ºÝºÝߣ

ºÝºÝߣShare a Scribd company logo
PETIKAN
KEPUTUSAN GUBERNUR ACEH
NOMOR : P eg.8l3 /019 12022
TENTANG
PENGANGKATAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
GUBERNUR ACEH,
Menimbang
Mengingat
KEDUA
KETIGA
UNTUK P
Dst;
Dst;
ME MUT US KA N
Mengangkat nama yang tersebut di bawah ini, nomor urut : 164
Nama : YUNIHAR" S.Pd
Nomor Induk PPPK : 198706192022211003
Tempat, Tanggal Lahir : Aceh Timur, 19-06-1987
Jenis kelamin : Pria
Pendidikan : S-l BIMBINGAN DAN KONSELING Tahun 2014
Jabatan : AI[-I PERTAMA - GURU BIMBINGAN KONSELING
Golongan : IX
Gaji : Rp 2.966.500
Unit Kerja : SMKNEGERI2 SIGLI - DINAS PENDIDIKAN
Instansi : PEMERNTAH ACEH
Terhitung mulai tanggal 1 Maret 2022 sampai dengan tanggal 29 Febrtari2024 diangkat menjadi Pegarvai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan kepada yang belsangkutan diberikan gaji sebesar yang tercanum
dan penghasilan lain yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
Dalam halterdapat perpanjangan Perjanjian Kerja, Keputusan Pengangkatar PPPK ini masih berlaku sampai
dengan berakhimya jargka waktu perpanjangan Perjanjian Kerja.
Apabila di kemudian hari temyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akar diadakan perbaikan dan
penghitungan kembali sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Banda Aceh
pada tauggal : 25 Februari 2022
YANG SAH SESUAI DENGAN ASLINYA
a.n. GUBERNUR ACEH
{o,,STEN ADMINISTRASI I]MUM
a.n. GUBERNUR ACEH
SEKRETARIS DAERAI{
CAP/DTO
TAQWALLAH
x I NDAR
EI
Tembusan - Kenutusan inidisaninaikan kepada
I Kepala [anlor Regi!.nal lll Badan Kcpcganrar 3gir.i Jr J.h Bi.tif
: IniDeklur.cch Ji Bandn 1.rh
: :n3!3 9:jan l':rr!.r.,,.rJr .r.rrs:: 1.,r. J: l:r;.: 1-::
r- ::r.,..: : '.: ::': : :.: 1,a .: ::--:- :.. ..
BKN
T
PE}lERITAH .{CEH
SEKRETARIAT DAERAH
Jln. T. 1ak Ariefo. 219 Telp. (0651) 7551377
BANDA .{CEH 2311.1
Menetapkan
KESATU
I
MI}'IIRIIIDABRII
A
*
9
c
PEMERINTAH ACEH
SEKRETARTAT DAERAH
Jln. T. NyakAriefNo.2lg Telp. (0651) 7SSl377
BAIIIDA ACEH 23114
PERJANJIAN KERJA
Nomor: Peg.8 13/1 43 6/PPPK12022
Pada
_hari
ini Jumat tanggal dua puluh lima bulan Februa tahun dua ribu dua puluh dua yang bertandatangan di
bawah ini:
[. Nama : dr. TAeWALLAH, M.Kes
Jabatan : SEKRETARIS DAERAH ACEH
dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Gubemur Aceh berdasarkan Keputusan Gubemur Aceh
Nomor: 800/009/2022 tanggal l9 Januari 2022, untuk selanjutnya disebut pihak Kesatu.
ll. Nama : YLTNIHAR, S.pd
Nomor Induk PPPK : t98706192022211003
Tempat, Tanggal Lahir : Aceh Timur, 19 Juni 1987
Pendidikan ; S-l BIMBINGAN DAN KONSELING Tahun 2014
AIAMAT : GAMPONC BLANG CUT, KELURAHAN BLANG
KECAMATAN MILA, KAB. PIDIE, PROVINSI ACEH
dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, untuk selanjutnya disebut pihak Kedua.
CUT,
' Pasal 1
Masa perjanjian Kerja, Jabatan, dan Unit Kerja
Pihak Kesatu menerima dan mempeke{akan Pihak Kedua sebagai Pegawai Pemerintah dengan perjanjian Kerja
dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Masa Perjanjian Kerja | 01-03-2022 s-d,.29-02-2024
b, Jabatan : AHLI PERTAMA - CURU BIMBINGAN KONSEL1NG
c. Masa Kerja Sebelumnya : 0 tahun O bulan
d. Unit KeTJa : SMK NECERI 2 SIGLI - DINAS PENDIDIKAN ACEH
Pasal 2
Tugas Pekerjaan
(l)
(2)
Pihak Kesatu membuat dan menetapkan tugas pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh pihak Kedua.
Pihak Keduawajib melaksaoakan tugas pekerjaan yang diberikan Pihak Kesatu dengan sebaik-baiknya dan rasa
tanggungjawab,
Pasal 3
Target Kinerja
Pihak Kesatu membuat dan menetapkan taryet kine!a bagi pihak Kedua selama masa perjanjian Kerja.
Pihak Kedua wajib memenuhi target kinerja yang telah ditetapkan oleh pihak Kedua
Pihak Kesatu dan Pihak Kedua menandatalgani target perjanjian kinerja sesuai peraturan perundang-undangan.
(1)
(2)
(3)
Pihak Kesatu dan Pihak Kedua sepakat ustuk mengikatkan di satu sama lain dalam Perjanjian Kerja dengan
ketentuan sebagaimana dituangkan dalam Pasal-pasal sebagai berikut:
Pasal 4
Hari Kerja dan Jam Kerja
Pihak Kedua wajib bekcrja sesuai dengan hari kerja dan jam kerja yang berlaku di instansi pihak Kesatu.
Pasal 5
Disiplin
(l)
(2)
Pihak Kedua wajib mematuhi semua kewajiban dan larangan.
Kewajiban bagi Pihak Kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. setia dan taat pada Pancasila, undang-undang Dasar Negam Republik Indonesia Tahun 1945, Negara
Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah yang sah;
b. Mefljaga persatuan dan kesatuan bangsa;
c. Melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah yang berwenang;
d. Mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggungjawab;
f. Menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada=setiap orang,
baik di dalam maupun di luar kedinasan;
g. Menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuafl
peraturan perundang-undangan; dan
h. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negam Kesatuan Republik Indonesia.
(3) Selain memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), pihak Kedua wajib:
a. Memahami keistimewaan dan kekhususan Aceh;
b. Menjalankan Syariat Islam bagi yang beragama Islam serta menghormati Syariat lslam bagi yang bukan
beragama Islaml
c. Mempedomani Kode Etik Apamtur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Aceh dalam melaksanakan tugas
kedinasan serta kehidupan seharihari;
d. Menerapkan program Bersih, Rapi, Estetis dall Hijau (BEREH) di lingkungan ke{a;
e. Mendukung program dan kebijakan Pemerintah Aceh sepenuhnya; dan
f. Menjaga dan memelihara Barang Milik Aceh.
