Pengertian definisi jaminan kesehatan nasional, dengan prinsip asuransi sosial berdasarkan:
- Kegotongroyongan antara masyarakat kaya dan miskin, yang sehat dan sakit, yang tua dan muda, dan yang beresiko tinggi dan rendah.
- Anggota yang bersifat wajib dan tidak selektif.
- Iuran yang dibayarkan per bulan berdasarkan persentase upah / penghasilan.
- Jaminan Kesehatan Nasional Bersifat nirlaba.
Buku Panduan Praktis BPJS Kesehatan - Skrining KesehatanBPJS Kesehatan RI
Ìý
Buku panduan ini memberikan panduan praktis mengenai skrining kesehatan yang dilaksanakan BPJS Kesehatan untuk masyarakat, termasuk skrining riwayat kesehatan untuk mendeteksi diabetes dan hipertensi, serta deteksi kanker leher rahim dan payudara. Panduan ini menjelaskan definisi, tujuan, sasaran, bentuk pelaksanaan, penanggung jawab, dan langkah-langkah skrining kesehatan tersebut.
Dokumen ini membahas sistem pembiayaan dan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) melalui program jaminan kesehatan BPJS, termasuk tarif kapitasi dan non-kapitasi, pelayanan prolanis untuk penyakit kronis, pemeriksaan laboratorium, dan program promotif preventif seperti edukasi kesehatan, senam, imunisasi, dan skrining penyakit.
Surat edaran ini memberikan informasi tentang rekrutmen calon peserta program bantuan pendidikan kedokteran dan fellowship Kementerian Kesehatan tahun 2023, yang terdiri dari program dokter spesialis, subspesialis, dokter layanan primer, dan fellowship. Surat ini juga menjelaskan kriteria calon peserta, asal kepesertaan, dan tata cara pengusulan.
Dokumen tersebut memberikan informasi tentang capaian pelayanan kesehatan Puskesmas Gurilla pada tahun 2021 dan 2022. Puskesmas Gurilla mencapai cakupan rata-rata 86,45% untuk upaya kesehatan pada tahun 2021, sedangkan pada 2022 hanya mencapai 37,3% untuk periode Januari-April.
Dukungan FAO ECTAD terhadap Program Pengendalian dan Pemberantasan Rabies di ...Wahid Husein
Ìý
Situasi rabies di dunia
Situasi rabies di Indonesia
Program rabies di Indonesia
Apa yang dilakukan ECTAD Indonesia
Tantangan utama
Rekomendasi ke depan
More Related Content
Similar to 1. DEPDIR KPM BPJS Kesehatan - PointerSos Perbpjs no 3 2024.pdf (20)
Surat edaran ini memberikan informasi tentang rekrutmen calon peserta program bantuan pendidikan kedokteran dan fellowship Kementerian Kesehatan tahun 2023, yang terdiri dari program dokter spesialis, subspesialis, dokter layanan primer, dan fellowship. Surat ini juga menjelaskan kriteria calon peserta, asal kepesertaan, dan tata cara pengusulan.
Dokumen tersebut memberikan informasi tentang capaian pelayanan kesehatan Puskesmas Gurilla pada tahun 2021 dan 2022. Puskesmas Gurilla mencapai cakupan rata-rata 86,45% untuk upaya kesehatan pada tahun 2021, sedangkan pada 2022 hanya mencapai 37,3% untuk periode Januari-April.
