Strategi pencapaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) yang optimal dirumuskan dalam dokumen tersebut. Dokumen ini menjelaskan mekanisme penilaian IKPA berdasarkan Peraturan Dirjen Perbendaharaan untuk memantau kinerja pelaksanaan anggaran di tengah upaya percepatan belanja pemerintah. Capaian IKPA tahun-tahun sebelumnya menunjukkan tren peningkatan kepatuhan terhadap peraturan pengelolaan ke
Dokumen tersebut membahas evaluasi kinerja pelaksanaan anggaran pada triwulan pertama tahun 2022, dengan realisasi anggaran yang sudah cukup baik melebihi target 15% namun masih ada blokir anggaran sebesar Rp8,38 triliun.
Dokumen tersebut membahas reformulasi indikator kinerja pelaksanaan anggaran (IKPA) tahun 2022 dengan fokus pada akselerasi belanja dan pencapaian output berkualitas melalui perubahan formula IKPA dan penyederhanaan indikator penilaian kinerja."
Dokumen tersebut membahas reformulasi indikator kinerja pelaksanaan anggaran (IKPA) tahun 2020 oleh Kementerian Keuangan. Terdapat penambahan satu indikator baru yaitu konfirmasi capaian output, serta penyesuaian bobot dan formula beberapa indikator lainnya guna meningkatkan kualitas pelaksanaan anggaran.
Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur penyempurnaan ketentuan teknis perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah pusat untuk menciptakan tata kelola keuangan yang lebih baik dan belanja negara yang lebih efektif dan efisien.
Permendagri No. 118 tahun 2018 mengatur tentang Rencana Kerja dan Anggaran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Dokumen tersebut menjelaskan bahwa Direksi wajib menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) BUMD setiap tahunnya berdasarkan Rencana Bisnis dan disetujui oleh Dewan Pengawas serta disahkan oleh Kepala Daerah. RKA BUMD berisi rencana program kerja dan anggaran tahunan paling
4. Bahan Sosialisasi PMK 62 Tahun 2023 edit 100723.pptxWakhyudi
油
PMK baru ini mengatur perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah pusat dengan menyempurnakan kaidah penganggaran dan mencantumkan prinsip belanja berkualitas."
Dokumen tersebut membahas analisis program kerja dan rencana anggaran pendapatan dan biaya koperasi jasa keuangan. Terdapat penjelasan mengenai pembandingan antara target dan realisasi, perhitungan pencapaian target, analisis faktor pencapaian target, dan evaluasi program kerja serta rencana anggaran. Dokumen ini juga membahas laporan hasil analisis dan rekomendasi untuk pencapaian target di masa depan.
Dokumen tersebut membahas reformulasi indikator kinerja pelaksanaan anggaran (IKPA) tahun 2020 oleh Kementerian Keuangan. Terdapat penambahan satu indikator baru yaitu konfirmasi capaian output, serta penyesuaian bobot dan formula beberapa indikator lainnya guna meningkatkan kualitas pelaksanaan anggaran.
Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur penyempurnaan ketentuan teknis perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah pusat untuk menciptakan tata kelola keuangan yang lebih baik dan belanja negara yang lebih efektif dan efisien.
Permendagri No. 118 tahun 2018 mengatur tentang Rencana Kerja dan Anggaran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Dokumen tersebut menjelaskan bahwa Direksi wajib menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) BUMD setiap tahunnya berdasarkan Rencana Bisnis dan disetujui oleh Dewan Pengawas serta disahkan oleh Kepala Daerah. RKA BUMD berisi rencana program kerja dan anggaran tahunan paling
4. Bahan Sosialisasi PMK 62 Tahun 2023 edit 100723.pptxWakhyudi
油
PMK baru ini mengatur perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah pusat dengan menyempurnakan kaidah penganggaran dan mencantumkan prinsip belanja berkualitas."
