1. Surat perjanjian kerja ini mengatur hubungan kerja antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan Moch. Azwaranas Rozaq sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru.
2. Masa perjanjian kerja adalah 1 Mei 2022 sampai 30 April 2023 dengan jabatan Ahli Pertama - Guru TIK di SMAN 1 Sidayu, Kabupaten Gresik.
3. Surat perjanjian ini mengatur hak dan kewajiban para pihak selama
Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang disiplin pegawai negeri sipil (PNS) dengan menetapkan kewajiban dan larangan bagi PNS serta jenis dan tingkat hukuman disiplin apabila melanggar ketentuan tersebut. PNS diwajibkan untuk taat pada Pancasila, UUD 1945, dan pemerintah serta melaksanakan tugas dengan baik, dan dilarang melanggar etika kerja dan kepentingan negara. Pelanggaran dapat dikenai sanksi
Makalah hukum kepegawaian (disiplin pegawai negeri umk cabang raha)Septian Muna Barakati
Ìý
Dokumen tersebut membahas tentang disiplin pegawai negeri sipil. Secara garis besar, dokumen tersebut menjelaskan tentang dasar hukum PNS, maksud dan tujuan disiplin, aspek kewajiban dan larangan bagi PNS, serta jenis-jenis hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada PNS yang melanggar ketentuan.
Dokumen tersebut berisi tentang ketentuan umum mengenai disiplin pegawai negeri sipil di Indonesia. Terdapat penjelasan mengenai definisi pegawai negeri sipil, pejabat pembina kepegawaian, dan pejabat yang berwenang menghukum. Juga diatur mengenai kewajiban dan larangan bagi PNS serta jenis pelanggaran dan hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan.
Pp nomor 94 tahun 2021 disiplin pegawai negeriwawan sahib
Ìý
Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia. Dokumen ini menjelaskan definisi PNS dan pejabat yang berwenang menjatuhkan sanksi disiplin. Juga diatur mengenai kewajiban, larangan, dan jenis pelanggaran serta sanksi disiplin yang dapat dijatuhkan. Sanksi disiplin terdiri dari ringan, sedang, dan berat seperti teguran, pemotongan tunjangan, penurunan
Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang disiplin pegawai negeri sipil (PNS) dengan menetapkan kewajiban dan larangan bagi PNS serta jenis-jenis pelanggaran dan hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan. Dokumen ini mengatur tata cara pengenaan sanksi administratif berupa teguran, penundaan kenaikan pangkat dan gaji, hingga pemberhentian bagi PNS yang melanggar ketentuan yang berlaku.
Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang disiplin pegawai negeri sipil (PNS) dengan menetapkan kewajiban dan larangan bagi PNS serta jenis-jenis pelanggaran dan hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan. Dokumen ini mengatur tata cara pengenaan sanksi administratif berupa teguran, penundaan kenaikan pangkat dan gaji, hingga pemberhentian bagi PNS yang melanggar ketentuan yang berlaku.
Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang disiplin pegawai negeri sipil (PNS) dengan menetapkan kewajiban dan larangan bagi PNS serta jenis-jenis pelanggaran dan hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan. Dokumen ini mengatur ketentuan umum tentang disiplin PNS, kewajiban dan larangan yang harus dipatuhi PNS, jenis hukuman disiplin, dan hubungan antara pelanggaran dengan jenis hukuman yang dapat dij
Bap pp 53 tata cara pemeriksaan penjatuhandan penyampaian keputusan hukuman d...Isme Thian
Ìý
Dokumen tersebut membahas tentang tata cara penyusunan berita acara pemeriksaan dan laporan hasil pemeriksaan terhadap PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin, termasuk kewajiban, larangan, hukuman, dan prosedur pemeriksaannya."
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 06 Tahun 2022.pdfSDNSungaiTurakDalam
Ìý
Memahami Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan PP 94/2021 tentang Disiplin PNS. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 PP Nomor 94/2021 tentang Disiplin PNS.
