Pertikaian hukum antara PT Geo Dipa Energi dan PT Bumigas Energi terkait klaim rugi akibat tidak dimilikinya izin konsesi proyek PLTP oleh PT Geo Dipa Energi. Pertikaian merek dagang antara produsen sepeda motor Krisma dan AHM terkait merek Karisma. PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia akan mengajukan kasasi atas keputusan pailit PT Crown Capital Global Limited.
Convert to study guideBETA
Transform any presentation into a summarized study guide, highlighting the most important points and key insights.
2. Maxwell J. Fulton
a commercial disputes is one which arises during
the course of the exchange or transaction
processis central to market economy.
Dalam kamus Bahasa Indonesia, sengketa
adalah pertentangan atau konflik. Konflik berarti
adanya oposisi, atau pertentangan antara
kelompok atau organisasi terhadap satu objek
permasalahan.
3. Winardi
Pertentangan atau konflik yang terjadi antara
individu - individu atau kelompok- kelompok yang
mempunyai hubungan atau kepentinganyang
sama atas suatu objek kepemilikan, yang
menimbulkan akibat hukum antarasatu dngan
yang lain
4. Ali Achmad
sengketa adalah pertentangan antara dua pihak
ataulebih yang berawal dari persepsi yang
berbeda tentang suatu kepemilikan atau hakmilik
yang dapat menimbulkan akibat hukum
antara keduanya
5. Pengertian Sengketa Bisnis
Sengketa adalah perilaku pertentangan antara
kedua orang atau lembaga atau lebih yang
menimbulkan suatu akibat hukum dan karenanya
dapat diberikan sanksi hukum bagi salah satu
diantara keduanya
7. Pengadilan
1. Peradilan Umum
1. Pengadilan Negeri
2. Penadilan Tinggi (Banding)
3. Mahkamah Agung (Kasasi)
4. Peninjauan Kembali ((PK)
2. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
3. Pengadilan Agama
4. Pengadilan TIPIKOR
5. Pengadilan Militer
6. Pengadilan HAM
10. The goal of mediation is for a neutral third party
to help disputants come to consensus on their
own.
Rather than imposing a solution, a professional
mediator works with the conflicting sides to
explore the interests underlying their positions.
Mediation can be effective at allowing parties to
vent their feelings and fully explore their
grievances.
Working with parties together and sometimes
separately, mediators try to help them hammer
out a resolution that is sustainable, voluntary,
and nonbinding.
11. Adalah proses penyelesaian sengketa melalui
proses perundingan atau mufakat para pihak
dengan dibantu oleh mediator yang tidak
memiliki kewenangan memutus atau
memaksakan sebuah penyelesaian
Perundingan, musyawarah atau konsensus
Tidak boleh ada paksaan untuk menerima atau
menolak sesuatu gagasan atau penyelesaian
selama proses mediasi berlangsung
Segala sesuatunya harus memperoleh
persetujuan dari para pihak.
12. perkara didaftarkan dan diberi nomor
Majelis mediasi ditunjuk hakim mediasi oleh ketua
Kemudian majelis hakim membuat penetapan untuk
mediator supaya dilaksanakan mediasi.
Setelah pihak-pihak hadir, majelis menyerahkan
penetapan mediasi kepada mediator berikut pihak-
pihak yang berperkara tersebut.
Mediator menyarankan kepada pihak-pihak yang
berperkara supaya perkara ini diakhiri dengan jalan
damai dengan berusaha mengurangi kerugian
masing-masing pihak yang berperkara.
Mediator bertugas selama 21 hari kalender, berhasil
atau tidak pada hari ke 22 harus menyerahkan
kembali kepada majelis yang memberikan penetapan.
Jika terdapat perdamaian, penetapan perdamaian
tetap dibuat oleh majelis.
13. Mediator adalah pihak netral yang membantu
para pihak dalam proses perundingan guna
mencari berbagai kemungkinan penyelesaian
sengketa tanpa menggunakan cara memutus
atau memaksakan sebuah penyelesaian
14. 1. Menciptakan forum-forum, seperti
mengundang rapat dan lain-lain.
2. Mengumpulkan dan membagi-bagi
informasi.
3. Memecahkan masalah.
4. Mengusulkan keputusan/solusi (jika belum
ditemukan solusi).
15. 2. Arbitration
In arbitration, a neutral third party serves as a
judge who is responsible for resolving the
dispute.
The arbitrator listens as each side argues its
case and presents relevant evidence, then
renders a binding decision.
The disputants can negotiate virtually any aspect
of the arbitration process, including whether
lawyers will be present and which standards of
evidence will be used.
