ºÝºÝߣ

ºÝºÝߣShare a Scribd company logo
PERAN MKEK DALAM
PRAKTIK KEDOKTERAN
MKEK-IDI WILAYAH JAWA BARAT
BOGOR, 1 NOVEMBER 2015
MATERI
ï‚— DASAR KODE ETIK KEDOKTERAN
INDONESIA
ï‚— IMPLEMENTASI
ï‚— KESIMPULAN
I DASAR KODE ETIK KEDOKTERAN
• MKEK ?
– Merupakan Badan Otonom IDI dengan tugas :
• Kemahkamahan profesi, pembinaan etika profesi dan atau
tugas kelembagaan dan adhoc lainnya
– Ada tingkat Pusat, Wilayah, Cabang
• UURI No 29/2004 tentang Praktik Kedokteran :
– dokter dalam menjalankan praktik kedokteran selain
tunduk pada ketentuan hukum juga mentaati
ketentuan kode etik yang disusun oleh organisasi
profesi dan didasarkan pada disiplin ilmu kedokteran
– Organisasi Profesi adalah IDI untuk dokter
TUGAS MKEK
• sebagai lembaga etika yang memeriksa,
menyidangkan, membuat putusan setiap
konflik terkait etik yang berpotensi sengketa
medik
• membimbing, mengawasi, dan menilai
pelaksanaan etik kedokteran apakah sudah
sejalan dengan cita-cita luhur profesi
kedokteran.
BUKU KODE ETIK DAN PEDOMAN PELAKSANAAN
ï‚— Pedoman sikap, tindak perilaku dokter
ï‚— Dokter Indonesia seyogyanya memiliki
keseluruhan kualitas dasar manusia :
â—¦ Baik
â—¦ Bijaksana
â—¦ Kemurnian niat
â—¦ Keluhuran budi
â—¦ Kerendahan hati
â—¦ Kesungguhan dan ketuntasan kerja
â—¦ Integritas ilmiah dan sosial
â—¦ serta kesejawatan dan cinta
ISI KODEKI
ï‚— KEWAJIBAN UMUM
ï‚— KEWAJIBAN KPD PASIEN
ï‚— KEWAJIBAN KPD TEMAN SEJAWAT
ï‚— KEWAJIBAN KPD DIRI SENDIRI
KEWAJIBAN UMUM
Pasal 1
Setiap dokter wajib menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan
sumpah dan atau janji dokter.
Pasal 2
Seorang dokter wajib selalu melakukan pengambilan keputusan
profesional secara independen, dan mempertahankan perilaku profesional
dalam ukuran yang tertinggi.
Pasal 3
Dalam melakukan pekerjaan kedokterannya, seorang dokter tidak boleh
dipengaruhi oleh sesuatu yang mengakibatkan hilangnya kebebasan dan
kemandirian profesi.
Pasal 4
Seorang dokter wajib menghindarkan diri dari perbuatan yang bersifat
memuji diri .
Pasal 5
Tiap perbuatan atau nasihat dokter yang mungkin melemahkan daya
tahan psikis maupun fisik, wajib memperoleh persetujuan pasien/
keluarganya dan hanya diberikan untuk kepentingan dan kebaikan pasien
tersebut.
Pasal 6
Setiap dokter wajib senantiasa berhati-hati dalam mengumumkan atau
menerapkan setiap penemuan teknik atau pengobatan baru yang belum
diuji kebenarannya dan terhadap hal-hal yang dapat menimbulkan
keresahan masyarakat.
Pasal 7
Seorang dokter wajib hanya memberi surat keterangan dan pendapat
yang telah diperiksa sendiri kebenarannya.
Pasal 8
Seorang dokter wajib, dalam setiap praktik medisnya, memberikan
pelayanan secara kompeten dengan kebebasan teknis dan moral
sepenuhnya, disertai rasa kasih sayang (compassion) dan penghormatan
atas martabat manusia.
Pasal 9
Seorang dokter wajib bersikap jujur dalam berhubungan dengan pasien
dan sejawatnya, dan berupaya untuk mengingatkan sejawatnya pada
saat menangani pasien dia ketahui memiliki kekurangan dalam karakter
atau kompetensi, atau yang melakukan penipuan atau penggelapan.
