際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
Ushul Fiqh : Sumber-sumber Hukum (Istihsan)
1
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Agama Islam dalam pengaplikasiannya, telah mengajarkan segala yang mencakup
dari segi-segi kehidupan umat Muslim. Salah satunya dari segi hukum, agama Islam telah
memberikan suatu ketentuan-ketentuan hukum tersebut berdasarkan firman-firman Allah
yaitu Al-Quran dan berdasarkan segala sesuatu perkataan, perbuatan, ketetapan
Rasulullah yaitu As-sunah.
Namun dalam pengambilan dasar hukum mengenai permasalahan-permasalahan
yang bervariasi dan akan terus berkembang menjadi permasalahan-permasalahan yang
belum ditemukan dasar hukumnya, bahkan dalam Al-Quran dan sunnah tidak
tercantumkan, maka muncullah pengambilan hukum dari sumber hukum yang
berikutnya, Ijma dan Qiyas, yang merupakan hasil buah pikir para Mujtahid yang
kesemuanya itu tetap didasarkan kepada sumber utama yaitu Al-Quran dan As-sunah.
Ke empat sumber hukum ini adalah sumber hukum yang valid, diakui dan diterima oleh
kalangan para ulama Ushul Fiqh, dan dunia atau dapat dikatakan Dalilu Al-ahkam Al-
muttafaq alaih.
Tapi kemudian ada dari beberapa golongan, atau dalam hal ini Mazhab yang
menggunakan sumber hukum yang lain seperti, Istihsan, Mashalihul Mursalah, Urf,
Istishab dan lain-lain. Sumber-sumber hukum yang tersebut di atas, di luar dari 4 sumber
hukum utama yang disebutkan terdahulu. Sumber hukum yang disebutkan kemudian ini
masih banyak pertentangan dalam pengaplikasiannya menurut antar madzhab, sehingga
disebutkan sebagai Dalilu Al-ahkam Al-mukhtalaf fiih.
Untuk mengetahui lebih lanjut tentang Dalilu Al-ahkam Al-mukhtalaf fiih ini,
maka kami sebagai pemakalah akan membahas salah satu di antaranya yaitu, Istihsan.
B. Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud dengan Istihsan?
2. Apa saja macam-macam Istihsan?
3. Bagaimana kehujjahan Istihsan sebagai salah satu sumber hukum?
Ushul Fiqh : Sumber-sumber Hukum (Istihsan)
2
BAB II
PEMBAHASAN
1. Definisi Istihsan
Istihsan menurut bahasa adalah : menganggap sesuatu itu baik. Sedangkan
menurut istilah dari Ulama Ushul Fiqh Istihsan itu adalah : berpalingnya seorang
Mujtahid dari tuntutan qiyas yang jali (nyata) kepada tuntutan qiyas yang khafiy (samar),
atau dari hukum kulli (umum) kepada hukum istisnaiy (pengecualian) ada dalil yang
meneyebabkan dia mencela akalnya dan memenangkan perpalingan ini.
Apabila terjadi suatu kejadian dan tidak ada nash mengenai hukumnya, dan untuk
menganalisisnya terdapat dua aspek yang berbeda, yaitu;
Pertama, aspek yang nyata yang menurut suatu hukum tertentu,
Kedua, aspek yang tersembunyi yang menghendaki hukum lain.
Selanjutnya, pada diri mujtahid terdapat dalil yang mengunggulkan segi analisis
yang tersembunyi, lalu ia berpaling dari aspek analisis yang nyata, maka ini disebut dengan
nama : Istihsan, menurut istilah syara. Demikian pula apabila ada hukum yang bersifat
kulli (umum) tersebut dan hukum lainnya, maka ini juga menurut syara disebut dengan
Istihsan.1
2. Macam-macam Istihsan
Dari pengertian al Istihsan secara syara, dapat ditarik kesimpulan bahwa al
Istihsan itu ada dua yaitu:
1. Istihsan dengan mengunggulkan kias yang tersembunyi atas kias yang nyata dengan
suatu dalil, dan
2. Mengecualikan sebagian hukum umum dengan suatu dalil.
Contoh  contoh macam Istihsan bentuk yang pertama:
1. Yang sering mengunakan istihsan adalah ulama hanafiyah mengenai mewakafkan
tanah sawah maka secara otomatis juga mewakafkan hak pengairan, minum dan jalan
tanpa harus menerangkanya ( secara Istihsan). Adapun menurut kiasnya, halhal yang
tersebut tadi tidak termasuk wakaf kecuali dengan nash, seperti halnya jual beli.
Adapun bentuk Istihsanya , Tujuan wakaf adalah orang yang diberi hak wakaf dapat
1
Abdul Wahhab Khallaf, Ilmu Ushul Fiqh, Semarang: Dina Utama, 1947, hal. 110
Ushul Fiqh : Sumber-sumber Hukum (Istihsan)
3
memanfaatkan barang yang diwakafkan. Sedang pemanfaatan tanah sawah itu harus
dengan memberi minum mengairi dan jalan, sehingga hal  hal tersebut termasuk
wakaf tanpa harus menyebutkanya. Karena tujuan tidak akan terwujud kecuali dengan
hal- hal seperti itu,seperti halnya sewa menyewa.
Kias yang nyata adalah menyamakan wakaf model diatas dengan jual beli, karena
sama- sama mengeluarkan hak milik dari pemiliknya. Sedangkan kias yang tersembunyi
adalah menyamakan wakaf tersebut dengan sewa menyewa , karena sama  sama demi
pemanfaatan . seperti masuknya pengairan , minum dan jalan dalam bagian sewa
menyewa tanah sawah tanpa menyebutkanya, maka hal tersebut juga termasuk dalam
bagian wakaf tanah sawah tanpa menyebutkanya.
2. Ulama fikih kelompok hanafi menetapkan bahwa sisa makanan atau minuman
burung buas , seperti garuda, gagak, elang dan sejenisnya adalah suci menurut
Istihsan tetapi najis menurut kias.
Alasan kias : makanan atau minuman itu adalah sisa binatang yang haram
dagingnya seperti halnya binatang buas berkaki empat . misalnya macan tutul, harimau ,
singa dan serigala. Hukum makanan atau minuman sisa binatang mengikuti hukum
dagingya.
Alasan istihsan : burung yang buas, meskipun dagingnya haram tetapi air liurnya
yang keluar tidak bercampur dengan sisa air tersebut, karena ia minum dengan paruhnya,
sedang paruh adalah tulang yang suci. Sedangkan binatang buas berkaki empat minum
dengan lidahnya yang bercampur dengan air liurnya, sehingga sisanya menjadi najis.
