際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
HUKUM PAJAK
INTERNATIONAL
UNIVERSITAS ESA UNGGUL
  KELOMPOK 8 ( DELAPAN )

    Januar Saputra 2011-12-280
PENGERTIAN HUKUM PAJAK INTERNATIONAL

Menurut Prof.Dr.Rahmat Soemitro
Hukum pajak nasional yang terdiri atas kaedah, baik
berupa kaedah-kaedah nasional maupun kaedah
yang berasal dari traktat antar negara dan dari
prinsip atau kebiasaan yang telah diterima baik oleh
negara-negara di dunia, untuk mengatur soal-soal
perpajakan dan di mana dapat ditunjukkan adanya
unsur-unsur asing.
PENGERTIAN HUKUM PAJAK INTERNATIONAL

Menurut pendapat Prof. Dr. P.J.A. Adriani
Hukum pajak internasional adalah suatu kesatuan
hukum yang mengupas suatu persoalan yang diatur
dalam UU Nasional mengenai pemajakan terhadap
orang-orang luar negeri, peraturan-peraturan
nasional untuk menghindarkan pajak ganda dan
traktat-traktat.
PENGERTIAN HUKUM PAJAK INTERNATIONAL

Menurut pendapat Prof. Mr. H.J. Hofstra
Hukum pajak internasional sebenarnya merupakan
hukum pajak nasional yang di dalamnya mengacu
pengenaan terhadap orang asing.
KEDAULATAN HUKUM PAJAK INTERNATIONAL

UU No. 7 Tahun 1983 dan UU No.17 tahun 2000
tentang PPh sebagaimana telah diubah dengan
UU No. 36 Tahun 2008 (UU PPh) diatur bahwa
terhadap WP luar negeri yang memperoleh
penghasilan dari Indonesia antara lain berupa
bunga, royalti, sewa, hadiah dan penghargaan,
akan dikenakan PPh sebesar 20% dari jumlah
bruto. Pasal ini menunjukkan bahwa contoh
adanya hubungan ekonomis antara orang asing
dengan penghasilan yang diperoleh di Indonesia.
SUMBER-SUMBER HUKUM PAJAK INTERNATIONAL


Menurut Prof.Dr.Rachmat Soemitro
1. Hukum Pajak Nasional atau Unilateral yang
   mengandung unsur asing.
2. Traktat, yaitu kaedah hukum yang dibuat
   menurut perjanjian antar negara baik secara
   bilateral maupun multilateral.
3. Keputusan Hakim Nasional atau Komisi
   Internasional tentang pajak-pajak
   internasional.
SUMBER-SUMBER HUKUM PAJAK INTERNATIONAL


Menurut R. Santoso Brotodihardjo, S.H.

1. Asas-asas yang terdapat dalam hukum antar
   negara .

2. Peraturan-peraturan unilateral (sepihak) dari
setiap negara yang maksudnya tidak ditujukan
kepada negara lain.
SUMBER HUKUM PAJAK
     INTERNASIONAL DI INDONESIA
a. Kaidah hukum pajak nasional yang mengandung unsur asing :
  1. Psl 32 A UU PPh mengenai P3B;
  2. Psl 2 UU PPh tentang Subjek Pajak LN dan BUT;
  3. Psl 3 UU PPh mengenai tidak termasuk subjek pajak
  4. Psl 5 (2) UU PPh Biaya2 yg boleh dikurangkan dari penghasilan
     BUT.
  5. Psl 18 UU PPh Hubungan Istimewa bilamana terdapat
     ketidakwajaran dalam perpajakan.
  6. Psl 24 UU PPh Kredit Pajak Luar Negeri.
  7. Psl 26 UU PPh Pemotongan pajak atas SP LN yang memperoleh
     penghasilan di Indonesia.
 b.    Kaidah-kaidah tax treaty, yaitu perjanjian bilateral (P3B) dan
   perjanjian multilateral (Konvensi Wina 1961 & 1963).
 c.    Putusan hakim Pengadilan Nasional maupun internasional
3. Traktat-traktat (perjanjian) dengan negara
lain,seperti:

     1. Untuk meniadakan atau menghindarkan
        pajak berganda.
     2. Untuk mengatur pelakuan fiskal terhadap
        orang-orang asing.
     3. Untuk mengatur soal pemecahan laba di
        dalam hal suatu perusahaan
        atas seseorang mempunyai
        cabang-cabang atau sumber-sumber
        pendapatan dinegara asing.
TERJADINYA PAJAK BERGANDA
            INTERNATIONAL

I. Subjek pajak yang sama dikenakan pajak yang
sama di beberapa negara, yang dapat terjadi karena:
     1. Domisili rangkap
     2. Kewarganegaraan rangkap
     3. Bentrokan atas domisili dan asas
        kewarganegaraan.
TERJADINYA PAJAK BERGANDA
            INTERNATIONAL

II. Objek pajak yang sama dikenakan pajak yang
sama di beberapa negara.

III. Subjek pajak yang sama dikenakan pajak di
negara tempat tinggal berdasarkan atas world wide
incom, sedangkan di negera domisili dikenakan
pajak berdasarkan asas sumber.
CARA PENGHINDARAAN PAJAK
     BERGANDA INTERNATIONAL

Ada dua cara untuk menghindari pajak berganda
yaitu :

1. Cara Unilateral

2. Cara Bilateral atau Multilateral
PERJANJIAN DALAM PAJAK BERGANDA
                   INTERNATIONAL
Yang diatur dalam perjanjian-perjanjian dalam pajak
berganda International:
1. Orang-orang yang dapat menikmati keuntungan
   dari perjanjian-perjanjian.

2. Pajak-pajak yang diatur dalam perjanjian.

3. Sengketa internasional.

4. Arti tempa kediaman fiskal.
KEDUDUKAN HUKUM PERJANJIAN
   PERPAJAKAN INTERNATIONAL
Berdasarkan ketentuan Pasal 11 UUD 1945 , maka
dapat disimpulkan bahwa kedudukan hukum
perjanjian perpajakan adalah sama dengan UU
Nasional seperti UU tentang PPh. Kedudukan hukum
perjanjian perpajakan tidak lebih tinggi dari UU
Perpajakan Nasional.
TERIMA KASIH
  TETAP SEMANGAT

More Related Content

What's hot (20)

