際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
SALINAN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 54 TAHUN 2013
TENTANG
STANDAR KOMPETENSI LULUSAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang
Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5410);
3. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang
Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 141);
2
4. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta
Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I
Kementerian Negara, sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun
2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 142);
5. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 84/P Tahun
2009 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan
Presiden Nomor 5/P Tahun 2013;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
TENTANG STANDAR KOMPETENSI LULUSAN PENDIDIKAN
DASAR DAN MENENGAH.
Pasal 1
(1) Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah digunakan
sebagai acuan utama pengembangan standar isi, standar proses, standar
penilaian pendidikan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar
sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan.
(2) Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. Kompetensi Lulusan SD/MI/SDLB/Paket A;
b. Kompetensi Lulusan SMP/MTs/SMPLB/Paket B; dan
c. Kompetensi Lulusan SMA/MA/SMK/MAK/SMALB/Paket C
(3) Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk
Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
3
Pasal 3
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Mei 2013
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
MOHAMMAD NUH
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Mei 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
AMIR SYAMSUDIN
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 712
Salinan sesuai dengan aslinya.
Kepala Biro Hukum dan Organisasi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
Muslikh, S.H.
NIP 195809151985031001

More Related Content

Similar to 1 a. permendikbud_no._54_tahun_2013_-_skl (20)

PDF
01. a. salinan permendikbud no. 54 tahun 2013 ttg skl
Irma Muthiara Sari
PDF
01 a-salinan-permendikbud-no-54-tahun-2013-ttg-skl
Wakija Wakija
PDF
01. a. salinan permendikbud no. 54 tahun 2013 ttg skl
Iwan Tea
PDF
01. a. salinan permendikbud no. 54 tahun 2013 ttg skl
subhan1234
PDF
01. a. salinan permendikbud no. 54 tahun 2013 ttg skl
Resty Cahya
PDF
01 a-salinan-permendikbud-no-54-tahun-2013-ttg-skl
kb candipuro
PDF
Permendikbud no. 54 th 2013 ttg SKL
Abdul Hafifudin
PDF
Salinan Permendikbud No. 54 Tahun 2013 ttg SKL
Guss No
PDF
Permendikbud54 2013 skl
Abdi Yunus
PDF
01. a.-salinan-permendikbud-no.-54-tahun-2013-ttg-skl
M. ALI AMIRUDDIN
PDF
01. a.-salinan-permendikbud-no.-54-tahun-2013-ttg-skl
Relawansatria
PDF
Permendikbud54 2013 skl
Helda Amelia
PDF
Permendikbud No. 20 Tahun 2016
hataji
PDF
Permendikbud tahun2016 nomor020
SMP IT Putra Mataram
PDF
Permendikbud tahun 2016 nomor 020
istana walet
PDF
Permendikbud tahun 2016 nomor 020
SMPK Stella Maris
PDF
Permendikbud tahun2016 nomor020
Herlina Lina
PDF
Permen tahun 2013 nomor 54_lampiran
Madrasah Aliyah Citra Cendekia
PDF
01. b. salinan lampiran permendikbud no. 54 tahun 2013 ttg skl
SD N Karangayu 02
PDF
01. b.-salinan-lampiran-permendikbud-no.-54-tahun-2013-ttg-skl1
dimas hartono
01. a. salinan permendikbud no. 54 tahun 2013 ttg skl
Irma Muthiara Sari
01 a-salinan-permendikbud-no-54-tahun-2013-ttg-skl
Wakija Wakija
01. a. salinan permendikbud no. 54 tahun 2013 ttg skl
Iwan Tea
01. a. salinan permendikbud no. 54 tahun 2013 ttg skl
subhan1234
01. a. salinan permendikbud no. 54 tahun 2013 ttg skl
Resty Cahya
01 a-salinan-permendikbud-no-54-tahun-2013-ttg-skl
kb candipuro
Permendikbud no. 54 th 2013 ttg SKL
Abdul Hafifudin
Salinan Permendikbud No. 54 Tahun 2013 ttg SKL
Guss No
Permendikbud54 2013 skl
Abdi Yunus
01. a.-salinan-permendikbud-no.-54-tahun-2013-ttg-skl
M. ALI AMIRUDDIN
01. a.-salinan-permendikbud-no.-54-tahun-2013-ttg-skl
Relawansatria
Permendikbud54 2013 skl
Helda Amelia
Permendikbud No. 20 Tahun 2016
hataji
Permendikbud tahun2016 nomor020
SMP IT Putra Mataram
Permendikbud tahun 2016 nomor 020
istana walet
Permendikbud tahun 2016 nomor 020
SMPK Stella Maris
Permendikbud tahun2016 nomor020
Herlina Lina
Permen tahun 2013 nomor 54_lampiran
Madrasah Aliyah Citra Cendekia
01. b. salinan lampiran permendikbud no. 54 tahun 2013 ttg skl
SD N Karangayu 02
01. b.-salinan-lampiran-permendikbud-no.-54-tahun-2013-ttg-skl1
dimas hartono

Recently uploaded (20)