Dokumen tersebut membahas analisis program kerja dan rencana anggaran pendapatan dan biaya koperasi jasa keuangan. Terdapat penjelasan mengenai pembandingan antara target dan realisasi, perhitungan pencapaian target, analisis faktor pencapaian target, dan evaluasi program kerja serta rencana anggaran. Dokumen ini juga membahas laporan hasil analisis dan rekomendasi untuk pencapaian target di masa depan.
Materi Perkuliahan Teori Administrasi Negaranatta sanjaya
油
11042021_Bahan AP Corner_final (1).pptx
1. STRATEGI PENCAPAIAN INDIKATOR
KINERJA PELAKSANAAN ANGGARAN
(IKPA) YANG OPTIMAL
KEMENTERIAN KEUANGAN RI
DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
AP CORNER
Akselerasi Belanja untuk mendukung percepatan dan
pemulihan ekonomi
Dalam PER-4/PB/2021 tentang Juknis Penilaian Indikator
Kinerja Pelaksanaan Anggaran Belanja K/L
2. OUTLINE
1 PENDAHULUAN
2
3
4 STRATEGI DALAM RANGKA PENCAPAIAN IKPA YANG OPTIMAL
MEKANISME PENILAIAN IKPA DALAM PER-4/PB/2021
CAPAIAN IKPA TAHUN KE TAHUN
Urgensi Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran
IKPA sebagai bagian dari Monev PA
4. GOALS
Identifikasi Permasalahan Pelaksanaan Anggaran,
penyusunan rekomendasi dan tindak lanjut,
pengukuran kinerja
Monev Pelaksanaan Anggaran
Upaya menjaga kredibilitas, akuntabilitas, dan
sustainabilitas APBN
APBN yang terus
meningkat
Amanat peraturan perundang-undangan
(Pasal 131 PP 45 Tahun 2013 sebagaimana
diubah PP 50 Tahun 2018)
Pelaksanaan fungsi Manajemen Keuangan
Negara: disiplin fiskal, alokasi sumber daya
sesuai prioritas, kehati-hatian penggunaan
sumber daya keuangan
Tuntutan dan Ekspektasi publik atas
Pengelolaan keuangan dan belanja yang
efisien, efektif, dan ekonomis
WHY
WHAT
HOW
Meningkatkan kualitas kinerja
pelaksanaan anggaran K/L dengan
mewujudkan pelaksanaan anggaran
yang efektif, efisien, sesuai rencana,
serta taat pada
ketentuan/regulasi/kebijakan.
Menjamin pencapaian output
pelaksanaan anggaran K/L yang
optimal, sehingga mampu
mendukung pencapaian tujuan
dan sasaran pembangunan
Mewujudkan pengelolaan
APBN yang kredibel
melalui manajemen kas
pemerintah yang
terkendali
Membangun ketersediaan ruang
fiskal yang memadai bagi pendanaan
program-program prioritas
pemerintah, melalui penyempurnaan
produk perencanaan dan pelaksanaan
anggaran
Reviu
Belanja
Pemantauan
dan Evaluasi
Pengukuran efisiensi dan efektivitas belanja
pemerintah
One on one meeting dengan K/L.
Debottlenecking.
Pembinaan
dan
Pengendalian
Analisis fiskal (APBN dan APBD) terhadap
perekonomian dan pembangunan
wilayah/regional.
Telaah Makro
Dilaksanakan baik oleh BUN maupun K/L (PMK 195/PMK.05/2018)
5. LANDASAN REGULASI
Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran
sebagai tools untuk memperbaiki kualitas pengelolaan keuangan Satker K/L
Input Output
PenganggaranBerbasis Kinerja (PBK)
Proses
PP Nomor 45/2013 jo.
PP Nomor 50/2018 tentang
Tata Cara Pelaksanaan APBN
PMK Nomor 195/2018
tentang
Monev Pelaksanaan
Anggaran Belanja K/L
Perdirjen Perbendaharaan
Nomor
PER-4/PB/2021 tentang
Petunjuk Teknis Penilaian
IKPA Belanja K/L
Menteri Keuangan selaku BUN
menggunakan hasil monev PA untuk:
a. evaluasi kinerja pelaksanaan
anggaran; b. pengendalian belanja
negara; dan c. peningkatan efisiensi
anggaran belanja.
