Dokumen tersebut memberikan informasi mengenai pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang mencakup pengenalan fasilitas, tertib pelatihan, tindakan dalam keadaan darurat, jam pelatihan, larangan merokok dan penggunaan telepon genggam, serta konsentrasi selama pelatihan. Juga terdapat daftar riwayat hidup pelatih dan penjelasan mengenai K3 serta undang-undang, peraturan dan standar terkait."
Dokumen tersebut membahas tentang pengenalan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) dan penerapannya di tempat kerja. Termasuk di dalamnya penjelasan mengenai lambang K3, filosofi K3, pengertian K3, dasar hukum penerapan K3, tujuan K3, bahaya K3, resiko K3, insiden K3, penyebab kecelakaan kerja, kerugian kecelakaan kerja, upaya pencegahan kecelakaan kerja, penyak
Dasar dasar keselamatan dan kesehatan kerja (k3)FajarDewantoro5
油
Dokumen tersebut membahas tentang pengenalan dan penerapan dasar-dasar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di tempat kerja, meliputi pengertian, tujuan, lambang, filosofi, hukum, bahaya, risiko, dan tanggung jawab pelaksanaan K3 oleh berbagai pihak terkait.
Dokumen tersebut membahas konsep dasar keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Secara ringkas, dokumen tersebut menjelaskan bahwa (1) K3 bertujuan melindungi keselamatan dan kesehatan pekerja, (2) terdapat undang-undang yang mengatur pelaksanaan K3 di tempat kerja, dan (3) pentingnya mengidentifikasi bahaya K3 dan menerapkan budaya 5R untuk mencegah kecelakaan kerja.
Dokumen tersebut membahas tentang pengenalan dan penerapan dasar-dasar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di tempat kerja. Secara singkat, dibahas mengenai pengertian K3, tujuan, dasar hukum, jenis-jenis bahaya K3, identifikasi resiko, dan upaya pencegahan kecelakaan kerja melalui penerapan budaya 5R dan rambu-rambu K3."
Dasar-Dasar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).pptxjuliuswimpie
油
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
1. Dokumen tersebut membahas tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), termasuk pengertian, tujuan, bahaya, dan upaya pencegahannya.
2. Termasuk juga penjelasan tentang lambang K3, filosofi K3, kecelakaan kerja, dan berbagai tanda serta label yang berhubungan dengan K3.
3. Dokumen tersebut juga membahas tentang penerapan budaya 5R dan
Dasar-Dasar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).pptxfransisca47
油
Dokumen tersebut membahas tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang mencakup pengertian, tujuan, dasar hukum, bahaya, resiko, pengendalian resiko, penerapan 5R, tanda-tanda keselamatan, dan izin pekerjaan bahaya di tempat kerja.
Dokumen tersebut membahas konsep dasar keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Secara ringkas, dokumen tersebut menjelaskan bahwa (1) K3 bertujuan melindungi keselamatan dan kesehatan pekerja, (2) terdapat undang-undang yang mengatur pelaksanaan K3 di tempat kerja, dan (3) pentingnya mengidentifikasi bahaya K3 dan menerapkan budaya 5R untuk mencegah kecelakaan kerja.
Dokumen tersebut membahas tentang pengenalan dan penerapan dasar-dasar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di tempat kerja. Secara singkat, dibahas mengenai pengertian K3, tujuan, dasar hukum, jenis-jenis bahaya K3, identifikasi resiko, dan upaya pencegahan kecelakaan kerja melalui penerapan budaya 5R dan rambu-rambu K3."
Dasar-Dasar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).pptxjuliuswimpie
油
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
1. Dokumen tersebut membahas tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), termasuk pengertian, tujuan, bahaya, dan upaya pencegahannya.
2. Termasuk juga penjelasan tentang lambang K3, filosofi K3, kecelakaan kerja, dan berbagai tanda serta label yang berhubungan dengan K3.
3. Dokumen tersebut juga membahas tentang penerapan budaya 5R dan
Dasar-Dasar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).pptxfransisca47
油
Dokumen tersebut membahas tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang mencakup pengertian, tujuan, dasar hukum, bahaya, resiko, pengendalian resiko, penerapan 5R, tanda-tanda keselamatan, dan izin pekerjaan bahaya di tempat kerja.
MT Periodic Report - Muhammad Fajar Asri.pptxSintaMarlina3
油
This document contains an outline and timeline for a quality assurance report on PT Fumira factories in Bekasi and Semarang, Indonesia. Over five weeks, the report will involve observing quality activities at the Continuous Galvanizing Line (CGL), Cold Roll Coil (CRC), and Color Coated Line (CCL). It will also analyze the quality inspector workload at CGL using a Workload Analysis method. The assignments will be mentored by Tri Nurdhanto and Waris Andika and prepared by Muhammad Fajar Asri and Vincent Alfianto.
Materi Safety Induction GE 2019 Muara Karang FULL 32 SLIDES (1).pptxSintaMarlina3
油
This document provides a summary of a safety induction for a project at PT Grid Solutions Indonesia. It includes:
1. An overview of the 500 kV transmission network project at Muara Karang, North Jakarta, owned by PT. PLN UIP JBB.
2. Emergency procedures and contacts in case of fires, accidents, earthquakes, oil spills, or electrical hazards.
3. A site plan showing the layout including hazards like moving vehicles and overhead work.
4. An organization chart with emergency contact numbers and the site emergency response flowchart.
5. Presentations on stop work authority, safety absolutes, mandatory PPE, and site rules.
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
Dokumen tersebut membahas pentingnya keselamatan, kesehatan, dan lingkungan (K3LL) di tempat kerja khususnya di gedung, termasuk penerapan sistem manajemen K3LL, contoh risiko yang pernah terjadi, dan program-program untuk meningkatkan K3LL.