Dukungan FAO ECTAD terhadap Program Pengendalian dan Pemberantasan Rabies di ...Wahid Husein
Ìý
Situasi rabies di dunia
Situasi rabies di Indonesia
Program rabies di Indonesia
Apa yang dilakukan ECTAD Indonesia
Tantangan utama
Rekomendasi ke depan
RAPAT KOORDINASI DAN EVALUASI PENANGGULANGAN RABIES DI PROVINSI BALI 11 Juni ...Wahid Husein
Ìý
Strategi penanggulangan rabies secara terintegrasi
Peraturan mengenai pengendalian rabies
Pengendalian rabies pada saat Pandemi COVID19
Kasus rabies pada hewan
Hasil vaksinasi rabies
Kendala yang dihadapi
1. POINTER SOSIALISASI
PERATURAN BPJS KESEHATAN NO 3 TAHUN 2024
Ari Dwi Aryani
Deputi Direksi Bidang Kebijakan Penjaminan Manfaat
Jakarta, 4 - 5 Desember 2024
Tentang Pelaksanaan Skrining Riwayat Kesehatan, Pelayanan
Penapisan/ Skrining Kesehatan Tertentu dan Peningkatan Bagi
Peserta Penderita Penyakit Kronis
2. 2
2
Nama
Kegiatan
Sosialisasi Bersama Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 3 Tahun
2024 tentang Pelaksanaan Skrining Riwayat Kesehatan, Pelayanan
Penapisan atau Skrining Kesehatan Tertentu dan Peningkatan
Kesehatan Bagi Peserta Penderita Penyakit Kronis
Waktu Batch 1
Hari/ Tanggal: Rabu, 4 Desember 2024
Peserta dari wilayah Kepwil 1 s.d 7 (Wilayah Indonesia Barat)
Batch 2
Hari/ Tanggal: Kamis, 5 Desember 2024
Peserta dari wilayah Kepwil 8 s.d 12 (Wilayah Indonesia Timur)
Narasumber 1. Asdep Bidang KPMP BPJS Kesehatan
2. Kepala Pusjak PDK Kemenkes
3. Direktur Tata Kelola Kesmas Kemenkes
4. Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak
Menular Kemenkes
5. Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular
Langsung Kemenkes
Penanggap 1. Ketua DJSN
2. Asdep Jaminan Sosial Kemenko Pemberdayaan Masyarakat
3. Direktur Perencanaan Anggaran Daerah, Kemendagri
Peserta a. Luring:
1. Direktorat PKP Kemenkes
2. Direktorat Fasyankes Kemenkes
3. Kedeputian Bidang KPM, MKU, MMKFK, Halreg, HPPK,
SPPTI, Tarki, MDI, Komsi dan MML
b. Daring:
1. Kedeputian Wilayah
2. Kantor Cabang
3. TKMKB Pusat
4. TKMKB Provinsi
5. TKMKB Cabang
6. Dinas Kesehatan Provinsi di wilayah Indonesia barat
7. Dinas Kesehatan Kabupaten di wilayah Indonesia barat
8. FKTP
9. Laboratorium Kerjasama
10. Apotek PRB
KEGIATAN SOSIALISASI PERBPJS 3 TAHUN 2024
4. 4
4
PERATURAN BPJS KESEHATAN NO 3 TAHUN 2024
Penyusunan Peraturan BPJS Kesehatan No 3 Tahun 2024 telah melibatkan
Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, BPK RI, Kemenko PMK, DJSN,
Sektkab dan Kemenkumham, dengan mengacu pada:
• Peraturan Presiden No 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres No
82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
• Peraturan Menteri Kesehatan No 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan
Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.
• Keputusan Menteri Kesehatan No HK.01.07/MENKES/2090/2023 tentang
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pelayanan Skrining Kesehatan dalam rangka
Implementasi Permenkes No 3 Tahun 2023.
Peraturan BPJS Kesehatan No 3 Tahun 2024 tentang Pelayanan Skrining Riwayat
Kesehatan, Pelayanan Penapisan atau Skrining Kesehatan Tertentu dan
Peningkatan Kesehatan Bagi Peserta Penderita Penyakit Kronis dalam Program
Jaminan Kesehatan, mencakup tentang:
• Pencabutan atas Peraturan BPJS Kesehatan No 2 Tahun 2019
• Pengaturan penjaminan pelayanan 14 skrining kesehatan, pengelolaan
peserta Prolanis dan PRB.
