Demokrasi adalah sistem pemerintahan di mana rakyat memegang kedaulatan tertinggi. Dokumen ini menjelaskan pengertian demokrasi, prinsip-prinsip demokrasi, dan demokrasi Pancasila di Indonesia yang didasarkan pada persamaan dan keadilan sosial. Masyarakat madani didefinisikan sebagai masyarakat yang mandiri dan berkeadilan sosial untuk kesejahteraan, serta berfikir kritis dalam menghadapi pers
1 of 15
Downloaded 79 times
More Related Content
Demokrasi menuju masyarakat madani
2.  Demos : rakyat
Yunani
 Kratos : pemerintahan
Secara bahasa demokrasi adalah keadaan
negara dimana kedaulatan atau kekuasaan
tertinggi berada di tangan rakyat.
3. 1. Pemerintah terbuka dan bertanggung jawab.
2. DPR yang representatif.
3. Peradilan yang bebas dan terbuka.
4. Pers yang bebas.
5. Prinsip negara hukum.
4.  Keterlibatan warga negara dalam pembuatan
keputusan politik.
 Tingkat persamaan (kesetaraan) tertentu
diantara warga negara.
 Tingkat kebebasan kemerdekaan tertentu yang
diakui dan dipakai oleh warganegara.
 Penghormatan terhadap supermasi hukum.
 Pelaksanaan pemilu yang berkala
5. Demokrasi pancasila
adalah demokrasi yang
Demokrasi
Pengertian dihayati oleh bangsa
Pancasila Indonesia yang dijiwai
dan di integrasikan oleh
nilai – nilai luhur
pancasila.
6. 1. Persamaan bagi seluruh rakyat Indonesia.
2. Keseimbangaan antara hak dan kewajiban.
3. Pelaksanaan kebebasan bertanggung jawab.
4. Mewujudkan rasa keadilan sosial.
5. Mengambil keputusan dengan musyawarah
mufakat.
6. Mengutamakan persatuan nasional dan
kekeluargaan.
7. Menjunjung tinggi tujuan dan cita – cita
nasional.
7. Demokrasi Pancasil mengandung 3 aspek, yaitu :
1. Aspek Formal, aspek yang mempersoalkan proses dan
cara rakyat menunjukkan wakil-wakilnya dalam
badan perwakilan rakyat dan pemerintahan
2. Aspek Materiel, aspek yang mengemukakan
gambaran manusia dan mengakui harkat dan
martabatnya dan menjamin terwujudnya manusia
Indonesia sesuai dengan gambaran harkat dan
martabatnya.
3. Aspek Nomative, aspek yang mengungkapkan
seperangkat norma-norma atau kaidah-kaidah yang
menjadi pembimbing dan kriteria dalam mencapai
tujuan kenegaraan
8. Masyarakat madani merupakan wujud
masyarakat yang memiliki keteraturan hidup
dalam suasana perikehidupan yang
mandiri,berkeadilan sosial dan sejahteraan.
Masyarakat madani mencerminkan tingkat
kemampuan dan kemajuan yang tinggi untuk
bersikap kritis dan partisifasif dalam
menghadapi bergbagai persoalan soaial.
Masyarakat madani disebut juga ORMAS
(Organisasi Sosial Masyarakat).
9.  Free public sphere, adanya ruang gerak publik
yang bebas sebagai sarana untuk
mengemukakan pendapat
10.  Demokrasi, merupakan satu identitas yang
menjadi pencegak wacana masyarakat madani.
11.  Toleran, suatu sikap yang dikembangkan
dalam masyarakat madani untuk
mencerminkan sikap saling menghormati dan
menghargai.
12.  Pluralistik, sebagai prasarat penegak dalam
masyarakat madani
 Keadilan Sosial, untuk dapat menciptakan
keseimbangan antara hak dan kewajiban
13. 1. Masyarakat yang memiliki keteraturan hidup yang mandiri.
2. Masyarakat yang berkeadilan sosial untuk menciptakan
kesejahteraan.
3. Masyarakat yang mempunyai kemampuan dalam menghadapi
globalisasi.
4. Masyarakat yang berfikir kritis dan partisipasif dalam
menghadapi persoalan hidup.
5. Masyarakat yang menghargai kebhinakaan.
6. Bersifat memberdayakan masyarakat dan bergerak dalam
bidang sosial.
7. Swadaya dalam setiap kegiatannya.
8. Tidak terlibat dalam persaingan politik untuk merebut
kekuasaan.
14.  Periode berlakunya UUD 1945 (18 Agustus
1945 – 27 Desember 1949)
 Periode berlakunya Konstitusi RIS 1949 (27
Desember 1949 – 17 Agustus 1950)
 Periode berlakunya UUDS 1950 (17 Agustus
1950 – 5 Juli 1959)
 Periode berlakunya kembali UUD 1945 (5 Juli
1959 – sekarang)
 Periode Orde Lama (5 Juli 1959 – 11 Maret 1966)
 Periode Orde Baru (11 Maret 1966 – 1998)
 Periode Reformasi (21 Mei 1998 – sekarang)