際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
HUKUM
TATA
NEGARA
Disusun oleh :
Putri Yuliana Indah Permatasari
Rima Kurniasih
PEMBAHASAN
Pengertian

Hukum Tata
Negara
(HTN)

Sumber Hukum

Asas-asas

Sejarah Ketatanegaraan di
Indonesia
PENGERTIAN HTN
Hukum Tata Negara
(HTN)

HTN dalam arti luas
1.Hukum Tata Negara;
2.
Hukum
Administrasi
Negara
(HAN) atau Hukum Tata
Usaha Negara (HTUN)
atau
Hukum
Tata
Pemerintahan.

HTN dalam arti sempit
Hukum Tata Negara itu
sendiri,
yaitu HTN suatu negara
yang berlaku pada waktu
tertentu (HTN positif dari
suatu negara).
PENGERTIAN HTN MENURUT
BEBERAPA PAKAR HUKUM
 Menurut Van Vollenhoven, HTN adalah hukum yang mengatur
semua masyarakat, hukum tingkat atas sampai bawah, yang
selanjutnya
menentukan
wilayah
lingkungan
rakyatnya,
menentukan badan-badan yang berkuasa, berwenang dan
fungsinya dalam lingkungan masyarakat hukum tersebut.
 Menurut Wade dan Phillip, HTN adalah hukum yang mengatur
organisasi-organisasi negara, struktur organisasi, kedudukan tugas,
dan fungsi serta hubungan antarorgan-organ tersebut.
 Menurut Moh. Kusnadi dan Harmaily Ibrahim, HTN adalah
sekumpulan peraturan hukum yang mengatur organisasi negara,
hubungan antaralat perlengkapan negara dalam garis vertikal dan
horizontal serta kedudukan warga negara dan hak-hak asasinya.
Hukum Tata Negara adalah sekumpulan
peraturan
baik
tertulis
(berwujud
perundang-undangan) maupun tidak
tertulis
(kebiasaan/konvensi)
yang
mengatur organisasi kekuasaan yang
disebut negara.

Istilah HTN di beberapa negara :
Inggris
constitutional law
Perancis
droit constitutionel
Jerman
verfassungsrecht
SUMBER HUKUM HTN
Sumber Hukum
(sumber yang dijadikan bahan untuk menyusun
peraturan perundang-undangan)

Sumber Hukum Materiil

Sumber Hukum Formil

adalah sumber hukum yang
menentukan isi hukum.

adalah sumber hukum yang
dikenal dalam bentuknya.

Pancasila

 Peraturan
Perundangundangan
 Kebiasaan (convention)
 Traktat
 Yurisprudensi
 Doktrin
ASAS-ASAS HTN
Asas Pancasila

Asas Negara Hukum

Asas-asas
HTN

Asas Kedaulatan Rakyat dan
Demokrasi

Asas Negara Kesatuan

Asas Pemisahan Kekuasaan
dan Check and Balances
Penjelasan (1)
1.

Asas Pancasila
Pancasila adalah dasar negara Indonesia yang berarti
bahwa setiap tindakan rakyat dan negara Indonesia harus
sesuai dengan Pancasila. Selain itu, Pancasila merupakan
sumber hukum materiil, yang berarti bahwa setiap isi
peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan
dengan Pancasila.

2.

Asas Negara Hukum
Kekuasaan tertinggi di suatu negara adalah hukum sehingga
seluruh alat perlengkapan negara termasuk warga negara
harus tunduk dan patuh serta menjunjung tinggi hukum
tanpa kecuali.

3.

Asas Kedaulatan Rakyat dan Demokrasi
Negara Indonesia adalah negara hukum yang berkedaulatan
rakyat dan demokratis. Prinsip negara hukum tidak boleh
ditegakkan dengan mengabaikan prinsip-prinsip demokrasi
yang diatur dalam undang-undang dasar.
Penjelasan (2)
4.

Asas Negara Kesatuan
Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk
republik. Prinsip pada negara kesatuan bahwa yang
memegang kekuasaan tertinggi atas segenap urusan negara
ialah pemerintah pusat tanpa adanya suatu delegasi atau
pelimpahan kekuasaan kepada pemerintah daerah. Dalam
negara kesatuan terdapat asas bahwa segenap urusanurusan negara tidak dibagi antara pemerintah pusat dan
pemerintah daerah sehingga tetap merupakan suatu
kebulatan dan pemegang kekuasaan tertinggi di negara
adalah pemerintah pusat.

5.

