3. Pengertian dan Landasan
Pengelolaan Barang Milik Daerah
PENGERTIAN
PENGERTIAN
Barang milik daerah adalah semua kekayaan
Barangmilik daerah adalah semua kekayaan daerah baik
yang dibeli atau diperoleh atas diperoleh atas
daerah baik yang dibeli ataubeban Anggaran beban
Anggaran PendapatanDaerah maupun yang berasal
Pendapatan dan Belanja dan Belanja Daerah maupun
yang berasal dari yang sah baik yang bergerak maupun
dari perolehan lain perolehan lain yang sah baik yang
bergerak maupun yang tidak bergerak beserta
yang tidak bergerak beserta bagian-bagiannya ataupun
bagian-bagiannya ataupun yang merupakan satuan
yang merupakan satuan tertentu yang dapat
tertentu yang dapat dinilai, dihitung, diukur atau
dinilai, dihitung, diukur atau ditimbang termasuk hewan
ditimbang termasuk hewan dan tumbuh-tumbuhan
dan tumbuh-tumbuhan kecuali berharga lainnya.
kecuali uang dan surat-suratuang dan surat-surat
berharga lainnya.
LANDASAN
LANDASAN
Barang yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah yang
Barang yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah yang
penggunaannya/ pemakaiannya berada pada Satuan
penggunaannya/ pemakaiannya berada pada Satuan
Kerja Perangkat Daerah (SKPD)/Instansi/lembaga
Kerja Perangkat Daerah (SKPD)/Instansi/lembaga
Pemerintah Daerah lainnya sesuai ketentuan peraturan
Pemerintah Daerah lainnya sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan;
perundang-undangan;
Barang yang dimiliki oleh Perusahaan Daerah atau Badan
Barang yang dimiliki oleh Perusahaan Daerah atau
Usaha Milik Daerah lainnya yang status barangnya
Badan Usaha Milik Daerah lainnya yang status
dipisahkan. dipisahkan.
barangnya
3
4. Pengertian Aset/Barang Milik Daerah berdasarkan
Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006
BMD meliputi:
1. Barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD.
2. Barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah, meliputi :
a. Barang yang diperoleh dari hibah/sumbangan atau yang sejenis.
b. Barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian
/kontrak.
c. Barang yang diperoleh berdasarkan ketentuan undang-undang,
atau
d. Barang yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
4
5. Barang Milik Daerah adalah barang yang bersumber dari :
Pembentukan daerah otonom berdasarkan UndangUndang.
Pembelanjaan APN/APBD
Sumbangan dalam/luar negeri
Sumbangan pihak ke III (tiga).
Penyerahan dari pemerintah pusat.
Fasilitas Sosial dan fasilitas umum.
Swadaya masyarakat.
Semua barang yang secara hukum dikuasai pemerintah
daerah.
5
6. Pengertian Aset sebagaimana disebut dalam Buletin
Teknis, Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan
(PSAP)
Sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh
pemerintah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari
mana manfaat ekonomi dan/atau sosial di masa depan
diharapkan dapat diperoleh, baik oleh pemerintah maupun
masyarakat, serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk
sumber daya nonkeuangan yang diperlukan untuk penyediaan
jasa bagi masyarakat umum dan sumber-sumber daya yang
dipelihara karena alasan sejarah dan budaya.
6
7. Aset meliputi :
Semua barang inventaris yang dimiliki pemerintah
daerah.
Semua barang hasil kegiatan(proyek)
APBD/APBN/LOAN yang telah diserahkan kepada
pemerintah daerah melalui Dinas/instansi terkait.
Semua barang yang secara hukum dikuasai oleh
pemerintah daerah seperti cagar alam, cagar budaya,
obyek wissata,bahan tambang/galian
(dan
sebagainya yang dapat menjadi pendapatan asli
daerah yang berkalanjutan dan memerlukan
pengaturan
pemerintah
daerah
dalam
pemanfaatannya
7
8. ASET/BARANG MILIK DAERAH
Aset Tak Berwujud
Aset Tetap
Aset Lancar
Aset lainnya .
Aset tersebut
dalam
Buletin
Teknis PSAP
8
9. BMD (barang dengan penggunaannya lebih dari 1 tahun)
digolongkan (Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor.
17 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah)
Barang Persediaan
Barang Inventaris
6 (enam) kelompok yaitu:
Tanah
Peralatan dan Mesin
Gedung dan Bangunan
Jalan, Irigasi dan Jaringan
Aset Tetap Lainnya
Konstruksi Dalam Pengerjaan
9
10. Pengelola Aset/Barang Milik Daerah :
Kepala Daerah sbg pemegang kuasa barang
Sekretaris daerah sbg pembantu pemegang kuasa barang.
Kepala biro/kepala bagian perlengkapan sbg pembantu
kuasa barang.
Kepala unit kerja adalah penyelenggara pembantu kuasa
barang.
PARADIGMA BARU
Gubernur/bupati/walikota Pemegang Kekuasaan
Pengelolaan BMD
Sekretaris Daerah Pengelola Barang
Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah Pengguna
Barang
10
11. PENGELOLAAN ASET/BARANG MILIK DAERAH
Perencanaan
kebutuhan dan
penganggaran;
Pengadaan;
Penerimaan,
penyimpanan
dan penyaluran;
Penggunaan;
Penatausahaan;
Pemanfaatan;
Pengamanan dan
pemeliharaan;
Penilaian;
Penghapusan
Pemindahtangan
an;
Pembinaan, peng
awasan dan
pengendalian;
Pembiayaan;
Tuntutan ganti
rugi.