Dokumen tersebut membahas tentang aparatur sipil negara dalam mewujudkan integritas dan profesionalitas. Ia menjelaskan dasar hukum, kewajiban, larangan, dan instrumen pembinaan disiplin bagi PNS. Dokumen ini juga mendefinisikan disiplin PNS dan jenis pelanggaran disiplin yang dapat terjadi.
Dokumen tersebut berisi tentang ketentuan umum mengenai disiplin pegawai negeri sipil di Indonesia. Terdapat penjelasan mengenai definisi pegawai negeri sipil, pejabat pembina kepegawaian, dan pejabat yang berwenang menghukum. Juga diatur mengenai kewajiban dan larangan bagi PNS serta jenis pelanggaran dan hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan.
Pp nomor 94 tahun 2021 disiplin pegawai negeriwawan sahib
Ìý
Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia. Dokumen ini menjelaskan definisi PNS dan pejabat yang berwenang menjatuhkan sanksi disiplin. Juga diatur mengenai kewajiban, larangan, dan jenis pelanggaran serta sanksi disiplin yang dapat dijatuhkan. Sanksi disiplin terdiri dari ringan, sedang, dan berat seperti teguran, pemotongan tunjangan, penurunan
Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang disiplin pegawai negeri sipil (PNS) dengan menetapkan kewajiban dan larangan bagi PNS serta jenis-jenis pelanggaran dan hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan. Dokumen ini mengatur tata cara pengenaan sanksi administratif berupa teguran, penundaan kenaikan pangkat dan gaji, hingga pemberhentian bagi PNS yang melanggar ketentuan yang berlaku.
Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang disiplin pegawai negeri sipil (PNS) dengan menetapkan kewajiban dan larangan bagi PNS serta jenis-jenis pelanggaran dan hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan. Dokumen ini mengatur tata cara pengenaan sanksi administratif berupa teguran, penundaan kenaikan pangkat dan gaji, hingga pemberhentian bagi PNS yang melanggar ketentuan yang berlaku.
Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang disiplin pegawai negeri sipil (PNS) dengan menetapkan kewajiban dan larangan bagi PNS serta jenis-jenis pelanggaran dan hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan. Dokumen ini mengatur ketentuan umum tentang disiplin PNS, kewajiban dan larangan yang harus dipatuhi PNS, jenis hukuman disiplin, dan hubungan antara pelanggaran dengan jenis hukuman yang dapat dij
Bap pp 53 tata cara pemeriksaan penjatuhandan penyampaian keputusan hukuman d...Isme Thian
Ìý
Dokumen tersebut membahas tentang tata cara penyusunan berita acara pemeriksaan dan laporan hasil pemeriksaan terhadap PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin, termasuk kewajiban, larangan, hukuman, dan prosedur pemeriksaannya."
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 06 Tahun 2022.pdfSDNSungaiTurakDalam
Ìý
Memahami Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan PP 94/2021 tentang Disiplin PNS. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 PP Nomor 94/2021 tentang Disiplin PNS.
Dokumen tersebut membahas tentang aparatur sipil negara dalam mewujudkan integritas dan profesionalitas. Ia menjelaskan dasar hukum, kewajiban, larangan, dan instrumen pembinaan disiplin bagi PNS. Dokumen ini juga mendefinisikan disiplin PNS dan jenis pelanggaran disiplin yang dapat terjadi.
Selanjutnya Surat Perjanjian Pangkalan ini PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA seca...hendra ariadi
Ìý
SDSelanjutnya Surat Perjanjian Pangkalan ini PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara sendiri – sendiri disebut PIHAK dan secara bersama – sama disebut PARA PIHAK.
