4. STAGE 1
UJI
KOMPETENSI
N < SM
DIKLAT DASAR
FORMAL/
NON FORMAL
N ≥ SM
UJIAN
L
TL
PKB
STAGE 2
DIKLAT LANJUTAN
(DIKLAT FUNGSIONAL
DAN KEGIATAN
KOLEKTIF GURU)
NPK < SM
DIKLAT
PENGEMBANGAN
INTERNALLY &
EKSTERNALLY DRIVEN
NPK ≥ SM
SM : Standar Minimal
PKB : Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan
PK : Penilaian Kinerja
ANGKA KREDIT
TUNJANGAN
PROFESI
BADAN PSDMPK DAN PMP
PK
GURU
PROFESIONAL
1. KENAIKAN PANGKAT/
JABATAN
2. PROMOSI
6. • Permenegpan dan RB Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Jabatan Fungsional Guru
dan Angka Kreditnya
• Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian
Negara Nomor 03/V/PB/2010 dan Nomor 14 Tahun 2010 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
• Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 Petunjuk Teknis
Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru Dan Angka Kreditnya
• Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 38 Tahun 2010 Tentang
Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru.
BADAN PSDMPK DAN PMP
7. ï‚—
Penilaian kinerja guru merupakan penilaian dari tiap butir
kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karier
kepangkatan dan jabatannya.
(PermennegPAN & RB No. 16/2009)
ï‚—
PKGuru menjamin bahwa guru melaksanakan pekerjaannya
secara profesional
ï‚—
PKGuru menjamin bahwa layanan pendidikan yang diberikan
oleh guru adalah berkualitas
BADAN PSDMPK DAN PMP
8. ï‚—
ï‚—
ï‚—
Merupakan bahan evaluasi diri bagi guru untuk
mengembangkan potensi dan karirnya
Sebagai acuan bagi sekolah untuk merencanakan
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB Guru)
Merupakan dasar untuk memberikan nilai prestasi
kerja guru dalam rangka pengembangan karir guru
sesuai Permennegpan & RB No.16/2009
BADAN PSDMPK DAN PMP
9. 




Penilaian dilakukan oleh kepala sekolah atau guru senior (guru
pembina) yang kompeten, telah mengikuti pelatihan penilaian dan
ditunjuk oleh kepala sekolah
Dimungkinkan pengawas mensupervisi kegiatan penilaian kinerja di
sekolah
Penilaian kinerja dilakukan sekali dalam rentang 2 semester (pada
akhir semester ke 2)
Diawali dengan Evaluasi Diri (pada awal semester ke 1)
Penilaian kinerja ditekankan pada pelaksanaan tugas utama guru
yang terkait dengan penguasaan kompetensi dasar yang harus
dimiliki oleh guru.
BADAN PSDMPK DAN PMP
10. EVALUASI
DIRI
4-6 MINGGU DI AWAL
RENTANG WAKTU 2
SEMESTER
PENILAIAN
KINERJA
GURU
PENGEMBANGAN
KEPROFESIAN
BERKELANJUTAN
4-6 MINGGU DI AKHIR
RENTANG WAKTU 2
SEMESTER
RENTANG WAKTU 2 SEMESTER
BADAN PSDMPK DAN PMP
11. 1. Pedoman Penilaian Kinerja Guru (Buku 2)
2. Format Evaluasi Diri
3. Format Penilaian Kinerja (pengumpulan
fakta), untuk
• Guru Kelas/Mata Pelajaran
• Guru BK/Konselor
• Tugas Tambahan
4. Format Nilai Indikator Kinerja Guru
BADAN PSDMPK DAN PMP
13. PENGUMPULAN FAKTA
 PENGAMATAN
PERSIAPAN
PENILAI MEMAHAMI:
Pedoman PK Guru
Instrumen PK Guru
Indikator kinerja guru
keg. sebelum keg. selama
pengamatan pengamatan di
atau luar kelas
keg. setelah
pengamatan
 PEMANTAUAN
Laporan hasil
PK Guru
(fakta dari: studi dokumen, diskusi, proses
pembelajaran/pembimbingan, wawancara kolega,
siswa, orang tua)
guru dan
penilai
setuju
Nilai PK Guru
 penetapan hasil butir
penilaian indikator
 pemberian nilai 1,2,3, dan
4 pada indikator kinerja
CATATAN HASIL:
Pengamatan dan/atau/
pemantauan
14. 

