ݺߣ

ݺߣShare a Scribd company logo
TEMUAN DAN ANALISIS
KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN
DI PROPINSI RIAU
ICCC Coffee Morning o Climate Change	

Jakarta, 15 April 2014
7 Maret 2014 !
Api membakar lebih dari 30 hektar tanah di Desa Selinsing, Kabupaten Dumai, Propinsi
Riau. Api diduga berawal dari "tebang dan bakar" metode pembukaan lahan !
di dalam konsesi kelapa sawit yang dimiliki oleh PT. Surya Dumai Agrindo, !
anak perusahaan Surya Dumai Group, pemasok minyak sawit Wilmar International.!
!
Ibu Ratna Panik, mencoba untuk memadamkan api pembakaran lahan
dengan ember air, Tak seorang pun dari pemadam kebakaran muncul
untuk membantu memadamkan api. !
Seorang warga mencoba untuk memadamkan api
pembakaran dengan selang kecil!
Undang-­‐undang	
 No.	
 41	
 Tahun	
 1999	
 	
 
Tentang	
 Kehutanan	
 
	
 
Pasal	
 48	
 ayat	
 (3)	
 Pemegang	
 izin	
 usaha	
 pemanfaatan	
 
hutan	
 sebagaimana	
 dimaksud	
 dalam	
 Pasal	
 27	
 dan	
 Pasal	
 
29,	
 serta	
 pihak-­‐pihak	
 yang	
 menerima	
 wewenang	
 
pengelolaan	
 hutan	
 sebagaimana	
 dimaksud	
 dalam	
 Pasal	
 
34,	
 diwajibkan	
 melindungi	
 hutan	
 dalam	
 areal	
 kerjanya.	
 
	
 
Penjelasannya;	
 Kewajiban	
 melindungi	
 hutan	
 oleh	
 
pemegang	
 izin	
 melipuJ	
 pengamanan	
 hutan	
 dari	
 
kerusakan	
 akibat	
 perbuatan	
 manusia,	
 ternak,	
 dan	
 
kebakaran.	
 
	
 
Pasal	
 49:	
 Pemegang	
 hak	
 atau	
 izin	
 bertanggung	
 jawab	
 
atas	
 terjadinya	
 kebakaran	
 hutan	
 di	
 areal	
 kerjanya.
Undang-undang No. 18 Tahun 2004 !
Tentang Perkebunan!
!
Pasal 25 ayat (2) Untuk mencegah kerusakan fungsi
lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), sebelum memperoleh ijin usaha perkebunan
perusahaan perkebunan wajib:!
!
Huruf (c); membuat pernyataan kesanggupan untuk
menyediakan sarana, prasarana, dan sistem tanggap
darurat yang memadai untuk menanggulangi terjadinya
kebakaran dalam pembukaan dan/ atau pengolahan
lahan !
Peraturan	
 Pemerintah	
 No.	
 4	
 Tahun	
 2001	
 Tentang	
 Pengendalian	
 
Kerusakan	
 dan/atau	
 Pencemaran	
 LH	
 Yang	
 Berkaitan	
 Dengan	
 Kebakaran	
 
Hutan	
 dan/atau	
 Lahan	
 	
 
	
 
Pasal	
 13,	
 SeJap	
 penanggung	
 jawab	
 usaha	
 yang	
 usahanya	
 dapat	
 
menimbulkan	
 dampak	
 besar	
 dan	
 penJng	
 terhadap	
 kerusakan	
 dan	
 atau	
 
pencemaran	
 lingkungan	
 hidup	
 yang	
 berkaitan	
 dengan	
 kebakaran	
 hutan	
 
dan	
 atau	
 lahan	
 wajib	
 mencegah	
 terjadinya	
 kebakaran	
 hutan	
 dan	
 atau	
 
lahan	
 di	
 lokasi	
 usahanya.	
 
