Dokumen tersebut membahas tentang pengertian dan definisi hukum menurut para ahli. Terdapat beberapa pendapat tentang hukum sebagai aturan yang mengatur perilaku manusia dalam masyarakat dan diberlakukan oleh negara. Dokumen juga menjelaskan ciri, sifat, tujuan, peristiwa, dan pembagian hukum menurut sumbernya.
Esai hukum; Indonesia : "Sistem Hukum yang belum "Dewasa"Syifa Nadia
油
Essai ini membahas tentang sistem hukum di Indonesia yang dianggap belum dewasa karena masih bergantung pada berbagai sumber hukum yang berbeda seperti hukum Eropa (terutama Belanda), hukum adat, dan hukum agama. Indonesia juga belum menetapkan sumber hukum utama meski Pancasila dan UUD 1945 seharusnya menjadi pedoman. Untuk mematangkan sistem hukum, dibutuhkan kontribusi dari lulusan perguruan tinggi huk
Dokumen tersebut membahas tentang batas waktu hak guna usaha dan hak guna bangunan menurut undang-undang, pengertian perjanjian dan perikatan, syarat-syarat sah perjanjian dan unsur-unsur kesepakatan, sebab-sebab berakhirnya perikatan, asas-asas perjanjian, dan pengertian prestasi serta konsekuensi wanprestasi.
Dokumen tersebut membahas tentang hukum tata negara Indonesia. Hukum tata negara adalah peraturan tertulis dan tidak tertulis yang mengatur organisasi kekuasaan negara. Dokumen ini menjelaskan pengertian, sumber, asas-asas, dan sejarah perkembangan hukum tata negara Indonesia sejak proklamasi kemerdekaan sampai saat ini.
[Ringkasan]
Dokumen tersebut membahas tentang hukum adat, mulai dari pengertian hukum adat menurut beberapa ahli hukum, unsur-unsur kepatuhan hukum adat, nilai-nilai universal hukum adat, kegunaan mempelajari hukum adat, dasar hukum berlakunya hukum adat, corak khusus dan sifat hukum adat, sejarah pertumbuhan dan perkembangan hukum adat dalam perundang-undangan. Dokumen
Kekuasaan, kewenangan dan legitimasi politikWandi Suhardi
油
Kekuasaan adalah kemampuan untuk mempengaruhi orang lain agar melakukan kehendak yang dimiliki pemegang kekuasaan. Kekuasaan diperoleh dari sumber-sumber seperti kekayaan, jabatan, informasi, dan massa yang terorganisir. Kekuasaan dapat bersifat positif maupun negatif tergantung cara penggunaannya.
Sumber sumber hukum acara pidana indonesiaRoy Pangkey
油
Dokumen menjelaskan sumber-sumber hukum acara pidana di Indonesia yang terdiri atas Undang-Undang Dasar 1945, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), beberapa undang-undang terkait peradilan dan lembaga penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan, serta peraturan pemerintah dan keputusan presiden.
Ini merupakan salah satu tugas saya mengenai Keputusan Tata Usaha Negara dimana merupakan tugas untuk mata kuliah Hukum Administrasi Negara di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), Universitas Indonesia
Dokumen tersebut membahas tentang hukum pidana Indonesia, mulai dari pengertian hukum pidana, jenis-jenisnya, fungsi dan tujuannya, serta sejarah pembentukan KUHP Indonesia. Dibahas pula aspek-aspek penting hukum pidana seperti asas legalitas, sanksi pidana, dan upaya pembaharuan hukum pidana di Indonesia.
Hukum acara pidana merupakan aturan hukum yang mengatur proses penyelesaian perkara pidana mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, persidangan hingga pelaksanaan putusan. Tujuan utamanya adalah mencari kebenaran, melakukan penuntutan yang tepat, dan memberikan putusan yang adil berdasarkan hasil pemeriksaan. Dalam prosesnya, dipandu oleh asas-asas seperti praduga tak bersalah,
Dokumen tersebut membahas tentang perbandingan hukum pidana dan menjelaskan perbedaan pandangan tentang kedudukan perbandingan hukum, keluarga-keluarga hukum di dunia, serta tujuan dan manfaat dari perbandingan hukum."
