Dokumen ini menjelaskan etika dan aturan Palang Merah Indonesia dalam bertugas kemanusiaan berdasarkan kesepakatan tujuh badan kemanusiaan internasional. Terdapat sepuluh prinsip dasar yang mengatur operasional bantuan kemanusiaan serta hubungan dengan pemerintah dan organisasi lain, yang diadopsi dalam konferensi internasional pada tahun 1993 dan 1995. Fokus utama adalah memastikan akses bantuan, independensi organisasi, dan transparansi dalam pelaksanaan kegiatan kemanusiaan.