Qardh dan Ariyah merupakan dua konsep dalam fiqih Islam tentang pinjaman uang dan barang. Qardh adalah pinjaman uang yang harus dikembalikan dalam jumlah yang sama, sedangkan Ariyah adalah pinjaman barang yang harus dikembalikan dalam bentuk yang sama. Keduanya dihalalkan dalam Islam dan memiliki hikmah untuk membantu orang yang membutuhkan serta memberikan pahala bagi yang memberikan pinjaman.