Pasal 10
Seorang dokter wajib menghormati hak-hak- pasien, teman sejawatnya,
dan tenaga kesehatan lainnya, serta wajib menjaga kepercayaan pasien.
Pasal 11
Setiap dokter wajib senantiasa mengingat kewajiban dirinya melindungi
hidup makhluk insani.
Pasal 12
Dalam melakukan pekerjaannya seorang dokter wajib memperhatikan
keseluruhan aspek pelayanan kesehatan (promotif, preventif, kuratif, dan
rehabilitatif ), baik fisik maupun psiko-sosial-kultural pasiennya serta
berusaha menjadi pendidik dan pengabdi sejati masyarakat.
Pasal 13
Setiap dokter dalam bekerjasama dengan para pejabat lintas sektoral di
bidang kesehatan, bidang lainnya dan masyarakat, wajib saling
menghormati.
KEWAJIBAN DOKTER TERHADAP PASIEN
Pasal 14
Seorang dokter wajib bersikap tulus ikhlas dan mempergunakan seluruh
keilmuan dan ketrampilannya untuk kepentingan pasien, yang ketika ia
tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau pengobatan, atas
persetujuan pasien/ keluarganya, ia wajib merujuk pasien kepada dokter
yang mempunyai keahlian untuk itu.
Pasal 15
Setiap dokter wajib memberikan kesempatan pasiennya agar senantiasa
dapat berinteraksi dengan keluarga dan penasihatnya, termasuk dalam
beribadat dan atau penyelesaian masalah pribadi lainnya.
Pasal 16
Setiap dokter wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya
tentang seorang pasien, bahkan juga setelah pasien itu meninggal dunia.
Pasal 17
Setiap dokter wajib melakukan pertolongan darurat sebagai suatu wujud
tugas perikemanusiaan, kecuali bila ia yakin ada orang lain bersedia dan
mampu memberikannya.
KEWAJIBAN DOKTER TERHADAP TEMAN SEJAWAT
Pasal 18
Setiap dokter memperlakukan teman sejawatnya sebagaimana ia sendiri
ingin diperlakukan.
Pasal 19
Setiap dokter tidak boleh mengambil alih pasien dari teman sejawat,
kecuali dengan persetujuan keduanya atau berdasarkan prosedur yang
etis.
KEWAJIBAN DOKTER TERHADAP DIRI SENDIRI
Pasal 20
Setiap dokter wajib selalu memelihara kesehatannya, supaya dapat
bekerja dengan baik.
Pasal 21
Setiap dokter wajib senantiasa mengikuti perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi kedokteran/ kesehatan.
SUMPAH DOKTER
Demi Allah saya bersumpah, bahwa :
1. Saya akan membaktikan hidup saya guna
kepentingan perikemanusiaan.
2. Saya akan menjalankan tugas dengan cara yang
terhormat dan bersusila sesuai dengan martabat pekerjaan
saya sebagai dokter.
3. Saya akan memelihara dengan sekuat tenaga martabat
dan tradisi luhur profesi kedokteran.
4. Saya akan merahasiakan segala sesuatu yang saya
ketahui karena keprofesian saya.
5. Saya tidak akan menggunakan pengetahuan saya untuk
sesuatu yang bertentangan dengan perikemanusiaan,
sekalipun diancam.
6. Saya akan menghormati setiap hidup insani mulai saat
pembuahan.
7. Saya akan senantiasa mengutamakan kesehatan pasien,
dengan memperhatikan kepentingan masyarakat.
8. Saya akan berikhtiar dengan sungguh-sungguh supaya
saya tidak terpengaruh olehpertimbangan keagamaan,
kebangsaan, kesukuan, gender, politik, kedudukan sosial
dan jenis penyakit dalam menunaikan kewajiban
terhadap pasien.
9. Saya akan memberi kepada guru-guru saya
penghormatan dan pernyataan terima kasih yang
selayaknya.
10. Saya akan perlakukan teman sejawat saya seperti
saudara kandung.
