Teks tersebut membahas tentang istihsan sebagai salah satu sumber hukum dalam ushul fiqh. Istihsan didefinisikan sebagai berpalingnya seorang mujtahid dari qiyas yang jelas ke qiyas yang samar atau dari hukum umum ke pengecualian, dengan adanya dalil. Terdapat dua jenis istihsan, yaitu yang berdasarkan qiyas samar dan yang mengecualikan hukum umum. Walaupun diterima se