Tugas Suksesi Negara dan Kapasitas Internasional Fenti Anita SariFenti Anita Sari
油
Suksesi = Succesion
Susesi dalam Hukum Internasional adalah
Peralihan hak dan kewajiban intenasional, baik dari negaraatau pemerintah lama ke pemerintah baru. Contoh perubahan kekuasaan territorial Uni Soviet yang dibagi atasbeberapa Negara lain seperti Rusia, Estonia,Ukraina dan yang lainnya. Atau bias juga tidak jauh dari Indonesiayakni suksesi Negara Timor Leste. Dari kasus tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa suksesi atau seccesion yakni membahas mengenai kedaulatan yang sebelumnya dimiliki, dan hak serta kewajiban baru Negara tersebut. Serta sejauh manahal tersebut dimiliki suatu Negara yang digantikan dan yang tergantikan.
Sumber hukum administrasi negara terdiri dari sumber hukum materiil dan formil. Sumber hukum materiil meliputi faktor-faktor seperti sejarah, sosial, filsafat, ekonomi dan agama. Sumber hukum formil meliputi undang-undang, praktik administrasi, yurisprudensi, doktrin dan traktat. Praktik administrasi negara juga menjadi sumber hukum formil penting karena sering menghasilkan hukum kebiasaan untuk menyelesa
Yurisdiksi negara dalama hukum internasionalNuelnuel11
油
Dokumen tersebut membahas mengenai yurisdiksi negara dalam hukum internasional, yang merupakan hak dan kewenangan suatu negara untuk mengatur masalah-masalah yang tidak bersifat domestik. Terdapat berbagai jenis yurisdiksi seperti yurisdiksi legislatif, eksekutif, yudisial, personal, kebendaan, kriminal, sipil, berdasarkan ruang seperti teritorial, quasi-teritorial, ekstra-teritorial, universal
Teks tersebut membahas hubungan antara Ilmu Negara dan Ilmu Politik. Ilmu Negara lebih bersifat teoritis sedangkan Ilmu Politik lebih praktis dan dinamis. Kedua ilmu saling melengkapi dan berhubungan erat karena Ilmu Negara menyediakan kerangka teoritis yang kemudian diimplementasikan oleh Ilmu Politik.
Dokumen tersebut membahas tentang pengertian kewarganegaraan, dasar hukum pendidikan kewarganegaraan, pengertian kewarganegaraan secara yuridis dan sosiologis serta formil dan materil, hakikat, tujuan, standar isi, ruang lingkup, dan urgensi pendidikan kewarganegaraan bagi pengembangan kepribadian.
Hukum Perdata Buku Ke 1 membahas tentang hukum perorangan atau pribadi yang mengatur status seseorang sebagai subjek hukum mulai dari kelahiran hingga kematian. Subjek hukum terdiri dari orang pribadi dan badan hukum, dimana orang pribadi menjadi subjek hukum sejak lahir sedangkan badan hukum dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan. Buku ini juga membahas tentang cakap hukum, ke
Hukum adat Indonesia memiliki beberapa ciri khas, yaitu:
1. Bersifat religio-magis, di mana kepercayaan terhadap makhluk gaib memegang peranan penting.
2. Mengutamakan kepentingan bersama (komunal) daripada individu.
3. Pola pengambilan keputusan didasarkan pada musyawarah untuk mufakat.
4. Memiliki sifat yang hidup dan dapat berubah menyesuaikan perkembangan masy
Dokumen tersebut membahas tentang sifat-sifat umum hukum adat di Indonesia, sumber-sumber hukum adat, dan dasar-dasar hukum yang menjadikan hukum adat berlaku di Indonesia."
