際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
CIRI/CORAK DAN SIFAT
HUKUM ADAT
Hilman Hadikusuma *)
 Tradisional
 Bersifat turun-temurun, dari
jaman nenek moyang sampai ke
anak cucu sekarang keadaannya
masih tetap berlaku dan
dipertahankan oleh masyarakat
bersangkutan.
 Keagamaan (magis
religius)
 Perilaku hukum atau kaedah-
kaedah hukumnya berkaitan
dengan kepercayaan terhadap
yang ghaib dan atau didasarkan
pada ajaran Ketuhanan yang
Maha Esa.
*) Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia, hal. 33  41
Lanjutan....
 Kebersamaan
(komunal)
 Lebih mengutamakan kepentingan
bersama, dimana kepentingan
pribadi itu diliputi oleh
kepentingan bersama.
 Konkret dan visual
 Konkret yaitu jelas, nyata, berwujud
dan visual artinya dapat dilihat,
tampak, terbuka, tidak
tersembunyi.
 Terbuka dan sederhana
Terbuka artinya dapat menerima masuknya unsur-unsur yang datang
dari luar asal saja tidak bertentangan dengan jiwa hukum adat itu
sendiri.
Sederhana artinya bersahaja, tidak rumit, tidak banyak
administrasinya, bahkan kebanyakan tidak tertulis, mudah dimengerti
dan dilaksanakan berdasar saling mempercayai.
 Dapat berubah dan menyesuaikan
Dapat berubah menurut keadaan, waktu dan tempat.
 Tidak dikodifikasi
Kebanyakan tidak tertulis, walaupun ada juga yang dicatat dalam
aksara daerah, bahkan ada yang dibukukan dengan cara yang tidak
sistematis, namun hanya sekadar sebagai pedoman bukan mutlak
harus dilaksanakan, kecuali yang bersifat perintah Tuhan.
 Musyawarah dan mufakat
Mengutamakan adanya musyawarah dan mufakat.
Prof. Koesno
Membedakan pengertian ciri dan sifat
Dalam hal ini ciri diartikan sebagai tanda-tanda
yang terdapat di bagian lahir dari sesuatu yang dapat
memberikan petunjuk yang berlainan dari sesuatu
yang lain. Sedangkan sifat diartikan sebagi suatu hal
yang bersifat batin yaitu kegiatan-kegiatan yang
menentukan kepribadian daripada sesuatu.
Ciri-ciri Hukum Adat menurut Prof. Koesno :
hukum adat umumnya hukum yang tidak tertulis
peraturan-peraturan hukum adat tertuang dalam petuah-petuah
yang memuat asas-asas perikehidupan dalam masyarakat
asas-asas itu dirumuskan dalam bentuk pepatah-pepatah, petitih-
petitih, seloka-seloka, cerita-cerita perumpamaan
kepala adat selalu dimungkinkan ikut campur tangan dalam segala
urusan
faktor-faktor dari segala kepercayaan atau agama sering tidak
dapat dipisahkan karena erat terjalin dengan segi hukum dalam
arti sempit
faktor pamrih sukar dilepaskan dari faktor bukan pamrih
ketaatan dalam melaksanakan lebih disadarkan pada rasa harga
diri setiap anggota masyarakat
Sifat-sifat Hukum Adat menurut Prof . Koesno :
bersifat tradisional
 setiap ketentuan-ketentuan dalam hukum adat ini selalu ada hubungannya dengan
kejadian di masa yang lampau secara berurutan dapat diketahui
bersifat suka pamor yang keramat
 ketentuan hukum adat mempunyai sifat pamor yang keramat, karena unsur-unsur
yang berasal dari bidang kepercayaan memegang peranan penting di dalam ketentuan-
ketentuan hukum adat tersebut. Pamor keramat itu lebih menitikberatkan kepada
wibawa yang dalam ekspresi lahiriah berupa kekuatan kekeramatan
bersifat luwes
 ketentuan-ketentuan hukum adat sebagai hukum yang bersumber dalam kehidupan
masyarakat yang selalu mengalami perkembangan masyarakat yang bersangkutan. Hal
ini dimungkinkan karena hukum adat itu hanya memuat asas-asasnya saja tidak
memberikan perincian yang mendetail
bersifat dinamis
 hukum adat itu dalam perkembangannya adalah sejalan dan seirama dengan
perkembangan yang terjadi dalam perkembangan kehidupan rakyat di dalam
masyarakat
Soepomo
--- Soerjono Soekanto Hukum Adat Indonesia, hal. 125  127
 mempunyai sifat kebersamaan yang kuat
manusia menurut hukum adat, merupakan makhluk dalam ikatan
kemasyarakatan yang erat, rasa kebersamaan mana meliputi seluruh
lapangan hukum adat.
 mempunyai corak magis  religius
yang berhubungan dengan pandangan hidup alam Indonesia.
 sistem hukum itu diliputi oleh pikiran serba konkret
hukum adat sangat memperhatikan banyaknya dan berulang-
ulangnya hubungan-hubungan hidup yang konkret. Sistem hukum
adat mempergunakan hubungan-hubungan yang konkret tadi dalam
mengatur pergaulan hidup.
 Hukum adat mempunyai sifat visual
Hubungan-hubungan hukum dianggap hanya terjadi oleh karena
ditetapkan dengan suatu ikatan yang dapat dilihat (atau tanda yang
tampak).
