3. I DASAR KODE ETIK KEDOKTERAN
• MKEK ?
– Merupakan Badan Otonom IDI dengan tugas :
• Kemahkamahan profesi, pembinaan etika profesi dan atau
tugas kelembagaan dan adhoc lainnya
– Ada tingkat Pusat, Wilayah, Cabang
• UURI No 29/2004 tentang Praktik Kedokteran :
– dokter dalam menjalankan praktik kedokteran selain
tunduk pada ketentuan hukum juga mentaati
ketentuan kode etik yang disusun oleh organisasi
profesi dan didasarkan pada disiplin ilmu kedokteran
– Organisasi Profesi adalah IDI untuk dokter
4. TUGAS MKEK
• sebagai lembaga etika yang memeriksa,
menyidangkan, membuat putusan setiap
konflik terkait etik yang berpotensi sengketa
medik
• membimbing, mengawasi, dan menilai
pelaksanaan etik kedokteran apakah sudah
sejalan dengan cita-cita luhur profesi
kedokteran.
5. BUKU KODE ETIK DAN PEDOMAN PELAKSANAAN
ï‚— Pedoman sikap, tindak perilaku dokter
ï‚— Dokter Indonesia seyogyanya memiliki
keseluruhan kualitas dasar manusia :
â—¦ Baik
â—¦ Bijaksana
â—¦ Kemurnian niat
â—¦ Keluhuran budi
â—¦ Kerendahan hati
â—¦ Kesungguhan dan ketuntasan kerja
â—¦ Integritas ilmiah dan sosial
â—¦ serta kesejawatan dan cinta
6. ISI KODEKI
ï‚— KEWAJIBAN UMUM
ï‚— KEWAJIBAN KPD PASIEN
ï‚— KEWAJIBAN KPD TEMAN SEJAWAT
ï‚— KEWAJIBAN KPD DIRI SENDIRI
7. KEWAJIBAN UMUM
Pasal 1
Setiap dokter wajib menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan
sumpah dan atau janji dokter.
Pasal 2
Seorang dokter wajib selalu melakukan pengambilan keputusan
profesional secara independen, dan mempertahankan perilaku profesional
dalam ukuran yang tertinggi.
Pasal 3
Dalam melakukan pekerjaan kedokterannya, seorang dokter tidak boleh
dipengaruhi oleh sesuatu yang mengakibatkan hilangnya kebebasan dan
kemandirian profesi.
Pasal 4
Seorang dokter wajib menghindarkan diri dari perbuatan yang bersifat
memuji diri .
Pasal 5
Tiap perbuatan atau nasihat dokter yang mungkin melemahkan daya
tahan psikis maupun fisik, wajib memperoleh persetujuan pasien/
keluarganya dan hanya diberikan untuk kepentingan dan kebaikan pasien
tersebut.
8. Pasal 6
Setiap dokter wajib senantiasa berhati-hati dalam mengumumkan atau
menerapkan setiap penemuan teknik atau pengobatan baru yang belum
diuji kebenarannya dan terhadap hal-hal yang dapat menimbulkan
keresahan masyarakat.
Pasal 7
Seorang dokter wajib hanya memberi surat keterangan dan pendapat
yang telah diperiksa sendiri kebenarannya.
Pasal 8
Seorang dokter wajib, dalam setiap praktik medisnya, memberikan
pelayanan secara kompeten dengan kebebasan teknis dan moral
sepenuhnya, disertai rasa kasih sayang (compassion) dan penghormatan
atas martabat manusia.
Pasal 9
Seorang dokter wajib bersikap jujur dalam berhubungan dengan pasien
dan sejawatnya, dan berupaya untuk mengingatkan sejawatnya pada
saat menangani pasien dia ketahui memiliki kekurangan dalam karakter
atau kompetensi, atau yang melakukan penipuan atau penggelapan.
9. Pasal 10
Seorang dokter wajib menghormati hak-hak- pasien, teman sejawatnya,
dan tenaga kesehatan lainnya, serta wajib menjaga kepercayaan pasien.