Kekuasaan, kewenangan dan legitimasi politikWandi Suhardi
油
Kekuasaan adalah kemampuan untuk mempengaruhi orang lain agar melakukan kehendak yang dimiliki pemegang kekuasaan. Kekuasaan diperoleh dari sumber-sumber seperti kekayaan, jabatan, informasi, dan massa yang terorganisir. Kekuasaan dapat bersifat positif maupun negatif tergantung cara penggunaannya.
Sumber sumber hukum acara pidana indonesiaRoy Pangkey
油
Dokumen menjelaskan sumber-sumber hukum acara pidana di Indonesia yang terdiri atas Undang-Undang Dasar 1945, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), beberapa undang-undang terkait peradilan dan lembaga penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan, serta peraturan pemerintah dan keputusan presiden.
Ini merupakan salah satu tugas saya mengenai Keputusan Tata Usaha Negara dimana merupakan tugas untuk mata kuliah Hukum Administrasi Negara di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), Universitas Indonesia
Dokumen tersebut membahas tentang hukum pidana Indonesia, mulai dari pengertian hukum pidana, jenis-jenisnya, fungsi dan tujuannya, serta sejarah pembentukan KUHP Indonesia. Dibahas pula aspek-aspek penting hukum pidana seperti asas legalitas, sanksi pidana, dan upaya pembaharuan hukum pidana di Indonesia.
Hukum acara pidana merupakan aturan hukum yang mengatur proses penyelesaian perkara pidana mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, persidangan hingga pelaksanaan putusan. Tujuan utamanya adalah mencari kebenaran, melakukan penuntutan yang tepat, dan memberikan putusan yang adil berdasarkan hasil pemeriksaan. Dalam prosesnya, dipandu oleh asas-asas seperti praduga tak bersalah,
Dokumen tersebut membahas tentang perbandingan hukum pidana dan menjelaskan perbedaan pandangan tentang kedudukan perbandingan hukum, keluarga-keluarga hukum di dunia, serta tujuan dan manfaat dari perbandingan hukum."
Tugas Suksesi Negara dan Kapasitas Internasional Fenti Anita SariFenti Anita Sari
油
Suksesi = Succesion
Susesi dalam Hukum Internasional adalah
Peralihan hak dan kewajiban intenasional, baik dari negaraatau pemerintah lama ke pemerintah baru. Contoh perubahan kekuasaan territorial Uni Soviet yang dibagi atasbeberapa Negara lain seperti Rusia, Estonia,Ukraina dan yang lainnya. Atau bias juga tidak jauh dari Indonesiayakni suksesi Negara Timor Leste. Dari kasus tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa suksesi atau seccesion yakni membahas mengenai kedaulatan yang sebelumnya dimiliki, dan hak serta kewajiban baru Negara tersebut. Serta sejauh manahal tersebut dimiliki suatu Negara yang digantikan dan yang tergantikan.
Sumber hukum administrasi negara terdiri dari sumber hukum materiil dan formil. Sumber hukum materiil meliputi faktor-faktor seperti sejarah, sosial, filsafat, ekonomi dan agama. Sumber hukum formil meliputi undang-undang, praktik administrasi, yurisprudensi, doktrin dan traktat. Praktik administrasi negara juga menjadi sumber hukum formil penting karena sering menghasilkan hukum kebiasaan untuk menyelesa
Yurisdiksi negara dalama hukum internasionalNuelnuel11
油
Dokumen tersebut membahas mengenai yurisdiksi negara dalam hukum internasional, yang merupakan hak dan kewenangan suatu negara untuk mengatur masalah-masalah yang tidak bersifat domestik. Terdapat berbagai jenis yurisdiksi seperti yurisdiksi legislatif, eksekutif, yudisial, personal, kebendaan, kriminal, sipil, berdasarkan ruang seperti teritorial, quasi-teritorial, ekstra-teritorial, universal
Teks tersebut membahas hubungan antara Ilmu Negara dan Ilmu Politik. Ilmu Negara lebih bersifat teoritis sedangkan Ilmu Politik lebih praktis dan dinamis. Kedua ilmu saling melengkapi dan berhubungan erat karena Ilmu Negara menyediakan kerangka teoritis yang kemudian diimplementasikan oleh Ilmu Politik.
