際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
Penatausahaan
OLEH

DADANG SUWANDA, SE, Ak, MM

Badandiklat Kemendagri
Jakarta, 21 Maret 2013
1
PRINSIP-PRINSIP
PENGELOLAAN ASET/BARANG MILIK DAERAH
Azas
Fungsional

Azas Kepastian
Nilai

Azas Kepastian
Hukum

Azas
Akuntabilitas

Azas
Transparansi

Azas Efisiensi
2
Pengertian dan Landasan
Pengelolaan Barang Milik Daerah

PENGERTIAN
PENGERTIAN

Barang milik daerah adalah semua kekayaan
 Barangmilik daerah adalah semua kekayaan daerah baik
yang dibeli atau diperoleh atas diperoleh atas
daerah baik yang dibeli ataubeban Anggaran beban
Anggaran PendapatanDaerah maupun yang berasal
Pendapatan dan Belanja dan Belanja Daerah maupun
yang berasal dari yang sah baik yang bergerak maupun
dari perolehan lain perolehan lain yang sah baik yang
bergerak maupun yang tidak bergerak beserta
yang tidak bergerak beserta bagian-bagiannya ataupun
bagian-bagiannya ataupun yang merupakan satuan
yang merupakan satuan tertentu yang dapat
tertentu yang dapat dinilai, dihitung, diukur atau
dinilai, dihitung, diukur atau ditimbang termasuk hewan
ditimbang termasuk hewan dan tumbuh-tumbuhan
dan tumbuh-tumbuhan kecuali berharga lainnya.
kecuali uang dan surat-suratuang dan surat-surat
berharga lainnya.

LANDASAN
LANDASAN

 Barang yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah yang
 Barang yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah yang
penggunaannya/ pemakaiannya berada pada Satuan
penggunaannya/ pemakaiannya berada pada Satuan
Kerja Perangkat Daerah (SKPD)/Instansi/lembaga
Kerja Perangkat Daerah (SKPD)/Instansi/lembaga
Pemerintah Daerah lainnya sesuai ketentuan peraturan
Pemerintah Daerah lainnya sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan;
perundang-undangan;
 Barang yang dimiliki oleh Perusahaan Daerah atau Badan
 Barang yang dimiliki oleh Perusahaan Daerah atau
Usaha Milik Daerah lainnya yang status barangnya
Badan Usaha Milik Daerah lainnya yang status
dipisahkan. dipisahkan.
barangnya

3
Pengertian Aset/Barang Milik Daerah berdasarkan
Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006
BMD meliputi:
1. Barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD.
2. Barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah, meliputi :
a. Barang yang diperoleh dari hibah/sumbangan atau yang sejenis.
b. Barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian
/kontrak.
c. Barang yang diperoleh berdasarkan ketentuan undang-undang,
atau
d. Barang yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

4
Barang Milik Daerah adalah barang yang bersumber dari :
Pembentukan daerah otonom berdasarkan UndangUndang.
Pembelanjaan APN/APBD
Sumbangan dalam/luar negeri
Sumbangan pihak ke III (tiga).
Penyerahan dari pemerintah pusat.
Fasilitas Sosial dan fasilitas umum.
Swadaya masyarakat.
Semua barang yang secara hukum dikuasai pemerintah
daerah.
5
Pengertian Aset sebagaimana disebut dalam Buletin
Teknis, Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan
(PSAP)
Sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh
pemerintah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari
mana manfaat ekonomi dan/atau sosial di masa depan
diharapkan dapat diperoleh, baik oleh pemerintah maupun
masyarakat, serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk
sumber daya nonkeuangan yang diperlukan untuk penyediaan
jasa bagi masyarakat umum dan sumber-sumber daya yang
dipelihara karena alasan sejarah dan budaya.

6
Aset meliputi :
 Semua barang inventaris yang dimiliki pemerintah
daerah.
 Semua barang hasil kegiatan(proyek)
APBD/APBN/LOAN yang telah diserahkan kepada
pemerintah daerah melalui Dinas/instansi terkait.
 Semua barang yang secara hukum dikuasai oleh
pemerintah daerah seperti cagar alam, cagar budaya,
obyek wissata,bahan tambang/galian
(dan
sebagainya yang dapat menjadi pendapatan asli
daerah yang berkalanjutan dan memerlukan
pengaturan
pemerintah
daerah
dalam
pemanfaatannya
7
ASET/BARANG MILIK DAERAH
Aset Tak Berwujud

