Dokumen tersebut membahas dukungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sulawesi Tenggara dalam pelaksanaan kegiatan Posyandu di provinsi tersebut. Dokumen ini menjelaskan sejarah, landasan hukum, dan peran Posyandu serta kebijakan dinas terkait pemberdayaan masyarakat dan revitalisasi Posyandu.
Menggerakkan ekonomi desa Melalui BUMDesEka Saputra
油
1. Dokumen tersebut membahas upaya pemerintah dalam menggerakkan ekonomi desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) secara berkelanjutan.
2. BUMDesa diharapkan menjadi pilar demokrasi ekonomi dan meningkatkan perekonomian desa dengan mengembangkan berbagai jenis usaha seperti bisnis sosial, penyewaan barang, perantara, produksi dan perdagangan, serta bisnis keuangan.
3.
Ringkasan dokumen tersebut adalah:
1. Dokumen tersebut membahas tentang manajemen Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Indonesia, termasuk tujuan pendiriannya, bidang usaha yang dapat dijalankan, prinsip pengelolaannya, dan beberapa contoh BUMDes yang berhasil.
2. Beberapa poin penting yang dijelaskan adalah tujuan BUMDes untuk meningkatkan perekonomian dan pendapatan desa, serta mengelola potensi des
Dokumen tersebut membahas tentang pengelolaan dan pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Beberapa poin penting yang diangkat antara lain: (1) perlunya kajian kelayakan usaha untuk menentukan jenis usaha yang layak dilakukan, (2) tahapan pendirian BUMDes meliputi sosialisasi, musyawarah desa, dan pemilihan unit usaha, (3) pentingnya kerjasama antar BUMDes untuk memperkuat ekon
Materi BUMDesa Kerinci 22 Oktober 2018.pptxBayuekaputra8
油
Dokumen tersebut membahas tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Provinsi Jambi, termasuk perkembangan, potensi, tantangan, dan solusi untuk mengembangkan BUMDes. Beberapa poin penting adalah jumlah BUMDes di Jambi belum mencapai target, perlu peningkatan kapasitas pengelola, dan kerjasama dengan berbagai pihak untuk meningkatkan BUMDes.
Dokumen tersebut membahas mengenai penguatan dan regulasi baru BUMDesa. Beberapa poin penting yang diatur meliputi pemanfaatan BUMDesa untuk pemulihan ekonomi nasional sesuai SDGs, program prioritas nasional, dan adaptasi kebiasaan baru seperti Desa Aman Covid-19. Dokumen ini juga menjelaskan strategi pemulihan ekonomi desa melalui revitalisasi BUMDesa, digitalisasi ekonomi desa, ketahanan pangan,
Dokumen tersebut membahas tentang manajemen BUMDES dan koperasi. Secara singkat, dibahas mengenai perkembangan BUMDES di Kabupaten Aceh Tengah yang didukung oleh regulasi dan kebijakan pemerintah. Selain itu, dibahas pula mengenai tujuan pendirian BUMDES, badan hukum yang menaungi BUMDES, serta contoh beberapa BUMDES yang berhasil di Indonesia."
Konsep, organisasi, dan pengembangan bumg sumadiFaisalRidha5
油
1. Dokumen tersebut membahas tentang pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) sebagai upaya meningkatkan perekonomian desa.
2. Ada beberapa program pemerintah untuk pemberdayaan ekonomi desa seperti Inpres Desa Tertinggal, Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat, dan Dana Desa.
3. Pendirian BUMDesa dilakukan melalui mekanisme musyawarah desa untuk menentukan organisasi
Dokumen tersebut merupakan riwayat hidup dari Dr. Ir. Conrad Hendrarto, MSc yang menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Bidang Pengembangan Wilayah di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Riwayat pendidikan dan pengalamannya mencakup bidang pertanian, perencanaan wilayah, pengembangan masyarakat, dan ekonomi syariah. Ia juga aktif sebagai dosen dan menjabat pos
Proyek perubahan ini bertujuan untuk mengembangkan destinasi wisata prioritas Danau Lindu di Kabupaten Sigi yang belum maksimal dengan membuat masterplan kawasan, meningkatkan kualitas SDM masyarakat, dan memperbaiki aksesibilitas serta promosi. Proyek ini akan dilaksanakan dalam jangka pendek, menengah dan panjang.
Dokumen tersebut memberikan ringkasan tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai lembaga perekonomian desa yang dibentuk oleh pemerintah desa dan dimiliki secara bersama oleh masyarakat desa. Dokumen ini menjelaskan landasan hukum, prinsip, organisasi, pengelolaan, pendampingan, dan pengawasan BUMDes.
Materi BUMDesa Kerinci 22 Oktober 2018.pptxBayuekaputra8
油
Dokumen tersebut membahas tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Provinsi Jambi, termasuk perkembangan, potensi, tantangan, dan solusi untuk mengembangkan BUMDes. Beberapa poin penting adalah jumlah BUMDes di Jambi belum mencapai target, perlu peningkatan kapasitas pengelola, dan kerjasama dengan berbagai pihak untuk meningkatkan BUMDes.
Dokumen tersebut membahas mengenai penguatan dan regulasi baru BUMDesa. Beberapa poin penting yang diatur meliputi pemanfaatan BUMDesa untuk pemulihan ekonomi nasional sesuai SDGs, program prioritas nasional, dan adaptasi kebiasaan baru seperti Desa Aman Covid-19. Dokumen ini juga menjelaskan strategi pemulihan ekonomi desa melalui revitalisasi BUMDesa, digitalisasi ekonomi desa, ketahanan pangan,
Dokumen tersebut membahas tentang manajemen BUMDES dan koperasi. Secara singkat, dibahas mengenai perkembangan BUMDES di Kabupaten Aceh Tengah yang didukung oleh regulasi dan kebijakan pemerintah. Selain itu, dibahas pula mengenai tujuan pendirian BUMDES, badan hukum yang menaungi BUMDES, serta contoh beberapa BUMDES yang berhasil di Indonesia."
Konsep, organisasi, dan pengembangan bumg sumadiFaisalRidha5
油
1. Dokumen tersebut membahas tentang pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) sebagai upaya meningkatkan perekonomian desa.
