ºÝºÝߣ

ºÝºÝߣShare a Scribd company logo
PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR
DINAS PENDIDIKAN
Jl. Gentengkali No.33, Telp. (031) 5342706, 5342707,5344508
Fax. (031) 5465413, 5346707 , Kode Pos 60275
SURABAYA
SURAT PER.JANJIAN KERJA
PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) GURU
Nomor: 542.11 /28OO ll0l.l /2022
Pada hari ini Senin talggal sembilan bulan Mei tahun dua ribu dua puluh dua yang
bertanda tangan di bawah ini:
L Nama : Dr. Ir. WAHID WAIIYIJDI, MT
NIP : 19630127 198903 1OO5
Jabatan : Kepala Dinas Pendidikal Provinsi Jawa Timur
untuk sel,anjutnya disebut Pihak Kesatu.
II Nama
Nomor Induk PPPK
Tempat/ targgal Lahir
Pendidikan
a. Masa Perjanjian Ke{a
b. Jabatan
c. Masa kerja sebelumnya
d. Unit Ke{a
e. Instansi
MOCH. AZWARANAS ROZAQ, S.Kom.
198810182022211010
GRESTK, 18-10-1988
S-1 TEKNIK INFORMATIKA
I Mei 2022 s.d. 30 April 2023
AHLI PERTAMA - GURU TIK
O tahun 0 bulan
SMAN I SIDAYU KAB. GRESIK
Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur
dalam hal ini bertindak u,ntuk dal atas nama diri sendiri, untuk selanjutnya disebut
Pihak Kedua.
Pihak Kesatu dan Pihak Kedua sepalat untuk mengikatkan did satu sama lain dalam
Perjaljian Kerja dengan ketentuan sebagaimana dituangkan dalam Pasal-Pasal sebagai
berikut:
Pasal 1
Masa Peq'anjian Kerja, Jabatal, dan Unit Ke{a
Pihak Kesatu menerima da1 mempekedakan Pihak Kedua sebagai Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Ke4'a dengan ketentual sebagai berikut:
Pasa-l 2
Trgas Peke{aan
(1) Pihak Kesatu melaLui Kepala Perangkat Daerah tempat bekeda membuat dan
menetapkan tugas pekerjaan yang harus dilaksanakal oleh Pihak Kedua selama mas,a
Pe{arjian Kerja.
(2) Plhak Kedua wajib melaksalakan tugas pekerjaal yalg diberikan Pihak Kesatu melalui
KepFl, Perargkat Daerah tempat bekerja dengan sebaik-baiknya dan rasa tanggung
jawab.
2
- tru ITE No tl TshrE 2008 P.ssl5 Ayst I
' InforE!.i Elcttmik drdatur Dokudn Elekrctrit d@/.t u blsil ceEtny. meiupalr! ald hrlii h'rhE y!4 s!h. "
- DokuEEn ini teld diEdrtsns6i s€crE eklfonit E€oggulrtstr scrtifitlt el.lfiDoik ysng ditarbithn aSrE
Balai
Sertifilesi
Etett.onik
Pasal 3
Target Kinerja
(1) Pihak Kesatu melalui Kepala Perangkat Daerah tempat trekerja membuat dan
menetapkan target kinerja bagi Pihak Kedua selama masa Peq'aljian Kerja.
(2) Pihal< Kedua wajib memenuhi target kinerja yang telah ditetapkan oleh Pihak Kesatu.
(3) Pihak Kesatu dan Pihak Kedua menandatangani target kinerl'a sesuai peraturan
perundang-undangan.
Pasal 4
Ilarl Kerja dan Jam Kerja
Pihak Kedua wajib bekerja sesuai dengan hari kerja dan jam kerja yang berlaku di instansi
sesuai dengan penempatan unit ke{a.
Pasal 5
Kewajibaa daa Laraagan
(1) Pihak Kedua wajib mematuhi semua kewajiban dan laralgan.
(2) Kewajiban bagi Pihak Kedua sebagaimana dimal<sud pada ayat (1) meliputi:
a. Setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negata Republik Indonesia
Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah yang sa-h;
b. Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa;
c. Melaksanakan kebijakan yang dirumuskal pejabat pemerintah yang berwenalg;
d. Menaati ketentual peraturan perundang-r:ndalgan;
e. Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdiaa, kejujuran, kesadaran,
dan tanggung jawab;
f, Menr:njukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan
tindakan kepada setiap orang, baik di da-lam maupun di luar kedinasan;
g. Menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
h. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatual Republik Indonesia.
(3) Selain rnernenuhi kewajiban sebagairnana dimaksud pada ayat (2), Pihak
Kedua wajib:
a. Membalgun dan mengembangkan sikap toleran dan kerjasama diantara sesama
PPPK dan pihak terkait lainnya; dan
b. Memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat.
(4) l,arangan bagi Pihak Kedua sebagairnana dirnaksud pada ayat (1) meliputi:
a. M enyalahgun akan wewenang;
b. Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain
dengan menggunakal kewenangan orang lain;
c. Tanpa izin Pemerintah menjadi pegawai atau Lrekerja untuk negara lain dan/atau
lembaga atau orga-nisasi internasional;
d. Bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat
asing;
e. Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakal, atau meminjamkan
barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga
miJik negara secara tidak sall;
f. Melakukan kegiatan bersama dengal atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang
Iain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan
pribadi, golongan, atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung
memgikan negara;
- UU ITE No I I TlhuD 2ffi Pas.l 5 Ay3r I
" tDftfltr si El€kEdit drD/Iltlr DoturreD Elektotrit darrtsu hasil ceEhrya metuprtlll allt btttci httutD yatrg isL "
- DokuEreo ini teLh diraDddrngrd r€cara elctrronit E agSunttrtr scrtifilat elekEotrit yrllg diLtbi*rtr B$E
8al.i
s..tifik.si
Eleltronik
J
g, Memberikan atau menyanggupi akan memberi sesuatu kepada siapapun baik secara
langsung atau tidak langsung dan dengan dalih apapun untuk diangkat dalam
jabatan;
h. Menerima hadiah atau suatu pemberizur apa saja dari siapapun juga yang
berhubungaa dengan jabatan dan/atau pekeq'aalnya;
i. Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya;
j. Melakukan suatu tindakan atau tida-k melakukan suatu tindakan yang dapat
menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga
mengakibatkal kerugian bagr yang dilayani;
k. Menghalangi berjalannya tugas kedinasan;
1. Memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Fresiden. Dewan Perwakilal
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan
cara:
1) Ikut serta sebagai pelaksana kamparrye;
2) Menjadi peserta kamparrye dengan menggunakan atribut partai atau atribut
Aparatur Sipil Negara;
3) Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan Aparatur Sipil Negara lain;
dan/atau
4) Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas Negara.
m. Memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden dengan cara:
1) Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan
salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau
2) Mengadakan kegiatal yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan
calon yang menjadi peserta pernilu sebelum, selama, dan/atau sesudah masa
kampanye metputi pertemual, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian
barang kepada Aparatur Sipil Negara dalam lingkungan unit ke4'anya, anggota
keluarga, dal masyarakat.
n. Memberikal dukungan kepada calon anggota Dewan Perwakilan Daerah atau calon
KepaJa Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara memberikan surat dukungan
disertai foto kopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangal Talda Penduduk
sesuai peraturan perundang-undangan;
o. Memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan
cara:
1) Terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil
Kepala Daerah;
2) Menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye;
3) Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntunglan atau merugikan
salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau
4) Mengadakan kegiatal yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan
calon yalg menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan/atau sesudah masa
kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbaual, seruan, atau pemberial
barang kepada Aparatur Sipil Negara dalam lingkungan kerjanya, anggota
keluarga, dan masyarakat.
p. MeninggaJkan tugas kedinasan tanpa sepengetahuan atasan lalgsung.