Holleman*)
4 sifat umum hukum adat Indonesia
1. religio-magis
2. komun (komunal)
3. Contant
4. Konkret
*) bushar muhammad, azas2 hkm adat, hal. 45-46
Add. Religio-magis (koentjoroningrat)
Unsur-unsur :
 kepercayaan terhadap makhluk-makhluk halus, roh-roh dan hantu-hantu
yang menempati seluruh alam semesta dan khusus gejala-gejala alam,
tumbuh-tumbuhan, binatang, tubuh manusia dan benda-benda. (animisme 
E.B. Taylor)
 kepercayaan terhadap kekuatan-kekuatan sakti yang meliputi seluruh alam
semesta dan khusus terdapat dalam peristiwa-peristiwa yang luar biasa,
binatang yang luar biasa, tumbuh-tumbuhan yang luar biasa, tubuh manusia
yang luar biasa, benda-benda yang luar biasa dan suara yang luar biasa.
(preanimisme  R.R. Marett)
 menganggap bahwa kekuatan sakti yang pasif itu dipergunakan sebagai
magische kracht dalam berbagai perbuatan ilmu gaib untuk mencapai
kemauan manusia atau untuk menolak bahaya gaib. (dasar-dasar magie/ilmu
ghaib  A. Vierkandt)
 anggapan bahwa kelebihan kekuatan sakti dalam alam menyebabkan
timbulnya berbagai macam bahaya gaib yang hanya dapat dihindari dengan
berbagai macam pantangan. (dasar-dasar tahu/pantangan  A. Vierkandt &
K.T.Preusz)
Bushar Muhammad
Religio-magis  participerend
kosmisch
Orang Indonesia pada dasarnya
berpikir serta merasa dan bertindak
didorong oleh kepercayaan (religi)
pada tenaga-tenaga yang gaib (magis)
yang mengisi, menghuni seluruh
alam semesta (dunia kosmos) dan
yang terdapat pada orang, binatang,
tumbuh-tumbuhan besar dan kecil,
benda  lebih-lebih benda yang
berupa dan berbentuk luar biasa ---,
dan semua tenaga-tenaga itu
membawa seluruh alam semesta
dalam suatu keadaan keseimbangan.
Add. Komunal
Bahwa kepentingan individu dalam hukum adat
selalu diimbangi oleh kepentingan umum, bahwa
hak-hak individu dalam hukum adat diimbangi oleh
hak-hak umum.
--- mendahulukan kepentingan umum daripada
kepentingan pribadi ---
Add. Contant
Dalam bahasa Indonesia diartikan tunai,yaitu
bahwa dengan suatu perbuatan nyata, suatu
perbuatan simbolis atau pengucapan, tindakan
hukum yang dimaksud telah selesai seketika itu
juga, dengan serentak bersamaan waktunya
tatkala berbuat atau mengucapkan yang
diharuskan oleh adat.
Ex. Jual-lepas, perkawinan jujur, adopsi dll.
Add. Konkret
Bahwa dalam alam berpikir yang
tertentu senantiasa dicoba atau
diusahakan supaya hal-hal yang
dimaksud, diingini, dikehendaki
atau akan dikerjakan,
ditransformasikan atau diberi
wujud sesuatu benda, diberi tanda
yang kelihatan, baik berupa
langsung maupun hanya
menyerupai objek yang
dikehendaki.
Ex.
- Panjar bermaksud akan
melakukan jual-beli
- Paningset dalam pertunangan
M.M. Djojodiguno
 Hukum adat mempunyai beberapa sifat yang khas sebagai sebuah peraturan
yang tidak tertulis
 Hukum adat mempunyai sifat yang hidup dan berkembang, dynamisch,
bilamana ia dapat mengikuti perkembangan masyarakat yang membutuhkan
perubahan-perubahan dalam dasar-dasar hukum sepanjang jalan sejarahnya.
 Implikasi sifat dinamis  pola pengambilan keputusan
 Hukum adat bersifat plastisch yang berarti bahwa hukum adat dilaksanakan
dengan memperhatikan hal-hal bersifat tersendiri (khusus)
 Karena hukum adat berpangkal pada asas-asas yang menentukan hukum
dalam garis besarnya saja, dengan sendirinya ia dapat memperlihatkan hal-hal
khusus dalam peristiwa yang menjadi dasar dari suatu masalah hukum
 Jadi hukum adat memiliki 2 sisi yang berdampingan. Pada satu sisi, hukum
adat besifat tradisional, melanjutkan tradisi leluhur, cenderung
mempertahankan pola-pola yang telah terbentuk. Sedangkan sisi lain hukum
yang hidup dan berkembang, hukum adat akan selalu mampu mengikuti
perkembangan masyarakat. Jadi pada satu saat hukum adat terasa sangat
tebal melingkupi kehidupan masyarakat sedangkan pada saat lain, jika
dikehendaki masyarakat, terasa sangat tipis atau bahkan hilang dalam arti
tinggal kristalisasi asas-asasnya saja

More Related Content

What's hot (20)

Hukum perdata internasional - Menentukan titik taut dalam hukum perdata inter...