2. Ada beberapa program pemerintah untuk pemberdayaan ekonomi desa seperti Inpres Desa Tertinggal, Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat, dan Dana Desa.
3. Pendirian BUMDesa dilakukan melalui mekanisme musyawarah desa untuk menentukan organisasi
Dokumen tersebut merupakan riwayat hidup dari Dr. Ir. Conrad Hendrarto, MSc yang menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Bidang Pengembangan Wilayah di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Riwayat pendidikan dan pengalamannya mencakup bidang pertanian, perencanaan wilayah, pengembangan masyarakat, dan ekonomi syariah. Ia juga aktif sebagai dosen dan menjabat pos
Proyek perubahan ini bertujuan untuk mengembangkan destinasi wisata prioritas Danau Lindu di Kabupaten Sigi yang belum maksimal dengan membuat masterplan kawasan, meningkatkan kualitas SDM masyarakat, dan memperbaiki aksesibilitas serta promosi. Proyek ini akan dilaksanakan dalam jangka pendek, menengah dan panjang.
Dokumen tersebut memberikan ringkasan tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai lembaga perekonomian desa yang dibentuk oleh pemerintah desa dan dimiliki secara bersama oleh masyarakat desa. Dokumen ini menjelaskan landasan hukum, prinsip, organisasi, pengelolaan, pendampingan, dan pengawasan BUMDes.
Topik 11 Employee Engagement dan Analitik SentimenSeta Wicaksana
油
Di era digital, keterlibatan karyawan (Employee Engagement) menjadi faktor kunci dalam menentukan produktivitas, inovasi, dan retensi tenaga kerja dalam suatu organisasi. Karyawan yang terlibat secara emosional dengan pekerjaannya cenderung lebih produktif, loyal, dan memiliki kontribusi lebih besar terhadap keberhasilan bisnis.
Namun, tantangan utama yang dihadapi organisasi adalah bagaimana mengukur engagement karyawan secara objektif dan real-time. Pendekatan tradisional seperti survei tahunan sering kali tidak memberikan gambaran yang akurat tentang perasaan dan pengalaman kerja karyawan sehari-hari.
HR Analytics telah membawa perubahan besar dengan menghadirkan Analitik Sentimen (Sentiment Analysis) yang memungkinkan organisasi untuk menganalisis data keterlibatan karyawan secara lebih mendalam, berbasis data, dan real-time. Dengan memanfaatkan teknologi seperti Artificial Intelligence (AI), Machine Learning (ML), dan Natural Language Processing (NLP), organisasi kini dapat:
Mengukur tingkat kepuasan dan emosi karyawan berdasarkan data komunikasi digital dan feedback.
Memprediksi kemungkinan disengagement dan turnover karyawan menggunakan predictive analytics.
Menyesuaikan strategi keterlibatan karyawan dengan program yang lebih personal dan berbasis data.
Dengan pendekatan berbasis HR Analytics dan Analitik Sentimen, perusahaan dapat mengoptimalkan pengalaman kerja karyawan, meningkatkan retensi tenaga kerja, serta membangun lingkungan kerja yang lebih sehat dan produktif.
1. www.presentationgo.com 25 - 29 MARET 2021
PESERTA PELATIHAN BUMDES
ANGKATAN I KAB. POSO
BALAI PELATIHAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
KEMENTERIAN DESA, PDT DAN TRANSMIGRASI
MAKASSAR
ASSALAMU ALAIKUM WARAHMATULLAHI WABARAKATUH
2. www.presentationgo.com
N a m a : Drs. H. Andi Rijal Kadir, MM
N i p. : 19670721 199703 1 006
Pangkat/Gol. : Pembina Utama Muda, IV/c
Pendidikan : S2 ( Manajemen SDM)
T4 Tgl Lahir : Bone, 21 Juli 1967
Jabatan : PSM Ahli Madya
Unit Kerja : Kementerian Desa, PDT dan
Transmigrasi ( BPPMDT Makassar)
Alamat : Jl. Pajjaiang 35 C, Biringkanaya,
Makassar. Hp. 085218171967,
CURICULUM VITAE
H.ANDI .RIJAL KADIR
6. www.presentationgo.com
Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUM Desa adalah Badan Hukum
yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha,
memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa
pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya
kesejahteraan masyarakat Desa.
Usaha BUM Desa adalah kegiatan di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum
yang dikelola secara mandiri oleh BUM Desa.
Unit Usaha BUM Desa adalah badan usaha milik BUM Desa yang melaksanakan
kegiatan bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum berbadan
hukum yang melaksanakan fungsi dan tujuan BUM Desa.
9. www.presentationgo.com
Sebagai penyediaan pelayanan publik.
Mendorong pembangunan ekonomi desa
Peningkatan kapasitas pemerintah desa menuju kemandirian.
Memungkinkan keterlibatan/partisipasi masyarakat dalam
pembangunan desa
Penciptaan peluang usaha desa untuk peningkatan PAD
Penciptaan lapangan pekerjaan
Mengatasi kemiskinan dan pengangguran di tingkat lokal
Kenapa perlu BUMDes ?
10. www.presentationgo.com
BUMDES/BUMDESMA
Permendagri 39/2010, Pedoman Pengelolaan
Badan Usaha Milik Desa
UU No.6/2014 ttg Desa
Permendesa No.4/2015, tentang Bumdes
. Peraturan Pemerintah (PP) No. 11/ 2021
tentang Badan Usaha Milik Desa
Peraturan Menteri Desa PDTT
(Permendesa) No. 3 Thn 2021 tentang
Pendaftaran, Pendataan dan
Pemeringkatan,
Pembinaan & Pengembangan, dan
Pengadaan Barang dan/atau Jasa
BUM Desa dan BUMDesma
1
2.
11. www.presentationgo.com 11
1. Perwujudan peningkatan pelayanan
publik bagi pengembangan usaha
mikro berdasarkan kebutuhan
masyarakat dan potensi desa utk
kesejahteraan rakyat;
2. Pengembangan sarana penciptaan
l a p a n g a n k e r j a d a n m e d i a
p e m b e r d a y a a n e k o n o m i
kerakyatan;
3. Pengembangan wahana dalam
penguatan basis pajak dan retribusi
guna meningkatkan pendapatan asli
desa.
