Ringkasan dokumen tersebut adalah:
1. Dokumen tersebut membahas tentang pengertian hukum pajak internasional menurut beberapa ahli hukum dan sumber-sumber hukum pajak internasional di Indonesia.
2. Dibahas pula terjadinya pajak berganda internasional dan cara menghindarinya, serta perjanjian-perjanjian untuk mencegah pajak berganda.
3. Kedudukan hukum perjanjian perpajakan internasional adalah s
Dokumen tersebut membahas tentang hukum pajak internasional, termasuk pengertian pajak internasional, pajak berganda internasional, penghindaran pajak berganda internasional secara unilateral dan bilateral, serta perjanjian perpajakan internasional antar negara dan model-model perumusannya.
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
(1) Dokumen tersebut membahas perjanjian perpajakan internasional antara negara-negara, khususnya Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). (2) P3B bertujuan menghindari pemajakan berganda dan pengelakan pajak serta meningkatkan kerja sama ekonomi antarnegara. (3) Dokumen tersebut juga membahas cakupan, kedudukan hukum, dan con
Dokumen tersebut membahas tentang Pengertian, Tujuan, dan Manfaat Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) serta perbedaan antara model OECD dan UN dalam P3B. P3B bertujuan untuk menghindari pemajakan ganda antar negara agar tidak menghambat perekonomian kedua negara dengan prinsip saling menguntungkan. Model OECD dan UN memiliki perbedaan pendekatan terkait hak pemajakan dan perlakuan terhadap negara berkembang
Persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) adalah kesepakatan antar negara untuk membagi hak pemajakan atas penghasilan warga negara asing. P3B bertujuan mencegah pengenaan pajak berganda dan penghindaran pajak. P3B bersifat khusus dibandingkan hukum perpajakan domestik. Ruang lingkup P3B mencakup subjek dan objek yang tercakup serta interpretasi istilah yang digunakan. P3
Dokumen tersebut membahas tentang rekonstruksi kebijakan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) Indonesia. Indonesia saat ini telah menandatangani 58 perjanjian P3B dengan negara lain, namun kebijakan P3B Indonesia masih diragukan keberadaannya. Penelitian ini berupaya mendeskripsikan dan merekonstruksi kebijakan P3B Indonesia berdasarkan jaringan P3B Indonesia dan model P3B Indonesia serta dibandingkan dengan model OECD dan
Makalah ini membahas tentang pajak internasional dengan menjelaskan pengertian pajak internasional, sumber-sumber hukum pajak internasional khususnya perjanjian penghindaran pajak berganda, dan beberapa kasus terkait pajak internasional.
Dokumen tersebut membahas tentang perpajakan internasional di Indonesia, termasuk pengertian pajak internasional, subjek dan objek pajak internasional di Indonesia, mekanisme penghindaran pajak berganda, serta perbedaan antara bentuk usaha tetap dengan penanaman modal asing."
Dokumen tersebut membahas tentang pengertian hukum pajak, definisi pajak, ciri-ciri pajak, fungsi pajak, perbedaan pajak dengan jenis pungutan lainnya, asas-asas pemungutan pajak, teori yang mendasari pemungutan pajak, pembagian hukum pajak, penafsiran hukum pajak, jenis dan pembagian pajak, struktur pajak di Indonesia, cara pemungutan pajak, dan tar
Hukum pajak adalah aturan yang mengatur kewenangan pemerintah untuk memungut pajak dari masyarakat dan menyerahkannya kembali melalui kas negara. Hukum pajak terkait erat dengan hukum perdata dan pidana, dengan hukum perdata sebagai acuan peristiwa yang dikenai pajak dan hukum pidana mengatur sanksi pelanggaran perpajakan. Penafsiran hukum pajak dilakukan untuk memberikan pemahaman yang t
Dokumen tersebut membahas tentang pengertian hukum pajak, definisi pajak, ciri-ciri pajak, fungsi pajak, perbedaan pajak dengan jenis pungutan lainnya, asas-asas pemungutan pajak, teori yang mendasari pemungutan pajak, pembagian hukum pajak, penafsiran hukum pajak, jenis dan pembagian pajak, cara pemungutan pajak, dan tarif pajak.