(4) Larangan bagi Pihak Kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (l) meliputi:
a, Menyalahgunakanwewenang;
b. Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi da.n/atau orang lain dengan menggunakan
kewenangan orang lain;
c. Tarpa izin Pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan/atau lembaga atau organisasi
inlemasional;
d. Bekerja pada perusahaal asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing;
e. Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-barang baik
bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah;
f. Melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun di
luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain yang iecara
langsung atau tidak langsung merugikan negara;
g. Memberikan atau menyanggupi akan memberi sesuatu kepada siapapun baik secara langsung atau tidak
langsung dan dengan dalih apapun untuk diangkat dalamjabatan.
h. Menerima hadiah atau suatu pembcrian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan
dan/atau pekerj aannya;
i. Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya;
j. Melakukar suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat menghalangi atau mempersulil
salah satu pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani;
k. Menghalangi berjalannya tugas kedinasan;
1. Memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara:
1) Ikut serta sebagai pelaksana kampanye;
2) Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atdbut partai atau ahibut Aparatur Sipil Negara;
3) Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan Aparatur Sipil Negara lain; darVatau
4) Sebagai peserta kampanye dangan menggunakan fasilitas Negara,
m. Memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden dengan cara:
l) membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon
selama masa kampanyej dan/atau
2) Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yaag menjadi
peserta pemilu sebelum, selama, dan/atau sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, aiakan,
himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada Aparatur Sipil Negara dalam lingkungan unit kerjanya,
anggota keluarga, dan nasyarakat.
n. Memberikan dukungan kepada calon anggota Dewan Perwakilan Daerah atau calon Kepala Daerah/Wakil
Kepala Daerah dengan caramemberikan surat dukungan disertai foto kopi Kartu Tatda Penduduk atau Sumt
Keterangan Tanda Penduduk sasuai peraturan perundang-undangan; dan
o. Memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepaia Daerah, dengan cara:
1) Terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah;
2) Menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye;
3) Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon
selama masa kampanye; dan/atau
4) Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi
peserta pemilu sebelum, selama, dan/atau sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan,
himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada Aparatur Sipil Negara dalam lingkungan kerjanya,
anggota keluarga, dan masyarakat.
(5) Selain larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pihak Kedua dilarang:
a. Melakukan perbuatan kejahatan seperti mencuri, menggelapkan, menipu, menganiaya, mengancam,
menghina atasan atau rekan kerja baik langsung maupun tidak Iangsung;
b. Melakukan tindakan yang dapat mengganggu ketenangan, ketertiban dan keamanan, tindakan asusila atau
perbuatan lainnya yang be(entangan dengan peraturan perundang-undangan baik di dalam maupun di luar
lingkungan kerja;
c. Menggunakan narkotika, psikotropika, zat aditif dan obat-obatan terlarang serta minum minuman
beralkohol;
d. Melakukan penyalahgunaan media sosial, informasi dan transaksi elektronik (ITE); dan
e. Melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Syariat Islam dan adat istiadat Aceh;
(6) Pihak Kedua yang tidak mematuhi kewajiban dan/atau melanggar larangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) diberikan sanksi berupa:
a, Sanksi ringan berupa:
1) Teguran lisan
2) Teguran tertulis; atau
3) Pernyataan tidak puas secara tertulis.
b. Sanksi sedang berupa:
l) Pemotongan tunjangan; atau
2) Penundaan pembayaran gaji dan tunjangan.
c. Sanksi berat berupa:
1) Pemutusan hubungan Perjanjian Kerja dengan hormat;
2) Pemutusan hubungan Perjanjian Kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendi ;atau
(l)
(2.)
Pasal 6
Gaji dan Tunjangan
Pihak Kedua berhak mendapat gaji dan hrnjangan sesuai dengan ketentuan peraturcn perundang-undangan.
Pihak Kedua berhak menerima gaji dalam golongan lX (sembilan) sebesar Rp.2.966.500 lduajuta sembilan
ratus enam puluh enam bu lima ratus rupiah).
Pihak Kedua berhak menerima tunjangan terdiri atas:
a. Tunjangan keluarga;
b. Tunjangan pangan;
c. Tunj angan j abatan fungsional; dar/atau
d. Tunjangan lainnya.
Besaran tunjangan Pihak Kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pembayaran gaji dan tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), dilakukan sejak Pihak Kedua
melaksanakan tugas yang dibuldikan dengan Surat Pemyataan Melaksanakan Tugas dari pimpinan unit kerja
penempatan Pihak Kedua.
Apabila Pihak Kedua yang melaksanakan tugas pada tanggal hari kerja pertama bulan berkenaan, gaji dan
tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dibayarkan mulai bulan berkenaan.
Apabila Pihak Kedua yang melaksa.nakan tugas pada tanggal hari kerja kedua dan seterusnya pada bulan
berkenaan, gaji dan tunjargan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dar ayat (3) dibayarkan mulai bulan
berikutnya.
Pembayaran gaji dan tunjangan Pihak Kedua dilaksanalen sesuai dengan ketentuan peraturan peruldang-
undangan,
Penerimaan gaji dan/atau tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3). dapat dilakukan
pemotongan pada saat pembayaran, sesuai ketentuan pemturan perundang-undangan.
Pasrl 7
Cuti
Pihak Kedua berhak mendapatkan cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti bersama selama masa
Perjanjian Kerja.
Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 8
Pengembangatr Kompetensi
Pihak Kesatu memberikan pengembangan kompetensi kepada Pihak Kedua untuk mendukung pelaksanaan
tugas selama masa Perjanjian Kerja dengan memperhatikan hasil penilaian kinerja Pihak Kedua.
Pelaksanaan pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan sesuai dengan
peraturan p€rundang-undangan;
Pasal 9
Penghargaan
Pihak Kesatu memberikan penghargaan kepada Pihak Kedua berupa:
a. Tanda kehormatan;
b. Kesempatan prioritas untuk pengembangan kompetensi; dan/atau
c. Kesempatan menghadiri acara resmi dan/atau acara kenegaman.
Pemberian penghargaan kepada Pihak Kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurufa dilaksanakan sesuai
dengan ketefltuan peraturan perundang-undangan.
Pemberian penghargaan kepada Pihak Kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan kepada
Pihak Kedua apabila mempunyai penilaian kinerja yang paling baik.
Pemberian penghargaan kopada Pihak Kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf c diberikan kepada
Pihak Kedua setelah mendapatkan pertimbangan dan Tim Penilai Kinerja Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja yang ada pada Pihak Kesatu.
Pasal 10
Perlindungan
Pihak Kesatu wajib memberikan perlindungan bagi Pihak Kedua berupa:
a. Jaminan haritua;
b. Jaminan kesehatar;
c. Jaminan kecelakaan kerja;
d. Jaminan kematian; dan
e. Bantuan hukum.
Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d dilakukan dengan
mengikutsertakan Pihak Kedua dalam program sistem jaminan sosial nasional.
Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (l ) huruf e diberikan kepada Pihak Kedua dalam perkara yang
dihadapi di pengadilan terkait pelaksanaan tugas.
Pemberian perlindungan kepada Pihak Kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
ketenfuan peraturan perundang-undangan.
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(e)
(2)
(1)
(2)
(1)
(r)
(:2)
(3)
(4)
(t)
t:2)
(3)
(4)
lL
Pasal 11
Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja
Pihak Kesatu dan Pihak Kedua dapat melakukan pemutusan hubungan Pcrjanjian Kerja dcngan kctentuan sebagri
berikut:
(1) Pemutusan hubungan Perjanjian Kerja dengan hormat dilakukan apabila:
a. Jangka waktu Perjanjian Kerja berakhir;
b. Pihal Kedua rneringgal dunia:
c. Pihak Kedua mengajukan permohonan beftenti sebagai Pegawai Peme ntah dengan Perjanjian Kerja; atau
d. Terjadi perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan Pegawai
Pemerintah dengan Perianjiar Ke{a pada Pihak Kesatu.
(2) Pemutusan hubungan Pe{anjian Kerja dengan hormat tidak alas permintaan sendiri dilakukan apabila:
a. Pihak Kedua dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memilikj kekuatan hukum tetap
karena melakukan tindak pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan tindak pidana dilakukar dengan
tidak bcrcncana;
b. Pihak Kedua melakukan pelanggaran kewajiban dan/atau larangan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal
5; atau
c. Pihak Kedua tidak dapat memenuhi taEet kine{a yang telah disepakati sesuaidengan Pe{anjian l(erja.
(3) Pemutusan hubungan Perjanjian Kerja tidak dengan hormat dilakukan apabila:
a. Melakukan penyelewergan terhadap Pancasila dan/atau Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
b. Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap
karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana yang ada hubungannya dengan
jabatan;
c. Menjadi anggota dan/atau pengurus patai politik; atau
d. Dihukum penjam berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena
melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun atau lebih dan tindak
pidana tdscbut dilakukan dcngan bcrcncana.