	
 	
 
	
 Pasal	
 14,	
 SeJap	
 penanggung	
 jawab	
 usaha	
 wajib	
 memiliki	
 sarana	
 dan	
 
prasarana	
 yang	
 memadai	
 untuk	
 mencegah	
 terjadinya	
 kebakaran	
 hutan	
 
dan	
 atau	
 lahan	
 di	
 lokasi	
 usahanya,	
 yang	
 melipuJ:	
 
	
 
a. sistem	
 deteksi	
 dini	
 untuk	
 mengetahui	
 terjadinya	
 kebakaran	
 hutan	
 dan	
 atau	
 
lahan;	
 
b. alat	
 pencegahan	
 kebakaran	
 hutan	
 dan	
 atau	
 lahan;	
 
c. prosedur	
 operasi	
 standar	
 untuk	
 mencegah	
 dan	
 menanggulangi	
 terjadinya	
 
kebakaran	
 hutan	
 dan	
 atau	
 lahan;	
 
d. perangkat	
 organisasi	
 yang	
 bertanggung	
 jawab	
 dalam	
 mencegah	
 dan	
 
menanggulangi	
 terjadinya	
 kebakaran	
 hutan	
 dan	
 atau	
 lahan;	
 
e. pelaJhan	
 penanggulangan	
 kebakaran	
 hutan	
 dan	
 atau	
 lahan	
 secara	
 berkala.
Pasal 17: Setiap orang berkewajiban menanggulangi
kebakaran hutan dan atau lahan di lokasi kegiatannya.!
!
Pasal 18 ayat (1) Setiap penanggung jawab usaha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 bertanggung
jawab atas terjadinya kebakaran hutan dan atau lahan di
lokasi usahanya dan wajib segera melakukan
penanggulangan kebakaran hutan dan atau lahan di lokasi
usahanya.!
!
Pasal 21 ayat (1) Setiap penanggung jawab usaha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 wajib melakukan
pemulihan dampak lingkungan hidup yang berkaitan
dengan kebakaran hutan dan atau lahan di lokasi
usahanya.!
!
Peraturan	
 Pemerintah	
 No.	
 45	
 Tentang	
 	
 
Perlindungan	
 Hutan	
 	
 
	
 
Pasal	
 8	
 ayat	
 (2)	
 Perlindungan	
 hutan	
 atas	
 kawasan	
 hutan	
 
yang	
 telah	
 menjadi	
 areal	
 kerja	
 pemegang	
 izin	
 
pemanfaatan	
 kawasan,	
 izin	
 usaha	
 pemanfaatan	
 jasa	
 
lingkungan,	
 izin	
 usaha	
 pemanfaatan	
 hasil	
 hutan,	
 izin	
 
pemungutan	
 hasil	
 hutan,	
 dan	
 pemegang	
 izin	
 pinjam	
 pakai	
 
kawasan	
 hutan	
 dilaksanakan	
 dan	
 menjadi	
 tanggung	
 
jawab	
 pemegang	
 izin	
 yang	
 bersangkutan.	
 
	
 
Pasal	
 8	
 ayat	
 (4)	
 Perlindungan	
 hutan	
 melipuJ	
 :	
 b.	
 
mencegah	
 kerusakan	
 hutan	
 dari	
 perbuatan	
 manusia	
 dan	
 
ternak,	
 kebakaran	
 hutan,	
 hama	
 dan	
 penyakit	
 serta	
 daya-­‐
daya	
 alam;
Temuan & Analisis Kebakaran Hutan & Lahan di Propinsi Riau
Temuan & Analisis Kebakaran Hutan & Lahan di Propinsi Riau
Temuan & Analisis Kebakaran Hutan & Lahan di Propinsi Riau
Temuan & Analisis Kebakaran Hutan & Lahan di Propinsi Riau
Temuan & Analisis Kebakaran Hutan & Lahan di Propinsi Riau
Temuan & Analisis Kebakaran Hutan & Lahan di Propinsi Riau
SEKIAN
Terimakasih
GREENPEACE INDONESIA !
Jl.	
 KH.	
 Abdullah	
 Syafi'ie	
 (Lapangan	
 Roos)	
 No.	
 47	
 Tebet	
 