Hukum perdata internasional - Menentukan titik taut dalam hukum perdata inter...Hukum perdata internasional - Menentukan titik taut dalam hukum perdata inter...
Hukum perdata internasional - Menentukan titik taut dalam hukum perdata inter...
Idik Saeful Bahri
Kekuasaan, kewenangan dan legitimasi politik
Kekuasaan, kewenangan dan legitimasi politikKekuasaan, kewenangan dan legitimasi politik
Kekuasaan, kewenangan dan legitimasi politik
Wandi Suhardi
Perbandingan Hukum Perkawinan antara KUHPer dengan UU Perkawinan (UU No.1 tah...
Perbandingan Hukum Perkawinan antara KUHPer dengan UU Perkawinan (UU No.1 tah...Perbandingan Hukum Perkawinan antara KUHPer dengan UU Perkawinan (UU No.1 tah...
Perbandingan Hukum Perkawinan antara KUHPer dengan UU Perkawinan (UU No.1 tah...
Muhammad Rafi Kambara
Sumber sumber hukum acara pidana indonesia
Sumber sumber hukum acara pidana indonesiaSumber sumber hukum acara pidana indonesia
Sumber sumber hukum acara pidana indonesia
Roy Pangkey
Hukum Perdata
Hukum Perdata Hukum Perdata
Hukum Perdata
Annisa Fitria SH MH M.kn
Keputusan Tata Usaha Negara
Keputusan Tata Usaha NegaraKeputusan Tata Usaha Negara
Keputusan Tata Usaha Negara
Muhammad Raihan Imamnawi
Hukum pidana
Hukum pidanaHukum pidana
Hukum pidana
Ir. Zakaria, M.M
Deasy 2 (surat dakwaan)
Deasy 2 (surat dakwaan)Deasy 2 (surat dakwaan)
Deasy 2 (surat dakwaan)
Teuku Alaidinsyah
PPT MATERI KULIAH HUKUM ACARA PIDANA
PPT MATERI KULIAH HUKUM ACARA PIDANAPPT MATERI KULIAH HUKUM ACARA PIDANA
PPT MATERI KULIAH HUKUM ACARA PIDANA
Dian Oktavia
Perbandingan Hukum Pidana
Perbandingan Hukum PidanaPerbandingan Hukum Pidana
Perbandingan Hukum Pidana
Kardoman Tumangger
Tugas Suksesi Negara dan Kapasitas Internasional Fenti Anita Sari
Tugas Suksesi Negara dan Kapasitas Internasional  Fenti Anita SariTugas Suksesi Negara dan Kapasitas Internasional  Fenti Anita Sari
Tugas Suksesi Negara dan Kapasitas Internasional Fenti Anita Sari
Fenti Anita Sari
Perancangan kontrak
Perancangan kontrakPerancangan kontrak
Perancangan kontrak
dewi kemala sari
Hukum perdata internasional - Kualifikasi dalam hukum perdata internasional (...
Hukum perdata internasional - Kualifikasi dalam hukum perdata internasional (...Hukum perdata internasional - Kualifikasi dalam hukum perdata internasional (...
Hukum perdata internasional - Kualifikasi dalam hukum perdata internasional (...
Idik Saeful Bahri
Sumber hukum administrasi negara
Sumber hukum administrasi negaraSumber hukum administrasi negara
Sumber hukum administrasi negara
Nakano
(3 4) kedudukan, kewenangan dan tindakan hukum pemerintah
(3 4) kedudukan, kewenangan dan tindakan hukum pemerintah(3 4) kedudukan, kewenangan dan tindakan hukum pemerintah
(3 4) kedudukan, kewenangan dan tindakan hukum pemerintah
Abid Zamzami
Makalah hukum agraria di indonesia
Makalah hukum agraria di indonesiaMakalah hukum agraria di indonesia
Makalah hukum agraria di indonesia
Rahmanzie Share
Yurisdiksi negara dalama hukum internasional
Yurisdiksi negara dalama hukum internasionalYurisdiksi negara dalama hukum internasional
Yurisdiksi negara dalama hukum internasional
Nuelnuel11
Hubungan Ilmu Negara dengan Ilmu Politik
Hubungan Ilmu Negara dengan Ilmu PolitikHubungan Ilmu Negara dengan Ilmu Politik
Hubungan Ilmu Negara dengan Ilmu Politik
Shelly Selviana
Materi kewarganegaraan
Materi kewarganegaraanMateri kewarganegaraan
Materi kewarganegaraan
Ig Fandy Jayanto
Hukum perdata
Hukum perdataHukum perdata
Hukum perdata
Annisa Fitria SH MH M.kn
Hukum perdata internasional - Menentukan titik taut dalam hukum perdata inter...
Hukum perdata internasional - Menentukan titik taut dalam hukum perdata inter...Hukum perdata internasional - Menentukan titik taut dalam hukum perdata inter...
Hukum perdata internasional - Menentukan titik taut dalam hukum perdata inter...
Idik Saeful Bahri
Kekuasaan, kewenangan dan legitimasi politik
Kekuasaan, kewenangan dan legitimasi politikKekuasaan, kewenangan dan legitimasi politik
Kekuasaan, kewenangan dan legitimasi politik
Wandi Suhardi
Perbandingan Hukum Perkawinan antara KUHPer dengan UU Perkawinan (UU No.1 tah...
