Dokumen tersebut membahas tentang hukum tata negara Indonesia. Hukum tata negara adalah peraturan tertulis dan tidak tertulis yang mengatur organisasi kekuasaan negara. Dokumen ini menjelaskan pengertian, sumber, asas-asas, dan sejarah perkembangan hukum tata negara Indonesia sejak proklamasi kemerdekaan sampai saat ini.
Dokumen tersebut membahas tentang pengertian dan definisi hukum menurut para ahli. Terdapat beberapa pendapat tentang hukum sebagai aturan yang mengatur perilaku manusia dalam masyarakat dan diberlakukan oleh negara. Dokumen juga menjelaskan ciri, sifat, tujuan, peristiwa, dan pembagian hukum menurut sumbernya.
Sumber hukum administrasi negara terdiri dari sumber hukum materiil dan formil. Sumber hukum materiil meliputi faktor-faktor seperti sejarah, sosial, filsafat, ekonomi dan agama. Sumber hukum formil meliputi undang-undang, praktik administrasi, yurisprudensi, doktrin dan traktat. Praktik administrasi negara juga menjadi sumber hukum formil penting karena sering menghasilkan hukum kebiasaan untuk menyelesa
1. Dokumen tersebut membahas tentang konsep hukum positivisme menurut John Austin dan Hans Kelsen, serta kritik terhadap pandangan positivis hukum.
2. Politik hukum dijelaskan sebagai kebijakan dasar yang menentukan arah, bentuk, dan isi hukum yang dibentuk untuk mencapai tujuan negara.
3. Hubungan antara hukum dan politik dijelaskan sebagai saling mempengaruhi di mana politik dapat memp
[Ringkasan]
Dokumen tersebut membahas tentang hukum adat, mulai dari pengertian hukum adat menurut beberapa ahli hukum, unsur-unsur kepatuhan hukum adat, nilai-nilai universal hukum adat, kegunaan mempelajari hukum adat, dasar hukum berlakunya hukum adat, corak khusus dan sifat hukum adat, sejarah pertumbuhan dan perkembangan hukum adat dalam perundang-undangan. Dokumen
Dokumen tersebut membahas tentang hukum administrasi negara. Secara ringkas, hukum administrasi negara mengatur hubungan antara pemerintah dengan masyarakat dalam pelaksanaan tugas administrasi negara, mencakup pengaturan wewenang aparat administrasi negara, dan perlindungan hak-hak masyarakat.
Dokumen tersebut membahas tentang hukum pidana Indonesia, mulai dari pengertian hukum pidana, jenis-jenisnya, fungsi dan tujuannya, serta sejarah pembentukan KUHP Indonesia. Dibahas pula aspek-aspek penting hukum pidana seperti asas legalitas, sanksi pidana, dan upaya pembaharuan hukum pidana di Indonesia.
Politik hukum di Indonesia mengarah pada cita-cita bangsa berdasarkan Pancasila untuk mencapai tujuan negara melindungi seluruh bangsa dan masyarakat serta memajukan kesejahteraan umum. Kerangka dasar politik hukum nasional dipandu oleh nilai-nilai Pancasila dan sistem hukum Pancasila yang mengedepankan keseimbangan hukum. Prolegnas merupakan wadah perencanaan program pembentukan undang-undang.
Pengertian dan Obyek Kajian Hukum Tata Negara Tri Andari Dahlan, SH.MKnFenti Anita Sari
油
Dokumen tersebut membahas tentang pengertian dan obyek kajian hukum tata negara. Menguraikan perbedaan istilah yang digunakan di berbagai negara, serta definisi hukum tata negara menurut para ahli. Dokumen ini juga menjelaskan obyek kajian hukum tata negara yaitu negara dan perangkat pengaturannya, serta hubungannya dengan ilmu lain seperti ilmu negara dan ilmu politik.
Sudikno Mertokusumo
Hukum Acara Perdata adalah peraturan hukum yg mengatur bagaimana caranya menjamin ditaatinya hukum perdata materiil dengan perantaraan hakim.
