3. Hak Kekayaan Intelektual
Paten atau hak kekayaan intelektual (HKI) dapat
memberikan nilai keuntungan secara eksklusif bagi
pemilik hak kekayaan.
Pembeli lisensi dapat memperoleh profit dengan
menjual produk unik dengan nilai komersial yang
tinggi.
4. Hak Kekayaan Intelektual
Pemilik HKI dapat menjual hak kekayaan
intelektual untuk memperoleh
keuntungan finansial melalui suatu
perjanjian hukum.
Lisensi (licensing) merupakan instrumen
yang dapat mengakomodasi kepentingan
pemilik HKI (licensor) dan pembeli HKI
(licensee).
5. Perjanjian Lisensi
Hak kepemilikan HKI tetap di tangan licensor, pihak
licensee dapat memanfaatkan HKI menjadi suatu
bentuk produk aplikatif.
Perjanjian Lisensi : Pihak pemilik HKI (licensor)
memperbolehkan pihak luar (licensee) untuk dapat
menggunakan HKI tersebut.
6. Perjanjian Lisensi
Hak yang dimiliki oleh licensee umumnya
dibatasi berdasarkan teritorial tertentu,
penggunaan tertentu ataupun bidang terapan
tertentu.
Licensor memperoleh keuntungan royalti atau
terkadang dikombinasikan dengan pembayaran
fix dari licensee.
7. Subject Perjanjian Lisensi
Semua jenis hak kekayaan intelektual dapat
diajukan untuk dilisensikan: patent, model,
merek dagang, desain, hak cipta (termasuk
software) bahkan personality right.
8. Cakupan Perjanjian Lisensi
Cakupan dalam perjanjian lisensi turut
menjabarkan informasi terkait lokasi geografis serta
aplikasi komersial dari HKI tersebut.
9. Cakupan Perjanjian Lisensi
Paten dibatasi oleh teritorial dan terbatas pada
negara tertentu. Jenis perlindungan perjanjian
lisensi serta cakupan perlindungan akan
bergantung terhadap kebijakan masing-masing
negara dalam melindungi hak cipta.
Informasi perlu dicantumkan sejelas mungkin
dalam perjanjian lisensi bahkan jika diperlukan
dapat dilengkapi dengan peta yang spesifik.
11. Cakupan Perjanjian Lisensi
Licensor memiliki akses yang luas terhadap
implementasi HKI yang dimilikinya. Licensor
memiliki hak untuk membatasi pihak luar untuk
dapat menggunakan HKI ataupun aspek-aspek
yang terkait dengan HKI yang dimilikinya.
Dalam perjanjian lisensi utilisasi yang dimiliki
oleh licensee disebutkan secara jelas dan detail.
12. Cakupan Perjanjian Lisensi
Dalam perjanjian lisensi, field of use yang dimiliki oleh
licensee untuk mengkomersialisasikan aplikasi HKI
disebutkan secara jelas dan detail.
13. Eksklusifitas Perjanjian Lisensi
# Lisensi eksklusif & lisensi non-eksklusif
Lisensi eksklusif : terdapat satu pihak yang dapat
menggunakan HKI dalam cakupan tertentu yang
disebutkan.
Pemilik HKI dapat melisensikan secara eksklusif
satu tipe HKI dengan cakupan yang BERBEDA
kepada beberapa pihak.
14. Eksklusifitas Perjanjian Lisensi
# Lisensi eksklusif & lisensi non-eksklusif
Lisensi non-eklusif : pemilik HKI memberikan
hak lisensi dalam cakupan yang SAMA kepada
beberapa pihak yang berbeda.
15. Term & Termination
Perjanjian Lisensi
Perjanjian lisensi memerlukan kelengkapan formal
berupa signature dari berbagai pihak yang terkait
sebelum diefektifkan.
Perjanjian lisensi memiliki termin waktu mulai
berlaku dan berakhir.
16. Term & Termination
Perjanjian Lisensi
Perjanjian lisensi terkait dengan masa berlaku paten
terkait HKI yang dilisensikan.
Licensee berkepentingan terhadap perpanjangan
perlindungan paten.
17. Term & Termination
Perjanjian Lisensi
Masing-masing pihak diberikan hak secara hukum
untuk dapat mengakhiri sebuah perjanjian lisensi.
Licensee yang underperformance, potensi bangkrut.
Umum dalam perjanjian disebutkan target penjualan
untuk mendukung nilai royalti tertentu.
Selalu terdapat ruang untuk negosiasi antara licensor
dan licensee.
18. Royalti
Nilai ekonomis yang diperoleh licensor melalui
keuntungan ekonomi licensee yang didapat dari HKI
yang dilisensikan.
Dapat berupa persentase dari total penjualan (sales)
atau dari pendapatan (revenue) .
Dikenal juga rolayti berbasis keuntungan (profit)
yang dihasilkan licensee.
21. Royalti
Terdapat due date dalam pemberian royalti ;
pertahun, setiap caturwulan.
Jenis mata uang ataupun bentuk pembayaran royalti
harus dibahas dalam perjanjian lisensi.
22. Sub-Lisensi
Licensee dapat melakukan sub-lisensi kepada
pihak lain.
Perlu diatur dalam perjanjian lisensi untuk
mengakomodasi sub-lisensi serta paket royalti
yang tepat untuk licensor dengan kondisi sub-
lisensi kepada pihak luar.
23. Up Front Payment
Up front payment dilakukan di awal untuk
mengimplementasikan perjanjian lisensi.
Dapat menggantikan atau menambahkan
biaya royalti untuk licensor.
Terdapat ketentuan-ketentuan terkait Up front
payment.
24. Structural Payment lainnya
Milestone Payment Licensee
pembayaran pada beberapa kali termin (sesuai
dengan perjanjian) untuk mengembangkan dan
meningkatkan nilai ekonomi dari HKI.
Non-Cash Consideration
Taxation of Consideration
26. Pemeliharaan & Penuntutan HKI
Licensee dan licensor ikut berperan jika terjadi
kasus hukum terkait dengan HKI yang dilisensikan.
Berbagi tanggung jawab, resiko dan profit dari hasil
litigasi.
28. Competition Law
Peraturan hukum terutama yang berhubungan
dengan monopoli dan kompetisi disebuah negara
dapat berdampak terhadap perjajian lisensi HKI.
Setiap negara memiliki aplikasi hukum yang
berbeda.
29. Negosiasi Perjanjian Lisensi
Inisiasi : Licensor mencari licensee yang tepat dan
melakukan presentasi HKI dan potensi ekonomi
serta market yang berpotensi dapat dikapitalisasi.
Negosiasi material yang tercakup dalam perjanjian
lisensi yang akan dibuat.
Drafting dan negosiasi konten perjanjian lisensi
yang mengikat antara licensor dan licensee
(melibatkan saintis, pengacara serta engineer).