Dokumen tersebut merupakan laporan penggunaan dana BOS tahap III di SD Negeri 2 Bintang Hu. Dana BOS digunakan untuk berbagai kegiatan sekolah seperti pembelian peralatan sekolah, evaluasi pembelajaran, pengembangan profesi guru, pemeliharaan sarana prasarana sekolah, dan pembayaran honor GTT. Total dana BOS yang diterima sebesar Rp72.474.000
Surat keterangan ini menerangkan bahwa Iskandar Insya, warga Gampong Tumpok 40 Kecamatan Pidie Kabupaten Pidie, memiliki usaha jualan ikan yang berlokasi di Pasar Pante Teungoh berdasarkan pengetahuan kepala desa.
Topik 11 Employee Engagement dan Analitik SentimenSeta Wicaksana
Ìý
Di era digital, keterlibatan karyawan (Employee Engagement) menjadi faktor kunci dalam menentukan produktivitas, inovasi, dan retensi tenaga kerja dalam suatu organisasi. Karyawan yang terlibat secara emosional dengan pekerjaannya cenderung lebih produktif, loyal, dan memiliki kontribusi lebih besar terhadap keberhasilan bisnis.
Namun, tantangan utama yang dihadapi organisasi adalah bagaimana mengukur engagement karyawan secara objektif dan real-time. Pendekatan tradisional seperti survei tahunan sering kali tidak memberikan gambaran yang akurat tentang perasaan dan pengalaman kerja karyawan sehari-hari.
HR Analytics telah membawa perubahan besar dengan menghadirkan Analitik Sentimen (Sentiment Analysis) yang memungkinkan organisasi untuk menganalisis data keterlibatan karyawan secara lebih mendalam, berbasis data, dan real-time. Dengan memanfaatkan teknologi seperti Artificial Intelligence (AI), Machine Learning (ML), dan Natural Language Processing (NLP), organisasi kini dapat:
Mengukur tingkat kepuasan dan emosi karyawan berdasarkan data komunikasi digital dan feedback.
Memprediksi kemungkinan disengagement dan turnover karyawan menggunakan predictive analytics.
Menyesuaikan strategi keterlibatan karyawan dengan program yang lebih personal dan berbasis data.
Dengan pendekatan berbasis HR Analytics dan Analitik Sentimen, perusahaan dapat mengoptimalkan pengalaman kerja karyawan, meningkatkan retensi tenaga kerja, serta membangun lingkungan kerja yang lebih sehat dan produktif.
PENGANTAR SPL DAN METODE OPERASI BARIS ELEMENTER_pertemuan 1.pptxmahidayatpro
Ìý
YUNIHAR.pdf
1. PETIKAN
KEPUTUSAN GUBERNUR ACEH
NOMOR : P eg.8l3 /019 12022
TENTANG
PENGANGKATAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
GUBERNUR ACEH,
Menimbang
Mengingat
KEDUA
KETIGA
UNTUK P
Dst;
Dst;
ME MUT US KA N
Mengangkat nama yang tersebut di bawah ini, nomor urut : 164
Nama : YUNIHAR" S.Pd
Nomor Induk PPPK : 198706192022211003
Tempat, Tanggal Lahir : Aceh Timur, 19-06-1987
Jenis kelamin : Pria
Pendidikan : S-l BIMBINGAN DAN KONSELING Tahun 2014
Jabatan : AI[-I PERTAMA - GURU BIMBINGAN KONSELING
Golongan : IX
Gaji : Rp 2.966.500
Unit Kerja : SMKNEGERI2 SIGLI - DINAS PENDIDIKAN
Instansi : PEMERNTAH ACEH
Terhitung mulai tanggal 1 Maret 2022 sampai dengan tanggal 29 Febrtari2024 diangkat menjadi Pegarvai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan kepada yang belsangkutan diberikan gaji sebesar yang tercanum
dan penghasilan lain yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
Dalam halterdapat perpanjangan Perjanjian Kerja, Keputusan Pengangkatar PPPK ini masih berlaku sampai
dengan berakhimya jargka waktu perpanjangan Perjanjian Kerja.
