Aqiqah dalam Islam adalah penyembelihan hewan (kambing) untuk bayi pada hari ke-7, 14, atau 21 setelah kelahiran, sebagai tanda syukur dan penghapus dosa. Hukum aqiqah adalah sunnah muakkadah, yang berarti sangat dianjurkan berdasarkan hadits Nabi. Pelaksanaannya dapat dilakukan oleh orang tua dan boleh juga oleh individu yang belum diaqiqahi saat dewasa.