Pasal 12
Penyelesaian Perselisihan
Apabila dalam pelaksanaan Peianjian Kerja ini terjadi perselisihan, maka Pihak Kesatu dan Pihak Kedua sepakat
menyelesaikan perselisihan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 13
Lainlain
(l)Pihak Kedua bersedia melaksanakan seluruh ketentuan yang telah diatur dalam peraturan kedinasan dan
peraturan lainnya yang berlaku di Pihak Kesatu.
(2) Pihak Kedua wajib menyimpan dan menjaga kerahasiaan baik dokumen maupun infornasi milik Pihak Kesatu
sesuai dengafl ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pihak Kesatu dapat memperpanjang masa Perjanjian Kerja yang dilaksanakan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Demikian Peljanjian Kcrja ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) oleh Pihak Kesatu dan Pihak Kedua dalam koadaan
sehat dan sadar sefta tanpa pengaruh ataupun paksaan da|i pihak manapun, masing-masing be[meterai cukup dan
mcmpunyai kekuatan hukum yang sama.
f,
Pihak Kesatu ,
.-J
Yt ]NIIIAR. .S.Pd
3AJX79A1$427
/ or. *e*orrou,, *.o",
Pihak Kedua

More Related Content

Similar to YUNIHAR.pdf (20)

PP Disiplin Pegawai.pdf
PP Disiplin Pegawai.pdfPP Disiplin Pegawai.pdf
PP Disiplin Pegawai.pdf
BimkemaswatLapasKela1
Ìý
Pp 94-tahun-2021-tentang-disiplin-pegawai
Pp 94-tahun-2021-tentang-disiplin-pegawaiPp 94-tahun-2021-tentang-disiplin-pegawai
Pp 94-tahun-2021-tentang-disiplin-pegawai
KutsiyatinMSi
Ìý
Pp nomor 94 tahun 2021 disiplin pegawai negeri
Pp nomor 94 tahun 2021 disiplin pegawai negeriPp nomor 94 tahun 2021 disiplin pegawai negeri
Pp nomor 94 tahun 2021 disiplin pegawai negeri
wawan sahib
Ìý
ºÝºÝߣ pp 94 2021-kumham
ºÝºÝߣ pp 94 2021-kumhamºÝºÝߣ pp 94 2021-kumham
ºÝºÝߣ pp 94 2021-kumham
LAPASPALANGKARAYA
Ìý
Disiplin pns
Disiplin pnsDisiplin pns
Disiplin pns
widi25
Ìý
Pp 53 tahun 2010 tentang disiplin pns
Pp 53 tahun 2010 tentang disiplin pnsPp 53 tahun 2010 tentang disiplin pns
Pp 53 tahun 2010 tentang disiplin pns
rickygunawan84
Ìý
PP 53 2010 DISIPLIN PNS
PP 53 2010 DISIPLIN PNSPP 53 2010 DISIPLIN PNS
PP 53 2010 DISIPLIN PNS
Billy Buhaiba
Ìý
Disiplin pns 2010.53. pp
Disiplin pns 2010.53. ppDisiplin pns 2010.53. pp
Disiplin pns 2010.53. pp
Teten Ali Mulku Engkun
Ìý
e-HRM_PUPR_190321062350.pptx
e-HRM_PUPR_190321062350.pptxe-HRM_PUPR_190321062350.pptx
e-HRM_PUPR_190321062350.pptx
karrie10
Ìý
DISIPLIN PPPK.........................................pptx
DISIPLIN PPPK.........................................pptxDISIPLIN PPPK.........................................pptx
DISIPLIN PPPK.........................................pptx
SuprayitnoSuprayitno5
Ìý
DISIPLIN & NETRALITAS P3K DALAM PEMBINAAN KARAKTER ASN.pdf
DISIPLIN & NETRALITAS P3K DALAM PEMBINAAN KARAKTER ASN.pdfDISIPLIN & NETRALITAS P3K DALAM PEMBINAAN KARAKTER ASN.pdf
DISIPLIN & NETRALITAS P3K DALAM PEMBINAAN KARAKTER ASN.pdf
SiddhathaAryanandaS
Ìý
MATERI DISIPLIN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
MATERI DISIPLIN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANANMATERI DISIPLIN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
MATERI DISIPLIN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
jauharifin3
Ìý
BAHAN SOSIALISASI DISIPLIN SESUAI PP NO 94 TAHUN 2021.pptx
BAHAN SOSIALISASI DISIPLIN SESUAI PP NO 94 TAHUN 2021.pptxBAHAN SOSIALISASI DISIPLIN SESUAI PP NO 94 TAHUN 2021.pptx
BAHAN SOSIALISASI DISIPLIN SESUAI PP NO 94 TAHUN 2021.pptx
RumahSakitJiwaJambi
Ìý
3. pp nomor 53 tahun 2010
3. pp nomor 53 tahun 20103. pp nomor 53 tahun 2010
3. pp nomor 53 tahun 2010
Sofyan Saputra
Ìý
Materi Pak Nura.pdfzxcvzxsvzgvzxcvzxcvzxcvzvzxc
Materi Pak Nura.pdfzxcvzxsvzgvzxcvzxcvzxcvzvzxcMateri Pak Nura.pdfzxcvzxsvzgvzxcvzxcvzxcvzvzxc
Materi Pak Nura.pdfzxcvzxsvzgvzxcvzxcvzxcvzvzxc
rizkyaditama29
Ìý
Bap pp 53 tata cara pemeriksaan penjatuhandan penyampaian keputusan hukuman d...
Bap pp 53 tata cara pemeriksaan penjatuhandan penyampaian keputusan hukuman d...Bap pp 53 tata cara pemeriksaan penjatuhandan penyampaian keputusan hukuman d...
Bap pp 53 tata cara pemeriksaan penjatuhandan penyampaian keputusan hukuman d...