11. Saya akan mentaati dan mengamalkan Kode Etik
Kedokteran Indonesia.
12. Saya ikrarkan sumpah ini dengan sungguh-sungguh
dan dengan mempertaruhkankehormatan diri saya.
SUMPAH DOKTER
Pelanggaran Etik Peresepan
Pasal 3:
ï‚— Dalam melakukan pekerjaan kedokterannya, seorang
dokter tidak boleh dipengaruhi oleh sesuatu yang
mengakibatkan hilangnya kebebasan dan
kemandirian profesi.
Penjelasan:
Perbuatan berikut dipandang bertentangan dengan etik:
ï‚— menerima imbalan selain dari pada yang layak dengan
jasanya, kecuali dengan keikhlasan, sepengetahuan dan
atau kehendak pasen.
ï‚— membuat ikatan atau menerima imbalan dari perusahaan
farmasi / obat, perusahaan alat kesehatan/kedokteran atau
badan lain yang dapat mempengaruhi dokter,
ï‚— melibatkan diri secara langsung atau tidak langsung untuk
mempromosikan obat, alat atau bahan lain guna
kepentingan dan keuntungan pribadi dokter.
CONTOH :
PERAN MKEK DALAM PRAKTIK KEDOKTERAN
PELANGGARAN
ï‚— Dalam hal seorang dokter diduga melakukan
pelanggaran etika kedokteran (tanpa melanggar
norma hukum), maka ia akan dipanggil dan
disidang oleh Majelis Kehormatan Etik
Kedokteran (MKEK) IDI untuk dimintai
pertanggung-jawaban (etik dan disiplin
profesi)nya.
ï‚— Persidangan MKEK bertujuan untuk
mempertahankan akuntabilitas, profesionalisme
dan keluhuran profesi.
HUKUMETIKA
DISIPLIN
NORMA
DALAM PRAKTIK KEDOKTERAN
ATURAN
HUKUM
KEDOKTERAN
ATURAN
PENERAPAN
ETIKA
KEDOKTERAN
(KODEKI)
ATURAN
PENERAPAN
KEILMUAN
KEDOKTERAN
II IMPLEMENTASI
KODE ETIK KEDOKTERAN
Kondisi kini
ï‚— Menjadi dasar dokter dalam bersikap,
berperilaku, bertindak dalam praktik dan di
masyarakat
ï‚— Pengaduan masyarakat melalui :
â—¦ Media
â—¦ Fasilitas kesehatan
â—¦ Pemerintah
â—¦ IDI
â—¦ Ombudsman
â—¦ Penegak Hukum
ï‚— Aspek etik dan hukum sangat luas dan
terkadang tumpang tindih
Masalah dari pihak dokter
ï‚— arogan
ï‚— serakah
ï‚— penyalahgunaan wewenang/kekuasaan
ï‚— konflik kepentingan
ï‚— Kemampuan berkomunikasi
Jenis Pelanggaran
(contoh)
etik murni
1. Menarik imbalan jasa yang tidak wajar dari klien
2. Mengambil alih pasien tanpa persetujuan sejawatnya.
3. Memuji diri sendiri
4. Pelayanan kedokteran yang diskriminatif.
5. Kolusi dengan perusahaan farmasi atau apotik.
6. Tidak pernah mengikuti pendidikan kedokteran berkesinambungan.
7. Dokter mengabaikan kesehatannya sendiri.
Contoh-contoh kasus etikolegal
1. Pelayanan kedokteran di bawah
standar (malpraktek)
2. Menerbitkan surat keterangan palsu.
3. Membocorkan rahasia pekerjaan /
jabatan dokter.