Apabila di kemudian hari temyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akar diadakan perbaikan dan
penghitungan kembali sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Banda Aceh
pada tauggal : 25 Februari 2022
YANG SAH SESUAI DENGAN ASLINYA
a.n. GUBERNUR ACEH
{o,,STEN ADMINISTRASI I]MUM
a.n. GUBERNUR ACEH
SEKRETARIS DAERAI{
CAP/DTO
TAQWALLAH
x I NDAR
EI
Tembusan - Kenutusan inidisaninaikan kepada
I Kepala [anlor Regi!.nal lll Badan Kcpcganrar 3gir.i Jr J.h Bi.tif
: IniDeklur.cch Ji Bandn 1.rh
: :n3!3 9:jan l':rr!.r.,,.rJr .r.rrs:: 1.,r. J: l:r;.: 1-::
r- ::r.,..: : '.: ::': : :.: 1,a .: ::--:- :.. ..
BKN
T
PE}lERITAH .{CEH
SEKRETARIAT DAERAH
Jln. T. 1ak Ariefo. 219 Telp. (0651) 7551377
BANDA .{CEH 2311.1
Menetapkan
KESATU
I
MI}'IIRIIIDABRII
A
*
9
c
2. PEMERINTAH ACEH
SEKRETARTAT DAERAH
Jln. T. NyakAriefNo.2lg Telp. (0651) 7SSl377
BAIIIDA ACEH 23114
PERJANJIAN KERJA
Nomor: Peg.8 13/1 43 6/PPPK12022
Pada
_hari
ini Jumat tanggal dua puluh lima bulan Februa tahun dua ribu dua puluh dua yang bertandatangan di
bawah ini:
[. Nama : dr. TAeWALLAH, M.Kes
Jabatan : SEKRETARIS DAERAH ACEH
dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Gubemur Aceh berdasarkan Keputusan Gubemur Aceh
Nomor: 800/009/2022 tanggal l9 Januari 2022, untuk selanjutnya disebut pihak Kesatu.
ll. Nama : YLTNIHAR, S.pd
Nomor Induk PPPK : t98706192022211003
Tempat, Tanggal Lahir : Aceh Timur, 19 Juni 1987
Pendidikan ; S-l BIMBINGAN DAN KONSELING Tahun 2014
AIAMAT : GAMPONC BLANG CUT, KELURAHAN BLANG
KECAMATAN MILA, KAB. PIDIE, PROVINSI ACEH
dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, untuk selanjutnya disebut pihak Kedua.
CUT,
' Pasal 1
Masa perjanjian Kerja, Jabatan, dan Unit Kerja
Pihak Kesatu menerima dan mempeke{akan Pihak Kedua sebagai Pegawai Pemerintah dengan perjanjian Kerja
dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Masa Perjanjian Kerja | 01-03-2022 s-d,.29-02-2024
b, Jabatan : AHLI PERTAMA - CURU BIMBINGAN KONSEL1NG
c. Masa Kerja Sebelumnya : 0 tahun O bulan
d. Unit KeTJa : SMK NECERI 2 SIGLI - DINAS PENDIDIKAN ACEH
Pasal 2
Tugas Pekerjaan
(l)
(2)
Pihak Kesatu membuat dan menetapkan tugas pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh pihak Kedua.
Pihak Keduawajib melaksaoakan tugas pekerjaan yang diberikan Pihak Kesatu dengan sebaik-baiknya dan rasa
tanggungjawab,
Pasal 3
Target Kinerja
Pihak Kesatu membuat dan menetapkan taryet kine!a bagi pihak Kedua selama masa perjanjian Kerja.
Pihak Kedua wajib memenuhi target kinerja yang telah ditetapkan oleh pihak Kedua
Pihak Kesatu dan Pihak Kedua menandatalgani target perjanjian kinerja sesuai peraturan perundang-undangan.
(1)
(2)
(3)
Pihak Kesatu dan Pihak Kedua sepakat ustuk mengikatkan di satu sama lain dalam Perjanjian Kerja dengan
ketentuan sebagaimana dituangkan dalam Pasal-pasal sebagai berikut:
Pasal 4
Hari Kerja dan Jam Kerja
Pihak Kedua wajib bekcrja sesuai dengan hari kerja dan jam kerja yang berlaku di instansi pihak Kesatu.