Dalam setiap kasus diatas terjadi kontradiksi dua kias dalam satu kejadian.
Pertama adalah kias yang mudah langsung dipaham (jelas) dan yang kedua adalah kias
yang samar yang sulit untuk dipaham, namun mujtahid memiliki dalil yang menjadikan
dia memenangkan kias yang samar, lalu berpindah dari kias yang nyata ke kias yang
samar itulah yang disebut istihsan. Sedangkan dalil yang dibuat dasar disebut alasan
istihsan.2
Contoh- contoh istihsan bentuk kedua :
2
Ibid, hal.110-112
Ushul Fiqh : Sumber-sumber Hukum (Istihsan)
4
Syari melarang jual beli atau akad pada barangyng tidak ada di tempat akad.
Tetapi secara Istihsan , diperbolehkan pesan memesan, sewa menyewa, muzaroah (bagi
hasil dari hasil tanah dengan jumlah tertentu antara pemilik dan penggarap tanah), dan
meminta pekerjaan. Semua itu adalah akad, sedangkan yang diakadi tidak ada pada waktu
akad. Alasan istihsan adalah kebutuhan dan salingkenal diantara manusia.
Ulama fikih juga menetapkan bahwa seorang pelindung harus menanggung atas
kematian yang dipercayakan kepadanya secara tidak tahu, karena ketidak tahuan adalah
kecerobohan. Tetapi dikecualikan secara istihsan kematian bapak, kakek atau orang yang
berwasiat secara misterius, alasanya adalah bahwa ayah, kakek dan orang berwasiat itu
memiliki kewajiban memberi nafkah anak kecil dan membelanjakan kebutuhanya. Maka
barangkali apa yang tidak aku ketahui itu telah dipenuhi menurut caranya.
Para ulama fikih menetapkan bahwa seorang pelindung tidak wajib
menananggung kecuali sebab ceroboh dan melewati batas dalam menjaga. Istihsan
mengecualikan orang yang menyewa dengan bersekutu, maka ia wajib menanggung
kecuali jika kerusakan barang yang disewa itu sebab kekuatan yang luar biasa. Alasan
istihsan adalah kepercayaan para penyewa. Para ulama juga menetapkan bahwa orang
yang terhalang membelanjakan sesuatu (dari hartanya) karena idiot tidak sah amal
kebaikannya. Istihsan memperkecualikan atas dirinya sesama hidup, dengan alasan bahwa
mewakafkan harta untuk dirinya adalah menyelamatkan tanah dari kesia- siaan. Hal ini
telah disepakati dan itulah tujuan menghalangi pembelanjaan orang yang idiot itu.
Dari tiap  tiap contoh diatas, ada perkecualian sebagian dari hukum  hukum
umum dengan dalil tertentu, dan itulah yang disebut istihsan menurut istilah.3
3. Kehujjahan Istihsan Sebagai Salah Satu Sumber Hukum
Dari definisi istihsan dan penjelasan terhadap kedua macamnya jelaslah
bahwasanya pada hakekatnya istihsan bukanlah sumber hukum yang berdiri sendiri,
karena sesungguhnya hukum istihsan bentuk pertama dari kedua bentuknya berdalilkan
qiyas yang tersembunyi yang mengalahkan terhadap qiyas yang jelas, karena adanya
beberapa faktor yang memenangkannya yang membuat tenang hati si mujtahid. Itulah
segi istihsan. Sedangkan bentuk yang kedua dari istihsan ialah bahwa dalilnya adalah
3
Ibid, hal.113
Ushul Fiqh : Sumber-sumber Hukum (Istihsan)
5
mashlahat, yang menuntut pengecualian kasuistis dari hukum kulli (umum), dan ini juga
yang disebut dengan segi istihsan.
Mereka yang menggunakan hujjah berupa istihsan, mereka ini kebanyakan dari
ulama Hanafiyyah, maka dalil mereka terhadap kehujjahannya, ialah: bahwasanya
beristidlal dengan istihsan merupakan istidlal dengan dasar qiyas yang nyata, atau ia
merupakan pentarjihan suatu qiyas atas qiyas yang kontradiksi dengannya, dengan adanya
dalil yang menuntut pentarjihan ini, atau ia merupakan istidlal dengan kemashlahatan
mursalah (umum) berdasarkan pengecualian kasuistis dari hukum yang kulli (umum).
Semuanya ini merupakan istidlal yang shahih.4
Namun, ada pula yang menolak untuk beristidlal dengan istihsan, yaitu
sekelompok mujtahid yang mengingkari terhadap istihsan sebagi hujjah dan mereka
menganggapnya sebagai beristinbath terhadap hukum syara berdasarkan hawa nafsu dan
seenaknya sendiri. Tokoh utama kelompok ini adalah Imam As-Syafii. Menurut sebuah
riwayat, bahwa ia berkata:
愆惘惺 惆 悋愕惠忰愕 
Artinya: Barang siapa yang beristihsan, maka ia telah membuat syariat.
Maksudnya orang tersebut telah memulai hukum syara dari dirinya sendiri.
Dalam kitab Risalah Ushuliyyahnya, As-Syafii menetapakan:
悋 悋悋 悋愕惠忰愕 悴悸 悋 悋惶悋悸  悋惠悴  惓 忰悋 悋愕惠忰愕  惓 惆   悋 愃惘  惺惡悸
悋惺惡悸 悋 悋悋惠悴悋 惠惺 悋愆悋惘惺 悋悋悋 悋惠 悋悋惆悸
Artinya: Perumpamaan orang beristihsan terhadap hukum adalah seperti orang yang
menghadap suatu arah di dalam shalatnya dimana ia beranggapan baik bahwa arah tersebut
adalah Kabah, namun tidak ada dalil baginya dari berbagai dalil yang telah dikemukakan
oleh Syari untuk menentukan arah Kabah.
Dan di dalam kitab tersebut ia juga berkata:
悋悋 悴悋慍  .惠悵悵 悋悋愕惠忰愕悋悽,悋惺 悋 悽惘  悋惺 悋 悵 悴悋慍 悋惆  惡悋悋愕惠忰愕悋 悵
4
Loc.Cit, Abdul Wahhab Khallaf.
Ushul Fiqh : Sumber-sumber Hukum (Istihsan)
6
愕 悋忰惆  悽惘悴 悋 惡悋惡   悋惆  愆惘惺 悋 悴悋慍愆惘惺悋
Artinya: Istihsan adalah mencari enak. Kalau sekiranya berdasarkan istihsan dalam
beragama itu boleh, niscaya hal itu boleh juga bagi kaum rasional yang tidak ahli ilmu agama,
dan niscaya boleh pula mensyariatkan agama pada setiap bab, serta boleh pula setiap orang
mengeluarkan hukum syara untuk dirinya sendiri.