Evaluasi kinerja pelaksanaan
anggaran diwujudkan dalam bentuk
pengukuran kualitas kinerja
menggunakan IKPA
4. Data Kontrak
5. Pengelolaan UP dan TUP
6. LPJ Bendahara
7. Dispensasi SPM
Kesesuaian Antara Perencanaan
dengan Pelaksanaan Anggaran
1.Revisi DIPA
2.Deviasi Halaman III
3.Pagu Minus
Kepatuhan terhadap peraturan perundang-
undangan di bidang pelaksanaan anggaran
12. Kesalahan SPM
13. Perencanaan Kas
Efektivitas Pelaksanaan Anggaran
8. Penyerapan Anggaran
9. Penyelesaian Tagihan
10.Capaian Output
11.Retur SP2D
Efisiensi Pelaksanaan Anggaran
KONSEP PENILAIAN IKPA
Pasal 4 ayat (2)
Pasal 131 ayat (2)
DIPA/Alokasi
Anggaran
Output (Barang
dan/atau Jasa)
Tata Kelola Pelaksanaan Anggaran
Petuntuk teknis penilaian IKPA
Belanja K/L
7. IKPA Mendorong Perbaikan Tata Kelola Pengelolaan Keuangan
Kecuali tahun 2020, hampir seluruh transaksi menunjukkan tren capaian yang
meningkat (positif)
52,072
32,068
21,310
11,490
21,384 21,412 20,870 19,571
244%
150%
102%
59%
-30%
20%
70%
120%
170%
220%
270%
-
10,000
20,000
30,000
40,000
50,000
60,000
2017 2018 2019 2020
Rasio Revisi turun menunjukkan
Perencanaan Satker yang semakin baik
Jumlah Revisi Jumlah DIPA Rasio Revisi DIPA
275,818 293,534
410,395
317,079
341,386 345,479
437,869
345,077
81%
85%
94%
92%
0%
10%
20%
30%
40%
50%
60%
70%
80%
90%
100%
-
50,000
100,000
150,000
200,000
250,000
300,000
350,000
400,000
450,000
500,000
2017 2018 2019 2020
Kepatuhan pertanggungjawaban UP semakin
baik
Jumlah SPM GUP Tepat Waktu
Jumlah SPM GUP
138,770
190,534 201,977
138,746
238,621
238,347 236,584
168,587
58%
80% 85%
82%
0.00%
10.00%
20.00%
30.00%
40.00%
50.00%
60.00%
70.00%
80.00%
90.00%
-
50,000
100,000
150,000
200,000
250,000
300,000
2017 2018 2019 2020
Kepatuhan penyampaian Data Kontrak
semakin baik
Jumlah Data Kontrak Tepat Waktu
Jumlah Data Kontrak disampaikan ke KPPN
6.8
2.22 1.75 2.37
2017 2018 2019 2020
Pagu Minus (Rp Triliun)
48.24%
10.90%
15.03%
20.08%
2017 2018 2019 2020
159,419
199,354
227,518 221,650
260,076
203,460
231,975 223,130
61.3% 98.0% 98.1% 99.3%
0.0%
20.0%
40.0%
60.0%
80.0%
100.0%
120.0%
-
50,000
100,000
150,000
200,000
250,000
300,000
2017 2018 2019 2020
Kepatuhan pertanggunjawaban LPJ
Pengeluaran semakin baik
Jumlah LPJ Bendahara Tepat Waktu
Jumlah LPJ Bendahara disampaikan ke KPPN
8. IKPA Mendorong Perbaikan Tata Kelola Pengelolaan Keuangan
Kecuali tahun 2020, hampir seluruh transaksi menunjukkan tren capaian yang
meningkat (positif)
95.1% 96.8% 92.8% 94.6%
2017 2018 2019 2020
90
Target
penyerapan
anggaran
67,438 65,293
87,517
41,201
85,345
72,996
89,078
42,460
79% 89% 98% 97%
0.00%
20.00%
40.00%
60.00%
80.00%
100.00%
120.00%
-
10,000
20,000
30,000