Retnowulan Sutantio
Hukum Acara Perdata disebut juga hukum perdata formil yaitu kesemuanya kaidah hukum yg menentukan dan mengatur cara bagaimana melaksanakan hak-hak dan kewajiban-kewajiban perdata sebagaimana yg diatur dalam hukum perdata materiil
Dokumen tersebut membahas pengertian Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara menurut beberapa ahli. Terdapat persamaan dan perbedaan antara kedua hukum tersebut. Hukum Tata Negara mengatur organisasi negara sedangkan Hukum Administrasi Negara mengatur cara alat-alat negara menjalankan tugasnya. Kedua hukum tersebut merupakan bagian dari hukum negara yang mengatur organisasi dan aktivitas pemerintahan.
Teks tersebut membahas hubungan antara Ilmu Negara dan Ilmu Politik. Ilmu Negara lebih bersifat teoritis sedangkan Ilmu Politik lebih praktis dan dinamis. Kedua ilmu saling melengkapi dan berhubungan erat karena Ilmu Negara menyediakan kerangka teoritis yang kemudian diimplementasikan oleh Ilmu Politik.
Dokumen tersebut membahas tentang sistem rumah tangga daerah di Indonesia. Terdapat tiga sistem rumah tangga daerah yaitu sistem rumah tangga materiil, sistem rumah tangga formil, dan sistem rumah tangga riil. Sistem rumah tangga materiil membagi tugas secara rinci diatur dalam undang-undang, sedangkan sistem rumah tangga formil membagi tugas berdasarkan efisiensi dan efektivitas tanpa rinci. Sistem rumah tangga riil mengkombinasi
Dokumen tersebut merangkum pengertian hukum tata negara menurut beberapa ahli. Hukum tata negara didefinisikan sebagai hukum yang mengatur organisasi negara, hubungan antar lembaga negara, dan kedudukan warga negara. Dokumen ini juga menjelaskan sumber-sumber hukum tata negara formal dan material serta bentuk-bentuk produk hukum tata negara seperti undang-undang dasar, undang-undang, dan peraturan da
Dokumen tersebut membahas tentang hukum pidana Indonesia, mulai dari pengertian hukum pidana, jenis-jenisnya, fungsi dan tujuannya, serta sejarah pembentukan KUHP Indonesia. Dibahas pula aspek-aspek penting hukum pidana seperti asas legalitas, sanksi pidana, dan upaya pembaharuan hukum pidana di Indonesia.
Politik hukum di Indonesia mengarah pada cita-cita bangsa berdasarkan Pancasila untuk mencapai tujuan negara melindungi seluruh bangsa dan masyarakat serta memajukan kesejahteraan umum. Kerangka dasar politik hukum nasional dipandu oleh nilai-nilai Pancasila dan sistem hukum Pancasila yang mengedepankan keseimbangan hukum. Prolegnas merupakan wadah perencanaan program pembentukan undang-undang.
Pengertian dan Obyek Kajian Hukum Tata Negara Tri Andari Dahlan, SH.MKnFenti Anita Sari
油
Dokumen tersebut membahas tentang pengertian dan obyek kajian hukum tata negara. Menguraikan perbedaan istilah yang digunakan di berbagai negara, serta definisi hukum tata negara menurut para ahli. Dokumen ini juga menjelaskan obyek kajian hukum tata negara yaitu negara dan perangkat pengaturannya, serta hubungannya dengan ilmu lain seperti ilmu negara dan ilmu politik.
Sudikno Mertokusumo
Hukum Acara Perdata adalah peraturan hukum yg mengatur bagaimana caranya menjamin ditaatinya hukum perdata materiil dengan perantaraan hakim.
Retnowulan Sutantio
Hukum Acara Perdata disebut juga hukum perdata formil yaitu kesemuanya kaidah hukum yg menentukan dan mengatur cara bagaimana melaksanakan hak-hak dan kewajiban-kewajiban perdata sebagaimana yg diatur dalam hukum perdata materiil
Dokumen tersebut membahas pengertian Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara menurut beberapa ahli. Terdapat persamaan dan perbedaan antara kedua hukum tersebut. Hukum Tata Negara mengatur organisasi negara sedangkan Hukum Administrasi Negara mengatur cara alat-alat negara menjalankan tugasnya. Kedua hukum tersebut merupakan bagian dari hukum negara yang mengatur organisasi dan aktivitas pemerintahan.