Dan menurut Prof. Abdul wahab Khalaf dalam bukunya Ilmu Ushul Fiqh,
bahwasanya kedua kelompok yang saling bertentangan pendapat mengenai istihsan tidak
sepakat mengenai pembatasan pengertiannya. Orang-orang yang menggunakan istihsan
sebagai hujjah memaksudkan makna istihsan tidak seperti yang dikehendaki oleh orang-
orang yang tidak menjadikannya sebagai hujjah. Kalau sekiranya mereka sepakat terhadap
batasan pengertiannya, niscaya mereka tidak akan berbeda pendapat mengenai
menjadikan istihsan sebagai hujjah, karena sesungguhnya istihsan setelah ditahqiqkan
adalah perpindahan dari dalil yang zhahir atau dari hukum yang kulli (umum) karena ada
dalil yang menuntut perpindahan ini. Jadi ia bukan semata-mata pembentukan syariat
berdasarkan hawa nafsu.
Oleh karena inilah Imam As-Syathibi dalam kitab Al-muwafaqat berkata: Barang
siapa yang mempergunakan dalil istihsan, ia tidaklah kembali kepada semata-mata
perasaaannya dan kemauannya saja, akan tetapi ia kembali kepada apa yang ia telah
ketahui daripada tujuan Syari secara keseluruhan pada berbagai contoh hal yang diajukan,
sebagaimana beberapa hal yang menuntut qiyas, hanya saja hal itu akan membawa kepada
hilanngnya kemashlahatannya dari satu segi atau dari segi lainnya ia bisa mendatangkan
kerusakan. 5
5
Ibid, hal.114-115.
Ushul Fiqh : Sumber-sumber Hukum (Istihsan)
7
BAB III
PENUTUP
1. Kesimpulan
a. Istihsan merupakan salah satu metode ijtihad yang diperselisihkan oleh para ulama,
meskipun dalam kenyataannya, semua ulama menggunakannya secara praktis. Menurut
istilah dari Ulama Ushul Fiqh Istihsan itu adalah : berpalingnya seorang Mujtahid
dari tuntutan qiyas yang jali (nyata) kepada tuntutan qiyas yang khafiy (samar), atau
dari hukum kulli (umum) kepada hukum istisnaiy (pengecualian) ada dalil yang
meneyebabkan dia mencela akalnya dan memenangkan perpalingan ini.
b. Istihsan itu ada dua yaitu: Istihsan dengan mengunggulkan kias yang tersembunyi
atas kias yang nyata dengan suatu dalil, dan istihsan yang mengecualikan sebagian
hukum umum dengan suatu dalil.
c. yang menggunakan istihsan sebagai dalil hukum kebanyakan adalah dari kalangan
ulama Hanafiyyah, dalil mereka terhadap kehujjahannya, ialah: bahwasanya
beristidlal dengan istihsan merupakan istidlal dengan dasar qiyas yang nyata, atau
ia merupakan pentarjihan suatu qiyas atas qiyas yang kontradiksi dengannya,
dengan adanya dalil yang menuntut pentarjihan ini, atau ia merupakan istidlal
dengan kemashlahatan mursalah (umum) berdasarkan pengecualian kasuistis dari
hukum yang kulli (umum). Semuanya ini merupakan istidlal yang shahih
2. Kritik dan saran
Demikianlah makalah pembahasan tentang istihhsan ini kami susun.
Semoga dengan penjabaran tentang istihsan ini, kita semakin antusias untuk
terus menggali dan mempelajari ilmu-ilmu ushul hukum, mengenali dasar
hukum yang paling valid, tidak bertentangan dengan syariat Agama.
Sehingga kemudian kita memiliki dasar pengetahuan akan ilmu Ushul
tersebut, bukan hanya sekedar mengikuti apa yang sudah lama ada.
Kemudian, kami menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih
banyak kekurangan. Untuk itu, kami sangat mengharapkan kritik dan saran
yang konstruktif dari Pembaca guna memperbaiki makalah kami selanjutnya.
Semoga makalah ini bermanfaat bagi Penulis khususnya dan Pembaca pada
umumnya.
Ushul Fiqh : Sumber-sumber Hukum (Istihsan)
8
BAB IV
DAFTAR PUSTAKA
Khallaf, Abdul Wahhab. 1947. Ilmu Ushul Fiqh, Semarang: Dina Utama.
Khallaf, Abdul Wahhab. 2003. Ilmu Ushul Fiqh Kaidah Hukum Islam, Jakarta: Pustaka
Amani.