Arbitrators hand down decisions that are usually
confidential and that cannot be appealed.
Like mediation, arbitration tends to be much less
expensive than litigation.
16. Arbitrase
Adalah cara penyelesaian sengketa
perdata yang bersifat swasta di luar
pengadilan umum
Didasarkan pada kontrak arbitrase yang
dibuat secara tertulis oleh para pihak
yang bersengketa
Pihak penyelesai sengketa (arbiter)
tersebut dipilih oleh para pihak yang
bersangkutan.
Arbiter terdiri dari orang-orang yang tidak
berkepentingan dengan perkara yang
bersangkutan, yang akan memeriksa
dan memberi putusan terhadap sengketa
tersebut.
17. Arbiter
Orang yang bertindak untuk menjadi penyelesai
sengketa dalam arbitrase
Tunggal atau majelis yang terdiri dari 3 (tiga)
orang
Syarat sebagai arbiter:
Cakap dalam melakukan tindakan hukum.
Berumur minimal 35 (tiga puluh lima) tahun.
Tidak mempunyai hubungan sedarah atau semenda
sampai dengan derajat kedua dengan salah satu
pihak yang bersengketa.
Tidak mempunyai kepentingan finansial atau
kepentingan lain atas putusan arbitrase.
Mempunyai pengalaman atau mengusai secara aktif
dalam bidangnya paling sedikit selama 15 (lima belas)
tahun.
18. Prosedur Arbitrase
1. Permohonan arbitrase oleh pemohon.
2. Pengangkatan arbiter.
3. Pengajuan surat tuntutan oleh pemohon.
4. Penyampaian 1 (satu) salinan putusan kepada termohon.
5. Jawaban tertulis diserahkan kepada arbiter.
6. Salinan jawaban diserahkan kepada termohon atas perintah
arbiter.
7. Perintah arbiter agar para pihak menghadap arbitrase.
8. Para pihak menghadap arbitrase.
9. Tuntutan balas dari termohon.
10. Pemanggilan lagi jika termohon tidak menghadap tanpa
alasan yang jelas.
11. Jika termohon tidak juga menghadap sidang, pemeriksaan
diteruskan tanpa kehadiran termohon (verstek) dan tuntutan
dikabulkan jika cukup alasan untuk itu.
19. Prosedur Arbitrase
12. Jika termohon hadir, diusahakan perdamaian oleh arbiter.
13. Proses pembuktian.
14. Pemeriksaan selesai dan ditutup (maksimum 180 hari sejak
arbitrase terbentuk).
15. Pengucapan putusan.
16. Keputusan diserahkan kepada para pihak.
17. Putusan diterima oleh para pihak.
18. Koreksi, tambahan, pengurangan terhdap putusan.
19. Penyerahan dan pendaftaran putusan ke Pengadilan Negeri
yang berwenang.
20. Permohonan eksekusi didaftarkan di panitera Pengadilan
Negeri.
21. Putusan pelaksanaan dijatuhkan.
22. Perintah ketua Pengadilan Negeri jika putusan tidak
dilaksanakan
20. Prinsip Hukum Arbitrase
Efisien.
Accessibility (terjangkau dalam arti
biaya, waktu dan tempat)
Proteksi hak para pihak.
Final and binding.
Adil (fair and just)
Sesuai dengan sense of justice dalam
masyarakat.
Kredibilitas. Jika arbiter mempunyai
kredibilitas, maka putusannya akan
dihormati orang.
21. Kelemahan Penyelesaian
Sengketa melalui Arbitrase
1. Tersedia dengan baik untuk perusahaan besar,
tetapi tidak untuk perusahaan kecil.
2. Due process kurang terpenuhi.
3. Kurangnya unsur finality.
4. Kurangnya power untuk mengiringi para pihak
ke settlement.
5. Kurangnnya power dalam hal law enforcement
dan eksekusi.
6. Kurangnya power untuk menghadirkan barang
bukti atau saksi.
7. Dapat menyembunyikan dispute dari public
scrunity.
8. Tidak dapat menghasilkan solusi yang bersifat
preventif.
22. Kelemahan Penyelesaian
Sengketa melalui Arbitrase
9. Putusan tidak dapat diprediksi dan ada
kemungkinan timbulnya putusan yang
saling bertentangan.
10. Kualitas putusan sangat bergantung
pada kualitas arbiter (an arbittation ia as
good as arbitrators).
11. Berakibat kurangnya semnagat dan
upaya untuk memperbaiki pengadilan
konvensional.
12. Berakibat semakin tinggi rasa
permusuhan dan hujatan terhadap
badan-badan pengadilan konvensional.
