Polisi Kehutanan adalah pejabat tertentu dalam lingkup instansi kehutanan pusat dan
daerah yang sesuai dengan sifat pekerjaannya, menyelenggarakan dan atau
melaksanakan usaha perlindungan hutan yang oleh kuasa undang-undang diberikan
wewenang kepolisian khusus di bidang kehutanan dan konservasi sumber daya alam
hayati dan ekosistemnya