4. Pelecehan seksual.
Pelapor: keluarga (85,7 %)
MATERI LAPORAN
14.3
85.7
%
diluar kode etik
salah penanganan medis
KASUS YANG DILAPORKAN
KPD MKEK
Dokter yang dilaporkan
14.3
85.7
%
dr umum dr spesialis
28.6
71,4
%
jalur hukum
putusan MKEK
HASIL AKHIR
KELEMAHAN
Dlm rekomendasi ijin praktek :
ï‚— Sisi etika belum digunakan sbg prasyarat
ï‚— Sisi etika sbg sekedar unsur kognitif
ï‚— Pemahaman pengukuran evaluasi etika
msh blm seragam krn ketidak-tahuan
III KESIMPULAN
ï‚— MKEK menangani di hulu aspek etika
profesi dokter
ï‚— Pengenalan Kode Etik Kedokteran harus
terus dilakukan kepada anggota IDI
ï‚— Komunikasi & Konsultasi tentang Kode
Etik
TERIMA KASIH
SALAM SEHAT......SALAM PENGABDIAN!

More Related Content

PERAN MKEK DALAM PRAKTIK KEDOKTERAN

  • 1. PERAN MKEK DALAM PRAKTIK KEDOKTERAN MKEK-IDI WILAYAH JAWA BARAT BOGOR, 1 NOVEMBER 2015
  • 2. MATERI ï‚— DASAR KODE ETIK KEDOKTERAN INDONESIA ï‚— IMPLEMENTASI ï‚— KESIMPULAN
  • 3. I DASAR KODE ETIK KEDOKTERAN • MKEK ? – Merupakan Badan Otonom IDI dengan tugas : • Kemahkamahan profesi, pembinaan etika profesi dan atau tugas kelembagaan dan adhoc lainnya – Ada tingkat Pusat, Wilayah, Cabang • UURI No 29/2004 tentang Praktik Kedokteran : – dokter dalam menjalankan praktik kedokteran selain tunduk pada ketentuan hukum juga mentaati ketentuan kode etik yang disusun oleh organisasi profesi dan didasarkan pada disiplin ilmu kedokteran – Organisasi Profesi adalah IDI untuk dokter
  • 4. TUGAS MKEK • sebagai lembaga etika yang memeriksa, menyidangkan, membuat putusan setiap konflik terkait etik yang berpotensi sengketa medik • membimbing, mengawasi, dan menilai pelaksanaan etik kedokteran apakah sudah sejalan dengan cita-cita luhur profesi kedokteran.
  • 5. BUKU KODE ETIK DAN PEDOMAN PELAKSANAAN ï‚— Pedoman sikap, tindak perilaku dokter ï‚— Dokter Indonesia seyogyanya memiliki keseluruhan kualitas dasar manusia : â—¦ Baik â—¦ Bijaksana â—¦ Kemurnian niat â—¦ Keluhuran budi â—¦ Kerendahan hati â—¦ Kesungguhan dan ketuntasan kerja â—¦ Integritas ilmiah dan sosial â—¦ serta kesejawatan dan cinta
  • 6. ISI KODEKI ï‚— KEWAJIBAN UMUM ï‚— KEWAJIBAN KPD PASIEN ï‚— KEWAJIBAN KPD TEMAN SEJAWAT ï‚— KEWAJIBAN KPD DIRI SENDIRI
  • 7. KEWAJIBAN UMUM Pasal 1 Setiap dokter wajib menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah dan atau janji dokter. Pasal 2 Seorang dokter wajib selalu melakukan pengambilan keputusan profesional secara independen, dan mempertahankan perilaku profesional dalam ukuran yang tertinggi. Pasal 3 Dalam melakukan pekerjaan kedokterannya, seorang dokter tidak boleh dipengaruhi oleh sesuatu yang mengakibatkan hilangnya kebebasan dan kemandirian profesi. Pasal 4 Seorang dokter wajib menghindarkan diri dari perbuatan yang bersifat memuji diri . Pasal 5 Tiap perbuatan atau nasihat dokter yang mungkin melemahkan daya tahan psikis maupun fisik, wajib memperoleh persetujuan pasien/ keluarganya dan hanya diberikan untuk kepentingan dan kebaikan pasien tersebut.
