1. Surat perjanjian kerja ini mengatur hubungan kerja antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan Moch. Azwaranas Rozaq sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru.
2. Masa perjanjian kerja adalah 1 Mei 2022 sampai 30 April 2023 dengan jabatan Ahli Pertama - Guru TIK di SMAN 1 Sidayu, Kabupaten Gresik.
3. Surat perjanjian ini mengatur hak dan kewajiban para pihak selama
Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang disiplin pegawai negeri sipil (PNS) dengan menetapkan kewajiban dan larangan bagi PNS serta jenis dan tingkat hukuman disiplin apabila melanggar ketentuan tersebut. PNS diwajibkan untuk taat pada Pancasila, UUD 1945, dan pemerintah serta melaksanakan tugas dengan baik, dan dilarang melanggar etika kerja dan kepentingan negara. Pelanggaran dapat dikenai sanksi
Peraturan Menteri Sosial ini mengatur tentang pembentukan Tim Pertimbangan Perizinan Pengangkatan Anak Pusat dan Daerah untuk memberikan pertimbangan dalam pemberian izin pengangkatan anak antar warga negara Indonesia dan antara warga negara Indonesia dengan warga negara asing."
penegakan dan monitoring disiplin di lingkungan PEMKAB Sidoarjo ASNBayuyurisianto
Ìý
Dokumen ini berisi penegakan dan monitoring disiplin ASN di lingkungan pemerintah kabupaten sidoarjo. Dokumen ini berisikan tentang kewajiban, larangan dan kode etik ASN. Tingkat dan jenis hukuman disiplin, serta alur tindak alur indisipliner dan dasar hukum . Dengan adanya dokumen ini diharapkan ASN agar lebih mentaati peraturan yang ada dan bisa melaksanakan tugas dengan baik dimanapun baik di kantor maupun tugas diluar kantor atau luar kota
Dasar Hukum :
UU NO 5 Tahun 2014 APARATUR SIPIL NEGARA
PP 49 Tahun 2018 MANAJEMEN PPPK
Perpres 38 Tahun 2020 JABATAN YANG DAPAT DIISI PPPK
PermenPAN RB no 70 tahun 2020 ttg MHPK PPPK
Per Ka BKN 1 tahun 2019 ttg petunjuk teknis pengadaan pppk
Kepmenpan RB No. 158 Tahun 2023 tentang Perubahan kedua atas Kepmenpan RB no 1197 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional yang dapat diisi oleh PPPK
PROFIL ASN KAB. DEMAK
JUMLAH ASN PER 1/8/23 :
7.978
PEGAWAI ASN
PNS
PPPK
PermenPAN RB no 70 tahun 2020 ttg MHPK PPPK
Masa Hubungan Perjanjian Kerja ditetapkan dalam jangka waktu paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun sesuai dengan penyusunan kebutuhan ASN.
Masa Hubungan Perjanjian Kerja untuk jabatan pimpinan tinggi utama tertentu dan jabatan pimpinan tinggi madya tertentu ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Masa Hubungan Perjanjian Kerja dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun.
01. PENETAPAN KEBUTUHAN
Setiap Instansi Pemerintah wajib men5rusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PPPK berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja.
dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan.
ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
memperhatikan pendapat menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan pertimbangan teknis Kepala BKN
PENGADAAN
Pengadaan PPPK untuk mengisi JF dapat dilakukan secara nasional atau tingkat instansi.
Pengadaan PPPK secara nasional dilakukan oleh PANSELNAS, panitia seleksi instansi pengadaan PPPK, dan instansi pembina JF.
Pengadaan PPPK tingkat instansi dilakukan oleh panitia seleksi instansi pengadaan PPPK dan instansi pembina JF dengan melibatkan unsur dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan BKN.
03. PENILAIAN KINERJA
dijadikan pedoman dalam melakukan perpanjangan masa perjanjian kerja
Mengacu pada Permenpan 6 Tahun 2022, tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara, yang mencabut Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2021 tentang tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil
04. PENGGAJIAN DAN TUNJANGAN
05. PENGEMBANGAN KOMPETENSI
Per LAN 15 Tahun 2020 BANGKOM PPPK
Setiap PPPK memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti Pengembangan Kompetensi sesuai dengan perencanaan Pengembangan Kompetensi pada Instansi Pemerintah dan/atau hasil penilaian kinerja PPPK yang bersangkutan.
Pelaksanaan Pengembangan Kompetensi dilakukan paling lama 24 (dua puluh empat) JP dalam 1 (satu) tahun masa perjanjian kerja.