Perbandingan Hukum Perkawinan antara KUHPer dengan UU Perkawinan (UU No.1 tah...Perbandingan Hukum Perkawinan antara KUHPer dengan UU Perkawinan (UU No.1 tah...
Perbandingan Hukum Perkawinan antara KUHPer dengan UU Perkawinan (UU No.1 tah...
Muhammad Rafi Kambara
Sumber sumber hukum acara pidana indonesia
Sumber sumber hukum acara pidana indonesiaSumber sumber hukum acara pidana indonesia
Sumber sumber hukum acara pidana indonesia
Roy Pangkey
PPT MATERI KULIAH HUKUM ACARA PIDANA
PPT MATERI KULIAH HUKUM ACARA PIDANAPPT MATERI KULIAH HUKUM ACARA PIDANA
PPT MATERI KULIAH HUKUM ACARA PIDANA
Dian Oktavia
Tugas Suksesi Negara dan Kapasitas Internasional Fenti Anita Sari
Tugas Suksesi Negara dan Kapasitas Internasional  Fenti Anita SariTugas Suksesi Negara dan Kapasitas Internasional  Fenti Anita Sari
Tugas Suksesi Negara dan Kapasitas Internasional Fenti Anita Sari
Fenti Anita Sari
Hukum perdata internasional - Kualifikasi dalam hukum perdata internasional (...
Hukum perdata internasional - Kualifikasi dalam hukum perdata internasional (...Hukum perdata internasional - Kualifikasi dalam hukum perdata internasional (...
Hukum perdata internasional - Kualifikasi dalam hukum perdata internasional (...
Idik Saeful Bahri
Sumber hukum administrasi negara
Sumber hukum administrasi negaraSumber hukum administrasi negara
Sumber hukum administrasi negara
Nakano
(3 4) kedudukan, kewenangan dan tindakan hukum pemerintah
(3 4) kedudukan, kewenangan dan tindakan hukum pemerintah(3 4) kedudukan, kewenangan dan tindakan hukum pemerintah
(3 4) kedudukan, kewenangan dan tindakan hukum pemerintah
Abid Zamzami
Makalah hukum agraria di indonesia
Makalah hukum agraria di indonesiaMakalah hukum agraria di indonesia
Makalah hukum agraria di indonesia
Rahmanzie Share
Yurisdiksi negara dalama hukum internasional
Yurisdiksi negara dalama hukum internasionalYurisdiksi negara dalama hukum internasional
Yurisdiksi negara dalama hukum internasional
Nuelnuel11
Hubungan Ilmu Negara dengan Ilmu Politik
Hubungan Ilmu Negara dengan Ilmu PolitikHubungan Ilmu Negara dengan Ilmu Politik
Hubungan Ilmu Negara dengan Ilmu Politik
Shelly Selviana

Similar to Ciri dan sifat hukum adat (20)

Ciri&sifathukumadat
Ciri&sifathukumadatCiri&sifathukumadat
Ciri&sifathukumadat
Ratno Lukito
SIFAT-SIFAT UMUM HUKUM ADAT DI INDONESIA.pptx
SIFAT-SIFAT UMUM HUKUM ADAT DI INDONESIA.pptxSIFAT-SIFAT UMUM HUKUM ADAT DI INDONESIA.pptx
SIFAT-SIFAT UMUM HUKUM ADAT DI INDONESIA.pptx
Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Nasional Surakarta
PPT Hukum Adat Kel. 1.pptx
PPT Hukum Adat Kel. 1.pptxPPT Hukum Adat Kel. 1.pptx
PPT Hukum Adat Kel. 1.pptx
bima903334
Hukum adat meeting II
Hukum adat meeting IIHukum adat meeting II
Hukum adat meeting II
Universitas Islam Balitar
Hukum adat meeting i
Hukum adat meeting iHukum adat meeting i
Hukum adat meeting i
Universitas Islam Balitar
Hukum & kearifan lokal
Hukum & kearifan lokalHukum & kearifan lokal
Hukum & kearifan lokal
Jonaedi Efendi
Budaya hukum dan implikasinya terhadap pembangunan hukum nasional
Budaya hukum dan implikasinya terhadap pembangunan hukum nasionalBudaya hukum dan implikasinya terhadap pembangunan hukum nasional
Budaya hukum dan implikasinya terhadap pembangunan hukum nasional
Muh Sudirman Sesse Albone
Antropologi Hukum 1
Antropologi Hukum 1Antropologi Hukum 1
Antropologi Hukum 1
Nur Fitrianna Damayanti
Materi kuliah Antropologi Hukum
Materi kuliah Antropologi HukumMateri kuliah Antropologi Hukum
Materi kuliah Antropologi Hukum
Nur Fitrianna Damayanti
Materi kuliah Antropologi Hukum,Triyono, UNDIP
Materi kuliah Antropologi Hukum,Triyono, UNDIPMateri kuliah Antropologi Hukum,Triyono, UNDIP
Materi kuliah Antropologi Hukum,Triyono, UNDIP
Nur Fitriana Damayanti
LK 1.1 PKN_.pdf
LK 1.1 PKN_.pdfLK 1.1 PKN_.pdf
LK 1.1 PKN_.pdf
supriadymr
Sistem hukum indonesia
Sistem hukum indonesiaSistem hukum indonesia
Sistem hukum indonesia
Andri Irawan
Manusia,Nilai,Moral,Dan Hukum aljalil pgri.pptx
Manusia,Nilai,Moral,Dan Hukum aljalil pgri.pptxManusia,Nilai,Moral,Dan Hukum aljalil pgri.pptx