The document discusses safety tips for motorcycle riding, noting that 3 deaths occur per hour. It recommends paying attention to 7 conditions, including inspecting the motorcycle daily for brake pads, tires, and fluid levels, as well as monthly for chain tension, oil, and battery. Proper riding position is emphasized with both hands on the handlebars and optimized sightlines. Riders are advised to obey traffic rules, ride responsibly, cautiously, considerately, and patiently on the road. The document concludes by wishing the reader safety.
PT. Trusur Unggul Teknusa menetapkan target HSE meliputi koordinasi dengan HC untuk dokumen existing, pembuatan struktur P2K3 dan ERT, pengajuan struktur ke Disnaker, pembuatan program HSE dan target, manual prosedur, analisis risiko pekerjaan, serta pelatihan.
Mata kuliah matemaika pada Prodi Rekayasa Sipil tingkat lanjut yang membahas mengenai Matriks, Determinan, Invers, Metode Sarrus dan Kofaktor dan Metode Gauss Jordan
Presentasi ini merupakan materi pertemuan pertama untuk mata kuliah Pengukuran dan Instrumentasi. Materi ini mencakup:
Konsep dasar pengukuran dan instrumentasi
Jenis-jenis pengukuran (langsung & tidak langsung)
Sistem satuan internasional (SI) dalam teknik elektro
Kesalahan dalam pengukuran dan cara meminimalkannya
Karakteristik alat ukur (akurasi, presisi, resolusi, sensitivitas)
Contoh alat ukur dalam teknik elektro seperti multimeter, osiloskop, clamp meter, function generator, dan signal analyzer
Presentasi ini dilengkapi dengan ilustrasi dan diagram yang membantu pemahaman konsep secara visual.
Sangat cocok untuk mahasiswa teknik elektro dan telekomunikasi yang ingin memahami dasar-dasar pengukuran dalam bidang ini.
Jangan lupa untuk like, share, dan follow untuk materi lebih lanjut!
#Pengukuran #Instrumentasi #TeknikElektro #Telekomunikasi #Praktikum #PengukurandanInstrumentasi #PBL #PengukuranBesaranListrik
2. SAFETY INDUCTION
Fasilitas (APAR, Toilet, dll)
TERTIB PELATIHAN
Mengantuk
Keadaan Darurat
Gangguan Kesehatan
Jam Pelatihan
Merokok dan Telepon Genggam
Konsentrasi dan Aktif
3. 3
Daftar Riwayat Hidup
Name : Hujjatul Islam
Nick Name : Agam
Experiences (10 years) :
1. Safety Specialist BP Indonesia
2. HSE Manager KBR
3. HSE Manager PT. IrmaTiara Putra
4. HSE Supervisor PT. Saipem Indonesia
5. HSE Officer PT. Adhi Karya
Education :
1. S-2; Health and Safety
2. S-1; Chemical Engineering
Email : agam.pii@gmail.com
HP : +62 813 1936 1405
Tuj
5. Tujuan dan Sasaran Pelatihan
Mempelajari dan memahami
standar kompetensi kerja nasional
Indonesia bidang K3 Migas sebagai
persiapan uji kompetensi profesi
oleh BNSP.
Uni
8. UU No. 1 Tahun 1970
TEMPAT KERJA
SDM
BAHAN
PERALATAN
PROSES PRODUKSI
CARA KERJA
SIFAT PEKERJAAN
LINGKUNGAN KERJA
FAKTOR
PENYEBAB
AMAN
SEHAT
ANALISIS
Mana
jemen
Produk
tivitas
KECELAKAAN
UU No. 1 Tahun 1970
Bab
9. Bab I : Tentang Istilah-istilah
Bab II : Ruang Lingkup
Bab III : Syarat-syarat Keselamatan Kerja
Bab IV : Pengawasan
Bab V : Pembinaan
Bab VI : Panitia Pembina K3
Bab VII : Kecelakaan
Bab VIII : Kewajiban dan Hak Tenaga Kerja
Bab IX : Kewajiban Bila Memasuki Tempat Kerja
Bab X : Kewajiban Pengurus
Bab XI : Ketentuan-ketentuan Penutup
UU No. 1 Tahun 1970
UU No. 1 Tahun 1970
PP
10. PP No. 17 Tahun 1974
Pengawasan Pelaksanaan Eksplorasi dan
Eksploitasi Minyak dan Gas Bumi di Daerah
Lepas Pantai
PP No. 17 Tahun 1974
11. PP No. 11 Tahun 1979
Keselamatan Kerja Pada Pemurnian
dan Pengolahan Migas
PP No. 11 Tahun 1979
esdm
12. Permen ESDM No. 20 Tahun 2008
Pemberlakukan Standar Kompetensi Kerja
Nasional Indonesia Dibidang Kegiatan Usaha
Minyak dan Gas Bumi Secara Wajib
Permen ESDM No. 20 Tahun 2008
002
14. Filosofi (Mangkunegara)
Suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan
kesempurnaan jasmani maupun rohani tenaga kerja khususnya dan
manusia pada umumnya serta hasil karya dan budaya untuk menuju
masyarakat adil dan makmur.
