際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
Hukum Aqiqah dalam Islam : Pengertian Aqiqah
Menurut bahasa Aqiqah artinya : memotong. Asalnya dinamakan Aqiqah, karena dipotongnya
leher binatang dengan penyembelihan itu. Ada yang mengatakan bahwa aqiqah adalah nama bagi
hewan yang disembelih, dinamakan demikian karena lehernya dipotong Ada pula yang
mengatakan bahwa aqiqah itu asalnya ialah : Rambut yang terdapat pada kepala si bayi ketika ia
keluar dari rahim ibu, rambut ini disebut aqiqah, karena ia mesti dicukur.
Aqiqah adalah penyembelihan domba/kambing untuk bayi yang dilahirkan pada hari ke 7, 14,
atau 21. Jumlahnya 2 ekor untuk bayi laki-laki dan 1 ekor untuk bayi perempuan.
Hukum Aqiqah dalam Islam : Dalil-dalil Pelaksanaan
Dari Samurah bin Jundab dia berkata : Rasulullah bersabda : Semua anak bayi tergadaikan
dengan aqiqahnya yang pada hari ketujuhnya disembelih hewan (kambing), diberi nama dan
dicukur rambutnya. [HR Abu Dawud, Tirmidzi, Nasai, Ibnu Majah, Ahmad]
Dari Aisyah dia berkata : Rasulullah bersabda : Bayi laki-laki diaqiqahi dengan dua kambing
yang sama dan bayi perempuan satu kambing. [HR Ahmad, Tirmidzi, Ibnu Majah]
Anak-anak itu tergadai (tertahan) dengan aqiqahnya, disembelih hewan untuknya pada hari
ketujuh, dicukur kepalanya dan diberi nama. [HR Ahmad]
Dari Salman bin Amir Ad-Dhabiy, dia berkata : Rasululloh bersabda : Aqiqah dilaksanakan
karena kelahiran bayi, maka sembelihlah hewan dan hilangkanlah semua gangguan darinya.
[Riwayat Bukhari]
Dari Amr bin Syuaib dari ayahnya, dari kakeknya, Rasulullah bersabda :
Barangsiapa diantara kalian yang ingin menyembelih (kambing) karena kelahiran bayi maka
hendaklah ia lakukan untuk laki-laki dua kambing yang sama dan untuk perempuan satu
kambing. [HR Abu Dawud, Nasai, Ahmad]
Dari Aisyah RA, ia berkata, Rasulullah SAW pernah ber aqiqah untuk Hasan dan Husain pada
hari ke-7 dari kelahirannya, beliau memberi nama dan memerintahkan supaya dihilangkan
kotoran dari kepalanya (dicukur). [HR. Hakim, dalam AI-Mustadrak juz 4, hal. 264]
Keterangan : Hasan dan Husain adalah cucu Rasulullah SAW.
Dari Fatimah binti Muhammad ketika melahirkan Hasan, dia berkata : Rasulullah bersabda :
Cukurlah rambutnya dan bersedekahlah dengan perak kepada orang miskin seberat timbangan
rambutnya. [HR Ahmad, Thabrani, dan al-Baihaqi]
Dari Abu Buraidah r.a.: Aqiqah itu disembelih pada hari ketujuh, atau keempat belas, atau kedua
puluh satunya. (HR Baihaqi dan Thabrani).
Kedudukan/hukum Aqiqah dalam Islam
Hukum Aqiqah dalam Islam untuk Anak adalah sunnah (muakkad) sesuai pendapat Imam Malik,
penduduk Madinah, Imam Syafii dan sahabat-sahabatnya, Imam Ahmad, Ishaq, Abu Tsaur dan
kebanyakan ulama ahli fiqih (fuqaha).