Dokumen tersebut membahas tentang pengertian kewarganegaraan, dasar hukum pendidikan kewarganegaraan, pengertian kewarganegaraan secara yuridis dan sosiologis serta formil dan materil, hakikat, tujuan, standar isi, ruang lingkup, dan urgensi pendidikan kewarganegaraan bagi pengembangan kepribadian.
Hukum Perdata Buku Ke 1 membahas tentang hukum perorangan atau pribadi yang mengatur status seseorang sebagai subjek hukum mulai dari kelahiran hingga kematian. Subjek hukum terdiri dari orang pribadi dan badan hukum, dimana orang pribadi menjadi subjek hukum sejak lahir sedangkan badan hukum dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan. Buku ini juga membahas tentang cakap hukum, ke
Hukum adat Indonesia memiliki beberapa ciri khas, yaitu:
1. Bersifat religio-magis, di mana kepercayaan terhadap makhluk gaib memegang peranan penting.
2. Mengutamakan kepentingan bersama (komunal) daripada individu.
3. Pola pengambilan keputusan didasarkan pada musyawarah untuk mufakat.
4. Memiliki sifat yang hidup dan dapat berubah menyesuaikan perkembangan masy
Dokumen tersebut membahas tentang sifat-sifat umum hukum adat di Indonesia, sumber-sumber hukum adat, dan dasar-dasar hukum yang menjadikan hukum adat berlaku di Indonesia."
Dokumen tersebut membahas tentang masyarakat hukum adat dan hak ulayat. Masyarakat hukum adat didefinisikan sebagai kelompok orang yang terikat oleh sistem hukum adatnya sebagai warga bersama berdasarkan kesamaan tempat tinggal atau keturunan. Dokumen juga membahas sumber-sumber hukum adat seperti adat istiadat, budaya tradisional, dan perasaan keadatilan masyarakat.
Dokumen tersebut membahas tentang kearifan lokal dan hubungannya dengan hukum. Ia menjelaskan bahwa kearifan lokal mencerminkan nilai-nilai dan pedoman yang tumbuh dari interaksi sosial masyarakat lokal, yang kemudian terkristalisasi dalam bentuk hukum adat. Dokumen ini juga membahas tentang pluralisme hukum di Indonesia dan bagaimana hukum adat sering didominasi oleh hukum negara.
The culture of law is acceptance and resistance on a law event indicating each human behavior on legal problem and event brought in to community. The law can't be only seen from the yuridical perspective, but it must be seen by several perspective according to people and nation development either developed or developing countries. National development is an absolute requirement to improve people life, nation, and state.
Dokumen tersebut membahas hubungan antara hukum dan kebudayaan dari perspektif antropologi hukum. Perspektif ini menyoroti bahwa hukum lahir dan berkembang dari kebudayaan suatu masyarakat, sehingga tidak ada hukum yang seragam karena tidak ada kebudayaan yang seragam. Antropologi hukum mempelajari realitas berbagai corak hukum yang muncul dari beragam corak kebudayaan.
Lembar kerja belajar mandiri mencakup empat kegiatan belajar yaitu tentang hak asasi manusia, persatuan dan kesatuan dalam keberagaman, konsep nilai moral dan norma, serta pancasila dan kewarganegaraan global. Dokumen ini memberikan definisi konsep kunci, uraian materi pelajaran, dan daftar butir-butir yang sulit dipahami dan sering menimbulkan miskonsepsi.