(5) Selain larangan sebagairnana dirnaksud pada ayat (4), Pihak Kedua dilarang:
a. Menggunakan dan/ atau mengedarkan zat psikotropika, narkotika dan/atau
sejenisnya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Melakukan perkataan mauPun perbuatan yang dapat menurunkan harkat dan
martabat sebagai pribadi maupun PPPK; dan
4
- tru tIE No I I T.hur 2Om P.sal 5 Ayat I
" Idofllr'si Elellrdrit &or's&u Dolirmm EkkEotrit dm/etru h&sil cetnya metuprlitr dit htti hultuu yang sa.h. "
- DohlEpD ini drh diEndrr.ngtni s.can ele&Eotrit mggutatr! 56ti6lrr €l€lnodl yatrg diterbith B&E
I s"t"i
i Scrtiftkasi
I Eleltronil
(1) Pihak Kedua berhak mendapat gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan
Perundang-undangan.
(2) Pihak Kedua berhak menerima gaji dalam golongan IX sebesar Rp. 2,966.5OO,-
(3) Pihak Kedua berha-k menerima tunjangan terdid atas:
a. tunjangan keluarga yang terdiri dari:
1) tunjangan suami/istri sebesar 10% (sepuluh persen) dari gaji pokok; dart
2) tunjalgan alak sebesar 2"h (dtta persen) dari gaji pokok, maksimal ultuk 2 (dua)
jiwa.
b. tunjangan parrgan sebesar Rp.72.420 (tujuh puluh dua ribu empat ratus dua puluh
rupiah), maksimal untuk 4 (empat) jiwa;
c. tunjangan umum sebesar Rp. 185.000 (seratus delapan puluh iima ribu rupiah)'
(4) Besaran tunjangan Pihak Kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undalgan.
(5) Pembayaran gaji dan tunjangan sglagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3),
dilakukan sejak Prhak Kedua melaksanakan tugas yang dibuktikan dengan surat
pernyataan melaksanakan tugas dari pimpinan unit ke{a penempata,n Pihak Kedua.
(6) Apabila Pihak Kedua yang melaksanakal tugas pada tanggal hari kerja penama bulan
berkenaal, gaji dan tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)
dibayarkan mulai bulal berkenaan.
(7) Apabila Pihak Kedua yang melaksalakan tugas pada tarlggal hari kerja kedua dan
seterusnya pada bulan berkenaan, gaji dan tunjangan sebagaimala dirnaksud pada
ayat (21 dan ayat [3) dibayarkan mulai bulan berikutnya
(8) Pembayaran gaji dal tunjangan Piha-k Kedua dilaksanakan sesuai dengal ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(9) Penerimaan gaji dan/atau tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3),
dapat dila-kukal pemotongan pada saat pembayaran, sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
5-
- tru tTE No l1 Tetun 20m P&sal 5 Ayst I
'lDfonr.si Elelfodk &d/atru Dotutrl6 EleltEdit daD/ruu hrsil E€trbrya m6uFtttr alar buhi hutum yarg ra.h- "
- DokuDeD id tdth diludrlrt4rri sec.te €lelfonit mrgtmrt .tr rsltiEt i elektonik y!tr9 dilerbitan BsrE
I s.tui
I s.rtifrLasi
I El.ktronik
c. Menjadi anggota atau memiliki pertalian, rnemberikan dukungan langsung atau
tidak tangsung, menjadi simpatisan, terlibat dalam kegiatan, menggunakan simbol
serta atribut orgalisasi, menggunakan berbaqai media untuk menyatakan
keterlibatan dan penggunaan simbol dal atribut serta melakukan tindakan Iain yang
terkait dengal organisasi terlarang dan organisasi masyarakat yang dicabut badan
hukumnya.
(6) Pihak Kedua yang tidak mematuhi kewajiban dan/atau melanggar larangal
sebagaimana dirnaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (a) dan ayat (5)
diberikan sanksi berupa:
a. Sanksi ringan berupa:
1) Teguran lisan;
2) Teguran tertulis; atau
3) Pernyataan tidak puas secara tertulis.
b. Sanksi sedang berupa:
l) Penundaal pembayaran gaji selama I bulan; atau
2) Penundaan kenaikan gaji berkala.
c. Sanksi berat bempa:
1) Pemutusan hubungal Perjanjian Ke{a dengal hormat;
2) Pemutusan hubungan Perjanjian Kerja dengan hormat tidal< atas permintaan
sendiri; atau
3) Pemutusal hubungan Petjanjian Ke{a tidak dengan hormat.
Passl 6
Gaji daa TulJangan
Pasal 7
Cuti
(1) Pihak Kedua berhak mendapatkal cuti tahulan, cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti
bersama s6lama 112sa pg{aljian Kerja.
(2) Cuti sebagaima-na dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Pengembangaa Kompeten si
(1) Pihak Kesatu memberikan pengembangan kompetensi kepada Pihak Kedua untuk
mendukung pe'laksanaan tugas sel,ama masa Pe{anjian Kerja dengan memperhatikan
hasil penilaian kine4'a Piha-k Kedua.
(2) Pelalsanaan pengembangan kompetensi sebage im412 dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
Penghargaan
Pasal 1O
Perlindungan
(1) Pihak Kesatu wajib memberikan perlindungan bagi Piha-k Kedua berupa:
a. jaminan kesehatan;
b. jaminal kecelakaal keq'a;
c. jaminan kematian; dan
d. bantuan hukum.
(1) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a" huruf b, dan huruf c
dilakukan dengan mengikutserta-kan Pihak Kedua dalam program sistem jaminan
sosial nasional.
(2) perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf d diberikan kepada Pihak
l(gdua dalam perkara yaIrg dihadapi di pengadilan terkait pelalsanaan tugas.
(3) Pemberian perlindungan kepada Pihak Kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dila-ksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangal/dapat
dib€rikan s€suai dengan ketersediaan anggaran.
6
- tru IIE No tl T.tuD 200E Passl 5 Ay3t I
" lnforD8i El*tuit dsr/er.u Dohltro Elektotrit dsrt/Itsu br.sil Getatny. mE{up.l(..o d.t buldi huldl yrtr8 srh- "
- Ntrfian ini telsh dilltldrLBgmi 5€cts ebkiotrit EEaggutr t tr lattifta ebldtooi} yrDg digbi*e B$E
I
I
I
s.t i
SGrtifikasi
ElettroniL
(1) Pihak Kesatu memberikan penghargaar kepada Pihak Kedua berupa:
a. tanda kehormatan;
b. kesempa.ta-n prioritas untuk pengembangan kompetensi; dan/ atau
c. kesempa.tal menghadiri acara resmi dan/atau acara kenegaraan.
(2) Pemberian penghargaan kepada Pihak Kedua sebagaimala dimaksud pa.da ayat (l)
huruf a dilalsanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemberian penghargaan kepada Pihak Kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (f )
huruf b diberikan kepada Pihak Kedua apabila mempunyai penilaial kinerja yang
paling baik.
(4) Pemberian penghargaal kepada Pihak Kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c diberikan kepa.da Pihak Kedua setelah mendapatkan pertimbangan dari Tim
Penilai Kinerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Keda yarlg ada pada Pihak
Kesatu.
Pasd 11
PenutuaaE Hubungan Pe{aaJian KerJa
Pasal 12
Peayeleealan Petsellslhan
Apabila dalam pelaksanaan Perl'anjian Kerja ini terjadi perselisihan, maka Pihak Kesatu
dal Pihak Kedua sepakat menyelesaikan perselisihan tersebut sesuai dengan ketentuan
peraturan perundalg-undangan.
(l) Pihak Kedua bersedia melaksanakan seluruh ketentuan yang telah diatur dalam
peraturan kedinasan dan peratural lainnya yang berlaku di Pihak Kesatu.
(2) Pihak Kedua wajib menyimpan dan menjaga kerahasiaan baik dokumen maupun
informasi milik Pihak Kesatu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(3) Pihak Kesatu dapat memperpanjang masa Perjanjian Keda yang dilaksalatan sesuai
dengal peraturan perundang-undangan.
