Bertugas melaksanakan kegiatan di bidang penyiapan bahan perencanaan hukum, pengembangan hukum, dan pembinaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum serta pengkoordinasian program legislasi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Bidang Hukum menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan perencanaan hukum dan pengembangan hukum;
b. pembinaan dan pengembangan jaringan dokumentasi dan informasi hukum;
c. pengkoordinasian program legislasi daerah.