karena itu reformasi harus dilandasi oleh moral kemanusiaan yang luhur, yang menghargai nilai-nilai kemanusiaan, menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan bahkan reformasi mentargetkan ke arah penataan kembali suatu kehidupan negara yang menghargai harkat dan martabat manusia, yang secara kongkrit menghargai hak-hak asasi manusia. Sekaligus reformasi yang berkemanusiaan yang harus membrantas sampai tuntas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang telah sedemikian mengakar pada kehidupan kenegaraan pemerintahan Orba (lihat Hamengkubuwono X, 1998 : 8). 3) Semangat reformasi harus berdasarkan pada nilai persatuan, sehingga reformasi harus menjamin tetap tegaknya negara dan bangsa Indonesia. Demikian juga reformasi harus senantiasa dijiwai asas kebersamaan sebagai suatu bangsa Indonesia. 4) Semangat dan jiwa reformasi harus berakar pada asas kerakyatan sebab justru permasalahan dan gerakan reformasi adalah pada prinsip kerakyatan. Penataan kembali secara menyeluruh dalam segala aspek pelaksanaan pemerintahan negara harus meletakkan kerakyatan sebagai paradigmanya. Rakyat adalah sebagai asal mula kekuasaan negara dan sekaligus sebagai tujuan kekuasaan negara. 5) Visi dasar reformasi harus jelas, yaitu demi terwujudnya Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Gerakan reformasi yang melakukan perubahan dan penataan kembali dalam berbagai bidang kehidupan negara harus memiliki tujuan yang jelas, yaitu terwujudnya tujuan bersama sebagai negara hukum yaitu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Oleh karena itu hendaklah disadari bahwa gerakan reformasi yang melakukan perubahan dan penataan kembali, pada hakikatnya bukan hanya bertujuan demi perubahan itu sendiri, namun perubahan dan penataan demi kehidupan bersama yang berkeadilan.7 Dalam perspektif Pancasila gerakan reformasi sebagai suatu upaya untuk menata ulang dengan melakukan perubahan-perubahan sebagai realisasi kedinamisan dan keterbukaan Pancasila dalam kebijaksanaan dan penyelenggaraan negara. Oleh karena itu 7 Ibid, hal.240. 11
  • 12. Pancasila sebagai sumber nilai memiliki sifat yang reformatif artinya memiliki aspek pelaksanaan yang senantiasa mampu menyesuaikan dengan dinamika aspirasi rakyat, dalam mengantisipasi perkembangan zaman, yaitu dengan jalan menata kembali kebijaksanaan-kebijaksanaan yang tidak sesuai dengan aspirasi rakyat, akan tetapi nilai- nilai esensialnya bersifat tetap yaitu Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan dan Keadilan. D. Pancasila sebagai Paradigma Reformasi Hukum Dalam era reformasi akhir-akhir ini seruan dan tuntutan rakyat terhadap pembaharuan hukum sudah merupakan suatu keharusan karena proses reformasi yang melakukan penataan kembali tidak mungkin dilakukan tanpa melakukan perubahan- perubahan terhadap peraturan perundang-undangan. Agenda yang lebih kongkret yang diperjuangkan oleh para reformis yang paling mendesak adalah reformasi bidang hukum. Hal ini berdasarkan pada suatu kenyataan bahwa setelah peristiwa 21 Mei 1998 saat runtuhnya kekuasaan Orde Baru, salah sau subsistem yang mengalami kerusakan parah selama Orde Baru adalah bidang hukum. Oleh karena kerusakan atas subsistem hukum yang sangat menentukan dalam berbagai bidang misalnya politik, ekonomi dan bidang lainnya maka bangsa Indonesia ingin melakukan suatu reformasi, menata kembali subsistem yang mengalami kerusakan tersebut. Namun demikian hendaklah dipahami bahwa dalam melakukan reformasi tidak mungkin dilakukan secara spekulatif saja melainkan harus memiliki dasar, landasan serta sumber nilai yang jelas, dan dalam masalah