Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2013 menetapkan standar kompetensi lulusan untuk pendidikan dasar dan menengah. Standar ini digunakan sebagai acuan dalam pengembangan berbagai aspek pendidikan dan mencakup kompetensi lulusan pada berbagai tingkat pendidikan. Peraturan ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 17 Mei 2013 dan mencabut peraturan sebelumnya.