23. Waktu Kerja Majelis Arbitrase
Pasal 48 UU No. 30 / 1999 : waktu
penyelesaian sidang 6 bulan untuk
sampai pada putusan final dan
mengikat.
Badan Arbitrase Nasional Indonesia
(BANI): 3 bulan dengan
kesempatan perpanjangan sampai 3
bulan tambahan
24. 3. Litigation.
The most familiar type of dispute resolution, civil litigation
typically involves a defendant facing off against a plaintiff
before either a judge or a judge and jury.
The judge or the jury is responsible for weighing the
evidence and making a ruling. Information conveyed in
hearings and trials usually enters the public record.
Lawyers typically dominate litigation, which often ends in a
settlement agreement during the pretrial period of discovery
and preparation
https://www.pon.harvard.edu/daily/dispute-resolution/what-
are-the-three-basic-types-of-dispute-resolution-what-to-
know-about-mediation-arbitration-and-litigation/
25. Ajudikasi
Ajudikasi adalah cara penyelesaian
Sengketa diluar arbitrase dan
peradilan umum yang dilakukan oleh
Ajudikator untuk menghasilkan suatu
putusan yang dapat diterima oleh
Pemohon sehingga dengan
penerimaan tersebut maka putusan
tersebut mengikat Para Pihak.
26. Minitrial
Minitrial adalah alternatif penyelesaian sengketa
(ADR) prosedur yang digunakan oleh bisnis dan
pemerintah federal untuk menyelesaikan masalah
hukum tanpa menimbulkan beban dan menunda
terkait dengan litigasi pengadilan
Mini-sidang tidak menghasilkan ajudikasi formal,
tetapi merupakan kendaraan bagi para pihak untuk
mencapai solusi melalui proses penyelesaian
terstruktur. Hal ini digunakan paling efektif ketika
isu-isu kompleks dipertaruhkan dan pihak perlu
atau ingin mempertahankan hubungan damai.
27. Konsiliasi
Konsiliasi merupakan salah satu bentuk penyelesaian
sengketa internasional diluar pengadilan yang berarti
bahwa, proses penyelesaian sengketa tersebut
dilakukan secara damai apabila para pihak yang
bersengketa telah sepakat untuk menemukan solusi
yang bersahabat.
28. Konsiliasi (Conciliation)
Konsiliasi (Conciliation) menurut the Institute of
International Law melalui the Regulations the Procedur
of International Conciliation yang diadopsi pada tahun
1961 dalam Pasal 1 disebutkan sebagai:
suatu metode penyelesaian pertikaian bersifat
internasional dalam suatu komisi yang dibentuk oleh
pihak-pihak, baik sifatnya permanen atau sementara
berkaitan dengan proses penyelesaian pertikaian
29. Ombudsman
Ombudsman adalah lembaga independen yang
menerima dan meyelidiki keluhan-keluhan
masyarakat yang menjadi korban kesalahan
administrasi (maladministration) publik
30. Ombudsman
menurut UU No 37 Th 2008
Adalah lembaga negara yang mempunyai
kewenangan mengawasi penyelenggaraan
pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh
penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk
yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik
Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan
Hukum Milik Negara serta badan swasta atau
perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan
pelayanan publik tertentu yang sebagian atau
seluruh dananya bersumber dari anggaran
pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran
pendapatan dan belanja daerah.
31. PT Geo Dipa Energi Diklaim Rugikan PT
Bumigas Energi
Kabar24.com, JAKARTA--PT Bumigas Energi
merasa dirugikan lantaran investor enggan
membiayai proyek karena PT Geo Dipa Energi
tidak memiliki izin konsesi dalam proyek
PLTP Dieng dan Patuha.
32. pertikaian hukum soal kepemilikan merek
dagang Karisma.
Dua produsen sepeda motor itu terlibat
persengketaan merek dagang Karisma sejak
Februari 2005. Cheng Sen Djiang Gunawan
Chandra, pemilik sepeda motor
merek Krisma, melayangkan gugatan kepada
PT AHM melalui Pengadilan Niaga Jakarta.
Diwakili oleh kuasa hukumnya dari law firm
Amroos & Partners.
33. TPI Ajukan Kasasi Awal Pekan Depan Rani
Hardjanti - Okezone Jum'at, 16 Oktober 2009
15:10 wib
JAKARTA - PT Cipta Televisi Pendidikan
Indonesia (TPI) akan mengajukan kasasi ke
Mahkamah Agung (MA) awal pekan depan.
Pengajuan ini menyusul keputusan
Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat yang
mengabulkan permohonan pailit PT Crown
Capital Global Limited (CCGL).