1. Pemeritah Desa berkewajiban
melaksanakan program-
program pembangunan dan
pemberdayaan masy. desa;
2. S e b a g a i l e m b a g a
perekonomian masyarakat
desa yang didirikan atas dasar
inisiasi dan kearifan lokal;
3. S e b a g a i i n s t r u m e n
peningkatan pendapatan desa
dan masyarakat.
14. www.presentationgo.com
PERTIMBANGAN PENDIRIAN
BUM DESA/BUMDESMA
a. Kebutuhan Masyarakat
b. Pemecahan masalah bersama;
c. Kelayakan usaha;
d. Model bisnis, tata kelola, bentuk organisasi dan jenis
usaha, serta pengetahuan & teknologi;
e. Visi, pelestarian, orientasi keberlanjutan, dan misi
perlindungan nilai religi, adat istiadat, perilaku sosial,
dan kearifan lokal.
15. www.presentationgo.com
Persiapan
Pendirian
1. Melakukan kajian kelayakan usaha, terkait
pemanfaatan potensi desa, selajutnya disusun
Rencana Usaha untuk mengeksploitasi Produk
(barang/jasa) yang akan ditawarkan ke BUMDesa
3. Melakukan musyawarah desa, guna membuat
kesepakatan pendirian BUMDesa/Bumdesma
dengan penetapan Perdes.
4. Mempersiapkan sarana dan Prasarana operasional
17. www.presentationgo.com
TAHAP III (Pasca MusDes)
則 Menyusun rancangan Perdes
ttg Penetapan Pendirian BUM
Desa mengacu pada
regulasi ( UU, PP, Permen,
Perbup, dsb)
則 Pembahasan rancangan
PerDes ttg Penetapan
Pendirian BUM Desa
則 Penetapan PerDes ttg
Pendirian
BUM Desa
TAHAP I (Pra MusDes)
則 Melakukan sosialisasi dan
penjajakan kepada warga
desa peluang pendirian
BUM Des
則 Melakukan pemetaan aset
dan kebutuhan warga
則 Menentukan kriteria
pengurus BUM Desa
Tahap
Pendirian
BUM Desa
TAHAP
II
TAHAP
I
TAHAP
III
TAHAP II (MusDes)
則 Menyampaikan hasil dan potensi
jenis usaha
則 Menyepakati pendirian BUM Des
sesuai dgn kondisi ekonomi
則 Memilih pengurus BUM Des
則 Sumber permodalan BUM Des
則 Membentuk panitia Ad-Hock
(panitia khusus) perumusan
PerDes ttg BUM Desa
18. www.presentationgo.com
Melakukan kegiatan usaha ekonomi melalui pengelolaan usaha, serta
pengembangan investasi dan produktivitas perekonomian, dan potensi Desa;
Melakukan kegiatan pelayanan urnum melalui penyediaan barang dan/atau
jasa serta pemenuhan kebutuhan umum masyarakat Desa, dan mengelola
lumbung pangan Desa;
Memperoleh keuntungan atau laba bersih bagi peningkatan pendapatan asli
Desa serta mengembangkan sebesar-besarnya manfaat atas sumber daya
ekonomi masyarakat Desa;
Pemanfaatan Aset Desa guna menciptakan nilai tambah atas Aset Desa; dan
Mengembangkan ekosistem ekonomi digital di Desa.
19. www.presentationgo.com
-Meningkatkan Sumber PADesa &
memberikan pelayanan terhadap
kebutuhan masyarakat desa
-Meningkatkan Pengolahan Potensi desa
sesuai dgn kepentingan masy desa
-Menciptakan kesempatan berwirausaha
dan dapat membantu PEMDES dalam
meningkatkan kesejahteraan masyarakat
20. www.presentationgo.com
A.M aksud
Sebagai usaha desa,
pembentukan BUMDes
dimaksudkan guna
mendorong/menampung
seluruh kegiatan
peningkatan pendapatan
masyarkat, baik yang
berkembang menurut adat
istiadat/budaya setempat,
maupun kegiatan
perekonomian yang
diserahkan untuk dikelola
oleh masyarakat melalui
program/proyek
pemerintah dan
pemerintah daerah.
B. Tujuan
1. Mendorong
berkembangnya kegiatan
perekonomian masyarakat
desa;
2. Meningkatkan kreativitas
dan peluang usaha
ekonomi produktif
(berwirausaha) anggota
masyarkat desa yang
berpenghasilan rendah;
3. Mendorong
berkembangnya usaha
mikro sektor informal
untuk penyerapan tenaga
kerja bagi masyarakat di
desa yang terbebas dari
pengaruh rentenir
C. Sasaran
1. Terlayaninya masyarakat
di desa dalam
mengembangkan usaha
produktif;
2. Tersedianya media
beragam usaha dalam
menunjang
perekonomian
masyarakat desa sesuai
dengan potensi desa
dan kebutuhan
masyarakatnya.
21. www.presentationgo.com
PASAL 5, PP 11/2021
Untuk pencapaian tujuan Bumdes/Bumdesma, Perlu
pengembangan fungsi BUM Desa/BUM Desa bersama
yang lebih besar lagi. meliputi :
- Konsolidasi produk barang dan/atau jasa masy. Desa,
- Produksi barang dan/atau jasa,
- Penampung, pembeli, pemasaran produk masy. Desa,
- Inkubasi usaha masyarakat Desa,
- Stimulasi dan dinamisasi usaha ekonomi masy. Desa,
- Pelayanan kebutuhan dasar & umum bagi masy. Desa,
- Peningkatan kemanfaatan dan nilai ekonomi,
- Kekayaan budaya, religisitas, dan sumber daya alam,
- Peningkatan nilai tambah aset Desa dan pendapatan asli
Desa (PAD).
22. www.presentationgo.com
1. Pemberdayaan; Meningkatkan kemampuan, keterlibatan,
tanggung jawab masyarakat.
2. Keberagaman; Berbagai usaha yang sudah ada dapat
menjadi unit usaha
3. Partisipatif; Peran aktif masyarakat, memiliki dan
bertanggungjawab.