Pasal 5
Disiplin
(l)
(2)
Pihak Kedua wajib mematuhi semua kewajiban dan larangan.
Kewajiban bagi Pihak Kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. setia dan taat pada Pancasila, undang-undang Dasar Negam Republik Indonesia Tahun 1945, Negara
Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah yang sah;
b. Mefljaga persatuan dan kesatuan bangsa;
c. Melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah yang berwenang;
d. Mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggungjawab;
f. Menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada=setiap orang,
baik di dalam maupun di luar kedinasan;
g. Menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuafl
peraturan perundang-undangan; dan
h. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negam Kesatuan Republik Indonesia.
3. (3) Selain memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), pihak Kedua wajib:
a. Memahami keistimewaan dan kekhususan Aceh;
b. Menjalankan Syariat Islam bagi yang beragama Islam serta menghormati Syariat lslam bagi yang bukan
beragama Islaml
c. Mempedomani Kode Etik Apamtur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Aceh dalam melaksanakan tugas
kedinasan serta kehidupan seharihari;
d. Menerapkan program Bersih, Rapi, Estetis dall Hijau (BEREH) di lingkungan ke{a;
e. Mendukung program dan kebijakan Pemerintah Aceh sepenuhnya; dan
f. Menjaga dan memelihara Barang Milik Aceh.
(4) Larangan bagi Pihak Kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (l) meliputi:
a, Menyalahgunakanwewenang;
b. Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi da.n/atau orang lain dengan menggunakan
kewenangan orang lain;
c. Tarpa izin Pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan/atau lembaga atau organisasi
inlemasional;
d. Bekerja pada perusahaal asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing;
e. Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-barang baik
bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah;
f. Melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun di
luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain yang iecara
langsung atau tidak langsung merugikan negara;
g. Memberikan atau menyanggupi akan memberi sesuatu kepada siapapun baik secara langsung atau tidak
langsung dan dengan dalih apapun untuk diangkat dalamjabatan.
h. Menerima hadiah atau suatu pembcrian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan
dan/atau pekerj aannya;
i. Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya;
j. Melakukar suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat menghalangi atau mempersulil
salah satu pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani;
k. Menghalangi berjalannya tugas kedinasan;
1. Memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara:
1) Ikut serta sebagai pelaksana kampanye;
2) Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atdbut partai atau ahibut Aparatur Sipil Negara;
3) Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan Aparatur Sipil Negara lain; darVatau
4) Sebagai peserta kampanye dangan menggunakan fasilitas Negara,
m. Memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden dengan cara:
l) membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon
selama masa kampanyej dan/atau
2) Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yaag menjadi
peserta pemilu sebelum, selama, dan/atau sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, aiakan,
himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada Aparatur Sipil Negara dalam lingkungan unit kerjanya,
anggota keluarga, dan nasyarakat.
n. Memberikan dukungan kepada calon anggota Dewan Perwakilan Daerah atau calon Kepala Daerah/Wakil
Kepala Daerah dengan caramemberikan surat dukungan disertai foto kopi Kartu Tatda Penduduk atau Sumt
Keterangan Tanda Penduduk sasuai peraturan perundang-undangan; dan
o. Memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepaia Daerah, dengan cara:
1) Terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah;
2) Menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye;
3) Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon
selama masa kampanye; dan/atau
4) Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi
peserta pemilu sebelum, selama, dan/atau sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan,
himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada Aparatur Sipil Negara dalam lingkungan kerjanya,
anggota keluarga, dan masyarakat.