Isme Thian
Ìý
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 06 Tahun 2022.pdf
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 06 Tahun 2022.pdfPeraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 06 Tahun 2022.pdf
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 06 Tahun 2022.pdf
SDNSungaiTurakDalam
Ìý
Peraturan BKN No 6 Tahun 2022 ttg peraturan pelaksana pp 94 2021.pdf
Peraturan BKN No 6 Tahun 2022 ttg peraturan pelaksana pp 94 2021.pdfPeraturan BKN No 6 Tahun 2022 ttg peraturan pelaksana pp 94 2021.pdf
Peraturan BKN No 6 Tahun 2022 ttg peraturan pelaksana pp 94 2021.pdf
aldyvolcano
Ìý
MATERI ASN INTEGRITAS Ka BKPP.ppt
MATERI ASN  INTEGRITAS Ka BKPP.pptMATERI ASN  INTEGRITAS Ka BKPP.ppt
MATERI ASN INTEGRITAS Ka BKPP.ppt
UtutFandhiyanto
Ìý
Netralitas ASN - tambahanxxxxxxxxxxxxxx.pptx
Netralitas ASN - tambahanxxxxxxxxxxxxxx.pptxNetralitas ASN - tambahanxxxxxxxxxxxxxx.pptx
Netralitas ASN - tambahanxxxxxxxxxxxxxx.pptx
AssetBPKD
Ìý
Pp 94-tahun-2021-tentang-disiplin-pegawai
Pp 94-tahun-2021-tentang-disiplin-pegawaiPp 94-tahun-2021-tentang-disiplin-pegawai
Pp 94-tahun-2021-tentang-disiplin-pegawai
KutsiyatinMSi
Ìý
Pp nomor 94 tahun 2021 disiplin pegawai negeri
Pp nomor 94 tahun 2021 disiplin pegawai negeriPp nomor 94 tahun 2021 disiplin pegawai negeri
Pp nomor 94 tahun 2021 disiplin pegawai negeri
wawan sahib
Ìý
ºÝºÝߣ pp 94 2021-kumham
ºÝºÝߣ pp 94 2021-kumhamºÝºÝߣ pp 94 2021-kumham
ºÝºÝߣ pp 94 2021-kumham
LAPASPALANGKARAYA
Ìý
Disiplin pns
Disiplin pnsDisiplin pns
Disiplin pns
widi25
Ìý
Pp 53 tahun 2010 tentang disiplin pns
Pp 53 tahun 2010 tentang disiplin pnsPp 53 tahun 2010 tentang disiplin pns
Pp 53 tahun 2010 tentang disiplin pns
rickygunawan84
Ìý
PP 53 2010 DISIPLIN PNS
PP 53 2010 DISIPLIN PNSPP 53 2010 DISIPLIN PNS
PP 53 2010 DISIPLIN PNS
Billy Buhaiba
Ìý
e-HRM_PUPR_190321062350.pptx
e-HRM_PUPR_190321062350.pptxe-HRM_PUPR_190321062350.pptx
e-HRM_PUPR_190321062350.pptx
karrie10
Ìý
DISIPLIN PPPK.........................................pptx
DISIPLIN PPPK.........................................pptxDISIPLIN PPPK.........................................pptx
DISIPLIN PPPK.........................................pptx
SuprayitnoSuprayitno5
Ìý
DISIPLIN & NETRALITAS P3K DALAM PEMBINAAN KARAKTER ASN.pdf
DISIPLIN & NETRALITAS P3K DALAM PEMBINAAN KARAKTER ASN.pdfDISIPLIN & NETRALITAS P3K DALAM PEMBINAAN KARAKTER ASN.pdf
DISIPLIN & NETRALITAS P3K DALAM PEMBINAAN KARAKTER ASN.pdf
SiddhathaAryanandaS
Ìý
MATERI DISIPLIN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
MATERI DISIPLIN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANANMATERI DISIPLIN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
MATERI DISIPLIN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
jauharifin3
Ìý
BAHAN SOSIALISASI DISIPLIN SESUAI PP NO 94 TAHUN 2021.pptx
BAHAN SOSIALISASI DISIPLIN SESUAI PP NO 94 TAHUN 2021.pptxBAHAN SOSIALISASI DISIPLIN SESUAI PP NO 94 TAHUN 2021.pptx
BAHAN SOSIALISASI DISIPLIN SESUAI PP NO 94 TAHUN 2021.pptx
RumahSakitJiwaJambi
Ìý
3. pp nomor 53 tahun 2010
3. pp nomor 53 tahun 20103. pp nomor 53 tahun 2010
3. pp nomor 53 tahun 2010
Sofyan Saputra
Ìý
Materi Pak Nura.pdfzxcvzxsvzgvzxcvzxcvzxcvzvzxc
Materi Pak Nura.pdfzxcvzxsvzgvzxcvzxcvzxcvzvzxcMateri Pak Nura.pdfzxcvzxsvzgvzxcvzxcvzxcvzvzxc
Materi Pak Nura.pdfzxcvzxsvzgvzxcvzxcvzxcvzvzxc
rizkyaditama29
Ìý
Bap pp 53 tata cara pemeriksaan penjatuhandan penyampaian keputusan hukuman d...
Bap pp 53 tata cara pemeriksaan penjatuhandan penyampaian keputusan hukuman d...Bap pp 53 tata cara pemeriksaan penjatuhandan penyampaian keputusan hukuman d...
Bap pp 53 tata cara pemeriksaan penjatuhandan penyampaian keputusan hukuman d...
Isme Thian
Ìý
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 06 Tahun 2022.pdf
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 06 Tahun 2022.pdfPeraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 06 Tahun 2022.pdf
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 06 Tahun 2022.pdf
SDNSungaiTurakDalam
Ìý
Peraturan BKN No 6 Tahun 2022 ttg peraturan pelaksana pp 94 2021.pdf
Peraturan BKN No 6 Tahun 2022 ttg peraturan pelaksana pp 94 2021.pdfPeraturan BKN No 6 Tahun 2022 ttg peraturan pelaksana pp 94 2021.pdf
Peraturan BKN No 6 Tahun 2022 ttg peraturan pelaksana pp 94 2021.pdf
aldyvolcano
Ìý
MATERI ASN INTEGRITAS Ka BKPP.ppt
MATERI ASN  INTEGRITAS Ka BKPP.pptMATERI ASN  INTEGRITAS Ka BKPP.ppt
MATERI ASN INTEGRITAS Ka BKPP.ppt
UtutFandhiyanto
Ìý
Netralitas ASN - tambahanxxxxxxxxxxxxxx.pptx
Netralitas ASN - tambahanxxxxxxxxxxxxxx.pptxNetralitas ASN - tambahanxxxxxxxxxxxxxx.pptx
Netralitas ASN - tambahanxxxxxxxxxxxxxx.pptx
AssetBPKD
Ìý

More from hendra ariadi (20)

HERLIZA.pptHERLIZA.pptHERLIZA.pptHERLIZA.pptHERLIZA.ppt
HERLIZA.pptHERLIZA.pptHERLIZA.pptHERLIZA.pptHERLIZA.pptHERLIZA.pptHERLIZA.pptHERLIZA.pptHERLIZA.pptHERLIZA.ppt
HERLIZA.pptHERLIZA.pptHERLIZA.pptHERLIZA.pptHERLIZA.ppt
hendra ariadi
Ìý
3. PERAN TP-PKK GAMPONG UNTUK MENINGKATKAN EKONOMI DESA.pptx
3. PERAN TP-PKK GAMPONG UNTUK MENINGKATKAN EKONOMI DESA.pptx3. PERAN TP-PKK GAMPONG UNTUK MENINGKATKAN EKONOMI DESA.pptx
3. PERAN TP-PKK GAMPONG UNTUK MENINGKATKAN EKONOMI DESA.pptx
hendra ariadi
Ìý
Selanjutnya Surat Perjanjian Pangkalan ini PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA seca...
Selanjutnya Surat Perjanjian Pangkalan ini PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA seca...Selanjutnya Surat Perjanjian Pangkalan ini PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA seca...
Selanjutnya Surat Perjanjian Pangkalan ini PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA seca...