BUMDes
4. Demokrasi; didasarkan kebutuhan masyarakat
Prinsip Dasar
23. www.presentationgo.com
Pendirian
BUM Desa
a)
b)
c)
d)
e)
Pertimbangan Pendirian BUMDES
a. Kebutuhan masyarakat Desa
b. Pemecahan masalah bersama
c. Kelayakan usaha
d. Model Bisnis, tata kelola, bentuk orgaisasi dan jenis
usaha, serta pengetahuan dan teknologi
e. Visi pelestarian, orientasi berkelanjutan, dan misi
perlindungan nilai religi, adat istiadat, perilaku sosial,
dan kearifan lokal
PP.11 2021
Pasal 10
24. www.presentationgo.com
MENDORONG KESEMPATAN
BERUSAHA DI DESA DAN
PENINGKATAN PENDAPATAN
UNTUK KESEJAHTERAAN
MASYARAKAT DESA
MENDORONG PRAKARSA
MASYARAKAT DESA UTK
MENGEMBANGKAN POTENSI
DESANYA SESUAI DGN
KEMAMPUAN DAN
KEWENANGAN DESA
Instrumen
kesejahteraan
masyarakat
Instrumen
Otonomi Desa
BUMDESMA
Permendes
4/2015
PERAN BUMDES
25. www.presentationgo.com
Strategi pemberdayaan usaha ekonomi masy.
melalui BUMDes dilakukan dengan :
1.Menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi
pengembangan usaha mikro di desa, yang
mencakup aspek regulasi dan perlindungan
usaha. Diharapkan usaha mikro di desa tumbuh
dan berkembang secara sistemik, mandiri dan
berkelanjutan;
2.Mencptakan sistem penjaminan (guarentee
financial system) untuk mendukung
kegiatan ekonomi produktif usaha mikro.
3. Menyediakan bantuan teknis dan
pendampingan (technical assistance and
facilitation) secara manajerial guna
meningkatkan status dan kapasitas usaha;
4. Menata dan memperkuat lembaga
keuangan mikro untuk memperluas
jangkauan layanan keuangan bagi usaha
mikro dan kecil secara cepat, tepat, mudah
dan sistematis.
BUMDESMA
STRATEGI BUMDES
27. www.presentationgo.com
BUMDesa sebagai lembaga ekonomi masyarakat
untuk menggairahkan ekonomi desa.
Keunikan BUMDesa yakni digerakkan oleh aksi
kolektif antara pemerintah desa dan
masyarakat (Public and Community
Partnership).
BUMDesa dibentuk atas dasar
komitmen bersama
BUMDesa memiliki nilai transformasi sosial, ekonomi dan budaya.
Hal inilah yang menjadikan BUMDesa sebagai salah satu lembaga ekonomi rakyat yang
berperan sebagai PILAR DEMOKRASI EKONOMI
28. www.presentationgo.com
PENGEMBANGAN POTENSI USAHA EKONOMI DESA
MELALUI BUMDESA (1)
NO. JENIS USAHA/BISNIS CONTOH
1
Bisnis Sosial (Social Business) Sederhana :
memberikan pelayanan umum (serving)
kepada masyarakat dan memperoleh
keuntungan finansial (Pasal 19)
a. air minum Desa;
b. usaha listrik Desa;
c. lumbung pangan; dan
d. sumber daya lokal dan teknologi tepat guna
lainnya.
2
Bisnis Penyewaan (Renting) Barang:
untuk melayani kebutuhan masyarakat Desa
dan ditujukan untuk memperoleh Pendapatan
Asli Desa. (Pasal 20)
a. alat transportasi;
b. perkakas/alat pesta;
c. gedung pertemuan;
d. rumah toko;
e. tanah milik BUM Desa; dan
f. barang sewaan lainnya.
3
Usaha Perantara (Brokering):
memberikan jasa pelayanan kepada warga
(Pasal 21)
a. jasa pembayaran listrik;
b. pasar Desa untuk memasarkan produk
yang dihasilkan masyarakat; dan
c. jasa pelayanan lainnya.
29. www.presentationgo.com
PENGEMBANGAN POTENSI USAHA EKONOMI DESA
MELALUI BUMDESA (2)
NO JENIS USAHA/BISNIS CONTOH
4
Bisnis yang Berproduksi dan/atau Berdagang
(Trading):
barang-barang tertentu untuk memenuhi
kebutuhan masyarakat maupun dipasarkan
pada skala pasar yang lebih luas (Pasal 22)
a. pabrik es;
b. pabrik asap cair;
c. hasil pertanian;
d. sarana produksi pertanian;
e. sumur bekas tambang; dan
f. kegiatan bisnis produktif lainnya.
5
Bisnis Keuangan (Financial Business):
Memenuhi kebutuhan usaha-usaha skala mikro yang
dijalankan o/ pelaku usaha ekonomi Desa (Pasal 23)
Memberikan akses kredit dan peminjaman yang
mudah diakses oleh masyarakat Desa
6
Usaha Bersama (Holding):
sebagai induk dari unit-unit usaha yang
dikembangkan masyarakat Desa baik
dalam skala lokal Desa maupun
kawasan perdesaan (Pasal 24)
a. dapat berdiri sendiri serta diatur dan dikelola secara sinergis oleh
BUM Desa agar tumbuh menjadi usaha bersama.
b. dapat menjalankan kegiatan usaha bersama meliputi:
1) pengembangan kapal Desa berskala besar utk mengorganisir
nelayan kecil agar usahanya menjadi lebih ekspansif;
2) Desa Wisata yg mengorganisir rangkaian jenis usaha dr kelpk masy.
3) kegiatan usaha bersama yg mengkonsolidasikan jenis usaha lokal
lainnya.
30. www.presentationgo.com
FUNGSI
BUMDES
1. Sebagai Lembaga sosial
berpihak kepada kepentingan
masyarakat melalui
konstribusinya dalam
pelayanan sosial;
2. Sebagai Lembaga Komersial
yaitu mencari keuntungan
melalui penawaran
sumberdaya lokal dalam
rangka peningkatan PADesa;
33. www.presentationgo.com
MUSYAWARAH DESA
MUSYAWARAH ANTAR DESA
PENASIHAT PENGAWAS
UNIT USAHA UNIT USAHA
UNIT USAHA
Keterangan Interaksi :
: garis kontrol dan evaluasi
: garis koordinasi
: garis instruksi
STRUKTUR ORGANISASI BUM DESA
PELAKSANA
OPERASIONAL
34. www.presentationgo.com
Musyawarah antara BPD, Pemerintah Desa
dan unsur masyarakat yang
diselenggarakan oleh Badan
Permusyawaratan Desa untuk menyepakati
hal yg bersifat strategis.