Manusia,Nilai,Moral,Dan Hukum aljalil pgri.pptx
aljaliljalil
Hukum adat bab 1 STAIN SALATIGA sem 3
Hukum adat bab 1 STAIN SALATIGA sem 3Hukum adat bab 1 STAIN SALATIGA sem 3
Hukum adat bab 1 STAIN SALATIGA sem 3
nurfitriaprimastuti
HUKUM ADAT TIMOR-LESTE (sebuah kalangan)
HUKUM ADAT TIMOR-LESTE (sebuah kalangan) HUKUM ADAT TIMOR-LESTE (sebuah kalangan)
HUKUM ADAT TIMOR-LESTE (sebuah kalangan)
Lourenco de Deus Mau Lulo
Materi hukum adat pascasarjana unpaz 2020
Materi hukum adat pascasarjana unpaz 2020Materi hukum adat pascasarjana unpaz 2020
Materi hukum adat pascasarjana unpaz 2020
Lourenco de Deus Mau Lulo
Bab i
Bab iBab i
Bab i
FitryII
Manusia dan Kebudayaan
Manusia dan KebudayaanManusia dan Kebudayaan
Manusia dan Kebudayaan
ValentinusAdr
HUKUM ADAT.pptx
HUKUM ADAT.pptxHUKUM ADAT.pptx
HUKUM ADAT.pptx
agungavicena
Natal kristiono mata kuliah hukum adat pengantar dan sejarah hukum adat
Natal kristiono mata kuliah hukum adat  pengantar dan sejarah hukum   adatNatal kristiono mata kuliah hukum adat  pengantar dan sejarah hukum   adat
Natal kristiono mata kuliah hukum adat pengantar dan sejarah hukum adat
natal kristiono
Ciri&sifathukumadat
Ciri&sifathukumadatCiri&sifathukumadat
Ciri&sifathukumadat
Ratno Lukito
PPT Hukum Adat Kel. 1.pptx
PPT Hukum Adat Kel. 1.pptxPPT Hukum Adat Kel. 1.pptx
PPT Hukum Adat Kel. 1.pptx
bima903334
Hukum & kearifan lokal
Hukum & kearifan lokalHukum & kearifan lokal
Hukum & kearifan lokal
Jonaedi Efendi
Budaya hukum dan implikasinya terhadap pembangunan hukum nasional
Budaya hukum dan implikasinya terhadap pembangunan hukum nasionalBudaya hukum dan implikasinya terhadap pembangunan hukum nasional
Budaya hukum dan implikasinya terhadap pembangunan hukum nasional
Muh Sudirman Sesse Albone
Materi kuliah Antropologi Hukum,Triyono, UNDIP
Materi kuliah Antropologi Hukum,Triyono, UNDIPMateri kuliah Antropologi Hukum,Triyono, UNDIP
Materi kuliah Antropologi Hukum,Triyono, UNDIP
Nur Fitriana Damayanti
LK 1.1 PKN_.pdf
LK 1.1 PKN_.pdfLK 1.1 PKN_.pdf
LK 1.1 PKN_.pdf
supriadymr
Sistem hukum indonesia
Sistem hukum indonesiaSistem hukum indonesia
Sistem hukum indonesia
Andri Irawan
Manusia,Nilai,Moral,Dan Hukum aljalil pgri.pptx
Manusia,Nilai,Moral,Dan Hukum aljalil pgri.pptxManusia,Nilai,Moral,Dan Hukum aljalil pgri.pptx
Manusia,Nilai,Moral,Dan Hukum aljalil pgri.pptx
aljaliljalil
Hukum adat bab 1 STAIN SALATIGA sem 3
Hukum adat bab 1 STAIN SALATIGA sem 3Hukum adat bab 1 STAIN SALATIGA sem 3
Hukum adat bab 1 STAIN SALATIGA sem 3
nurfitriaprimastuti
HUKUM ADAT TIMOR-LESTE (sebuah kalangan)
HUKUM ADAT TIMOR-LESTE (sebuah kalangan) HUKUM ADAT TIMOR-LESTE (sebuah kalangan)
HUKUM ADAT TIMOR-LESTE (sebuah kalangan)
Lourenco de Deus Mau Lulo
Materi hukum adat pascasarjana unpaz 2020
Materi hukum adat pascasarjana unpaz 2020Materi hukum adat pascasarjana unpaz 2020
Materi hukum adat pascasarjana unpaz 2020
Lourenco de Deus Mau Lulo
Bab i
Bab iBab i
Bab i
FitryII
Manusia dan Kebudayaan
Manusia dan KebudayaanManusia dan Kebudayaan
Manusia dan Kebudayaan
ValentinusAdr
HUKUM ADAT.pptx
HUKUM ADAT.pptxHUKUM ADAT.pptx
HUKUM ADAT.pptx
agungavicena
Natal kristiono mata kuliah hukum adat pengantar dan sejarah hukum adat
Natal kristiono mata kuliah hukum adat  pengantar dan sejarah hukum   adatNatal kristiono mata kuliah hukum adat  pengantar dan sejarah hukum   adat
Natal kristiono mata kuliah hukum adat pengantar dan sejarah hukum adat
natal kristiono

More from Nuelimmanuel22 (20)

Asas hukum administrasi negara
Asas hukum administrasi negaraAsas hukum administrasi negara
Asas hukum administrasi negara
Nuelimmanuel22
Asas hukum admnistrasi negara
Asas hukum admnistrasi negaraAsas hukum admnistrasi negara
Asas hukum admnistrasi negara
Nuelimmanuel22
Hukum administrasi negara 2
Hukum administrasi negara 2Hukum administrasi negara 2
Hukum administrasi negara 2
Nuelimmanuel22
Peristilahan hukum adat
Peristilahan hukum adatPeristilahan hukum adat
Peristilahan hukum adat
Nuelimmanuel22
Guna mempelajari hukum adat
Guna mempelajari hukum adatGuna mempelajari hukum adat
Guna mempelajari hukum adat
Nuelimmanuel22
Sistem hukum adat