7
- ulj ITE No lI Triult20(}E Pael 5 Aya! t
" lofofin si Elelfimit dfi/rtlu DotumE Etektonit drdstsu btsil cet hryt lDfiupataa eI* bukti hutum yang satr. "
- Dokleen id d$ dirrld.rangad !ec.E elcldrodt neoS$rt'trt scttiEtal elelEonik yatrg dit!'bi*atr BStE
Bal.i
sGrtiftk.si
Elektronii
Pihak Kesatu dan Pihak Kedua dapat melakukan pemutusan hubungan Perjanjian Ke{a
dengan ketentuan sebagai berikut:
(1) Pemutusan hubungan Pe{anjian Kerja dengan hormat dilakukal apabila:
a. jangka waktu Perjanjian Kerja berakhir;
b. Pihak Kedua meninggal dunia;
c. Pihak Kedua mengajukan permohonar berhenti sebagai Pegawai Pemerintah dengan
Pe{anjian Kerja;
d. tedadi perampingan organisasi atau kebijal<an pemerintah yang mengakibatkan
pengurangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada Pihak Kesatu; atau
e. target keqia tidak tercapai dan pelanggaran disiplin.
(2) Pemutusan hubungan Pe{aajian Ke{a dengan hormat tidak atas permintaan sendiri
dilakukan apabila:
a. Pihak Kedua dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki
kekuatal hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara paling singkat 2
(dua) tahun dan tindak pidana dilakukan dengan tidak berencana;
b. Pihak Kedua melakukan pelanggaran kewajiban dan/atau laralgan sebagaimana
yang dimaksud dalam Pasal 5; atau
c. Pihak Kedua tidak dapat memenuhi target kinerja yang telah disepakati sesuai
den gan Perj anjianKerj a.
(3) Pemutusan hubr:lgan Peqanjian Keq'a tidak dengal hormat dilakukaa apabila:
a. melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan/atau Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan
atau tindak pidana yang ada hubungannya dengan jabatan;
c. menjadi anggota dan/atau pengurus partai politjk; atau
d. dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan
hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara paling
singkat 2 (dua) tahun atau lebih dan tindak pidana tersebut dilakuka-n dengal
berencana.
Pasal 13
Laln-laln
Demikian Perjanjian Kerja ini dibuat oleh Pihak Kesatu dan Pihak Kedua dalam keadaan
sehat dan sadar serta tanpa pengaruh ataupun paksaal dari pihak manapun, Pihak
Kesatu menggunakan tandatang€rn secara elektronik dan Pihak Kedua bermeterai cukup
dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Pihak Kesatu,
a.n. GUBERNUR JAWA TIMUR
Kepala Dinas Pendidikan
Provinsi Jawa Timur
Pihak Kedua,
Dr. Ir. WAIIID WA}TYUDI. MT
Pembina Utama Madya
NrP. 19630127 198903 r 005
MOCH. AZWAR A}IAS ROZAO. S.Kom.
NI PPPK. 79aaLola202221 1010
r oa 1/ PPPK JF.NON GURU/2O21
- tru ITE No I I Tttuo 20m Prld 5 Ay3t I
" ltrfomrsi Elcktooik dro/rEu Dotometr EtekEotril dadatlu hasil c.Eltryr m.rupak.tr rl-at hfiti huluE yaDg seh "
- Doklmer iDi aelah dlEndrtdigtni s{crfa eleloDrit @g$Da}m lcrEfhl €lekEoDit Fllg diieditzD BSrE
leol.i
lScrtifikasi
I ELktronit

More Related Content

Similar to SPK-MOCH. AZWAR ANAS ROZAQ.pdf (20)

MANAJEMEN PPPK 2023.pdf
MANAJEMEN PPPK 2023.pdfMANAJEMEN PPPK 2023.pdf
MANAJEMEN PPPK 2023.pdf
HerminArwaningsih1
Ìý
Bap pp 53 tata cara pemeriksaan penjatuhandan penyampaian keputusan hukuman d...
Bap pp 53 tata cara pemeriksaan penjatuhandan penyampaian keputusan hukuman d...Bap pp 53 tata cara pemeriksaan penjatuhandan penyampaian keputusan hukuman d...
Bap pp 53 tata cara pemeriksaan penjatuhandan penyampaian keputusan hukuman d...
Isme Thian
Ìý
MATERI DISIPLIN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
MATERI DISIPLIN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANANMATERI DISIPLIN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
MATERI DISIPLIN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
jauharifin3
Ìý
Makalah hukum kepegawaian (disiplin pegawai negeri umk cabang raha)
Makalah hukum kepegawaian (disiplin pegawai negeri umk cabang raha)Makalah hukum kepegawaian (disiplin pegawai negeri umk cabang raha)
Makalah hukum kepegawaian (disiplin pegawai negeri umk cabang raha)
Septian Muna Barakati
Ìý
PP Disiplin Pegawai.pdf
PP Disiplin Pegawai.pdfPP Disiplin Pegawai.pdf
PP Disiplin Pegawai.pdf
BimkemaswatLapasKela1
Ìý
Pp 94-tahun-2021-tentang-disiplin-pegawai
Pp 94-tahun-2021-tentang-disiplin-pegawaiPp 94-tahun-2021-tentang-disiplin-pegawai
Pp 94-tahun-2021-tentang-disiplin-pegawai
KutsiyatinMSi
Ìý
Pp nomor 94 tahun 2021 disiplin pegawai negeri
Pp nomor 94 tahun 2021 disiplin pegawai negeriPp nomor 94 tahun 2021 disiplin pegawai negeri
Pp nomor 94 tahun 2021 disiplin pegawai negeri
wawan sahib
Ìý
MATERI TKA juli 2022.pptx
MATERI TKA juli 2022.pptxMATERI TKA juli 2022.pptx
MATERI TKA juli 2022.pptx
rekkyprasetio1
Ìý
3. pp nomor 53 tahun 2010
3. pp nomor 53 tahun 20103. pp nomor 53 tahun 2010
3. pp nomor 53 tahun 2010
Sofyan Saputra
Ìý
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 06 Tahun 2022.pdf
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 06 Tahun 2022.pdfPeraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 06 Tahun 2022.pdf
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 06 Tahun 2022.pdf
SDNSungaiTurakDalam
Ìý
Peraturan BKN No 6 Tahun 2022 ttg peraturan pelaksana pp 94 2021.pdf
Peraturan BKN No 6 Tahun 2022 ttg peraturan pelaksana pp 94 2021.pdfPeraturan BKN No 6 Tahun 2022 ttg peraturan pelaksana pp 94 2021.pdf
Peraturan BKN No 6 Tahun 2022 ttg peraturan pelaksana pp 94 2021.pdf
aldyvolcano
Ìý
ºÝºÝߣ pp 94 2021-kumham
ºÝºÝߣ pp 94 2021-kumhamºÝºÝߣ pp 94 2021-kumham
ºÝºÝߣ pp 94 2021-kumham
LAPASPALANGKARAYA
Ìý
Kelmpk.2 ''Mengidentifikasi data dan dokumen kepend.pptx
Kelmpk.2 ''Mengidentifikasi data dan dokumen kepend.pptxKelmpk.2 ''Mengidentifikasi data dan dokumen kepend.pptx
Kelmpk.2 ''Mengidentifikasi data dan dokumen kepend.pptx
I414MohSaputraTambor
Ìý
Pp532010
Pp532010Pp532010
Pp532010
rochmatullah rochmatullah
Ìý
Pp 53 tahun 2010 tentang disiplin pns
Pp 53 tahun 2010 tentang disiplin pnsPp 53 tahun 2010 tentang disiplin pns
Pp 53 tahun 2010 tentang disiplin pns
rickygunawan84
Ìý
PP 53 2010 DISIPLIN PNS
PP 53 2010 DISIPLIN PNSPP 53 2010 DISIPLIN PNS
PP 53 2010 DISIPLIN PNS
Billy Buhaiba
Ìý
Disiplin pns 2010.53. pp
Disiplin pns 2010.53. ppDisiplin pns 2010.53. pp
Disiplin pns 2010.53. pp
Teten Ali Mulku Engkun
Ìý
Materi Pak Nura.pdfzxcvzxsvzgvzxcvzxcvzxcvzvzxc
Materi Pak Nura.pdfzxcvzxsvzgvzxcvzxcvzxcvzvzxcMateri Pak Nura.pdfzxcvzxsvzgvzxcvzxcvzxcvzvzxc
Materi Pak Nura.pdfzxcvzxsvzgvzxcvzxcvzxcvzvzxc
rizkyaditama29
Ìý
DISIPLIN BAGI PNS PP 94 THN 2021 NEW.pptx
DISIPLIN BAGI PNS PP 94 THN 2021 NEW.pptxDISIPLIN BAGI PNS PP 94 THN 2021 NEW.pptx
DISIPLIN BAGI PNS PP 94 THN 2021 NEW.pptx
Nurmalita11
Ìý
BAHAN SOSIALISASI DISIPLIN SESUAI PP NO 94 TAHUN 2021.pptx
BAHAN SOSIALISASI DISIPLIN SESUAI PP NO 94 TAHUN 2021.pptxBAHAN SOSIALISASI DISIPLIN SESUAI PP NO 94 TAHUN 2021.pptx
BAHAN SOSIALISASI DISIPLIN SESUAI PP NO 94 TAHUN 2021.pptx
RumahSakitJiwaJambi
Ìý
Bap pp 53 tata cara pemeriksaan penjatuhandan penyampaian keputusan hukuman d...