Dokumen tersebut membahas tentang landasan hukum perpajakan Indonesia yang meliputi Pancasila, UUD 1945, asas-asas pemungutan pajak menurut Adam Smith dan falsafah hukum, sistem pemungutan pajak, teori-teori pembenaran pemungutan pajak, serta klasifikasi dan penggolongan pajak.
Dokumen tersebut membahas tentang Withholding Tax System di Indonesia. Sistem ini memberikan kewenangan kepada pihak ketiga untuk memotong pajak penghasilan dari pembayaran kepada penerima penghasilan. Sistem ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan sukarela dan optimalisasi penerimaan pajak negara. Akan tetapi, sistem ini juga menimbulkan beban administratif bagi wajib pajak pihak ketiga. Dokumen ini membandingkan penerapan
Dokumen tersebut membahas mengenai hukum pajak di Indonesia. Secara ringkas, dokumen tersebut menjelaskan:
1. Pengertian pajak menurut beberapa ahli yaitu sebagai iuran rakyat kepada negara berdasarkan undang-undang tanpa mendapat imbalan langsung.
2. Fungsi pajak adalah sebagai sumber pendapatan negara dan alat pengaturan kebijakan pemerintah.
3. Sistem dan asas pemung
Dokumen tersebut membahas tentang Wajib Pajak sebagai subjek pajak yang memiliki hak dan kewajiban perpajakan sesuai peraturan perundang-undangan. Wajib Pajak terdiri dari orang pribadi dan badan, yang memiliki kewajiban untuk mendaftar, menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya tepat waktu. Wajib Pajak juga memiliki hak untuk mengajukan pengangsuran pembayaran,
Dokumen tersebut membahas tentang pengertian hukum pajak, hukum pajak dalam arti luas dan sempit, objek pajak penghasilan, pengelompokan wajib pajak secara ekonomis, dan pengelompokan pajak menurut golongannya dan sifatnya.
Dokumen tersebut membahas ringkasan tentang perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) antara Indonesia dan Korea Selatan. P3B ini mengatur perlakuan pajak atas pendapatan seperti dividen, bunga, royalti, dan penghasilan dari usaha tetap di masing-masing negara untuk mencegah pemajakan ganda. Dokumen juga membahas pertukaran informasi perpajakan antar kedua negara guna mencegah penggelapan pajak.
Tugas ini membahas tentang penagihan pajak dengan surat paksa. Ia menjelaskan pengertian pajak, penagihan pajak, dasar penagihan pajak, perbedaan penagihan pasif dan aktif, pengertian wajib pajak dan penanggung pajak, serta landasan hukum penagihan pajak dengan surat paksa. Tugas ini bertujuan untuk memahami konsep dan proses penagihan pajak secara lebih mendalam.
Dokumen tersebut membahas tentang materi kuliah perpajakan yang mencakup pengertian pajak, fungsi pajak, dan hukum pajak. Pajak didefinisikan sebagai kontribusi wajib kepada negara yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang untuk kemakmuran rakyat. Fungsi pajak yaitu sebagai sumber pendanaan negara dan alat pengaturan kebijakan. Hukum pajak mengatur hubungan antara p
Makin maraknya beberapa kasus pajak di media akhir-akhir, baik berupa penghindaran pajak (tax avoidance) maupun penggelapan pajak (tax evasion) membuat banyak masyarakat yang semakin ingin mengetahui tentang perpajakan lebih dekat, khususnya kalangan pemula ( mahasiswa )
Sejak dilakukannya reformasi Tahun 1983, perpajakan menjadi primadona bagi pemasukan negara menggantikan peranan minyak dan gas bumi yang cadangannya semakin menipis. Pentingnya peranan perpajakan dalam kontribusinya membangun negeri ini membawa konsekuensi pada sumber daya manusia, dalam hal ini wajib pajak, yang harus siap dalam mengimplementasikan peraturan dan perundang-undangan perpajakan agar dalam pelaksanaannya tidak mengalami kesalahan yang ujungnya akan merugikan wajib pajak itu sendiri.