http://blog.umy.ac.id/retnoeno/metode-ijtihad/al-istihsan
http://pintuonline.com/artikel/pendapat-mazhab-maliki-dan-mazhab-
syafi%E2%80%99i-tentang-hukum-umrah.html
Ad

Recommended

PPT Manthuq dan Mafhum
PPT Manthuq dan Mafhum
rismariszki
Naskh mansukh
Naskh mansukh
Uin Sunan Gunung Djati Bandung
Ulumul Qur'an (2)
Ulumul Qur'an (2)
Ibnu Ahmad
Presentasi ushul fiqh dalil yg tidak disepakati
Presentasi ushul fiqh dalil yg tidak disepakati
Marhamah Saleh
Istihsan (悋愕惠忰愕悋)
Istihsan (悋愕惠忰愕悋)
Nana Cahmaxcy
Hadits, Sunnah, Atsar, dan Khabar
Hadits, Sunnah, Atsar, dan Khabar
Nur Singgih
Hukum Taklifi Wadh'i
Hukum Taklifi Wadh'i
Marhamah Saleh
HUKUM LAFADZ MUTLAQ DAN MUQAYYAD
HUKUM LAFADZ MUTLAQ DAN MUQAYYAD
Novianti Rossalina
Hadits Shahih dan Hadits Hasan
Hadits Shahih dan Hadits Hasan
Fakhri Cool
Makalah ushul fiqh istihsan
Makalah ushul fiqh istihsan
Muli Bluelovers
Presentasi Ushul Fiqh 4 (Hakim Mahkum)
Presentasi Ushul Fiqh 4 (Hakim Mahkum)
Marhamah Saleh
TAFSIR BIL MATSUR, TAFSIR BIR RAYI DAN TAFSIR ISYARI
TAFSIR BIL MATSUR, TAFSIR BIR RAYI DAN TAFSIR ISYARI
arfian kurniawan
PPT Ulumul Qur'an, Al-Qur'an dan Wahyu
PPT Ulumul Qur'an, Al-Qur'an dan Wahyu
Ibanez Sofadella
Hadits Shahih, Hasan, Dlo'if
Hadits Shahih, Hasan, Dlo'if
Azzahra Azzahra
Makalah ushul fiqh (qiyas)
Makalah ushul fiqh (qiyas)
Mawadah Warohmah
Terminologi hakim, mahkum fih, mahkum 'alaih
Terminologi hakim, mahkum fih, mahkum 'alaih
Marhamah Saleh
3. am, khash, muthlaq, muqayyad
3. am, khash, muthlaq, muqayyad
Marhamah Saleh
KB 1 Tafsir, Takwil, Terjemah, Ayat-Ayat Muhkamat Dan Mutasyabihat
KB 1 Tafsir, Takwil, Terjemah, Ayat-Ayat Muhkamat Dan Mutasyabihat
Istna Zakia Iriana
Ushul Fiqh - Syara man Qoblana
Ushul Fiqh - Syara man Qoblana
Rendra Fahrurrozie
Rijal al Hadits-Ulumul Hadits
Rijal al Hadits-Ulumul Hadits
ade orreo
Para Mufassirun dan Kitab Tafsir Terkenal
Para Mufassirun dan Kitab Tafsir Terkenal
Ratih Aini
Presentasi Ushul Fiqh (Hukum Taklifi & Wadh'i)
Presentasi Ushul Fiqh (Hukum Taklifi & Wadh'i)
Marhamah Saleh
Ulumu-l-Qur'an Nasikh wa Mansukh
Ulumu-l-Qur'an Nasikh wa Mansukh
Achmad Boys Awaluddin Rifai
Fiqh Muamalah - Pinjam Meminjam ('Ariyah)
Fiqh Muamalah - Pinjam Meminjam ('Ariyah)
Izzatul Ulya
Ilmu muhkam dan mutasyabih
Ilmu muhkam dan mutasyabih
widya adhy
Tafsir wa Ta'wil
Tafsir wa Ta'wil
Didik Rasa Jatim
Takhrij Hadits
Takhrij Hadits
mugnisulaeman
I'jaz Al Qur'an
I'jaz Al Qur'an
Annas Sulthon
istihsan, istishhab, mashlahah mursalah
istihsan, istishhab, mashlahah mursalah
Marhamah Saleh
Dalil dalil yang tidak disepakati
Dalil dalil yang tidak disepakati
Syahira Aman

More Related Content

What's hot (20)

Hadits Shahih dan Hadits Hasan
Hadits Shahih dan Hadits Hasan
Fakhri Cool
Makalah ushul fiqh istihsan
Makalah ushul fiqh istihsan
Muli Bluelovers
Presentasi Ushul Fiqh 4 (Hakim Mahkum)
Presentasi Ushul Fiqh 4 (Hakim Mahkum)
Marhamah Saleh
TAFSIR BIL MATSUR, TAFSIR BIR RAYI DAN TAFSIR ISYARI
TAFSIR BIL MATSUR, TAFSIR BIR RAYI DAN TAFSIR ISYARI
arfian kurniawan
PPT Ulumul Qur'an, Al-Qur'an dan Wahyu
PPT Ulumul Qur'an, Al-Qur'an dan Wahyu
Ibanez Sofadella
Hadits Shahih, Hasan, Dlo'if
Hadits Shahih, Hasan, Dlo'if
Azzahra Azzahra
Makalah ushul fiqh (qiyas)
Makalah ushul fiqh (qiyas)
Mawadah Warohmah
Terminologi hakim, mahkum fih, mahkum 'alaih
Terminologi hakim, mahkum fih, mahkum 'alaih
Marhamah Saleh
3. am, khash, muthlaq, muqayyad
3. am, khash, muthlaq, muqayyad
Marhamah Saleh
KB 1 Tafsir, Takwil, Terjemah, Ayat-Ayat Muhkamat Dan Mutasyabihat
KB 1 Tafsir, Takwil, Terjemah, Ayat-Ayat Muhkamat Dan Mutasyabihat
Istna Zakia Iriana
Ushul Fiqh - Syara man Qoblana
Ushul Fiqh - Syara man Qoblana
Rendra Fahrurrozie
Rijal al Hadits-Ulumul Hadits
Rijal al Hadits-Ulumul Hadits
ade orreo
Para Mufassirun dan Kitab Tafsir Terkenal
Para Mufassirun dan Kitab Tafsir Terkenal
Ratih Aini
Presentasi Ushul Fiqh (Hukum Taklifi & Wadh'i)
Presentasi Ushul Fiqh (Hukum Taklifi & Wadh'i)
Marhamah Saleh
Ulumu-l-Qur'an Nasikh wa Mansukh
Ulumu-l-Qur'an Nasikh wa Mansukh
Achmad Boys Awaluddin Rifai
Fiqh Muamalah - Pinjam Meminjam ('Ariyah)
Fiqh Muamalah - Pinjam Meminjam ('Ariyah)
Izzatul Ulya
Ilmu muhkam dan mutasyabih
Ilmu muhkam dan mutasyabih
widya adhy
Tafsir wa Ta'wil
Tafsir wa Ta'wil
Didik Rasa Jatim
Takhrij Hadits
Takhrij Hadits
mugnisulaeman
I'jaz Al Qur'an
I'jaz Al Qur'an
Annas Sulthon
Hadits Shahih dan Hadits Hasan
Hadits Shahih dan Hadits Hasan
Fakhri Cool
Makalah ushul fiqh istihsan
Makalah ushul fiqh istihsan
Muli Bluelovers
Presentasi Ushul Fiqh 4 (Hakim Mahkum)
Presentasi Ushul Fiqh 4 (Hakim Mahkum)
Marhamah Saleh
TAFSIR BIL MATSUR, TAFSIR BIR RAYI DAN TAFSIR ISYARI