Timur	
 -­‐	
 Jakarta	
 12820	
 	
 telp	
 :	
 +6221	
 8378	
 1701	
 	
 
fax	
 :	
 +6221	
 8378	
 1702

More Related Content

Similar to Temuan & Analisis Kebakaran Hutan & Lahan di Propinsi Riau (9)

Penerapan UU tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan penyelengaraan kehutanan
Penerapan UU tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan penyelengaraan kehutananPenerapan UU tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan penyelengaraan kehutanan
Penerapan UU tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan penyelengaraan kehutanan
CIFOR-ICRAF
KEBAKARAN HUTAN.pptx
KEBAKARAN HUTAN.pptxKEBAKARAN HUTAN.pptx
KEBAKARAN HUTAN.pptx
MathildaTerus
Pp perlindungan hutan no 45 thn 2004
Pp perlindungan hutan no 45 thn 2004Pp perlindungan hutan no 45 thn 2004
Pp perlindungan hutan no 45 thn 2004
walhiaceh
Materi Kebijakan Tentang Kebakaran
Materi Kebijakan Tentang KebakaranMateri Kebijakan Tentang Kebakaran
Materi Kebijakan Tentang Kebakaran
guest150909
Uu 2013 18 pencegahan pemberantasan perusakan hutan
Uu 2013 18 pencegahan pemberantasan perusakan hutanUu 2013 18 pencegahan pemberantasan perusakan hutan
Uu 2013 18 pencegahan pemberantasan perusakan hutan
Rizki Fitrianto
Legal Memorandum; Memo Perhutanan Sosial Pada Areal Perhutani
Legal Memorandum; Memo Perhutanan Sosial Pada Areal PerhutaniLegal Memorandum; Memo Perhutanan Sosial Pada Areal Perhutani
Legal Memorandum; Memo Perhutanan Sosial Pada Areal Perhutani
Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif
K3.pptx
K3.pptxK3.pptx
K3.pptx
NurulAnggraini14
Pp 34 2002-tata_hutan
Pp 34 2002-tata_hutanPp 34 2002-tata_hutan
Pp 34 2002-tata_hutan
People Power
Penerapan UU tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan penyelengaraan kehutanan
Penerapan UU tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan penyelengaraan kehutananPenerapan UU tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan penyelengaraan kehutanan
Penerapan UU tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan penyelengaraan kehutanan
CIFOR-ICRAF
Pp perlindungan hutan no 45 thn 2004
Pp perlindungan hutan no 45 thn 2004Pp perlindungan hutan no 45 thn 2004
Pp perlindungan hutan no 45 thn 2004
walhiaceh
Materi Kebijakan Tentang Kebakaran
Materi Kebijakan Tentang KebakaranMateri Kebijakan Tentang Kebakaran
Materi Kebijakan Tentang Kebakaran
guest150909
Uu 2013 18 pencegahan pemberantasan perusakan hutan
Uu 2013 18 pencegahan pemberantasan perusakan hutanUu 2013 18 pencegahan pemberantasan perusakan hutan
Uu 2013 18 pencegahan pemberantasan perusakan hutan
Rizki Fitrianto

More from Indonesia Climate Change Center (11)