ini nilai- nilai yang terkandung dalam Pancasila yang merupakan dasar cita-cita reformasi. E. Pancasila Sebagai Paradigma Politik Landasan aksiologis bagi sistem politik Indonesia adalah sebagaimana terkandung dalam Deklarasi Bangsa Indonesia yaitu pembukaan UUD 1945 alinea IV. Nilai demokrasi politik sebagaimana terkandung dalam pancasila sabagai fondasi bangunan yang dikehendaki oleh para pendiri Negara kita dalam kenyataannya tidak dilaksanakan berdasarkan suasana kerohanian. Dalam realisasinya baik pada masa orde lama dan orde baru, Negara mengarah pada praktek otoritarianisme yang mengarah pada porsi kekuasaan yang terbesar kepada presiden. 12
  • 13. Nilai demokrasi politik tersebut secara normatif terjabarkan dalam pasal-pasal UUD 1945 yaitu Pasal 1 ayat (2) menyatakan: Kedaulatan adalah ditangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat Pasal 2 ayat (2) menyatakan: Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang Pasal 5 ayat (1) menyatakan: Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Pasal 6 ayat (2) menyatakan: Presiden dan wakil presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan rakyat dengan suara terbanyak Target yang sangat vital dalam proses reformasi dewasa ini adalah menyangkut penjabaran sistem kekuasaan rakyat dalam sistem politik Indonesia. Walaupun gelombang protes dari masyarakat yang merupakan aspirasi murni dari rakyat untuk melakukan perubahan terhadap susunan keanggotaan DPR, MPR tidakmungkin dilakukan hanya dengan sekedar copot dan diganti dengan orang lain yang dianggap aspiratif tanpa melalui dasar-dasar aturan normatif dan konstitusional. Oleh karena itu untuk melakukan perubahan terhadap susunan keanggotaan MPR, DPR, maka terlebih dahulu harus melakukan reformasi terhadap peraturan perundangan yang merupakan dasar acuan penyusunan keanggotaan MPR, DPR. Demi terwujudnya supra struktur politik yang benar-benar demokratis dan spiratif maka sangat penting untuk dilakukan penataan kembali infrastruktur politik, terutama 13
  • 14. tentang partai politik. Untuk itu perlu dilakukan reformasi terhadap peraturan perundang- undangan yang mengatur tentang partai politik tersebut. Pada masa orde baru ketentuan tentang partai politik diatur dalam Undang-undang Politik yaitu UU No. 3 Tahun 1975 dan UU No.3 tahun 1958 , tentang partai politik dan golongan karya. Para pendiri Negara serta penggali nilai-nilai pancasila menentukan pancasila sebagai dasar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara serta memformalkan UUD 1945 sebagai sebagai Undang-undang dasar Negara dimaksudkan untuk mewujudkan demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Tetapi dalam praktek pelaksanaannya tetapi ternyata berbeda dengan nilai Pancasila serta semangat dalam UUD 1945 . Pancasila sebagai Dasar Negara, Asas Kerohanian Negara, sebagai Sumber Nilai dan Norma Negara, suasana kerohanian dari UUD Negara dalam implementasinya diperalat sebagai sarana legitimasi politik penguasa, untuk mempertahankan kekuasaannya. Reformasi kehidupan politik juga dilakukan dengan melakukan cita-cita kehidupan kenegaraan dan kebangsaan dalam suatu kesatuan waktu yaitu nilai masa lalu, masa kini dan kehidupan masa yang akan datang. Atas dasar inilah maka pertimbangan realistik sebagai unsur yang sangat penting yaitu dinamika kehidupan masyarakat, aspirasi serta tuntutan masyarakat. Yang senantiasa berkembang untuk menjamin tumbuh berkembangnya demokrasi di negara Indonesia. F. Pancasila sebagai Paradigma Reformasi Ekonomi Tidak terwujudnya pelembagaan proses politik yang demokratis, mengakibatkan hubungan pribadi