Bertugas melaksanakan kegiatan di bidang penyiapan bahan perencanaan hukum, pengembangan hukum, dan pembinaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum serta pengkoordinasian program legislasi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Bidang Hukum menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan perencanaan hukum dan pengembangan hukum;
b. pembinaan dan pengembangan jaringan dokumentasi dan informasi hukum;
c. pengkoordinasian program legislasi daerah.
We’ve updated our privacy policy so that we are compliant with changing global privacy regulations and to provide you with insight into the limited ways in which we use your data.
You can read the details below. By accepting, you agree to the updated privacy policy.