ºÝºÝߣ

ºÝºÝߣShare a Scribd company logo
Demokrasi menuju masyarakat madani
   Demos :       rakyat
                                       Yunani
   Kratos :      pemerintahan
      Secara bahasa demokrasi adalah keadaan
    negara dimana kedaulatan atau kekuasaan
    tertinggi berada di tangan rakyat.
1.   Pemerintah terbuka dan bertanggung jawab.
2.   DPR yang representatif.
3.   Peradilan yang bebas dan terbuka.
4.   Pers yang bebas.
5.   Prinsip negara hukum.
   Keterlibatan warga negara dalam pembuatan
    keputusan politik.
   Tingkat persamaan (kesetaraan) tertentu
    diantara warga negara.
   Tingkat kebebasan kemerdekaan tertentu yang
    diakui dan dipakai oleh warganegara.
   Penghormatan terhadap supermasi hukum.
   Pelaksanaan pemilu yang berkala
Demokrasi       pancasila
             adalah demokrasi yang
 Demokrasi
Pengertian   dihayati   oleh     bangsa
 Pancasila   Indonesia yang dijiwai
             dan di integrasikan oleh
             nilai   –    nilai    luhur
             pancasila.
1.   Persamaan bagi seluruh rakyat Indonesia.
2.   Keseimbangaan antara hak dan kewajiban.
3.   Pelaksanaan kebebasan bertanggung jawab.
4.   Mewujudkan rasa keadilan sosial.
5.   Mengambil keputusan dengan musyawarah
     mufakat.
6.   Mengutamakan persatuan nasional dan
     kekeluargaan.
7.   Menjunjung tinggi tujuan dan cita – cita
     nasional.
Demokrasi Pancasil mengandung 3 aspek, yaitu :
1. Aspek Formal, aspek yang mempersoalkan proses dan
   cara rakyat menunjukkan wakil-wakilnya dalam
   badan perwakilan rakyat dan pemerintahan
2. Aspek Materiel, aspek yang mengemukakan
   gambaran manusia dan mengakui harkat dan
   martabatnya dan menjamin terwujudnya manusia
   Indonesia sesuai dengan gambaran harkat dan
   martabatnya.
3.  Aspek Nomative, aspek yang mengungkapkan
   seperangkat norma-norma atau kaidah-kaidah yang
   menjadi pembimbing dan kriteria dalam mencapai
   tujuan kenegaraan
Masyarakat madani merupakan wujud
masyarakat yang memiliki keteraturan hidup
dalam    suasana     perikehidupan    yang
mandiri,berkeadilan sosial dan sejahteraan.
Masyarakat madani mencerminkan tingkat
kemampuan dan kemajuan yang tinggi untuk
bersikap kritis dan partisifasif dalam
menghadapi bergbagai persoalan soaial.
Masyarakat madani disebut juga ORMAS
(Organisasi Sosial Masyarakat).
   Free public sphere, adanya ruang gerak publik
    yang bebas sebagai sarana untuk
    mengemukakan pendapat
   Demokrasi, merupakan satu identitas yang
    menjadi pencegak wacana masyarakat madani.
   Toleran, suatu sikap yang dikembangkan
    dalam masyarakat madani untuk
    mencerminkan sikap saling menghormati dan
    menghargai.
   Pluralistik, sebagai prasarat penegak dalam
    masyarakat madani
   Keadilan Sosial, untuk dapat menciptakan
    keseimbangan antara hak dan kewajiban
1.   Masyarakat yang memiliki keteraturan hidup yang mandiri.
2.   Masyarakat yang berkeadilan sosial untuk menciptakan
     kesejahteraan.
3.   Masyarakat yang mempunyai kemampuan dalam menghadapi
     globalisasi.
4.   Masyarakat yang berfikir kritis dan partisipasif dalam
     menghadapi persoalan hidup.
5.   Masyarakat yang menghargai kebhinakaan.
6.   Bersifat memberdayakan masyarakat dan bergerak dalam
     bidang sosial.
7.   Swadaya dalam setiap kegiatannya.
8.   Tidak terlibat dalam persaingan politik untuk merebut
     kekuasaan.
   Periode berlakunya UUD 1945 (18 Agustus
    1945 – 27 Desember 1949)
   Periode berlakunya Konstitusi RIS 1949 (27
    Desember 1949 – 17 Agustus 1950)
   Periode berlakunya UUDS 1950 (17 Agustus
    1950 – 5 Juli 1959)
   Periode berlakunya kembali UUD 1945 (5 Juli
    1959 – sekarang)
     Periode Orde Lama (5 Juli 1959 – 11 Maret 1966)
     Periode Orde Baru (11 Maret 1966 – 1998)
     Periode Reformasi (21 Mei 1998 – sekarang)
Demokrasi menuju masyarakat madani