  • 8. Pasal 6 Setiap dokter wajib senantiasa berhati-hati dalam mengumumkan atau menerapkan setiap penemuan teknik atau pengobatan baru yang belum diuji kebenarannya dan terhadap hal-hal yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat. Pasal 7 Seorang dokter wajib hanya memberi surat keterangan dan pendapat yang telah diperiksa sendiri kebenarannya. Pasal 8 Seorang dokter wajib, dalam setiap praktik medisnya, memberikan pelayanan secara kompeten dengan kebebasan teknis dan moral sepenuhnya, disertai rasa kasih sayang (compassion) dan penghormatan atas martabat manusia. Pasal 9 Seorang dokter wajib bersikap jujur dalam berhubungan dengan pasien dan sejawatnya, dan berupaya untuk mengingatkan sejawatnya pada saat menangani pasien dia ketahui memiliki kekurangan dalam karakter atau kompetensi, atau yang melakukan penipuan atau penggelapan.
  • 9. Pasal 10 Seorang dokter wajib menghormati hak-hak- pasien, teman sejawatnya, dan tenaga kesehatan lainnya, serta wajib menjaga kepercayaan pasien. Pasal 11 Setiap dokter wajib senantiasa mengingat kewajiban dirinya melindungi hidup makhluk insani. Pasal 12 Dalam melakukan pekerjaannya seorang dokter wajib memperhatikan keseluruhan aspek pelayanan kesehatan (promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif ), baik fisik maupun psiko-sosial-kultural pasiennya serta berusaha menjadi pendidik dan pengabdi sejati masyarakat. Pasal 13 Setiap dokter dalam bekerjasama dengan para pejabat lintas sektoral di bidang kesehatan, bidang lainnya dan masyarakat, wajib saling menghormati.
  • 10. KEWAJIBAN DOKTER TERHADAP PASIEN Pasal 14 Seorang dokter wajib bersikap tulus ikhlas dan mempergunakan seluruh keilmuan dan ketrampilannya untuk kepentingan pasien, yang ketika ia tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau pengobatan, atas persetujuan pasien/ keluarganya, ia wajib merujuk pasien kepada dokter yang mempunyai keahlian untuk itu. Pasal 15 Setiap dokter wajib memberikan kesempatan pasiennya agar senantiasa dapat berinteraksi dengan keluarga dan penasihatnya, termasuk dalam beribadat dan atau penyelesaian masalah pribadi lainnya. Pasal 16 Setiap dokter wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang seorang pasien, bahkan juga setelah pasien itu meninggal dunia. Pasal 17 Setiap dokter wajib melakukan pertolongan darurat sebagai suatu wujud tugas perikemanusiaan, kecuali bila ia yakin ada orang lain bersedia dan mampu memberikannya.
  • 11. KEWAJIBAN DOKTER TERHADAP TEMAN SEJAWAT Pasal 18 Setiap dokter memperlakukan teman sejawatnya sebagaimana ia sendiri ingin diperlakukan. Pasal 19 Setiap dokter tidak boleh mengambil alih pasien dari teman sejawat, kecuali dengan persetujuan keduanya atau berdasarkan prosedur yang etis. KEWAJIBAN DOKTER TERHADAP DIRI SENDIRI Pasal 20 Setiap dokter wajib selalu memelihara kesehatannya, supaya dapat bekerja dengan baik. Pasal 21 Setiap dokter wajib senantiasa mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran/ kesehatan.
  • 12. SUMPAH DOKTER Demi Allah saya bersumpah, bahwa : 1. Saya akan membaktikan hidup saya guna kepentingan perikemanusiaan. 2. Saya akan menjalankan tugas dengan cara yang terhormat dan bersusila sesuai dengan martabat pekerjaan saya sebagai dokter. 3. Saya akan memelihara dengan sekuat tenaga martabat dan tradisi luhur profesi kedokteran. 4. Saya akan merahasiakan segala sesuatu yang saya ketahui karena keprofesian saya. 5. Saya tidak akan menggunakan pengetahuan saya untuk sesuatu yang bertentangan dengan perikemanusiaan, sekalipun diancam. 6. Saya akan menghormati setiap hidup insani mulai saat pembuahan.