Sistem hukum adatSistem hukum adat
Sistem hukum adat
Nuelimmanuel22
Bab 1 pendahuluan
Bab 1   pendahuluanBab 1   pendahuluan
Bab 1 pendahuluan
Nuelimmanuel22
Bab 2 asas dan teori hukum pidana
Bab 2   asas dan teori hukum pidanaBab 2   asas dan teori hukum pidana
Bab 2 asas dan teori hukum pidana
Nuelimmanuel22
Bab 3 tindak pidana
Bab 3   tindak pidanaBab 3   tindak pidana
Bab 3 tindak pidana
Nuelimmanuel22
Bab 4 penafsiran dalam hukum pidana
Bab 4   penafsiran dalam hukum pidanaBab 4   penafsiran dalam hukum pidana
Bab 4 penafsiran dalam hukum pidana
Nuelimmanuel22
Bab 5 teori causalitet
Bab 5   teori causalitetBab 5   teori causalitet
Bab 5 teori causalitet
Nuelimmanuel22
Bab 6 pertanggungjawaban pidana
Bab 6   pertanggungjawaban pidanaBab 6   pertanggungjawaban pidana
Bab 6 pertanggungjawaban pidana
Nuelimmanuel22
Bab 7 jenis pidana
Bab 7   jenis pidanaBab 7   jenis pidana
Bab 7 jenis pidana
Nuelimmanuel22
Bab 8 teori pemidanaan
Bab 8   teori pemidanaanBab 8   teori pemidanaan
Bab 8 teori pemidanaan
Nuelimmanuel22
Bab 9 percobaan pidana
Bab 9   percobaan pidanaBab 9   percobaan pidana
Bab 9 percobaan pidana
Nuelimmanuel22
Bab 10 penyertaan
Bab 10   penyertaanBab 10   penyertaan
Bab 10 penyertaan
Nuelimmanuel22
Bab 12 kambuhan ( recidive )
Bab 12   kambuhan ( recidive )Bab 12   kambuhan ( recidive )
Bab 12 kambuhan ( recidive )
Nuelimmanuel22
Bab 13 alasan penghapusan pidana
Bab 13   alasan penghapusan pidanaBab 13   alasan penghapusan pidana
Bab 13 alasan penghapusan pidana
Nuelimmanuel22
Asas hukum administrasi negara
Asas hukum administrasi negaraAsas hukum administrasi negara
Asas hukum administrasi negara
Nuelimmanuel22
Asas hukum admnistrasi negara
Asas hukum admnistrasi negaraAsas hukum admnistrasi negara
Asas hukum admnistrasi negara
Nuelimmanuel22
Hukum administrasi negara 2
Hukum administrasi negara 2Hukum administrasi negara 2
Hukum administrasi negara 2
Nuelimmanuel22
Peristilahan hukum adat
Peristilahan hukum adatPeristilahan hukum adat
Peristilahan hukum adat
Nuelimmanuel22
Guna mempelajari hukum adat
Guna mempelajari hukum adatGuna mempelajari hukum adat
Guna mempelajari hukum adat
Nuelimmanuel22
Bab 2 asas dan teori hukum pidana
Bab 2   asas dan teori hukum pidanaBab 2   asas dan teori hukum pidana
Bab 2 asas dan teori hukum pidana
Nuelimmanuel22
Bab 3 tindak pidana
Bab 3   tindak pidanaBab 3   tindak pidana
Bab 3 tindak pidana
Nuelimmanuel22
Bab 4 penafsiran dalam hukum pidana
Bab 4   penafsiran dalam hukum pidanaBab 4   penafsiran dalam hukum pidana
Bab 4 penafsiran dalam hukum pidana
Nuelimmanuel22
Bab 5 teori causalitet
Bab 5   teori causalitetBab 5   teori causalitet
Bab 5 teori causalitet
Nuelimmanuel22
Bab 6 pertanggungjawaban pidana
Bab 6   pertanggungjawaban pidanaBab 6   pertanggungjawaban pidana
Bab 6 pertanggungjawaban pidana
Nuelimmanuel22
Bab 8 teori pemidanaan
Bab 8   teori pemidanaanBab 8   teori pemidanaan
Bab 8 teori pemidanaan
Nuelimmanuel22
Bab 9 percobaan pidana
Bab 9   percobaan pidanaBab 9   percobaan pidana
Bab 9 percobaan pidana
Nuelimmanuel22
Bab 12 kambuhan ( recidive )
Bab 12   kambuhan ( recidive )Bab 12   kambuhan ( recidive )
Bab 12 kambuhan ( recidive )
Nuelimmanuel22
Bab 13 alasan penghapusan pidana
Bab 13   alasan penghapusan pidanaBab 13   alasan penghapusan pidana
Bab 13 alasan penghapusan pidana
Nuelimmanuel22

Ciri dan sifat hukum adat

  • 2. Hilman Hadikusuma *) Tradisional Bersifat turun-temurun, dari jaman nenek moyang sampai ke anak cucu sekarang keadaannya masih tetap berlaku dan dipertahankan oleh masyarakat bersangkutan. Keagamaan (magis religius) Perilaku hukum atau kaedah- kaedah hukumnya berkaitan dengan kepercayaan terhadap yang ghaib dan atau didasarkan pada ajaran Ketuhanan yang Maha Esa. *) Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia, hal. 33 41
  • 3. Lanjutan.... Kebersamaan (komunal) Lebih mengutamakan kepentingan bersama, dimana kepentingan pribadi itu diliputi oleh kepentingan bersama. Konkret dan visual Konkret yaitu jelas, nyata, berwujud dan visual artinya dapat dilihat, tampak, terbuka, tidak tersembunyi.