Keilmuan
Semua ilmu dan penerapannya untuk mencegah terjadinya kecelakaan
kerja, penyakit akibat kerja (PAK), kebakaran, peledakan dan
pencemaran lingkungan.
Pengertian K3
aaa
15. Pengertian K3
Keselamatan dan kesehatan kerja
adalah upaya perlindungan yang
ditujukan agar tenaga kerja dan
orang lainnya di tempat kerja
/perusahaan selalu dalam keadaan
selamat dan sehat, serta agar
setiap sumber produksi dapat
digunakan secara aman dan
efisien.
(Kepmenaker No. Kep. 463/MEN/1993)
Tem
16. Dasar Hukum Penerapan K3 Di Tempat Kerja
UU No 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja
1. Tempat dimana dilakukan pekerjaan bagi suatu usaha.
2. Adanya tenaga kerja yang bekerja di sana.
3. Adanya bahaya kerja di tempat itu.
Permenaker No 5 Tahun 1996 Tentang Sistem Manajemen K3
Setiap perusahaan yang memperkerjakan 100 tenaga kerja atau lebih dan atau yang mengandung
potensi bahaya yang ditimbulkan oleh karakteristik proses atau bahan produksi yang dapat
mengakibatkan kecelakaan kerja seperti peledakan, kebakaran, pencemaran lingkungan dan penyakit
akibat kerja (PAK).
Permenaker No 4 Tahun 1987 Tentang Panitia Pembina Keselamatan
dan Kesehatan Kerja (P2K3)
1. Tempat kerja dimana pengusaha atau pengurus memperkerjakan 100 orang atau lebih.
2. Tempat kerja dimana pengusaha memperkerjakan kurang dari 100 orang tetapi menggunakan bahan,
proses dan instalasi yang memiliki resiko besar akan terjadinya peledakan, kebakaran, keracunan dan
pencemaran radio aktif.
Tuj
Tempat Kerja
17. 1. Melindungi dan menjamin keselamatan
setiap tenaga kerja dan orang lain di
tempat kerja.
2. Menjamin setiap sumber produksi dapat
digunakan secara aman dan efisien.
3. Meningkatkan kesejahteraan dan
produktivitas Nasional.
Tujuan K3
Berdasarkan Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang
Keselamatan Kerja
Tunt
18. Tuntutan K3 di Tempat Kerja
Government
Family
Management
Client / Customer
Ins
19. Pengertian
Kejadian yang berkaitan dengan pekerjaan dimana cedera, penyakit akibat kerja
(PAK) ataupun kefatalan (kematian) dapat terjadi (termasuk insiden ialah keadaan
darurat).
Kecelakaan Kerja
Insiden yang menyebabkan cedera, penyakit akibat kerja (PAK) ataupun kefatalan
(kematian).
Nearmiss (hampir celaka)
Insiden yang tidak menyebabkan cedera, penyakit akibat kerja (PAK) ataupun
kefatalan (kematian).
Insiden K3
Nearmiss (hampir celaka)
Kecelakaan Kerja
21. Piramida Kecelakaan Kerja
Setiap Terjadi
1
10
30
600
Kecelakaan Fatal/Kematian
Di dalamnya terdapat Kecelakaan Ringan Sebelumnya
Yang di dalamnya
terdapat
Insiden yang menimbulkan kerusakan
alat/bahan sebelumnya
Nearmiss (hampir celaka)
Sebelumnya
Yang di dalamnya
terdapat
Dom
22. Penyebab
Dasar
1. Kurangnya
Prosedur/Aturan.
2. Kurangnya Sarana.
3. Kurangnya Kesadaran.
4. Kurangnya Kepatuhan.
Penyebab
Tidak
Langsung
1. Faktor Pekerjaan.
2. Faktor Pribadi.
Penyebab
Langsung
1. Tindakan Tidak Aman.
2. Kondisi Tidak Aman.
Kecelakaan
Kerja
1. Kontak Dengan
Bahaya.
2. Kegagalan Fungsi.
Kerugian
1. Manusia (Cedera,
Keracunan, Cacat,
Kematian, PAK).
2. Mesin/Alat (Kerusakan
Mesin/Alat).
3. Material/Bahan
(Tercemar, Rusak,
Produk Gagal).
4. Lingkungan
(Tercemar, Rusak,
Bencana Alam).
Penyebab Kecelakaan Kerja
Teori Efek Domino H.W. Heinrich
Rug
23. Rp. 1 Juta
Biaya Langsung
1. Biaya Pengobatan & Perawatan.
2. Biaya Kompensasi (Asuransi).
Rp. 5 50 Juta
(Biaya Kerusakan Aset
Yang Tidak Diasuransikan)
Rp. 5 3Juta
(Biaya Lain-lain
Yang Tidak Diasuransikan)
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
7. Waktu untuk Investigasi.
8. Pembayaran Gaji untuk Waktu Hilang .
9. Biaya Perekrutan dan Pelatihan.
10. Biaya Lembur.
11. Biaya Ekstra Pengawas.
12. Waktu untuk Administrasi.
13. Penurunan Kemampuan Tenaga Kerja yang Kembali
karena Cedera.