hendra ariadi
Ìý
A4 (1).pdfSDA FASAF SDDSDA4 (1).pdfSDA FASAF SDDSDA4 (1).pdfSDA FASAF SDDSD
A4 (1).pdfSDA FASAF SDDSDA4 (1).pdfSDA FASAF SDDSDA4 (1).pdfSDA FASAF SDDSDA4 (1).pdfSDA FASAF SDDSDA4 (1).pdfSDA FASAF SDDSDA4 (1).pdfSDA FASAF SDDSD
A4 (1).pdfSDA FASAF SDDSDA4 (1).pdfSDA FASAF SDDSDA4 (1).pdfSDA FASAF SDDSD
hendra ariadi
Ìý
BEST PRACTICE mempynaaia 06-08-2021.pptx
BEST PRACTICE mempynaaia 06-08-2021.pptxBEST PRACTICE mempynaaia 06-08-2021.pptx
BEST PRACTICE mempynaaia 06-08-2021.pptx
hendra ariadi
Ìý
2. Buku ssKerja ssKepSek SMKss 2021.pptx
2. Buku ssKerja ssKepSek SMKss 2021.pptx2. Buku ssKerja ssKepSek SMKss 2021.pptx
2. Buku ssKerja ssKepSek SMKss 2021.pptx
hendra ariadi
Ìý
Pendampingan Individu 5 Program Pendidikan Guru Penggerak Angkatan 10 Tahun 2024
Pendampingan Individu 5 Program Pendidikan Guru Penggerak Angkatan 10 Tahun 2024Pendampingan Individu 5 Program Pendidikan Guru Penggerak Angkatan 10 Tahun 2024
Pendampingan Individu 5 Program Pendidikan Guru Penggerak Angkatan 10 Tahun 2024
hendra ariadi
Ìý
bes practises kepala sekolah SYUKRIAH, S PD.pptx
bes practises kepala sekolah SYUKRIAH, S PD.pptxbes practises kepala sekolah SYUKRIAH, S PD.pptx
bes practises kepala sekolah SYUKRIAH, S PD.pptx
hendra ariadi
Ìý
Materi Surat.pptxMateri Surat.pptxMateri Surat.pptx
Materi Surat.pptxMateri Surat.pptxMateri Surat.pptxMateri Surat.pptxMateri Surat.pptxMateri Surat.pptx
Materi Surat.pptxMateri Surat.pptxMateri Surat.pptx
hendra ariadi
Ìý
surat lamaransurat lamaransurat lamaransurat lamaran
surat lamaransurat lamaransurat lamaransurat lamaransurat lamaransurat lamaransurat lamaransurat lamaran
surat lamaransurat lamaransurat lamaransurat lamaran
hendra ariadi
Ìý
SYUKRIAH, S.pptx
SYUKRIAH, S.pptxSYUKRIAH, S.pptx
SYUKRIAH, S.pptx
hendra ariadi
Ìý
BEST.pptx
BEST.pptxBEST.pptx
BEST.pptx
hendra ariadi
Ìý
PEMUPUKAN-BERIMBANG.pptx
PEMUPUKAN-BERIMBANG.pptxPEMUPUKAN-BERIMBANG.pptx
PEMUPUKAN-BERIMBANG.pptx
hendra ariadi
Ìý
LPJ TAHAP 3.pdf
LPJ TAHAP 3.pdfLPJ TAHAP 3.pdf
LPJ TAHAP 3.pdf
hendra ariadi
Ìý
POWER POINT UNTUK PRESENTASI.ppt
POWER POINT UNTUK PRESENTASI.pptPOWER POINT UNTUK PRESENTASI.ppt
POWER POINT UNTUK PRESENTASI.ppt
hendra ariadi
Ìý
2. PKK.pdf
2. PKK.pdf2. PKK.pdf
2. PKK.pdf
hendra ariadi
Ìý
COVER.docx
COVER.docxCOVER.docx
COVER.docx
hendra ariadi
Ìý
SURAT USAHA.pdf
SURAT USAHA.pdfSURAT USAHA.pdf
SURAT USAHA.pdf
hendra ariadi
Ìý
Cover
CoverCover
Cover
hendra ariadi
Ìý
Daftar judul skripsi bahasa arab
Daftar judul skripsi bahasa arabDaftar judul skripsi bahasa arab
Daftar judul skripsi bahasa arab
hendra ariadi
Ìý
HERLIZA.pptHERLIZA.pptHERLIZA.pptHERLIZA.pptHERLIZA.ppt
HERLIZA.pptHERLIZA.pptHERLIZA.pptHERLIZA.pptHERLIZA.pptHERLIZA.pptHERLIZA.pptHERLIZA.pptHERLIZA.pptHERLIZA.ppt
HERLIZA.pptHERLIZA.pptHERLIZA.pptHERLIZA.pptHERLIZA.ppt
hendra ariadi
Ìý
3. PERAN TP-PKK GAMPONG UNTUK MENINGKATKAN EKONOMI DESA.pptx
3. PERAN TP-PKK GAMPONG UNTUK MENINGKATKAN EKONOMI DESA.pptx3. PERAN TP-PKK GAMPONG UNTUK MENINGKATKAN EKONOMI DESA.pptx
3. PERAN TP-PKK GAMPONG UNTUK MENINGKATKAN EKONOMI DESA.pptx
hendra ariadi
Ìý
Selanjutnya Surat Perjanjian Pangkalan ini PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA seca...
Selanjutnya Surat Perjanjian Pangkalan ini PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA seca...Selanjutnya Surat Perjanjian Pangkalan ini PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA seca...
Selanjutnya Surat Perjanjian Pangkalan ini PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA seca...
hendra ariadi
Ìý
A4 (1).pdfSDA FASAF SDDSDA4 (1).pdfSDA FASAF SDDSDA4 (1).pdfSDA FASAF SDDSD
A4 (1).pdfSDA FASAF SDDSDA4 (1).pdfSDA FASAF SDDSDA4 (1).pdfSDA FASAF SDDSDA4 (1).pdfSDA FASAF SDDSDA4 (1).pdfSDA FASAF SDDSDA4 (1).pdfSDA FASAF SDDSD
A4 (1).pdfSDA FASAF SDDSDA4 (1).pdfSDA FASAF SDDSDA4 (1).pdfSDA FASAF SDDSD
hendra ariadi
Ìý
BEST PRACTICE mempynaaia 06-08-2021.pptx
BEST PRACTICE mempynaaia 06-08-2021.pptxBEST PRACTICE mempynaaia 06-08-2021.pptx
BEST PRACTICE mempynaaia 06-08-2021.pptx
hendra ariadi
Ìý
2. Buku ssKerja ssKepSek SMKss 2021.pptx
2. Buku ssKerja ssKepSek SMKss 2021.pptx2. Buku ssKerja ssKepSek SMKss 2021.pptx
2. Buku ssKerja ssKepSek SMKss 2021.pptx
hendra ariadi
Ìý
Pendampingan Individu 5 Program Pendidikan Guru Penggerak Angkatan 10 Tahun 2024
Pendampingan Individu 5 Program Pendidikan Guru Penggerak Angkatan 10 Tahun 2024Pendampingan Individu 5 Program Pendidikan Guru Penggerak Angkatan 10 Tahun 2024
Pendampingan Individu 5 Program Pendidikan Guru Penggerak Angkatan 10 Tahun 2024
hendra ariadi
Ìý
bes practises kepala sekolah SYUKRIAH, S PD.pptx
bes practises kepala sekolah SYUKRIAH, S PD.pptxbes practises kepala sekolah SYUKRIAH, S PD.pptx
bes practises kepala sekolah SYUKRIAH, S PD.pptx
hendra ariadi
Ìý
Materi Surat.pptxMateri Surat.pptxMateri Surat.pptx
Materi Surat.pptxMateri Surat.pptxMateri Surat.pptxMateri Surat.pptxMateri Surat.pptxMateri Surat.pptx
Materi Surat.pptxMateri Surat.pptxMateri Surat.pptx
hendra ariadi
Ìý
surat lamaransurat lamaransurat lamaransurat lamaran
surat lamaransurat lamaransurat lamaransurat lamaransurat lamaransurat lamaransurat lamaransurat lamaran
surat lamaransurat lamaransurat lamaransurat lamaran
hendra ariadi
Ìý
SYUKRIAH, S.pptx
SYUKRIAH, S.pptxSYUKRIAH, S.pptx
SYUKRIAH, S.pptx
hendra ariadi
Ìý
PEMUPUKAN-BERIMBANG.pptx
PEMUPUKAN-BERIMBANG.pptxPEMUPUKAN-BERIMBANG.pptx
PEMUPUKAN-BERIMBANG.pptx
hendra ariadi
Ìý
LPJ TAHAP 3.pdf
LPJ TAHAP 3.pdfLPJ TAHAP 3.pdf
LPJ TAHAP 3.pdf
hendra ariadi
Ìý
POWER POINT UNTUK PRESENTASI.ppt
POWER POINT UNTUK PRESENTASI.pptPOWER POINT UNTUK PRESENTASI.ppt
POWER POINT UNTUK PRESENTASI.ppt
hendra ariadi
Ìý
SURAT USAHA.pdf
SURAT USAHA.pdfSURAT USAHA.pdf
SURAT USAHA.pdf
hendra ariadi
Ìý
Daftar judul skripsi bahasa arab
Daftar judul skripsi bahasa arabDaftar judul skripsi bahasa arab
Daftar judul skripsi bahasa arab
hendra ariadi
Ìý

Recently uploaded (13)

kelompok 3 jangkauan data dan jangkauan interquartil data kelompok Presentasi...
kelompok 3 jangkauan data dan jangkauan interquartil data kelompok Presentasi...kelompok 3 jangkauan data dan jangkauan interquartil data kelompok Presentasi...
kelompok 3 jangkauan data dan jangkauan interquartil data kelompok Presentasi...
