Pajak adalah iuran wajib rakyat kepada negara yang bersifat paksaan tanpa adanya kontraprestasi yang digunakan untuk belanja negara. Fungsi pajak antara lain untuk keperluan anggaran negara dan mengatur perekonomian. Pemungutan pajak diatur dalam undang-undang dan berdasarkan asas domisili, sumber, dan kebangsaan.
Tiga kewajiban utama wajib pajak orang pribadi adalah (1) mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak, (2) memenuhi kewajiban pembayaran, pemotongan/pamungutan, dan pelaporan pajak melalui sistem self assessment, dan (3) melaporkan penghasilannya melalui SPT Tahunan."
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
1. Dokumen tersebut membahas tentang prosedur permohonan dan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Banda Aceh.
2. Terdapat beberapa hal yang dapat menyebabkan penghapusan NPWP seperti wajib pajak meninggal dunia atau perusahaan yang dibubarkan.
3. Kantor Pelayanan Pajak berupaya meningkatkan sosialis
Yulia ramadiana, hapzi ali, sistem informasi manajemen, ut 2017Yulia Ramadiana
Ìý
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan nomor identitas wajib pajak yang digunakan dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan. NPWP terdiri dari 15 digit angka yang mencakup kode jenis pajak, nomor pajak, kantor pelayanan pajak, dan cabang pajak. Wajib pajak berhak atas pengembalian kelebihan pembayaran pajak, hak selama pemeriksaan pajak, dan h
Dokumen tersebut membahas tentang penegakan hukum di bidang perpajakan. Mencakup pengertian penegakan hukum perpajakan, lingkup penegakan hukum yang mencakup wajib pajak, pihak ketiga, dan petugas pajak, serta jenis-jenis penegakan hukum administratif dan pidana bagi wajib pajak.
Perpajakan kup (ketentuan umum pajak) pertemuan iiiFadhil Ismi
Ìý
Dokumen tersebut membahas istilah-istilah yang terkait dengan pajak di Indonesia seperti DJP, KPP, PPN, dan PPh. Juga menjelaskan kewajiban wajib pajak seperti melaporkan usaha, menyelenggarakan pembukuan, dan menyerahkan dokumen. Selain itu, dibahas pula hak-hak wajib pajak seperti menyicil pembayaran, mengajukan keberatan atau banding, serta memperpanjang j
Undangan tersebut membahas tentang pengantar perpajakan yang mencakup definisi, fungsi, dan syarat pemungutan pajak serta tata cara pemungutan pajak, termasuk asas, sistem, dan timbulnya utang pajak."
Dokumen tersebut membahas tentang prosedur pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP) secara online dan offline, serta sanksi yang diberikan kepada wajib pajak yang tidak memiliki NPWP. Juga dibahas mengenai penghapusan NPWP dan NPPKP, serta pengertian dan fungsi Surat Pemberitahuan (SPT) serta jenis dan batas waktu pelaporannya.
Jenis-Jenis Pajak OK ADMINISTRASI PAJAK.pptxwahyu hayat
Ìý
menurut UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Pajak adalah kontribusi kepada negara yang terutang orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
Dokumen tersebut membahas tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan di Indonesia, meliputi pengertian NPWP, NPPKP, SPT, penetapan pajak, dan batas waktu penyetoran pajak.
Pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang digunakan untuk berbagai program pemerintah seperti pembangunan infrastruktur dan pembiayaan layanan publik. Dokumen menjelaskan pengertian pajak, manfaat pajak bagi negara dan masyarakat, hukum pajak, dan ketentuan umum terkait NPWP, pelaporan, dan pembayaran pajak.
Perpajakan kup (ketentuan umum pajak) pertemuan iiiFadhil Ismi
Ìý
Dokumen tersebut membahas istilah-istilah yang terkait dengan pajak di Indonesia seperti DJP, KPP, PPN, dan PPh. Juga menjelaskan kewajiban wajib pajak seperti melaporkan usaha, menyelenggarakan pembukuan, dan menyerahkan dokumen. Selain itu, dibahas pula hak-hak wajib pajak seperti menyicil pembayaran, mengajukan keberatan atau banding, serta memperpanjang j
Undangan tersebut membahas tentang pengantar perpajakan yang mencakup definisi, fungsi, dan syarat pemungutan pajak serta tata cara pemungutan pajak, termasuk asas, sistem, dan timbulnya utang pajak."
Dokumen tersebut membahas tentang prosedur pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP) secara online dan offline, serta sanksi yang diberikan kepada wajib pajak yang tidak memiliki NPWP. Juga dibahas mengenai penghapusan NPWP dan NPPKP, serta pengertian dan fungsi Surat Pemberitahuan (SPT) serta jenis dan batas waktu pelaporannya.
Jenis-Jenis Pajak OK ADMINISTRASI PAJAK.pptxwahyu hayat
Ìý
menurut UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Pajak adalah kontribusi kepada negara yang terutang orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
Dokumen tersebut membahas tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan di Indonesia, meliputi pengertian NPWP, NPPKP, SPT, penetapan pajak, dan batas waktu penyetoran pajak.