40,000
50,000
60,000
70,000
80,000
90,000
100,000
2017 2018 2019 2020
Renkas lebih tertib disampaikan ke KPPN
Jumlah Renkas Tepat Waktu
Jumlah Renkas disampaikan ke KPPN
Rasio Renkas Tepat Waktu
5,095,147
5,596,489
6,229,475
4,784,934
0.99%
0.42% 0.40% 0.38%
0.00%
0.20%
0.40%
0.60%
0.80%
1.00%
1.20%
-
1,000,000
2,000,000
3,000,000
4,000,000
5,000,000
6,000,000
7,000,000
2017 2018 2019 2020
Rasio Retur SP2D semakin baik
Jumlah SP2D diterbitkan KPPN Rasio SP2D Retur
338,371
288,892
397,974
307,615
389,657
314,039
417,049
320,306
87% 92% 95% 96%
0.00%
20.00%
40.00%
60.00%
80.00%
100.00%
120.00%
-
50,000
100,000
150,000
200,000
250,000
300,000
350,000
400,000
450,000
2017 2018 2019 2020
Penyampaian Tagihan Tepat Waktu semakin baik
Jumlah SPM Kontraktual diselesaikan Tepat Waktu
Jumlah SPM Kontraktual disampaikan ke KPPN
5,146
3,851
1,840 2,884
2017 2018 2019 2020
Dispensasi SPM
5,320,440
5,824,395
6,218,989
4,783,135
4.23%
3.91%
3.48%
4.37%
0.20%
0.70%
1.20%
1.70%
2.20%
2.70%
3.20%
3.70%
4.20%
4.70%
-
1,000,000
2,000,000
3,000,000
4,000,000
5,000,000
6,000,000
7,000,000
2017 2018 2019 2020
Rasio Kesalahan SPM semakin menurun
Jumlah SPM disampaikan ke KPPN Rasio Kesalahan SPM
9. Capaian IKPA Nasional Tahun 2020
Tetap akuntabel di tengah dinamika kebijakan penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional
Kesesuaian
dengan
Perencanaan
Kepatuhan
terhadap
Regulasi
Efektivitas
Pelaksanaan
Kegiatan
Efisiensi
Pelaksanaan
Kegiatan
NILAI KINERJA
2018 95.71 88.55 97.53 92.10 93.11
2019 94.92 89.27 98.34 89.13 93.49
2020 91.82 89.15 98.09 89.13 93.60
95.71
88.55
97.53
92.10 93.11
91.82
89.15
98.09
89.13
93.60
50.00
55.00
60.00
65.00
70.00
75.00
80.00
85.00
90.00
95.00
100.00
No. Indikator
Tahun
2018 2019 2020
1. Revisi DIPA 100,00 100,00 100,00*
2. Deviasi Halaman III DIPA 87,40 84,97 75,68*
3. Pagu Minus 99,74 99,80 99,77
4. Pengelolaan UP/TUP 85,00 94,00 94,00
5. LPJ Bendahara 89,20 98,08 99,60
6. Penyampaian Data Kontrak 80,00 85,00 83,00
7. Dispensasi SPM 100,00 80,00 80,00
8. Penyelesaian Tagihan 93,00 95,43 98,10
9. Penyerapan Anggaran 100,00 100,00 97,41
10. Retur SP2D 99,60 99,60 99,64
11. Konfirmasi Capaian Output - - 97,22
12. Perencanaan Kas 88,00 98,25 95,12*
13. Kesalahan SPM 96,20 80,00 85,00
CAPAIAN IKPA PER INDIKATOR
Penilaian IKPA Tahun 2020 baru dilakukan untuk periode Tw II dan TW III sesuai setelah periode relaksasi IKPA dalam S-
258/PB/2020 ditujukan untuk mendukung kebijakan refocusing anggaran dan percepatan belanja dalam rangka penanganan
COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional dengan tetap memperhatikan pengelolaan keuangan yang efektif, efisien, dan
akuntabel.