Dasar yang dipakai oleh kalangan Syafii dan Hambali dengan mengatakannya sebagai sesuatu
yang sunnah muakkadah adalah hadist Nabi SAW. Yang berbunyi, Anak tergadai dengan
aqiqahnya. Disembelihkan untuknya pada hari ketujuh (dari kelahirannya). (HR al-Tirmidzi,
Hasan Shahih)
Bersama anak laki-laki ada aqiqah, maka tumpahkan (penebus) darinya darah sembelihan dan
bersihkan darinya kotoran (Maksudnya cukur rambutnya). (HR: Ahmad, Al Bukhari dan
Ashhabus Sunan)
Perkataan: maka tumpahkan (penebus) darinya darah sembelihan adalah perintah, namun
bukan bersifat wajib, karena ada sabdanya yang memalingkan dari kewajiban yaitu:
Barangsiapa di antara kalian ada yang ingin menyembelihkan bagi anak-nya, maka silakan
lakukan. (HR: Ahmad, Abu Dawud dan An Nasai dengan sanad yang hasan).
Perkataan: ingin menyembelihkan,.. merupakan dalil yang memalingkan perintah yang pada
dasarnya wajib menjadi sunnah.
Imam Malik berkata: Aqiqah itu seperti layaknya nusuk (sembeliah denda larangan haji) dan
udhhiyah (kurban), tidak boleh dalam aqiqah ini hewan yang picak, kurus, patah tulang, dan
sakit. Imam Asy-Syafiiy berkata: Dan harus dihindari dalam hewan aqiqah ini cacat-cacat yang
tidak diperbolehkan dalam qurban.
Buraidah berkata: Dahulu kami di masa jahiliyah apabila salah seorang diantara kami
mempunyai anak, ia menyembelih kambing dan melumuri kepalanya dengan darah kambing itu.
Maka setelah Allah mendatangkan Islam, kami menyembelih kambing, mencukur (menggundul)
kepala si bayi dan melumurinya dengan minyak wangi. [HR. Abu Dawud juz 3, hal. 107]
Dari Aisyah, ia berkata, Dahulu orang-orang pada masa jahiliyah apabila mereka beraqiqah
untuk seorang bayi, mereka melumuri kapas dengan darah aqiqah, lalu ketika mencukur rambut
si bayi mereka melumurkan pada kepalanya. Maka Nabi SAW bersabda, Gantilah darah itu
dengan minyak wangi.[HR. Ibnu Hibban dengan tartib Ibnu Balban juz 12, hal. 124]
Waktu Pelaksanaan Aqiqah
Pelaksanaan hukum aqiqah dalam islam menurut kesepakatan para ulama adalah hari ketujuh
dari kelahiran. Hal ini berdasarkan hadits Samirah di mana Nabi SAW bersabda, Seorang anak
terikat dengan aqiqahnya. Ia disembelihkan aqiqah pada hari ketujuh dan diberi nama. (HR. al-
Tirmidzi).
Namun demikian, apabila terlewat dan tidak bisa dilaksanakan pada hari ketujuh, ia bisa
dilaksanakan pada hari ke-14. Dan jika tidak juga, maka pada hari ke-21 atau kapan saja ia
mampu. Imam Malik berkata : Pada dzohirnya bahwa keterikatannya pada hari ke 7 (tujuh) atas
dasar anjuran, maka sekiranya menyembelih pada hari ke 4 (empat) ke 8 (delapan), ke 10
(sepuluh) atau setelahnya Aqiqah itu telah cukup. Karena prinsip ajaran Islam adalah
memudahkan bukan menyulitkan sebagaimana firman Allah SWT: Allah menghendaki
kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. (QS.Al Baqarah:185)
Pelaksanaan aqiqah disunnahkan pada hari yang ketujuh dari kelahiran, ini berdasarkan sabda
Nabi SAW, yang artinya: Setiap anak itu tergadai dengan hewan aqiqahnya, disembelih darinya
pada hari ke tujuh, dan dia dicukur, dan diberi nama. (HR: Imam Ahmad dan Ashhabus Sunan,
dan dishahihkan oleh At Tirmidzi)
Dan bila tidak bisa melaksanakannya pada hari ketujuh, maka bisa dilaksanakan pada hari ke
empat belas, dan bila tidak bisa, maka pada hari ke dua puluh satu, ini berdasarkan hadits
Abdullah Ibnu Buraidah dari ayahnya dari Nabi Shallallaahu alaihi wa Sallam, beliau berkata
yang artinya: Hewan aqiqah itu disembelih pada hari ketujuh, ke empat belas, dan ke dua puluh
satu. (Hadits hasan riwayat Al Baihaqiy)
Namun setelah tiga minggu masih tidak mampu maka kapan saja pelaksanaannya di kala sudah
mampu, karena pelaksanaan pada hari-hari ke tujuh, ke empat belas dan ke dua puluh satu adalah
sifatnya sunnah dan paling utama bukan wajib. Dan boleh juga melaksanakannya sebelum hari
ke tujuh.
