Dokumen tersebut membahas beberapa varian struktur perjanjian kredit antara debitur dan kreditur tunggal atau sindikasi, termasuk varian dengan satu atau lebih perjanjian kredit dan jaminan hipotik, serta membedakan antara kredit pari passu dan sindikasi yang memiliki lebih dari satu kreditur tetapi dengan syarat yang sama/berbeda.