Dokumen ini membahas tentang hukum perikemanusiaan internasional (HPI) yang mengatur hak dan kewajiban dalam konflik bersenjata, meliputi perlindungan petugas medis dan warga sipil, serta larangan tindakan yang dapat merugikan mereka. HPI bertujuan untuk mencegah korban perang dan mengurangi penderitaan serta menghancurkan harta benda yang tidak terlibat dalam konflik. Sumber HPI berasal dari konvensi internasional seperti Konvensi Jenewa dan protokol tambahan, yang juga diakui lambang-lambang kemanusiaan seperti palang merah dan bulan sabit merah.