More Related Content

Demokrasi menuju masyarakat madani

  • 2.  Demos : rakyat Yunani  Kratos : pemerintahan Secara bahasa demokrasi adalah keadaan negara dimana kedaulatan atau kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat.
  • 3. 1. Pemerintah terbuka dan bertanggung jawab. 2. DPR yang representatif. 3. Peradilan yang bebas dan terbuka. 4. Pers yang bebas. 5. Prinsip negara hukum.
  • 4.  Keterlibatan warga negara dalam pembuatan keputusan politik.  Tingkat persamaan (kesetaraan) tertentu diantara warga negara.  Tingkat kebebasan kemerdekaan tertentu yang diakui dan dipakai oleh warganegara.  Penghormatan terhadap supermasi hukum.  Pelaksanaan pemilu yang berkala
  • 5. Demokrasi pancasila adalah demokrasi yang Demokrasi Pengertian dihayati oleh bangsa Pancasila Indonesia yang dijiwai dan di integrasikan oleh nilai – nilai luhur pancasila.
  • 6. 1. Persamaan bagi seluruh rakyat Indonesia. 2. Keseimbangaan antara hak dan kewajiban. 3. Pelaksanaan kebebasan bertanggung jawab. 4. Mewujudkan rasa keadilan sosial. 5. Mengambil keputusan dengan musyawarah mufakat. 6. Mengutamakan persatuan nasional dan kekeluargaan. 7. Menjunjung tinggi tujuan dan cita – cita nasional.
  • 7. Demokrasi Pancasil mengandung 3 aspek, yaitu : 1. Aspek Formal, aspek yang mempersoalkan proses dan cara rakyat menunjukkan wakil-wakilnya dalam badan perwakilan rakyat dan pemerintahan 2. Aspek Materiel, aspek yang mengemukakan gambaran manusia dan mengakui harkat dan martabatnya dan menjamin terwujudnya manusia Indonesia sesuai dengan gambaran harkat dan martabatnya. 3. Aspek Nomative, aspek yang mengungkapkan seperangkat norma-norma atau kaidah-kaidah yang menjadi pembimbing dan kriteria dalam mencapai tujuan kenegaraan
  • 8. Masyarakat madani merupakan wujud masyarakat yang memiliki keteraturan hidup dalam suasana perikehidupan yang mandiri,berkeadilan sosial dan sejahteraan. Masyarakat madani mencerminkan tingkat kemampuan dan kemajuan yang tinggi untuk bersikap kritis dan partisifasif dalam menghadapi bergbagai persoalan soaial. Masyarakat madani disebut juga ORMAS (Organisasi Sosial Masyarakat).
  • 9.  Free public sphere, adanya ruang gerak publik yang bebas sebagai sarana untuk mengemukakan pendapat
  • 10.  Demokrasi, merupakan satu identitas yang menjadi pencegak wacana masyarakat madani.
  • 11.  Toleran, suatu sikap yang dikembangkan dalam masyarakat madani untuk mencerminkan sikap saling menghormati dan menghargai.
  • 12.  Pluralistik, sebagai prasarat penegak dalam masyarakat madani  Keadilan Sosial, untuk dapat menciptakan keseimbangan antara hak dan kewajiban
  • 13. 1. Masyarakat yang memiliki keteraturan hidup yang mandiri. 2. Masyarakat yang berkeadilan sosial untuk menciptakan kesejahteraan. 3. Masyarakat yang mempunyai kemampuan dalam menghadapi globalisasi. 4. Masyarakat yang berfikir kritis dan partisipasif dalam menghadapi persoalan hidup. 5. Masyarakat yang menghargai kebhinakaan. 6. Bersifat memberdayakan masyarakat dan bergerak dalam bidang sosial. 7. Swadaya dalam setiap kegiatannya. 8. Tidak terlibat dalam persaingan politik untuk merebut kekuasaan.
  • 14.  Periode berlakunya UUD 1945 (18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949)  Periode berlakunya Konstitusi RIS 1949 (27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950)  Periode berlakunya UUDS 1950 (17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959)  Periode berlakunya kembali UUD 1945 (5 Juli 1959 – sekarang) ï‚¡ Periode Orde Lama (5 Juli 1959 – 11 Maret 1966) ï‚¡ Periode Orde Baru (11 Maret 1966 – 1998) ï‚¡ Periode Reformasi (21 Mei 1998 – sekarang)