Pasal 11
Setiap dokter wajib senantiasa mengingat kewajiban dirinya melindungi
hidup makhluk insani.
Pasal 12
Dalam melakukan pekerjaannya seorang dokter wajib memperhatikan
keseluruhan aspek pelayanan kesehatan (promotif, preventif, kuratif, dan
rehabilitatif ), baik fisik maupun psiko-sosial-kultural pasiennya serta
berusaha menjadi pendidik dan pengabdi sejati masyarakat.
Pasal 13
Setiap dokter dalam bekerjasama dengan para pejabat lintas sektoral di
bidang kesehatan, bidang lainnya dan masyarakat, wajib saling
menghormati.
10. KEWAJIBAN DOKTER TERHADAP PASIEN
Pasal 14
Seorang dokter wajib bersikap tulus ikhlas dan mempergunakan seluruh
keilmuan dan ketrampilannya untuk kepentingan pasien, yang ketika ia
tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau pengobatan, atas
persetujuan pasien/ keluarganya, ia wajib merujuk pasien kepada dokter
yang mempunyai keahlian untuk itu.
Pasal 15
Setiap dokter wajib memberikan kesempatan pasiennya agar senantiasa
dapat berinteraksi dengan keluarga dan penasihatnya, termasuk dalam
beribadat dan atau penyelesaian masalah pribadi lainnya.
Pasal 16
Setiap dokter wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya
tentang seorang pasien, bahkan juga setelah pasien itu meninggal dunia.
Pasal 17
Setiap dokter wajib melakukan pertolongan darurat sebagai suatu wujud
tugas perikemanusiaan, kecuali bila ia yakin ada orang lain bersedia dan
mampu memberikannya.
11. KEWAJIBAN DOKTER TERHADAP TEMAN SEJAWAT
Pasal 18
Setiap dokter memperlakukan teman sejawatnya sebagaimana ia sendiri
ingin diperlakukan.
Pasal 19
Setiap dokter tidak boleh mengambil alih pasien dari teman sejawat,
kecuali dengan persetujuan keduanya atau berdasarkan prosedur yang
etis.
KEWAJIBAN DOKTER TERHADAP DIRI SENDIRI
Pasal 20
Setiap dokter wajib selalu memelihara kesehatannya, supaya dapat
bekerja dengan baik.
Pasal 21
Setiap dokter wajib senantiasa mengikuti perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi kedokteran/ kesehatan.
12. SUMPAH DOKTER
Demi Allah saya bersumpah, bahwa :
1. Saya akan membaktikan hidup saya guna
kepentingan perikemanusiaan.
2. Saya akan menjalankan tugas dengan cara yang
terhormat dan bersusila sesuai dengan martabat pekerjaan
saya sebagai dokter.
3. Saya akan memelihara dengan sekuat tenaga martabat
dan tradisi luhur profesi kedokteran.
4. Saya akan merahasiakan segala sesuatu yang saya
ketahui karena keprofesian saya.
5. Saya tidak akan menggunakan pengetahuan saya untuk
sesuatu yang bertentangan dengan perikemanusiaan,
sekalipun diancam.
6. Saya akan menghormati setiap hidup insani mulai saat
pembuahan.
13. 7. Saya akan senantiasa mengutamakan kesehatan pasien,
dengan memperhatikan kepentingan masyarakat.
8. Saya akan berikhtiar dengan sungguh-sungguh supaya
saya tidak terpengaruh olehpertimbangan keagamaan,
kebangsaan, kesukuan, gender, politik, kedudukan sosial
dan jenis penyakit dalam menunaikan kewajiban
terhadap pasien.
9. Saya akan memberi kepada guru-guru saya
penghormatan dan pernyataan terima kasih yang
selayaknya.
10. Saya akan perlakukan teman sejawat saya seperti
saudara kandung.