Asas Pemisahan Kekuasaan dan Check and
Balances
Sistem kenegaraan membagi kekuasaan pemerintahan
menjadi tiga, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif atau
yang disebut dengan trias politica.
Check and balances yang dimaksud adalah menata
keseimbangan antarlembaga negara agar tidak terjadi
pemusatan kekuasaan pada salah satu institusi negara saja.
SEJARAH KETATANEGARAAN
INDONESIA
Periode 17 Agustus 1945-27
Desember 1949

Periode 27 Desember 1949-17
Agustus 1950

Periode 17 Agustus 1950-5 Juli
1959

Periode 5 Juli 1959-sekarang
Periode 17 Agustus 1945-27
Desember 1949

Pada tanggal 17 Agustus 1945 dilaksanakan pembacaan teks
Proklamasi yang menyatakan kemerdekaan Indonesia. Pada
tanggal 18 Agustus 1945 ditetapkan bahwa UUD 1945 sebagai
dasar konstitusional Indonesia.
Negara Indonesia adalah negara kesatuan berbentuk republik.
Presiden dan wakil Presiden dipilih oleh PPKI.
MPR sebagai pemegang kekuasaan tertinggi.
Sistem pemerintahan pada mulanya presidensial dimana kabinet
bertanggung jawab kepada Presiden, tetapi kemudian pada akhir
tahun 1947 berlaku sistem pemerintahan parlementer dengan
multipartai. Hal ini merupakan bentuk penyimpangan terhadap
pelaksanaan UUD 1945 yang menganut sistem pemerintahan
presidensial.
Periode 27 Desember 1949-17
Agustus 1950

Berdirinya Negara Republik Indonesia Serikat (RIS) sebagai hasil
dari Konferensi Meja Bundar di Den Haag pada tanggal 23 Agustus
1949-2 November 1949.
Sebagai negara serikat, maka UUD 1945 sebagai hukum dasar
tidak berlaku lagi dan dibuatlah UUD yang baru yaitu UUD RIS.
UUD 1945 yang semula berlaku di seluruh Indonesia mulai 27
Desember 1949 hanya berlaku di wilayah negara bagian Republik
Indonesia.
Kekuasaan kedaulatan RIS dilakukan oleh pemerintah bersamasama dengan DPR dan Senat (wakil negara bagian).
Sistem pemerintahan berdasarkan Konstitusi RIS menganut sistem
pemerintahan parlementer, yaitu menteri-menteri baik secara
bersama-sama maupun sendiri-sendiri bertanggung jawab kepada
parlemen (DPR).
Periode 17 Agustus 1950-5 Juli
1959

Indonesia kembali menjadi negara kesatuan.
Pada tanggal 17 Agustus 1950 secara resmi dinyatakan berlakunya
UUDS 1950 yang merupakan hasil perubahan dari Konstitusi RIS.
Sistem pemerintahan berdasarkan UUDS 1950 adalah sistem
pemerintahan parlementer.
Pada tanggal 5 Juli 1959 dikeluarkan Dekrit Presiden yang salah
satu isinya adalah menetapkan UUD 1945 berlaku lagi bagi
segenap bangsa Indonesia dan tidak berlakunya lagi UUDS 1950.
Periode 5 Juli 1959-sekarang (1)

a.






UUD 1945 berlaku kembali sebagai dasar konstitusional Indonesia.
Periode 5 Juli 1959-sekarang dibagi menjadi 3 masa, yaitu :
Masa 5 Juli 1959-11 Maret 1966
Dalam praktik kenegaraan, pelaksanaan UUD 1945 mengalami
beberapa penyimpangan antara lain :
Pelaksanaan demokrasi terpimpin;
Penentuan masa jabatan presiden seumur hidup;
Berdirinya Partai Komunis Indonesia (PKI) yang berideologi atheis;
Adanya kudeta dari PKI dengan gerakan G30S/PKI yang akan
membentuk negara komunis di Indonesia.
Periode 5 Juli 1959-sekarang (2)

b.




c.





Masa 11 Maret 1966-19 Oktober 1999
Pembubaran PKI dan organisasinya.
Pergantian Presiden dari Ir. Soekarno kepada Soeharto.
Pada masa orde baru, terjadi ketidakseimbangan dan
ketidakadilan terhadap rakyat kecil serta praktik KKN.
Lengsernya kekuasaan Presiden Soeharto pada 21 Mei 1998.
Masa 19 Oktober 1999-sekarang
Pada periode ini dimulai reformasi dan pertumbuhan demokrasi
di Indonesia.
UUD 1945 mengalami perubahan (amandemen) sebanyak
empat kali yaitu sejak tahun 1999-2002. Amandemen UUD 1945
hanya dilakukan pada batang tubuh UUD 1945.
MPR tidak lagi mempunyai kekuasaan yang tak terbatas.
TERIMA KASIH

More Related Content

What's hot (20)