TAFSIR BIL MATSUR, TAFSIR BIR RAYI DAN TAFSIR ISYARI
arfian kurniawan
PPT Ulumul Qur'an, Al-Qur'an dan Wahyu
PPT Ulumul Qur'an, Al-Qur'an dan Wahyu
Ibanez Sofadella
Hadits Shahih, Hasan, Dlo'if
Hadits Shahih, Hasan, Dlo'if
Azzahra Azzahra
Makalah ushul fiqh (qiyas)
Makalah ushul fiqh (qiyas)
Mawadah Warohmah
Terminologi hakim, mahkum fih, mahkum 'alaih
Terminologi hakim, mahkum fih, mahkum 'alaih
Marhamah Saleh
3. am, khash, muthlaq, muqayyad
3. am, khash, muthlaq, muqayyad
Marhamah Saleh
KB 1 Tafsir, Takwil, Terjemah, Ayat-Ayat Muhkamat Dan Mutasyabihat
KB 1 Tafsir, Takwil, Terjemah, Ayat-Ayat Muhkamat Dan Mutasyabihat
Istna Zakia Iriana
Ushul Fiqh - Syara man Qoblana
Ushul Fiqh - Syara man Qoblana
Rendra Fahrurrozie
Rijal al Hadits-Ulumul Hadits
Rijal al Hadits-Ulumul Hadits
ade orreo
Para Mufassirun dan Kitab Tafsir Terkenal
Para Mufassirun dan Kitab Tafsir Terkenal
Ratih Aini
Presentasi Ushul Fiqh (Hukum Taklifi & Wadh'i)
Presentasi Ushul Fiqh (Hukum Taklifi & Wadh'i)
Marhamah Saleh
Fiqh Muamalah - Pinjam Meminjam ('Ariyah)
Fiqh Muamalah - Pinjam Meminjam ('Ariyah)
Izzatul Ulya
Ilmu muhkam dan mutasyabih
Ilmu muhkam dan mutasyabih
widya adhy

Similar to Makalah u. fiqh (17)

istihsan, istishhab, mashlahah mursalah
istihsan, istishhab, mashlahah mursalah
Marhamah Saleh
Dalil dalil yang tidak disepakati
Dalil dalil yang tidak disepakati
Syahira Aman
ANTARA DALIL YANG TIDAK DISEPAKATI IALAH ISTIHSAN
ANTARA DALIL YANG TIDAK DISEPAKATI IALAH ISTIHSAN
IbnorAzli
sumbersumberhukumislamyangdiperselisihkan.pptx
sumbersumberhukumislamyangdiperselisihkan.pptx
MAnggaSupratman
sumbersumberhukumislamyangdiperselisihkan.pptx
sumbersumberhukumislamyangdiperselisihkan.pptx
MAnggaSupratman
bahan tugas Kelompok 6 ushul fiqh ekonomi islam
bahan tugas Kelompok 6 ushul fiqh ekonomi islam
Tri Agustuti
BAB 2. Sumber Hukum Islam Mukhtalaf - Istihsan & Maslahah Mursalah.pptx
BAB 2. Sumber Hukum Islam Mukhtalaf - Istihsan & Maslahah Mursalah.pptx
Tsaibatulaslamiyah
PPT ILHAM.pptx
PPT ILHAM.pptx
syamsh
Presentasi Istihsan
Presentasi Istihsan
Hestifidiah
Mashadirul Ahkam.pptx
Mashadirul Ahkam.pptx
WardzatulFildzati
alquran sumber hukum islam ini jadi syarat download juga
alquran sumber hukum islam ini jadi syarat download juga
ssuserd92784
sumber hukum islam & metode ijtihad
sumber hukum islam & metode ijtihad
cmata07
Sumber hukum islam (fiqih)
Sumber hukum islam (fiqih)
mifrokhatullaily
Sumber hukum islam (fiqih)
Sumber hukum islam (fiqih)
wahyudinia112
Sumber hukum islam (fiqih)
Sumber hukum islam (fiqih)
marisaphega
Sumber hukum islam yang tidak disepakati oleh ulama 1
Sumber hukum islam yang tidak disepakati oleh ulama 1
Ramadhan, Dicky
BAB 2. Sumber Hukum Islam Mukhtalaf - Istishab & Urf.pptx
BAB 2. Sumber Hukum Islam Mukhtalaf - Istishab & Urf.pptx
Tsaibatulaslamiyah
istihsan, istishhab, mashlahah mursalah
istihsan, istishhab, mashlahah mursalah
Marhamah Saleh
Dalil dalil yang tidak disepakati
Dalil dalil yang tidak disepakati
Syahira Aman
ANTARA DALIL YANG TIDAK DISEPAKATI IALAH ISTIHSAN
ANTARA DALIL YANG TIDAK DISEPAKATI IALAH ISTIHSAN
IbnorAzli
sumbersumberhukumislamyangdiperselisihkan.pptx
sumbersumberhukumislamyangdiperselisihkan.pptx
MAnggaSupratman
sumbersumberhukumislamyangdiperselisihkan.pptx
sumbersumberhukumislamyangdiperselisihkan.pptx
MAnggaSupratman
bahan tugas Kelompok 6 ushul fiqh ekonomi islam
bahan tugas Kelompok 6 ushul fiqh ekonomi islam
Tri Agustuti
BAB 2. Sumber Hukum Islam Mukhtalaf - Istihsan & Maslahah Mursalah.pptx
BAB 2. Sumber Hukum Islam Mukhtalaf - Istihsan & Maslahah Mursalah.pptx
Tsaibatulaslamiyah
PPT ILHAM.pptx
PPT ILHAM.pptx
syamsh
Presentasi Istihsan
Presentasi Istihsan
Hestifidiah
alquran sumber hukum islam ini jadi syarat download juga
alquran sumber hukum islam ini jadi syarat download juga
ssuserd92784
sumber hukum islam & metode ijtihad
sumber hukum islam & metode ijtihad
cmata07
Sumber hukum islam (fiqih)
Sumber hukum islam (fiqih)
mifrokhatullaily
Sumber hukum islam (fiqih)
Sumber hukum islam (fiqih)
wahyudinia112
Sumber hukum islam (fiqih)
Sumber hukum islam (fiqih)
marisaphega
Sumber hukum islam yang tidak disepakati oleh ulama 1
Sumber hukum islam yang tidak disepakati oleh ulama 1
Ramadhan, Dicky
BAB 2. Sumber Hukum Islam Mukhtalaf - Istishab & Urf.pptx
BAB 2. Sumber Hukum Islam Mukhtalaf - Istishab & Urf.pptx
Tsaibatulaslamiyah
Ad

Recently uploaded (7)

Masyarakat Informasi Teknik Informatika.pdf
Masyarakat Informasi Teknik Informatika.pdf
ranijaselia67
Fitria Sohibatul Aslamiah_Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) & Rencana Pema...
Fitria Sohibatul Aslamiah_Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) & Rencana Pema...