11. Saya akan mentaati dan mengamalkan Kode Etik
Kedokteran Indonesia.
12. Saya ikrarkan sumpah ini dengan sungguh-sungguh
dan dengan mempertaruhkankehormatan diri saya.
SUMPAH DOKTER
14. Pelanggaran Etik Peresepan
Pasal 3:
ï‚— Dalam melakukan pekerjaan kedokterannya, seorang
dokter tidak boleh dipengaruhi oleh sesuatu yang
mengakibatkan hilangnya kebebasan dan
kemandirian profesi.
Penjelasan:
Perbuatan berikut dipandang bertentangan dengan etik:
ï‚— menerima imbalan selain dari pada yang layak dengan
jasanya, kecuali dengan keikhlasan, sepengetahuan dan
atau kehendak pasen.
ï‚— membuat ikatan atau menerima imbalan dari perusahaan
farmasi / obat, perusahaan alat kesehatan/kedokteran atau
badan lain yang dapat mempengaruhi dokter,
ï‚— melibatkan diri secara langsung atau tidak langsung untuk
mempromosikan obat, alat atau bahan lain guna
kepentingan dan keuntungan pribadi dokter.
CONTOH :
16. PELANGGARAN
ï‚— Dalam hal seorang dokter diduga melakukan
pelanggaran etika kedokteran (tanpa melanggar
norma hukum), maka ia akan dipanggil dan
disidang oleh Majelis Kehormatan Etik
Kedokteran (MKEK) IDI untuk dimintai
pertanggung-jawaban (etik dan disiplin
profesi)nya.
ï‚— Persidangan MKEK bertujuan untuk
mempertahankan akuntabilitas, profesionalisme
dan keluhuran profesi.
19. Kondisi kini
ï‚— Menjadi dasar dokter dalam bersikap,
berperilaku, bertindak dalam praktik dan di
masyarakat
ï‚— Pengaduan masyarakat melalui :
â—¦ Media
â—¦ Fasilitas kesehatan
â—¦ Pemerintah
â—¦ IDI
â—¦ Ombudsman
â—¦ Penegak Hukum
ï‚— Aspek etik dan hukum sangat luas dan
terkadang tumpang tindih
20. Masalah dari pihak dokter
ï‚— arogan
ï‚— serakah
ï‚— penyalahgunaan wewenang/kekuasaan
ï‚— konflik kepentingan
ï‚— Kemampuan berkomunikasi
21. Jenis Pelanggaran
(contoh)
etik murni
1. Menarik imbalan jasa yang tidak wajar dari klien
2. Mengambil alih pasien tanpa persetujuan sejawatnya.
3. Memuji diri sendiri
4. Pelayanan kedokteran yang diskriminatif.
5. Kolusi dengan perusahaan farmasi atau apotik.
6. Tidak pernah mengikuti pendidikan kedokteran berkesinambungan.
7. Dokter mengabaikan kesehatannya sendiri.
22. Contoh-contoh kasus etikolegal
1. Pelayanan kedokteran di bawah
standar (malpraktek)
2. Menerbitkan surat keterangan palsu.
3. Membocorkan rahasia pekerjaan /
jabatan dokter.
4. Pelecehan seksual.
23. Pelapor: keluarga (85,7 %)
MATERI LAPORAN
14.3
85.7
%
diluar kode etik
salah penanganan medis
KASUS YANG DILAPORKAN
KPD MKEK
26. KELEMAHAN
Dlm rekomendasi ijin praktek :
ï‚— Sisi etika belum digunakan sbg prasyarat
ï‚— Sisi etika sbg sekedar unsur kognitif
ï‚— Pemahaman pengukuran evaluasi etika
msh blm seragam krn ketidak-tahuan
27. III KESIMPULAN
ï‚— MKEK menangani di hulu aspek etika
profesi dokter
ï‚— Pengenalan Kode Etik Kedokteran harus
terus dilakukan kepada anggota IDI
ï‚— Komunikasi & Konsultasi tentang Kode
Etik