Evaluasi diri pada awal semester digunakan sebagai dasar
penyusunan rencana program PKB tahunan bagi guru .
Hasil penilaian Kinerja Guru pada akhir semester
berikutnya digunakan untuk melihat peningkatan
kompetensi dan memberikan nilai kinerja guru (menghitung
perolehan angka kredit guru pada tahun tersebut)
BADAN PSDMPK DAN PMP
16. PENGERTIAN PKB GURU
Pengembangan keprofesian berkelanjutan adalah
pengembangan kompetensi guru yang
dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, secara
bertahap, berkelanjutan untuk meningkatkan
profesionalitas guru.
PKB dilaksanakan agar guru dapat
memelihara, meningkatkan, dan memperluas
pengetahuan dan keterampilannya untuk
melaksanakan proses pembelajaran secara
profesional. Pembelajaran yang berkualitas
diharapkan mampu meningkatkan
pengetahuan, keterampilan, dan sikap peserta
didik
BADAN PSDMPK DAN PMP
17. untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan di sekolah/madrasah dalam
rangka meningkatkan mutu pendidikan.

Meningkatkan kompetensi guru untuk mencapai standar kompetensi yang
ditetapkan dalam peraturan perundangan yang berlaku.

Memutakhirkan kompetensi guru untuk memenuhi kebutuhan guru dalam
perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni untuk memfasilitasi
proses pembelajaran peserta didik.

Meningkatkan komitmen guru dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya
sebagai tenaga profesional.

Menumbuhkan rasa cinta dan bangga sebagai penyandang profesi guru.

Meningkatkan citra, harkat, dan martabat profesi guru di masyarakat.