perpajakan internasional
 perpajakan internasional  perpajakan internasional
perpajakan internasional
Asep suryadi
PAJAK dan HUKUM PAJAK
PAJAK dan HUKUM PAJAKPAJAK dan HUKUM PAJAK
PAJAK dan HUKUM PAJAK
sischayank
Pengantar Hukum Pajak
Pengantar Hukum PajakPengantar Hukum Pajak
Pengantar Hukum Pajak
Sunarto Saputra
Konsep dasar pajak internasional by lutfi ardhani,dkk
Konsep dasar pajak internasional by lutfi ardhani,dkkKonsep dasar pajak internasional by lutfi ardhani,dkk
Konsep dasar pajak internasional by lutfi ardhani,dkk
Lutfi Ardhani
Bab 1 pengantar perpajakan
Bab 1 pengantar perpajakanBab 1 pengantar perpajakan
Bab 1 pengantar perpajakan
dessayti
Contoh makalah hukum pajak
Contoh makalah hukum pajakContoh makalah hukum pajak
Contoh makalah hukum pajak
aidilsukri
konsep dasar pajak
konsep dasar pajakkonsep dasar pajak
konsep dasar pajak
Yan Chen
Hukum pajak-2
Hukum pajak-2Hukum pajak-2
Hukum pajak-2
eric asman
Upaya Penegakan Hukum Pajak
Upaya Penegakan Hukum PajakUpaya Penegakan Hukum Pajak
Upaya Penegakan Hukum Pajak
farhanhajarudin
Hukum pajak
Hukum pajakHukum pajak
Hukum pajak
Iqmal Muttaqin
teori pemungutan pajak dan penggolongan pajak
 teori pemungutan pajak dan penggolongan pajak teori pemungutan pajak dan penggolongan pajak
teori pemungutan pajak dan penggolongan pajak
Magdalena - Nommensen university
Makalah Hukum Pajak
Makalah Hukum PajakMakalah Hukum Pajak
Makalah Hukum Pajak
Tunggal Ika Saputra
HUKUM PAJAK
HUKUM PAJAKHUKUM PAJAK
HUKUM PAJAK
Roy Pangkey
Wajib Pajak dll Presentasi
Wajib Pajak dll Presentasi Wajib Pajak dll Presentasi
Wajib Pajak dll Presentasi
Yesica Adicondro
Hukum pajak
Hukum pajakHukum pajak
Hukum pajak
dedijuardi1
Tax treaty indonesia korea selatan
Tax treaty indonesia   korea selatanTax treaty indonesia   korea selatan
Tax treaty indonesia korea selatan
Rina Noviyanti
Tugas randi saputra
Tugas randi saputraTugas randi saputra
Tugas randi saputra
Randi Saputra
Perpajakan
PerpajakanPerpajakan
Perpajakan
Ria Widia
Pengantar Hukum Pajak
Pengantar Hukum PajakPengantar Hukum Pajak
Pengantar Hukum Pajak
Rizki Alyusra
Irlan fery buku perpajakan
Irlan fery buku perpajakanIrlan fery buku perpajakan
Irlan fery buku perpajakan
irlan_fery81
perpajakan internasional
 perpajakan internasional  perpajakan internasional
perpajakan internasional
Asep suryadi
PAJAK dan HUKUM PAJAK
PAJAK dan HUKUM PAJAKPAJAK dan HUKUM PAJAK
PAJAK dan HUKUM PAJAK
sischayank
Pengantar Hukum Pajak
Pengantar Hukum PajakPengantar Hukum Pajak
Pengantar Hukum Pajak
Sunarto Saputra
Konsep dasar pajak internasional by lutfi ardhani,dkk
Konsep dasar pajak internasional by lutfi ardhani,dkkKonsep dasar pajak internasional by lutfi ardhani,dkk
Konsep dasar pajak internasional by lutfi ardhani,dkk
Lutfi Ardhani
Bab 1 pengantar perpajakan
Bab 1 pengantar perpajakanBab 1 pengantar perpajakan
Bab 1 pengantar perpajakan
dessayti
Contoh makalah hukum pajak
Contoh makalah hukum pajakContoh makalah hukum pajak
Contoh makalah hukum pajak
aidilsukri
konsep dasar pajak
konsep dasar pajakkonsep dasar pajak
konsep dasar pajak
Yan Chen
Hukum pajak-2
Hukum pajak-2Hukum pajak-2
Hukum pajak-2
eric asman
Upaya Penegakan Hukum Pajak
Upaya Penegakan Hukum PajakUpaya Penegakan Hukum Pajak
Upaya Penegakan Hukum Pajak
farhanhajarudin
Wajib Pajak dll Presentasi
Wajib Pajak dll Presentasi Wajib Pajak dll Presentasi
Wajib Pajak dll Presentasi
Yesica Adicondro
Tax treaty indonesia korea selatan
Tax treaty indonesia   korea selatanTax treaty indonesia   korea selatan
Tax treaty indonesia korea selatan
Rina Noviyanti
Tugas randi saputra
Tugas randi saputraTugas randi saputra
Tugas randi saputra
Randi Saputra
Perpajakan
PerpajakanPerpajakan
Perpajakan
Ria Widia
Pengantar Hukum Pajak
Pengantar Hukum PajakPengantar Hukum Pajak
Pengantar Hukum Pajak
Rizki Alyusra
Irlan fery buku perpajakan
Irlan fery buku perpajakanIrlan fery buku perpajakan
Irlan fery buku perpajakan
irlan_fery81