• Diundangkan pada 14 November 2024 dan mulai berlaku pada 14 Desember
2024
5. 5
5
5
POIN UTAMA PERUBAHAN (1)
PERATURAN BPJS KESEHATAN NO 3 TAHUN 2024
No Ketentuan PerBPJS Nomor 2 Tahun 2019 PerBPJS Nomor 3 Tahun 2024
1 Jenis pertanyaan
skrining riwayat
kesehatan
Skrining Riwayat Kesehatan untuk
mengetahui risiko 4 penyakit: Diabetes
Mellitus, Hipertensi, Ginjal Kronik,
Jantung Koroner
Skrining Riwayat Kesehatan untuk mengetahui risiko 13
penyakit: Diabetes Mellitus, Hipertensi, Stroke, Ischemic Heart
Disease, Kanker Payudara, Kanker Serviks, Kanker Paru, Kanker
Usus, Thallasemia, Penyakit Paru Obstruktif Kronis (PPOK),
Anemia, Tuberkulosis, Hepatitis B dan Hepatitis C
2 Mekanisme Skrining
Riwayat Kesehatan
Skrining Riwayat Kesehatan dilakukan
dengan 2 cara:
a. secara mandiri oleh peserta (self
assessment)
b. melalui anamnesis dan pemeriksaan
fisik.
a. Skrining Riwayat Kesehatan dilakukan hanya dengan 1 cara,
yaitu skrining secara mandiri oleh peserta (Self assessment)
melalui pengisian pertanyaan pada Aplikasi Mobile JKN/
Website BPJS Kesehatan/ Pandawa/ Aplikasi Pcare FKTP/
POROS.
b. Skrining Riwayat Kesehatan wajib dilakukan sebelum
peserta memperoleh pelayanan Penapisan atau Skrining
Kesehatan Tertentu.
3 Hasil Skrining Riwayat
Kesehatan
Terdapat tiga risiko:
a. Risiko Rendah
b. Risiko Sedang
c. Risiko Tinggi
Terdapat dua risiko
a. Berisiko penyakit
b. Tidak berisiko penyakit
6. 6
6
6
POIN UTAMA PERUBAHAN (2)
PERATURAN BPJS KESEHATAN NO 3 TAHUN 2024
No Ketentuan PerBPJS Nomor 2 Tahun 2019 PerBPJS Nomor 3 Tahun 2024
4 Jenis Pelayanan
Penapisan/ Skrining
Kesehatan Tertentu
Pelayanan Penapisan/ Skrining Kesehatan
tertentu meliputi:
a. Skrining DM melalui pemeriksaan
GDP dan GDPP
b. Skrining Hipertensi melalui
pemeriksaan tekanan darah
c. Skrining Kanker Serviks melalui IVA
atau Papsmear
d. Skrining Kanker Payudara melalui
Pemeriksaan Payudara Klinis
(Sadanis)
Pelayanan Penapisan/ Skrining Kesehatan tertentu untuk 14
penyakit, meliputi:
a. pemeriksaan gula darah sewaktu, pemeriksaan gula darah
puasa dan pemeriksaan gula darah post prandial untuk
penyakit diabetes mellitus;
b. pemeriksaan tekanan darah untuk penyakit hipertensi,
ischaemic heart disease dan/atau stroke;
c. pemeriksaan inspeksi visual asam asetat (IVA-test) atau pap
smear untuk penyakit kanker leher rahim;
d. pemeriksaan payudara klinis untuk penyakit kanker
payudara;
e. pemeriksaan kadar Hemoglobin (Hb) untuk penyakit
anemia pada remaja putri;
f. pemeriksaan fisik paru untuk penyakit tuberkulosis,
penyakit paru obstruktif kronis dan kanker paru;
g. pemeriksaan rapid antigen hepatitis B dan C untuk penyakit
hepatitis;
h. pemeriksaan darah lengkap dan apus darah tepi untuk
penyakit talasemia;
i. pemeriksaan rectal touche dan darah samar feses untuk
penyakit kanker usus; dan
j. pengambilan sampel skrining hipotiroid kongenital.