Manusia,Nilai,Moral,Dan Hukum aljalil pgri.pptxaljaliljalil
油
Manusia, nilai, moral, dan hukum saling berkaitan dan saling menunjang. Manusia adalah individu yang terdiri atas jasad dan roh, sementara nilai adalah sesuatu yang baik yang diinginkan manusia. Moral dan hukum diperlukan untuk tercapainya keselarasan dan harmoni kehidupan.
hukum adat merupakan sebuah materi yang sangat penting bagi negara-negara yang sedang berkembang. karena hukum adat adalah salah satu sumber pembentukan undang-undang dalam suatu negara.
Dokumen tersebut membahas tentang latar belakang, istilah, pengertian, tujuan, ruang lingkup, dan sejarah hukum adat di Indonesia. Hukum adat bersumber dari adat istiadat yang hidup dalam masyarakat dan berkembang sesuai perkembangan masyarakat. Hukum adat memiliki perbedaan dengan adat dimana hukum adat mempunyai sanksi jika dilanggar sedangkan adat belum tentu.
Hukum adat adalah norma-norma yang berasal dari kebiasaan masyarakat yang berfungsi untuk mengatur tingkah laku dan menetapkan sanksi bagi pelanggar. Hukum adat memiliki ciri bersifat dinamis dan tidak tertulis, serta didasarkan pada asas-asas seperti kekeluargaan.
Hukum administrasi adalah instrumen yuridis yang memungkinkan pemerintah mengontrol masyarakat dengan tujuan memberikan perlindungan hukum. Masyarakat juga berpartisipasi dalam pengontrolan tersebut. Hukum administrasi berada di antara hukum privat dan publik, dan mengatur hubungan antara pemerintah dan warga negara.
Hukum administrasi membahas tentang pengertian istilah administrasi, definisi hukum administrasi, ruang lingkup hukum administrasi, bestuurshandelingen, beschikking, beroepsnormen, toetsinggrounden, dan azas-azas umum pemerintahan yang baik. Dokumen ini juga membahas tentang perizinan, sanksi-sanksi khas hukum administrasi, dan perlindungan hukum.
Dokumen tersebut membahas tentang perkembangan pemahaman terhadap hukum adat di Indonesia. Secara garis besar dibahas mengenai dua sikap yaitu sikap ilmu untuk ilmu dan sikap ilmu untuk masyarakat, peran hukum adat dalam pembangunan hukum nasional, serta tantangan untuk mempertahankan konsistensi dan relevansi hukum adat di tengah perubahan zaman. Dokumen ini menekankan pentingnya mempert
Dokumen tersebut membahas tentang sistem hukum dan sistem hukum adat. Secara singkat, sistem hukum adalah kumpulan aturan yang saling terkait secara teratur untuk membentuk kesatuan, sedangkan sistem hukum adat didasarkan pada pepatah, putusan hakim adat, dan penghayatan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Kekuatan sistem hukum adat bergantung pada faktor-faktor seperti frekuens
Mata kuliah hukum pidana membahas pengertian pidana sebagai penderitaan yang disengaja dibebankan kepada pelaku perbuatan terlarang, serta jenis-jenis pidana seperti pidana pokok berupa hukuman mati, penjara, dan denda, serta pidana tambahan seperti pencabutan hak. KUHP membagi sistematika pidana ke dalam 3 buku yang membahas aturan umum, kejahatan berat, dan pelanggaran ringan.
Dokumen tersebut membahas tentang unsur-unsur tindak pidana menurut beberapa ahli hukum pidana dan ketentuan umum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan. Beberapa unsur penting tindak pidana antara lain perbuatan, melanggar hukum, kesalahan, akibat, dan ancaman pidana. Dokumen juga membedah pengertian dan jenis-jenis tindak pidana serta aliran-aliran yang ada dalam ilmu hukum pidana
Teori kausalitas membahas hubungan antara perbuatan dan akibat yang tidak diinginkan berdasarkan hukum. Terdapat tiga teori kausalitas yaitu teori conditio sine qua non yang menyatakan bahwa sebab adalah syarat yang tidak bisa dihilangkan, teori generalisasi yang melihat sebab dari perspektif umum, dan teori individualisasi yang menyatakan sebab adalah faktor penentu terkuat.