Aset Tetap

Aset Lancar

Aset lainnya .
Aset tersebut
dalam
Buletin
Teknis PSAP

8
BMD (barang dengan penggunaannya lebih dari 1 tahun)
digolongkan (Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor.
17 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah)

Barang Persediaan

Barang Inventaris

6 (enam) kelompok yaitu:
Tanah
Peralatan dan Mesin
Gedung dan Bangunan
Jalan, Irigasi dan Jaringan
Aset Tetap Lainnya
Konstruksi Dalam Pengerjaan

9
 Pengelola Aset/Barang Milik Daerah :
 Kepala Daerah sbg pemegang kuasa barang
 Sekretaris daerah sbg pembantu pemegang kuasa barang.
 Kepala biro/kepala bagian perlengkapan sbg pembantu
kuasa barang.
 Kepala unit kerja adalah penyelenggara pembantu kuasa
barang.
 PARADIGMA BARU
 Gubernur/bupati/walikota  Pemegang Kekuasaan
Pengelolaan BMD
 Sekretaris Daerah  Pengelola Barang
 Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah  Pengguna
Barang
10
PENGELOLAAN ASET/BARANG MILIK DAERAH
Perencanaan
kebutuhan dan
penganggaran;

Pengadaan;

Penerimaan,
penyimpanan
dan penyaluran;

Penggunaan;

Penatausahaan;

Pemanfaatan;

Pengamanan dan
pemeliharaan;

Penilaian;

Penghapusan

Pemindahtangan
an;

Pembinaan, peng
awasan dan
pengendalian;

Pembiayaan;

Tuntutan ganti
rugi.
11
ALUR PENGELOLAAN BMD
Kepala satuan kerja
Selaku
Pengguna Barang
Perolehan
BMD

Sekretaris Daerah
Selaku
Pengelola Barang

Usulan Penetapan
Status Penggunaan
BMD (ps 14 ayat 2b)

Gubernur/Bupati/
Walikota

Pengguna Barang
Lainnya

Penetapan
Status Penggunaan
BMD (ps 13-14)

Penggunaan sebatas
utk penyelenggaraan
Tupoksi (ps 16 ayat 1)

Penyelesaian Dok.
Kepemilikan (ps 33)

Penggunaan sebatas
untuk penyelenggaraan
Tupoksi (ps 16 ayat 1)

Fungsi
Pelayanan

Tanah / bangunan
yg telah diserahkan

Barang Milik Daerah:
Tidak sesuai Tupoksi
Berlebih

Tindak Lanjut:
 Pengalihan Status
Penggunaan
 Pemanfaatan
 Pemindahtanganan
(ps 17 ayat 4)

Tanah/bang idle wajib
diserahkan kpd Gub/Bup/
Walikota (ps 16 ayat 2)

Non tanah dan bangunan

Persetujuan
pemanfaatan dan
pemindahtanganan

Pihak Lain

Pemanfaatan:
Sewa
KSP
BSG/BGS
Pinjam pakai
(pasal 20)

Pemindahtanganan:
Jual
Tukar menukar
Hibah
PMPD
(pasal 45)

Fungsi
Budgeter

12
Pengelolaan ASET/BMD Sebagai
Bagian Dari Pengelolaan Keuangan Daerah
Barang yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah
yang penggunaannya/pemakaiannya berada
pada Satuan Kerja Perangkat Daerah
(SKPD)/Instansi/lembaga Pemerintah Daerah
lainnya sesuai ketentuan peraturan perundangundangan;
Lingkup Pengelolaan
BMD terdiri dari
Barang yang dimiliki oleh Perusahaan Daerah
atau Badan Usaha Milik Daerah lainnya yang
status barangnya dipisahkan.

13
14
SIKLUS DASAR HUKUM
PENATAUSAHAAN
BARANG MILIK DAERAH
1. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 Tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah

2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun
2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang
Milik Daerah Bab VII pasal 25, 26, 27, 28, 29 dan
30
15
SIKLUS PENGERTIAN PENATAUSAHAAN
PENATAUSAHAAN
(PP Nomor 6 Tahun 2006 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007)
Rangkaian Kegiatan Yang Meliputi Pembukuan, Inventarisasi Dan Pelaporan Barang
Milik Daerah Sesuai Dengan Ketentuan Yang Berlaku