Hukum perdata internasional - Menentukan titik taut dalam hukum perdata inter...
Hukum perdata internasional - Menentukan titik taut dalam hukum perdata inter...Hukum perdata internasional - Menentukan titik taut dalam hukum perdata inter...
Hukum perdata internasional - Menentukan titik taut dalam hukum perdata inter...
Idik Saeful Bahri
Hukum dagang
Hukum dagangHukum dagang
Hukum dagang
Ega Jalaludin
Hukum pidana
Hukum pidanaHukum pidana
Hukum pidana
Ir. Zakaria, M.M
Materi Hukum Tata Negara
Materi Hukum Tata NegaraMateri Hukum Tata Negara
Materi Hukum Tata Negara
Dnr Creatives
HUKUM ACARA PERADILAN TATA USAHA NEGARA
HUKUM ACARA PERADILAN TATA USAHA NEGARAHUKUM ACARA PERADILAN TATA USAHA NEGARA
HUKUM ACARA PERADILAN TATA USAHA NEGARA
慍 惺悋 悒惡 忰惆
Politik Hukum - Pertemuan Kedua - 2. politik hukum di indonesia
Politik Hukum - Pertemuan Kedua - 2. politik hukum di indonesiaPolitik Hukum - Pertemuan Kedua - 2. politik hukum di indonesia
Politik Hukum - Pertemuan Kedua - 2. politik hukum di indonesia
Uiversitas Muhammadiyah Maluku Utara
Pengertian dan Obyek Kajian Hukum Tata Negara Tri Andari Dahlan, SH.MKn
Pengertian dan Obyek Kajian  Hukum Tata Negara Tri Andari Dahlan, SH.MKnPengertian dan Obyek Kajian  Hukum Tata Negara Tri Andari Dahlan, SH.MKn
Pengertian dan Obyek Kajian Hukum Tata Negara Tri Andari Dahlan, SH.MKn
Fenti Anita Sari
Sosiologi hukum
Sosiologi hukumSosiologi hukum
Sosiologi hukum
Meehawk
Hukum Perdata
Hukum Perdata Hukum Perdata
Hukum Perdata
Annisa Fitria SH MH M.kn
Hukum Acara Perdata.pptx
Hukum Acara Perdata.pptxHukum Acara Perdata.pptx
Hukum Acara Perdata.pptx
Fenti Anita Sari
PPT-HTN.ppt
PPT-HTN.pptPPT-HTN.ppt
PPT-HTN.ppt
zulamirulhaq1
8. keputusan tata usaha negara
8. keputusan tata usaha negara8. keputusan tata usaha negara
8. keputusan tata usaha negara
nurul khaiva
Sistem pemerintahan
Sistem pemerintahanSistem pemerintahan
Sistem pemerintahan
apotek agam farma
(3 4) kedudukan, kewenangan dan tindakan hukum pemerintah
(3 4) kedudukan, kewenangan dan tindakan hukum pemerintah(3 4) kedudukan, kewenangan dan tindakan hukum pemerintah
(3 4) kedudukan, kewenangan dan tindakan hukum pemerintah
Abid Zamzami
Pengantar hukum perdata
Pengantar hukum perdataPengantar hukum perdata
Pengantar hukum perdata
Neyna Fazadiq
Pengertian, perbedaan dan persamaan han dan htn
Pengertian, perbedaan dan persamaan han dan htnPengertian, perbedaan dan persamaan han dan htn
Pengertian, perbedaan dan persamaan han dan htn
Della Mega Alfionita
Ciri dan sifat hukum adat
Ciri dan sifat hukum adatCiri dan sifat hukum adat
Ciri dan sifat hukum adat
Nuelimmanuel22
Mata kuliah hukum dan ham
Mata kuliah hukum dan hamMata kuliah hukum dan ham
Mata kuliah hukum dan ham
sesukakita
Hubungan Ilmu Negara dengan Ilmu Politik