ekasanjaya2610
Ìý
Topik 11 Employee Engagement dan Analitik Sentimen
Topik 11 Employee Engagement dan Analitik SentimenTopik 11 Employee Engagement dan Analitik Sentimen
Topik 11 Employee Engagement dan Analitik Sentimen
Seta Wicaksana
Ìý
6_2021-Bab-6-bivariat nom-nom ver5.pptx
6_2021-Bab-6-bivariat nom-nom  ver5.pptx6_2021-Bab-6-bivariat nom-nom  ver5.pptx
6_2021-Bab-6-bivariat nom-nom ver5.pptx
wulandariyustrina
Ìý
materi Probabilitas dan Staitistik semester 1
materi Probabilitas dan Staitistik semester 1materi Probabilitas dan Staitistik semester 1
materi Probabilitas dan Staitistik semester 1
SyaifuddinRahmad
Ìý
PPT Pengantar Data Mining Pertemuan 2 .ppt
PPT Pengantar Data Mining Pertemuan 2 .pptPPT Pengantar Data Mining Pertemuan 2 .ppt
PPT Pengantar Data Mining Pertemuan 2 .ppt
Muhammad Nasution
Ìý
Paparan Panduan Implementasi Kurikulum Cinta_17 Februari 2025.pdf
Paparan Panduan Implementasi Kurikulum Cinta_17 Februari 2025.pdfPaparan Panduan Implementasi Kurikulum Cinta_17 Februari 2025.pdf
Paparan Panduan Implementasi Kurikulum Cinta_17 Februari 2025.pdf
blendonk45
Ìý
VERBA GERAKAN DALAM BAHASA BATAK TOBA.pptx
VERBA GERAKAN DALAM BAHASA BATAK TOBA.pptxVERBA GERAKAN DALAM BAHASA BATAK TOBA.pptx
VERBA GERAKAN DALAM BAHASA BATAK TOBA.pptx
SrisofianSianturi1
Ìý
MATERI PBJ DI DESA-PERBUP 177m-2021.pptx
MATERI PBJ DI DESA-PERBUP 177m-2021.pptxMATERI PBJ DI DESA-PERBUP 177m-2021.pptx
MATERI PBJ DI DESA-PERBUP 177m-2021.pptx
fotoposyanduwonokert
Ìý
Mata Kuliah Statistika Matematika Kelompok 5
Mata Kuliah Statistika Matematika Kelompok 5Mata Kuliah Statistika Matematika Kelompok 5
Mata Kuliah Statistika Matematika Kelompok 5
MichaAnnata
Ìý
SD Seni Rupa 3 Sumatif Tengah Semester.pdf
SD Seni Rupa 3 Sumatif Tengah Semester.pdfSD Seni Rupa 3 Sumatif Tengah Semester.pdf
SD Seni Rupa 3 Sumatif Tengah Semester.pdf
titagirl7
Ìý
Konstruksi Resultatif Dalam Bahasa Batak Toba.pptx
Konstruksi Resultatif Dalam Bahasa Batak Toba.pptxKonstruksi Resultatif Dalam Bahasa Batak Toba.pptx
Konstruksi Resultatif Dalam Bahasa Batak Toba.pptx
SrisofianSianturi1
Ìý
com.google.android.apps.photos.Image photolokasi.pdf
com.google.android.apps.photos.Image photolokasi.pdfcom.google.android.apps.photos.Image photolokasi.pdf
com.google.android.apps.photos.Image photolokasi.pdf
DNcen
Ìý
PENGANTAR SPL DAN METODE OPERASI BARIS ELEMENTER_pertemuan 1.pptx
PENGANTAR SPL DAN METODE OPERASI BARIS ELEMENTER_pertemuan 1.pptxPENGANTAR SPL DAN METODE OPERASI BARIS ELEMENTER_pertemuan 1.pptx
PENGANTAR SPL DAN METODE OPERASI BARIS ELEMENTER_pertemuan 1.pptx
mahidayatpro
Ìý
kelompok 3 jangkauan data dan jangkauan interquartil data kelompok Presentasi...
kelompok 3 jangkauan data dan jangkauan interquartil data kelompok Presentasi...kelompok 3 jangkauan data dan jangkauan interquartil data kelompok Presentasi...
kelompok 3 jangkauan data dan jangkauan interquartil data kelompok Presentasi...
ekasanjaya2610
Ìý
Topik 11 Employee Engagement dan Analitik Sentimen
Topik 11 Employee Engagement dan Analitik SentimenTopik 11 Employee Engagement dan Analitik Sentimen
Topik 11 Employee Engagement dan Analitik Sentimen
Seta Wicaksana
Ìý
6_2021-Bab-6-bivariat nom-nom ver5.pptx
6_2021-Bab-6-bivariat nom-nom  ver5.pptx6_2021-Bab-6-bivariat nom-nom  ver5.pptx
6_2021-Bab-6-bivariat nom-nom ver5.pptx
wulandariyustrina
Ìý
materi Probabilitas dan Staitistik semester 1
materi Probabilitas dan Staitistik semester 1materi Probabilitas dan Staitistik semester 1
materi Probabilitas dan Staitistik semester 1
SyaifuddinRahmad
Ìý
PPT Pengantar Data Mining Pertemuan 2 .ppt
PPT Pengantar Data Mining Pertemuan 2 .pptPPT Pengantar Data Mining Pertemuan 2 .ppt
PPT Pengantar Data Mining Pertemuan 2 .ppt
Muhammad Nasution
Ìý
Paparan Panduan Implementasi Kurikulum Cinta_17 Februari 2025.pdf
Paparan Panduan Implementasi Kurikulum Cinta_17 Februari 2025.pdfPaparan Panduan Implementasi Kurikulum Cinta_17 Februari 2025.pdf
Paparan Panduan Implementasi Kurikulum Cinta_17 Februari 2025.pdf
blendonk45
Ìý
VERBA GERAKAN DALAM BAHASA BATAK TOBA.pptx
VERBA GERAKAN DALAM BAHASA BATAK TOBA.pptxVERBA GERAKAN DALAM BAHASA BATAK TOBA.pptx
VERBA GERAKAN DALAM BAHASA BATAK TOBA.pptx
SrisofianSianturi1
Ìý
MATERI PBJ DI DESA-PERBUP 177m-2021.pptx
MATERI PBJ DI DESA-PERBUP 177m-2021.pptxMATERI PBJ DI DESA-PERBUP 177m-2021.pptx
MATERI PBJ DI DESA-PERBUP 177m-2021.pptx
fotoposyanduwonokert
Ìý
Mata Kuliah Statistika Matematika Kelompok 5
Mata Kuliah Statistika Matematika Kelompok 5Mata Kuliah Statistika Matematika Kelompok 5
Mata Kuliah Statistika Matematika Kelompok 5
MichaAnnata
Ìý
SD Seni Rupa 3 Sumatif Tengah Semester.pdf
SD Seni Rupa 3 Sumatif Tengah Semester.pdfSD Seni Rupa 3 Sumatif Tengah Semester.pdf
SD Seni Rupa 3 Sumatif Tengah Semester.pdf
titagirl7
Ìý
Konstruksi Resultatif Dalam Bahasa Batak Toba.pptx
Konstruksi Resultatif Dalam Bahasa Batak Toba.pptxKonstruksi Resultatif Dalam Bahasa Batak Toba.pptx
Konstruksi Resultatif Dalam Bahasa Batak Toba.pptx
SrisofianSianturi1
Ìý
com.google.android.apps.photos.Image photolokasi.pdf
com.google.android.apps.photos.Image photolokasi.pdfcom.google.android.apps.photos.Image photolokasi.pdf
com.google.android.apps.photos.Image photolokasi.pdf