  • 4. Terbuka dan sederhana Terbuka artinya dapat menerima masuknya unsur-unsur yang datang dari luar asal saja tidak bertentangan dengan jiwa hukum adat itu sendiri. Sederhana artinya bersahaja, tidak rumit, tidak banyak administrasinya, bahkan kebanyakan tidak tertulis, mudah dimengerti dan dilaksanakan berdasar saling mempercayai. Dapat berubah dan menyesuaikan Dapat berubah menurut keadaan, waktu dan tempat.
  • 5. Tidak dikodifikasi Kebanyakan tidak tertulis, walaupun ada juga yang dicatat dalam aksara daerah, bahkan ada yang dibukukan dengan cara yang tidak sistematis, namun hanya sekadar sebagai pedoman bukan mutlak harus dilaksanakan, kecuali yang bersifat perintah Tuhan. Musyawarah dan mufakat Mengutamakan adanya musyawarah dan mufakat.
  • 6. Prof. Koesno Membedakan pengertian ciri dan sifat Dalam hal ini ciri diartikan sebagai tanda-tanda yang terdapat di bagian lahir dari sesuatu yang dapat memberikan petunjuk yang berlainan dari sesuatu yang lain. Sedangkan sifat diartikan sebagi suatu hal yang bersifat batin yaitu kegiatan-kegiatan yang menentukan kepribadian daripada sesuatu.
  • 7. Ciri-ciri Hukum Adat menurut Prof. Koesno : hukum adat umumnya hukum yang tidak tertulis peraturan-peraturan hukum adat tertuang dalam petuah-petuah yang memuat asas-asas perikehidupan dalam masyarakat asas-asas itu dirumuskan dalam bentuk pepatah-pepatah, petitih- petitih, seloka-seloka, cerita-cerita perumpamaan kepala adat selalu dimungkinkan ikut campur tangan dalam segala urusan faktor-faktor dari segala kepercayaan atau agama sering tidak dapat dipisahkan karena erat terjalin dengan segi hukum dalam arti sempit faktor pamrih sukar dilepaskan dari faktor bukan pamrih ketaatan dalam melaksanakan lebih disadarkan pada rasa harga diri setiap anggota masyarakat
  • 8. Sifat-sifat Hukum Adat menurut Prof . Koesno : bersifat tradisional setiap ketentuan-ketentuan dalam hukum adat ini selalu ada hubungannya dengan kejadian di masa yang lampau secara berurutan dapat diketahui bersifat suka pamor yang keramat ketentuan hukum adat mempunyai sifat pamor yang keramat, karena unsur-unsur yang berasal dari bidang kepercayaan memegang peranan penting di dalam ketentuan- ketentuan hukum adat tersebut. Pamor keramat itu lebih menitikberatkan kepada wibawa yang dalam ekspresi lahiriah berupa kekuatan kekeramatan bersifat luwes ketentuan-ketentuan hukum adat sebagai hukum yang bersumber dalam kehidupan masyarakat yang selalu mengalami perkembangan masyarakat yang bersangkutan. Hal ini dimungkinkan karena hukum adat itu hanya memuat asas-asasnya saja tidak memberikan perincian yang mendetail bersifat dinamis hukum adat itu dalam perkembangannya adalah sejalan dan seirama dengan perkembangan yang terjadi dalam perkembangan kehidupan rakyat di dalam masyarakat
  • 9. Soepomo --- Soerjono Soekanto Hukum Adat Indonesia, hal. 125 127 mempunyai sifat kebersamaan yang kuat manusia menurut hukum adat, merupakan makhluk dalam ikatan kemasyarakatan yang erat, rasa kebersamaan mana meliputi seluruh lapangan hukum adat. mempunyai corak magis religius yang berhubungan dengan pandangan hidup alam Indonesia. sistem hukum itu diliputi oleh pikiran serba konkret hukum adat sangat memperhatikan banyaknya dan berulang- ulangnya hubungan-hubungan hidup yang konkret. Sistem hukum adat mempergunakan hubungan-hubungan yang konkret tadi dalam mengatur pergaulan hidup. Hukum adat mempunyai sifat visual Hubungan-hubungan hukum dianggap hanya terjadi oleh karena ditetapkan dengan suatu ikatan yang dapat dilihat (atau tanda yang tampak).