Bap pp 53 tata cara pemeriksaan penjatuhandan penyampaian keputusan hukuman d...Bap pp 53 tata cara pemeriksaan penjatuhandan penyampaian keputusan hukuman d...
Bap pp 53 tata cara pemeriksaan penjatuhandan penyampaian keputusan hukuman d...
Isme Thian
Ìý
MATERI DISIPLIN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
MATERI DISIPLIN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANANMATERI DISIPLIN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
MATERI DISIPLIN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
jauharifin3
Ìý
Makalah hukum kepegawaian (disiplin pegawai negeri umk cabang raha)
Makalah hukum kepegawaian (disiplin pegawai negeri umk cabang raha)Makalah hukum kepegawaian (disiplin pegawai negeri umk cabang raha)
Makalah hukum kepegawaian (disiplin pegawai negeri umk cabang raha)
Septian Muna Barakati
Ìý
Pp 94-tahun-2021-tentang-disiplin-pegawai
Pp 94-tahun-2021-tentang-disiplin-pegawaiPp 94-tahun-2021-tentang-disiplin-pegawai
Pp 94-tahun-2021-tentang-disiplin-pegawai
KutsiyatinMSi
Ìý
Pp nomor 94 tahun 2021 disiplin pegawai negeri
Pp nomor 94 tahun 2021 disiplin pegawai negeriPp nomor 94 tahun 2021 disiplin pegawai negeri
Pp nomor 94 tahun 2021 disiplin pegawai negeri
wawan sahib
Ìý
MATERI TKA juli 2022.pptx
MATERI TKA juli 2022.pptxMATERI TKA juli 2022.pptx
MATERI TKA juli 2022.pptx
rekkyprasetio1
Ìý
3. pp nomor 53 tahun 2010
3. pp nomor 53 tahun 20103. pp nomor 53 tahun 2010
3. pp nomor 53 tahun 2010
Sofyan Saputra
Ìý
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 06 Tahun 2022.pdf
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 06 Tahun 2022.pdfPeraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 06 Tahun 2022.pdf
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 06 Tahun 2022.pdf
SDNSungaiTurakDalam
Ìý
Peraturan BKN No 6 Tahun 2022 ttg peraturan pelaksana pp 94 2021.pdf
Peraturan BKN No 6 Tahun 2022 ttg peraturan pelaksana pp 94 2021.pdfPeraturan BKN No 6 Tahun 2022 ttg peraturan pelaksana pp 94 2021.pdf
Peraturan BKN No 6 Tahun 2022 ttg peraturan pelaksana pp 94 2021.pdf
aldyvolcano
Ìý
ºÝºÝߣ pp 94 2021-kumham
ºÝºÝߣ pp 94 2021-kumhamºÝºÝߣ pp 94 2021-kumham
ºÝºÝߣ pp 94 2021-kumham
LAPASPALANGKARAYA
Ìý
Kelmpk.2 ''Mengidentifikasi data dan dokumen kepend.pptx
Kelmpk.2 ''Mengidentifikasi data dan dokumen kepend.pptxKelmpk.2 ''Mengidentifikasi data dan dokumen kepend.pptx
Kelmpk.2 ''Mengidentifikasi data dan dokumen kepend.pptx
I414MohSaputraTambor
Ìý
Pp 53 tahun 2010 tentang disiplin pns
Pp 53 tahun 2010 tentang disiplin pnsPp 53 tahun 2010 tentang disiplin pns
Pp 53 tahun 2010 tentang disiplin pns
rickygunawan84
Ìý
PP 53 2010 DISIPLIN PNS
PP 53 2010 DISIPLIN PNSPP 53 2010 DISIPLIN PNS
PP 53 2010 DISIPLIN PNS
Billy Buhaiba
Ìý
Materi Pak Nura.pdfzxcvzxsvzgvzxcvzxcvzxcvzvzxc
Materi Pak Nura.pdfzxcvzxsvzgvzxcvzxcvzxcvzvzxcMateri Pak Nura.pdfzxcvzxsvzgvzxcvzxcvzxcvzvzxc
Materi Pak Nura.pdfzxcvzxsvzgvzxcvzxcvzxcvzvzxc
rizkyaditama29
Ìý
DISIPLIN BAGI PNS PP 94 THN 2021 NEW.pptx
DISIPLIN BAGI PNS PP 94 THN 2021 NEW.pptxDISIPLIN BAGI PNS PP 94 THN 2021 NEW.pptx
DISIPLIN BAGI PNS PP 94 THN 2021 NEW.pptx
Nurmalita11
Ìý
BAHAN SOSIALISASI DISIPLIN SESUAI PP NO 94 TAHUN 2021.pptx
BAHAN SOSIALISASI DISIPLIN SESUAI PP NO 94 TAHUN 2021.pptxBAHAN SOSIALISASI DISIPLIN SESUAI PP NO 94 TAHUN 2021.pptx
BAHAN SOSIALISASI DISIPLIN SESUAI PP NO 94 TAHUN 2021.pptx
RumahSakitJiwaJambi
Ìý

Recently uploaded (20)

RINGKASAN SUBJEK BAHASA MELAYU TINGKATAN 1
RINGKASAN SUBJEK BAHASA MELAYU TINGKATAN 1RINGKASAN SUBJEK BAHASA MELAYU TINGKATAN 1
RINGKASAN SUBJEK BAHASA MELAYU TINGKATAN 1
Teacher
Ìý
Di Bawah Bendera Revolusi - 2 - Soekarno.pdf
Di Bawah Bendera Revolusi - 2 - Soekarno.pdfDi Bawah Bendera Revolusi - 2 - Soekarno.pdf
Di Bawah Bendera Revolusi - 2 - Soekarno.pdf
MAJELIS REMBUG SINAU (MARS) PANCASILA
Ìý
Ki Hajar Dewantara: Pemikiran dan Perjuangannya.pdf
Ki Hajar Dewantara: Pemikiran dan Perjuangannya.pdfKi Hajar Dewantara: Pemikiran dan Perjuangannya.pdf
Ki Hajar Dewantara: Pemikiran dan Perjuangannya.pdf
MAJELIS REMBUG SINAU (MARS) PANCASILA
Ìý
KHOTBAH Melayani Tuhan dengan sikap hati yang benar.pptx
KHOTBAH Melayani Tuhan dengan sikap hati yang benar.pptxKHOTBAH Melayani Tuhan dengan sikap hati yang benar.pptx
KHOTBAH Melayani Tuhan dengan sikap hati yang benar.pptx
imanuelwahyuw
Ìý
bab 3 kls 9 PAI KELAS 9 KURIKULUM MERDEKA.pptx
bab 3 kls 9 PAI  KELAS 9 KURIKULUM MERDEKA.pptxbab 3 kls 9 PAI  KELAS 9 KURIKULUM MERDEKA.pptx
bab 3 kls 9 PAI KELAS 9 KURIKULUM MERDEKA.pptx
amel629971
Ìý
HAK-HAK PEKERJA PKWTT YANG MENGUNDURKAN DIRI.pdf
HAK-HAK PEKERJA PKWTT YANG MENGUNDURKAN DIRI.pdfHAK-HAK PEKERJA PKWTT YANG MENGUNDURKAN DIRI.pdf
HAK-HAK PEKERJA PKWTT YANG MENGUNDURKAN DIRI.pdf
Jamkeswatch FSPMI dan KSPI, Persatuan Wartawan Republik Indonesia
Ìý
PEMBATAS DS TPK II DS SUKAPERNA DFSDFFDSFSDS
PEMBATAS DS TPK II DS SUKAPERNA DFSDFFDSFSDSPEMBATAS DS TPK II DS SUKAPERNA DFSDFFDSFSDS
PEMBATAS DS TPK II DS SUKAPERNA DFSDFFDSFSDS
AsyunMubaraq
Ìý
Independent Study Pendekatan Studi Islam Perspektif Historis Multikultural.pdf
Independent Study Pendekatan Studi Islam Perspektif Historis Multikultural.pdfIndependent Study Pendekatan Studi Islam Perspektif Historis Multikultural.pdf
Independent Study Pendekatan Studi Islam Perspektif Historis Multikultural.pdf
Syarifatul Marwiyah
Ìý
E-BOOK TENTANG PAHLAWAN NASIONAL : "PAHLAWAN NASIONAL GUBENUR SURYO"
E-BOOK TENTANG PAHLAWAN NASIONAL : "PAHLAWAN NASIONAL GUBENUR SURYO"E-BOOK TENTANG PAHLAWAN NASIONAL : "PAHLAWAN NASIONAL GUBENUR SURYO"
E-BOOK TENTANG PAHLAWAN NASIONAL : "PAHLAWAN NASIONAL GUBENUR SURYO"
MAJELIS REMBUG SINAU (MARS) PANCASILA
Ìý
POWERPOINT TENTANG DASAR-DASAR AKUNTANSI ARI ABDULLAH HERIYANTO
POWERPOINT TENTANG DASAR-DASAR AKUNTANSI ARI ABDULLAH HERIYANTOPOWERPOINT TENTANG DASAR-DASAR AKUNTANSI ARI ABDULLAH HERIYANTO
POWERPOINT TENTANG DASAR-DASAR AKUNTANSI ARI ABDULLAH HERIYANTO