PENGHARGAAN
PPPK yang telah menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, dan prestasi keda dalam melaksanakan tugasnya dapat diberikan penghargaan.
dapat berupa pemberian:
tanda kehormatan;
kesempatan prioritas untuk pengembangan kompetensi; dan/atau
kesempatan menghadiri acara resmi dan/ acara kenegaraan
07. DISIPLIN
08. PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
09. PERLINDUNGAN
Bap pp 53 tata cara pemeriksaan penjatuhandan penyampaian keputusan hukuman d...Isme Thian
Ìý
Dokumen tersebut membahas tentang tata cara penyusunan berita acara pemeriksaan dan laporan hasil pemeriksaan terhadap PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin, termasuk kewajiban, larangan, hukuman, dan prosedur pemeriksaannya."
Makalah hukum kepegawaian (disiplin pegawai negeri umk cabang raha)Septian Muna Barakati
Ìý
Dokumen tersebut membahas tentang disiplin pegawai negeri sipil. Secara garis besar, dokumen tersebut menjelaskan tentang dasar hukum PNS, maksud dan tujuan disiplin, aspek kewajiban dan larangan bagi PNS, serta jenis-jenis hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada PNS yang melanggar ketentuan.
Dokumen tersebut berisi tentang ketentuan umum mengenai disiplin pegawai negeri sipil di Indonesia. Terdapat penjelasan mengenai definisi pegawai negeri sipil, pejabat pembina kepegawaian, dan pejabat yang berwenang menghukum. Juga diatur mengenai kewajiban dan larangan bagi PNS serta jenis pelanggaran dan hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan.
Pp nomor 94 tahun 2021 disiplin pegawai negeriwawan sahib
Ìý
Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia. Dokumen ini menjelaskan definisi PNS dan pejabat yang berwenang menjatuhkan sanksi disiplin. Juga diatur mengenai kewajiban, larangan, dan jenis pelanggaran serta sanksi disiplin yang dapat dijatuhkan. Sanksi disiplin terdiri dari ringan, sedang, dan berat seperti teguran, pemotongan tunjangan, penurunan
1. Dokumen menjelaskan kerangka hukum dan prosedur penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia, termasuk perizinan, kewajiban pemberi kerja, pendidikan bagi tenaga kerja lokal, dan sanksi pelanggaran.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 06 Tahun 2022.pdfSDNSungaiTurakDalam
Ìý
Memahami Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan PP 94/2021 tentang Disiplin PNS. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 PP Nomor 94/2021 tentang Disiplin PNS.
Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang disiplin pegawai negeri sipil (PNS) dengan menetapkan kewajiban dan larangan bagi PNS serta jenis-jenis pelanggaran dan hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan. Dokumen ini mengatur tata cara pengenaan sanksi administratif berupa teguran, penundaan kenaikan pangkat dan gaji, hingga pemberhentian bagi PNS yang melanggar ketentuan yang berlaku.
Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang disiplin pegawai negeri sipil (PNS) dengan menetapkan kewajiban dan larangan bagi PNS serta jenis-jenis pelanggaran dan hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan. Dokumen ini mengatur tata cara pengenaan sanksi administratif berupa teguran, penundaan kenaikan pangkat dan gaji, hingga pemberhentian bagi PNS yang melanggar ketentuan yang berlaku.
Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang disiplin pegawai negeri sipil (PNS) dengan menetapkan kewajiban dan larangan bagi PNS serta jenis-jenis pelanggaran dan hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan. Dokumen ini mengatur ketentuan umum tentang disiplin PNS, kewajiban dan larangan yang harus dipatuhi PNS, jenis hukuman disiplin, dan hubungan antara pelanggaran dengan jenis hukuman yang dapat dij
DISIPLIN BAGI PNS PP 94 THN 2021 NEW.pptxNurmalita11
Ìý
Berisi tentang peraturan disiplin PNS
Berisi tentang peraturan disiplin PNS
Berisi tentang peraturan disiplin PNS
Berisi tentang peraturan disiplin PNS
Berisi tentang peraturan disiplin PNS
Berisi tentang peraturan disiplin PNS
Berisi tentang peraturan disiplin PNS
Berisi tentang peraturan disiplin PNS
Berisi tentang peraturan disiplin PNS
Berisi tentang peraturan disiplin PNS
Berisi tentang peraturan disiplin PNS
Berisi tentang peraturan disiplin PNS
Berisi tentang peraturan disiplin PNS
Berisi tentang peraturan disiplin PNS
Berisi tentang peraturan disiplin PNS
Berisi tentang peraturan disiplin PNS
Berisi tentang peraturan disiplin PNS
Berisi tentang peraturan disiplin PNS
Berisi tentang peraturan disiplin PNS
Berisi tentang peraturan disiplin PNS
Berisi tentang peraturan disiplin PNS
Berisi tentang peraturan disiplin PNS
Berisi tentang peraturan disiplin PNS
Berisi tentang peraturan disiplin PNS
Berisi tentang peraturan disiplin PNS
Berisi tentang peraturan disiplin PNS
Berisi tentang peraturan disiplin PNS
