ºÝºÝߣ

ºÝºÝߣShare a Scribd company logo
PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
KECAMATAN TENGGARONG SEBERANG
DESA BHUANA JAYA
ALAMAT : JALAN MULAWARMAN KODE POST 75572
e-mail : pemdes@bhuanajaya.desa.id home page : www.bhuanajaya.desa.id
KEPUTUSAN KEPALA DESA BHUANA JAYA
Nomor : 16 /SK .Pengurus PPID/2020
TENTANG
PENGANGKATAN TIM PETUGAS PENGELOLA INFORMASI DESA ( PPID )
DESA BHUANA JAYA
KEPALA DESA BHUANA JAYA
Menimbang : a. bahwa dalam rangka untuk meningkatkan pelayanan secara berdaya guna dan
berhasil guna kepada masyarakat sesuai dengan tingkat perkembangan dan
kemajuan pembangunan perlu diangkat Tim Petugas pengelola Informasi Desa
( PPID ) ;
b. bahwa untuk menindaklanjuti maksud huruf a. diatas, Pemerintah Desa
menetapkan Pengangkata Tim Petugas Pengelola Informasi Desa ( PPID )
di Desa Bhuana Jaya Kecamatan Tenggarong Seberang Kabupaten Kutai
Kartanegara yang diatur dalam dalam suatu Keputusan Kepala Desa ;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara tahun
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 213, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5539);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan
Sistem dan Transaksi Elektronik;
4. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 23 Tahun 2013
tentang Pengelolaan Nama Domain;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014
tentang Pedoman Teknis Peraturan Desa (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 2091);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 2093);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2015 tentang Pedoman
Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan
Organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 6);
9. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan
Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 158).
10. Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 17 Tahun 2015 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2016(Lembaran Daerah Kabupaten Kutai
Kartanegara Tahun 2015 Nomor 64 );
11. Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Struktur
organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa ( Berita Daerah Kabupaten Kutai
Kartanegara Tahun 2016 Nomor 7 );
12. Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pedoman
Pengelolaan keuangan Desa ( Berita Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun
2016 Nomor 8 );
13. Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Pedoman
pembangunan Desa ( Berita Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2016
Nomor 13);
14. Peraturan Desa Bhuana Jaya Nomor 4 Tahun 2020 Tentang RPJMDes Desa
Bhuana Jaya periode 2020 -2016 ( Lembaran Desa Bhuana Jaya Tahun 2020
Nomor 4);
Memperhatikan :
1. Perkembangan pembangunan Informasi Badan publik pedesaan
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
PERTAMA : Mengangkat Saudara yang namanya tersebut dalam lajur 2 menjadi Petugas
Pengelola informasi Desa ( PPID ) desa terhitung sejak tanggal bulan dan tahun
sebagaimana tersebut dalam lajur 5 dalam daftar lampiran Surat Keputusan ini;
KEDUA : Terhitung sejak tanggal, bulan, tahun seperti tersebut pada dictum PERTAMA
segala hak, kewajiban tugas dan tanggung jawab urusan menjadi hak, kewajiban,
tugas dan tanggung jawab Kepada Pengurus dimaksud;
KETIGA : Segala yang timbul akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan kepada
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa ( APBDesa ) Desa Bhuana Jaya;
KEEMPAT : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 08 Desember 2020 dengan ketentuan
apabila terdapat kekeliruan dalam penetapannya akan diadakan perbaikan
sebagaimana mestinya;
DITETAPKAN DI : BHUANA JAYA
PADA TANGGAL : 08 Desember 2020
KEPALA DESA,
FREND EFFENDY
Tembusan disampaikan kepada Yth :
1. Bupati Kutai Kartanegara ( Cq.Kepala DPMD) di Tenggarong
2. Ketua DPRD Kab. Kutai Kartanegara di Tenggarong
3. Asisten Bidang Pemerintahan Umum &Hukum Setkab Kutai Kartanegara di Tenggarong
4. Inspektorat Wilayah Kab. Kutai Kartanegara di Tenggarong
5. Kabag.Pemerintahan Setkab.Kutai Kartanegara di Tenggarong
6. Kadis Kominfo Kab. Kutai Kartanegara di Tenggarong
7. Camat Tenggarong Seberang di Manunggal Jaya
8. Masing-masing yang bersangkutan
9. Arsip
LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA DESA BHUANA JAYA
TANGGAL : 08 Desember 2020
NOMOR : 16 /SK. Pengurus PPID/ 2020
TENTANG : PENGANGKATAN TIM PETUGAS PENGELOLA INFORMASI DESA BHUANA JAYA
KEPALA DESA
FREND EFFENDY
NO. NAMA JABATAN TMT INSTANSI TEMPAT
TUGAS
KET.
LAMA BARU
1 2 3 4 5 6 7
1.
2.
3.
4.
5.
HERIANSYAH, S.H.,M.H.
SUWONDO,S.E.,S.H.
NITA TRI UTAMI
IRFAN ADITYA SANJAYA
SYAIFULLAH
-
-
-
-
-
-Ketua PPID
-Sekretaris PPID
-Pengelola lalsifikasi dan
Informasi
-Pengelola aduan penyelesaian
sengketa informasi
-Pengelola dokumentasi dan
layanan informasi
08/12/2020
sampai
08/12/2026
KANTOR DESA. DIANGKAT
DIANGKAT
DIANGKAT
DIANGKAT
DIANGKAT