14. Kerugian Bisnis dan Nama Baik.
{
{
Kerugian Kecelakaan Kerja
Teori Gunung Es Kecelakaan Kerja
Biaya Tidak Langsung
1. Kerusakan Bangunan.
2. Kerusakan Alat dan Mesin.
3. Kerusakan Produk dan Bahan/Material.
4. Gangguan/Terhentinya Produksi.
5. Biaya Administrasi.
6. Pengeluaran Sarana dan Prasarana Darurat.
Upa
24. Upaya Pencegahan Kecelakaan Kerja
Identifikasi dan Pengendalian Bahaya Di Tempat
Kerja
1. Pemantauan Kondisi Tidak Aman.
2. Pemantauan Tindakan Tidak Aman.
Pembinaan dan Pengawasan
1. Pelatihan dan Pendidikan.
2. Konseling & Konsultasi.
3. Pengembangan Sumber Daya.
Sistem Manajemen
1. Prosedur dan Aturan.
2. Penyediaan Sarana dan Prasarana.
3. Penghargaan dan Sanksi.
Bah
25. Pengertian
Semua sumber, situasi ataupun aktivitas yang berpotensi
menimbulkan cedera dan atau penyakit akibat kerja (PAK).
Sumber
1. Manusia.
2. Mesin.
3. Material.
4. Metode.
5. Lingkungan.
Jenis
1. Tindakan.
2. Kondisi.
Bahaya K3
Faktor
1. Biologi (Bakteri, Virus, Jamur, Tanaman, Binatang).
2. Kimia (Bahan/Material/Cairan/Gas/Uap/Debu
Beracun, Reaktif, Radioaktif, Mudah
Meledak/Terbakar, Iritan, Korosif).
3. Fisik/Mekanik (Ketinggian, Konstruksi,
Mesin/Alat/Kendaraan/Alat Berat, Ruang Terbatas,
Tekanan, Kebisingan, Suhu, Cahaya, Listrik,
Getaran, Radiasi).
4. Biomekanik (Gerakan Berulang, Postur/Posisi Kerja,
Pengangkutan Manual, Desain Tempat
Keja/Alat/Mesin).
5. Psikologi/Sosial (Stress, Kekerasan, Pelecehan,
Pengucilan, Lingkungan, Emosi Negatif).
Lat
26. Pengertian
Potensi kerugian yang bisa
diakibatkan apabila terdapat kontak dengan
suatu bahaya (contoh : luka bakar, patah tulang,
kram, asbetosis, dsb).
Penilaian dan Kategori
Perkalian antara nilai kemungkinan dengan nilai
keparahan suatu resiko.
Resiko K3
Keparahan
Sangat
Ringan
Ringan
Sedang
Berat
Sangat
Berat
Kemungkinan
Sangat
Sering
Sedang Tinggi Tinggi Ekstrim Ekstrim
Sering Sedang Sedang Tinggi Tinggi Ekstrim
Sedang Rendah Sedang Sedang Tinggi Ekstrim
Jarang Rendah Sedang Sedang Tinggi Tinggi
Sangat
Jarang
Rendah Rendah Sedang Sedang Tinggi
Rendah Perlu Aturan/Prosedur/Rambu
Sedang Perlu Tindakan Langsung
Tinggi Perlu Perencanaan Pengendalian
Ekstrim Perlu Perhatian Manajemen Atas
Hie
27. Pengendalian Resiko K3
KEHANDALAN
Hirarki Pengendalian Resiko/Bahaya
Eliminasi Eliminasi Bahaya
Tempat kerja /
Pekerjaan Aman
(Mengurangi Bahaya)
Substitusi
Penggantian Alat/Mesin/Bahan/Tempat
Kerja yang Lebih Aman
Perancangan
Modifikasi Alat/Mesin/Tempat Kerja yang
Lebih Aman
Administrasi
Prosedur, Aturan, Pelatihan, Durasi
Kerja, Tanda Bahaya, Rambu, Poster,
Label
Tenaga Kerja Aman
(Mengurangi
Paparan)
Alat Pelindung Diri Menyediakan APD kepada Tenaga Kerja
PERLINDUNGAN
5R
28. Pengertian
5R adalah cara/metode untuk mengatur/mengelola/mengorganisir tempat kerja
menjadi tempat kerja yang lebih baik secara berkelanjutan.
Tujuan
Untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas tempat kerja.
Manfaat
1. Meningkatkan produktivitas karena pengaturan tempat kerja yang lebih efisien.
2. Meningkatkan kenyamanan karena tempat kerja selalu bersih dan luas.
3. Mengurangi bahaya di tempat kerja karena kualitas tempat kerja yang bagus/baik.
4. Menambah penghematan karena menghilangkan pemborosan-pemborosan di
tempat kerja.
Budaya 5R
29. Ringkas
1. Memilah barang yang diperlukan & yang tidak diperlukan.
2. Memilah barang yang sudah rusak dan barang yang masih dapat digunakan.
3. Memilah barang yang harus dibuang atau tidak.
4. Memilah barang yang sering digunakan atau jarang penggunaannya.
Rapi
1. Menata/mengurutkan peralatan/barang berdasarkan alur proses kerja.
2. Menata/mengurutkan peralatan/barang berdasarkan keseringan penggunaannya, keseragaman, fungsi
dan batas waktu.
3. Pengaturan tanda visual supaya peralatan/barang mudah ditemukan.
Resik
1. Membersihkan tempat kerja dari semua kotoran, debu dan sampah.
2. Menyediakan sarana dan prasarana kebersihan di tempat kerja.
3. Meminimalisir sumber-sumber sampah dan kotoran.
4. Memperbarui/memperbaiki tempat kerja yang sudah usang/rusak (peremajaan).
Rawat
Mempertahankan 3 kondisi di atas dari waktu ke waktu.