  • 13. 7. Saya akan senantiasa mengutamakan kesehatan pasien, dengan memperhatikan kepentingan masyarakat. 8. Saya akan berikhtiar dengan sungguh-sungguh supaya saya tidak terpengaruh olehpertimbangan keagamaan, kebangsaan, kesukuan, gender, politik, kedudukan sosial dan jenis penyakit dalam menunaikan kewajiban terhadap pasien. 9. Saya akan memberi kepada guru-guru saya penghormatan dan pernyataan terima kasih yang selayaknya. 10. Saya akan perlakukan teman sejawat saya seperti saudara kandung. 11. Saya akan mentaati dan mengamalkan Kode Etik Kedokteran Indonesia. 12. Saya ikrarkan sumpah ini dengan sungguh-sungguh dan dengan mempertaruhkankehormatan diri saya. SUMPAH DOKTER
  • 14. Pelanggaran Etik Peresepan Pasal 3: ï‚— Dalam melakukan pekerjaan kedokterannya, seorang dokter tidak boleh dipengaruhi oleh sesuatu yang mengakibatkan hilangnya kebebasan dan kemandirian profesi. Penjelasan: Perbuatan berikut dipandang bertentangan dengan etik: ï‚— menerima imbalan selain dari pada yang layak dengan jasanya, kecuali dengan keikhlasan, sepengetahuan dan atau kehendak pasen. ï‚— membuat ikatan atau menerima imbalan dari perusahaan farmasi / obat, perusahaan alat kesehatan/kedokteran atau badan lain yang dapat mempengaruhi dokter, ï‚— melibatkan diri secara langsung atau tidak langsung untuk mempromosikan obat, alat atau bahan lain guna kepentingan dan keuntungan pribadi dokter. CONTOH :
  • 16. PELANGGARAN ï‚— Dalam hal seorang dokter diduga melakukan pelanggaran etika kedokteran (tanpa melanggar norma hukum), maka ia akan dipanggil dan disidang oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI untuk dimintai pertanggung-jawaban (etik dan disiplin profesi)nya. ï‚— Persidangan MKEK bertujuan untuk mempertahankan akuntabilitas, profesionalisme dan keluhuran profesi.
  • 19. Kondisi kini ï‚— Menjadi dasar dokter dalam bersikap, berperilaku, bertindak dalam praktik dan di masyarakat ï‚— Pengaduan masyarakat melalui : â—¦ Media â—¦ Fasilitas kesehatan â—¦ Pemerintah â—¦ IDI â—¦ Ombudsman â—¦ Penegak Hukum ï‚— Aspek etik dan hukum sangat luas dan terkadang tumpang tindih
  • 20. Masalah dari pihak dokter ï‚— arogan ï‚— serakah ï‚— penyalahgunaan wewenang/kekuasaan ï‚— konflik kepentingan ï‚— Kemampuan berkomunikasi
  • 21. Jenis Pelanggaran (contoh) etik murni 1. Menarik imbalan jasa yang tidak wajar dari klien 2. Mengambil alih pasien tanpa persetujuan sejawatnya. 3. Memuji diri sendiri 4. Pelayanan kedokteran yang diskriminatif. 5. Kolusi dengan perusahaan farmasi atau apotik. 6. Tidak pernah mengikuti pendidikan kedokteran berkesinambungan. 7. Dokter mengabaikan kesehatannya sendiri.
  • 22. Contoh-contoh kasus etikolegal 1. Pelayanan kedokteran di bawah standar (malpraktek) 2. Menerbitkan surat keterangan palsu. 3. Membocorkan rahasia pekerjaan / jabatan dokter. 4. Pelecehan seksual.
  • 23. Pelapor: keluarga (85,7 %) MATERI LAPORAN 14.3 85.7 % diluar kode etik salah penanganan medis KASUS YANG DILAPORKAN KPD MKEK
  • 26. KELEMAHAN Dlm rekomendasi ijin praktek : ï‚— Sisi etika belum digunakan sbg prasyarat ï‚— Sisi etika sbg sekedar unsur kognitif ï‚— Pemahaman pengukuran evaluasi etika msh blm seragam krn ketidak-tahuan
  • 27. III KESIMPULAN ï‚— MKEK menangani di hulu aspek etika profesi dokter ï‚— Pengenalan Kode Etik Kedokteran harus terus dilakukan kepada anggota IDI ï‚— Komunikasi & Konsultasi tentang Kode Etik