Polisi Kehutanan adalah pejabat tertentu dalam lingkup instansi kehutanan pusat dan
daerah yang sesuai dengan sifat pekerjaannya, menyelenggarakan dan atau
melaksanakan usaha perlindungan hutan yang oleh kuasa undang-undang diberikan
wewenang kepolisian khusus di bidang kehutanan dan konservasi sumber daya alam
hayati dan ekosistemnya
We’ve updated our privacy policy so that we are compliant with changing global privacy regulations and to provide you with insight into the limited ways in which we use your data.
You can read the details below. By accepting, you agree to the updated privacy policy.