Rajin
Mendisiplinkan diri untuk melakukan 4 hal di atas.
Langkah-Langkah Penerapan 5R
Penerapan Budaya 5R Di Tempat Kerja
Sign
30. Tanda Larangan
Makna Rambu Di Tempat Kerja
Tanda Bahaya Tanda Kewajiban
Tanda Sarana
Darurat Kebakaran
Tanda Sarana
Keselamatan, P3K
dan Evakuasi
Darurat
Tanda Sarana / Fasilitas
Umum
B3
31. Simbol Kemasan Bahan Beracun Dan Berbahaya (B3)
Contoh Label Kemasan B3
GHS (Globally Harmonized System) UN (United Nations)
Mudah Meledak Mudah Menyala/Terbakar Oksidator
Korosif Beracun Mengganggu Pernafasan,
Pemicu Kamker
Pemicu Iritasi Gas Bertekanan Pencemar Lingkungan
32. R - Bahaya Reaktifitas-Stabilitas (Reactivity (Stability)) - kuning
4 Sangat mudah meledak.
3 Dapat meledak tetapi memerlukan tekanan awal yang kuat
atau pemanasan karena terkungkung.ex
2 Secara normal tidak stabil tetapi tidak akan meledak.
1 Secara normal stabil. Tidak stabil pada suhu dan tekanan
tinggi. Bereaksi dengan air.
0 Secara normal stabil. Tidak reaktif dengan air.
RATING BAHAYA - HAZARD RATING
Hazard classification developed by the national
Fire Protection Association (NFPA). Rank hazard by numbers 0 - 4.
F - Bahaya Mudah Terbakar (Flammability Hazard) - merah
4 Gas sangat mudah terbakar atau cairan sangat mudah
menguap dan terbakar.
3 Dapat menyala pada suhu normal.
2 Menyala jika dipanasi sedang.
1 Menyala setelah adanya pemanasan awal yang cukup.
0 Tidak akan terbakar.
S/N - Peringatan Khusus
Specific Notice Key - putih
W Reaktif dengan air
OX Bahan mengoksidasi
Flammability
Health
Reactivity
Specific
Notice
H - Bahaya Kesehatan (Health Hazard) - warna biru
4 Dapat menyebabkan kematian atau cidera parah walaupun ada penanganan medis.ex
3 Dapat menyebabkan cidera serius walaupun ada penanganan medis.ex
2 Dapat menyebabkan cidera, memerlukan penanganan segera.ex
1 Dapat menyebabkan iritasi jika tidak ditangani.ex
0 Tidak ada bahaya
Tra
33. Simbol Transportasi Bahan Beracun Dan Berbahaya (B3)
Sumber : DOT (Department Of Transportation) Amerika
Pip
34. LABEL PIPA
LABEL PIPA
LABEL PIPA
LABEL PIPA
LABEL PIPA
LABEL PIPA
LABEL PIPA
LABEL PIPA
LABEL PIPA
LABEL PIPA
LABEL PIPA
LABEL PIPA
Makna Label Dan Warna Perpipaan
Gas Bertekanan.
Bahan Mudah Terbakar.
Air Yang Dapat Diminum, Air Pendingin, Air Umpan
Boiler.
Bahan Beracun & Korosif.
Media Pemadam Kebakaran.
Bahan Mudah Menyala.
Sumber : ANSI (American National Standards Intitute) Amerika
35. Tanda Dan Makna Papan Informasi Di Tempat Kerja
Petunjuk K3 Informasi Umum /
Pengumuman
Informasi Bahaya
Pesan Umum Informasi Fasilitas Radioaktif Informasi Larangan
36. LABEL
LABEL
LABEL
LABEL
LABEL
LABEL
LABEL
Tanda, Makna Warna Dan Label Di Tempat Kerja
Batas Area Kerja, Batas Jalur.
Produk Jadi, Sarana Umum.
Bahan Baku, Sarana P3K, Keselamatan, Darurat dan Evakuasi.
Barang Menunggu Diproses Lebih Lanjut (WIP).
Barang Cacat, Barang Tidak Terpakai, Tanda Berhenti.
Inventaris, Identitas Laci Penyimpanan, Rak, Peralatan, dsj.
Area Terbatas Untuk Untuk Kepentingan Operasional.
Area Terbatas Untuk Untuk Kepentingan Keselamatan.
Zona Berbahaya.
Barang Inspeksi QC.
38. LOTO (Lockout Tagout)
Pengertian
Suatu prosedur untuk menjamin mesin/alat berbahaya
secara tepat telah dimatikan dan tidak akan menyala
kembali selama pekerjaan berbahaya ataupun
pekerjaan perbaikan dan perawatan berlangsung
sampai dengan pekerjaan tersebut berakhir.
Prosedur Umum
1. Mengidentifikasi sumber energi.
2. Mengisolasi dan mematikan sumber energi.
3. Mengunci dan memberi tanda bahaya pada
sumber energi.
4. Memastikan keefektifan isolasi sumber energi.
Tanda LOTO Penerapan LOTO
Peralatan LOTO
ptw
39. Izin Pekerjaan Bahaya/Resiko Tinggi
1. Izin kerja diperlukan untuk pekerjaan
non-rutin yang mengandung
bahaya/resiko tinggi di tempat kerja.