(5) Selain larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pihak Kedua dilarang:
a. Melakukan perbuatan kejahatan seperti mencuri, menggelapkan, menipu, menganiaya, mengancam,
menghina atasan atau rekan kerja baik langsung maupun tidak Iangsung;
b. Melakukan tindakan yang dapat mengganggu ketenangan, ketertiban dan keamanan, tindakan asusila atau
perbuatan lainnya yang be(entangan dengan peraturan perundang-undangan baik di dalam maupun di luar
lingkungan kerja;
c. Menggunakan narkotika, psikotropika, zat aditif dan obat-obatan terlarang serta minum minuman
beralkohol;
d. Melakukan penyalahgunaan media sosial, informasi dan transaksi elektronik (ITE); dan
e. Melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Syariat Islam dan adat istiadat Aceh;
(6) Pihak Kedua yang tidak mematuhi kewajiban dan/atau melanggar larangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) diberikan sanksi berupa:
a, Sanksi ringan berupa:
1) Teguran lisan
2) Teguran tertulis; atau
3) Pernyataan tidak puas secara tertulis.
b. Sanksi sedang berupa:
l) Pemotongan tunjangan; atau
2) Penundaan pembayaran gaji dan tunjangan.
c. Sanksi berat berupa:
1) Pemutusan hubungan Perjanjian Kerja dengan hormat;
2) Pemutusan hubungan Perjanjian Kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendi ;atau
4. (l)
(2.)
Pasal 6
Gaji dan Tunjangan
Pihak Kedua berhak mendapat gaji dan hrnjangan sesuai dengan ketentuan peraturcn perundang-undangan.
Pihak Kedua berhak menerima gaji dalam golongan lX (sembilan) sebesar Rp.2.966.500 lduajuta sembilan
ratus enam puluh enam bu lima ratus rupiah).
Pihak Kedua berhak menerima tunjangan terdiri atas:
a. Tunjangan keluarga;
b. Tunjangan pangan;
c. Tunj angan j abatan fungsional; dar/atau
d. Tunjangan lainnya.
Besaran tunjangan Pihak Kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pembayaran gaji dan tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), dilakukan sejak Pihak Kedua
melaksanakan tugas yang dibuldikan dengan Surat Pemyataan Melaksanakan Tugas dari pimpinan unit kerja
penempatan Pihak Kedua.
Apabila Pihak Kedua yang melaksanakan tugas pada tanggal hari kerja pertama bulan berkenaan, gaji dan
tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dibayarkan mulai bulan berkenaan.
Apabila Pihak Kedua yang melaksa.nakan tugas pada tanggal hari kerja kedua dan seterusnya pada bulan
berkenaan, gaji dan tunjargan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dar ayat (3) dibayarkan mulai bulan
berikutnya.
Pembayaran gaji dan tunjangan Pihak Kedua dilaksanalen sesuai dengan ketentuan peraturan peruldang-
undangan,
Penerimaan gaji dan/atau tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3). dapat dilakukan
pemotongan pada saat pembayaran, sesuai ketentuan pemturan perundang-undangan.
Pasrl 7
Cuti
Pihak Kedua berhak mendapatkan cuti tahunan, cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti bersama selama masa
Perjanjian Kerja.
Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 8
Pengembangatr Kompetensi
Pihak Kesatu memberikan pengembangan kompetensi kepada Pihak Kedua untuk mendukung pelaksanaan
tugas selama masa Perjanjian Kerja dengan memperhatikan hasil penilaian kinerja Pihak Kedua.
Pelaksanaan pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan sesuai dengan
peraturan p€rundang-undangan;
Pasal 9
Penghargaan
Pihak Kesatu memberikan penghargaan kepada Pihak Kedua berupa:
a. Tanda kehormatan;
b. Kesempatan prioritas untuk pengembangan kompetensi; dan/atau
c. Kesempatan menghadiri acara resmi dan/atau acara kenegaman.
Pemberian penghargaan kepada Pihak Kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurufa dilaksanakan sesuai
dengan ketefltuan peraturan perundang-undangan.
Pemberian penghargaan kepada Pihak Kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan kepada
Pihak Kedua apabila mempunyai penilaian kinerja yang paling baik.