excellentgeneration0
Ìý
"Marhaenisme Adalah Teori Perjuangan" - Soekarno
"Marhaenisme Adalah Teori Perjuangan" - Soekarno"Marhaenisme Adalah Teori Perjuangan" - Soekarno
"Marhaenisme Adalah Teori Perjuangan" - Soekarno
MAJELIS REMBUG SINAU (MARS) PANCASILA
Ìý
Hak-Kekayaan-Intelektual - Informatika Nafila Rifki Ayub.pptx
Hak-Kekayaan-Intelektual - Informatika Nafila Rifki Ayub.pptxHak-Kekayaan-Intelektual - Informatika Nafila Rifki Ayub.pptx
Hak-Kekayaan-Intelektual - Informatika Nafila Rifki Ayub.pptx
nafilarifki1
Ìý
MODUL FISKIM-Kimia ( Energi dan Gaya dalam Kehidupan Sehari hari PGSD.pdf
MODUL FISKIM-Kimia ( Energi dan Gaya dalam Kehidupan Sehari hari PGSD.pdfMODUL FISKIM-Kimia ( Energi dan Gaya dalam Kehidupan Sehari hari PGSD.pdf
MODUL FISKIM-Kimia ( Energi dan Gaya dalam Kehidupan Sehari hari PGSD.pdf
Universitas Negeri Medan
Ìý
Minggu 2-2 Praktikum Instalasi RouterOS pada Virtualisasi-2.pdf
Minggu 2-2  Praktikum Instalasi RouterOS pada Virtualisasi-2.pdfMinggu 2-2  Praktikum Instalasi RouterOS pada Virtualisasi-2.pdf
Minggu 2-2 Praktikum Instalasi RouterOS pada Virtualisasi-2.pdf
Setia Juli Irzal Ismail
Ìý
"Deklarasi Ekonomi" - Pidato Soekarno, 28 Maret 1963
"Deklarasi Ekonomi" - Pidato Soekarno, 28 Maret 1963"Deklarasi Ekonomi" - Pidato Soekarno, 28 Maret 1963
"Deklarasi Ekonomi" - Pidato Soekarno, 28 Maret 1963
MAJELIS REMBUG SINAU (MARS) PANCASILA
Ìý
Media pembelajaran smp/mts kelas 7 gratis
Media pembelajaran smp/mts kelas 7 gratisMedia pembelajaran smp/mts kelas 7 gratis
Media pembelajaran smp/mts kelas 7 gratis
IMAM WACHYUDI
Ìý
Kepentingan-Mempelajari-Sejarah-Tajuk-17-Tingkatan-1.pptx
Kepentingan-Mempelajari-Sejarah-Tajuk-17-Tingkatan-1.pptxKepentingan-Mempelajari-Sejarah-Tajuk-17-Tingkatan-1.pptx
Kepentingan-Mempelajari-Sejarah-Tajuk-17-Tingkatan-1.pptx
nazmi98m
Ìý
Jendela Pendidkan dan Kebudayaan : Tokoh-Tokoh Pendidikan Indonesia
Jendela Pendidkan dan Kebudayaan : Tokoh-Tokoh Pendidikan IndonesiaJendela Pendidkan dan Kebudayaan : Tokoh-Tokoh Pendidikan Indonesia
Jendela Pendidkan dan Kebudayaan : Tokoh-Tokoh Pendidikan Indonesia
MAJELIS REMBUG SINAU (MARS) PANCASILA
Ìý
Surat Edaran Koperasi BLN tetntang porogram investasi
Surat Edaran Koperasi BLN tetntang porogram investasiSurat Edaran Koperasi BLN tetntang porogram investasi
Surat Edaran Koperasi BLN tetntang porogram investasi
RidwanHartono2
Ìý
Mosi Intergral Muhammad Natsir : Upaya Perpaduan Ummah dan Bangsa dalam NKRI
Mosi Intergral Muhammad Natsir : Upaya Perpaduan Ummah dan Bangsa dalam NKRIMosi Intergral Muhammad Natsir : Upaya Perpaduan Ummah dan Bangsa dalam NKRI
Mosi Intergral Muhammad Natsir : Upaya Perpaduan Ummah dan Bangsa dalam NKRI
MAJELIS REMBUG SINAU (MARS) PANCASILA
Ìý
RINGKASAN SUBJEK BAHASA MELAYU TINGKATAN 1
RINGKASAN SUBJEK BAHASA MELAYU TINGKATAN 1RINGKASAN SUBJEK BAHASA MELAYU TINGKATAN 1
RINGKASAN SUBJEK BAHASA MELAYU TINGKATAN 1
Teacher
Ìý
KHOTBAH Melayani Tuhan dengan sikap hati yang benar.pptx
KHOTBAH Melayani Tuhan dengan sikap hati yang benar.pptxKHOTBAH Melayani Tuhan dengan sikap hati yang benar.pptx
KHOTBAH Melayani Tuhan dengan sikap hati yang benar.pptx
imanuelwahyuw
Ìý
bab 3 kls 9 PAI KELAS 9 KURIKULUM MERDEKA.pptx
bab 3 kls 9 PAI  KELAS 9 KURIKULUM MERDEKA.pptxbab 3 kls 9 PAI  KELAS 9 KURIKULUM MERDEKA.pptx
bab 3 kls 9 PAI KELAS 9 KURIKULUM MERDEKA.pptx
amel629971
Ìý
PEMBATAS DS TPK II DS SUKAPERNA DFSDFFDSFSDS
PEMBATAS DS TPK II DS SUKAPERNA DFSDFFDSFSDSPEMBATAS DS TPK II DS SUKAPERNA DFSDFFDSFSDS
PEMBATAS DS TPK II DS SUKAPERNA DFSDFFDSFSDS
AsyunMubaraq
Ìý
Independent Study Pendekatan Studi Islam Perspektif Historis Multikultural.pdf
Independent Study Pendekatan Studi Islam Perspektif Historis Multikultural.pdfIndependent Study Pendekatan Studi Islam Perspektif Historis Multikultural.pdf
Independent Study Pendekatan Studi Islam Perspektif Historis Multikultural.pdf
Syarifatul Marwiyah
Ìý
E-BOOK TENTANG PAHLAWAN NASIONAL : "PAHLAWAN NASIONAL GUBENUR SURYO"
E-BOOK TENTANG PAHLAWAN NASIONAL : "PAHLAWAN NASIONAL GUBENUR SURYO"E-BOOK TENTANG PAHLAWAN NASIONAL : "PAHLAWAN NASIONAL GUBENUR SURYO"
E-BOOK TENTANG PAHLAWAN NASIONAL : "PAHLAWAN NASIONAL GUBENUR SURYO"
MAJELIS REMBUG SINAU (MARS) PANCASILA
Ìý
POWERPOINT TENTANG DASAR-DASAR AKUNTANSI ARI ABDULLAH HERIYANTO
POWERPOINT TENTANG DASAR-DASAR AKUNTANSI ARI ABDULLAH HERIYANTOPOWERPOINT TENTANG DASAR-DASAR AKUNTANSI ARI ABDULLAH HERIYANTO
POWERPOINT TENTANG DASAR-DASAR AKUNTANSI ARI ABDULLAH HERIYANTO
excellentgeneration0
Ìý
Hak-Kekayaan-Intelektual - Informatika Nafila Rifki Ayub.pptx
Hak-Kekayaan-Intelektual - Informatika Nafila Rifki Ayub.pptxHak-Kekayaan-Intelektual - Informatika Nafila Rifki Ayub.pptx
Hak-Kekayaan-Intelektual - Informatika Nafila Rifki Ayub.pptx
nafilarifki1
Ìý
MODUL FISKIM-Kimia ( Energi dan Gaya dalam Kehidupan Sehari hari PGSD.pdf
MODUL FISKIM-Kimia ( Energi dan Gaya dalam Kehidupan Sehari hari PGSD.pdfMODUL FISKIM-Kimia ( Energi dan Gaya dalam Kehidupan Sehari hari PGSD.pdf
MODUL FISKIM-Kimia ( Energi dan Gaya dalam Kehidupan Sehari hari PGSD.pdf
Universitas Negeri Medan
Ìý
Minggu 2-2 Praktikum Instalasi RouterOS pada Virtualisasi-2.pdf
Minggu 2-2  Praktikum Instalasi RouterOS pada Virtualisasi-2.pdfMinggu 2-2  Praktikum Instalasi RouterOS pada Virtualisasi-2.pdf
Minggu 2-2 Praktikum Instalasi RouterOS pada Virtualisasi-2.pdf
Setia Juli Irzal Ismail
Ìý
Media pembelajaran smp/mts kelas 7 gratis
Media pembelajaran smp/mts kelas 7 gratisMedia pembelajaran smp/mts kelas 7 gratis
Media pembelajaran smp/mts kelas 7 gratis
IMAM WACHYUDI
Ìý
Kepentingan-Mempelajari-Sejarah-Tajuk-17-Tingkatan-1.pptx
Kepentingan-Mempelajari-Sejarah-Tajuk-17-Tingkatan-1.pptxKepentingan-Mempelajari-Sejarah-Tajuk-17-Tingkatan-1.pptx
Kepentingan-Mempelajari-Sejarah-Tajuk-17-Tingkatan-1.pptx
nazmi98m
Ìý
Jendela Pendidkan dan Kebudayaan : Tokoh-Tokoh Pendidikan Indonesia