2. Izin kerja bertujuan untuk memastikan
bahwa semua kegiatan/kondisi/lokasi
aman untuk dilangsungkannya
pekerjaan berbahaya/resiko tinggi.
3. Pengurusan izin kerja dilaksanakan
oleh tenaga kerja bersangkutan
dengan petugas K3 Perusahaan.
Pekerjaan :
1. Panas (pengelasan, gerinda, dsj).
2. Ketinggian (konstruksi/perbaikan di
ketinggian di atas 2 meter).
3. Listrik (arus besar).
4. Galian.
5. Penggunaan Alat Berat.
6. Perbaikan Tangki.
7. Peraikan Perpipaan.
8. Ruang Terbatas.
APD
40. Alat Pelindung Diri (APD)
Kelengkapan wajib
yang digunakan
saat bekerja sesuai
dengan bahaya dan
resiko kerja untuk
menjaga
keselamatan tenaga
kerja itu sendiri
maupun orang lain
di tempat kerja.
Pelindung Kepala Pelindung Mata dan Muka Pelindung Pendengaran
Pelindung Pernafasan Pelindung Tangan Pelindung Kaki
Pelindung Jatuh
Pelindung Tubuh
Pelampung
Rompi Nyala
Sabuk Keselamatan
Jas Hujan
PAK
41. Pengertian
Gangguan kesehatan baik jasmani maupun rohani yang ditimbulkan dan atau diperparah
karena aktivitas kerja atau kondisi yang berhubungan dengan pekerjaan.
Contoh
Anthrax, Silicosis, Asbestosis, Low Back Pain, White Finger Syndrom, dsb.
Faktor Penyebab
Biologi (Bakteri, Virus Jamur, Binatang, Tanaman) ; Kimia (Bahan Beracun dan
Berbahaya/Radioaktif) ; Fisik (Tekanan, Suhu, Kebisingan, Cahaya) ; Biomekanik
(Postur, Gerakan Berulang, Pengangkutan Manual) ; Psikologi (Stress, dsb).
Pencegahan
1. Pemeriksaan Kesehatan Berkala.
2. Pemeriksaan Kesehatan Khusus.
3. Pelayanan Kesehatan.
4. Penyedian Sarana dan Prasarana.
Penyakit Akibat Kerja (PAK)
Bagaimana anda
memastikan bahwa
pekerja Fit to Work ??
Kes
42. Pengertian
Penyelenggaraan dan pemeliharaan derajat yang
setinggi-tingginya dari kesehatan fisik, mental dan
sosial dari tenaga kerja pada semua pekerjaan,
pencegahan gangguan kesehatan pada tenaga kerja
yang disebabkan oleh kondisi kerjanya, perlindungan
tenaga kerja dari resiko akibat faktor-faktor yang
mengganggu kesehatan, penempatan dan
pemeliharaan tenaga kerja dalam suatu lingkungan
kerja yang sesuai dengan kemampuan fisik dan
psikologisnya, dan sebagai kesimpulannya merupakan
penyesuaian pekerjaan kepada manusia dan manusia
kepada pekerjaanya.
Kesehatan Kerja
Sumber : Joint ILO-WHO Committee 1995
43. Kesehatan Kerja (Lanjutan)
Dasar Hukum
1. Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja pasal 8.
2. Permenakertrans 02/MEN/1980 tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja Dalam Penyelenggaraan
Keselamatan Kerja.
3. Permenakertrans 1/MEN/1981 tentang Kewajiban Melapor Penyakit Akibat Kerja.
4. Permenakertrans 3/MEN/1982 tentang Pelayanan Kesehatan Tenaga Kerja.
5. Kepmenaker 333/MEN/1989 tentang Diagnosis dan Pelaporan Penyakit Akibat Kerja.
6. Kepmenaker 51/MEN/1999 tentang Nilai Ambang Batas Faktor Fisika di Tempat Kerja.
7. Undang-Undang No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
8. Permenaker 1/MEN/1998 tentang Penyelenggaraan Pemeliharaan Kesehatan Bagi Tenaga Kerja Dengan
Manfaat Lebih Dari Paket Jaminan Pemeliharaan Dasar Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
9. Surar Edaran Menakertrans 01/MEN/1979 tentang Pengadaan Kantin dan Ruang Tempat Makan.
10. Peraturan Menteri Perburuhan tentang Syarat Kesehatan, Kebersihan serta Penerangan dalam Tempat Kerja.
44. Ruang Lingkup
1. Penyelenggaraaan pelayanan kesehatan kerja :
o Sarana.
o Tenaga (dokter pemeriksa kesehatan tenaga kerja, dokter perusahaan dan paramedis perusahaan).
o Organisasi (pimpinan unit PKK, pengesahan penyelenggaraan PKK).
2. Kebijakan Perusahaan: Larangan merokok, minuman keras dan obat terlarang di lokasi kerja.
3. Pelaksanaan pemeriksaan kesehatan kerja tenaga kerja (Awal, Berkala, Khusus dan Purna Bakti)
4. Pelaksanaan P3K (Petugas P3K, Kotak P3k dan Isi Kotak P3K).
5. Pelaksanaan gizi kerja (pemeriksaan gizi dan makanan tenaga kerja, kantin, katering pengelola makanan
tenaga kerja , pengelola dan petugas katering).