Pelaporan adalah
Pembukuan adalah
kegiatan penyampaian
Inventarisasi adalah
kegiatan pendaftaran
data dan informasi
kegiatan untuk
yang dilakukan oleh
dan pencatatan BMN
melakukan pendataan,
ke dalam Daftar
unit pelaksana
pencatatan dan
Barang yang ada pada
penatausahaan BMD
pelaporan hasil
Pengguna Barang dan
pada Pengguna
pendataan BMD.
Barang dan Pengelola
Pengelola Barang.
Barang
16
Sasaran Penatausahaan BMD
1. Semua Barang Yang Dibeli Atau Diperoleh Atas Beban
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD);
2. Semua Barang Yang Berasal Dari Perolehan Lainnya Yang
Sah,Meliputi :
a. Barang yang diperoleh dari hibah/sumbangan atau yang
sejenisnya;
b. Barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan
perjanjian/kontrak;
c. Barang yang diperoleh berdasarkan ketentuan undangundang; atau
d. Barang yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
17
TUJUAN PENATAUSAHAAN BMD

Penyusunan neraca Pemerintah Daerah
setiap tahun;
Perencanaan kebutuhan pengadaan, dan
pemeliharaan Barang Milik Daerah setiap
tahun untuk digunakan sebagai bahan
penyusunan rencana anggaran;
Pengamanan administratif terhadap
barang milik daerah.

Dihasilkan
angkaangka yang tepat
danAkurat
yang
berdampak
pada
tersedianya database
yang memadai dalam
Menyusun perencanaan
kebutuhan
dan
penganggaran
dan
akan dihasilkan pula
Laporan aset daerah di
neraca dengan angka
yang tepat dan akurat

18
KRITERIA PENATAUSAHAAN BMD

Pendaftaran dan
pencatatan barang milik
daerah berdasarkan
penggolongan dan
kodefikasi barang.

Penyusunan neraca
berdasarkan
laporan barang
milik daerah.

Penyusunan buku
inventaris dan
buku induk
invetaris
berdasarkan sensus
barang milik
daerah.
19
SIMBADA (SISTEM MANAJEMEN BARANG DAERAH)

Memudahkan
pendaftaran dan
pencatatan serta
pelaporan barang
milik daerah secara
akurat dan cepat

Aplikasi SIMBADA

Merencanakan, menat
ausahakan, menginvet
arisasi, dan membuat
laporan terkait
dengan barang atau
aset daerah.

Aplikasi manajemen
barang atau aset
daerah integratif yang
dibuat untuk
membantu staf satuan
kerja perangkat
daerah
20
TERIMA KASIH

Insya Allah

...Perbuatan hari ini Harus Lebih Baik dari
Hari kemarin, sedangkan Perbuatan Hari esok
harus lebih baik dari hari ini...