Hubungan Ilmu Negara dengan Ilmu PolitikHubungan Ilmu Negara dengan Ilmu Politik
Hubungan Ilmu Negara dengan Ilmu Politik
Shelly Selviana
Ajaran otonomi daerah
Ajaran otonomi daerahAjaran otonomi daerah
Ajaran otonomi daerah
Brandal Loka Jaya
Hukum perdata internasional - Menentukan titik taut dalam hukum perdata inter...
Hukum perdata internasional - Menentukan titik taut dalam hukum perdata inter...Hukum perdata internasional - Menentukan titik taut dalam hukum perdata inter...
Hukum perdata internasional - Menentukan titik taut dalam hukum perdata inter...
Idik Saeful Bahri
Materi Hukum Tata Negara
Materi Hukum Tata NegaraMateri Hukum Tata Negara
Materi Hukum Tata Negara
Dnr Creatives
HUKUM ACARA PERADILAN TATA USAHA NEGARA
HUKUM ACARA PERADILAN TATA USAHA NEGARAHUKUM ACARA PERADILAN TATA USAHA NEGARA
HUKUM ACARA PERADILAN TATA USAHA NEGARA
慍 惺悋 悒惡 忰惆
Politik Hukum - Pertemuan Kedua - 2. politik hukum di indonesia
Politik Hukum - Pertemuan Kedua - 2. politik hukum di indonesiaPolitik Hukum - Pertemuan Kedua - 2. politik hukum di indonesia
Politik Hukum - Pertemuan Kedua - 2. politik hukum di indonesia
Uiversitas Muhammadiyah Maluku Utara
Pengertian dan Obyek Kajian Hukum Tata Negara Tri Andari Dahlan, SH.MKn
Pengertian dan Obyek Kajian  Hukum Tata Negara Tri Andari Dahlan, SH.MKnPengertian dan Obyek Kajian  Hukum Tata Negara Tri Andari Dahlan, SH.MKn
Pengertian dan Obyek Kajian Hukum Tata Negara Tri Andari Dahlan, SH.MKn
Fenti Anita Sari
Sosiologi hukum
Sosiologi hukumSosiologi hukum
Sosiologi hukum
Meehawk
Hukum Acara Perdata.pptx
Hukum Acara Perdata.pptxHukum Acara Perdata.pptx
Hukum Acara Perdata.pptx
Fenti Anita Sari
8. keputusan tata usaha negara
8. keputusan tata usaha negara8. keputusan tata usaha negara
8. keputusan tata usaha negara
nurul khaiva
(3 4) kedudukan, kewenangan dan tindakan hukum pemerintah
(3 4) kedudukan, kewenangan dan tindakan hukum pemerintah(3 4) kedudukan, kewenangan dan tindakan hukum pemerintah
(3 4) kedudukan, kewenangan dan tindakan hukum pemerintah
Abid Zamzami
Pengantar hukum perdata
Pengantar hukum perdataPengantar hukum perdata
Pengantar hukum perdata
Neyna Fazadiq
Pengertian, perbedaan dan persamaan han dan htn
Pengertian, perbedaan dan persamaan han dan htnPengertian, perbedaan dan persamaan han dan htn
Pengertian, perbedaan dan persamaan han dan htn
Della Mega Alfionita
Ciri dan sifat hukum adat
Ciri dan sifat hukum adatCiri dan sifat hukum adat
Ciri dan sifat hukum adat
Nuelimmanuel22
Mata kuliah hukum dan ham
Mata kuliah hukum dan hamMata kuliah hukum dan ham
Mata kuliah hukum dan ham
sesukakita
Hubungan Ilmu Negara dengan Ilmu Politik
Hubungan Ilmu Negara dengan Ilmu PolitikHubungan Ilmu Negara dengan Ilmu Politik
Hubungan Ilmu Negara dengan Ilmu Politik
Shelly Selviana