DNcen
Ìý
PENGANTAR SPL DAN METODE OPERASI BARIS ELEMENTER_pertemuan 1.pptx
PENGANTAR SPL DAN METODE OPERASI BARIS ELEMENTER_pertemuan 1.pptxPENGANTAR SPL DAN METODE OPERASI BARIS ELEMENTER_pertemuan 1.pptx
PENGANTAR SPL DAN METODE OPERASI BARIS ELEMENTER_pertemuan 1.pptx
mahidayatpro
Ìý

YUNIHAR.pdf

  • 1. PETIKAN KEPUTUSAN GUBERNUR ACEH NOMOR : P eg.8l3 /019 12022 TENTANG PENGANGKATAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA GUBERNUR ACEH, Menimbang Mengingat KEDUA KETIGA UNTUK P Dst; Dst; ME MUT US KA N Mengangkat nama yang tersebut di bawah ini, nomor urut : 164 Nama : YUNIHAR" S.Pd Nomor Induk PPPK : 198706192022211003 Tempat, Tanggal Lahir : Aceh Timur, 19-06-1987 Jenis kelamin : Pria Pendidikan : S-l BIMBINGAN DAN KONSELING Tahun 2014 Jabatan : AI[-I PERTAMA - GURU BIMBINGAN KONSELING Golongan : IX Gaji : Rp 2.966.500 Unit Kerja : SMKNEGERI2 SIGLI - DINAS PENDIDIKAN Instansi : PEMERNTAH ACEH Terhitung mulai tanggal 1 Maret 2022 sampai dengan tanggal 29 Febrtari2024 diangkat menjadi Pegarvai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan kepada yang belsangkutan diberikan gaji sebesar yang tercanum dan penghasilan lain yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Dalam halterdapat perpanjangan Perjanjian Kerja, Keputusan Pengangkatar PPPK ini masih berlaku sampai dengan berakhimya jargka waktu perpanjangan Perjanjian Kerja. Apabila di kemudian hari temyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akar diadakan perbaikan dan penghitungan kembali sebagaimana mestinya. Ditetapkan di : Banda Aceh pada tauggal : 25 Februari 2022 YANG SAH SESUAI DENGAN ASLINYA a.n. GUBERNUR ACEH {o,,STEN ADMINISTRASI I]MUM a.n. GUBERNUR ACEH SEKRETARIS DAERAI{ CAP/DTO TAQWALLAH x I NDAR EI Tembusan - Kenutusan inidisaninaikan kepada I Kepala [anlor Regi!.nal lll Badan Kcpcganrar 3gir.i Jr J.h Bi.tif : IniDeklur.cch Ji Bandn 1.rh : :n3!3 9:jan l':rr!.r.,,.rJr .r.rrs:: 1.,r. J: l:r;.: 1-:: r- ::r.,..: : '.: ::': : :.: 1,a .: ::--:- :.. .. BKN T PE}lERITAH .{CEH SEKRETARIAT DAERAH Jln. T. 1ak Ariefo. 219 Telp. (0651) 7551377 BANDA .{CEH 2311.1 Menetapkan KESATU I MI}'IIRIIIDABRII A * 9 c
  • 2. PEMERINTAH ACEH SEKRETARTAT DAERAH Jln. T. NyakAriefNo.2lg Telp. (0651) 7SSl377 BAIIIDA ACEH 23114 PERJANJIAN KERJA Nomor: Peg.8 13/1 43 6/PPPK12022 Pada _hari ini Jumat tanggal dua puluh lima bulan Februa tahun dua ribu dua puluh dua yang bertandatangan di bawah ini: [. Nama : dr. TAeWALLAH, M.Kes Jabatan : SEKRETARIS DAERAH ACEH dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Gubemur Aceh berdasarkan Keputusan Gubemur Aceh Nomor: 800/009/2022 tanggal l9 Januari 2022, untuk selanjutnya disebut pihak Kesatu. ll. Nama : YLTNIHAR, S.pd Nomor Induk PPPK : t98706192022211003 Tempat, Tanggal Lahir : Aceh Timur, 19 Juni 1987 Pendidikan ; S-l BIMBINGAN DAN KONSELING Tahun 2014 AIAMAT : GAMPONC BLANG CUT, KELURAHAN BLANG KECAMATAN MILA, KAB. PIDIE, PROVINSI ACEH dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, untuk selanjutnya disebut pihak Kedua. CUT, ' Pasal 1 Masa perjanjian Kerja, Jabatan, dan Unit Kerja Pihak Kesatu menerima dan mempeke{akan Pihak Kedua sebagai Pegawai Pemerintah dengan perjanjian Kerja dengan ketentuan sebagai berikut: a. Masa Perjanjian Kerja | 01-03-2022 s-d,.29-02-2024 b, Jabatan : AHLI PERTAMA - CURU BIMBINGAN KONSEL1NG c. Masa Kerja Sebelumnya : 0 tahun O bulan d. Unit KeTJa : SMK NECERI 2 SIGLI - DINAS PENDIDIKAN ACEH Pasal 2 Tugas Pekerjaan (l) (2) Pihak Kesatu membuat dan menetapkan tugas pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh pihak Kedua. Pihak Keduawajib melaksaoakan tugas pekerjaan yang diberikan Pihak Kesatu dengan sebaik-baiknya dan rasa tanggungjawab, Pasal 3 Target Kinerja Pihak Kesatu membuat dan menetapkan taryet kine!a bagi pihak Kedua selama masa perjanjian Kerja. Pihak Kedua wajib memenuhi target kinerja yang telah ditetapkan oleh pihak Kedua Pihak Kesatu dan Pihak Kedua menandatalgani target perjanjian kinerja sesuai peraturan perundang-undangan. (1) (2) (3) Pihak Kesatu dan Pihak Kedua sepakat ustuk mengikatkan di satu sama lain dalam Perjanjian Kerja dengan ketentuan sebagaimana dituangkan dalam Pasal-pasal sebagai berikut: Pasal 4 Hari Kerja dan Jam Kerja Pihak Kedua wajib bekcrja sesuai dengan hari kerja dan jam kerja yang berlaku di instansi pihak Kesatu. Pasal 5 Disiplin (l) (2) Pihak Kedua wajib mematuhi semua kewajiban dan larangan. Kewajiban bagi Pihak Kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. setia dan taat pada Pancasila, undang-undang Dasar Negam Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah yang sah; b. Mefljaga persatuan dan kesatuan bangsa; c. Melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah yang berwenang; d. Mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan; e. Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggungjawab; f. Menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada=setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan; g. Menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuafl peraturan perundang-undangan; dan h. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negam Kesatuan Republik Indonesia.
