際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
Hak dan kewajiban warga negara
PERKULIAHAN KE 2 MATA KULIAH PKN SD
OLEH WACHID PRATOMO, M.Pd
YOGYAKARTA, 15 SEPTEMBER 2015
APA YANG KAMU KETAHUI
TENTANG KEWAJIBAN?
Hak dan kewajiban warga negara
MEMATUHI TATA TERTIB UNIV/SEKOLAH,
MEMATUHI PERATURAN LALIN,IKUT DALAM
USAHA BELA NEGARA
YAITU SESUATU YANG
MUTLAK MENJADI MILIK KITA
1. HAK MENDAPAT PENGAJARAN,
2. HAK PERLINDUNGAN HUKUM
3. HAK MENGELUARKAN PENDAPAT
4. HAK KEBEBASAN MEMELUK AGAMA
5. HAK MENDAPAT PENGHIDUPAN LAYAK
1. HAK DAN KEWAJIBAN BID. POLITIK
2. HAK DAN KEAWAJIBAN BID. SOS
BUD
3. HAK DAN KEWAJIBAN BID.HANKAM
4. HAK DAN KEWAJIBAN BID.
EKONOMI
 PASAL 27 ayat (1)
 Tiap-tiap warga negara
bersamaan kedudukannya di
dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan
pemeritahan itu dengan tidak
ada kecualinya. Pasal ini
menyatakan adanya
keseimbangan antara hak dan
kewajiban, yaitu:
 Hak untuk diperlakukan yang
sama di dalam hukum dan
pemerintahan.
 Kewajiban menjunjung hukum
dan pemerintahan
 PASAL 28
 bahwa Kemerdekaan berserikat
dan berkumpul, mengeluarkan
pikiran dengan lisan dan tulisan
dan sebagainya ditetapkan
dengan undang-undang. Artinya
adalah:
 Hak berserikat dan berkumpul.
 Hak mengeluarkan pikiran
(berpendapat).
 Kewajiban untuk memiliki
kemampuan beroganisasi dan
melaksanakan aturan-aturan
lainnya, di antaranya: Semua
organisasi harus berdasarkan
Pancasila sebagai azasnya,
semua media pers dalam
mengeluarkan pikiran
(pembuatannya selain bebas
harus pula bertanggung jawab dan
sebagainya)
 Pasal 31 ayat (1) menyatakan,
bahwa Tiap-tiap warga negara
berhak mendapat pengajaran.
 Pasal 31 ayat (2) menyatakan
bahwa Pemerintah
mengusahakan dan
menyelenggarakan satu sistim
pengajaran nasional, yang diatur
dengan undang-undang.
 Pasal 32 menyatakan bahwa
Pemerintah memajukan
kebudayaan nasional Indonesia.
 pasal 29 ayat (2) yang
menyatakan bahwa Negara
menjamin kemerdekaan tiap-tiap
penduduk untuk memeluk
agamanya masing-masing dan
untuk beribadat menurut
agamanya dan kepercayaannya
itu.
 Hak memperoleh kesempatan
pendidikan pada segala tingkat, baik
umum maupun kejuruan.
 Hak menikmati dan mengembangkan
kebudayaan nasional dan daerah.
Kewajiban mematuhi peraturan-
peraturan dalam bidang kependidikan.
 Kewajiban memelihara alat-alat
sekolah, kebersihan dan
ketertibannya. Kewajiban ikut
menanggung biaya pendidikan.
 Kewajiban memelihara kebudayaan
nasional dan daerah
 Hak untuk mengembangkan dan
menyempurnakan hidup moral
keagamaannya,
 Kewajiban untuk percaya terhadap
Tuhan Yang Maha Esa.
 Pasal 30
 Tiap-tiap warga
negara berhak dan
wajib ikut serta dalam
usaha pembelaan
negara
 Pesannya
 Tiap warga negara
berhak dan wajib
dalam usaha bela
negara
Hak dan kewajiban warga negara
 Pasal 33 ayat (1), menyatakan, bahwa Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas
kekeluargaan.
 Pasal 33 ayat (2), menyatakan bahwa Cabang-
cabang produksi yang penting bagi negara dan yang
menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh
negara.
 Pasal 33 ayat (3), menyatakan bahwa Bumi dan air
dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya
dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
 Pasal 34 menyatakan bahwa Fakir miskin dan anak-
anak terlantar dipelihara oleh negara.
Maksud dan
pesannya
 Hak memperoleh jaminan kesejahteraan ekonomi,
misalnya dengan tersedianya barang dan jasa
keperluan hidup yang terjangkau oleh daya beli rakyat.
 Hak dipelihara oleh negara untuk fakir miskin dan anak-
anak terlantar.
 Kewajiban bekerja keras dan terarah untuk menggali
dan mengolah berbagai sumber daya alam.
 Kewajiban dalam mengembangkan kehidupan ekonomi
yang berazaskan kekeluargaan, tidak merugikan
kepentingan orang lain.
 Kewajiban membantu negara dalam pembangunan
misalnya membayar pajak tepat waktu.
SIIIIIAAAAAPPPPPPPP
MULAAAAAIIIIIIII
AAACCTTTIIIIOONNNN
Hak dan kewajiban warga negara
SELAMAT BERTANYA DAN BERDISKUSI DENGAN
BATIN, HATI DAN JIWA SELANJUTNYA
GORESKAN DALAM SEBUAH KERTAS YANG
PENUH MAKNA
1. MENGASUH ANAK ADALAH HAK KITA TETAPI
MEMBERIKAN CONTOH TERBAIK ADALAH
KEWAJIBAN KITA
2. ANAK TERGANTUNG DARI APA YANG DIA LIHAT,
DENGAR DAN PELAJARI JADI KEWAJIBAN KITA
MEMBERIKAN TAULADAN YANG BAIK BAGI
MEREKA KARENA ITU HAK ANAK.
Hak dan kewajiban warga negara