ICCC MRV Cluster Activities on Methodology Development
ICCC MRV Cluster Activities on Methodology DevelopmentICCC MRV Cluster Activities on Methodology Development
ICCC MRV Cluster Activities on Methodology Development
Indonesia Climate Change Center
Moratorium & Forest Fires in Indonesia
Moratorium & Forest Fires in IndonesiaMoratorium & Forest Fires in Indonesia
Moratorium & Forest Fires in Indonesia
Indonesia Climate Change Center
Tantangan dan Peluang Penegakan Hukum Lingkungan: Kebakaran Hutan
Tantangan dan Peluang Penegakan Hukum Lingkungan: Kebakaran HutanTantangan dan Peluang Penegakan Hukum Lingkungan: Kebakaran Hutan
Tantangan dan Peluang Penegakan Hukum Lingkungan: Kebakaran Hutan
Indonesia Climate Change Center
20140426 plcc leds
20140426 plcc leds20140426 plcc leds
20140426 plcc leds
Indonesia Climate Change Center
The Business of Climate & The Climate for Business
The Business of Climate & The Climate for BusinessThe Business of Climate & The Climate for Business
The Business of Climate & The Climate for Business
Indonesia Climate Change Center
...
......
...
Indonesia Climate Change Center
Leadership & Engagement on Actions to Reduce GHG Emissions from Land Use & F...
Leadership & Engagement on Actions to Reduce GHG Emissions from Land Use & F...Leadership & Engagement on Actions to Reduce GHG Emissions from Land Use & F...
Leadership & Engagement on Actions to Reduce GHG Emissions from Land Use & F...
Indonesia Climate Change Center
Sains Bicara Indonesia Masa Depan dan Tatakelolanya: Pengantar Dialog
Sains Bicara Indonesia Masa Depan dan Tatakelolanya: Pengantar DialogSains Bicara Indonesia Masa Depan dan Tatakelolanya: Pengantar Dialog
Sains Bicara Indonesia Masa Depan dan Tatakelolanya: Pengantar Dialog
Indonesia Climate Change Center
Kajian Arsitektur Kabinet 2014-2019
Kajian Arsitektur Kabinet 2014-2019Kajian Arsitektur Kabinet 2014-2019
Kajian Arsitektur Kabinet 2014-2019
Indonesia Climate Change Center
Climate Change, Cities and Its Governance: Introduction to Dialog
Climate Change, Cities and Its Governance: Introduction to DialogClimate Change, Cities and Its Governance: Introduction to Dialog
Climate Change, Cities and Its Governance: Introduction to Dialog
Indonesia Climate Change Center
Climate Change: Voices from The Cities
Climate Change: Voices from The CitiesClimate Change: Voices from The Cities
Climate Change: Voices from The Cities
Indonesia Climate Change Center
Tantangan dan Peluang Penegakan Hukum Lingkungan: Kebakaran Hutan
Tantangan dan Peluang Penegakan Hukum Lingkungan: Kebakaran HutanTantangan dan Peluang Penegakan Hukum Lingkungan: Kebakaran Hutan
Tantangan dan Peluang Penegakan Hukum Lingkungan: Kebakaran Hutan
Indonesia Climate Change Center
...
......
...
Indonesia Climate Change Center
Leadership & Engagement on Actions to Reduce GHG Emissions from Land Use & F...
Leadership & Engagement on Actions to Reduce GHG Emissions from Land Use & F...Leadership & Engagement on Actions to Reduce GHG Emissions from Land Use & F...
Leadership & Engagement on Actions to Reduce GHG Emissions from Land Use & F...
Indonesia Climate Change Center
Sains Bicara Indonesia Masa Depan dan Tatakelolanya: Pengantar Dialog
Sains Bicara Indonesia Masa Depan dan Tatakelolanya: Pengantar DialogSains Bicara Indonesia Masa Depan dan Tatakelolanya: Pengantar Dialog
Sains Bicara Indonesia Masa Depan dan Tatakelolanya: Pengantar Dialog
Indonesia Climate Change Center
Climate Change, Cities and Its Governance: Introduction to Dialog
Climate Change, Cities and Its Governance: Introduction to DialogClimate Change, Cities and Its Governance: Introduction to Dialog
Climate Change, Cities and Its Governance: Introduction to Dialog
Indonesia Climate Change Center