Bayi yang meninggal dunia sebelum hari ketujuh disunnahkan juga untuk disembelihkan
aqiqahnya, bahkan meskipun bayi yang keguguran dengan syarat sudah berusia empat bulan di
dalam kandungan ibunya.
Hukum Aqiqah dalam islam untuk orang dewasa
Aqiqah adalah syariat yang ditekan kepada ayah si bayi. Namun bila seseorang yang belum di
sembelihkan hewan aqiqah oleh orang tuanya hingga ia besar, maka dia bisa menyembelih
aqiqah dari dirinya sendiri, Syaikh Shalih Al Fauzan berkata: Dan bila tidak diaqiqahi oleh
ayahnya kemudian dia mengaqiqahi dirinya sendiri maka hal itu tidak apa-apa menurut saya.
Yang berhubungan dengan binatang sembelihan
1. Dalam masalah aqiqah, binatang yang boleh dipergunakan sebagai sembelihan hanyalah
kambing, tanpa memandang apakah jantan atau betina, sebagaimana riwayat di bawah ini:
Dari Ummu Kurz AI-Kabiyah, bahwasanya ia pernah bertanya kepada Rasulullah SAW tentang
aqiqah. Maka sabda beliau SAW, Ya, untuk anak laki-laki dua ekor kambing dan untuk anak
perempuan satu ekor kambing. Tidak menyusahkanmu baik kambing itu jantan maupun betina.
[HR. Ahmad dan Tirmidzi, dan Tirmidzi menshahihkannya, dalam Nailul Authar 5 : 149]
Dan kami belum mendapatkan dalil yang lain yang menunjukkan adanya binatang selain
kambing yang dipergunakan sebagai aqiqah.
Wallahu alam.
klik juga hukum aqiqah setelah dewasa

More Related Content

What's hot (20)

PDF
Fiqih qurban
Fina Ahmad
PPT
Aqiqah
Mohd Tony Saidi
PPT
IBADAH TINGKATAN 4 aqiqah
arianaariani
DOCX
Harga aqiqah jakarta
akikoearls
PPT
Aqiqah kurban
Fitra Indah Sari
PPTX
Aqiqah & qurban
Nur Aini
DOC
Aqiqah makalah
Abdillah Syifa'
PPTX
Presentation1
Yelin Febira
PPTX
Aqiqah
Jusuf AN
PPTX
Fiqih blog
vinaidamatusilmi
DOCX
MAKALAH QURBAN
Siti Hadiarti
PPTX
Qurban
Jusuf AN
PDF
Panduan ibadah qurban dan aqiqah
LAZISMU
PPT
Fiqh Qurban
Doddy Elzha Al Jambary
PPT
PPT Penyembelihan Hewan Qurban dan Aqiqah
Evaariva
PPTX
Korban Amalan Mulia
suhana balqis
PPT
Hukum hukum qurban
Elementary Schools
DOCX
Aqiqah dalam islam
moer76
PPTX
際際滷r korban
Supriyadi Al-bajuri
Fiqih qurban
Fina Ahmad
IBADAH TINGKATAN 4 aqiqah
arianaariani
Harga aqiqah jakarta
akikoearls
Aqiqah kurban
Fitra Indah Sari
Aqiqah & qurban
Nur Aini
Aqiqah makalah
Abdillah Syifa'
Presentation1
Yelin Febira
Aqiqah
Jusuf AN
Fiqih blog
vinaidamatusilmi
MAKALAH QURBAN
Siti Hadiarti
Qurban
Jusuf AN
Panduan ibadah qurban dan aqiqah
LAZISMU
PPT Penyembelihan Hewan Qurban dan Aqiqah
Evaariva
Korban Amalan Mulia