7. 7
7
7
POIN UTAMA PERUBAHAN (3)
PERATURAN BPJS KESEHATAN NO 3 TAHUN 2024
No Ketentuan PerBPJS Nomor 2 Tahun 2019 PerBPJS Nomor 3 Tahun 2024
5 Penjaminan Pelayanan
Skrining DM dan IVA
(pelayanan irisan UKM
dan UKP) di Pukesmas
a. Pelayanan Skrining DM dan IVA yang
dilaksanakan di Puskesmas dijamin
oleh Program Pemerintah/ SPM.
b. BPJS Kesehatan hanya menjamin
pelayanan Skrining DM dan IVA yang
dilaksanakan di FKTP Swasta.
a. Pelayanan Skrining Diabetes Mellitus atau IVA pada kegiatan
berbasis Upaya Kesehatan Bersumber Daya
Masyarakat (Posbindu, Posyandu, SPM, dsb) baik di
Puskesmas maupun FKTP swasta masuk penjaminan
Program Pemerintah.
b. Untuk penjaminan Penapisan atau Skrining Kesehatan
Diabetes Mellitus atau IVA bersifat UKP di FKTP Pemda,
Pemerintah Daerah dan BPJS Kesehatan berkoordinasi
untuk menghindari pembiayaan ganda.
c. Dalam hal berdasarkan hasil koordinasi, Pemerintah Daerah
menyatakan belum menyediakan anggaran atau tidak
terdapat anggaran yang cukup untuk menjamin pelayanan
skrining DM dan IVA, BPJS Kesehatan dapat menjamin
pelayanan skrining DM dan IVA bagi Peserta JKN di
wilayahnya.
6 Jenis pelayanan
Peningkatan Kesehatan
bagi Peserta Penderita
Penyakit Kronis
Pengaturan jenis peningkatan kesehatan
bagi peserta penderita penyakit kronis
hanya terkait Program Pengelolaan
Penyakit Kronis (PROLANIS)
Pengaturan jenis peningkatan kesehatan bagi peserta penderita
penyakit kronis terkait
a. Program Pengelolaan Penyakit Kronis (PROLANIS)
b. Program Rujuk Balik (PRB)
Pengaturan teknis lebih lanjut diatur melalui Peraturan Direksi
8. 8
8
8
POIN UTAMA PERUBAHAN (4)
PERATURAN BPJS KESEHATAN NO 3 TAHUN 2024
No Ketentuan PerBPJS Nomor 2 Tahun 2019 PerBPJS Nomor 3 Tahun 2024
7 Jenis Pemeriksaan
Penunjang Prolanis
Pemeriksaan penunjang PROLANIS:
a. GDP - 1 bulan sekali
b. HbA1c - 6 bulan sekali
c. kimia darah - 6 bulan sekali
Pemeriksaan penunjang PROLANIS:
a. GDS - sesuai indikasi medis;
b. GDP - 1 bulan sekali
c. GDPP - 1 bulan sekali
d. HbA1c – 3 s.d. 6 bulan sekali
e. kimia darah - 6 bulan sekali.
f. urin analisis microalbuminuria - 6 bulan sekali.
g. tekanan darah – sesuai indikasi medis
Mengacu Permenkes 3 tahun 2023
8 Pembiayaan Kegiatan
Kelompok Prolanis
Pada Per BPJS 2 tahun 2019 belum terdapat
ketentuan pembiayaan kegiatan kelompok
Prolanis, namun diatur dalam SE BPJS
Kesehatan Nomor 1 Tahun 2021 tentang
Pembiayaan Kegiatan Kelompok Prolanis
pada FKTP.
a. Memasukkan ketentuan pembiayaan sesuai dengan SE
BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pembiayaan
Kegiatan Kelompok Prolanis pada FKTP.
b. Besaran biaya kegiatan kelompok diatur dalam
Keputusan Direksi
9 Kondisi stabil pada
kriteria rujuk balik
Pada Per BPJS 2 tahun 2019 belum terdapat
ketentuan kondisi stabil pada kriteria rujuk
balik.
a. Kondisi stabil pada kriteria rujuk balik ditetapkan oleh
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang kesehatan.
b. Dalam hal kriteria rujuk balik belum ditetapkan, maka
kriteria rujuk balik mengacu pada rekomendasi
organisasi profesi dan/atau tim kendali mutu dan
kendali biaya tingkat pusat