Teks tersebut membahas hubungan antara Ilmu Negara dan Ilmu Politik. Ilmu Negara lebih bersifat teoritis sedangkan Ilmu Politik lebih praktis dan dinamis. Kedua ilmu saling melengkapi dan berhubungan erat karena Ilmu Negara menyediakan kerangka teoritis yang kemudian diimplementasikan oleh Ilmu Politik.
Dokumen tersebut membahas tentang sistem rumah tangga daerah di Indonesia. Terdapat tiga sistem rumah tangga daerah yaitu sistem rumah tangga materiil, sistem rumah tangga formil, dan sistem rumah tangga riil. Sistem rumah tangga materiil membagi tugas secara rinci diatur dalam undang-undang, sedangkan sistem rumah tangga formil membagi tugas berdasarkan efisiensi dan efektivitas tanpa rinci. Sistem rumah tangga riil mengkombinasi
Dokumen tersebut merangkum pengertian hukum tata negara menurut beberapa ahli. Hukum tata negara didefinisikan sebagai hukum yang mengatur organisasi negara, hubungan antar lembaga negara, dan kedudukan warga negara. Dokumen ini juga menjelaskan sumber-sumber hukum tata negara formal dan material serta bentuk-bentuk produk hukum tata negara seperti undang-undang dasar, undang-undang, dan peraturan da
Terdapat perbedaan pendapat antara Lukman Hakim dan dua narasumber lainnya mengenai penanganan kasus Wakil Presiden RI yang terlibat dalam kasus bank Century. Lukman Hakim berpendapat bahwa proses hukum yang berlaku adalah melalui proses impeachment oleh DPR, MK, dan MPR. Sedangkan Akhiar Salim dan Febridiansyah berpendapat bahwa KPK berhak menyidiki kasus tersebut karena semua warga negara sama di depan
Dokumen tersebut membahas beberapa asas hukum, yaitu:
1. Asas legalitas, yang menyatakan bahwa suatu perbuatan hanya dapat dihukum jika sudah ada aturan yang mengatur sebelumnya.
2. Asas oportunitas, yang memberikan kewenangan kepada penuntut umum untuk menuntut atau tidak menuntut suatu perkara.
3. Asas adaptasi, kontinuitas, dan prioritas, yang bertujuan menyesuaikan keputusan dengan perub
Negara Kesatuan Indonesia menerapkan sistem desentralisasi yang memberikan kewenangan pemerintahan tertentu kepada daerah otonom untuk mempercepat pemenuhan kebutuhan masyarakat serta menjamin terwujudnya demokrasi, kesra, dan pluralisme di tingkat daerah.
Dokumen tersebut merangkum sejarah ketatanegaraan Indonesia sejak zaman penjajahan Belanda dan Jepang, sistem pasca kemerdekaan berdasarkan UUD 1945, serta perkembangan sistem pemerintahan selama Orde Lama, Orde Baru, hingga era reformasi.
This file for law course for study
materi materi yang berisikan tentang hukum tata negara yang berhubungan dengan Ilmu Pengetahuan yang lain seperti Ilmu Negara , Ilmu politik dan Ilmu Administrasi Negara.
Menurut Rochmad Soemitro pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasakan UU ( yang dapat dipaksakan ) dengan tidak mendapat jasa imbal ( kontraprestasi ) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar kepentingan umum.
Dokumen tersebut membahas tentang ruang lingkup hukum pidana dan asas-asasnya, termasuk pengertian, fungsi, penafsiran, dan asas legalitas dalam hukum pidana.
Teks tersebut membahas tentang lembaga legislatif di Indonesia. Ia menjelaskan bahwa lembaga legislatif bertugas membuat undang-undang dan mengawasi pemerintah. Di Indonesia, lembaga legislatif antara lain DPR, DPD, dan MPR. DPR adalah lembaga perwakilan rakyat yang dipilih secara langsung, sedangkan MPR dan DPD memiliki peran dalam mengawasi pemerintah dan menetapkan arah kebijakan negara.