Berisi tentang peraturan disiplin PNS
Berisi tentang peraturan disiplin PNS
Berisi tentang peraturan disiplin PNS
Berisi tentang peraturan disiplin PNS
Berisi tentang peraturan disiplin PNS
Berisi tentang peraturan disiplin PNS
Berisi tentang peraturan disiplin PNS
Berisi tentang peraturan disiplin PNS
Berisi tentang peraturan disiplin PNS
Berisi tentang peraturan disiplin PNS
Berisi tentang peraturan disiplin PNS
Berisi tentang peraturan disiplin PNS
Berisi tentang peraturan disiplin PNS
Berisi tentang peraturan disiplin PNS
Berisi tentang peraturan disiplin PNS
Berisi tentang peraturan disiplin PNS
Berisi tentang peraturan disiplin PNS
Berisi tentang peraturan disiplin PNS
Berisi tentang peraturan disiplin PNS
Berisi tentang peraturan disiplin PNS
Berisi tentang peraturan disiplin PNS
Berisi tentang peraturan disiplin PNS
Berisi tentang peraturan disiplin PNS
Berisi tentang peraturan disiplin PNS
Berisi tentang peraturan disiplin PNS
Berisi tentang peraturan disiplin PNS
Berisi tentang peraturan disiplin PNS
Berisi tentang peraturan disiplin PNS
Berisi tentang peraturan disiplin PNS
Berisi tentang peraturan disiplin PNS
Berisi tentang peraturan disiplin PNS
Berisi tentang peraturan disiplin PNS
Berisi tentang peraturan disiplin PNS
Berisi tentang peraturan disiplin PNS
Berisi tentang peraturan disiplin PNS
Berisi tentang peraturan disiplin PNS
Berisi tentang peraturan disiplin PNS
Berisi tentang peraturan disiplin PNS
Berisi tentang peraturan disiplin PNS
Berisi tentang peraturan disiplin PNS
Berisi tentang peraturan disiplin PNS
Berisi tentang peraturan disiplin PNS
Berisi tentang peraturan disiplin PNS
Berisi tentang peraturan disiplin PNS
Berisi tentang peraturan disiplin PNS
Berisi tentang peraturan disiplin PNS
Berisi tentang peraturan disiplin PNS
Berisi tentang peraturan disiplin PNS
Berisi tentang peraturan disiplin PNS
Berisi tentang peraturan disiplin P
Bap pp 53 tata cara pemeriksaan penjatuhandan penyampaian keputusan hukuman d...Isme Thian
Ìý
Dokumen tersebut membahas tentang tata cara penyusunan berita acara pemeriksaan dan laporan hasil pemeriksaan terhadap PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin, termasuk kewajiban, larangan, hukuman, dan prosedur pemeriksaannya."
Makalah hukum kepegawaian (disiplin pegawai negeri umk cabang raha)Septian Muna Barakati
Ìý
Dokumen tersebut membahas tentang disiplin pegawai negeri sipil. Secara garis besar, dokumen tersebut menjelaskan tentang dasar hukum PNS, maksud dan tujuan disiplin, aspek kewajiban dan larangan bagi PNS, serta jenis-jenis hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada PNS yang melanggar ketentuan.
Dokumen tersebut berisi tentang ketentuan umum mengenai disiplin pegawai negeri sipil di Indonesia. Terdapat penjelasan mengenai definisi pegawai negeri sipil, pejabat pembina kepegawaian, dan pejabat yang berwenang menghukum. Juga diatur mengenai kewajiban dan larangan bagi PNS serta jenis pelanggaran dan hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan.
Pp nomor 94 tahun 2021 disiplin pegawai negeriwawan sahib
Ìý
Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia. Dokumen ini menjelaskan definisi PNS dan pejabat yang berwenang menjatuhkan sanksi disiplin. Juga diatur mengenai kewajiban, larangan, dan jenis pelanggaran serta sanksi disiplin yang dapat dijatuhkan. Sanksi disiplin terdiri dari ringan, sedang, dan berat seperti teguran, pemotongan tunjangan, penurunan
1. Dokumen menjelaskan kerangka hukum dan prosedur penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia, termasuk perizinan, kewajiban pemberi kerja, pendidikan bagi tenaga kerja lokal, dan sanksi pelanggaran.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 06 Tahun 2022.pdfSDNSungaiTurakDalam
Ìý
Memahami Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan PP 94/2021 tentang Disiplin PNS. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 PP Nomor 94/2021 tentang Disiplin PNS.
Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang disiplin pegawai negeri sipil (PNS) dengan menetapkan kewajiban dan larangan bagi PNS serta jenis-jenis pelanggaran dan hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan. Dokumen ini mengatur tata cara pengenaan sanksi administratif berupa teguran, penundaan kenaikan pangkat dan gaji, hingga pemberhentian bagi PNS yang melanggar ketentuan yang berlaku.
Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang disiplin pegawai negeri sipil (PNS) dengan menetapkan kewajiban dan larangan bagi PNS serta jenis-jenis pelanggaran dan hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan. Dokumen ini mengatur tata cara pengenaan sanksi administratif berupa teguran, penundaan kenaikan pangkat dan gaji, hingga pemberhentian bagi PNS yang melanggar ketentuan yang berlaku.
Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang disiplin pegawai negeri sipil (PNS) dengan menetapkan kewajiban dan larangan bagi PNS serta jenis-jenis pelanggaran dan hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan. Dokumen ini mengatur ketentuan umum tentang disiplin PNS, kewajiban dan larangan yang harus dipatuhi PNS, jenis hukuman disiplin, dan hubungan antara pelanggaran dengan jenis hukuman yang dapat dij
DISIPLIN BAGI PNS PP 94 THN 2021 NEW.pptxNurmalita11
Ìý
Berisi tentang peraturan disiplin PNS
Berisi tentang peraturan disiplin PNS
Berisi tentang peraturan disiplin PNS
Berisi tentang peraturan disiplin PNS
Berisi tentang peraturan disiplin PNS
Berisi tentang peraturan disiplin PNS
Berisi tentang peraturan disiplin PNS
Berisi tentang peraturan disiplin PNS
Berisi tentang peraturan disiplin PNS
Berisi tentang peraturan disiplin PNS
Berisi tentang peraturan disiplin PNS
Berisi tentang peraturan disiplin PNS
Berisi tentang peraturan disiplin PNS
Berisi tentang peraturan disiplin PNS
Berisi tentang peraturan disiplin PNS
Berisi tentang peraturan disiplin PNS
Berisi tentang peraturan disiplin PNS
Berisi tentang peraturan disiplin PNS
Berisi tentang peraturan disiplin PNS
Berisi tentang peraturan disiplin PNS
Berisi tentang peraturan disiplin PNS
Berisi tentang peraturan disiplin PNS
Berisi tentang peraturan disiplin PNS
Berisi tentang peraturan disiplin PNS
Berisi tentang peraturan disiplin PNS
Berisi tentang peraturan disiplin PNS
Berisi tentang peraturan disiplin PNS
Berisi tentang peraturan disiplin PNS
Berisi tentang peraturan disiplin PNS
Berisi tentang peraturan disiplin PNS
Berisi tentang peraturan disiplin PNS
Berisi tentang peraturan disiplin PNS
Berisi tentang peraturan disiplin PNS
Berisi tentang peraturan disiplin PNS
Berisi tentang peraturan disiplin PNS
Berisi tentang peraturan disiplin PNS
Berisi tentang peraturan disiplin PNS
Berisi tentang peraturan disiplin PNS
Berisi tentang peraturan disiplin PNS
Berisi tentang peraturan disiplin PNS
Berisi tentang peraturan disiplin PNS
Berisi tentang peraturan disiplin PNS
Berisi tentang peraturan disiplin PNS
Berisi tentang peraturan disiplin PNS
Berisi tentang peraturan disiplin PNS
Berisi tentang peraturan disiplin PNS
Berisi tentang peraturan disiplin PNS
Berisi tentang peraturan disiplin PNS
Berisi tentang peraturan disiplin PNS
Berisi tentang peraturan disiplin PNS
Berisi tentang peraturan disiplin PNS
Berisi tentang peraturan disiplin PNS
Berisi tentang peraturan disiplin PNS
Berisi tentang peraturan disiplin PNS
Berisi tentang peraturan disiplin PNS
Berisi tentang peraturan disiplin PNS
Berisi tentang peraturan disiplin PNS
Berisi tentang peraturan disiplin PNS
Berisi tentang peraturan disiplin PNS
Berisi tentang peraturan disiplin PNS
Berisi tentang peraturan disiplin PNS
Berisi tentang peraturan disiplin PNS
Berisi tentang peraturan disiplin PNS
Berisi tentang peraturan disiplin PNS
Berisi tentang peraturan disiplin PNS
Berisi tentang peraturan disiplin PNS
Berisi tentang peraturan disiplin PNS
Berisi tentang peraturan disiplin PNS
Berisi tentang peraturan disiplin PNS
Berisi tentang peraturan disiplin PNS
Berisi tentang peraturan disiplin PNS
Berisi tentang peraturan disiplin PNS
Berisi tentang peraturan disiplin PNS
Berisi tentang peraturan disiplin PNS
Berisi tentang peraturan disiplin PNS
Berisi tentang peraturan disiplin PNS
Berisi tentang peraturan disiplin P
Bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai jasa pahlawannya.
Salah satu upaya untuk mengetahui jasa para pahlawan adalah dengan membaca buku tentangnya.
Dan e-book kali ini adalah tentang Gubernur Suryo.
Selamat Membaca.
https://marspancasila.blogspot.com
Modul Fisika Kimia Mata Kuliah Konsep Dasar Fisika PGSD G 2023 Semester 2. Berisi Materi Pembelajaran SD Tentang Sumber Energi dan Gaya Dalam Kehidupan Sehari hari. Modul ini berisi gaya - gaya yang ada dalam kehidupan seperti gaya magnet, gaya pegas, gaya gesek dan gaya lainnya dan modul ini juga membahas mengenai energi dan sumber energi yang ada.
1. PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR
DINAS PENDIDIKAN
Jl. Gentengkali No.33, Telp. (031) 5342706, 5342707,5344508
Fax. (031) 5465413, 5346707 , Kode Pos 60275
SURABAYA
SURAT PER.JANJIAN KERJA
PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) GURU
Nomor: 542.11 /28OO ll0l.l /2022
Pada hari ini Senin talggal sembilan bulan Mei tahun dua ribu dua puluh dua yang
bertanda tangan di bawah ini:
L Nama : Dr. Ir. WAHID WAIIYIJDI, MT
NIP : 19630127 198903 1OO5
Jabatan : Kepala Dinas Pendidikal Provinsi Jawa Timur
untuk sel,anjutnya disebut Pihak Kesatu.
II Nama
Nomor Induk PPPK
Tempat/ targgal Lahir
Pendidikan
a. Masa Perjanjian Ke{a
b. Jabatan
c. Masa kerja sebelumnya
d. Unit Ke{a
e. Instansi
MOCH. AZWARANAS ROZAQ, S.Kom.
198810182022211010
GRESTK, 18-10-1988
S-1 TEKNIK INFORMATIKA
I Mei 2022 s.d. 30 April 2023
AHLI PERTAMA - GURU TIK
O tahun 0 bulan
SMAN I SIDAYU KAB. GRESIK
Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur
dalam hal ini bertindak u,ntuk dal atas nama diri sendiri, untuk selanjutnya disebut
Pihak Kedua.
Pihak Kesatu dan Pihak Kedua sepalat untuk mengikatkan did satu sama lain dalam
Perjaljian Kerja dengan ketentuan sebagaimana dituangkan dalam Pasal-Pasal sebagai
berikut:
Pasal 1
Masa Peq'anjian Kerja, Jabatal, dan Unit Ke{a
Pihak Kesatu menerima da1 mempekedakan Pihak Kedua sebagai Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Ke4'a dengan ketentual sebagai berikut:
Pasa-l 2
Trgas Peke{aan
(1) Pihak Kesatu melaLui Kepala Perangkat Daerah tempat bekeda membuat dan
menetapkan tugas pekerjaan yang harus dilaksanakal oleh Pihak Kedua selama mas,a
Pe{arjian Kerja.
(2) Plhak Kedua wajib melaksalakan tugas pekerjaal yalg diberikan Pihak Kesatu melalui
KepFl, Perargkat Daerah tempat bekerja dengan sebaik-baiknya dan rasa tanggung
jawab.
2
- tru ITE No tl TshrE 2008 P.ssl5 Ayst I
' InforE!.i Elcttmik drdatur Dokudn Elekrctrit d@/.t u blsil ceEtny. meiupalr! ald hrlii h'rhE y!4 s!h. "
- DokuEEn ini teld diEdrtsns6i s€crE eklfonit E€oggulrtstr scrtifitlt el.lfiDoik ysng ditarbithn aSrE
Balai
Sertifilesi
Etett.onik
2. Pasal 3
Target Kinerja
(1) Pihak Kesatu melalui Kepala Perangkat Daerah tempat trekerja membuat dan
menetapkan target kinerja bagi Pihak Kedua selama masa Peq'aljian Kerja.
(2) Pihal< Kedua wajib memenuhi target kinerja yang telah ditetapkan oleh Pihak Kesatu.
(3) Pihak Kesatu dan Pihak Kedua menandatangani target kinerl'a sesuai peraturan
perundang-undangan.
Pasal 4
Ilarl Kerja dan Jam Kerja
Pihak Kedua wajib bekerja sesuai dengan hari kerja dan jam kerja yang berlaku di instansi
sesuai dengan penempatan unit ke{a.
Pasal 5
Kewajibaa daa Laraagan
(1) Pihak Kedua wajib mematuhi semua kewajiban dan laralgan.
(2) Kewajiban bagi Pihak Kedua sebagaimana dimal<sud pada ayat (1) meliputi:
a. Setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negata Republik Indonesia
Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah yang sa-h;
b. Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa;
c. Melaksanakan kebijakan yang dirumuskal pejabat pemerintah yang berwenalg;
d. Menaati ketentual peraturan perundang-r:ndalgan;
e. Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdiaa, kejujuran, kesadaran,
dan tanggung jawab;
f, Menr:njukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan
tindakan kepada setiap orang, baik di da-lam maupun di luar kedinasan;
g. Menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
h. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatual Republik Indonesia.
(3) Selain rnernenuhi kewajiban sebagairnana dimaksud pada ayat (2), Pihak
Kedua wajib:
a. Membalgun dan mengembangkan sikap toleran dan kerjasama diantara sesama
PPPK dan pihak terkait lainnya; dan
b. Memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat.