FitriaSohibatulAslam
Pengantar Sosialisasi NAR Tuberkulosis /TBC V2.pdf
Pengantar Sosialisasi NAR Tuberkulosis /TBC V2.pdf
Bayuirfan3
LETO KEI DINAMIKA PERGERAKAN MAHASISWA.pptx
LETO KEI DINAMIKA PERGERAKAN MAHASISWA.pptx
MuhamadRamliRumatiga
Pengembangan materi "PENGARUH GAYA TERHADAP BENDA" IPAS Kelas 4
Pengembangan materi "PENGARUH GAYA TERHADAP BENDA" IPAS Kelas 4
ikanurhosnani0301
CV -10 Pembelajaran Mesin untuk Computer Vision.pptx
CV -10 Pembelajaran Mesin untuk Computer Vision.pptx
lukmanjavalatte
Materi tentang Rumah Ibadah Ramah anak (RIRA).pptx
Materi tentang Rumah Ibadah Ramah anak (RIRA).pptx
mastatymanik1
Masyarakat Informasi Teknik Informatika.pdf
Masyarakat Informasi Teknik Informatika.pdf
ranijaselia67
Fitria Sohibatul Aslamiah_Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) & Rencana Pema...
Fitria Sohibatul Aslamiah_Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) & Rencana Pema...
FitriaSohibatulAslam
Pengantar Sosialisasi NAR Tuberkulosis /TBC V2.pdf
Pengantar Sosialisasi NAR Tuberkulosis /TBC V2.pdf
Bayuirfan3
LETO KEI DINAMIKA PERGERAKAN MAHASISWA.pptx
LETO KEI DINAMIKA PERGERAKAN MAHASISWA.pptx
MuhamadRamliRumatiga
Pengembangan materi "PENGARUH GAYA TERHADAP BENDA" IPAS Kelas 4
Pengembangan materi "PENGARUH GAYA TERHADAP BENDA" IPAS Kelas 4
ikanurhosnani0301
CV -10 Pembelajaran Mesin untuk Computer Vision.pptx
CV -10 Pembelajaran Mesin untuk Computer Vision.pptx
lukmanjavalatte
Materi tentang Rumah Ibadah Ramah anak (RIRA).pptx
Materi tentang Rumah Ibadah Ramah anak (RIRA).pptx
mastatymanik1
Ad

Makalah u. fiqh

  • 1. Ushul Fiqh : Sumber-sumber Hukum (Istihsan) 1 BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Agama Islam dalam pengaplikasiannya, telah mengajarkan segala yang mencakup dari segi-segi kehidupan umat Muslim. Salah satunya dari segi hukum, agama Islam telah memberikan suatu ketentuan-ketentuan hukum tersebut berdasarkan firman-firman Allah yaitu Al-Quran dan berdasarkan segala sesuatu perkataan, perbuatan, ketetapan Rasulullah yaitu As-sunah. Namun dalam pengambilan dasar hukum mengenai permasalahan-permasalahan yang bervariasi dan akan terus berkembang menjadi permasalahan-permasalahan yang belum ditemukan dasar hukumnya, bahkan dalam Al-Quran dan sunnah tidak tercantumkan, maka muncullah pengambilan hukum dari sumber hukum yang berikutnya, Ijma dan Qiyas, yang merupakan hasil buah pikir para Mujtahid yang kesemuanya itu tetap didasarkan kepada sumber utama yaitu Al-Quran dan As-sunah. Ke empat sumber hukum ini adalah sumber hukum yang valid, diakui dan diterima oleh kalangan para ulama Ushul Fiqh, dan dunia atau dapat dikatakan Dalilu Al-ahkam Al- muttafaq alaih. Tapi kemudian ada dari beberapa golongan, atau dalam hal ini Mazhab yang menggunakan sumber hukum yang lain seperti, Istihsan, Mashalihul Mursalah, Urf, Istishab dan lain-lain. Sumber-sumber hukum yang tersebut di atas, di luar dari 4 sumber hukum utama yang disebutkan terdahulu. Sumber hukum yang disebutkan kemudian ini masih banyak pertentangan dalam pengaplikasiannya menurut antar madzhab, sehingga disebutkan sebagai Dalilu Al-ahkam Al-mukhtalaf fiih. Untuk mengetahui lebih lanjut tentang Dalilu Al-ahkam Al-mukhtalaf fiih ini, maka kami sebagai pemakalah akan membahas salah satu di antaranya yaitu, Istihsan. B. Rumusan Masalah 1. Apa yang dimaksud dengan Istihsan? 2. Apa saja macam-macam Istihsan? 3. Bagaimana kehujjahan Istihsan sebagai salah satu sumber hukum?
  • 2. Ushul Fiqh : Sumber-sumber Hukum (Istihsan) 2 BAB II PEMBAHASAN 1. Definisi Istihsan Istihsan menurut bahasa adalah : menganggap sesuatu itu baik. Sedangkan menurut istilah dari Ulama Ushul Fiqh Istihsan itu adalah : berpalingnya seorang Mujtahid dari tuntutan qiyas yang jali (nyata) kepada tuntutan qiyas yang khafiy (samar), atau dari hukum kulli (umum) kepada hukum istisnaiy (pengecualian) ada dalil yang meneyebabkan dia mencela akalnya dan memenangkan perpalingan ini. Apabila terjadi suatu kejadian dan tidak ada nash mengenai hukumnya, dan untuk menganalisisnya terdapat dua aspek yang berbeda, yaitu; Pertama, aspek yang nyata yang menurut suatu hukum tertentu, Kedua, aspek yang tersembunyi yang menghendaki hukum lain. Selanjutnya, pada diri mujtahid terdapat dalil yang mengunggulkan segi analisis yang tersembunyi, lalu ia berpaling dari aspek analisis yang nyata, maka ini disebut dengan nama : Istihsan, menurut istilah syara. Demikian pula apabila ada hukum yang bersifat kulli (umum) tersebut dan hukum lainnya, maka ini juga menurut syara disebut dengan Istihsan.1 2. Macam-macam Istihsan Dari pengertian al Istihsan secara syara, dapat ditarik kesimpulan bahwa al Istihsan itu ada dua yaitu: 1. Istihsan dengan mengunggulkan kias yang tersembunyi atas kias yang nyata dengan suatu dalil, dan 2. Mengecualikan sebagian hukum umum dengan suatu dalil. Contoh contoh macam Istihsan bentuk yang pertama: 1. Yang sering mengunakan istihsan adalah ulama hanafiyah mengenai mewakafkan tanah sawah maka secara otomatis juga mewakafkan hak pengairan, minum dan jalan tanpa harus menerangkanya ( secara Istihsan). Adapun menurut kiasnya, halhal yang tersebut tadi tidak termasuk wakaf kecuali dengan nash, seperti halnya jual beli. Adapun bentuk Istihsanya , Tujuan wakaf adalah orang yang diberi hak wakaf dapat 1 Abdul Wahhab Khallaf, Ilmu Ushul Fiqh, Semarang: Dina Utama, 1947, hal. 110