Pembentukan dan pendirian Badan Usaha
Milik Desa (BUM Desa) merupakan hal yang
dianggap strategis.
UU No.6
Tahun 2014
PP 11
Tahun 2021
Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf
a merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam BUM Desa/BUM Desa bersama.
Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa dihadiri oleh BPD, Pemerintah Desa, dan
unsur masyarakat yang pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar.
MUSYAWARAH DESA
35. www.presentationgo.com
Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa (MD/MAD) berwenang:
menetapkan pendirian BUM Desa/BUM Desa bersama;
menetapkan Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa bersama dan perubahannya;
membahas dan memutuskan jumlah, pengorganisasian, hak dan kewajiban, serta
kewenangan pihak penerima kuasa fungsi kepenasihatan pada BUM Desa;
membahas dan menyepakati penataan dan pergiliran penasihat BUM Desa bersama;
mengangkat dan memberhentikan secara tetap pelaksana operasional BUM Des/BUM
Desa bersama;
mengangkat pengawas BUM Desa/BUM Desa bersama;
mengangkat sekretaris dan bendahara BUM Desa/BUM Desa bersama;
memberikan persetujuan atas penyertaan modal pada BUM Desa/BUM Desa bersama;
memberikan persetujuan atas rancangan rencana program kerja yang diajukan oleh
pelaksana operasional setelah ditelaah pengawas dan penasihat;
memberikan persetujuan atas pinjaman BUM Desa/BUM Desa bersama dengan jumlah
tertentu sebagaimana ditetapkan dlm Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa bersama:
36. www.presentationgo.com
memberikan persetujuan atas kerja sama BUM Desa/BUM Desa bersama dengan nilai,
jumlah investasi, dan/atau bentuk kerja sama tertentu dgn pihak lain sebagaimana
ditetapkan dalam Anggaran Dasar BUM Des/BUM Desma
menetapkan pembagian besaran laba bersih BUM Desa/BUM Desa bersama;
menetapkan tujuan penggunaan laba bersih BUM Desa/BUM Desa bersama;
memutuskan penugasan Desa kepada BUM Desa/BUM Desa bersama untuk
melaksanakan kegiatan tertentu;
memutuskan penutupan Unit usaha BUM Desa/BUM Desa bersama;
menetapkan prioritas penggunaan pembagian hasil Usaha BUM Desa/BUM Desa
bersama dan/atau Unit Usaha BUM Desa/BUM Desma yg diserahkan kpd Desa;
menerima laporan tahunan BUM Desa/BUM Desa bersama dan menyatakan
pembebasan tanggung jawab penasihat, pelaksana operasional, dan pengawas;
membahas dan memutuskan penutupan kerugian BUM Desa/BUM Desa bersama
dengan Aset BUM Desa/BUM Desa bersama;
37. www.presentationgo.com
membahas dan memutuskan bentuk pertanggungjawaban yang harus dilaksanakan
oleh penasihat, pelaksana operasional, dan/atau pengawas dalam hai terjadi kerugian
BUM Desa/BUM Desma yg diakibatkan oleh unsur kesengajaan atau kelalaian;
memutuskan untuk menyelesaikan kerugian secara proses hukum dalam hal penasihat,
pelaksana operasional, dan/atau pengawas tidak menunjukkan iktikad baik
melaksanakan pertanggungjawaban;
memutuskan penghentian seluruh kegiatan operasional BUM Desa/BUM Desa bersama
karena keadaan tertentu;
menunjuk penyelesai dalam rangka penyelesaian seluruh kewajiban dan pembagian
harta atau kekayaan hasil penghentian kegiatan Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama;
meminta dan menerima pertanggungjawaban penyelesai; dam
memerintahkan pengawas atau menunjuk auditor independen untuk melakukan audit
investigatif dalam hal terdapat indikasi kesalahan dan/atau kelalaian dalam pengelolaan
BUM Desa/BUM Desa bersama.
38. www.presentationgo.com
MUSYAWARAH
Memutuskan
pertanggungjawaban
pelaksanan operasional
Diselenggarakan paling
lama 6 (enam) bulan setelah
tahun buku lampau
Diselenggarakan dlm hal
keadaan mengharuskan adanya
keputusan segera yang
wewenangnya ada pada MD/MAD
Mempunyai wewenang yang
sama dengan wewenang
MD/MAD tahunan
3 4
Persyaratan, tata cara, dan tempat penyelenggaraan MD/MAD tahunan
dan MD/MAD khusus diatur dalam Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa bersama.
MD/MAD
Tahunan
MD/MAD
Khusus
Dapat dilakukan atas
permintaan penasihat dan/atau
pelaksana operasional
1 2
39. www.presentationgo.com
MUSYAWARAH
3 4
MD/MAD
Tahunan
MD/MAD
Khusus
1 2
1. Pelaksanan Operasional
menyampaikan.
- Laporan tahunan yg telah
ditelaah oleh pengawas dan
penasehat utk mendapat
persetujuan MD
- Rancangan rencana program
kerja utk disahkan oleh MD
menjadi program kerja.
2. Ditetapkan pembagian dan
penggunaan hasil laba, dlm hal
Bumdes mempunyai saldo laba
yang positif
3. Persetujuan Laporan tahunan
dan pengesahan rencana
program kerja oleh MD.
4. Pelaksana operasional,
penasihat dan/atau pengawas
meminta BPD utk melaksanakan
Musyawarah Desa
1. Diselenggarakan sewaktu-
waktu dalam keadaan
mengharuskan adanya
keputusan segera yang
wewenangnya berada dalam
musyawarah.
2. Diusulkan oleh pelaksana
operasional dan atau
pengawas kepada penasihat.
3. Penasihat meminta BPD untuk
melaksanakan Musyawarah
Desa khusus paling lambat 7
(tujuh) hari kelender.
40. www.presentationgo.com
1. Penasihat sebagaimana dimaksud dijabat secara rangkap oleh Kepala Desa.
2. Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memberi kuasa
kepada pihak lain untuk melaksanakan fungsi kepenasihatan.
3. Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan jumlah
keanggotaan, pengorganisasian, hak dan kewajiban, serta kewenangannya
dengan mempertimbangkan profesionalitas atau keahlian, efektivitas dan
efisiensi, sesuai dengan perkembangan, kemampuan, dan kebutuhan BUM
Desa/BUM Desa bersama.
4. Jumlah, pengorganisasian, hak dan kewajiban, serta kewenangan pihak lain
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibahas dan diputuskan dalam
Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa dan dinyatakan dalam Anggaran
Dasar BUM Desa/BUM Desa bersama.
41. www.presentationgo.com
1. Dalam hal penentuan penasihat bagi BUM Desa
bersama, dapat dibentuk dewan penasihat yang
pelaksanaan kepenasihatannya dilakukan secara
kolektif kolegial.
2. Jumlah, pengorganisasian, hak dan kewajiban,
serta kewenangan penasihat BUM Desa bersama
diputuskan dalam Musyawarah Antar Desa dan
dinyatakan dalam Anggaran Dasar BUM Desa
bersama dengan mempertimbangkan efektivitas
dan efisiensi, sesuai dengan perkembangan,
kemampuan, dan kebutuhan BUM Desa bersama.
3. Ketentuan mengenai tata kerja dewan penasihat
BUM Desa bersama diatur dalam Anggaran
Dasar BUM Desa bersama.
42. www.presentationgo.com
Penasihat sebagaimana dimaksud berwenang:
a. bersama pelaksana operasional dan pengawas, membahas dan menyepakati anggaran rumah tangga BUM
Desa/BUM Desa bersama dan/atau perubahannya;
b. bersama dengan pengawas, menelaah rancangan rencana program kerja yang diajukan oleh pelaksana
operasional untuk diajukan kepada Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa;
c. menetapkan pemberhentian secara tetap pelaksana operasional sesuai dgn keputusan MD/MADesa;
d. dalam keadaan tertentu memberhentikan secara sementara pelaksana operasional dan mengambil alih
pelaksanaan operasional BUM Desa/BUM Desa bersama;
e. bersama dengan pelaksana operasional dan pengawas, menyusun dan menyampaikan analisis keuangan,
rencana kegiatan dan kebutuhan dalam rangka perencanaan penambahan modal Desa dan/atau masyarakat
Desa untuk diajukan kepada Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa;
f. melakukan telaah atas laporan pelaksanaan pengelolaan Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama oleh
pelaksana operasional dan laporan pengawasan oleh pengawas sebelum diajukan kepada MD/MAD dalam
laporan keuangan;
g. menetapkan penerimaan atau pengesahan laporan tahunan BUM Desa/BUM Desa bersama berdasarkan
keputusan Musyawarah Desa/ Musyawarah Antar Desa;
h. bersama dengan pengawas, memberikan persetujuan atas pinjaman BUM Desa/BUM Desa bersama dengan
jumlah tertentu sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa bersama; dan
i. bersama dengan pengawas, memberikan persetujuan atas kerja sama BUM Desa/BUM Desa bersama dengan
nilai, jumlah investasi, dan/atau bentuk kerja sama tertentu dgn pihak lain sebagaimana ditetapkan dlm
Anggaran Dasar BUMDes/BUMDesma.
43. www.presentationgo.com
Penasihat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. memberikan masukan dan nasihat kepada pelaksana operasional dalam melaksanakan
pengelolaan BUM Desa/BUM Desa bersama;
b. menelaah rancangan rencana program kerja dan menetapkan rencana program kerja BUM
Desa/BUM Desa bersama berdasarkan keputusan Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa;
c. menampung aspirasi untuk pengembangan usaha dan organisasi BUM Desa/BUM Desa bersama
sesuai dengan Anggaran Dasar dan anggaran rumah tangga; bersama pengawas, menelaah
laporan semesteran atas pelaksanaan pengelolaan usaha BUM Desa/BUM Desa bersama;
d. bersama pengawas, menelaah laporan tahunan atas pelaksanaan pengelolaan usaha BUM
Desa/BUM Desa bersama untuk diajukan kepada Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa;
e. memberikan pertimbangan dalam pengembangan usaha dan organisasi BUM Desa/BUM Desa
bersama sesuai dengan Anggaran Dasar dan anggaran rurnah tangga dan/atau keputusan
MD/MAD;
f. memberikan saran dan pendapat mengenai masalah yang dianggap penting bagi pengelolaan
BUM Desa/BUM Desa bersama sesuai dengan Anggaran Dasar, anggaran rumah tangga,
dan/atau keputusan Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa; dan
g. meminta penjelasan dari pelaksana operasional mengenai persoalan pengelolaan BUM
Desa/BUM Desa bersama sesuai dgn Anggaran Dasar, anggaran rumah tangga, dan/atau
keputusan MD dan MAD.
44. www.presentationgo.com
1. Pelaksana operasional sebagaimana dimaksud diangkat oleh MD/MAD.
2. Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa memilih pelaksana operasional
dari nama yang diusulkan oleh Kepala Desa, BPD, dan/atau unsur masyarakat.
3. Pelaksana operasional dilaksanakan oleh direktur BUM Desa/BUM Desa
bersama.
4. Pelaksana operasional merupakan orang perseorangan yang harus memenuhi
persyaratan keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku
yang baik, serta memiliki dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan
mengembangkan BUM Desa/BUM Desa bersama.
5. Ketentuan lebin lanjut mengenai persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat
sebagai pelaksana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur
dalam Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa bersama.
45. www.presentationgo.com
PELAKSANA OPERASIONAL
1. Jumlah pelaksana operasional ditetapkan oleh Musyawarah Desa/Musyawarah
Antar Desa sesuai dengan kebutuhan BUM Desa/BUM Desa bersama.
2. Dalam hal pelaksana operasional lebih dari 1 (satu) orang, salah seorang
anggota pelaksana operasional diangkat sebagai ketua pelaksana operasional
yang selanjutnya disebut Direktur Utama.
3. Ketentuan mengenai hubungan tata kerja dan tata kelola pelaksana operasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Anggaran Dasar BUM
Desa/BUM Desa bersama.