PPTX
inkuiri kolaboratif pengertian menyeluruh
andigunawan781
PPTX
Teori, Sejarah dan Kritik Sastra - Pengantar Kesastraan Indonesia
IKIP Siliwangi
PDF
Modul Ajar PAI Kelas 7 Deep Learning New
Adm Guru
PDF
Modul Ajar Biologi Kelas 10 Deep Learning
Adm Guru
PDF
Materi 3 : Strategi Penyediaan Buku BOSP
NoorAfifah12
PPTX
Asset Selection and Criticality_Training *ASSET INTEGRITY MANAGEMENT (AiM).pptx
Kanaidi ken
PDF
MODUL PEMBELAJARAN DEEP LEARNING MATEMATIKA KELAS 6 CP 032 REVISI 2025 KURIKU...
AndiCoc
PDF
Modul Ajar IPA Kelas 9 Deep Learning Terbaru
Adm Guru
PDF
Review The Gifts of Imperfection Sri Yusmustika kasim tangka.pdf
netrasenja
PDF
Modul Ajar Informatika Kelas 7 Deep Learning
Adm Guru
PDF
Modul Ajar PJOK Kelas 8 Deep Learning pdf
Adm Guru
PDF
Modul Ajar B Inggris Kelas 8 Deep Learning
Adm Guru
PPTX
Inventory Management sebagai Alat Melakukan Cost Reduction_Training *COST RE...
Kanaidi ken
PPTX
Teknik Cost Reduction Biaya Manufaktur (Cost of Goods Manufactured)_Training ...
Kanaidi ken
PDF
MODUL PEMBELAJARAN DEEP LEARNING SENI RUPA KELAS 6 CP 032 REVISI 2025 KURIKUL...
AndiCoc
PDF
Modul Ajar PJOK Kelas 9 Deep Learning pdf
Adm Guru
PDF
Berkenalan Dengan Energi Materi IPAS Kelas III Semester Ganjil.pdf
z9ydinna
PDF
Modul Ajar Pendidikan Pancasila Kelas 8 Deep Learning
Adm Guru
PDF
bahan ajar berbasis web : unsur kalsium.pdf
iraw72694
PDF
Materi Seminar AITalks: AI dan Roh Kudus
SABDA
inkuiri kolaboratif pengertian menyeluruh
andigunawan781
Teori, Sejarah dan Kritik Sastra - Pengantar Kesastraan Indonesia
IKIP Siliwangi
Modul Ajar PAI Kelas 7 Deep Learning New
Adm Guru
Modul Ajar Biologi Kelas 10 Deep Learning
Adm Guru
Materi 3 : Strategi Penyediaan Buku BOSP
NoorAfifah12
Asset Selection and Criticality_Training *ASSET INTEGRITY MANAGEMENT (AiM).pptx
Kanaidi ken
MODUL PEMBELAJARAN DEEP LEARNING MATEMATIKA KELAS 6 CP 032 REVISI 2025 KURIKU...
AndiCoc
Modul Ajar IPA Kelas 9 Deep Learning Terbaru
Adm Guru
Review The Gifts of Imperfection Sri Yusmustika kasim tangka.pdf
netrasenja
Modul Ajar Informatika Kelas 7 Deep Learning
Adm Guru
Modul Ajar PJOK Kelas 8 Deep Learning pdf
Adm Guru
Modul Ajar B Inggris Kelas 8 Deep Learning
Adm Guru
Inventory Management sebagai Alat Melakukan Cost Reduction_Training *COST RE...
Kanaidi ken
Teknik Cost Reduction Biaya Manufaktur (Cost of Goods Manufactured)_Training ...
Kanaidi ken
MODUL PEMBELAJARAN DEEP LEARNING SENI RUPA KELAS 6 CP 032 REVISI 2025 KURIKUL...
AndiCoc
Modul Ajar PJOK Kelas 9 Deep Learning pdf
Adm Guru
Berkenalan Dengan Energi Materi IPAS Kelas III Semester Ganjil.pdf
z9ydinna
Modul Ajar Pendidikan Pancasila Kelas 8 Deep Learning
Adm Guru
bahan ajar berbasis web : unsur kalsium.pdf
iraw72694
Materi Seminar AITalks: AI dan Roh Kudus
SABDA
Ad

1 a. permendikbud_no._54_tahun_2013_-_skl

  • 1. SALINAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 54 TAHUN 2013 TENTANG STANDAR KOMPETENSI LULUSAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410); 3. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 141);
  • 2. 2 4. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 142); 5. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 84/P Tahun 2009 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 5/P Tahun 2013; MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG STANDAR KOMPETENSI LULUSAN PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH. Pasal 1 (1) Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah digunakan sebagai acuan utama pengembangan standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan. (2) Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Kompetensi Lulusan SD/MI/SDLB/Paket A; b. Kompetensi Lulusan SMP/MTs/SMPLB/Paket B; dan c. Kompetensi Lulusan SMA/MA/SMK/MAK/SMALB/Paket C (3) Standar Kompetensi Lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 2 Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  • 3. 3 Pasal 3 Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Mei 2013 MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, TTD. MOHAMMAD NUH Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Mei 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, TTD. AMIR SYAMSUDIN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 712 Salinan sesuai dengan aslinya. Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Muslikh, S.H. NIP 195809151985031001