Tidak kalah peranannya dalam menyukseskan penerimaan negara dari sektor perpajakan ini adalah perguruan tinggi yakni dengan memberi mata kuliah perpajakan kepada mahasiswanya agar mereka siap dengan dinamika perkembangan perpajakan terutama perpajakan indonesia yang selalu dinamis dan berubah dari waktu ke waktu mengikuti perekonomian, politik dan lain-lain.
Buku ini sengaja di desain berdasarkan hasil pengalaman dan penelitian penulis dalam memberikan Mata Kuliah Perpajakan agar mahasiswa dapat dengan mudah memahami tentang dunia perpajakan secara sistematis, yang mungkin selama ini mata kuliah perpajakan menjadi momok bagi mahasiswa yang belum mengenal lebih dekat.
Dokumen tersebut membahas tentang perpajakan internasional di Indonesia, termasuk pengertian pajak internasional, subjek dan objek pajak internasional di Indonesia, mekanisme penghindaran pajak berganda, serta perbedaan antara bentuk usaha tetap dengan penanaman modal asing."
Dokumen tersebut membahas tentang pengertian hukum pajak, definisi pajak, ciri-ciri pajak, fungsi pajak, perbedaan pajak dengan jenis pungutan lainnya, asas-asas pemungutan pajak, teori yang mendasari pemungutan pajak, pembagian hukum pajak, penafsiran hukum pajak, jenis dan pembagian pajak, struktur pajak di Indonesia, cara pemungutan pajak, dan tar
Hukum pajak adalah aturan yang mengatur kewenangan pemerintah untuk memungut pajak dari masyarakat dan menyerahkannya kembali melalui kas negara. Hukum pajak terkait erat dengan hukum perdata dan pidana, dengan hukum perdata sebagai acuan peristiwa yang dikenai pajak dan hukum pidana mengatur sanksi pelanggaran perpajakan. Penafsiran hukum pajak dilakukan untuk memberikan pemahaman yang t
Dokumen tersebut membahas tentang pengertian hukum pajak, definisi pajak, ciri-ciri pajak, fungsi pajak, perbedaan pajak dengan jenis pungutan lainnya, asas-asas pemungutan pajak, teori yang mendasari pemungutan pajak, pembagian hukum pajak, penafsiran hukum pajak, jenis dan pembagian pajak, cara pemungutan pajak, dan tarif pajak.
Dokumen tersebut membahas tentang landasan hukum perpajakan Indonesia yang meliputi Pancasila, UUD 1945, asas-asas pemungutan pajak menurut Adam Smith dan falsafah hukum, sistem pemungutan pajak, teori-teori pembenaran pemungutan pajak, serta klasifikasi dan penggolongan pajak.
Dokumen tersebut membahas tentang Withholding Tax System di Indonesia. Sistem ini memberikan kewenangan kepada pihak ketiga untuk memotong pajak penghasilan dari pembayaran kepada penerima penghasilan. Sistem ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan sukarela dan optimalisasi penerimaan pajak negara. Akan tetapi, sistem ini juga menimbulkan beban administratif bagi wajib pajak pihak ketiga. Dokumen ini membandingkan penerapan
Dokumen tersebut membahas mengenai hukum pajak di Indonesia. Secara ringkas, dokumen tersebut menjelaskan:
1. Pengertian pajak menurut beberapa ahli yaitu sebagai iuran rakyat kepada negara berdasarkan undang-undang tanpa mendapat imbalan langsung.