(4) l,arangan bagi Pihak Kedua sebagairnana dirnaksud pada ayat (1) meliputi:
a. M enyalahgun akan wewenang;
b. Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain
dengan menggunakal kewenangan orang lain;
c. Tanpa izin Pemerintah menjadi pegawai atau Lrekerja untuk negara lain dan/atau
lembaga atau orga-nisasi internasional;
d. Bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat
asing;
e. Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakal, atau meminjamkan
barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga
miJik negara secara tidak sall;
f. Melakukan kegiatan bersama dengal atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang
Iain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan
pribadi, golongan, atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung
memgikan negara;
- UU ITE No I I TlhuD 2ffi Pas.l 5 Ay3r I
" tDftfltr si El€kEdit drD/Iltlr DoturreD Elektotrit darrtsu hasil ceEhrya metuprtlll allt btttci httutD yatrg isL "
- DokuEreo ini teLh diraDddrngrd r€cara elctrronit E agSunttrtr scrtifilat elekEotrit yrllg diLtbi*rtr B$E
8al.i
s..tifik.si
Eleltronik
J
3. g, Memberikan atau menyanggupi akan memberi sesuatu kepada siapapun baik secara
langsung atau tidak langsung dan dengan dalih apapun untuk diangkat dalam
jabatan;
h. Menerima hadiah atau suatu pemberizur apa saja dari siapapun juga yang
berhubungaa dengan jabatan dan/atau pekeq'aalnya;
i. Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya;
j. Melakukan suatu tindakan atau tida-k melakukan suatu tindakan yang dapat
menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga
mengakibatkal kerugian bagr yang dilayani;
k. Menghalangi berjalannya tugas kedinasan;
1. Memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Fresiden. Dewan Perwakilal
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan
cara:
1) Ikut serta sebagai pelaksana kamparrye;
2) Menjadi peserta kamparrye dengan menggunakan atribut partai atau atribut
Aparatur Sipil Negara;
3) Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan Aparatur Sipil Negara lain;
dan/atau
4) Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas Negara.
m. Memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden dengan cara:
1) Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan
salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau
2) Mengadakan kegiatal yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan
calon yang menjadi peserta pernilu sebelum, selama, dan/atau sesudah masa
kampanye metputi pertemual, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian
barang kepada Aparatur Sipil Negara dalam lingkungan unit ke4'anya, anggota
keluarga, dal masyarakat.
n. Memberikal dukungan kepada calon anggota Dewan Perwakilan Daerah atau calon
KepaJa Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara memberikan surat dukungan
disertai foto kopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangal Talda Penduduk
sesuai peraturan perundang-undangan;
o. Memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan
cara:
1) Terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil
Kepala Daerah;
2) Menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye;
3) Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntunglan atau merugikan
salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau
4) Mengadakan kegiatal yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan
calon yalg menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan/atau sesudah masa
kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbaual, seruan, atau pemberial
barang kepada Aparatur Sipil Negara dalam lingkungan kerjanya, anggota
keluarga, dan masyarakat.
p. MeninggaJkan tugas kedinasan tanpa sepengetahuan atasan lalgsung.
(5) Selain larangan sebagairnana dirnaksud pada ayat (4), Pihak Kedua dilarang:
a. Menggunakan dan/ atau mengedarkan zat psikotropika, narkotika dan/atau
sejenisnya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Melakukan perkataan mauPun perbuatan yang dapat menurunkan harkat dan
martabat sebagai pribadi maupun PPPK; dan
4
- tru tIE No I I T.hur 2Om P.sal 5 Ayat I
" Idofllr'si Elellrdrit &or's&u Dolirmm EkkEotrit dm/etru h&sil cetnya metuprlitr dit htti hultuu yang sa.h. "
- DohlEpD ini drh diEndrr.ngtni s.can ele&Eotrit mggutatr! 56ti6lrr €l€lnodl yatrg diterbith B&E
I s"t"i
i Scrtiftkasi
I Eleltronil
4. (1) Pihak Kedua berhak mendapat gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan
Perundang-undangan.
(2) Pihak Kedua berhak menerima gaji dalam golongan IX sebesar Rp. 2,966.5OO,-
(3) Pihak Kedua berha-k menerima tunjangan terdid atas:
a. tunjangan keluarga yang terdiri dari:
1) tunjangan suami/istri sebesar 10% (sepuluh persen) dari gaji pokok; dart
2) tunjalgan alak sebesar 2"h (dtta persen) dari gaji pokok, maksimal ultuk 2 (dua)
jiwa.
b. tunjangan parrgan sebesar Rp.72.420 (tujuh puluh dua ribu empat ratus dua puluh
rupiah), maksimal untuk 4 (empat) jiwa;
c. tunjangan umum sebesar Rp. 185.000 (seratus delapan puluh iima ribu rupiah)'
(4) Besaran tunjangan Pihak Kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undalgan.