More Related Content

pengertian penatausahaan Barang Milik Daerah

  • 1. Penatausahaan OLEH DADANG SUWANDA, SE, Ak, MM Badandiklat Kemendagri Jakarta, 21 Maret 2013 1
  • 2. PRINSIP-PRINSIP PENGELOLAAN ASET/BARANG MILIK DAERAH Azas Fungsional Azas Kepastian Nilai Azas Kepastian Hukum Azas Akuntabilitas Azas Transparansi Azas Efisiensi 2
  • 3. Pengertian dan Landasan Pengelolaan Barang Milik Daerah PENGERTIAN PENGERTIAN Barang milik daerah adalah semua kekayaan Barangmilik daerah adalah semua kekayaan daerah baik yang dibeli atau diperoleh atas diperoleh atas daerah baik yang dibeli ataubeban Anggaran beban Anggaran PendapatanDaerah maupun yang berasal Pendapatan dan Belanja dan Belanja Daerah maupun yang berasal dari yang sah baik yang bergerak maupun dari perolehan lain perolehan lain yang sah baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak beserta yang tidak bergerak beserta bagian-bagiannya ataupun bagian-bagiannya ataupun yang merupakan satuan yang merupakan satuan tertentu yang dapat tertentu yang dapat dinilai, dihitung, diukur atau dinilai, dihitung, diukur atau ditimbang termasuk hewan ditimbang termasuk hewan dan tumbuh-tumbuhan dan tumbuh-tumbuhan kecuali berharga lainnya. kecuali uang dan surat-suratuang dan surat-surat berharga lainnya. LANDASAN LANDASAN Barang yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah yang Barang yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah yang penggunaannya/ pemakaiannya berada pada Satuan penggunaannya/ pemakaiannya berada pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)/Instansi/lembaga Kerja Perangkat Daerah (SKPD)/Instansi/lembaga Pemerintah Daerah lainnya sesuai ketentuan peraturan Pemerintah Daerah lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; perundang-undangan; Barang yang dimiliki oleh Perusahaan Daerah atau Badan Barang yang dimiliki oleh Perusahaan Daerah atau Usaha Milik Daerah lainnya yang status barangnya Badan Usaha Milik Daerah lainnya yang status dipisahkan. dipisahkan. barangnya 3
  • 4. Pengertian Aset/Barang Milik Daerah berdasarkan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 BMD meliputi: 1. Barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD. 2. Barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah, meliputi : a. Barang yang diperoleh dari hibah/sumbangan atau yang sejenis. b. Barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian /kontrak. c. Barang yang diperoleh berdasarkan ketentuan undang-undang, atau d. Barang yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. 4
  • 5. Barang Milik Daerah adalah barang yang bersumber dari : Pembentukan daerah otonom berdasarkan UndangUndang. Pembelanjaan APN/APBD Sumbangan dalam/luar negeri Sumbangan pihak ke III (tiga). Penyerahan dari pemerintah pusat. Fasilitas Sosial dan fasilitas umum. Swadaya masyarakat. Semua barang yang secara hukum dikuasai pemerintah daerah. 5
  • 6. Pengertian Aset sebagaimana disebut dalam Buletin Teknis, Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) Sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh pemerintah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/atau sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh, baik oleh pemerintah maupun masyarakat, serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk sumber daya nonkeuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumber-sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya. 6
  • 7. Aset meliputi : Semua barang inventaris yang dimiliki pemerintah daerah. Semua barang hasil kegiatan(proyek) APBD/APBN/LOAN yang telah diserahkan kepada pemerintah daerah melalui Dinas/instansi terkait. Semua barang yang secara hukum dikuasai oleh pemerintah daerah seperti cagar alam, cagar budaya, obyek wissata,bahan tambang/galian (dan sebagainya yang dapat menjadi pendapatan asli daerah yang berkalanjutan dan memerlukan pengaturan pemerintah daerah dalam pemanfaatannya 7
  • 8. ASET/BARANG MILIK DAERAH Aset Tak Berwujud Aset Tetap Aset Lancar Aset lainnya . Aset tersebut dalam Buletin Teknis PSAP 8
  • 9. BMD (barang dengan penggunaannya lebih dari 1 tahun) digolongkan (Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor. 17 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah) Barang Persediaan Barang Inventaris 6 (enam) kelompok yaitu: Tanah Peralatan dan Mesin Gedung dan Bangunan Jalan, Irigasi dan Jaringan Aset Tetap Lainnya Konstruksi Dalam Pengerjaan 9