Menunjang pengembangan karir guru.
BADAN PSDMPK DAN PMP
20. 1.
Pengembangan
Diri
a) Diklat fungsional
b) Kegiatan kolektif guru
2.
Publikasi Ilmiah
a) Presentasi pada forum ilmiah
b) Publikasi ilmiah atas hasil penelitian atau
gagasan ilmu di bidang pendidikan
formal
c) Publikasi buku pelajaran, buku
pengayaan, dan pedoman guru
3.
Karya Inovatif
a) Menemukan teknologi tepat guna
b) Menemukan/menciptakan karya seni
c) Membuat/memodifikasi alat
pelajaran/peraga/praktikum
d) Mengikuti pengembangan penyusunan
standar, pedoman, soal dan sejenisnya
BADAN PSDMPK DAN PMP
22. Contoh: Program Induksi,
mentoring, pembinaan,
observasi pembelajaran,
kemitraan pembelajaran,
berbagi pengalaman,
Pengembangan sekolah
secara menyeluruh (WSD=
whole school development)
Contoh: Jaringan lintas
sekolah (seperti KKG/MGMP,
KKM, KKKS/MKKS, KKPS,
MKPS, atau jaringan virtual.
DALAM
SEKOLAH
BADAN PSDMPK DAN PMP
Contoh: PPPP-TK, LPMP,
LPTK, Asosiasi Profesi, dan
PKB Provider lainnya.
23.  Kompetensi yang diidentifikasikan di bawah standar
berdasarkan evaluasi diri.
 Kompetensi yang diidentifikasikan oleh guru perlu
ditingkatkan.
 Pengetahuan, keterampilan, dan kompetensi yang diperlukan
oleh guru untuk pengembangan karir/melaksanakan tugastugas baru, misalnya sebagai kepala sekolah.
 Pengetahuan, keterampilan, materi yang dibutuhkan
berdasarkan Laporan Evaluasi Diri Sekolah dan/atau Rencana
Tahunan Pengembangan Sekolah.
 Pengetahuan, keterampilan, dan kompetensi khusus yang
diminati oleh guru.
BADAN PSDMPK DAN PMP
24. Guru melakukan
evaluasi diri pada
awal semester
Profil kinerja guru
berdasarkan hasil
evaluasi diri dan
dokumen pendukung
Koordinator dan Guru
menyusun rencana
PKB Guru
Guru melaksanakan
PKB Guru
(ada Guru
Pendamping)
Guru menerima
rencana final kegiatan
PKB Guru
Koordinator dan
Kepala Sekolah
menetapkan rencana
kegiatan PKB Guru
Guru mengikuti
Penilaian Kinerja
Guru akhir semester
berikutnya
Guru dan
Koordinator
melakukan refleksi
hasil PKB Guru
Hasil PK Guru sebagai
dasar perencanaan
PKB Guru tahun
berikutnya
BADAN PSDMPK DAN PMP
25. Tingkat Pusat
Kemendiknas
Tingkat
Provinsi
Dinas Pendidikan
Provinsi dan LPMP
Tingkat
Kab/Kota
Dinas Pendidikan
Kabupaten/Kota
Menyusun Pedoman dan instrumen PKBGuru,
mensyeleksi dan melatih instruktur tim inti PK Guru
tingkat pusat, melakukan pemantauan dan evaluasi.
Melaksanakan pemetaan data profil keinerja guru,
pendampingan, pembimbingan , dan konsultasi
pelaksanaan kegiatan, pemantauan dan evaluasi,
pelaporan untuk menjamin pelaksanaan PKB Guru yg
berkualitas
Mengelola PKB Guru tingkat Kabupaten/Kota untuk
menjamin PKGuru dilaksanakan secara efektif, efisien,
objektif, adil, akuntabel, dsb, serta membantu &
memonitor pelaksanaan PKB Guru di sekolah dan
Gugus
Merencanakan, melaksanakan dan melaporkan
pelaksanaan kegiatan PKB Guru di gugus serta
membantu dan memobimbing pelaksanaan PKB Guru
di sekolah.
Tingkat
Kecamatan
KKG/MGMP
kecamatan/gugus
Tingkat
Sekolah
Sekolah atau
Madrasah
Merencanakan, melaksanakan dan melaporkan
pelaksanaan kegiatan PKB Guru di sekolah
Koordinator
PKB Guru
Menjamin bahwa guru menerima dukungan untuk
meningkatkan kompetensi dan/atau keprofesiannya
sesuai dengan profil kinerjanya di tingkat sekolah
maupun kabupaten/kota
BADAN PSDMPK DAN PMP
27. •
•
•
•
•
Login menggunakan NUPTK (bagi Guru)
Login menggunakan NSS (bagi Kepala Sekolah)
Input data PK Guru sekolah
Guru dapat melakukan latihan UK
Saran PKB Guru bagi guru dengan nilai
kompetensi rendah
30. PERMENEGPAN DAN RB 16/2009
UNSUR UTAMA
(Min. 90%)
PENDIDIKAN
PEMBELAJARAN
(PKG)
PKB
Guru Utama
Gol. IVd, IVe
UNSUR PENUNJANG
(Max. 10%)
Ijasah tambahan,
tanda jasa, dsb
AK. 850
AK. 700
Guru Madya
Gol. IVa, IVb, IVc
AK. 550
AK. 400
Pengembangan
Diri
Karya
Ilmiah/Inovatif
AK. 1050
Guru Muda
Gol. IIIc, IIId
Guru Pertama
Gol. IIIa, IIIb
AK. 300
AK. 200
AK. 150
AK. 100
BADAN PSDMPK DAN PMP
31. KONVERSI NILAI KINERJA
Permennegpan & RB No.16/2009
91 ï€ 100
= 56/56 x 100 = 100
125%
76 ï€ 90
Untuk hasil PK =56,
maka, Nilai PK Guru
(dalam skala 100)
Amat
baik
Baik
100%
61 ï€ 75
Cukup
75%
51 ï€ 60
Sedang
50%
≤50
Kurang
25%
dari jumlah angka kredit yang dibutuhkan per tahun
32. KEBUTUHAN ANGKA KREDIT
(Guru Pertama III/b ke Guru Muda III/c)
Pendidikan
Unsur
utama
50
Kegiatan Pembelajaran
dan Tugas Tambahan
≥90%
PKB
Publikasi/
karya inovatif
4
Pengembangan
diri
3
Unsur
penunjang
≤10%
43
Penilaian
Kinerja
Optional
Wajib
33. GURU UTAMA (IV/d, IV/e)
GURU MADYA (IV/a, IV/b, IV/c)
PKB fokus pada
pengembangan
profesi
PKB fokus pada
pengembangan
sekolah
GURU MUDA (III/c, III/d)
GURU PERTAMA (III/a, III/b)
Tahap
Pengembangan
Karir Guru
PROGRAM INDUKSI
GURU S1/D-IV BERSERTIFIKAT
BADAN PSDMPK DAN PMP
PKB fokus pada
peningkatan prestasi
peserta didik dan
pengelolaan sekolah
PKB fokus pada
peningkatan
kompetensi guru