Similar to Kel 8-hukum-pajak-international (20)

kelompok kelompok kelompok keluarga3.pdf
kelompok kelompok kelompok keluarga3.pdfkelompok kelompok kelompok keluarga3.pdf
kelompok kelompok kelompok keluarga3.pdf
wandytinungki9
DIKTAT Pajak Internasional yang berkaitan dengan aturan perpanajakndocx
DIKTAT Pajak Internasional yang berkaitan dengan aturan perpanajakndocxDIKTAT Pajak Internasional yang berkaitan dengan aturan perpanajakndocx
DIKTAT Pajak Internasional yang berkaitan dengan aturan perpanajakndocx
SusiAstuti3
PPT PERPAJAKAN KELOMPOK 8.pptx
PPT PERPAJAKAN KELOMPOK 8.pptxPPT PERPAJAKAN KELOMPOK 8.pptx
PPT PERPAJAKAN KELOMPOK 8.pptx
ElProf2
MATERI PAJAK INTERNASIONAL sementara 6 B
MATERI PAJAK INTERNASIONAL sementara 6 BMATERI PAJAK INTERNASIONAL sementara 6 B
MATERI PAJAK INTERNASIONAL sementara 6 B
MutiaraPrastikaHerma
Bisnis internasional, 9, siti holipah, prof. dr. hapzi ali, ir, cma, mm, mpm,...
Bisnis internasional, 9, siti holipah, prof. dr. hapzi ali, ir, cma, mm, mpm,...Bisnis internasional, 9, siti holipah, prof. dr. hapzi ali, ir, cma, mm, mpm,...
Bisnis internasional, 9, siti holipah, prof. dr. hapzi ali, ir, cma, mm, mpm,...
sitiholipah2
Perpajakan Internasional (Perjanjian Perpajakan) disusun oleh Untung Sukardji...
Perpajakan Internasional (Perjanjian Perpajakan) disusun oleh Untung Sukardji...Perpajakan Internasional (Perjanjian Perpajakan) disusun oleh Untung Sukardji...
Perpajakan Internasional (Perjanjian Perpajakan) disusun oleh Untung Sukardji...
pajakppmmanajemen
Bab xiii
Bab xiiiBab xiii
Bab xiii
natal kristiono
PPT BAB IX MATERI PAJAK INTERNASIONAL.pptx
PPT BAB IX MATERI PAJAK INTERNASIONAL.pptxPPT BAB IX MATERI PAJAK INTERNASIONAL.pptx
PPT BAB IX MATERI PAJAK INTERNASIONAL.pptx
BagasIndra6
PPT BAB IX MATERI PAJAK INTERNASIONAL.pptx
PPT BAB IX MATERI PAJAK INTERNASIONAL.pptxPPT BAB IX MATERI PAJAK INTERNASIONAL.pptx
PPT BAB IX MATERI PAJAK INTERNASIONAL.pptx
BagasIndra6
presentasi-1-kelompok-3.pdf
presentasi-1-kelompok-3.pdfpresentasi-1-kelompok-3.pdf
presentasi-1-kelompok-3.pdf
ipoelservices
P3B
P3BP3B
P3B
Maurice Martin
METODE PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA_PAJAK INTERNASIONAL KEL.4_compressed (1).pdf
METODE PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA_PAJAK INTERNASIONAL KEL.4_compressed (1).pdfMETODE PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA_PAJAK INTERNASIONAL KEL.4_compressed (1).pdf
METODE PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA_PAJAK INTERNASIONAL KEL.4_compressed (1).pdf
RemeldaPutriNurdiant
per3. korelasi hukum pajak dengan ilmu lainnya.pptx
per3. korelasi hukum pajak dengan ilmu lainnya.pptxper3. korelasi hukum pajak dengan ilmu lainnya.pptx
per3. korelasi hukum pajak dengan ilmu lainnya.pptx
Ameliaputri70459
Pengantar PERPAJAKAN
Pengantar PERPAJAKANPengantar PERPAJAKAN
Pengantar PERPAJAKAN
Yesica Adicondro
Pengantar Pajak,minat,potensi,profesi_2018.pptx
Pengantar Pajak,minat,potensi,profesi_2018.pptxPengantar Pajak,minat,potensi,profesi_2018.pptx
Pengantar Pajak,minat,potensi,profesi_2018.pptx
sowiloveu
BAB 10 PAJAK INTERNASIONAL
BAB 10 PAJAK INTERNASIONALBAB 10 PAJAK INTERNASIONAL
BAB 10 PAJAK INTERNASIONAL
Emilia Wati
Hukum bisnis dalam studi kelayakan bisnis
Hukum bisnis dalam studi kelayakan bisnisHukum bisnis dalam studi kelayakan bisnis
Hukum bisnis dalam studi kelayakan bisnis
zuhriyahamanatuz
Pajak Penghasilan dan Subjek Pajak Penghasilan
Pajak Penghasilan dan Subjek Pajak PenghasilanPajak Penghasilan dan Subjek Pajak Penghasilan
Pajak Penghasilan dan Subjek Pajak Penghasilan