Tiga kalimat ringkasan dokumen tersebut adalah:
1. Undang-Undang Dasar 1945 merupakan konstitusi Indonesia yang didasarkan pada Pancasila dan dapat diamandemen.
2. Indonesia pernah menganut sistem pemerintahan presidensial dan parlementer sejak kemerdekaan hingga dekrit 1959 yang mengembalikan sistem presidensial.
3. Bentuk negara Indonesia adalah negara kesatuan, meskipun sempat menjadi negara serikat pada masa Republ
Perbandingan sistem pemerintahan antara negara indonesia dengan australiaChaing Saing
油
Dokumen tersebut membahas perbandingan sistem pemerintahan Indonesia dan Australia. Sistem pemerintahan Indonesia adalah presidensial dengan presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Sedangkan Australia menganut sistem parlementer dengan perdana menteri sebagai kepala pemerintahan. Dokumen ini juga menjelaskan lembaga-lembaga negara Indonesia seperti MPR, presiden, dan DPR.
Dokumen tersebut membahas sistem pemerintahan Indonesia menurut UUD 1945 dan perkembangannya melalui berbagai periode sejarah, mulai dari periode proklamasi kemerdekaan hingga reformasi. Sistem pemerintahan yang diatur dalam UUD 1945 adalah presidensial dengan kekuasaan eksekutif dipegang Presiden dan legislatif di DPR.
Dokumen tersebut membahas tentang sistem pemerintahan di berbagai negara dengan menganalisis sistem pemerintahan Indonesia dan membandingkannya dengan negara lain. Sistem pemerintahan dijelaskan mencakup unsur-unsur, ciri-ciri, dan contoh negara yang menerapkan sistem pemerintahan presidensial dan parlementer. Dokumen juga menjelaskan perkembangan sistem pemerintahan Indonesia secara historis sesuai dengan konstitusi yang berlaku.
Sistem Pemerintahan di Indonesia dan Perubahan UUD 1945Susfi WiraTama
油
Dokumen tersebut merangkum sistem pemerintahan Indonesia pada periode 1949-1950 berdasarkan Konstitusi RIS, yang menerapkan sistem parlementer kabinet semu. Dokumen ini juga membahas perubahan UUD 1945 melalui 4 kali amandemen yang secara signifikan mengubah struktur dan mekanisme pemerintahan Indonesia dengan menekankan pada demokrasi, pemisahan kekuasaan, dan otonomi daerah. Amandemen UUD 1945 telah meningkatkan peran ra
Sejarah sistem pemerintahan indonesia print yg iniDona Dika
油
Sistem pemerintahan Indonesia mengalami perubahan berulang dari 1945 hingga 1966. Pada awal kemerdekaan, sistem pemerintahan bersifat presidensial namun berubah menjadi parlementer akibat tekanan politik. Periode 1950-1959 menggunakan sistem parlementer di bawah UUDS sebelum kembali ke sistem presidensial di bawah demokrasi terpimpin Soekarno. Sistem presidensial kuat dipertahankan hingga 1966.
Dokumen tersebut memberikan penjelasan tentang definisi negara, pemerintah, komponen negara, sistem pemerintahan, lembaga-lembaga negara, pemerintah pusat dan daerah, serta hubungan antara pemerintah pusat dan daerah.
3. PENGERTIAN HTN
Hukum Tata Negara
(HTN)
HTN dalam arti luas
1.Hukum Tata Negara;
2.
Hukum
Administrasi
Negara
(HAN) atau Hukum Tata
Usaha Negara (HTUN)
atau
Hukum
Tata
Pemerintahan.
HTN dalam arti sempit
Hukum Tata Negara itu
sendiri,
yaitu HTN suatu negara
yang berlaku pada waktu
tertentu (HTN positif dari
suatu negara).
4. PENGERTIAN HTN MENURUT
BEBERAPA PAKAR HUKUM
Menurut Van Vollenhoven, HTN adalah hukum yang mengatur
semua masyarakat, hukum tingkat atas sampai bawah, yang
selanjutnya
menentukan
wilayah
lingkungan
rakyatnya,
menentukan badan-badan yang berkuasa, berwenang dan
fungsinya dalam lingkungan masyarakat hukum tersebut.