Viewers also liked (20)

Resume Hukum Tata Negara
Resume Hukum Tata NegaraResume Hukum Tata Negara
Resume Hukum Tata Negara
Ica Diennissa
Pengantar ilmu hukum_tata_negara.pdf
Pengantar ilmu hukum_tata_negara.pdfPengantar ilmu hukum_tata_negara.pdf
Pengantar ilmu hukum_tata_negara.pdf
jampanx
Sumber sumber hukum tata negara
Sumber sumber hukum tata negaraSumber sumber hukum tata negara
Sumber sumber hukum tata negara
Uzix Moch
Studi kasus hukum tata negara
Studi kasus hukum tata negaraStudi kasus hukum tata negara
Studi kasus hukum tata negara
Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta
2 sejarah hukum tata negara
2 sejarah hukum tata negara2 sejarah hukum tata negara
2 sejarah hukum tata negara
Nuelnuel11
Makalah hukum tata negara
Makalah hukum tata negaraMakalah hukum tata negara
Makalah hukum tata negara
Septian Muna Barakati
Htn2012 sejarah ketatanegaraan
Htn2012 sejarah ketatanegaraanHtn2012 sejarah ketatanegaraan
Htn2012 sejarah ketatanegaraan
Nuelnuel11
Makalah hukum tata pemerintahan
Makalah hukum tata pemerintahanMakalah hukum tata pemerintahan
Makalah hukum tata pemerintahan
Roberto Pecah
4 asas negara kesatuan
4 asas negara kesatuan4 asas negara kesatuan
4 asas negara kesatuan
Nuelnuel11
Sejarah ketatanegaraan indonesia
Sejarah ketatanegaraan indonesiaSejarah ketatanegaraan indonesia
Sejarah ketatanegaraan indonesia
Shinta Happy Yustiari
Hubungan Hukum Tata Negara dengan Ilmu Pengetahuan Lain
Hubungan Hukum Tata Negara dengan Ilmu Pengetahuan LainHubungan Hukum Tata Negara dengan Ilmu Pengetahuan Lain
Hubungan Hukum Tata Negara dengan Ilmu Pengetahuan Lain
Bima Kusuma Wicaksono
SEJARAH KETATANEGARAAN INDONESIA
SEJARAH KETATANEGARAAN INDONESIASEJARAH KETATANEGARAAN INDONESIA
SEJARAH KETATANEGARAAN INDONESIA
Bayu Rizky Aditya
SISTEM HUKUM INDONESIA
SISTEM HUKUM INDONESIASISTEM HUKUM INDONESIA
SISTEM HUKUM INDONESIA
hendri van jr
Pp pkn 2 (konsep negara hukum rectsstaat)
Pp pkn 2 (konsep negara hukum rectsstaat)Pp pkn 2 (konsep negara hukum rectsstaat)
Pp pkn 2 (konsep negara hukum rectsstaat)
WaQhyoe Arryee
際際滷 hukum pidana rose
際際滷 hukum pidana rose際際滷 hukum pidana rose
際際滷 hukum pidana rose
Bagoes Prasetya
Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara
Pengantar Ilmu Hukum Tata NegaraPengantar Ilmu Hukum Tata Negara
Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara
IWAN SUKMA NURICHT
Resume Hukum Tata Negara
Resume Hukum Tata NegaraResume Hukum Tata Negara
Resume Hukum Tata Negara
Ica Diennissa
Pengantar ilmu hukum_tata_negara.pdf
Pengantar ilmu hukum_tata_negara.pdfPengantar ilmu hukum_tata_negara.pdf
Pengantar ilmu hukum_tata_negara.pdf
jampanx
Sumber sumber hukum tata negara
Sumber sumber hukum tata negaraSumber sumber hukum tata negara
Sumber sumber hukum tata negara
Uzix Moch
2 sejarah hukum tata negara
2 sejarah hukum tata negara2 sejarah hukum tata negara
2 sejarah hukum tata negara
Nuelnuel11
Htn2012 sejarah ketatanegaraan
Htn2012 sejarah ketatanegaraanHtn2012 sejarah ketatanegaraan
Htn2012 sejarah ketatanegaraan
Nuelnuel11
Makalah hukum tata pemerintahan
Makalah hukum tata pemerintahanMakalah hukum tata pemerintahan
Makalah hukum tata pemerintahan
Roberto Pecah
4 asas negara kesatuan
4 asas negara kesatuan4 asas negara kesatuan
4 asas negara kesatuan
Nuelnuel11
Hubungan Hukum Tata Negara dengan Ilmu Pengetahuan Lain
Hubungan Hukum Tata Negara dengan Ilmu Pengetahuan LainHubungan Hukum Tata Negara dengan Ilmu Pengetahuan Lain
Hubungan Hukum Tata Negara dengan Ilmu Pengetahuan Lain
Bima Kusuma Wicaksono
SEJARAH KETATANEGARAAN INDONESIA
SEJARAH KETATANEGARAAN INDONESIASEJARAH KETATANEGARAAN INDONESIA
SEJARAH KETATANEGARAAN INDONESIA
Bayu Rizky Aditya
SISTEM HUKUM INDONESIA
SISTEM HUKUM INDONESIASISTEM HUKUM INDONESIA
SISTEM HUKUM INDONESIA
hendri van jr
Pp pkn 2 (konsep negara hukum rectsstaat)
Pp pkn 2 (konsep negara hukum rectsstaat)Pp pkn 2 (konsep negara hukum rectsstaat)
Pp pkn 2 (konsep negara hukum rectsstaat)
WaQhyoe Arryee
際際滷 hukum pidana rose
際際滷 hukum pidana rose際際滷 hukum pidana rose
際際滷 hukum pidana rose
Bagoes Prasetya
Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara
Pengantar Ilmu Hukum Tata NegaraPengantar Ilmu Hukum Tata Negara
Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara
IWAN SUKMA NURICHT

Similar to Hukum tata negara (20)