suhana balqis
Hukum hukum qurban
Elementary Schools
Aqiqah dalam islam
moer76
際際滷r korban
Supriyadi Al-bajuri

Similar to Hukum aqiqah dalam islam (20)

PPS
Presentasi Fiqh 6 ( Kisi)
Marhamah Saleh
DOCX
Aqiqah menurut tuntunan syar i
tasiamello
PDF
Kajian filosofi aqiqah dan udhiyah
Muh Sudirman Sesse Albone
PDF
Kajian filosofi aqiqah dan udhiyah
diktum2015
PPTX
materi fiqih seputar masalah Aqiqah.pptx
abdullahzaini788
PPTX
PPT_Qurban_dan_Aqiqah.pptx
QurrotaAyuni24
PPTX
extraordinary (whale).pptx
azalianaelatulk
DOCX
8 AQIQAH.docx
irfanarif39
DOCX
8 AQIQAH.docx
irfanarif39
PPTX
Aqiqah.pptx
Aburaina2
PDF
Solehaqiqah.blogspot.co.id aqiqah
Mudzakir Sunni
DOCX
aqiqah.docx
irkhammuliana
PPTX
aqiqah menurut pandangan islam serta hikmahnya
FirmansyahFirman37
PPTX
Qurban Aqiqah-1.pptx
HandySeriously
PPTX
Agama islam: qurban dan 'aqiqah
sdplusalfathonah
PPTX
AQIQAH DAN QURBAN materi PAI SMP kelas IX.pptx
zakhwan621
PPTX
Teknologi
Farah Nour
DOC
Aqidah islam
Erpand Arist
DOC
Aqiqah
Sam Arif
Presentasi Fiqh 6 ( Kisi)
Marhamah Saleh
Aqiqah menurut tuntunan syar i
tasiamello
Kajian filosofi aqiqah dan udhiyah
Muh Sudirman Sesse Albone
Kajian filosofi aqiqah dan udhiyah
diktum2015
materi fiqih seputar masalah Aqiqah.pptx
abdullahzaini788
PPT_Qurban_dan_Aqiqah.pptx
QurrotaAyuni24
extraordinary (whale).pptx
azalianaelatulk
8 AQIQAH.docx
irfanarif39
8 AQIQAH.docx
irfanarif39
Aqiqah.pptx
Aburaina2
Solehaqiqah.blogspot.co.id aqiqah
Mudzakir Sunni
aqiqah.docx
irkhammuliana
aqiqah menurut pandangan islam serta hikmahnya
FirmansyahFirman37
Qurban Aqiqah-1.pptx
HandySeriously
Agama islam: qurban dan 'aqiqah
sdplusalfathonah
AQIQAH DAN QURBAN materi PAI SMP kelas IX.pptx
zakhwan621
Teknologi
Farah Nour
Aqidah islam
Erpand Arist
Aqiqah
Sam Arif
Ad

Recently uploaded (12)

DOCX
Bab 14 Air mata hari ini , kemuliaan yg akn dtg
TImothy leonard
DOCX
Bab 12 Aku menunggu , Tapi Aku percaya kpd tuhan
TImothy leonard
DOCX
Bab 10Amaran Tuhan: Jangan Menyembah Dengan Hati Yang Kosong"
TImothy leonard
PPTX
0. Kelompok 1 kaidah nasikh mansukh.pptx
MuhammadHabil9
PPT
Tata Ibadah MINGGU SENGSARA GMIST Bethesda Naha.ppt
MARGARETHAJANIS1
DOCX
Bab 15 Buka Tanah hatimu sebelum terlambat
TImothy leonard
PPTX
BERSABAR DALAM PENDERITAAN YAKOBUS 5:7-11.pptx
GilbertFibriyantAdan
DOCX
Tajuk 13:Dipanggil untuk Memimpin: Bukan Kerana Hebat, Tetapi Kerana Bersedia"
TImothy leonard
DOCX
Bab 11: Akhir Zaman sudah dekat . Adakah kita sedia
TImothy leonard
PPTX