6. Pelaksanaan pemeriksaan syarat-syarat ergonomi.
7. Pelaksanaan pelaporan (Pelayanan Kesehatan Kerja, Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja, Penyakit Akibat
Kerja)
Kesehatan Kerja (Selesai)
Dar
45. Pengertian Keadaan Darurat
Keadaan sulit yang tidak diduga yang memerlukan
penanggulangan segera supaya tidak terjadi
kecelakaan.
Ruang Lingkup
1. Kebakaran yang gagal dipadamkan regu
pemadam kebakaran Perusahaan.
2. Peledakan.
3. Kebocoran gas/cairan/material berbahaya yang
tidak dapat diatasi dalam waktu singkat.
4. Keracunan.
5. Bencana Alam.
6. Perampokan.
7. Ancaman Bom.
8. Demonstrasi / Unjuk Rasa.
9. Huru-hara.
Pelaksanaan Tanggap Darurat Secara
Umum
1. Matikan/hentikan seluruh proses/mesin/aktivitas
produksi/kerja.
2. Segera menuju titik evakuasi dengan mengikuti
jalur evakuasi darurat.
3. Selamatkan aset yang memungkinkan untuk
diselamatkan.
4. Tetap tenang dan cepat bertindak.
5. Informasikan kepada petugas Tanggap Darurat
apabila ada rekan yang masih
tertinggal/terperangkap/terluka.
6. Tetap di area aman hingga ada instruksi lanjutan
dari petugas berwenang.
Tanggap Darurat
46. Panas
Oksigen
Rantai
Reaksi
Bahan
Mudah
Terbakar
Api Dan Kebakaran
Pengertian Api
Api adalah suatu reaksi kimia (oksidasi) cepat yang terbentuk
dari 3 unsur (panas, oksigen dan bahan mudah terbakar )
yang menghasilkan panas dan cahaya.
Pengertian Kebakaran
Nyala api baik kecil maupun besar pada tempat, situasi dan
waktu yang tidak dikehendaki yang bersifat merugikan dan
pada umumnya sulit dikendalikan.
Segitiga Api
Thp
48. Metode Pemadaman Api
Pendinginan (Cooling)
1. Menghilangkan unsur panas.
2. Menggunakan media bahan dasar air.
Isolasi (Smothering)
1. Menutup permukaan benda yang terbakar untuk menghalangi unsur O2 menyalakan api.
2. Menggunakan media serbuk ataupun busa.
Dilusi
1. Meniupkan gas inert untuk menghalangi unsur O2 menyalakan api.
2. Menggunakan media gas CO2.
Pemisahan (Starvation)
1. Memisahkan bahan mudah terbakar dari unsur api.
2. Memindahkan bahan-bahan mudah terbakar jauh dari jangkauan api.
Pemutusan
1. Memutus rantai reaksi api dengan menggunakan bahan tertentu untuk mengikat radikal bebas
pemicu rantai reaksi api.
2. Menggunakan bahan dasar Halon (Penggunaan Halon sekarang dilarang karena menimbulkan efek
rumah kaca).
Kls
49. A
B
C
D
K
Padat Non Logam
E
Klasifikasi Kebakaran
Kelas Kebakaran Media Pemadam
Gas/Uap/Cairan
Aliran Listrik
Logam
Bahan Radioaktif
Bahan Masakan
Air, Uap Air, Serbuk Kimia, Busa
Serbuk Kimia, CO2, Busa
Serbuk Kimia, CO2, Uap Air
Serbuk Kimia Sorium Klorida, Grafit, dsj
<Belum Diketahui Secara Spesifik>
Cairan Kimia, Serbuk Kimia, CO2
Sumber : National Fire Protection Association (NFPA) Amerika
Apar
50. Alat yang ringan serta mudah dilayani untuk satu orang untuk
memadamkan api pada mula terjadi kebakaran.
Tabung Pemadam / APAR (Alat Pemadam Api Ringan)
Petunjuk Penggunaan :
1. Tarik pin pengunci tuas.
2. Arahkan selang ke pusat
api.
3. Tekan tuas pegangan
tabung pemadam.
4. Sapukan secara merata.
Tanda Pemasangan APAR
Pemasangan Tanda APAR Pada Tiang Bagian-Bagian APAR
Tuas
Pin
Manometer
Selang
Nozzle / Corong
Tab
51. Berdasarkan Kelas Kebakaran
1. APAR Kelas A (Kebakaran Padat Non-Logam).
2. APAR Kelas B (Kebakaran Gas & Cairan Mudah Terbakar).
3. APAR Kelas C (Kebakaran Listrik).
4. APAR Kelas D (Kebakaran Logam).
5. APAR Kelas K (Kebakaran Bahan Masakan).
6. APAR Kombinasi (ABC, AB, BC, BK).
Berdasarkan Media Pemadam
APAR Air, APAR Uap Air, APAR Busa, APAR Serbuk Kimia Kering, APAR Cairan Kimia, APAR Gas CO2, APAR
Halon.
Berdasarkan Konstruksi
1. APAR Kartu Gas (Menggunakan tabung gas bertekanan yang dipasang di luar tabung untuk mengeluarkan isi
tabung APAR).
2. APAR Tekanan Tetap (Gas bertekanan untuk mengeluarkan isi APAR dijadikan satu dengan tabung APAR).
Berdasarkan Penempatan
APAR Gantung dan APAR Troli (dengan roda dorong).