hukumtatanegara-140223101237-phpapp02.ppt
hukumtatanegara-140223101237-phpapp02.ppthukumtatanegara-140223101237-phpapp02.ppt
hukumtatanegara-140223101237-phpapp02.ppt
aloysiussetiyowibowo
LEMBAGA LEGISLATIF.pptx
LEMBAGA LEGISLATIF.pptxLEMBAGA LEGISLATIF.pptx
LEMBAGA LEGISLATIF.pptx
hafizatululum1
Bentuk dan kedaulatan negara pkn bab 3
Bentuk dan kedaulatan negara pkn bab 3Bentuk dan kedaulatan negara pkn bab 3
Bentuk dan kedaulatan negara pkn bab 3
fatimaharyenfa
PPKn SMA kelas X 2013
PPKn SMA kelas X 2013PPKn SMA kelas X 2013
PPKn SMA kelas X 2013
Eri Krismiya
Power point konstitusi
Power point  konstitusiPower point  konstitusi
Power point konstitusi
byunbella
Pancasila
PancasilaPancasila
Pancasila
Ninuk Hp
Perbandingan sistem pemerintahan antara negara indonesia dengan australia
Perbandingan sistem pemerintahan antara negara indonesia dengan australiaPerbandingan sistem pemerintahan antara negara indonesia dengan australia
Perbandingan sistem pemerintahan antara negara indonesia dengan australia
Chaing Saing
Hubungan dasar negara dan konstitusi
Hubungan dasar negara dan konstitusi Hubungan dasar negara dan konstitusi
Hubungan dasar negara dan konstitusi
Umi Azizah
SISTEM PEMERINTAHAN DAN DEMOKRASI -KELOMPOK 7
SISTEM PEMERINTAHAN DAN DEMOKRASI -KELOMPOK 7SISTEM PEMERINTAHAN DAN DEMOKRASI -KELOMPOK 7
SISTEM PEMERINTAHAN DAN DEMOKRASI -KELOMPOK 7
STIE BINA KARYA TEBING TINGGI
Pelaksanaan Sistem Pemerintahan di Indonesia
Pelaksanaan Sistem Pemerintahan di IndonesiaPelaksanaan Sistem Pemerintahan di Indonesia
Pelaksanaan Sistem Pemerintahan di Indonesia
Agung Nur Satria
PPT KEDAULATAN NKRI pptx
PPT KEDAULATAN NKRI pptxPPT KEDAULATAN NKRI pptx
PPT KEDAULATAN NKRI pptx
TAMRIN SIBURIAN
Sistem Pemerintahan
Sistem  PemerintahanSistem  Pemerintahan
Sistem Pemerintahan
Nasyukha Apnapryka
Konstitusi
KonstitusiKonstitusi
Konstitusi
dionteguhpratomo
Sistem Pemerintahan di Indonesia dan Perubahan UUD 1945
Sistem Pemerintahan di Indonesia dan Perubahan UUD 1945Sistem Pemerintahan di Indonesia dan Perubahan UUD 1945
Sistem Pemerintahan di Indonesia dan Perubahan UUD 1945
Susfi WiraTama
Sejarah sistem pemerintahan indonesia print yg ini
Sejarah sistem pemerintahan indonesia print yg iniSejarah sistem pemerintahan indonesia print yg ini
Sejarah sistem pemerintahan indonesia print yg ini
Dona Dika
Organisasi Pemerintahan di Indonesia
Organisasi Pemerintahan di IndonesiaOrganisasi Pemerintahan di Indonesia
Organisasi Pemerintahan di Indonesia
Shelly Intan Permatasari
Periodisasi konstitusi di Indonesia
Periodisasi konstitusi di IndonesiaPeriodisasi konstitusi di Indonesia
Periodisasi konstitusi di Indonesia
Iswi Haniffah
undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945
undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945
undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945
arfinjumadi
Hukum Tata negara constitutional la.....w
Hukum Tata negara constitutional la.....wHukum Tata negara constitutional la.....w
Hukum Tata negara constitutional la.....w
AmandaDeaLestari1
hukumtatanegara-140223101237-phpapp02.ppt
hukumtatanegara-140223101237-phpapp02.ppthukumtatanegara-140223101237-phpapp02.ppt
hukumtatanegara-140223101237-phpapp02.ppt
aloysiussetiyowibowo
LEMBAGA LEGISLATIF.pptx
LEMBAGA LEGISLATIF.pptxLEMBAGA LEGISLATIF.pptx
LEMBAGA LEGISLATIF.pptx
hafizatululum1
Bentuk dan kedaulatan negara pkn bab 3
Bentuk dan kedaulatan negara pkn bab 3Bentuk dan kedaulatan negara pkn bab 3
Bentuk dan kedaulatan negara pkn bab 3
fatimaharyenfa
PPKn SMA kelas X 2013
PPKn SMA kelas X 2013PPKn SMA kelas X 2013
PPKn SMA kelas X 2013
Eri Krismiya
Power point konstitusi
Power point  konstitusiPower point  konstitusi
Power point konstitusi
byunbella
Pancasila
PancasilaPancasila
Pancasila
Ninuk Hp
Perbandingan sistem pemerintahan antara negara indonesia dengan australia
Perbandingan sistem pemerintahan antara negara indonesia dengan australiaPerbandingan sistem pemerintahan antara negara indonesia dengan australia
Perbandingan sistem pemerintahan antara negara indonesia dengan australia
Chaing Saing
Hubungan dasar negara dan konstitusi
Hubungan dasar negara dan konstitusi Hubungan dasar negara dan konstitusi
Hubungan dasar negara dan konstitusi
Umi Azizah
Pelaksanaan Sistem Pemerintahan di Indonesia
Pelaksanaan Sistem Pemerintahan di IndonesiaPelaksanaan Sistem Pemerintahan di Indonesia
Pelaksanaan Sistem Pemerintahan di Indonesia
Agung Nur Satria
PPT KEDAULATAN NKRI pptx
PPT KEDAULATAN NKRI pptxPPT KEDAULATAN NKRI pptx
PPT KEDAULATAN NKRI pptx
TAMRIN SIBURIAN
Sistem Pemerintahan di Indonesia dan Perubahan UUD 1945
Sistem Pemerintahan di Indonesia dan Perubahan UUD 1945Sistem Pemerintahan di Indonesia dan Perubahan UUD 1945
Sistem Pemerintahan di Indonesia dan Perubahan UUD 1945
Susfi WiraTama
Sejarah sistem pemerintahan indonesia print yg ini
Sejarah sistem pemerintahan indonesia print yg iniSejarah sistem pemerintahan indonesia print yg ini
Sejarah sistem pemerintahan indonesia print yg ini
Dona Dika
Periodisasi konstitusi di Indonesia
Periodisasi konstitusi di IndonesiaPeriodisasi konstitusi di Indonesia
Periodisasi konstitusi di Indonesia
Iswi Haniffah
undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945
undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945
undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945
arfinjumadi
Hukum Tata negara constitutional la.....w
Hukum Tata negara constitutional la.....wHukum Tata negara constitutional la.....w
Hukum Tata negara constitutional la.....w
AmandaDeaLestari1