2. Fungsi pajak adalah sebagai sumber pendapatan negara dan alat pengaturan kebijakan pemerintah.
3. Sistem dan asas pemung
Dokumen tersebut membahas tentang Wajib Pajak sebagai subjek pajak yang memiliki hak dan kewajiban perpajakan sesuai peraturan perundang-undangan. Wajib Pajak terdiri dari orang pribadi dan badan, yang memiliki kewajiban untuk mendaftar, menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya tepat waktu. Wajib Pajak juga memiliki hak untuk mengajukan pengangsuran pembayaran,
Dokumen tersebut membahas tentang pengertian hukum pajak, hukum pajak dalam arti luas dan sempit, objek pajak penghasilan, pengelompokan wajib pajak secara ekonomis, dan pengelompokan pajak menurut golongannya dan sifatnya.
Dokumen tersebut membahas ringkasan tentang perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) antara Indonesia dan Korea Selatan. P3B ini mengatur perlakuan pajak atas pendapatan seperti dividen, bunga, royalti, dan penghasilan dari usaha tetap di masing-masing negara untuk mencegah pemajakan ganda. Dokumen juga membahas pertukaran informasi perpajakan antar kedua negara guna mencegah penggelapan pajak.
Tugas ini membahas tentang penagihan pajak dengan surat paksa. Ia menjelaskan pengertian pajak, penagihan pajak, dasar penagihan pajak, perbedaan penagihan pasif dan aktif, pengertian wajib pajak dan penanggung pajak, serta landasan hukum penagihan pajak dengan surat paksa. Tugas ini bertujuan untuk memahami konsep dan proses penagihan pajak secara lebih mendalam.
Dokumen tersebut membahas tentang materi kuliah perpajakan yang mencakup pengertian pajak, fungsi pajak, dan hukum pajak. Pajak didefinisikan sebagai kontribusi wajib kepada negara yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang untuk kemakmuran rakyat. Fungsi pajak yaitu sebagai sumber pendanaan negara dan alat pengaturan kebijakan. Hukum pajak mengatur hubungan antara p
Makin maraknya beberapa kasus pajak di media akhir-akhir, baik berupa penghindaran pajak (tax avoidance) maupun penggelapan pajak (tax evasion) membuat banyak masyarakat yang semakin ingin mengetahui tentang perpajakan lebih dekat, khususnya kalangan pemula ( mahasiswa )
Sejak dilakukannya reformasi Tahun 1983, perpajakan menjadi primadona bagi pemasukan negara menggantikan peranan minyak dan gas bumi yang cadangannya semakin menipis. Pentingnya peranan perpajakan dalam kontribusinya membangun negeri ini membawa konsekuensi pada sumber daya manusia, dalam hal ini wajib pajak, yang harus siap dalam mengimplementasikan peraturan dan perundang-undangan perpajakan agar dalam pelaksanaannya tidak mengalami kesalahan yang ujungnya akan merugikan wajib pajak itu sendiri.
Tidak kalah peranannya dalam menyukseskan penerimaan negara dari sektor perpajakan ini adalah perguruan tinggi yakni dengan memberi mata kuliah perpajakan kepada mahasiswanya agar mereka siap dengan dinamika perkembangan perpajakan terutama perpajakan indonesia yang selalu dinamis dan berubah dari waktu ke waktu mengikuti perekonomian, politik dan lain-lain.
Buku ini sengaja di desain berdasarkan hasil pengalaman dan penelitian penulis dalam memberikan Mata Kuliah Perpajakan agar mahasiswa dapat dengan mudah memahami tentang dunia perpajakan secara sistematis, yang mungkin selama ini mata kuliah perpajakan menjadi momok bagi mahasiswa yang belum mengenal lebih dekat.