Pemberian penghargaan kopada Pihak Kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf c diberikan kepada
Pihak Kedua setelah mendapatkan pertimbangan dan Tim Penilai Kinerja Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja yang ada pada Pihak Kesatu.
Pasal 10
Perlindungan
Pihak Kesatu wajib memberikan perlindungan bagi Pihak Kedua berupa:
a. Jaminan haritua;
b. Jaminan kesehatar;
c. Jaminan kecelakaan kerja;
d. Jaminan kematian; dan
e. Bantuan hukum.
Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d dilakukan dengan
mengikutsertakan Pihak Kedua dalam program sistem jaminan sosial nasional.
Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (l ) huruf e diberikan kepada Pihak Kedua dalam perkara yang
dihadapi di pengadilan terkait pelaksanaan tugas.
Pemberian perlindungan kepada Pihak Kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
ketenfuan peraturan perundang-undangan.
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(e)
(2)
(1)
(2)
(1)
(r)
(:2)
(3)
(4)
(t)
t:2)
(3)
(4)
lL
5. Pasal 11
Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja
Pihak Kesatu dan Pihak Kedua dapat melakukan pemutusan hubungan Pcrjanjian Kerja dcngan kctentuan sebagri
berikut:
(1) Pemutusan hubungan Perjanjian Kerja dengan hormat dilakukan apabila:
a. Jangka waktu Perjanjian Kerja berakhir;
b. Pihal Kedua rneringgal dunia:
c. Pihak Kedua mengajukan permohonan beftenti sebagai Pegawai Peme ntah dengan Perjanjian Kerja; atau
d. Terjadi perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan Pegawai
Pemerintah dengan Perianjiar Ke{a pada Pihak Kesatu.
(2) Pemutusan hubungan Pe{anjian Kerja dengan hormat tidak alas permintaan sendiri dilakukan apabila:
a. Pihak Kedua dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memilikj kekuatan hukum tetap
karena melakukan tindak pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan tindak pidana dilakukar dengan
tidak bcrcncana;
b. Pihak Kedua melakukan pelanggaran kewajiban dan/atau larangan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal
5; atau
c. Pihak Kedua tidak dapat memenuhi taEet kine{a yang telah disepakati sesuaidengan Pe{anjian l(erja.
(3) Pemutusan hubungan Perjanjian Kerja tidak dengan hormat dilakukan apabila:
a. Melakukan penyelewergan terhadap Pancasila dan/atau Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
b. Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap
karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana yang ada hubungannya dengan
jabatan;
c. Menjadi anggota dan/atau pengurus patai politik; atau
d. Dihukum penjam berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena
melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun atau lebih dan tindak
pidana tdscbut dilakukan dcngan bcrcncana.
Pasal 12
Penyelesaian Perselisihan
Apabila dalam pelaksanaan Peianjian Kerja ini terjadi perselisihan, maka Pihak Kesatu dan Pihak Kedua sepakat
menyelesaikan perselisihan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 13
Lainlain
(l)Pihak Kedua bersedia melaksanakan seluruh ketentuan yang telah diatur dalam peraturan kedinasan dan
peraturan lainnya yang berlaku di Pihak Kesatu.
(2) Pihak Kedua wajib menyimpan dan menjaga kerahasiaan baik dokumen maupun infornasi milik Pihak Kesatu
sesuai dengafl ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pihak Kesatu dapat memperpanjang masa Perjanjian Kerja yang dilaksanakan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Demikian Peljanjian Kcrja ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) oleh Pihak Kesatu dan Pihak Kedua dalam koadaan
sehat dan sadar sefta tanpa pengaruh ataupun paksaan da|i pihak manapun, masing-masing be[meterai cukup dan
mcmpunyai kekuatan hukum yang sama.
f,
Pihak Kesatu ,
.-J
Yt ]NIIIAR. .S.Pd
3AJX79A1$427
/ or. *e*orrou,, *.o",
Pihak Kedua