Pajak merupakan kontribusi wajib kepada negara yang digunakan untuk berbagai program pemerintah seperti pembangunan infrastruktur dan pembiayaan layanan publik. Dokumen menjelaskan pengertian pajak, manfaat pajak bagi negara dan masyarakat, hukum pajak, dan ketentuan umum terkait NPWP, pelaporan, dan pembayaran pajak.
MATERI KE 3 BACAAN MAD (PANJANG) TAHSIN 2025BangZiel
Ìý
Materi ini membahas hukum bacaan Mad (panjang) dalam ilmu tajwid, yang terjadi ketika ada huruf mad (ا, و, ي) dalam bacaan Al-Qur'an. Pembahasan mencakup jenis-jenis mad, hukum bacaan, serta panjangnya dalam harakat.
MODUL AJAR SENI MUSIK KELAS VIII " ALAT MUSIK TRADISIONAL"MUMUL CHAN
Ìý
Semoga Modul Ajar Seni Musik Kelas VIII ini bisa menjadi referensi untuk kalian dan bermanfaat untuk bersama. Aamiin...
Salam Manis
Widya Mukti Mulyani
2. Komputerisasi Perpajakan
• Definisi Pajak ;
 Iuran rakyat, Dapat dipaksakan, Tidak adanya kontraprestasi,
Dipungut oleh negara, Diperuntukkan bagi pengeluaran negara
• Fungsi Pajak  Budgetair , Reguler
• Pungutan Lain  Retribusi, Sumbangan
• Pengertian Hukum Pajak  Materiil, Formal
• Kedudukan Hukum Pajak  Perdata, Publik
• Asas Pemungutan Pajak  Domisili, Sumber, Kebangsaan
• Cara Pemungutan Pajak  Nyata, Fiktif, Campuran
• Tarif Pajak  Proporsional, Progresif, Degresif, Tetap,
• Hapusnya Utang Pajak  Pembayaran, Kompensasi,
Daluarsa, Pembebasan,
Penghapusan
PENGANTAR PERPAJAKAN
3. Komputerisasi Perpajakan
• Definisi :
NPWP : adalah No Pokok Wajib Pajak yang berguna sebagai
identitas Wajib pajak.
NPPKP : adalah No Pokok Pengusaha Kena Pajak yang berguna
sebagai identitas Wajib Pajak (PKP)
• Fungsi
NPWP ; Identitas WP, tertib dlm pembayaran dan pengawasan pajak,
untuk keperluan dgn dokumen pajak, memenuhi
kewajiban pajak, mendapatkan pelayanan dari instansi tertentu,
dan untuk keperluan pelaporan SPT Masa dan Tahunan
NPPKP ; Identitas, pemenuhan kewajiban PPN dan PPnBm, dan
pengawasan perpajakan
• Cara Mendapatkan NPWP dan NPPKP ; mendaftarkan diri ke kantor DirJen
Pajak yang terdekat dengan tempat tinggal WP/PKP
PENGERTIAN, FUNGSI, DAN
CARA MENDAPATKAN NPWP, NPPKP
4. Komputerisasi Perpajakan
PENGERTIAN & FUNGSI SPT, SKP, STP
KET SPT SKP STP
Definisi Surat untuk
pelaporan
perhitungandan
pembayaran
pajak terutang
Surat keterangan
berupa SKPKB,
SKPKBT,
SKPLB, SKPN
Surat untuk
menagih pajak
dan sanksi adm
Fungsi Pelaporandan
pertanggungjaw
aban
perhitungan jml
pajak terutang,
pembayaran
sendiri dan dari
pemotong
Alat koreksi,
sararna
mengenakan
sanksi, dan alat
menagih pajak
Alat koreksi
pajak terutang,
sararna
mengenakan
sanksi, dan alat
menagih pajak
5. Komputerisasi Perpajakan
• Adil (syarat keadilan)
• Sesuai Undang-undang 1945 pasal 23 ayat
2 (pajak hrs memberikan keadilan bagi
negara maupun masyarakat. (syarat
yuridis)
• Tidak mengganggu Perekonomian (syarat
ekonomis)
• Efisien (syarat finansial)
• sederhana
Syarat Pemungutan Pajak
6. Komputerisasi Perpajakan
Teori Yang mendukung
Pemungutan Pajak
• Teori Asuransi (melindungi)
• Teori Kepentingan
• Teori daya pikul
 Unsur Obyektif (besarnya penghasilan)
 Unsur Subyektif (besarnya pengeluaran)
• Teori Bakti
• Teori azas daya beli
7. Komputerisasi Perpajakan
Pengertian dan Kedudukan
Hukum Pajak
• Pemungutan pajak di Indonesia diatur dlm pasal 23 (2)
UUD Dasar’45.
• Hukum Pajak = bagian dari Hukum Publik
• Hukum Publik = Hukum Tata Negara, Hukum Pidana,
Hukum Administrasi.
• Hukum Pajak = Bagian dari Hukum Administrasi.