Sekolah Sabat - Triwulan 2 2025 - Pelajaran 13
Adam Hiola
PDF
5. SUMBER HUKUM DALAM ISLAM kelompok 5 ppt.pdf
AnggaArpa
PPTX
Pelajaran Sekolah Sabat ke-13 Triwulan II 2025.pptx
DavidSyahputra4
Bab 14 Air mata hari ini , kemuliaan yg akn dtg
TImothy leonard
Bab 12 Aku menunggu , Tapi Aku percaya kpd tuhan
TImothy leonard
Bab 10Amaran Tuhan: Jangan Menyembah Dengan Hati Yang Kosong"
TImothy leonard
0. Kelompok 1 kaidah nasikh mansukh.pptx
MuhammadHabil9
Tata Ibadah MINGGU SENGSARA GMIST Bethesda Naha.ppt
MARGARETHAJANIS1
Bab 15 Buka Tanah hatimu sebelum terlambat
TImothy leonard
BERSABAR DALAM PENDERITAAN YAKOBUS 5:7-11.pptx
GilbertFibriyantAdan
Tajuk 13:Dipanggil untuk Memimpin: Bukan Kerana Hebat, Tetapi Kerana Bersedia"
TImothy leonard
Bab 11: Akhir Zaman sudah dekat . Adakah kita sedia
TImothy leonard
Sekolah Sabat - Triwulan 2 2025 - Pelajaran 13
Adam Hiola
5. SUMBER HUKUM DALAM ISLAM kelompok 5 ppt.pdf
AnggaArpa
Pelajaran Sekolah Sabat ke-13 Triwulan II 2025.pptx
DavidSyahputra4
Ad

Hukum aqiqah dalam islam

  • 1. Hukum Aqiqah dalam Islam : Pengertian Aqiqah Menurut bahasa Aqiqah artinya : memotong. Asalnya dinamakan Aqiqah, karena dipotongnya leher binatang dengan penyembelihan itu. Ada yang mengatakan bahwa aqiqah adalah nama bagi hewan yang disembelih, dinamakan demikian karena lehernya dipotong Ada pula yang mengatakan bahwa aqiqah itu asalnya ialah : Rambut yang terdapat pada kepala si bayi ketika ia keluar dari rahim ibu, rambut ini disebut aqiqah, karena ia mesti dicukur. Aqiqah adalah penyembelihan domba/kambing untuk bayi yang dilahirkan pada hari ke 7, 14, atau 21. Jumlahnya 2 ekor untuk bayi laki-laki dan 1 ekor untuk bayi perempuan. Hukum Aqiqah dalam Islam : Dalil-dalil Pelaksanaan Dari Samurah bin Jundab dia berkata : Rasulullah bersabda : Semua anak bayi tergadaikan dengan aqiqahnya yang pada hari ketujuhnya disembelih hewan (kambing), diberi nama dan dicukur rambutnya. [HR Abu Dawud, Tirmidzi, Nasai, Ibnu Majah, Ahmad] Dari Aisyah dia berkata : Rasulullah bersabda : Bayi laki-laki diaqiqahi dengan dua kambing yang sama dan bayi perempuan satu kambing. [HR Ahmad, Tirmidzi, Ibnu Majah] Anak-anak itu tergadai (tertahan) dengan aqiqahnya, disembelih hewan untuknya pada hari ketujuh, dicukur kepalanya dan diberi nama. [HR Ahmad] Dari Salman bin Amir Ad-Dhabiy, dia berkata : Rasululloh bersabda : Aqiqah dilaksanakan karena kelahiran bayi, maka sembelihlah hewan dan hilangkanlah semua gangguan darinya. [Riwayat Bukhari]