Nadia Eva
Pp no 53 tahun 2008
Pp no 53 tahun 2008Pp no 53 tahun 2008
Pp no 53 tahun 2008
khairu_zikri
kelompok kelompok kelompok keluarga3.pdf
kelompok kelompok kelompok keluarga3.pdfkelompok kelompok kelompok keluarga3.pdf
kelompok kelompok kelompok keluarga3.pdf
wandytinungki9
DIKTAT Pajak Internasional yang berkaitan dengan aturan perpanajakndocx
DIKTAT Pajak Internasional yang berkaitan dengan aturan perpanajakndocxDIKTAT Pajak Internasional yang berkaitan dengan aturan perpanajakndocx
DIKTAT Pajak Internasional yang berkaitan dengan aturan perpanajakndocx
SusiAstuti3
PPT PERPAJAKAN KELOMPOK 8.pptx
PPT PERPAJAKAN KELOMPOK 8.pptxPPT PERPAJAKAN KELOMPOK 8.pptx
PPT PERPAJAKAN KELOMPOK 8.pptx
ElProf2
MATERI PAJAK INTERNASIONAL sementara 6 B
MATERI PAJAK INTERNASIONAL sementara 6 BMATERI PAJAK INTERNASIONAL sementara 6 B
MATERI PAJAK INTERNASIONAL sementara 6 B
MutiaraPrastikaHerma
Bisnis internasional, 9, siti holipah, prof. dr. hapzi ali, ir, cma, mm, mpm,...
Bisnis internasional, 9, siti holipah, prof. dr. hapzi ali, ir, cma, mm, mpm,...Bisnis internasional, 9, siti holipah, prof. dr. hapzi ali, ir, cma, mm, mpm,...
Bisnis internasional, 9, siti holipah, prof. dr. hapzi ali, ir, cma, mm, mpm,...
sitiholipah2
Perpajakan Internasional (Perjanjian Perpajakan) disusun oleh Untung Sukardji...
Perpajakan Internasional (Perjanjian Perpajakan) disusun oleh Untung Sukardji...Perpajakan Internasional (Perjanjian Perpajakan) disusun oleh Untung Sukardji...
Perpajakan Internasional (Perjanjian Perpajakan) disusun oleh Untung Sukardji...
pajakppmmanajemen
PPT BAB IX MATERI PAJAK INTERNASIONAL.pptx
PPT BAB IX MATERI PAJAK INTERNASIONAL.pptxPPT BAB IX MATERI PAJAK INTERNASIONAL.pptx
PPT BAB IX MATERI PAJAK INTERNASIONAL.pptx
BagasIndra6
PPT BAB IX MATERI PAJAK INTERNASIONAL.pptx
PPT BAB IX MATERI PAJAK INTERNASIONAL.pptxPPT BAB IX MATERI PAJAK INTERNASIONAL.pptx
PPT BAB IX MATERI PAJAK INTERNASIONAL.pptx
BagasIndra6
presentasi-1-kelompok-3.pdf
presentasi-1-kelompok-3.pdfpresentasi-1-kelompok-3.pdf
presentasi-1-kelompok-3.pdf
ipoelservices
METODE PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA_PAJAK INTERNASIONAL KEL.4_compressed (1).pdf
METODE PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA_PAJAK INTERNASIONAL KEL.4_compressed (1).pdfMETODE PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA_PAJAK INTERNASIONAL KEL.4_compressed (1).pdf
METODE PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA_PAJAK INTERNASIONAL KEL.4_compressed (1).pdf
RemeldaPutriNurdiant
per3. korelasi hukum pajak dengan ilmu lainnya.pptx
per3. korelasi hukum pajak dengan ilmu lainnya.pptxper3. korelasi hukum pajak dengan ilmu lainnya.pptx
per3. korelasi hukum pajak dengan ilmu lainnya.pptx
Ameliaputri70459
Pengantar Pajak,minat,potensi,profesi_2018.pptx
Pengantar Pajak,minat,potensi,profesi_2018.pptxPengantar Pajak,minat,potensi,profesi_2018.pptx
Pengantar Pajak,minat,potensi,profesi_2018.pptx
sowiloveu
BAB 10 PAJAK INTERNASIONAL
BAB 10 PAJAK INTERNASIONALBAB 10 PAJAK INTERNASIONAL
BAB 10 PAJAK INTERNASIONAL
Emilia Wati
Hukum bisnis dalam studi kelayakan bisnis
Hukum bisnis dalam studi kelayakan bisnisHukum bisnis dalam studi kelayakan bisnis
Hukum bisnis dalam studi kelayakan bisnis
zuhriyahamanatuz
Pajak Penghasilan dan Subjek Pajak Penghasilan
Pajak Penghasilan dan Subjek Pajak PenghasilanPajak Penghasilan dan Subjek Pajak Penghasilan
Pajak Penghasilan dan Subjek Pajak Penghasilan
Nadia Eva
Pp no 53 tahun 2008
Pp no 53 tahun 2008Pp no 53 tahun 2008
Pp no 53 tahun 2008
khairu_zikri