Berdasarkan Kapasitas
APAR 0.6 kg s.d 90kg.
Jenis-jenis Tabung Pemadam / APAR
APAR Kartu Gas
APAR Tekanan Tetap
Hid
52. Hidran
Hidran digunakan untuk mengatasi kebakaran besar dengan sistem
serupa keran air dengan tekanan air yang tinggi.
Penggunaan hidran sebagai pemadaman kebakaran harus memastikan
bahwa aliran listrik dimatikan supaya tidak membahayakan petugas
pemadam.
Formasi Penggunaan Hidran
Perlengkapan Hidran Pilar Hidran Nozzle
Org
53. Petugas pelaksana penanggulangan keadaan
Diambil dari karyawan di setiap unit kerja di
Lingkungan perusahaan sesuai kebutuhan
Para pelaksana ini disebut
TEAM PENANGGULANGAN KEADAAN DARURAT
Pada dasarnya team ini terdiri dari 3 fungsi
Char
Organisasi Tanggap Darurat
54. PIMPINAN
UNIT KERJA TERTINGGI
FIRE CHIEF
FIRE CHIEF
ADVISOR
MGT TEAM
FIRE CHIEF
FUNGSI
PENUNJANG
FIRE CHIEF
FIRE CHIEF
FUNGSI
OPERASIONAL
Organisasi Tanggap Darurat
55. FIRE CHIEF
KOORDINATOR
TEKNIK/UTILITY
ADVISOR
MANAGEMENT
TEAM
KOMANDAN GEDUNG/
KOORD. AREA
KOMANDAN
PENANGGULANGAN
DARURAT KEBAKARAN
PIMPINAN
UNIT KERJA TERTINGGI
KOORDINATOR
LOGISTIK
/TELEKOM
KOORDINATOR
SECURITY
REGU
PEMADAM INTI
KOORDINATOR
MEDIS
PUBLIK
RELATION
REGU
PENYELAMAT LANTAI
REGU
EVAKUASI LANTAI
REGU
PEMADAM LANTAI
DEPUTY
FIRE CHIEF
Tuj
Organisasi Tanggap Darurat
Lat
56. Latihan
Sebutkan PeralatanTanggap Darurat yang terdapat di tempat
anda?
Bagaimana anda memastikan alat-alat tersebut siap pakai?
Wjb
57. 1. Menulis dan memasang semua syarat keselamatan kerja yang
diwajibkan pada tempat-tempat yang mudah dilihat dan terbaca
menurut petunjuk pegawai pengawas atau Ahli K3 di tempat
kerja yang dipimpinnya.
2. Memasang semua gambar keselamatan kerja yang diwajibkan
dan semua bahan pembinaan lainnya pada tempat-tempat yang
mudah dilihat dan terbaca menurut petunjuk pegawai pengawas
atau Ahli K3 di tempat kerja yang dipimpinnya.
3. Menyediakan Alat Pelindung Diri (APD) yang diwajibkan pada
tenaga kerja yang dipimpin maupun orang lain yang memasuki
tempat kerja disertai petunjuk-petunjuk yang diperlukan menurut
pegawai pengawas atau Ahli K3 di tempat kerja yang
dipimpinnya.
Kewajiban Pengusaha (Pengurus)
Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang
Keselamatan Kerja pasal 14
58. 1. Memberi keterangan yang benar apabila diminta pegawai
pengawas/keselamatan kerja.
2. Menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang diwajibkan.
3. Memenuhi dan menaati semua syarat-syarat K3 yang
diwajibkan.
4. Meminta pada Pengurus agar dilaksanakan semua syarat-syarat
K3 yang diwajibkan.
5. Menyatakan keberatan kerja dimana syarat K3 dan APD yang
diwajibkan diragukan olehnya kecuali dalam hal khusus
ditentukan lain oleh pegawai pengawas dalam batas yang dapat
dipertanggungjawabkan.
Kewajiban Tenaga Kerja
Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang
Keselamatan Kerja pasal 12
Syrt
59. 1. Mencegah & mengurangi kecelakaan kerja.
2. Mencegah, mengurangi & memadamkan kebakaran.
3. Mencegah & mengurangi bahaya peledakan.
4. Memberi jalur evakuasi keadaan darurat.
5. Memberi P3K.
6. Memberi APD pada tenaga kerja.
7. Mencegah & mengendalikan timbulnya penyebaran suhu,
kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, radiasi, kebisingan
& getaran.
8. Mencegah dan mengendalikan Penyakit Akibat Kerja (PAK) dan
keracunan.
9. Penerangan yang cukup dan sesuai.
Syarat Dasar K3
Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang
Keselamatan Kerja pasal 3
60. 10. Suhu dan kelembaban udara yang baik.
11. Menyediakan ventilasi yang cukup.
12. Memelihara kebersihan, kesehatan & ketertiban.
13. Keserasian tenaga kerja, peralatan, lingkungan, cara & proses kerja.
14. Mengamankan & memperlancar pengangkutan manusia, binatang,
tanaman & barang.
15. Mengamankan & memelihara segala jenis bangunan.
16. Mengamankan & memperlancar bongkar muat, perlakuan &
penyimpanan barang.
17. Mencegah tekena aliran listrik berbahaya.
18. Menyesuaikan & menyempurnakan keselamatan pekerjaan yang
resikonya bertambah tinggi.
Syarat Dasar K3 (Selesai)
Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang
Keselamatan Kerja pasal 3
QA