  • 10. Pengelola Aset/Barang Milik Daerah : Kepala Daerah sbg pemegang kuasa barang Sekretaris daerah sbg pembantu pemegang kuasa barang. Kepala biro/kepala bagian perlengkapan sbg pembantu kuasa barang. Kepala unit kerja adalah penyelenggara pembantu kuasa barang. PARADIGMA BARU Gubernur/bupati/walikota Pemegang Kekuasaan Pengelolaan BMD Sekretaris Daerah Pengelola Barang Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah Pengguna Barang 10
  • 11. PENGELOLAAN ASET/BARANG MILIK DAERAH Perencanaan kebutuhan dan penganggaran; Pengadaan; Penerimaan, penyimpanan dan penyaluran; Penggunaan; Penatausahaan; Pemanfaatan; Pengamanan dan pemeliharaan; Penilaian; Penghapusan Pemindahtangan an; Pembinaan, peng awasan dan pengendalian; Pembiayaan; Tuntutan ganti rugi. 11
  • 12. ALUR PENGELOLAAN BMD Kepala satuan kerja Selaku Pengguna Barang Perolehan BMD Sekretaris Daerah Selaku Pengelola Barang Usulan Penetapan Status Penggunaan BMD (ps 14 ayat 2b) Gubernur/Bupati/ Walikota Pengguna Barang Lainnya Penetapan Status Penggunaan BMD (ps 13-14) Penggunaan sebatas utk penyelenggaraan Tupoksi (ps 16 ayat 1) Penyelesaian Dok. Kepemilikan (ps 33) Penggunaan sebatas untuk penyelenggaraan Tupoksi (ps 16 ayat 1) Fungsi Pelayanan Tanah / bangunan yg telah diserahkan Barang Milik Daerah: Tidak sesuai Tupoksi Berlebih Tindak Lanjut: Pengalihan Status Penggunaan Pemanfaatan Pemindahtanganan (ps 17 ayat 4) Tanah/bang idle wajib diserahkan kpd Gub/Bup/ Walikota (ps 16 ayat 2) Non tanah dan bangunan Persetujuan pemanfaatan dan pemindahtanganan Pihak Lain Pemanfaatan: Sewa KSP BSG/BGS Pinjam pakai (pasal 20) Pemindahtanganan: Jual Tukar menukar Hibah PMPD (pasal 45) Fungsi Budgeter 12
  • 13. Pengelolaan ASET/BMD Sebagai Bagian Dari Pengelolaan Keuangan Daerah Barang yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah yang penggunaannya/pemakaiannya berada pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)/Instansi/lembaga Pemerintah Daerah lainnya sesuai ketentuan peraturan perundangundangan; Lingkup Pengelolaan BMD terdiri dari Barang yang dimiliki oleh Perusahaan Daerah atau Badan Usaha Milik Daerah lainnya yang status barangnya dipisahkan. 13
  • 14. 14
  • 15. SIKLUS DASAR HUKUM PENATAUSAHAAN BARANG MILIK DAERAH 1. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah Bab VII pasal 25, 26, 27, 28, 29 dan 30 15
  • 16. SIKLUS PENGERTIAN PENATAUSAHAAN PENATAUSAHAAN (PP Nomor 6 Tahun 2006 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007) Rangkaian Kegiatan Yang Meliputi Pembukuan, Inventarisasi Dan Pelaporan Barang Milik Daerah Sesuai Dengan Ketentuan Yang Berlaku Pelaporan adalah Pembukuan adalah kegiatan penyampaian Inventarisasi adalah kegiatan pendaftaran data dan informasi kegiatan untuk yang dilakukan oleh dan pencatatan BMN melakukan pendataan, ke dalam Daftar unit pelaksana pencatatan dan Barang yang ada pada penatausahaan BMD pelaporan hasil Pengguna Barang dan pada Pengguna pendataan BMD. Barang dan Pengelola Pengelola Barang. Barang 16
  • 17. Sasaran Penatausahaan BMD 1. Semua Barang Yang Dibeli Atau Diperoleh Atas Beban Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD); 2. Semua Barang Yang Berasal Dari Perolehan Lainnya Yang Sah,Meliputi : a. Barang yang diperoleh dari hibah/sumbangan atau yang sejenisnya; b. Barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan perjanjian/kontrak; c. Barang yang diperoleh berdasarkan ketentuan undangundang; atau d. Barang yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap 17
  • 18. TUJUAN PENATAUSAHAAN BMD Penyusunan neraca Pemerintah Daerah setiap tahun; Perencanaan kebutuhan pengadaan, dan pemeliharaan Barang Milik Daerah setiap tahun untuk digunakan sebagai bahan penyusunan rencana anggaran; Pengamanan administratif terhadap barang milik daerah. Dihasilkan angkaangka yang tepat danAkurat yang berdampak pada tersedianya database yang memadai dalam Menyusun perencanaan kebutuhan dan penganggaran dan akan dihasilkan pula Laporan aset daerah di neraca dengan angka yang tepat dan akurat 18
  • 19. KRITERIA PENATAUSAHAAN BMD Pendaftaran dan pencatatan barang milik daerah berdasarkan penggolongan dan kodefikasi barang. Penyusunan neraca berdasarkan laporan barang milik daerah. Penyusunan buku inventaris dan buku induk invetaris berdasarkan sensus barang milik daerah. 19
  • 20. SIMBADA (SISTEM MANAJEMEN BARANG DAERAH) Memudahkan pendaftaran dan pencatatan serta pelaporan barang milik daerah secara akurat dan cepat Aplikasi SIMBADA Merencanakan, menat ausahakan, menginvet arisasi, dan membuat laporan terkait dengan barang atau aset daerah. Aplikasi manajemen barang atau aset daerah integratif yang dibuat untuk membantu staf satuan kerja perangkat daerah 20
  • 21. TERIMA KASIH Insya Allah ...Perbuatan hari ini Harus Lebih Baik dari Hari kemarin, sedangkan Perbuatan Hari esok harus lebih baik dari hari ini...