4. Pelaksana operasional BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 24 ayat (3) memegang jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat
diangkat kembali paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan dengan pertimbangan
dinilai mampu melaksanakan tugas dengan baik selama masa jabatannya,
46. www.presentationgo.com
Pelaksana operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 berwenang:
a. bersama penasihat dan pengawas, membahas dan menyepakati anggaran rumah
tangga BUM Desa/BUM Desa bersama, dan/atau perubahannya;
b. mengambil keputusan terkait operasionalisasi Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama
yang sesuai dengan garis kebijakan BUM Desa/BUM Desa bersama yang dinyatakan
dalam Anggaran Dasar, anggaran rumah rangga, dan keputusan Musyawarah
Desa/Musyawarah Antar Desa;
c. mengoordinasikan pelaksanaan Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama baik secara
internal organisasi maupun dengan pihak lain;
d. mengatur ketentuan mengenai ketenagakerjaan BUM Desa/BUM Desa bersama
termasuk penetapan gaji, tunjangan, dan manfaat lainnya bagi pegawai BUM Desa/BUM
Desa bersama;
e. mengangkat dan menrberhentikan pegawai BUM Desa/BUM Desa bersama, selain
sekretaris dan bendahara, berdasarkan peraturan perundang-undangan mengenai
ketenagakerjaan;
f. melakukan pinjaman BUM Desa/BUM Desa bersama setelah mendapat persetujuan
Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa atau penasihat dan pengawas sesuai
dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar BUM Desa/BUMM Desa bersama;
47. www.presentationgo.com
g. melakukan kerja sama dengan pihak lain untuk mengembangkan usaha RUM
Desa/BUM Desa bersama setelah mendapat persetujuan Musyawarah
Desa/Musyawarah Antar Desa atau penasihat dan pengawas sesuai dgn ketentuan
dalam Anggaran Dasar BUMDes/BUM Desma;
h. melaksanakan pembagian besaran laba bersih BUM Desa/BUM Desa bersama sesuai
dengan yang ditetapkan oleh Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa;
i. melaksanakan tujuan penggunaan laba bersih BUM Desa/BUM Desa bersama sesuai
dengan yang ditetapkan oleh Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa;
j. melaksanakan kegiatan tertentu yang ditugaskan oleh MD/MAD;
k. bertindak sebagai penyelesai dalam hal Musyawarah Desa tidak menunjuk penyelesai;
l. mengatur, mengurus, mengelola, dan melakukan segala tindakan dan/atau perbuatan
lainnya bagi kepentingan pengurusan BUM Desa/BUM Desa bersama mengenai
segala hal dan segala kejadian, dengan pembatasan sebagaimana diatur dalam
Anggaran Dasar, keputusan Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa, dan/atau
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mewakili BUM
Desa/BUM Desa bersama di dalam dan/atau di luar pengadilan.
48. www.presentationgo.com
Pelaksana operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 bertugas:
a. menjalankan segala tindakan yang berkaitan dengan pengurusan BUM Desa/BUM Desa bersama
untuk kepentingan BUM Des/Bumdesma dan sesuai dengan maksud dan tujuan BUM
Des/Bumdesma , serta mewakili BUM Des/Bumdesma di dalam dan/atau di luar pengadilan
mengenai segala hal dan segala kejadian, dengan pembatasan sebagaimana diatur dalam
Anggaran Dasar BUM Des/Bumdesma , keputusan MD/MAD, dan/atau ketentuan peraturan
perundang-undangan;
b. menyusun dan melaksanakan rencana program kerja BUM Desa/BUM Desa bersama;
c. menyusun laporan semesteran pelaksanaan pengelolaan Usaha BUM Des/Bumdesma untuk
diajukan kepada penasihat dan pengawas;
d. menyusun laporan tahunan pelaksanaan pengelolaan Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama untuk
diajukan kepada MD/MAD setelah ditelaah oleh penasihat dan pengawas:
e. atas permintaan penasihat, menjelaskan persoalan pengelolaan BUM Desa/BUM Desa bersama
kpd penasihat;
f. menjelaskan persoalan pengelolaan BUM Des/Bumdesma kepada MD/MAD; dan
g. bersama dengan penasihat dan pengawas, menyusun dan menyampaikan analisis keuangan,
rencana kegiatan dan kebutuhan dalam rangka perencanaan penambahan modal Desa dan/atau
masyarakat Desa untuk diajukan kepada MD/MAD.
49. www.presentationgo.com
1. Pengawas sebagai dimaksud diangkat oleh Musyawarah
Desa/Musyawarah Antar Desa.
2. Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa memilih dari nama yang
diusulkan oleh Kepala Desa, badan permusyawaratan desa, dan/atau
unsur masyarakat.
3. Pengawas sebagaimana dimaksud merupakan orang perseorangan yang
harus memenuhi persyaratan keahlian, integritas, kepemimpinan,
pengalaman, jujur, perilaku yang baik, serta memiliki dedikasi yang tinggi
untuk memajukan dan mengembangkan BUM Desa/BUM Desa bersama.
4. Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan untuk dapat dipilih dan
diangkat sebagai pengawas sebagaimana dimaksud diatur dalam
Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa bersama.
50. www.presentationgo.com
1. Jumlah pengawas ditetapkan oleh Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa sesuai
dengan kebutuhan BUM Desa/BUM Desa bersama.
2. Dalam hal pengawas lebih dari 1 (satu) orang, salah seorang anggota pengawas
diangkat sebagai ketua pengawas yang selanjutnya disebut ketua dewan pengawas.
3. Pengawas yang terdiri atas lebih dari 1 (satu) orang anggota, merupakan majelis yang
pelaksanaan kepengawasannya dilakukan secara kolektif kolegial.
4. Ketentuan mengenai hubungan tata kerja dan tata kelola pengawas sebagaimana
dimaksud diatur dalam Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa bersama.
5. Pengawas BUM Desa/BUM Desma sebagaimana dimaksud memegang jabatan selama
5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan
dengan pertimbangan dinilai mampu melaksanakan tugas dengan baik selama masa
jabatannya, kaderisasi, dan menghindarkan konflik kepentingan.