  • 2. Dari Amr bin Syuaib dari ayahnya, dari kakeknya, Rasulullah bersabda : Barangsiapa diantara kalian yang ingin menyembelih (kambing) karena kelahiran bayi maka hendaklah ia lakukan untuk laki-laki dua kambing yang sama dan untuk perempuan satu kambing. [HR Abu Dawud, Nasai, Ahmad] Dari Aisyah RA, ia berkata, Rasulullah SAW pernah ber aqiqah untuk Hasan dan Husain pada hari ke-7 dari kelahirannya, beliau memberi nama dan memerintahkan supaya dihilangkan kotoran dari kepalanya (dicukur). [HR. Hakim, dalam AI-Mustadrak juz 4, hal. 264] Keterangan : Hasan dan Husain adalah cucu Rasulullah SAW. Dari Fatimah binti Muhammad ketika melahirkan Hasan, dia berkata : Rasulullah bersabda : Cukurlah rambutnya dan bersedekahlah dengan perak kepada orang miskin seberat timbangan rambutnya. [HR Ahmad, Thabrani, dan al-Baihaqi] Dari Abu Buraidah r.a.: Aqiqah itu disembelih pada hari ketujuh, atau keempat belas, atau kedua puluh satunya. (HR Baihaqi dan Thabrani). Kedudukan/hukum Aqiqah dalam Islam Hukum Aqiqah dalam Islam untuk Anak adalah sunnah (muakkad) sesuai pendapat Imam Malik, penduduk Madinah, Imam Syafii dan sahabat-sahabatnya, Imam Ahmad, Ishaq, Abu Tsaur dan kebanyakan ulama ahli fiqih (fuqaha). Dasar yang dipakai oleh kalangan Syafii dan Hambali dengan mengatakannya sebagai sesuatu yang sunnah muakkadah adalah hadist Nabi SAW. Yang berbunyi, Anak tergadai dengan aqiqahnya. Disembelihkan untuknya pada hari ketujuh (dari kelahirannya). (HR al-Tirmidzi, Hasan Shahih) Bersama anak laki-laki ada aqiqah, maka tumpahkan (penebus) darinya darah sembelihan dan bersihkan darinya kotoran (Maksudnya cukur rambutnya). (HR: Ahmad, Al Bukhari dan Ashhabus Sunan) Perkataan: maka tumpahkan (penebus) darinya darah sembelihan adalah perintah, namun bukan bersifat wajib, karena ada sabdanya yang memalingkan dari kewajiban yaitu: Barangsiapa di antara kalian ada yang ingin menyembelihkan bagi anak-nya, maka silakan lakukan. (HR: Ahmad, Abu Dawud dan An Nasai dengan sanad yang hasan). Perkataan: ingin menyembelihkan,.. merupakan dalil yang memalingkan perintah yang pada dasarnya wajib menjadi sunnah. Imam Malik berkata: Aqiqah itu seperti layaknya nusuk (sembeliah denda larangan haji) dan udhhiyah (kurban), tidak boleh dalam aqiqah ini hewan yang picak, kurus, patah tulang, dan sakit. Imam Asy-Syafiiy berkata: Dan harus dihindari dalam hewan aqiqah ini cacat-cacat yang tidak diperbolehkan dalam qurban.