Jendela Pendidkan dan Kebudayaan : Tokoh-Tokoh Pendidikan IndonesiaJendela Pendidkan dan Kebudayaan : Tokoh-Tokoh Pendidikan Indonesia
Jendela Pendidkan dan Kebudayaan : Tokoh-Tokoh Pendidikan Indonesia
MAJELIS REMBUG SINAU (MARS) PANCASILA
Ìý
Surat Edaran Koperasi BLN tetntang porogram investasi
Surat Edaran Koperasi BLN tetntang porogram investasiSurat Edaran Koperasi BLN tetntang porogram investasi
Surat Edaran Koperasi BLN tetntang porogram investasi
RidwanHartono2
Ìý
Mosi Intergral Muhammad Natsir : Upaya Perpaduan Ummah dan Bangsa dalam NKRI
Mosi Intergral Muhammad Natsir : Upaya Perpaduan Ummah dan Bangsa dalam NKRIMosi Intergral Muhammad Natsir : Upaya Perpaduan Ummah dan Bangsa dalam NKRI
Mosi Intergral Muhammad Natsir : Upaya Perpaduan Ummah dan Bangsa dalam NKRI
MAJELIS REMBUG SINAU (MARS) PANCASILA
Ìý

SPK-MOCH. AZWAR ANAS ROZAQ.pdf

  • 1. PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR DINAS PENDIDIKAN Jl. Gentengkali No.33, Telp. (031) 5342706, 5342707,5344508 Fax. (031) 5465413, 5346707 , Kode Pos 60275 SURABAYA SURAT PER.JANJIAN KERJA PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) GURU Nomor: 542.11 /28OO ll0l.l /2022 Pada hari ini Senin talggal sembilan bulan Mei tahun dua ribu dua puluh dua yang bertanda tangan di bawah ini: L Nama : Dr. Ir. WAHID WAIIYIJDI, MT NIP : 19630127 198903 1OO5 Jabatan : Kepala Dinas Pendidikal Provinsi Jawa Timur untuk sel,anjutnya disebut Pihak Kesatu. II Nama Nomor Induk PPPK Tempat/ targgal Lahir Pendidikan a. Masa Perjanjian Ke{a b. Jabatan c. Masa kerja sebelumnya d. Unit Ke{a e. Instansi MOCH. AZWARANAS ROZAQ, S.Kom. 198810182022211010 GRESTK, 18-10-1988 S-1 TEKNIK INFORMATIKA I Mei 2022 s.d. 30 April 2023 AHLI PERTAMA - GURU TIK O tahun 0 bulan SMAN I SIDAYU KAB. GRESIK Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur dalam hal ini bertindak u,ntuk dal atas nama diri sendiri, untuk selanjutnya disebut Pihak Kedua. Pihak Kesatu dan Pihak Kedua sepalat untuk mengikatkan did satu sama lain dalam Perjaljian Kerja dengan ketentuan sebagaimana dituangkan dalam Pasal-Pasal sebagai berikut: Pasal 1 Masa Peq'anjian Kerja, Jabatal, dan Unit Ke{a Pihak Kesatu menerima da1 mempekedakan Pihak Kedua sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Ke4'a dengan ketentual sebagai berikut: Pasa-l 2 Trgas Peke{aan (1) Pihak Kesatu melaLui Kepala Perangkat Daerah tempat bekeda membuat dan menetapkan tugas pekerjaan yang harus dilaksanakal oleh Pihak Kedua selama mas,a Pe{arjian Kerja. (2) Plhak Kedua wajib melaksalakan tugas pekerjaal yalg diberikan Pihak Kesatu melalui KepFl, Perargkat Daerah tempat bekerja dengan sebaik-baiknya dan rasa tanggung jawab. 2 - tru ITE No tl TshrE 2008 P.ssl5 Ayst I ' InforE!.i Elcttmik drdatur Dokudn Elekrctrit d@/.t u blsil ceEtny. meiupalr! ald hrlii h'rhE y!4 s!h. " - DokuEEn ini teld diEdrtsns6i s€crE eklfonit E€oggulrtstr scrtifitlt el.lfiDoik ysng ditarbithn aSrE Balai Sertifilesi Etett.onik
  • 2. Pasal 3 Target Kinerja (1) Pihak Kesatu melalui Kepala Perangkat Daerah tempat trekerja membuat dan menetapkan target kinerja bagi Pihak Kedua selama masa Peq'aljian Kerja. (2) Pihal< Kedua wajib memenuhi target kinerja yang telah ditetapkan oleh Pihak Kesatu. (3) Pihak Kesatu dan Pihak Kedua menandatangani target kinerl'a sesuai peraturan perundang-undangan. Pasal 4 Ilarl Kerja dan Jam Kerja Pihak Kedua wajib bekerja sesuai dengan hari kerja dan jam kerja yang berlaku di instansi sesuai dengan penempatan unit ke{a. Pasal 5 Kewajibaa daa Laraagan (1) Pihak Kedua wajib mematuhi semua kewajiban dan laralgan. (2) Kewajiban bagi Pihak Kedua sebagaimana dimal<sud pada ayat (1) meliputi: a. Setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negata Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah yang sa-h; b. Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa; c. Melaksanakan kebijakan yang dirumuskal pejabat pemerintah yang berwenalg; d. Menaati ketentual peraturan perundang-r:ndalgan; e. Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdiaa, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab; f, Menr:njukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di da-lam maupun di luar kedinasan; g. Menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan h. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatual Republik Indonesia. (3) Selain rnernenuhi kewajiban sebagairnana dimaksud pada ayat (2), Pihak Kedua wajib: a. Membalgun dan mengembangkan sikap toleran dan kerjasama diantara sesama PPPK dan pihak terkait lainnya; dan b. Memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat. (4) l,arangan bagi Pihak Kedua sebagairnana dirnaksud pada ayat (1) meliputi: a. M enyalahgun akan wewenang; b. Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakal kewenangan orang lain; c. Tanpa izin Pemerintah menjadi pegawai atau Lrekerja untuk negara lain dan/atau lembaga atau orga-nisasi internasional; d. Bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing; e. Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakal, atau meminjamkan barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga miJik negara secara tidak sall; f. Melakukan kegiatan bersama dengal atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang Iain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung memgikan negara; - UU ITE No I I TlhuD 2ffi Pas.l 5 Ay3r I " tDftfltr si El€kEdit drD/Iltlr DoturreD Elektotrit darrtsu hasil ceEhrya metuprtlll allt btttci httutD yatrg isL " - DokuEreo ini teLh diraDddrngrd r€cara elctrronit E agSunttrtr scrtifilat elekEotrit yrllg diLtbi*rtr B$E 8al.i s..tifik.si Eleltronik J