  • 3. Ushul Fiqh : Sumber-sumber Hukum (Istihsan) 3 memanfaatkan barang yang diwakafkan. Sedang pemanfaatan tanah sawah itu harus dengan memberi minum mengairi dan jalan, sehingga hal hal tersebut termasuk wakaf tanpa harus menyebutkanya. Karena tujuan tidak akan terwujud kecuali dengan hal- hal seperti itu,seperti halnya sewa menyewa. Kias yang nyata adalah menyamakan wakaf model diatas dengan jual beli, karena sama- sama mengeluarkan hak milik dari pemiliknya. Sedangkan kias yang tersembunyi adalah menyamakan wakaf tersebut dengan sewa menyewa , karena sama sama demi pemanfaatan . seperti masuknya pengairan , minum dan jalan dalam bagian sewa menyewa tanah sawah tanpa menyebutkanya, maka hal tersebut juga termasuk dalam bagian wakaf tanah sawah tanpa menyebutkanya. 2. Ulama fikih kelompok hanafi menetapkan bahwa sisa makanan atau minuman burung buas , seperti garuda, gagak, elang dan sejenisnya adalah suci menurut Istihsan tetapi najis menurut kias. Alasan kias : makanan atau minuman itu adalah sisa binatang yang haram dagingnya seperti halnya binatang buas berkaki empat . misalnya macan tutul, harimau , singa dan serigala. Hukum makanan atau minuman sisa binatang mengikuti hukum dagingya. Alasan istihsan : burung yang buas, meskipun dagingnya haram tetapi air liurnya yang keluar tidak bercampur dengan sisa air tersebut, karena ia minum dengan paruhnya, sedang paruh adalah tulang yang suci. Sedangkan binatang buas berkaki empat minum dengan lidahnya yang bercampur dengan air liurnya, sehingga sisanya menjadi najis. Dalam setiap kasus diatas terjadi kontradiksi dua kias dalam satu kejadian. Pertama adalah kias yang mudah langsung dipaham (jelas) dan yang kedua adalah kias yang samar yang sulit untuk dipaham, namun mujtahid memiliki dalil yang menjadikan dia memenangkan kias yang samar, lalu berpindah dari kias yang nyata ke kias yang samar itulah yang disebut istihsan. Sedangkan dalil yang dibuat dasar disebut alasan istihsan.2 Contoh- contoh istihsan bentuk kedua : 2 Ibid, hal.110-112
  • 4. Ushul Fiqh : Sumber-sumber Hukum (Istihsan) 4 Syari melarang jual beli atau akad pada barangyng tidak ada di tempat akad. Tetapi secara Istihsan , diperbolehkan pesan memesan, sewa menyewa, muzaroah (bagi hasil dari hasil tanah dengan jumlah tertentu antara pemilik dan penggarap tanah), dan meminta pekerjaan. Semua itu adalah akad, sedangkan yang diakadi tidak ada pada waktu akad. Alasan istihsan adalah kebutuhan dan salingkenal diantara manusia. Ulama fikih juga menetapkan bahwa seorang pelindung harus menanggung atas kematian yang dipercayakan kepadanya secara tidak tahu, karena ketidak tahuan adalah kecerobohan. Tetapi dikecualikan secara istihsan kematian bapak, kakek atau orang yang berwasiat secara misterius, alasanya adalah bahwa ayah, kakek dan orang berwasiat itu memiliki kewajiban memberi nafkah anak kecil dan membelanjakan kebutuhanya. Maka barangkali apa yang tidak aku ketahui itu telah dipenuhi menurut caranya. Para ulama fikih menetapkan bahwa seorang pelindung tidak wajib menananggung kecuali sebab ceroboh dan melewati batas dalam menjaga. Istihsan mengecualikan orang yang menyewa dengan bersekutu, maka ia wajib menanggung kecuali jika kerusakan barang yang disewa itu sebab kekuatan yang luar biasa. Alasan istihsan adalah kepercayaan para penyewa. Para ulama juga menetapkan bahwa orang yang terhalang membelanjakan sesuatu (dari hartanya) karena idiot tidak sah amal kebaikannya. Istihsan memperkecualikan atas dirinya sesama hidup, dengan alasan bahwa mewakafkan harta untuk dirinya adalah menyelamatkan tanah dari kesia- siaan. Hal ini telah disepakati dan itulah tujuan menghalangi pembelanjaan orang yang idiot itu. Dari tiap tiap contoh diatas, ada perkecualian sebagian dari hukum hukum umum dengan dalil tertentu, dan itulah yang disebut istihsan menurut istilah.3 3. Kehujjahan Istihsan Sebagai Salah Satu Sumber Hukum Dari definisi istihsan dan penjelasan terhadap kedua macamnya jelaslah bahwasanya pada hakekatnya istihsan bukanlah sumber hukum yang berdiri sendiri, karena sesungguhnya hukum istihsan bentuk pertama dari kedua bentuknya berdalilkan qiyas yang tersembunyi yang mengalahkan terhadap qiyas yang jelas, karena adanya beberapa faktor yang memenangkannya yang membuat tenang hati si mujtahid. Itulah segi istihsan. Sedangkan bentuk yang kedua dari istihsan ialah bahwa dalilnya adalah 3 Ibid, hal.113
  • 5. Ushul Fiqh : Sumber-sumber Hukum (Istihsan) 5 mashlahat, yang menuntut pengecualian kasuistis dari hukum kulli (umum), dan ini juga yang disebut dengan segi istihsan. Mereka yang menggunakan hujjah berupa istihsan, mereka ini kebanyakan dari ulama Hanafiyyah, maka dalil mereka terhadap kehujjahannya, ialah: bahwasanya beristidlal dengan istihsan merupakan istidlal dengan dasar qiyas yang nyata, atau ia merupakan pentarjihan suatu qiyas atas qiyas yang kontradiksi dengannya, dengan adanya dalil yang menuntut pentarjihan ini, atau ia merupakan istidlal dengan kemashlahatan mursalah (umum) berdasarkan pengecualian kasuistis dari hukum yang kulli (umum). Semuanya ini merupakan istidlal yang shahih.4 Namun, ada pula yang menolak untuk beristidlal dengan istihsan, yaitu sekelompok mujtahid yang mengingkari terhadap istihsan sebagi hujjah dan mereka menganggapnya sebagai beristinbath terhadap hukum syara berdasarkan hawa nafsu dan seenaknya sendiri. Tokoh utama kelompok ini adalah Imam As-Syafii. Menurut sebuah riwayat, bahwa ia berkata: 愆惘惺 惆 悋愕惠忰愕 Artinya: Barang siapa yang beristihsan, maka ia telah membuat syariat. Maksudnya orang tersebut telah memulai hukum syara dari dirinya sendiri. Dalam kitab Risalah Ushuliyyahnya, As-Syafii menetapakan: 悋 悋悋 悋愕惠忰愕 悴悸 悋 悋惶悋悸 悋惠悴 惓 忰悋 悋愕惠忰愕 惓 惆 悋 愃惘 惺惡悸 悋惺惡悸 悋 悋悋惠悴悋 惠惺 悋愆悋惘惺 悋悋悋 悋惠 悋悋惆悸 Artinya: Perumpamaan orang beristihsan terhadap hukum adalah seperti orang yang menghadap suatu arah di dalam shalatnya dimana ia beranggapan baik bahwa arah tersebut adalah Kabah, namun tidak ada dalil baginya dari berbagai dalil yang telah dikemukakan oleh Syari untuk menentukan arah Kabah. Dan di dalam kitab tersebut ia juga berkata: 悋悋 悴悋慍 .惠悵悵 悋悋愕惠忰愕悋悽,悋惺 悋 悽惘 悋惺 悋 悵 悴悋慍 悋惆 惡悋悋愕惠忰愕悋 悵 4 Loc.Cit, Abdul Wahhab Khallaf.