(5) Pembayaran gaji dan tunjangan sglagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3),
dilakukan sejak Prhak Kedua melaksanakan tugas yang dibuktikan dengan surat
pernyataan melaksanakan tugas dari pimpinan unit ke{a penempata,n Pihak Kedua.
(6) Apabila Pihak Kedua yang melaksanakal tugas pada tanggal hari kerja penama bulan
berkenaal, gaji dan tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)
dibayarkan mulai bulal berkenaan.
(7) Apabila Pihak Kedua yang melaksalakan tugas pada tarlggal hari kerja kedua dan
seterusnya pada bulan berkenaan, gaji dan tunjangan sebagaimala dirnaksud pada
ayat (21 dan ayat [3) dibayarkan mulai bulan berikutnya
(8) Pembayaran gaji dal tunjangan Piha-k Kedua dilaksanakan sesuai dengal ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(9) Penerimaan gaji dan/atau tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3),
dapat dila-kukal pemotongan pada saat pembayaran, sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
5-
- tru tTE No l1 Tetun 20m P&sal 5 Ayst I
'lDfonr.si Elelfodk &d/atru Dotutrl6 EleltEdit daD/ruu hrsil E€trbrya m6uFtttr alar buhi hutum yarg ra.h- "
- DokuDeD id tdth diludrlrt4rri sec.te €lelfonit mrgtmrt .tr rsltiEt i elektonik y!tr9 dilerbitan BsrE
I s.tui
I s.rtifrLasi
I El.ktronik
c. Menjadi anggota atau memiliki pertalian, rnemberikan dukungan langsung atau
tidak tangsung, menjadi simpatisan, terlibat dalam kegiatan, menggunakan simbol
serta atribut orgalisasi, menggunakan berbaqai media untuk menyatakan
keterlibatan dan penggunaan simbol dal atribut serta melakukan tindakan Iain yang
terkait dengal organisasi terlarang dan organisasi masyarakat yang dicabut badan
hukumnya.
(6) Pihak Kedua yang tidak mematuhi kewajiban dan/atau melanggar larangal
sebagaimana dirnaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (a) dan ayat (5)
diberikan sanksi berupa:
a. Sanksi ringan berupa:
1) Teguran lisan;
2) Teguran tertulis; atau
3) Pernyataan tidak puas secara tertulis.
b. Sanksi sedang berupa:
l) Penundaal pembayaran gaji selama I bulan; atau
2) Penundaan kenaikan gaji berkala.
c. Sanksi berat bempa:
1) Pemutusan hubungal Perjanjian Ke{a dengal hormat;
2) Pemutusan hubungan Perjanjian Kerja dengan hormat tidal< atas permintaan
sendiri; atau
3) Pemutusal hubungan Petjanjian Ke{a tidak dengan hormat.
Passl 6
Gaji daa TulJangan
5. Pasal 7
Cuti
(1) Pihak Kedua berhak mendapatkal cuti tahulan, cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti
bersama s6lama 112sa pg{aljian Kerja.
(2) Cuti sebagaima-na dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Pengembangaa Kompeten si
(1) Pihak Kesatu memberikan pengembangan kompetensi kepada Pihak Kedua untuk
mendukung pe'laksanaan tugas sel,ama masa Pe{anjian Kerja dengan memperhatikan
hasil penilaian kine4'a Piha-k Kedua.
(2) Pelalsanaan pengembangan kompetensi sebage im412 dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
Penghargaan
Pasal 1O
Perlindungan
(1) Pihak Kesatu wajib memberikan perlindungan bagi Piha-k Kedua berupa:
a. jaminan kesehatan;
b. jaminal kecelakaal keq'a;
c. jaminan kematian; dan
d. bantuan hukum.
(1) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a" huruf b, dan huruf c
dilakukan dengan mengikutserta-kan Pihak Kedua dalam program sistem jaminan
sosial nasional.
(2) perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf d diberikan kepada Pihak
l(gdua dalam perkara yaIrg dihadapi di pengadilan terkait pelalsanaan tugas.
(3) Pemberian perlindungan kepada Pihak Kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dila-ksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangal/dapat
dib€rikan s€suai dengan ketersediaan anggaran.
6
- tru IIE No tl T.tuD 200E Passl 5 Ay3t I
" lnforD8i El*tuit dsr/er.u Dohltro Elektotrit dsrt/Itsu br.sil Getatny. mE{up.l(..o d.t buldi huldl yrtr8 srh- "
- Ntrfian ini telsh dilltldrLBgmi 5€cts ebkiotrit EEaggutr t tr lattifta ebldtooi} yrDg digbi*e B$E
I
I
I
s.t i
SGrtifikasi
ElettroniL
(1) Pihak Kesatu memberikan penghargaar kepada Pihak Kedua berupa:
a. tanda kehormatan;
b. kesempa.ta-n prioritas untuk pengembangan kompetensi; dan/ atau
c. kesempa.tal menghadiri acara resmi dan/atau acara kenegaraan.