More Related Content

sk-PPID Bhuana Jaya final.pdf

  • 1. PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA KECAMATAN TENGGARONG SEBERANG DESA BHUANA JAYA ALAMAT : JALAN MULAWARMAN KODE POST 75572 e-mail : pemdes@bhuanajaya.desa.id home page : www.bhuanajaya.desa.id KEPUTUSAN KEPALA DESA BHUANA JAYA Nomor : 16 /SK .Pengurus PPID/2020 TENTANG PENGANGKATAN TIM PETUGAS PENGELOLA INFORMASI DESA ( PPID ) DESA BHUANA JAYA KEPALA DESA BHUANA JAYA Menimbang : a. bahwa dalam rangka untuk meningkatkan pelayanan secara berdaya guna dan berhasil guna kepada masyarakat sesuai dengan tingkat perkembangan dan kemajuan pembangunan perlu diangkat Tim Petugas pengelola Informasi Desa ( PPID ) ; b. bahwa untuk menindaklanjuti maksud huruf a. diatas, Pemerintah Desa menetapkan Pengangkata Tim Petugas Pengelola Informasi Desa ( PPID ) di Desa Bhuana Jaya Kecamatan Tenggarong Seberang Kabupaten Kutai Kartanegara yang diatur dalam dalam suatu Keputusan Kepala Desa ; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara tahun Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 213, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik; 4. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Nama Domain; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091); 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093); 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094); 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 6); 9. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 158). 10. Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 17 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2016(Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2015 Nomor 64 ); 11. Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa ( Berita Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2016 Nomor 7 ); 12. Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan keuangan Desa ( Berita Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2016 Nomor 8 ); 13. Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Pedoman pembangunan Desa ( Berita Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2016 Nomor 13);
  • 2. 14. Peraturan Desa Bhuana Jaya Nomor 4 Tahun 2020 Tentang RPJMDes Desa Bhuana Jaya periode 2020 -2016 ( Lembaran Desa Bhuana Jaya Tahun 2020 Nomor 4); Memperhatikan : 1. Perkembangan pembangunan Informasi Badan publik pedesaan MEMUTUSKAN Menetapkan : PERTAMA : Mengangkat Saudara yang namanya tersebut dalam lajur 2 menjadi Petugas Pengelola informasi Desa ( PPID ) desa terhitung sejak tanggal bulan dan tahun sebagaimana tersebut dalam lajur 5 dalam daftar lampiran Surat Keputusan ini; KEDUA : Terhitung sejak tanggal, bulan, tahun seperti tersebut pada dictum PERTAMA segala hak, kewajiban tugas dan tanggung jawab urusan menjadi hak, kewajiban, tugas dan tanggung jawab Kepada Pengurus dimaksud; KETIGA : Segala yang timbul akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa ( APBDesa ) Desa Bhuana Jaya; KEEMPAT : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 08 Desember 2020 dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan dalam penetapannya akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya; DITETAPKAN DI : BHUANA JAYA PADA TANGGAL : 08 Desember 2020 KEPALA DESA, FREND EFFENDY Tembusan disampaikan kepada Yth : 1. Bupati Kutai Kartanegara ( Cq.Kepala DPMD) di Tenggarong 2. Ketua DPRD Kab. Kutai Kartanegara di Tenggarong 3. Asisten Bidang Pemerintahan Umum &Hukum Setkab Kutai Kartanegara di Tenggarong 4. Inspektorat Wilayah Kab. Kutai Kartanegara di Tenggarong 5. Kabag.Pemerintahan Setkab.Kutai Kartanegara di Tenggarong 6. Kadis Kominfo Kab. Kutai Kartanegara di Tenggarong 7. Camat Tenggarong Seberang di Manunggal Jaya 8. Masing-masing yang bersangkutan 9. Arsip
  • 3. LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA DESA BHUANA JAYA TANGGAL : 08 Desember 2020 NOMOR : 16 /SK. Pengurus PPID/ 2020 TENTANG : PENGANGKATAN TIM PETUGAS PENGELOLA INFORMASI DESA BHUANA JAYA KEPALA DESA FREND EFFENDY NO. NAMA JABATAN TMT INSTANSI TEMPAT TUGAS KET. LAMA BARU 1 2 3 4 5 6 7 1. 2. 3. 4. 5. HERIANSYAH, S.H.,M.H. SUWONDO,S.E.,S.H. NITA TRI UTAMI IRFAN ADITYA SANJAYA SYAIFULLAH - - - - - -Ketua PPID -Sekretaris PPID -Pengelola lalsifikasi dan Informasi -Pengelola aduan penyelesaian sengketa informasi -Pengelola dokumentasi dan layanan informasi 08/12/2020 sampai 08/12/2026 KANTOR DESA. DIANGKAT DIANGKAT DIANGKAT DIANGKAT DIANGKAT