51. www.presentationgo.com
Pengawas sebagaimana dimaksud berwenang:
1. bersama dengan penasihat dan pelaksana operasional, membahas dan menyepakati anggaran
rumah tangga BUM Desa/BUM Desma dan/atau perubahannya;
2. bersama dengan penasihat, menelaah rancangan rencana program kerja yang diajukan oleh
pelaksana operasiooal untuk diajukan kepada Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa;
3. bersama dengan penasihat, memberikan persetujuan atas pinjaman BUM Desa/BUM Desma
dengan jumlah tertentu sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desma;
4. bersama dengan penasihat, memberikan persetujuan atas kerja sama BUM Desa/BUM Desa
bersama dengan nilai, jumlah investasi, dan/atau bentuk kerja sama tertentu dengan pihak lain
sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa bersama;
5. bersama dengan penasihat dan pelaksana operasional, menyusun dan menyampaikan analisis
keuangan, rencana kegiatan dan kebutuhan dalam rangka perencanaan penambahan modal
Desa dan/atau masyarakat Desa utk diajukan kpd Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa;
6. atas perintah Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa, melaksanakan dan melaporkan audit
investigatif dalam hal terdapat indikasi kesalahan dan/atau kelalaian dalam pengelolaan BUM
Desa/BUM Desa bersama yg berpotensi dapat merugikan BUM Desa/BUM Desa bersama; dan
7. memeriksa pembukuan, dokumen, dan pelaksanaan Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama.
52. www.presentationgo.com
1.melakukan pengawasan terhadap kebijakan pengurusan dan jalannya pengurusan BUM
Desa/ BUM Desma oleh pelaksana operasional termasuk pengawasan terhadap
pelaksanaan program kerja, sesuai dengan Anggaran Dasar, keputusan MD dan/atau
MAD, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;
2.melakukan audit investigatif terhadap laporan keuangan BUM Des/BUM Desma;
3.menyampaikan laporan hasil pemeriksaan atau pengawasan tahunan kepada MD dan/
atau MAD
4.melakukan telaahan atas laporan semesteran pelaksanaan pengelolaan Usaha BUM
Desa/BUM Desa bersama dari pelaksana operasional untuk diajukan kepada penasihat;
5.bersama dengan penasihat, menelaah rencana program kerja yang diajukan dari
pelaksana operasional utk diajukan kp Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa;
6.bersama dgn penasihat, melakukan telaahan atas laporan tahunan pelaksanaan
pengelolaan Usaha BUM Desa/BUM Desma oleh pelaksana operasional sebelum
diajukan kepada MD dan/atau MAD
7.bersama penasihat, menelaah laporan tahunan pelaksanaan pengelolaan Usaha BUM
Desa/BUM Desa bersama utk diajukan kpd Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa;
8.memberikan penjelasan atas keterangan ttg hasil pengawasan dlm MD dan/atau MAD
Pengawas sebagaimana dimaksud bertugas:
53. www.presentationgo.com
PEGAWAI BUMDes/
BUMDesma
1. Pegawai BUM Desa/BUM Desma merupakan pegawai yang pengangkatan,
pemberhentian, hak dan kewajibannnya berdasarkan perjanjian kerja sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
ketenagakerjaan.
2. Pegawai BUM Desa/BUM Desma sebagaimana dimaksud terdiri atas:
- sekretaris;
- bendahara; dan
- pegawai lainnya.
3. Sekretaris dan bendahara bertugas membantu pelaksanaan wewenang dan
tugas pelaksana operasional.
4. Pengangkatan dan pemberhentian sekretaris dan bendahara diputuskan
melalui MD dan/atau MAD dan ditetapkan oleh pelaksana operasional.
5. Pengangkatan dan pernberhentian pegawai lainnya ditetapkan oleh
pelaksana operasional.
55. www.presentationgo.com
1. Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desma dan perubahannya dibahas dan
ditetapkan dalam Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa.
2. Perubahan Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Dema sebagaimana dimaksud
diberitahukan melalui sistem informasi Desa yang terintegrasi dengan sistem
administrasi badan hukum kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
3. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum
dan hak asasi manusia menerbitkan surat penerimaan pemberitahuan
perubahan Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desma.
4. Dalam hal BUM Desa/BUM Desa bersama telah memiliki unit usaha,
Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa bersama harus memuat Unit Usaha
BUM Desa/BUM Desa bersama.
56. www.presentationgo.com
Nama BUM Desa/BUM Desma sebagaimana dimaksud harus memenuhi ketentuan:
1. Tidak sama atau tidak menyerupai nama:
- BUM Desa/BUM Desa bersama lain;
- lembaga pemerintah, dan
- lembaga internasional.
2. Diawali dengan frasa BUM Desa dan diakhiri dengan nama administratif Desa
untuk BUM Desa;
3. Diawali dengan frasa BUM Desa bersama untuk BUM Desa bersama; tidak
bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan ; sesuai dengan atau
mencerminkan maksud dan tujuan, serta Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama;
4. Terdiri dari rangkaian huruf yang membentuk kata; dan tidak mengandung bahasa
asing.
5. Nama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaftarkan melalui sistem informasi
Desa sebelum Musvawarah Desa/Musyawarah Antar Desa yang membahas
pendirian BUM Desa/BUM Desa bersama.
57. www.presentationgo.com
Hak dan Kewajiban Pengelola
Tata cara rekruitment dan
pemberhentian pegawai
Sistem dan besaran gaji
Pegawai/pengelola BUM Des
Tata laksana kerja ( SOP )
Penjabaran terperinci AD
BUM Des/BUMDesma
MUATAN DALAM ART
58. www.presentationgo.com
ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
1. Anggaran rumah tangga BUM
Desa/BUM Desa bersama
dan/atau perubahannya dibahas
dan disepakati dalam rapat
bersama antara penasihat,
pelaksana operasional, dan
pengawas.
2. Anggaran Rumah Tangga BUM
Desa/ BUM Desa bersama
sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan dengan Peraturan
Kepala Desa atau Peraturan
Bersama Kepala Desa.
59. www.presentationgo.com
MANFAAT AD/ART
Sebagai landasan di mana setiap kegiatan yang
dilakukan dalam BUMDes terdpt dalam AD/ART yang
telah dibuat sebelumnya, sehingga tidak keluar jalur.
AD/ART sebagai acuan pengelola dan karyawan
BUMDes dalam bekerja, sehingga mereka memiliki
gambaran jelas apa yang akan dikerjakan
AD/ART menjadi panduan dasar dan batasan yang
akan dilakukan oleh para anggota dan pengelola