Hukum tata negara

  • 1. HUKUM TATA NEGARA Disusun oleh : Putri Yuliana Indah Permatasari Rima Kurniasih
  • 3. PENGERTIAN HTN Hukum Tata Negara (HTN) HTN dalam arti luas 1.Hukum Tata Negara; 2. Hukum Administrasi Negara (HAN) atau Hukum Tata Usaha Negara (HTUN) atau Hukum Tata Pemerintahan. HTN dalam arti sempit Hukum Tata Negara itu sendiri, yaitu HTN suatu negara yang berlaku pada waktu tertentu (HTN positif dari suatu negara).
  • 4. PENGERTIAN HTN MENURUT BEBERAPA PAKAR HUKUM Menurut Van Vollenhoven, HTN adalah hukum yang mengatur semua masyarakat, hukum tingkat atas sampai bawah, yang selanjutnya menentukan wilayah lingkungan rakyatnya, menentukan badan-badan yang berkuasa, berwenang dan fungsinya dalam lingkungan masyarakat hukum tersebut. Menurut Wade dan Phillip, HTN adalah hukum yang mengatur organisasi-organisasi negara, struktur organisasi, kedudukan tugas, dan fungsi serta hubungan antarorgan-organ tersebut. Menurut Moh. Kusnadi dan Harmaily Ibrahim, HTN adalah sekumpulan peraturan hukum yang mengatur organisasi negara, hubungan antaralat perlengkapan negara dalam garis vertikal dan horizontal serta kedudukan warga negara dan hak-hak asasinya.
  • 5. Hukum Tata Negara adalah sekumpulan peraturan baik tertulis (berwujud perundang-undangan) maupun tidak tertulis (kebiasaan/konvensi) yang mengatur organisasi kekuasaan yang disebut negara. Istilah HTN di beberapa negara : Inggris constitutional law Perancis droit constitutionel Jerman verfassungsrecht
  • 6. SUMBER HUKUM HTN Sumber Hukum (sumber yang dijadikan bahan untuk menyusun peraturan perundang-undangan) Sumber Hukum Materiil Sumber Hukum Formil adalah sumber hukum yang menentukan isi hukum. adalah sumber hukum yang dikenal dalam bentuknya. Pancasila Peraturan Perundangundangan Kebiasaan (convention) Traktat Yurisprudensi Doktrin
  • 7. ASAS-ASAS HTN Asas Pancasila Asas Negara Hukum Asas-asas HTN Asas Kedaulatan Rakyat dan Demokrasi Asas Negara Kesatuan Asas Pemisahan Kekuasaan dan Check and Balances
  • 8. Penjelasan (1) 1. Asas Pancasila Pancasila adalah dasar negara Indonesia yang berarti bahwa setiap tindakan rakyat dan negara Indonesia harus sesuai dengan Pancasila. Selain itu, Pancasila merupakan sumber hukum materiil, yang berarti bahwa setiap isi peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan Pancasila. 2. Asas Negara Hukum Kekuasaan tertinggi di suatu negara adalah hukum sehingga seluruh alat perlengkapan negara termasuk warga negara harus tunduk dan patuh serta menjunjung tinggi hukum tanpa kecuali. 3. Asas Kedaulatan Rakyat dan Demokrasi Negara Indonesia adalah negara hukum yang berkedaulatan rakyat dan demokratis. Prinsip negara hukum tidak boleh ditegakkan dengan mengabaikan prinsip-prinsip demokrasi yang diatur dalam undang-undang dasar.
  • 9. Penjelasan (2) 4. Asas Negara Kesatuan Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Prinsip pada negara kesatuan bahwa yang memegang kekuasaan tertinggi atas segenap urusan negara ialah pemerintah pusat tanpa adanya suatu delegasi atau pelimpahan kekuasaan kepada pemerintah daerah. Dalam negara kesatuan terdapat asas bahwa segenap urusanurusan negara tidak dibagi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah sehingga tetap merupakan suatu kebulatan dan pemegang kekuasaan tertinggi di negara adalah pemerintah pusat. 5. Asas Pemisahan Kekuasaan dan Check and Balances Sistem kenegaraan membagi kekuasaan pemerintahan menjadi tiga, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif atau yang disebut dengan trias politica. Check and balances yang dimaksud adalah menata keseimbangan antarlembaga negara agar tidak terjadi pemusatan kekuasaan pada salah satu institusi negara saja.