Menurut Wade dan Phillip, HTN adalah hukum yang mengatur
organisasi-organisasi negara, struktur organisasi, kedudukan tugas,
dan fungsi serta hubungan antarorgan-organ tersebut.
Menurut Moh. Kusnadi dan Harmaily Ibrahim, HTN adalah
sekumpulan peraturan hukum yang mengatur organisasi negara,
hubungan antaralat perlengkapan negara dalam garis vertikal dan
horizontal serta kedudukan warga negara dan hak-hak asasinya.
5. Hukum Tata Negara adalah sekumpulan
peraturan
baik
tertulis
(berwujud
perundang-undangan) maupun tidak
tertulis
(kebiasaan/konvensi)
yang
mengatur organisasi kekuasaan yang
disebut negara.
Istilah HTN di beberapa negara :
Inggris
constitutional law
Perancis
droit constitutionel
Jerman
verfassungsrecht
6. SUMBER HUKUM HTN
Sumber Hukum
(sumber yang dijadikan bahan untuk menyusun
peraturan perundang-undangan)
Sumber Hukum Materiil
Sumber Hukum Formil
adalah sumber hukum yang
menentukan isi hukum.
adalah sumber hukum yang
dikenal dalam bentuknya.
Pancasila
Peraturan
Perundangundangan
Kebiasaan (convention)
Traktat
Yurisprudensi
Doktrin
7. ASAS-ASAS HTN
Asas Pancasila
Asas Negara Hukum
Asas-asas
HTN
Asas Kedaulatan Rakyat dan
Demokrasi
Asas Negara Kesatuan
Asas Pemisahan Kekuasaan
dan Check and Balances
8. Penjelasan (1)
1.
Asas Pancasila
Pancasila adalah dasar negara Indonesia yang berarti
bahwa setiap tindakan rakyat dan negara Indonesia harus
sesuai dengan Pancasila. Selain itu, Pancasila merupakan
sumber hukum materiil, yang berarti bahwa setiap isi
peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan
dengan Pancasila.
2.
Asas Negara Hukum
Kekuasaan tertinggi di suatu negara adalah hukum sehingga
seluruh alat perlengkapan negara termasuk warga negara
harus tunduk dan patuh serta menjunjung tinggi hukum
tanpa kecuali.
3.
Asas Kedaulatan Rakyat dan Demokrasi
Negara Indonesia adalah negara hukum yang berkedaulatan
rakyat dan demokratis. Prinsip negara hukum tidak boleh
ditegakkan dengan mengabaikan prinsip-prinsip demokrasi
yang diatur dalam undang-undang dasar.
9. Penjelasan (2)
4.
Asas Negara Kesatuan
Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk
republik. Prinsip pada negara kesatuan bahwa yang
memegang kekuasaan tertinggi atas segenap urusan negara
ialah pemerintah pusat tanpa adanya suatu delegasi atau
pelimpahan kekuasaan kepada pemerintah daerah. Dalam
negara kesatuan terdapat asas bahwa segenap urusanurusan negara tidak dibagi antara pemerintah pusat dan
pemerintah daerah sehingga tetap merupakan suatu
kebulatan dan pemegang kekuasaan tertinggi di negara
adalah pemerintah pusat.
5.
Asas Pemisahan Kekuasaan dan Check and
Balances
Sistem kenegaraan membagi kekuasaan pemerintahan
menjadi tiga, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif atau
yang disebut dengan trias politica.
Check and balances yang dimaksud adalah menata
keseimbangan antarlembaga negara agar tidak terjadi
pemusatan kekuasaan pada salah satu institusi negara saja.
10. SEJARAH KETATANEGARAAN
INDONESIA
Periode 17 Agustus 1945-27
Desember 1949
Periode 27 Desember 1949-17
Agustus 1950
Periode 17 Agustus 1950-5 Juli
1959
Periode 5 Juli 1959-sekarang
11. Periode 17 Agustus 1945-27
Desember 1949
Pada tanggal 17 Agustus 1945 dilaksanakan pembacaan teks
Proklamasi yang menyatakan kemerdekaan Indonesia. Pada
tanggal 18 Agustus 1945 ditetapkan bahwa UUD 1945 sebagai
dasar konstitusional Indonesia.