merupakan mekanisme utama dalam hubungan sosial, politik, dan ekonomi dalam suatu Negara. Kelemahan atas sistem hubungan kelembagaan demokratis tersebut memberikan peluang bagi tumbuh kembangnya hubungan antara penguasa politik dengan pengusaha, bahkan antara birokrat dengan pengusaha (Sanit, 1998:85). Terlebih lagi karena lemahnyasistem kontrol kelembagaan. Sistem ekonomi di Indonesia pada masa Orde Baru bersifat birokratik otoritarian yang ditandai dengan pemusatan kekuasaan dan partisipasi dalam membuat keputusan- keputusan nasional hampir sepenuhnya berada ditangan penguasa bekerjasama dengan kelompok militer. Adapun kelompok penguasa didukung oleh pemerintah bekerjasama dengan masyarakat bisnis internasional,dan terlebih lagi kuatnya pengaruh otoritas kekuasaan keluarga pejabat Negara termasuk presiden (William Liddle, 1995:74). 14
  • 15. Langkah yang strategis dalam upaya melakukan reformasi ekonomi yang berbasis pada ekonomi rakyat yang berdasarkan nilai-nilai pancasila yang mengutamakan kesejahteraan seluruh bangsa adalah: 1. Keamanan pangan dan mengembalikan kepercayaan rakyat terhadap pemerintah. 2. Program Rehabilitasi dan Pemulihan Ekonomi. 3. Transformasi struktur, guna memperkuat ekonomi rakyat maka perlu diciptakan sistem untuk mendorong percepatan perubahan struktural.8 Dengan sendirinya intervensi birokrat pemerintahan yang ikut dalam proses ekonomi melalui monopoli demi kepentingan pribadi harus segera diakhiri. Dengan system ekonomi yang mendasarkan nilai pada upaya terwujudnya kesejahteraan seluruh bangsa maka peningkatan kesejahteraan akan dirasakan oleh sebagian besar rakyat, sehingga dapat mengurangi kesenjangan ekonomi. BAB III PENUTUP A. Simpulan Paradigma dapat diartikan sebagai cara pandang, nilai-nilai, metode-metode, prinsip dasar, atau cara memecahkan masalah yang dianut oleh suatu masyarakat pada masa tertentu.Paradigma juga diartikan sebagai pandangan mendasar dari para ilmuan tentang apa yang menjadi pokok persoalan suatu cabang ilmu pengetahuan. Sedangkan Reformasi adalah menata kehidupan bangsa dan negara dalam suatu sistem negara dibawah nilai-nilai Pancasila, bukan menghancurkan dan membubarkan bangsa dan negara Indonesia. Bahkan pada hakikatnya reformasi itu sendiri adalah mengembalikan tatanan kenegaraan ke arah sumber nilai yang merupakan platform kehidupan bersama bangsa Indonesia, yang selama ini diselewengkan demi kekuasaan sekelompok orang baik pada masa orde lama maupun orde baru. Dengan demikian reformasi harus diikuti juga dengan 8 Ibid, hal.257-258. 15
  • 16. reformasi hukum bersama aparat penegaknya serta reformasi pada berbagai instansi pemerintahan. B. Saran Di Indonesia Pancasila dijadikan sebagai pandangan hidup bangsa dan dasar bagi Negara Republik Indonesia. Pancasila juga merupakan alat pemersatu bangsa. Sedangkan Reformasi sendiri adalah menata kehidupan bangsa dan negara dalam suatu sistem negara dibawah nilai-nilai Pancasila, bukan menghancurkan dan membubarkan bangsa dan negara Indonesia. Oleh karena itu hendaknya kita semua sebagai rakyat yang menjujung tinggi nilai Pancasila, ikut andil dalam membangun bangsa dan mengontrol jalannya pemerintahan kita agar menuju Indonesia yang lebih baik lagi. DAFTAR PUSTAKA Herdianto,Heri dan Hamdayama, Jamananta. 2010. Cerdas, Kritis, dan Aktif Berwarganegara. Jakarta:Erlangga. Indrawati,Dewi.2012.Pendidikan Kewarganegaraan. Surakarta:PT Widya Duta Grafika. M.S, Kaelan.2004. Pendidikan Pancasila edisi reformasi. Yogyakarta:Paradigma. Sutrisno, Slamet.1982. Pancasila Sebagai Metode cetakan ke-1, Yogyakarta: Liberty Yogyakarta. 16
  • 17. 17