1. Dokumen tersebut membahas jenis-jenis pidana pokok dan tambahan menurut KUHP seperti pidana mati, penjara, kurungan, denda, dan tutupan sebagai pidana pokok serta pencabutan hak, perampasan barang, dan pengumuman putusan sebagai pidana tambahan.
Dokumen tersebut membahas tentang penyertaan dalam tindak pidana menurut KUHP Indonesia. Terdapat lima bentuk penyertaan yaitu pelaku utama, penyuruh, peserta, penganjur, dan pembantu. Masing-masing memiliki unsur dan pertanggungjawaban yang berbeda-beda sesuai peran serta dalam tindak pidana.
1. Dokumen membahas alasan-alasan hapusnya pidana menurut KUHP, yaitu fait justificatief (alasan pembenaran perbuatan), fait d'excuse (pemaafan pelaku), dan melaksanakan ketentuan undang-undang seperti yang diatur dalam Pasal 50 dan 51 KUHP.
2. Hilman Hadikusuma *)
Tradisional
Bersifat turun-temurun, dari
jaman nenek moyang sampai ke
anak cucu sekarang keadaannya
masih tetap berlaku dan
dipertahankan oleh masyarakat
bersangkutan.
Keagamaan (magis
religius)
Perilaku hukum atau kaedah-
kaedah hukumnya berkaitan
dengan kepercayaan terhadap
yang ghaib dan atau didasarkan
pada ajaran Ketuhanan yang
Maha Esa.
*) Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia, hal. 33 41
3. Lanjutan....
Kebersamaan
(komunal)
Lebih mengutamakan kepentingan
bersama, dimana kepentingan
pribadi itu diliputi oleh
kepentingan bersama.
Konkret dan visual
Konkret yaitu jelas, nyata, berwujud
dan visual artinya dapat dilihat,
tampak, terbuka, tidak
tersembunyi.
4. Terbuka dan sederhana
Terbuka artinya dapat menerima masuknya unsur-unsur yang datang
dari luar asal saja tidak bertentangan dengan jiwa hukum adat itu
sendiri.
Sederhana artinya bersahaja, tidak rumit, tidak banyak
administrasinya, bahkan kebanyakan tidak tertulis, mudah dimengerti
dan dilaksanakan berdasar saling mempercayai.
Dapat berubah dan menyesuaikan
Dapat berubah menurut keadaan, waktu dan tempat.
5. Tidak dikodifikasi
Kebanyakan tidak tertulis, walaupun ada juga yang dicatat dalam
aksara daerah, bahkan ada yang dibukukan dengan cara yang tidak
sistematis, namun hanya sekadar sebagai pedoman bukan mutlak
harus dilaksanakan, kecuali yang bersifat perintah Tuhan.
Musyawarah dan mufakat
Mengutamakan adanya musyawarah dan mufakat.
6. Prof. Koesno
Membedakan pengertian ciri dan sifat
Dalam hal ini ciri diartikan sebagai tanda-tanda
yang terdapat di bagian lahir dari sesuatu yang dapat
memberikan petunjuk yang berlainan dari sesuatu
yang lain. Sedangkan sifat diartikan sebagi suatu hal
yang bersifat batin yaitu kegiatan-kegiatan yang
menentukan kepribadian daripada sesuatu.