  • 3. g, Memberikan atau menyanggupi akan memberi sesuatu kepada siapapun baik secara langsung atau tidak langsung dan dengan dalih apapun untuk diangkat dalam jabatan; h. Menerima hadiah atau suatu pemberizur apa saja dari siapapun juga yang berhubungaa dengan jabatan dan/atau pekeq'aalnya; i. Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya; j. Melakukan suatu tindakan atau tida-k melakukan suatu tindakan yang dapat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga mengakibatkal kerugian bagr yang dilayani; k. Menghalangi berjalannya tugas kedinasan; 1. Memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Fresiden. Dewan Perwakilal Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara: 1) Ikut serta sebagai pelaksana kamparrye; 2) Menjadi peserta kamparrye dengan menggunakan atribut partai atau atribut Aparatur Sipil Negara; 3) Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan Aparatur Sipil Negara lain; dan/atau 4) Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas Negara. m. Memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden dengan cara: 1) Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau 2) Mengadakan kegiatal yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pernilu sebelum, selama, dan/atau sesudah masa kampanye metputi pertemual, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada Aparatur Sipil Negara dalam lingkungan unit ke4'anya, anggota keluarga, dal masyarakat. n. Memberikal dukungan kepada calon anggota Dewan Perwakilan Daerah atau calon KepaJa Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara memberikan surat dukungan disertai foto kopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangal Talda Penduduk sesuai peraturan perundang-undangan; o. Memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan cara: 1) Terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah; 2) Menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye; 3) Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntunglan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau 4) Mengadakan kegiatal yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yalg menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan/atau sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbaual, seruan, atau pemberial barang kepada Aparatur Sipil Negara dalam lingkungan kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat. p. MeninggaJkan tugas kedinasan tanpa sepengetahuan atasan lalgsung. (5) Selain larangan sebagairnana dirnaksud pada ayat (4), Pihak Kedua dilarang: a. Menggunakan dan/ atau mengedarkan zat psikotropika, narkotika dan/atau sejenisnya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. Melakukan perkataan mauPun perbuatan yang dapat menurunkan harkat dan martabat sebagai pribadi maupun PPPK; dan 4 - tru tIE No I I T.hur 2Om P.sal 5 Ayat I " Idofllr'si Elellrdrit &or's&u Dolirmm EkkEotrit dm/etru h&sil cetnya metuprlitr dit htti hultuu yang sa.h. " - DohlEpD ini drh diEndrr.ngtni s.can ele&Eotrit mggutatr! 56ti6lrr €l€lnodl yatrg diterbith B&E I s"t"i i Scrtiftkasi I Eleltronil
  • 4. (1) Pihak Kedua berhak mendapat gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan. (2) Pihak Kedua berhak menerima gaji dalam golongan IX sebesar Rp. 2,966.5OO,- (3) Pihak Kedua berha-k menerima tunjangan terdid atas: a. tunjangan keluarga yang terdiri dari: 1) tunjangan suami/istri sebesar 10% (sepuluh persen) dari gaji pokok; dart 2) tunjalgan alak sebesar 2"h (dtta persen) dari gaji pokok, maksimal ultuk 2 (dua) jiwa. b. tunjangan parrgan sebesar Rp.72.420 (tujuh puluh dua ribu empat ratus dua puluh rupiah), maksimal untuk 4 (empat) jiwa; c. tunjangan umum sebesar Rp. 185.000 (seratus delapan puluh iima ribu rupiah)' (4) Besaran tunjangan Pihak Kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undalgan. (5) Pembayaran gaji dan tunjangan sglagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), dilakukan sejak Prhak Kedua melaksanakan tugas yang dibuktikan dengan surat pernyataan melaksanakan tugas dari pimpinan unit ke{a penempata,n Pihak Kedua. (6) Apabila Pihak Kedua yang melaksanakal tugas pada tanggal hari kerja penama bulan berkenaal, gaji dan tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dibayarkan mulai bulal berkenaan. (7) Apabila Pihak Kedua yang melaksalakan tugas pada tarlggal hari kerja kedua dan seterusnya pada bulan berkenaan, gaji dan tunjangan sebagaimala dirnaksud pada ayat (21 dan ayat [3) dibayarkan mulai bulan berikutnya (8) Pembayaran gaji dal tunjangan Piha-k Kedua dilaksanakan sesuai dengal ketentuan peraturan perundang-undangan. (9) Penerimaan gaji dan/atau tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), dapat dila-kukal pemotongan pada saat pembayaran, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 5- - tru tTE No l1 Tetun 20m P&sal 5 Ayst I 'lDfonr.si Elelfodk &d/atru Dotutrl6 EleltEdit daD/ruu hrsil E€trbrya m6uFtttr alar buhi hutum yarg ra.h- " - DokuDeD id tdth diludrlrt4rri sec.te €lelfonit mrgtmrt .tr rsltiEt i elektonik y!tr9 dilerbitan BsrE I s.tui I s.rtifrLasi I El.ktronik c. Menjadi anggota atau memiliki pertalian, rnemberikan dukungan langsung atau tidak tangsung, menjadi simpatisan, terlibat dalam kegiatan, menggunakan simbol serta atribut orgalisasi, menggunakan berbaqai media untuk menyatakan keterlibatan dan penggunaan simbol dal atribut serta melakukan tindakan Iain yang terkait dengal organisasi terlarang dan organisasi masyarakat yang dicabut badan hukumnya. (6) Pihak Kedua yang tidak mematuhi kewajiban dan/atau melanggar larangal sebagaimana dirnaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (a) dan ayat (5) diberikan sanksi berupa: a. Sanksi ringan berupa: 1) Teguran lisan; 2) Teguran tertulis; atau 3) Pernyataan tidak puas secara tertulis. b. Sanksi sedang berupa: l) Penundaal pembayaran gaji selama I bulan; atau 2) Penundaan kenaikan gaji berkala. c. Sanksi berat bempa: 1) Pemutusan hubungal Perjanjian Ke{a dengal hormat; 2) Pemutusan hubungan Perjanjian Kerja dengan hormat tidal< atas permintaan sendiri; atau 3) Pemutusal hubungan Petjanjian Ke{a tidak dengan hormat. Passl 6 Gaji daa TulJangan