Kel 8-hukum-pajak-international

  • 2. UNIVERSITAS ESA UNGGUL KELOMPOK 8 ( DELAPAN ) Januar Saputra 2011-12-280
  • 3. PENGERTIAN HUKUM PAJAK INTERNATIONAL Menurut Prof.Dr.Rahmat Soemitro Hukum pajak nasional yang terdiri atas kaedah, baik berupa kaedah-kaedah nasional maupun kaedah yang berasal dari traktat antar negara dan dari prinsip atau kebiasaan yang telah diterima baik oleh negara-negara di dunia, untuk mengatur soal-soal perpajakan dan di mana dapat ditunjukkan adanya unsur-unsur asing.
  • 4. PENGERTIAN HUKUM PAJAK INTERNATIONAL Menurut pendapat Prof. Dr. P.J.A. Adriani Hukum pajak internasional adalah suatu kesatuan hukum yang mengupas suatu persoalan yang diatur dalam UU Nasional mengenai pemajakan terhadap orang-orang luar negeri, peraturan-peraturan nasional untuk menghindarkan pajak ganda dan traktat-traktat.
  • 5. PENGERTIAN HUKUM PAJAK INTERNATIONAL Menurut pendapat Prof. Mr. H.J. Hofstra Hukum pajak internasional sebenarnya merupakan hukum pajak nasional yang di dalamnya mengacu pengenaan terhadap orang asing.
  • 6. KEDAULATAN HUKUM PAJAK INTERNATIONAL UU No. 7 Tahun 1983 dan UU No.17 tahun 2000 tentang PPh sebagaimana telah diubah dengan UU No. 36 Tahun 2008 (UU PPh) diatur bahwa terhadap WP luar negeri yang memperoleh penghasilan dari Indonesia antara lain berupa bunga, royalti, sewa, hadiah dan penghargaan, akan dikenakan PPh sebesar 20% dari jumlah bruto. Pasal ini menunjukkan bahwa contoh adanya hubungan ekonomis antara orang asing dengan penghasilan yang diperoleh di Indonesia.
  • 7. SUMBER-SUMBER HUKUM PAJAK INTERNATIONAL Menurut Prof.Dr.Rachmat Soemitro 1. Hukum Pajak Nasional atau Unilateral yang mengandung unsur asing. 2. Traktat, yaitu kaedah hukum yang dibuat menurut perjanjian antar negara baik secara bilateral maupun multilateral. 3. Keputusan Hakim Nasional atau Komisi Internasional tentang pajak-pajak internasional.
  • 8. SUMBER-SUMBER HUKUM PAJAK INTERNATIONAL Menurut R. Santoso Brotodihardjo, S.H. 1. Asas-asas yang terdapat dalam hukum antar negara . 2. Peraturan-peraturan unilateral (sepihak) dari setiap negara yang maksudnya tidak ditujukan kepada negara lain.