7. Ciri-ciri Hukum Adat menurut Prof. Koesno :
hukum adat umumnya hukum yang tidak tertulis
peraturan-peraturan hukum adat tertuang dalam petuah-petuah
yang memuat asas-asas perikehidupan dalam masyarakat
asas-asas itu dirumuskan dalam bentuk pepatah-pepatah, petitih-
petitih, seloka-seloka, cerita-cerita perumpamaan
kepala adat selalu dimungkinkan ikut campur tangan dalam segala
urusan
faktor-faktor dari segala kepercayaan atau agama sering tidak
dapat dipisahkan karena erat terjalin dengan segi hukum dalam
arti sempit
faktor pamrih sukar dilepaskan dari faktor bukan pamrih
ketaatan dalam melaksanakan lebih disadarkan pada rasa harga
diri setiap anggota masyarakat
8. Sifat-sifat Hukum Adat menurut Prof . Koesno :
bersifat tradisional
setiap ketentuan-ketentuan dalam hukum adat ini selalu ada hubungannya dengan
kejadian di masa yang lampau secara berurutan dapat diketahui
bersifat suka pamor yang keramat
ketentuan hukum adat mempunyai sifat pamor yang keramat, karena unsur-unsur
yang berasal dari bidang kepercayaan memegang peranan penting di dalam ketentuan-
ketentuan hukum adat tersebut. Pamor keramat itu lebih menitikberatkan kepada
wibawa yang dalam ekspresi lahiriah berupa kekuatan kekeramatan
bersifat luwes
ketentuan-ketentuan hukum adat sebagai hukum yang bersumber dalam kehidupan
masyarakat yang selalu mengalami perkembangan masyarakat yang bersangkutan. Hal
ini dimungkinkan karena hukum adat itu hanya memuat asas-asasnya saja tidak
memberikan perincian yang mendetail
bersifat dinamis
hukum adat itu dalam perkembangannya adalah sejalan dan seirama dengan
perkembangan yang terjadi dalam perkembangan kehidupan rakyat di dalam
masyarakat
9. Soepomo
--- Soerjono Soekanto Hukum Adat Indonesia, hal. 125 127
mempunyai sifat kebersamaan yang kuat
manusia menurut hukum adat, merupakan makhluk dalam ikatan
kemasyarakatan yang erat, rasa kebersamaan mana meliputi seluruh
lapangan hukum adat.
mempunyai corak magis religius
yang berhubungan dengan pandangan hidup alam Indonesia.
sistem hukum itu diliputi oleh pikiran serba konkret
hukum adat sangat memperhatikan banyaknya dan berulang-
ulangnya hubungan-hubungan hidup yang konkret. Sistem hukum
adat mempergunakan hubungan-hubungan yang konkret tadi dalam
mengatur pergaulan hidup.
Hukum adat mempunyai sifat visual
Hubungan-hubungan hukum dianggap hanya terjadi oleh karena
ditetapkan dengan suatu ikatan yang dapat dilihat (atau tanda yang
tampak).
10. Holleman*)
4 sifat umum hukum adat Indonesia
1. religio-magis
2. komun (komunal)
3. Contant
4. Konkret
*) bushar muhammad, azas2 hkm adat, hal. 45-46
11. Add. Religio-magis (koentjoroningrat)
Unsur-unsur :
kepercayaan terhadap makhluk-makhluk halus, roh-roh dan hantu-hantu
yang menempati seluruh alam semesta dan khusus gejala-gejala alam,
tumbuh-tumbuhan, binatang, tubuh manusia dan benda-benda. (animisme
E.B. Taylor)
kepercayaan terhadap kekuatan-kekuatan sakti yang meliputi seluruh alam
semesta dan khusus terdapat dalam peristiwa-peristiwa yang luar biasa,
binatang yang luar biasa, tumbuh-tumbuhan yang luar biasa, tubuh manusia
yang luar biasa, benda-benda yang luar biasa dan suara yang luar biasa.