  • 10. Holleman*) 4 sifat umum hukum adat Indonesia 1. religio-magis 2. komun (komunal) 3. Contant 4. Konkret *) bushar muhammad, azas2 hkm adat, hal. 45-46
  • 11. Add. Religio-magis (koentjoroningrat) Unsur-unsur : kepercayaan terhadap makhluk-makhluk halus, roh-roh dan hantu-hantu yang menempati seluruh alam semesta dan khusus gejala-gejala alam, tumbuh-tumbuhan, binatang, tubuh manusia dan benda-benda. (animisme E.B. Taylor) kepercayaan terhadap kekuatan-kekuatan sakti yang meliputi seluruh alam semesta dan khusus terdapat dalam peristiwa-peristiwa yang luar biasa, binatang yang luar biasa, tumbuh-tumbuhan yang luar biasa, tubuh manusia yang luar biasa, benda-benda yang luar biasa dan suara yang luar biasa. (preanimisme R.R. Marett) menganggap bahwa kekuatan sakti yang pasif itu dipergunakan sebagai magische kracht dalam berbagai perbuatan ilmu gaib untuk mencapai kemauan manusia atau untuk menolak bahaya gaib. (dasar-dasar magie/ilmu ghaib A. Vierkandt) anggapan bahwa kelebihan kekuatan sakti dalam alam menyebabkan timbulnya berbagai macam bahaya gaib yang hanya dapat dihindari dengan berbagai macam pantangan. (dasar-dasar tahu/pantangan A. Vierkandt & K.T.Preusz)
  • 12. Bushar Muhammad Religio-magis participerend kosmisch Orang Indonesia pada dasarnya berpikir serta merasa dan bertindak didorong oleh kepercayaan (religi) pada tenaga-tenaga yang gaib (magis) yang mengisi, menghuni seluruh alam semesta (dunia kosmos) dan yang terdapat pada orang, binatang, tumbuh-tumbuhan besar dan kecil, benda lebih-lebih benda yang berupa dan berbentuk luar biasa ---, dan semua tenaga-tenaga itu membawa seluruh alam semesta dalam suatu keadaan keseimbangan.
  • 13. Add. Komunal Bahwa kepentingan individu dalam hukum adat selalu diimbangi oleh kepentingan umum, bahwa hak-hak individu dalam hukum adat diimbangi oleh hak-hak umum. --- mendahulukan kepentingan umum daripada kepentingan pribadi ---
  • 14. Add. Contant Dalam bahasa Indonesia diartikan tunai,yaitu bahwa dengan suatu perbuatan nyata, suatu perbuatan simbolis atau pengucapan, tindakan hukum yang dimaksud telah selesai seketika itu juga, dengan serentak bersamaan waktunya tatkala berbuat atau mengucapkan yang diharuskan oleh adat. Ex. Jual-lepas, perkawinan jujur, adopsi dll.
  • 15. Add. Konkret Bahwa dalam alam berpikir yang tertentu senantiasa dicoba atau diusahakan supaya hal-hal yang dimaksud, diingini, dikehendaki atau akan dikerjakan, ditransformasikan atau diberi wujud sesuatu benda, diberi tanda yang kelihatan, baik berupa langsung maupun hanya menyerupai objek yang dikehendaki. Ex. - Panjar bermaksud akan melakukan jual-beli - Paningset dalam pertunangan
  • 16. M.M. Djojodiguno Hukum adat mempunyai beberapa sifat yang khas sebagai sebuah peraturan yang tidak tertulis Hukum adat mempunyai sifat yang hidup dan berkembang, dynamisch, bilamana ia dapat mengikuti perkembangan masyarakat yang membutuhkan perubahan-perubahan dalam dasar-dasar hukum sepanjang jalan sejarahnya. Implikasi sifat dinamis pola pengambilan keputusan Hukum adat bersifat plastisch yang berarti bahwa hukum adat dilaksanakan dengan memperhatikan hal-hal bersifat tersendiri (khusus) Karena hukum adat berpangkal pada asas-asas yang menentukan hukum dalam garis besarnya saja, dengan sendirinya ia dapat memperlihatkan hal-hal khusus dalam peristiwa yang menjadi dasar dari suatu masalah hukum Jadi hukum adat memiliki 2 sisi yang berdampingan. Pada satu sisi, hukum adat besifat tradisional, melanjutkan tradisi leluhur, cenderung mempertahankan pola-pola yang telah terbentuk. Sedangkan sisi lain hukum yang hidup dan berkembang, hukum adat akan selalu mampu mengikuti perkembangan masyarakat. Jadi pada satu saat hukum adat terasa sangat tebal melingkupi kehidupan masyarakat sedangkan pada saat lain, jika dikehendaki masyarakat, terasa sangat tipis atau bahkan hilang dalam arti tinggal kristalisasi asas-asasnya saja