Bisnis internasional, 9, siti holipah, prof. dr. hapzi ali, ir, cma, mm, mpm,...sitiholipah2
油
Dokumen tersebut membahas tentang kekuatan hukum dalam bisnis internasional, termasuk sumber hukum, asas-asas, dan contoh sengketa antar perusahaan multinasional seperti Apple vs Samsung yang diselesaikan melalui pengadilan. Dokumen ini juga menjelaskan berbagai undang-undang dan peraturan yang mempengaruhi bisnis internasional di tingkat domestik maupun internasional.
Dokumen tersebut membahas tentang rekonstruksi kebijakan perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) Indonesia. Indonesia saat ini telah menandatangani 58 perjanjian P3B dengan negara lain, namun kebijakan P3B Indonesia masih diragukan keberadaannya. Penelitian ini berupaya mendeskripsikan dan merekonstruksi kebijakan P3B Indonesia berdasarkan jaringan P3B Indonesia dan model P3B Indonesia serta dibandingkan dengan model OECD dan
Pajak Penghasilan dan Subjek Pajak PenghasilanNadia Eva
油
Dokumen tersebut membahas tentang pengertian pajak penghasilan dan subjek pajak. Pertama, dijelaskan definisi pajak penghasilan menurut undang-undang terkait dan jenis-jenis pajak. Kedua, dibahas penggolongan subjek pajak menjadi subjek pajak dalam negeri dan luar negeri beserta kriterianya. Ketiga, dibedakan perbedaan penting antara wajib pajak dalam negeri dan luar neger
[Ringkasan]
Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang jenis dan tarif penerimaan negara bukan pajak yang berlaku di Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya. Jenis penerimaannya berasal dari biaya perkara seperti biaya pendaftaran banding, gugatan, dan lainnya. Tarifnya bervariasi mulai dari Rp30.000 untuk gugatan di pengadilan negeri hingga Rp6.000.000 untuk utang lebih dari Rp
3. PENGERTIAN HUKUM PAJAK INTERNATIONAL
Menurut Prof.Dr.Rahmat Soemitro
Hukum pajak nasional yang terdiri atas kaedah, baik
berupa kaedah-kaedah nasional maupun kaedah
yang berasal dari traktat antar negara dan dari
prinsip atau kebiasaan yang telah diterima baik oleh
negara-negara di dunia, untuk mengatur soal-soal
perpajakan dan di mana dapat ditunjukkan adanya
unsur-unsur asing.
4. PENGERTIAN HUKUM PAJAK INTERNATIONAL
Menurut pendapat Prof. Dr. P.J.A. Adriani
Hukum pajak internasional adalah suatu kesatuan
hukum yang mengupas suatu persoalan yang diatur
dalam UU Nasional mengenai pemajakan terhadap
orang-orang luar negeri, peraturan-peraturan
nasional untuk menghindarkan pajak ganda dan
traktat-traktat.
5. PENGERTIAN HUKUM PAJAK INTERNATIONAL
Menurut pendapat Prof. Mr. H.J. Hofstra
Hukum pajak internasional sebenarnya merupakan
hukum pajak nasional yang di dalamnya mengacu
pengenaan terhadap orang asing.
6. KEDAULATAN HUKUM PAJAK INTERNATIONAL
UU No. 7 Tahun 1983 dan UU No.17 tahun 2000
tentang PPh sebagaimana telah diubah dengan
UU No. 36 Tahun 2008 (UU PPh) diatur bahwa
terhadap WP luar negeri yang memperoleh
penghasilan dari Indonesia antara lain berupa
bunga, royalti, sewa, hadiah dan penghargaan,
akan dikenakan PPh sebesar 20% dari jumlah
bruto. Pasal ini menunjukkan bahwa contoh
adanya hubungan ekonomis antara orang asing
dengan penghasilan yang diperoleh di Indonesia.
7. SUMBER-SUMBER HUKUM PAJAK INTERNATIONAL
Menurut Prof.Dr.Rachmat Soemitro
1. Hukum Pajak Nasional atau Unilateral yang
mengandung unsur asing.
