Civil society di Indonesia, atau masyarakat madani, diartikan sebagai masyarakat yang beradab dan berakhlaq luhur, dicirikan oleh prinsip-prinsip pembangunan berdasarkan Piagam Madinah. Upaya membangun masyarakat madani mencakup kebhinekaan, kehidupan demokratis, dan penegakan hukum untuk memastikan hak warga negara. Karakteristik masyarakat madani termasuk ruang publik yang bebas, toleransi, pluralisme, dan keadilan sosial.