11
12. ALUR PENGELOLAAN BMD
Kepala satuan kerja
Selaku
Pengguna Barang
Perolehan
BMD
Sekretaris Daerah
Selaku
Pengelola Barang
Usulan Penetapan
Status Penggunaan
BMD (ps 14 ayat 2b)
Gubernur/Bupati/
Walikota
Pengguna Barang
Lainnya
Penetapan
Status Penggunaan
BMD (ps 13-14)
Penggunaan sebatas
utk penyelenggaraan
Tupoksi (ps 16 ayat 1)
Penyelesaian Dok.
Kepemilikan (ps 33)
Penggunaan sebatas
untuk penyelenggaraan
Tupoksi (ps 16 ayat 1)
Fungsi
Pelayanan
Tanah / bangunan
yg telah diserahkan
Barang Milik Daerah:
Tidak sesuai Tupoksi
Berlebih
Tindak Lanjut:
Pengalihan Status
Penggunaan
Pemanfaatan
Pemindahtanganan
(ps 17 ayat 4)
Tanah/bang idle wajib
diserahkan kpd Gub/Bup/
Walikota (ps 16 ayat 2)
Non tanah dan bangunan
Persetujuan
pemanfaatan dan
pemindahtanganan
Pihak Lain
Pemanfaatan:
Sewa
KSP
BSG/BGS
Pinjam pakai
(pasal 20)
Pemindahtanganan:
Jual
Tukar menukar
Hibah
PMPD
(pasal 45)
Fungsi
Budgeter
12
13. Pengelolaan ASET/BMD Sebagai
Bagian Dari Pengelolaan Keuangan Daerah
Barang yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah
yang penggunaannya/pemakaiannya berada
pada Satuan Kerja Perangkat Daerah
(SKPD)/Instansi/lembaga Pemerintah Daerah
lainnya sesuai ketentuan peraturan perundangundangan;
Lingkup Pengelolaan
BMD terdiri dari
Barang yang dimiliki oleh Perusahaan Daerah
atau Badan Usaha Milik Daerah lainnya yang
status barangnya dipisahkan.
13
15. SIKLUS DASAR HUKUM
PENATAUSAHAAN
BARANG MILIK DAERAH
1. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 Tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun
2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang
Milik Daerah Bab VII pasal 25, 26, 27, 28, 29 dan
30
15
16. SIKLUS PENGERTIAN PENATAUSAHAAN
PENATAUSAHAAN
(PP Nomor 6 Tahun 2006 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007)
Rangkaian Kegiatan Yang Meliputi Pembukuan, Inventarisasi Dan Pelaporan Barang
Milik Daerah Sesuai Dengan Ketentuan Yang Berlaku
Pelaporan adalah
Pembukuan adalah
kegiatan penyampaian
Inventarisasi adalah
kegiatan pendaftaran
data dan informasi
kegiatan untuk
yang dilakukan oleh
dan pencatatan BMN
melakukan pendataan,
ke dalam Daftar
unit pelaksana
pencatatan dan
Barang yang ada pada
penatausahaan BMD
pelaporan hasil
Pengguna Barang dan
pada Pengguna
pendataan BMD.
Barang dan Pengelola
Pengelola Barang.
Barang
16
17. Sasaran Penatausahaan BMD
1. Semua Barang Yang Dibeli Atau Diperoleh Atas Beban
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD);
2. Semua Barang Yang Berasal Dari Perolehan Lainnya Yang
Sah,Meliputi :
a. Barang yang diperoleh dari hibah/sumbangan atau yang
sejenisnya;
b. Barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan
perjanjian/kontrak;
c. Barang yang diperoleh berdasarkan ketentuan undangundang; atau
d. Barang yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
17
18. TUJUAN PENATAUSAHAAN BMD
Penyusunan neraca Pemerintah Daerah
setiap tahun;
Perencanaan kebutuhan pengadaan, dan
pemeliharaan Barang Milik Daerah setiap
tahun untuk digunakan sebagai bahan
penyusunan rencana anggaran;
Pengamanan administratif terhadap
barang milik daerah.
Dihasilkan
angkaangka yang tepat
danAkurat
yang
berdampak
pada
tersedianya database
yang memadai dalam
Menyusun perencanaan
kebutuhan
dan
penganggaran
dan
akan dihasilkan pula
Laporan aset daerah di
neraca dengan angka
yang tepat dan akurat
18
19. KRITERIA PENATAUSAHAAN BMD
Pendaftaran dan
pencatatan barang milik
daerah berdasarkan
penggolongan dan
kodefikasi barang.
Penyusunan neraca
berdasarkan
laporan barang
milik daerah.
Penyusunan buku
inventaris dan
buku induk
invetaris
berdasarkan sensus
barang milik
daerah.
19
20. SIMBADA (SISTEM MANAJEMEN BARANG DAERAH)
Memudahkan
pendaftaran dan
pencatatan serta
pelaporan barang
milik daerah secara
akurat dan cepat
Aplikasi SIMBADA
Merencanakan, menat
ausahakan, menginvet
arisasi, dan membuat
laporan terkait
dengan barang atau
aset daerah.
Aplikasi manajemen
barang atau aset
daerah integratif yang
dibuat untuk
membantu staf satuan
kerja perangkat
daerah
20