  • 3. (3) Selain memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), pihak Kedua wajib: a. Memahami keistimewaan dan kekhususan Aceh; b. Menjalankan Syariat Islam bagi yang beragama Islam serta menghormati Syariat lslam bagi yang bukan beragama Islaml c. Mempedomani Kode Etik Apamtur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Aceh dalam melaksanakan tugas kedinasan serta kehidupan seharihari; d. Menerapkan program Bersih, Rapi, Estetis dall Hijau (BEREH) di lingkungan ke{a; e. Mendukung program dan kebijakan Pemerintah Aceh sepenuhnya; dan f. Menjaga dan memelihara Barang Milik Aceh. (4) Larangan bagi Pihak Kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (l) meliputi: a, Menyalahgunakanwewenang; b. Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi da.n/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain; c. Tarpa izin Pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan/atau lembaga atau organisasi inlemasional; d. Bekerja pada perusahaal asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing; e. Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah; f. Melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain yang iecara langsung atau tidak langsung merugikan negara; g. Memberikan atau menyanggupi akan memberi sesuatu kepada siapapun baik secara langsung atau tidak langsung dan dengan dalih apapun untuk diangkat dalamjabatan. h. Menerima hadiah atau suatu pembcrian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerj aannya; i. Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya; j. Melakukar suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat menghalangi atau mempersulil salah satu pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani; k. Menghalangi berjalannya tugas kedinasan; 1. Memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara: 1) Ikut serta sebagai pelaksana kampanye; 2) Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atdbut partai atau ahibut Aparatur Sipil Negara; 3) Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan Aparatur Sipil Negara lain; darVatau 4) Sebagai peserta kampanye dangan menggunakan fasilitas Negara, m. Memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden dengan cara: l) membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanyej dan/atau 2) Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yaag menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan/atau sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, aiakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada Aparatur Sipil Negara dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan nasyarakat. n. Memberikan dukungan kepada calon anggota Dewan Perwakilan Daerah atau calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan caramemberikan surat dukungan disertai foto kopi Kartu Tatda Penduduk atau Sumt Keterangan Tanda Penduduk sasuai peraturan perundang-undangan; dan o. Memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepaia Daerah, dengan cara: 1) Terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah; 2) Menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye; 3) Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau 4) Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan/atau sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada Aparatur Sipil Negara dalam lingkungan kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat. (5) Selain larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pihak Kedua dilarang: a. Melakukan perbuatan kejahatan seperti mencuri, menggelapkan, menipu, menganiaya, mengancam, menghina atasan atau rekan kerja baik langsung maupun tidak Iangsung; b. Melakukan tindakan yang dapat mengganggu ketenangan, ketertiban dan keamanan, tindakan asusila atau perbuatan lainnya yang be(entangan dengan peraturan perundang-undangan baik di dalam maupun di luar lingkungan kerja; c. Menggunakan narkotika, psikotropika, zat aditif dan obat-obatan terlarang serta minum minuman beralkohol; d. Melakukan penyalahgunaan media sosial, informasi dan transaksi elektronik (ITE); dan e. Melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Syariat Islam dan adat istiadat Aceh; (6) Pihak Kedua yang tidak mematuhi kewajiban dan/atau melanggar larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) diberikan sanksi berupa: a, Sanksi ringan berupa: 1) Teguran lisan 2) Teguran tertulis; atau 3) Pernyataan tidak puas secara tertulis. b. Sanksi sedang berupa: l) Pemotongan tunjangan; atau 2) Penundaan pembayaran gaji dan tunjangan. c. Sanksi berat berupa: 1) Pemutusan hubungan Perjanjian Kerja dengan hormat; 2) Pemutusan hubungan Perjanjian Kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendi ;atau
  • 4. (l) (2.) Pasal 6 Gaji dan Tunjangan Pihak Kedua berhak mendapat gaji dan hrnjangan sesuai dengan ketentuan peraturcn perundang-undangan. Pihak Kedua berhak menerima gaji dalam golongan lX (sembilan) sebesar Rp.2.966.500 lduajuta sembilan ratus enam puluh enam bu lima ratus rupiah). Pihak Kedua berhak menerima tunjangan terdiri atas: a. Tunjangan keluarga; b. Tunjangan pangan; c. Tunj angan j abatan fungsional; dar/atau d. Tunjangan lainnya. Besaran tunjangan Pihak Kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pembayaran gaji dan tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), dilakukan sejak Pihak Kedua melaksanakan tugas yang dibuldikan dengan Surat Pemyataan Melaksanakan Tugas dari pimpinan unit kerja penempatan Pihak Kedua. Apabila Pihak Kedua yang melaksanakan tugas pada tanggal hari kerja pertama bulan berkenaan, gaji dan tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dibayarkan mulai bulan berkenaan. Apabila Pihak Kedua yang melaksa.nakan tugas pada tanggal hari kerja kedua dan seterusnya pada bulan berkenaan, gaji dan tunjargan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dar ayat (3) dibayarkan mulai bulan berikutnya. Pembayaran gaji dan tunjangan Pihak Kedua dilaksanalen sesuai dengan ketentuan peraturan peruldang- undangan, Penerimaan gaji dan/atau tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3). dapat dilakukan pemotongan pada saat pembayaran, sesuai ketentuan pemturan perundang-undangan. Pasrl 7 Cuti Pihak Kedua berhak mendapatkan cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti bersama selama masa Perjanjian Kerja. Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 8 Pengembangatr Kompetensi Pihak Kesatu memberikan pengembangan kompetensi kepada Pihak Kedua untuk mendukung pelaksanaan tugas selama masa Perjanjian Kerja dengan memperhatikan hasil penilaian kinerja Pihak Kedua. Pelaksanaan pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan sesuai dengan peraturan p€rundang-undangan; Pasal 9 Penghargaan Pihak Kesatu memberikan penghargaan kepada Pihak Kedua berupa: a. Tanda kehormatan; b. Kesempatan prioritas untuk pengembangan kompetensi; dan/atau c. Kesempatan menghadiri acara resmi dan/atau acara kenegaman. Pemberian penghargaan kepada Pihak Kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurufa dilaksanakan sesuai dengan ketefltuan peraturan perundang-undangan. Pemberian penghargaan kepada Pihak Kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan kepada Pihak Kedua apabila mempunyai penilaian kinerja yang paling baik. Pemberian penghargaan kopada Pihak Kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf c diberikan kepada Pihak Kedua setelah mendapatkan pertimbangan dan Tim Penilai Kinerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang ada pada Pihak Kesatu. Pasal 10 Perlindungan Pihak Kesatu wajib memberikan perlindungan bagi Pihak Kedua berupa: a. Jaminan haritua; b. Jaminan kesehatar; c. Jaminan kecelakaan kerja; d. Jaminan kematian; dan e. Bantuan hukum. Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d dilakukan dengan mengikutsertakan Pihak Kedua dalam program sistem jaminan sosial nasional. Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (l ) huruf e diberikan kepada Pihak Kedua dalam perkara yang dihadapi di pengadilan terkait pelaksanaan tugas. Pemberian perlindungan kepada Pihak Kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketenfuan peraturan perundang-undangan. (3) (4) (5) (6) (7) (8) (e) (2) (1) (2) (1) (r) (:2) (3) (4) (t) t:2) (3) (4) lL
  • 5. Pasal 11 Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja Pihak Kesatu dan Pihak Kedua dapat melakukan pemutusan hubungan Pcrjanjian Kerja dcngan kctentuan sebagri berikut: (1) Pemutusan hubungan Perjanjian Kerja dengan hormat dilakukan apabila: a. Jangka waktu Perjanjian Kerja berakhir; b. Pihal Kedua rneringgal dunia: c. Pihak Kedua mengajukan permohonan beftenti sebagai Pegawai Peme ntah dengan Perjanjian Kerja; atau d. Terjadi perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan Pegawai Pemerintah dengan Perianjiar Ke{a pada Pihak Kesatu. (2) Pemutusan hubungan Pe{anjian Kerja dengan hormat tidak alas permintaan sendiri dilakukan apabila: a. Pihak Kedua dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memilikj kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan tindak pidana dilakukar dengan tidak bcrcncana; b. Pihak Kedua melakukan pelanggaran kewajiban dan/atau larangan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 5; atau c. Pihak Kedua tidak dapat memenuhi taEet kine{a yang telah disepakati sesuaidengan Pe{anjian l(erja. (3) Pemutusan hubungan Perjanjian Kerja tidak dengan hormat dilakukan apabila: a. Melakukan penyelewergan terhadap Pancasila dan/atau Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana yang ada hubungannya dengan jabatan; c. Menjadi anggota dan/atau pengurus patai politik; atau d. Dihukum penjam berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun atau lebih dan tindak pidana tdscbut dilakukan dcngan bcrcncana. Pasal 12 Penyelesaian Perselisihan Apabila dalam pelaksanaan Peianjian Kerja ini terjadi perselisihan, maka Pihak Kesatu dan Pihak Kedua sepakat menyelesaikan perselisihan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 13 Lainlain (l)Pihak Kedua bersedia melaksanakan seluruh ketentuan yang telah diatur dalam peraturan kedinasan dan peraturan lainnya yang berlaku di Pihak Kesatu. (2) Pihak Kedua wajib menyimpan dan menjaga kerahasiaan baik dokumen maupun infornasi milik Pihak Kesatu sesuai dengafl ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pihak Kesatu dapat memperpanjang masa Perjanjian Kerja yang dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Demikian Peljanjian Kcrja ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) oleh Pihak Kesatu dan Pihak Kedua dalam koadaan sehat dan sadar sefta tanpa pengaruh ataupun paksaan da|i pihak manapun, masing-masing be[meterai cukup dan mcmpunyai kekuatan hukum yang sama. f, Pihak Kesatu , .-J Yt ]NIIIAR. .S.Pd 3AJX79A1$427 / or. *e*orrou,, *.o", Pihak Kedua