Temuan & Analisis Kebakaran Hutan & Lahan di Propinsi Riau

  • 1. TEMUAN DAN ANALISIS KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN DI PROPINSI RIAU ICCC Coffee Morning o Climate Change Jakarta, 15 April 2014
  • 2. 7 Maret 2014 ! Api membakar lebih dari 30 hektar tanah di Desa Selinsing, Kabupaten Dumai, Propinsi Riau. Api diduga berawal dari "tebang dan bakar" metode pembukaan lahan ! di dalam konsesi kelapa sawit yang dimiliki oleh PT. Surya Dumai Agrindo, ! anak perusahaan Surya Dumai Group, pemasok minyak sawit Wilmar International.! !
  • 3. Ibu Ratna Panik, mencoba untuk memadamkan api pembakaran lahan dengan ember air, Tak seorang pun dari pemadam kebakaran muncul untuk membantu memadamkan api. !
  • 4. Seorang warga mencoba untuk memadamkan api pembakaran dengan selang kecil!
  • 5. Undang-­‐undang No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan Pasal 48 ayat (3) Pemegang izin usaha pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dan Pasal 29, serta pihak-­‐pihak yang menerima wewenang pengelolaan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, diwajibkan melindungi hutan dalam areal kerjanya. Penjelasannya; Kewajiban melindungi hutan oleh pemegang izin melipuJ pengamanan hutan dari kerusakan akibat perbuatan manusia, ternak, dan kebakaran. Pasal 49: Pemegang hak atau izin bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran hutan di areal kerjanya.
  • 6. Undang-undang No. 18 Tahun 2004 ! Tentang Perkebunan! ! Pasal 25 ayat (2) Untuk mencegah kerusakan fungsi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), sebelum memperoleh ijin usaha perkebunan perusahaan perkebunan wajib:! ! Huruf (c); membuat pernyataan kesanggupan untuk menyediakan sarana, prasarana, dan sistem tanggap darurat yang memadai untuk menanggulangi terjadinya kebakaran dalam pembukaan dan/ atau pengolahan lahan !
  • 7. Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 2001 Tentang Pengendalian Kerusakan dan/atau Pencemaran LH Yang Berkaitan Dengan Kebakaran Hutan dan/atau Lahan Pasal 13, SeJap penanggung jawab usaha yang usahanya dapat menimbulkan dampak besar dan penJng terhadap kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan atau lahan wajib mencegah terjadinya kebakaran hutan dan atau lahan di lokasi usahanya. Pasal 14, SeJap penanggung jawab usaha wajib memiliki sarana dan prasarana yang memadai untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan atau lahan di lokasi usahanya, yang melipuJ: a. sistem deteksi dini untuk mengetahui terjadinya kebakaran hutan dan atau lahan; b. alat pencegahan kebakaran hutan dan atau lahan; c. prosedur operasi standar untuk mencegah dan menanggulangi terjadinya kebakaran hutan dan atau lahan; d. perangkat organisasi yang bertanggung jawab dalam mencegah dan menanggulangi terjadinya kebakaran hutan dan atau lahan; e. pelaJhan penanggulangan kebakaran hutan dan atau lahan secara berkala.
  • 8. Pasal 17: Setiap orang berkewajiban menanggulangi kebakaran hutan dan atau lahan di lokasi kegiatannya.! ! Pasal 18 ayat (1) Setiap penanggung jawab usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 bertanggung jawab atas terjadinya kebakaran hutan dan atau lahan di lokasi usahanya dan wajib segera melakukan penanggulangan kebakaran hutan dan atau lahan di lokasi usahanya.! ! Pasal 21 ayat (1) Setiap penanggung jawab usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 wajib melakukan pemulihan dampak lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan atau lahan di lokasi usahanya.! !
  • 9. Peraturan Pemerintah No. 45 Tentang Perlindungan Hutan Pasal 8 ayat (2) Perlindungan hutan atas kawasan hutan yang telah menjadi areal kerja pemegang izin pemanfaatan kawasan, izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan, izin usaha pemanfaatan hasil hutan, izin pemungutan hasil hutan, dan pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan dilaksanakan dan menjadi tanggung jawab pemegang izin yang bersangkutan. Pasal 8 ayat (4) Perlindungan hutan melipuJ : b. mencegah kerusakan hutan dari perbuatan manusia dan ternak, kebakaran hutan, hama dan penyakit serta daya-­‐ daya alam;
  • 16. SEKIAN Terimakasih GREENPEACE INDONESIA ! Jl. KH. Abdullah Syafi'ie (Lapangan Roos) No. 47 Tebet Timur -­‐ Jakarta 12820 telp : +6221 8378 1701 fax : +6221 8378 1702