  • 6. Ushul Fiqh : Sumber-sumber Hukum (Istihsan) 6 愕 悋忰惆 悽惘悴 悋 惡悋惡 悋惆 愆惘惺 悋 悴悋慍愆惘惺悋 Artinya: Istihsan adalah mencari enak. Kalau sekiranya berdasarkan istihsan dalam beragama itu boleh, niscaya hal itu boleh juga bagi kaum rasional yang tidak ahli ilmu agama, dan niscaya boleh pula mensyariatkan agama pada setiap bab, serta boleh pula setiap orang mengeluarkan hukum syara untuk dirinya sendiri. Dan menurut Prof. Abdul wahab Khalaf dalam bukunya Ilmu Ushul Fiqh, bahwasanya kedua kelompok yang saling bertentangan pendapat mengenai istihsan tidak sepakat mengenai pembatasan pengertiannya. Orang-orang yang menggunakan istihsan sebagai hujjah memaksudkan makna istihsan tidak seperti yang dikehendaki oleh orang- orang yang tidak menjadikannya sebagai hujjah. Kalau sekiranya mereka sepakat terhadap batasan pengertiannya, niscaya mereka tidak akan berbeda pendapat mengenai menjadikan istihsan sebagai hujjah, karena sesungguhnya istihsan setelah ditahqiqkan adalah perpindahan dari dalil yang zhahir atau dari hukum yang kulli (umum) karena ada dalil yang menuntut perpindahan ini. Jadi ia bukan semata-mata pembentukan syariat berdasarkan hawa nafsu. Oleh karena inilah Imam As-Syathibi dalam kitab Al-muwafaqat berkata: Barang siapa yang mempergunakan dalil istihsan, ia tidaklah kembali kepada semata-mata perasaaannya dan kemauannya saja, akan tetapi ia kembali kepada apa yang ia telah ketahui daripada tujuan Syari secara keseluruhan pada berbagai contoh hal yang diajukan, sebagaimana beberapa hal yang menuntut qiyas, hanya saja hal itu akan membawa kepada hilanngnya kemashlahatannya dari satu segi atau dari segi lainnya ia bisa mendatangkan kerusakan. 5 5 Ibid, hal.114-115.
  • 7. Ushul Fiqh : Sumber-sumber Hukum (Istihsan) 7 BAB III PENUTUP 1. Kesimpulan a. Istihsan merupakan salah satu metode ijtihad yang diperselisihkan oleh para ulama, meskipun dalam kenyataannya, semua ulama menggunakannya secara praktis. Menurut istilah dari Ulama Ushul Fiqh Istihsan itu adalah : berpalingnya seorang Mujtahid dari tuntutan qiyas yang jali (nyata) kepada tuntutan qiyas yang khafiy (samar), atau dari hukum kulli (umum) kepada hukum istisnaiy (pengecualian) ada dalil yang meneyebabkan dia mencela akalnya dan memenangkan perpalingan ini. b. Istihsan itu ada dua yaitu: Istihsan dengan mengunggulkan kias yang tersembunyi atas kias yang nyata dengan suatu dalil, dan istihsan yang mengecualikan sebagian hukum umum dengan suatu dalil. c. yang menggunakan istihsan sebagai dalil hukum kebanyakan adalah dari kalangan ulama Hanafiyyah, dalil mereka terhadap kehujjahannya, ialah: bahwasanya beristidlal dengan istihsan merupakan istidlal dengan dasar qiyas yang nyata, atau ia merupakan pentarjihan suatu qiyas atas qiyas yang kontradiksi dengannya, dengan adanya dalil yang menuntut pentarjihan ini, atau ia merupakan istidlal dengan kemashlahatan mursalah (umum) berdasarkan pengecualian kasuistis dari hukum yang kulli (umum). Semuanya ini merupakan istidlal yang shahih 2. Kritik dan saran Demikianlah makalah pembahasan tentang istihhsan ini kami susun. Semoga dengan penjabaran tentang istihsan ini, kita semakin antusias untuk terus menggali dan mempelajari ilmu-ilmu ushul hukum, mengenali dasar hukum yang paling valid, tidak bertentangan dengan syariat Agama. Sehingga kemudian kita memiliki dasar pengetahuan akan ilmu Ushul tersebut, bukan hanya sekedar mengikuti apa yang sudah lama ada. Kemudian, kami menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih banyak kekurangan. Untuk itu, kami sangat mengharapkan kritik dan saran yang konstruktif dari Pembaca guna memperbaiki makalah kami selanjutnya. Semoga makalah ini bermanfaat bagi Penulis khususnya dan Pembaca pada umumnya.
  • 8. Ushul Fiqh : Sumber-sumber Hukum (Istihsan) 8 BAB IV DAFTAR PUSTAKA Khallaf, Abdul Wahhab. 1947. Ilmu Ushul Fiqh, Semarang: Dina Utama. Khallaf, Abdul Wahhab. 2003. Ilmu Ushul Fiqh Kaidah Hukum Islam, Jakarta: Pustaka Amani. http://blog.umy.ac.id/retnoeno/metode-ijtihad/al-istihsan http://pintuonline.com/artikel/pendapat-mazhab-maliki-dan-mazhab- syafi%E2%80%99i-tentang-hukum-umrah.html