  • 10. SEJARAH KETATANEGARAAN INDONESIA Periode 17 Agustus 1945-27 Desember 1949 Periode 27 Desember 1949-17 Agustus 1950 Periode 17 Agustus 1950-5 Juli 1959 Periode 5 Juli 1959-sekarang
  • 11. Periode 17 Agustus 1945-27 Desember 1949 Pada tanggal 17 Agustus 1945 dilaksanakan pembacaan teks Proklamasi yang menyatakan kemerdekaan Indonesia. Pada tanggal 18 Agustus 1945 ditetapkan bahwa UUD 1945 sebagai dasar konstitusional Indonesia. Negara Indonesia adalah negara kesatuan berbentuk republik. Presiden dan wakil Presiden dipilih oleh PPKI. MPR sebagai pemegang kekuasaan tertinggi. Sistem pemerintahan pada mulanya presidensial dimana kabinet bertanggung jawab kepada Presiden, tetapi kemudian pada akhir tahun 1947 berlaku sistem pemerintahan parlementer dengan multipartai. Hal ini merupakan bentuk penyimpangan terhadap pelaksanaan UUD 1945 yang menganut sistem pemerintahan presidensial.
  • 12. Periode 27 Desember 1949-17 Agustus 1950 Berdirinya Negara Republik Indonesia Serikat (RIS) sebagai hasil dari Konferensi Meja Bundar di Den Haag pada tanggal 23 Agustus 1949-2 November 1949. Sebagai negara serikat, maka UUD 1945 sebagai hukum dasar tidak berlaku lagi dan dibuatlah UUD yang baru yaitu UUD RIS. UUD 1945 yang semula berlaku di seluruh Indonesia mulai 27 Desember 1949 hanya berlaku di wilayah negara bagian Republik Indonesia. Kekuasaan kedaulatan RIS dilakukan oleh pemerintah bersamasama dengan DPR dan Senat (wakil negara bagian). Sistem pemerintahan berdasarkan Konstitusi RIS menganut sistem pemerintahan parlementer, yaitu menteri-menteri baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri bertanggung jawab kepada parlemen (DPR).
  • 13. Periode 17 Agustus 1950-5 Juli 1959 Indonesia kembali menjadi negara kesatuan. Pada tanggal 17 Agustus 1950 secara resmi dinyatakan berlakunya UUDS 1950 yang merupakan hasil perubahan dari Konstitusi RIS. Sistem pemerintahan berdasarkan UUDS 1950 adalah sistem pemerintahan parlementer. Pada tanggal 5 Juli 1959 dikeluarkan Dekrit Presiden yang salah satu isinya adalah menetapkan UUD 1945 berlaku lagi bagi segenap bangsa Indonesia dan tidak berlakunya lagi UUDS 1950.
  • 14. Periode 5 Juli 1959-sekarang (1) a. UUD 1945 berlaku kembali sebagai dasar konstitusional Indonesia. Periode 5 Juli 1959-sekarang dibagi menjadi 3 masa, yaitu : Masa 5 Juli 1959-11 Maret 1966 Dalam praktik kenegaraan, pelaksanaan UUD 1945 mengalami beberapa penyimpangan antara lain : Pelaksanaan demokrasi terpimpin; Penentuan masa jabatan presiden seumur hidup; Berdirinya Partai Komunis Indonesia (PKI) yang berideologi atheis; Adanya kudeta dari PKI dengan gerakan G30S/PKI yang akan membentuk negara komunis di Indonesia.
  • 15. Periode 5 Juli 1959-sekarang (2) b. c. Masa 11 Maret 1966-19 Oktober 1999 Pembubaran PKI dan organisasinya. Pergantian Presiden dari Ir. Soekarno kepada Soeharto. Pada masa orde baru, terjadi ketidakseimbangan dan ketidakadilan terhadap rakyat kecil serta praktik KKN. Lengsernya kekuasaan Presiden Soeharto pada 21 Mei 1998. Masa 19 Oktober 1999-sekarang Pada periode ini dimulai reformasi dan pertumbuhan demokrasi di Indonesia. UUD 1945 mengalami perubahan (amandemen) sebanyak empat kali yaitu sejak tahun 1999-2002. Amandemen UUD 1945 hanya dilakukan pada batang tubuh UUD 1945. MPR tidak lagi mempunyai kekuasaan yang tak terbatas.