"Wanita adalah aurat. Apabila ia keluar (rumah), maka syaithan mengintainya dan menghiasinya dari pandangan laki-laki." (HR.at-Atirmidzi no. 1173).
Dalam Islam, yang wajib memberikan nafkah adalah suami. Dan suami diperintahkan untuk keluar rumah mencari nafkah. Sedangkan wanita tidak diperbolehkan keluar rumah kecuali dengan izin suami.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullaah berkata:
"Tidak boleh baginya untuk keluar dari rumahnya, kecuali mendapat izin dari suami...Seandainya ia keluar tanpa izin dari suaminya, maka ia telah berbuat durhaka dan bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan wanita tersebut berhak mendapatkan hukuman."
Majmuu' Fataawaa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah (XXXI