More Related Content

Hak dan kewajiban warga negara

  • 2. PERKULIAHAN KE 2 MATA KULIAH PKN SD OLEH WACHID PRATOMO, M.Pd YOGYAKARTA, 15 SEPTEMBER 2015
  • 3. APA YANG KAMU KETAHUI TENTANG KEWAJIBAN?
  • 5. MEMATUHI TATA TERTIB UNIV/SEKOLAH, MEMATUHI PERATURAN LALIN,IKUT DALAM USAHA BELA NEGARA
  • 6. YAITU SESUATU YANG MUTLAK MENJADI MILIK KITA
  • 7. 1. HAK MENDAPAT PENGAJARAN, 2. HAK PERLINDUNGAN HUKUM 3. HAK MENGELUARKAN PENDAPAT 4. HAK KEBEBASAN MEMELUK AGAMA 5. HAK MENDAPAT PENGHIDUPAN LAYAK
  • 8. 1. HAK DAN KEWAJIBAN BID. POLITIK 2. HAK DAN KEAWAJIBAN BID. SOS BUD 3. HAK DAN KEWAJIBAN BID.HANKAM 4. HAK DAN KEWAJIBAN BID. EKONOMI
  • 9. PASAL 27 ayat (1) Tiap-tiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemeritahan itu dengan tidak ada kecualinya. Pasal ini menyatakan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu: Hak untuk diperlakukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan. Kewajiban menjunjung hukum dan pemerintahan PASAL 28 bahwa Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. Artinya adalah: Hak berserikat dan berkumpul. Hak mengeluarkan pikiran (berpendapat). Kewajiban untuk memiliki kemampuan beroganisasi dan melaksanakan aturan-aturan lainnya, di antaranya: Semua organisasi harus berdasarkan Pancasila sebagai azasnya, semua media pers dalam mengeluarkan pikiran (pembuatannya selain bebas harus pula bertanggung jawab dan sebagainya)
  • 10. Pasal 31 ayat (1) menyatakan, bahwa Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran. Pasal 31 ayat (2) menyatakan bahwa Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistim pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang. Pasal 32 menyatakan bahwa Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia. pasal 29 ayat (2) yang menyatakan bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Hak memperoleh kesempatan pendidikan pada segala tingkat, baik umum maupun kejuruan. Hak menikmati dan mengembangkan kebudayaan nasional dan daerah. Kewajiban mematuhi peraturan- peraturan dalam bidang kependidikan. Kewajiban memelihara alat-alat sekolah, kebersihan dan ketertibannya. Kewajiban ikut menanggung biaya pendidikan. Kewajiban memelihara kebudayaan nasional dan daerah Hak untuk mengembangkan dan menyempurnakan hidup moral keagamaannya, Kewajiban untuk percaya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  • 11. Pasal 30 Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara Pesannya Tiap warga negara berhak dan wajib dalam usaha bela negara
  • 13. Pasal 33 ayat (1), menyatakan, bahwa Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan. Pasal 33 ayat (2), menyatakan bahwa Cabang- cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Pasal 33 ayat (3), menyatakan bahwa Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pasal 34 menyatakan bahwa Fakir miskin dan anak- anak terlantar dipelihara oleh negara.
  • 14. Maksud dan pesannya Hak memperoleh jaminan kesejahteraan ekonomi, misalnya dengan tersedianya barang dan jasa keperluan hidup yang terjangkau oleh daya beli rakyat. Hak dipelihara oleh negara untuk fakir miskin dan anak- anak terlantar. Kewajiban bekerja keras dan terarah untuk menggali dan mengolah berbagai sumber daya alam. Kewajiban dalam mengembangkan kehidupan ekonomi yang berazaskan kekeluargaan, tidak merugikan kepentingan orang lain. Kewajiban membantu negara dalam pembangunan misalnya membayar pajak tepat waktu.
  • 17. SELAMAT BERTANYA DAN BERDISKUSI DENGAN BATIN, HATI DAN JIWA SELANJUTNYA GORESKAN DALAM SEBUAH KERTAS YANG PENUH MAKNA
  • 18. 1. MENGASUH ANAK ADALAH HAK KITA TETAPI MEMBERIKAN CONTOH TERBAIK ADALAH KEWAJIBAN KITA 2. ANAK TERGANTUNG DARI APA YANG DIA LIHAT, DENGAR DAN PELAJARI JADI KEWAJIBAN KITA MEMBERIKAN TAULADAN YANG BAIK BAGI MEREKA KARENA ITU HAK ANAK.