  • 3. Buraidah berkata: Dahulu kami di masa jahiliyah apabila salah seorang diantara kami mempunyai anak, ia menyembelih kambing dan melumuri kepalanya dengan darah kambing itu. Maka setelah Allah mendatangkan Islam, kami menyembelih kambing, mencukur (menggundul) kepala si bayi dan melumurinya dengan minyak wangi. [HR. Abu Dawud juz 3, hal. 107] Dari Aisyah, ia berkata, Dahulu orang-orang pada masa jahiliyah apabila mereka beraqiqah untuk seorang bayi, mereka melumuri kapas dengan darah aqiqah, lalu ketika mencukur rambut si bayi mereka melumurkan pada kepalanya. Maka Nabi SAW bersabda, Gantilah darah itu dengan minyak wangi.[HR. Ibnu Hibban dengan tartib Ibnu Balban juz 12, hal. 124] Waktu Pelaksanaan Aqiqah Pelaksanaan hukum aqiqah dalam islam menurut kesepakatan para ulama adalah hari ketujuh dari kelahiran. Hal ini berdasarkan hadits Samirah di mana Nabi SAW bersabda, Seorang anak terikat dengan aqiqahnya. Ia disembelihkan aqiqah pada hari ketujuh dan diberi nama. (HR. al- Tirmidzi). Namun demikian, apabila terlewat dan tidak bisa dilaksanakan pada hari ketujuh, ia bisa dilaksanakan pada hari ke-14. Dan jika tidak juga, maka pada hari ke-21 atau kapan saja ia mampu. Imam Malik berkata : Pada dzohirnya bahwa keterikatannya pada hari ke 7 (tujuh) atas dasar anjuran, maka sekiranya menyembelih pada hari ke 4 (empat) ke 8 (delapan), ke 10 (sepuluh) atau setelahnya Aqiqah itu telah cukup. Karena prinsip ajaran Islam adalah memudahkan bukan menyulitkan sebagaimana firman Allah SWT: Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. (QS.Al Baqarah:185) Pelaksanaan aqiqah disunnahkan pada hari yang ketujuh dari kelahiran, ini berdasarkan sabda Nabi SAW, yang artinya: Setiap anak itu tergadai dengan hewan aqiqahnya, disembelih darinya pada hari ke tujuh, dan dia dicukur, dan diberi nama. (HR: Imam Ahmad dan Ashhabus Sunan, dan dishahihkan oleh At Tirmidzi) Dan bila tidak bisa melaksanakannya pada hari ketujuh, maka bisa dilaksanakan pada hari ke empat belas, dan bila tidak bisa, maka pada hari ke dua puluh satu, ini berdasarkan hadits Abdullah Ibnu Buraidah dari ayahnya dari Nabi Shallallaahu alaihi wa Sallam, beliau berkata yang artinya: Hewan aqiqah itu disembelih pada hari ketujuh, ke empat belas, dan ke dua puluh satu. (Hadits hasan riwayat Al Baihaqiy) Namun setelah tiga minggu masih tidak mampu maka kapan saja pelaksanaannya di kala sudah mampu, karena pelaksanaan pada hari-hari ke tujuh, ke empat belas dan ke dua puluh satu adalah sifatnya sunnah dan paling utama bukan wajib. Dan boleh juga melaksanakannya sebelum hari ke tujuh. Bayi yang meninggal dunia sebelum hari ketujuh disunnahkan juga untuk disembelihkan aqiqahnya, bahkan meskipun bayi yang keguguran dengan syarat sudah berusia empat bulan di dalam kandungan ibunya.
  • 4. Hukum Aqiqah dalam islam untuk orang dewasa Aqiqah adalah syariat yang ditekan kepada ayah si bayi. Namun bila seseorang yang belum di sembelihkan hewan aqiqah oleh orang tuanya hingga ia besar, maka dia bisa menyembelih aqiqah dari dirinya sendiri, Syaikh Shalih Al Fauzan berkata: Dan bila tidak diaqiqahi oleh ayahnya kemudian dia mengaqiqahi dirinya sendiri maka hal itu tidak apa-apa menurut saya. Yang berhubungan dengan binatang sembelihan 1. Dalam masalah aqiqah, binatang yang boleh dipergunakan sebagai sembelihan hanyalah kambing, tanpa memandang apakah jantan atau betina, sebagaimana riwayat di bawah ini: Dari Ummu Kurz AI-Kabiyah, bahwasanya ia pernah bertanya kepada Rasulullah SAW tentang aqiqah. Maka sabda beliau SAW, Ya, untuk anak laki-laki dua ekor kambing dan untuk anak perempuan satu ekor kambing. Tidak menyusahkanmu baik kambing itu jantan maupun betina. [HR. Ahmad dan Tirmidzi, dan Tirmidzi menshahihkannya, dalam Nailul Authar 5 : 149] Dan kami belum mendapatkan dalil yang lain yang menunjukkan adanya binatang selain kambing yang dipergunakan sebagai aqiqah. Wallahu alam. klik juga hukum aqiqah setelah dewasa