  • 9. SUMBER HUKUM PAJAK INTERNASIONAL DI INDONESIA a. Kaidah hukum pajak nasional yang mengandung unsur asing : 1. Psl 32 A UU PPh mengenai P3B; 2. Psl 2 UU PPh tentang Subjek Pajak LN dan BUT; 3. Psl 3 UU PPh mengenai tidak termasuk subjek pajak 4. Psl 5 (2) UU PPh Biaya2 yg boleh dikurangkan dari penghasilan BUT. 5. Psl 18 UU PPh Hubungan Istimewa bilamana terdapat ketidakwajaran dalam perpajakan. 6. Psl 24 UU PPh Kredit Pajak Luar Negeri. 7. Psl 26 UU PPh Pemotongan pajak atas SP LN yang memperoleh penghasilan di Indonesia. b. Kaidah-kaidah tax treaty, yaitu perjanjian bilateral (P3B) dan perjanjian multilateral (Konvensi Wina 1961 & 1963). c. Putusan hakim Pengadilan Nasional maupun internasional
  • 10. 3. Traktat-traktat (perjanjian) dengan negara lain,seperti: 1. Untuk meniadakan atau menghindarkan pajak berganda. 2. Untuk mengatur pelakuan fiskal terhadap orang-orang asing. 3. Untuk mengatur soal pemecahan laba di dalam hal suatu perusahaan atas seseorang mempunyai cabang-cabang atau sumber-sumber pendapatan dinegara asing.
  • 11. TERJADINYA PAJAK BERGANDA INTERNATIONAL I. Subjek pajak yang sama dikenakan pajak yang sama di beberapa negara, yang dapat terjadi karena: 1. Domisili rangkap 2. Kewarganegaraan rangkap 3. Bentrokan atas domisili dan asas kewarganegaraan.
  • 12. TERJADINYA PAJAK BERGANDA INTERNATIONAL II. Objek pajak yang sama dikenakan pajak yang sama di beberapa negara. III. Subjek pajak yang sama dikenakan pajak di negara tempat tinggal berdasarkan atas world wide incom, sedangkan di negera domisili dikenakan pajak berdasarkan asas sumber.
  • 13. CARA PENGHINDARAAN PAJAK BERGANDA INTERNATIONAL Ada dua cara untuk menghindari pajak berganda yaitu : 1. Cara Unilateral 2. Cara Bilateral atau Multilateral
  • 14. PERJANJIAN DALAM PAJAK BERGANDA INTERNATIONAL Yang diatur dalam perjanjian-perjanjian dalam pajak berganda International: 1. Orang-orang yang dapat menikmati keuntungan dari perjanjian-perjanjian. 2. Pajak-pajak yang diatur dalam perjanjian. 3. Sengketa internasional. 4. Arti tempa kediaman fiskal.
  • 15. KEDUDUKAN HUKUM PERJANJIAN PERPAJAKAN INTERNATIONAL Berdasarkan ketentuan Pasal 11 UUD 1945 , maka dapat disimpulkan bahwa kedudukan hukum perjanjian perpajakan adalah sama dengan UU Nasional seperti UU tentang PPh. Kedudukan hukum perjanjian perpajakan tidak lebih tinggi dari UU Perpajakan Nasional.
  • 16. TERIMA KASIH TETAP SEMANGAT