• Hukum pajak ada 2 macam :
• Hukum pajak materiil (undang-undang pajak
penghasilan)
• Hukum pajak Formil (Ketentuan Umum & Tata cara
Perpajakan
8. Komputerisasi Perpajakan
Asas dan cara Pemungutan Pajak
Pajak
Golongan Sifat Lemb.Pemungutnya
Pajak
Daerah
Pajak
Pusat
Pajak
Obyektif
Pajak
Subyektif
Pajak
Lagsung
pajak tdk
langsung
9. Komputerisasi Perpajakan
KEWAJIBAN PEMBUKUAN
• Itikad baik
• Menerminkan keadaan dan kegiatan usaha
sebenarnya
• Taat asas ; pengakuan penghasilan dan biaya
dengan stelsel akrual/kas
• Syarat ; Dilakukan di Indonesia, menggunakan
huruf latin/angka Arab, menggunakan satuan
rupiah/mata uang lain yang diijinkan MenKeu,
menggunakan bahasa Indonesia/bahasa lain
yang diijinkan MenKeu
10. Komputerisasi Perpajakan
Tata cara pemungutan pajak
• Stelsel Nyata ( Riel)  pemungutan di
akhir tahun
• Stelsel Anggapan (fictieve) 
Pemungutan di awal tahun dgn berdasar
nilai pajak tahun sebelumnya.
• Stelsel campuran  Pemungutan di
awal tahun dan disesuaikan kembali di
akhir tahun.
12. Komputerisasi Perpajakan
• Official Assessment System
 Sistem pemungutan oleh pemerintah
• Self Assessment System
 Sistem pemungutan oleh wajib pajak
sendiri
• With Holding System
 System pemungutan oleh pihak ketiga
Sistem Pemungutan Pajak
13. Komputerisasi Perpajakan
• Tarif Sebanding (proporsional)
 PPN tarifnya =10 %
• Tarif Tetap  tarif bea materai
• Tarif Progresif  Tarif semakin besar apabila jml yg dikenai
pajak semakin besar.
misal : Pasal 17 UU PPh 2000
Penghasilan bruto> 25 jt s/d 50 jt , tarif 5%
Penghasilan bruto > 50 jt s/d 100 jt , tarif 10%
Penghasilan bruto > 100 jt s/d 200 jt , tarif 15%
Penghasilan bruto > 200 jt , tarif 30%
• Tarif degresif  Tarif semakin kecil apabila jml yg dikenai
pajak semakin besar.
Tarif Pajak terdiri dari 4 tarif
14. Komputerisasi Perpajakan
Timbul dan Hapusnya Utang Pajak
• Timbulnya utang pajak ada 2 :
 Ajaran Formil , timbulnya utang pajak karena
dikeluarkannya surat ketetapan pajak (official
assessment system)
 Ajaran Materiil , timbulnya utang pajak karena
undang-undang ( self assessment system)
• Hapusnya utang pajak disebabkan :
 Pembayaran
 Kompensasi
 Kadaluarsa
 Pembebasan/penghapusan
15. Komputerisasi Perpajakan
PEMERIKSAAN DAN
PENYIDIKAN PAJAK
• Definisi ; kegiatan mencari, mengumpulkan, mengolah
data dlm rangka pengawasan
• Tujuan ; menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban
perpajakan, dan tujuan lain (pemberian/pencabutan
NPWP, pencocokan data dan atau alat keterangan, dll)
• Tindak pidana bisa berupa alpa, sengaja, pengulangan,
percobaan
16. Komputerisasi Perpajakan
KEBERATAN DAN BANDING
• Tata Cara Penyelesaian Keberatan :
 WP ajukan keberatan ke DirJen Pajak
 Tertulis dalam bahasa Indonesia
 Jangka waktu 3 bulan
 Jika tidak memenuhi syarat 2 dan 3, dianggap tidak
dipertimbangkan
 Bukti penerimaan Surat Keberatan
 Keputusan dari DirJen Pajak (jk. Waktu 12 bln)
 Lewat dr 12 bln dianggap SK dikabulkan
 Tidak menunda kewajiban membayar pajak
 Jika SK dikabulkan, kelebihan pembayaran pajak dikembalikan
17. Komputerisasi Perpajakan
KEBERATAN DAN BANDING
• Tata Cara Penyelesaian Banding
 Ajukan permohonan ke Badan Peradilan Pajak
 Jangka waktu 3 bln
 Diputuskan oleh Badan Peradilan Pajak
 Tidak menunda pembayaran pajak
 Jika banding diterima, kelebihan pembayaran pajak
dikembalikan
18. Komputerisasi Perpajakan
PENAGIHAN PAJAK
• Dasar penagihan  STP, SKPKB,
SKPKBT, Surat Keputusan
Pembetulan, Surat Keputusan
Keberatan, Putusan Banding
• Jenis penagihan  seketika, sekaligus
• Negara mempunyai hak mendahului untuk
menagih pajak yaitu pokok pajak, bunga,
denda adm, kenaikan, biaya penagihan
19. Komputerisasi Perpajakan
• SPT = Surat Pemberitahuan Pajak
• STP = Surat Tagihan Pajak
• SKPKB = Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
• SKPKBT = Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
Tambahan
• SKPLB = Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar
• SKPN = Surat Ketetapan Pajak Nihil