Ringkasan dari dokumen tersebut adalah:
1. Dokumen tersebut membahas tentang hak dan kewajiban warga negara Indonesia sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945, termasuk hak atas pendidikan, kebebasan beragama, dan kewajiban untuk ikut membela negara.
1 of 19
Downloaded 11 times
More Related Content
Hak dan kewajiban warga negara
2. PERKULIAHAN KE 2 MATA KULIAH PKN SD
OLEH WACHID PRATOMO, M.Pd
YOGYAKARTA, 15 SEPTEMBER 2015
7. 1. HAK MENDAPAT PENGAJARAN,
2. HAK PERLINDUNGAN HUKUM
3. HAK MENGELUARKAN PENDAPAT
4. HAK KEBEBASAN MEMELUK AGAMA
5. HAK MENDAPAT PENGHIDUPAN LAYAK
8. 1. HAK DAN KEWAJIBAN BID. POLITIK
2. HAK DAN KEAWAJIBAN BID. SOS
BUD
3. HAK DAN KEWAJIBAN BID.HANKAM
4. HAK DAN KEWAJIBAN BID.
EKONOMI
9. PASAL 27 ayat (1)
Tiap-tiap warga negara
bersamaan kedudukannya di
dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan
pemeritahan itu dengan tidak
ada kecualinya. Pasal ini
menyatakan adanya
keseimbangan antara hak dan
kewajiban, yaitu:
Hak untuk diperlakukan yang
sama di dalam hukum dan
pemerintahan.
Kewajiban menjunjung hukum
dan pemerintahan
PASAL 28
bahwa Kemerdekaan berserikat
dan berkumpul, mengeluarkan
pikiran dengan lisan dan tulisan
dan sebagainya ditetapkan
dengan undang-undang. Artinya
adalah:
Hak berserikat dan berkumpul.
Hak mengeluarkan pikiran
(berpendapat).
Kewajiban untuk memiliki
kemampuan beroganisasi dan
melaksanakan aturan-aturan
lainnya, di antaranya: Semua
organisasi harus berdasarkan
Pancasila sebagai azasnya,
semua media pers dalam
mengeluarkan pikiran
(pembuatannya selain bebas
harus pula bertanggung jawab dan
sebagainya)
10. Pasal 31 ayat (1) menyatakan,
bahwa Tiap-tiap warga negara
berhak mendapat pengajaran.
Pasal 31 ayat (2) menyatakan
bahwa Pemerintah
mengusahakan dan
menyelenggarakan satu sistim
pengajaran nasional, yang diatur
dengan undang-undang.
Pasal 32 menyatakan bahwa
Pemerintah memajukan
kebudayaan nasional Indonesia.
pasal 29 ayat (2) yang
menyatakan bahwa Negara
menjamin kemerdekaan tiap-tiap
penduduk untuk memeluk
agamanya masing-masing dan
untuk beribadat menurut
agamanya dan kepercayaannya
itu.
Hak memperoleh kesempatan
pendidikan pada segala tingkat, baik
umum maupun kejuruan.
Hak menikmati dan mengembangkan
kebudayaan nasional dan daerah.
Kewajiban mematuhi peraturan-
peraturan dalam bidang kependidikan.
Kewajiban memelihara alat-alat
sekolah, kebersihan dan
ketertibannya. Kewajiban ikut
menanggung biaya pendidikan.
Kewajiban memelihara kebudayaan
nasional dan daerah
Hak untuk mengembangkan dan
menyempurnakan hidup moral
keagamaannya,
Kewajiban untuk percaya terhadap
Tuhan Yang Maha Esa.
11. Pasal 30
Tiap-tiap warga
negara berhak dan
wajib ikut serta dalam
usaha pembelaan
negara
Pesannya
Tiap warga negara
berhak dan wajib
dalam usaha bela
negara
13. Pasal 33 ayat (1), menyatakan, bahwa Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas
kekeluargaan.
Pasal 33 ayat (2), menyatakan bahwa Cabang-
cabang produksi yang penting bagi negara dan yang
menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh
negara.
Pasal 33 ayat (3), menyatakan bahwa Bumi dan air
dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya
dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pasal 34 menyatakan bahwa Fakir miskin dan anak-
anak terlantar dipelihara oleh negara.
14. Maksud dan
pesannya
Hak memperoleh jaminan kesejahteraan ekonomi,
misalnya dengan tersedianya barang dan jasa
keperluan hidup yang terjangkau oleh daya beli rakyat.
Hak dipelihara oleh negara untuk fakir miskin dan anak-
anak terlantar.
Kewajiban bekerja keras dan terarah untuk menggali
dan mengolah berbagai sumber daya alam.
Kewajiban dalam mengembangkan kehidupan ekonomi
yang berazaskan kekeluargaan, tidak merugikan
kepentingan orang lain.
Kewajiban membantu negara dalam pembangunan
misalnya membayar pajak tepat waktu.
17. SELAMAT BERTANYA DAN BERDISKUSI DENGAN
BATIN, HATI DAN JIWA SELANJUTNYA
GORESKAN DALAM SEBUAH KERTAS YANG
PENUH MAKNA
18. 1. MENGASUH ANAK ADALAH HAK KITA TETAPI
MEMBERIKAN CONTOH TERBAIK ADALAH
KEWAJIBAN KITA
2. ANAK TERGANTUNG DARI APA YANG DIA LIHAT,
DENGAR DAN PELAJARI JADI KEWAJIBAN KITA
MEMBERIKAN TAULADAN YANG BAIK BAGI
MEREKA KARENA ITU HAK ANAK.