2. Traktat, yaitu kaedah hukum yang dibuat
menurut perjanjian antar negara baik secara
bilateral maupun multilateral.
3. Keputusan Hakim Nasional atau Komisi
Internasional tentang pajak-pajak
internasional.
8. SUMBER-SUMBER HUKUM PAJAK INTERNATIONAL
Menurut R. Santoso Brotodihardjo, S.H.
1. Asas-asas yang terdapat dalam hukum antar
negara .
2. Peraturan-peraturan unilateral (sepihak) dari
setiap negara yang maksudnya tidak ditujukan
kepada negara lain.
9. SUMBER HUKUM PAJAK
INTERNASIONAL DI INDONESIA
a. Kaidah hukum pajak nasional yang mengandung unsur asing :
1. Psl 32 A UU PPh mengenai P3B;
2. Psl 2 UU PPh tentang Subjek Pajak LN dan BUT;
3. Psl 3 UU PPh mengenai tidak termasuk subjek pajak
4. Psl 5 (2) UU PPh Biaya2 yg boleh dikurangkan dari penghasilan
BUT.
5. Psl 18 UU PPh Hubungan Istimewa bilamana terdapat
ketidakwajaran dalam perpajakan.
6. Psl 24 UU PPh Kredit Pajak Luar Negeri.
7. Psl 26 UU PPh Pemotongan pajak atas SP LN yang memperoleh
penghasilan di Indonesia.
b. Kaidah-kaidah tax treaty, yaitu perjanjian bilateral (P3B) dan
perjanjian multilateral (Konvensi Wina 1961 & 1963).
c. Putusan hakim Pengadilan Nasional maupun internasional
10. 3. Traktat-traktat (perjanjian) dengan negara
lain,seperti:
1. Untuk meniadakan atau menghindarkan
pajak berganda.
2. Untuk mengatur pelakuan fiskal terhadap
orang-orang asing.
3. Untuk mengatur soal pemecahan laba di
dalam hal suatu perusahaan
atas seseorang mempunyai
cabang-cabang atau sumber-sumber
pendapatan dinegara asing.
11. TERJADINYA PAJAK BERGANDA
INTERNATIONAL
I. Subjek pajak yang sama dikenakan pajak yang
sama di beberapa negara, yang dapat terjadi karena:
1. Domisili rangkap
2. Kewarganegaraan rangkap
3. Bentrokan atas domisili dan asas
kewarganegaraan.
12. TERJADINYA PAJAK BERGANDA
INTERNATIONAL
II. Objek pajak yang sama dikenakan pajak yang
sama di beberapa negara.
III. Subjek pajak yang sama dikenakan pajak di
negara tempat tinggal berdasarkan atas world wide
incom, sedangkan di negera domisili dikenakan
pajak berdasarkan asas sumber.
13. CARA PENGHINDARAAN PAJAK
BERGANDA INTERNATIONAL
Ada dua cara untuk menghindari pajak berganda
yaitu :
1. Cara Unilateral
2. Cara Bilateral atau Multilateral
14. PERJANJIAN DALAM PAJAK BERGANDA
INTERNATIONAL
Yang diatur dalam perjanjian-perjanjian dalam pajak
berganda International:
1. Orang-orang yang dapat menikmati keuntungan
dari perjanjian-perjanjian.
2. Pajak-pajak yang diatur dalam perjanjian.
3. Sengketa internasional.
4. Arti tempa kediaman fiskal.
15. KEDUDUKAN HUKUM PERJANJIAN
PERPAJAKAN INTERNATIONAL
Berdasarkan ketentuan Pasal 11 UUD 1945 , maka
dapat disimpulkan bahwa kedudukan hukum
perjanjian perpajakan adalah sama dengan UU
Nasional seperti UU tentang PPh. Kedudukan hukum
perjanjian perpajakan tidak lebih tinggi dari UU
Perpajakan Nasional.