(preanimisme R.R. Marett)
menganggap bahwa kekuatan sakti yang pasif itu dipergunakan sebagai
magische kracht dalam berbagai perbuatan ilmu gaib untuk mencapai
kemauan manusia atau untuk menolak bahaya gaib. (dasar-dasar magie/ilmu
ghaib A. Vierkandt)
anggapan bahwa kelebihan kekuatan sakti dalam alam menyebabkan
timbulnya berbagai macam bahaya gaib yang hanya dapat dihindari dengan
berbagai macam pantangan. (dasar-dasar tahu/pantangan A. Vierkandt &
K.T.Preusz)
12. Bushar Muhammad
Religio-magis participerend
kosmisch
Orang Indonesia pada dasarnya
berpikir serta merasa dan bertindak
didorong oleh kepercayaan (religi)
pada tenaga-tenaga yang gaib (magis)
yang mengisi, menghuni seluruh
alam semesta (dunia kosmos) dan
yang terdapat pada orang, binatang,
tumbuh-tumbuhan besar dan kecil,
benda lebih-lebih benda yang
berupa dan berbentuk luar biasa ---,
dan semua tenaga-tenaga itu
membawa seluruh alam semesta
dalam suatu keadaan keseimbangan.
13. Add. Komunal
Bahwa kepentingan individu dalam hukum adat
selalu diimbangi oleh kepentingan umum, bahwa
hak-hak individu dalam hukum adat diimbangi oleh
hak-hak umum.
--- mendahulukan kepentingan umum daripada
kepentingan pribadi ---
14. Add. Contant
Dalam bahasa Indonesia diartikan tunai,yaitu
bahwa dengan suatu perbuatan nyata, suatu
perbuatan simbolis atau pengucapan, tindakan
hukum yang dimaksud telah selesai seketika itu
juga, dengan serentak bersamaan waktunya
tatkala berbuat atau mengucapkan yang
diharuskan oleh adat.
Ex. Jual-lepas, perkawinan jujur, adopsi dll.
15. Add. Konkret
Bahwa dalam alam berpikir yang
tertentu senantiasa dicoba atau
diusahakan supaya hal-hal yang
dimaksud, diingini, dikehendaki
atau akan dikerjakan,
ditransformasikan atau diberi
wujud sesuatu benda, diberi tanda
yang kelihatan, baik berupa
langsung maupun hanya
menyerupai objek yang
dikehendaki.
Ex.
- Panjar bermaksud akan
melakukan jual-beli
- Paningset dalam pertunangan
16. M.M. Djojodiguno
Hukum adat mempunyai beberapa sifat yang khas sebagai sebuah peraturan
yang tidak tertulis
Hukum adat mempunyai sifat yang hidup dan berkembang, dynamisch,
bilamana ia dapat mengikuti perkembangan masyarakat yang membutuhkan
perubahan-perubahan dalam dasar-dasar hukum sepanjang jalan sejarahnya.
Implikasi sifat dinamis pola pengambilan keputusan
Hukum adat bersifat plastisch yang berarti bahwa hukum adat dilaksanakan
dengan memperhatikan hal-hal bersifat tersendiri (khusus)
Karena hukum adat berpangkal pada asas-asas yang menentukan hukum
dalam garis besarnya saja, dengan sendirinya ia dapat memperlihatkan hal-hal
khusus dalam peristiwa yang menjadi dasar dari suatu masalah hukum
Jadi hukum adat memiliki 2 sisi yang berdampingan. Pada satu sisi, hukum
adat besifat tradisional, melanjutkan tradisi leluhur, cenderung
mempertahankan pola-pola yang telah terbentuk. Sedangkan sisi lain hukum
yang hidup dan berkembang, hukum adat akan selalu mampu mengikuti
perkembangan masyarakat. Jadi pada satu saat hukum adat terasa sangat
tebal melingkupi kehidupan masyarakat sedangkan pada saat lain, jika
dikehendaki masyarakat, terasa sangat tipis atau bahkan hilang dalam arti
tinggal kristalisasi asas-asasnya saja