(2) Pemberian penghargaan kepada Pihak Kedua sebagaimala dimaksud pa.da ayat (l)
huruf a dilalsanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemberian penghargaan kepada Pihak Kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (f )
huruf b diberikan kepada Pihak Kedua apabila mempunyai penilaial kinerja yang
paling baik.
(4) Pemberian penghargaal kepada Pihak Kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c diberikan kepa.da Pihak Kedua setelah mendapatkan pertimbangan dari Tim
Penilai Kinerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Keda yarlg ada pada Pihak
Kesatu.
6. Pasd 11
PenutuaaE Hubungan Pe{aaJian KerJa
Pasal 12
Peayeleealan Petsellslhan
Apabila dalam pelaksanaan Perl'anjian Kerja ini terjadi perselisihan, maka Pihak Kesatu
dal Pihak Kedua sepakat menyelesaikan perselisihan tersebut sesuai dengan ketentuan
peraturan perundalg-undangan.
(l) Pihak Kedua bersedia melaksanakan seluruh ketentuan yang telah diatur dalam
peraturan kedinasan dan peratural lainnya yang berlaku di Pihak Kesatu.
(2) Pihak Kedua wajib menyimpan dan menjaga kerahasiaan baik dokumen maupun
informasi milik Pihak Kesatu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(3) Pihak Kesatu dapat memperpanjang masa Perjanjian Keda yang dilaksalatan sesuai
dengal peraturan perundang-undangan.
7
- ulj ITE No lI Triult20(}E Pael 5 Aya! t
" lofofin si Elelfimit dfi/rtlu DotumE Etektonit drdstsu btsil cet hryt lDfiupataa eI* bukti hutum yang satr. "
- Dokleen id d$ dirrld.rangad !ec.E elcldrodt neoS$rt'trt scttiEtal elelEonik yatrg dit!'bi*atr BStE
Bal.i
sGrtiftk.si
Elektronii
Pihak Kesatu dan Pihak Kedua dapat melakukan pemutusan hubungan Perjanjian Ke{a
dengan ketentuan sebagai berikut:
(1) Pemutusan hubungan Pe{anjian Kerja dengan hormat dilakukal apabila:
a. jangka waktu Perjanjian Kerja berakhir;
b. Pihak Kedua meninggal dunia;
c. Pihak Kedua mengajukan permohonar berhenti sebagai Pegawai Pemerintah dengan
Pe{anjian Kerja;
d. tedadi perampingan organisasi atau kebijal<an pemerintah yang mengakibatkan
pengurangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada Pihak Kesatu; atau
e. target keqia tidak tercapai dan pelanggaran disiplin.
(2) Pemutusan hubungan Pe{aajian Ke{a dengan hormat tidak atas permintaan sendiri
dilakukan apabila:
a. Pihak Kedua dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki
kekuatal hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara paling singkat 2
(dua) tahun dan tindak pidana dilakukan dengan tidak berencana;
b. Pihak Kedua melakukan pelanggaran kewajiban dan/atau laralgan sebagaimana
yang dimaksud dalam Pasal 5; atau
c. Pihak Kedua tidak dapat memenuhi target kinerja yang telah disepakati sesuai
den gan Perj anjianKerj a.
(3) Pemutusan hubr:lgan Peqanjian Keq'a tidak dengal hormat dilakukaa apabila:
a. melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan/atau Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan
atau tindak pidana yang ada hubungannya dengan jabatan;
c. menjadi anggota dan/atau pengurus partai politjk; atau
d. dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan
hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara paling
singkat 2 (dua) tahun atau lebih dan tindak pidana tersebut dilakuka-n dengal
berencana.
Pasal 13
Laln-laln
7. Demikian Perjanjian Kerja ini dibuat oleh Pihak Kesatu dan Pihak Kedua dalam keadaan
sehat dan sadar serta tanpa pengaruh ataupun paksaal dari pihak manapun, Pihak
Kesatu menggunakan tandatang€rn secara elektronik dan Pihak Kedua bermeterai cukup
dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Pihak Kesatu,
a.n. GUBERNUR JAWA TIMUR
Kepala Dinas Pendidikan
Provinsi Jawa Timur
Pihak Kedua,
Dr. Ir. WAIIID WA}TYUDI. MT
Pembina Utama Madya
NrP. 19630127 198903 r 005
MOCH. AZWAR A}IAS ROZAO. S.Kom.
NI PPPK. 79aaLola202221 1010
r oa 1/ PPPK JF.NON GURU/2O21
- tru ITE No I I Tttuo 20m Prld 5 Ay3t I
" ltrfomrsi Elcktooik dro/rEu Dotometr EtekEotril dadatlu hasil c.Eltryr m.rupak.tr rl-at hfiti huluE yaDg seh "
- Doklmer iDi aelah dlEndrtdigtni s{crfa eleloDrit @g$Da}m lcrEfhl €lekEoDit Fllg diieditzD BSrE
leol.i
lScrtifikasi
I ELktronit