Negara Indonesia adalah negara kesatuan berbentuk republik.
Presiden dan wakil Presiden dipilih oleh PPKI.
MPR sebagai pemegang kekuasaan tertinggi.
Sistem pemerintahan pada mulanya presidensial dimana kabinet
bertanggung jawab kepada Presiden, tetapi kemudian pada akhir
tahun 1947 berlaku sistem pemerintahan parlementer dengan
multipartai. Hal ini merupakan bentuk penyimpangan terhadap
pelaksanaan UUD 1945 yang menganut sistem pemerintahan
presidensial.
12. Periode 27 Desember 1949-17
Agustus 1950
Berdirinya Negara Republik Indonesia Serikat (RIS) sebagai hasil
dari Konferensi Meja Bundar di Den Haag pada tanggal 23 Agustus
1949-2 November 1949.
Sebagai negara serikat, maka UUD 1945 sebagai hukum dasar
tidak berlaku lagi dan dibuatlah UUD yang baru yaitu UUD RIS.
UUD 1945 yang semula berlaku di seluruh Indonesia mulai 27
Desember 1949 hanya berlaku di wilayah negara bagian Republik
Indonesia.
Kekuasaan kedaulatan RIS dilakukan oleh pemerintah bersamasama dengan DPR dan Senat (wakil negara bagian).
Sistem pemerintahan berdasarkan Konstitusi RIS menganut sistem
pemerintahan parlementer, yaitu menteri-menteri baik secara
bersama-sama maupun sendiri-sendiri bertanggung jawab kepada
parlemen (DPR).
13. Periode 17 Agustus 1950-5 Juli
1959
Indonesia kembali menjadi negara kesatuan.
Pada tanggal 17 Agustus 1950 secara resmi dinyatakan berlakunya
UUDS 1950 yang merupakan hasil perubahan dari Konstitusi RIS.
Sistem pemerintahan berdasarkan UUDS 1950 adalah sistem
pemerintahan parlementer.
Pada tanggal 5 Juli 1959 dikeluarkan Dekrit Presiden yang salah
satu isinya adalah menetapkan UUD 1945 berlaku lagi bagi
segenap bangsa Indonesia dan tidak berlakunya lagi UUDS 1950.
14. Periode 5 Juli 1959-sekarang (1)
a.
UUD 1945 berlaku kembali sebagai dasar konstitusional Indonesia.
Periode 5 Juli 1959-sekarang dibagi menjadi 3 masa, yaitu :
Masa 5 Juli 1959-11 Maret 1966
Dalam praktik kenegaraan, pelaksanaan UUD 1945 mengalami
beberapa penyimpangan antara lain :
Pelaksanaan demokrasi terpimpin;
Penentuan masa jabatan presiden seumur hidup;
Berdirinya Partai Komunis Indonesia (PKI) yang berideologi atheis;
Adanya kudeta dari PKI dengan gerakan G30S/PKI yang akan
membentuk negara komunis di Indonesia.
15. Periode 5 Juli 1959-sekarang (2)
b.
c.
Masa 11 Maret 1966-19 Oktober 1999
Pembubaran PKI dan organisasinya.
Pergantian Presiden dari Ir. Soekarno kepada Soeharto.
Pada masa orde baru, terjadi ketidakseimbangan dan
ketidakadilan terhadap rakyat kecil serta praktik KKN.
Lengsernya kekuasaan Presiden Soeharto pada 21 Mei 1998.
Masa 19 Oktober 1999-sekarang
Pada periode ini dimulai reformasi dan pertumbuhan demokrasi
di Indonesia.
UUD 1945 mengalami perubahan (amandemen) sebanyak
empat kali yaitu sejak tahun 1999-2002. Amandemen UUD 1945
hanya dilakukan pada batang tubuh UUD 1945.
MPR tidak lagi mempunyai kekuasaan yang tak terbatas.