  • 5. Pasal 7 Cuti (1) Pihak Kedua berhak mendapatkal cuti tahulan, cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti bersama s6lama 112sa pg{aljian Kerja. (2) Cuti sebagaima-na dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 8 Pengembangaa Kompeten si (1) Pihak Kesatu memberikan pengembangan kompetensi kepada Pihak Kedua untuk mendukung pe'laksanaan tugas sel,ama masa Pe{anjian Kerja dengan memperhatikan hasil penilaian kine4'a Piha-k Kedua. (2) Pelalsanaan pengembangan kompetensi sebage im412 dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 9 Penghargaan Pasal 1O Perlindungan (1) Pihak Kesatu wajib memberikan perlindungan bagi Piha-k Kedua berupa: a. jaminan kesehatan; b. jaminal kecelakaal keq'a; c. jaminan kematian; dan d. bantuan hukum. (1) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a" huruf b, dan huruf c dilakukan dengan mengikutserta-kan Pihak Kedua dalam program sistem jaminan sosial nasional. (2) perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf d diberikan kepada Pihak l(gdua dalam perkara yaIrg dihadapi di pengadilan terkait pelalsanaan tugas. (3) Pemberian perlindungan kepada Pihak Kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dila-ksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangal/dapat dib€rikan s€suai dengan ketersediaan anggaran. 6 - tru IIE No tl T.tuD 200E Passl 5 Ay3t I " lnforD8i El*tuit dsr/er.u Dohltro Elektotrit dsrt/Itsu br.sil Getatny. mE{up.l(..o d.t buldi huldl yrtr8 srh- " - Ntrfian ini telsh dilltldrLBgmi 5€cts ebkiotrit EEaggutr t tr lattifta ebldtooi} yrDg digbi*e B$E I I I s.t i SGrtifikasi ElettroniL (1) Pihak Kesatu memberikan penghargaar kepada Pihak Kedua berupa: a. tanda kehormatan; b. kesempa.ta-n prioritas untuk pengembangan kompetensi; dan/ atau c. kesempa.tal menghadiri acara resmi dan/atau acara kenegaraan. (2) Pemberian penghargaan kepada Pihak Kedua sebagaimala dimaksud pa.da ayat (l) huruf a dilalsanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pemberian penghargaan kepada Pihak Kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (f ) huruf b diberikan kepada Pihak Kedua apabila mempunyai penilaial kinerja yang paling baik. (4) Pemberian penghargaal kepada Pihak Kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan kepa.da Pihak Kedua setelah mendapatkan pertimbangan dari Tim Penilai Kinerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Keda yarlg ada pada Pihak Kesatu.
  • 6. Pasd 11 PenutuaaE Hubungan Pe{aaJian KerJa Pasal 12 Peayeleealan Petsellslhan Apabila dalam pelaksanaan Perl'anjian Kerja ini terjadi perselisihan, maka Pihak Kesatu dal Pihak Kedua sepakat menyelesaikan perselisihan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundalg-undangan. (l) Pihak Kedua bersedia melaksanakan seluruh ketentuan yang telah diatur dalam peraturan kedinasan dan peratural lainnya yang berlaku di Pihak Kesatu. (2) Pihak Kedua wajib menyimpan dan menjaga kerahasiaan baik dokumen maupun informasi milik Pihak Kesatu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Pihak Kesatu dapat memperpanjang masa Perjanjian Keda yang dilaksalatan sesuai dengal peraturan perundang-undangan. 7 - ulj ITE No lI Triult20(}E Pael 5 Aya! t " lofofin si Elelfimit dfi/rtlu DotumE Etektonit drdstsu btsil cet hryt lDfiupataa eI* bukti hutum yang satr. " - Dokleen id d$ dirrld.rangad !ec.E elcldrodt neoS$rt'trt scttiEtal elelEonik yatrg dit!'bi*atr BStE Bal.i sGrtiftk.si Elektronii Pihak Kesatu dan Pihak Kedua dapat melakukan pemutusan hubungan Perjanjian Ke{a dengan ketentuan sebagai berikut: (1) Pemutusan hubungan Pe{anjian Kerja dengan hormat dilakukal apabila: a. jangka waktu Perjanjian Kerja berakhir; b. Pihak Kedua meninggal dunia; c. Pihak Kedua mengajukan permohonar berhenti sebagai Pegawai Pemerintah dengan Pe{anjian Kerja; d. tedadi perampingan organisasi atau kebijal<an pemerintah yang mengakibatkan pengurangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada Pihak Kesatu; atau e. target keqia tidak tercapai dan pelanggaran disiplin. (2) Pemutusan hubungan Pe{aajian Ke{a dengan hormat tidak atas permintaan sendiri dilakukan apabila: a. Pihak Kedua dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatal hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan tindak pidana dilakukan dengan tidak berencana; b. Pihak Kedua melakukan pelanggaran kewajiban dan/atau laralgan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 5; atau c. Pihak Kedua tidak dapat memenuhi target kinerja yang telah disepakati sesuai den gan Perj anjianKerj a. (3) Pemutusan hubr:lgan Peqanjian Keq'a tidak dengal hormat dilakukaa apabila: a. melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan/atau Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana yang ada hubungannya dengan jabatan; c. menjadi anggota dan/atau pengurus partai politjk; atau d. dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun atau lebih dan tindak pidana tersebut dilakuka-n dengal berencana. Pasal 13 Laln-laln
  • 7. Demikian Perjanjian Kerja ini dibuat oleh Pihak Kesatu dan Pihak Kedua dalam keadaan sehat dan sadar serta tanpa pengaruh ataupun paksaal dari pihak manapun, Pihak Kesatu menggunakan tandatang€rn secara elektronik dan Pihak Kedua bermeterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama. Pihak Kesatu, a.n. GUBERNUR JAWA TIMUR Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Pihak Kedua, Dr. Ir. WAIIID WA}TYUDI. MT Pembina Utama Madya NrP. 19630127 198903 r 005 MOCH. AZWAR A}IAS ROZAO. S.Kom. NI PPPK. 79aaLola202221 1010 r oa 1/ PPPK JF.NON GURU/2O21 - tru ITE No I I Tttuo 20m Prld 5 Ay3t I " ltrfomrsi Elcktooik dro/rEu Dotometr EtekEotril dadatlu hasil c.Eltryr m.rupak.tr rl-at hfiti huluE yaDg seh " - Doklmer iDi aelah dlEndrtdigtni s{crfa eleloDrit @g$Da}m lcrEfhl €lekEoDit Fllg diieditzD BSrE leol.i lScrtifikasi I ELktronit