Tata kelola pelaksanaan anggaran yang tercermin pada nilai IKPA Tahun 2020 tetap terjaga di tengah dinamika kebijakan PA 2020.
Perlu perbaikan tata kelola pertanggungjawaban UP/TUP, Data Kontrak, Dispensasi SPM, dan Kesalahan SPM.
*indikator
direlaksasi di
tahun 2020
11. URGENSI TERBITNYA PER-4/PB/2021
tentang Juknis Penilaian IKPA Belanja K/L
Penguatan kerangka regulasi sebagai dasar
formulasi dan penilaian kinerja masing-masing
indikator.
1
2
3
Penyesuaian kebijakan atas perubahan
struktur anggaran hasil Redesain Sistem
Perencanaan dan Penganggaran (RSPP)
Penguatan monev kinerja pelaksanaan
anggaran sejalan dengan arah kebijakan
akselerasi belanja dan output-outcome APBN
tahun 2021
12. 1
2
3
4
5
6
POKOK-
POKOK
KEBIJAKAN
IKPA
Penegasan dasar
pengaturan pada
penilaian setiap
indikator kinerja
Reformulasi indikator
kinerja capaian output
yang menitikberatkan
penilaian kinerja atas
capaian output
terhadap targetnya
Pelaporan data capaian output
oleh Satker pada level Rincian
Output (RO) melalui sistem
yang disediakan oleh DJPb
(OM-SPAN)
Perubahan pembobotan
pada 3 indikator kinerja
Pengaturan akibat adanya
kebijakan di bidang
penganggaran dan
pelaksanaan anggaran
yang akan berdampak pada
penilaian IKPA
PER-4/PB/2021
Pengaturan penilaian IKPA
tahun 2021 pada masa
peralihan, yaitu: untuk
penilaian indikator kinerja
Deviasi Halaman III DIPA
dan capaian output berlaku
mulai triwulan II
Pokok-Pokok Perubahan Pengaturan Penilaian IKPA
PER-4/PB/2020 -> PER-4/PB/2021
No. Indikator
Bobot
2020 2021
1. Peny. Anggaran 15% 15%
2. Data Kontrak 15% 10%
3. Peny. Tagihan 12% 10%
4. Capaian Output 10% 17%
5.
Pengelolaan UP
dan TUP
8% 8%
6. Revisi DIPA 5% 5%
7.
Deviasi Halaman III
DIPA
5% 5%
8. LPJ Bendahara 5% 5%
9. Renkas 5% 5%
10. Kesalahan SPM 5% 5%
11. Retur SP2D 5% 5%
12. Pagu Minus 5% 5%
13. Dispensasi SPM 5% 5%
TOTAL 100% 100%
13. Struktur PER-4/PB/2021
BAB JUDUL BAB KETERANGAN PENGATURAN JUMLAH PASAL
I Ketentuan Umum Mengatur mengenai definisi-definisi yang ada di dalam batang tubuh
Peraturan Direktur Jenderal.
1 Pasal
(Pasal 1)
II Ruang Lingkup Mengatur mengenai batasan pengaturan Peraturan Direktur Jenderal. 2 Pasal
(Pasal 2 s.d. Pasal 3)
III Aspek Pengukuran dan
Indikator Kinerja
Mengatur mengenai jenis aspek pengukuran dan indikator yang
digunakan dalam penilaian IKPA.
18 Pasal
(Pasal 4 s.d. Pasal 21)
IV Nilai Indikator Kinerja
Pelaksanaan Anggaran
Mengatur mengenai mekanisme perhitungan indikator pada level K/L,
Eselon I, dan Satker, kategori nilai, dan pengelolaan sistem informasi.
3 Pasal
(Pasal 22 s.d.Pasal 24)
V Penyesuaian Perhitungan
dan Data
Mengatur mengenai mekanisme penyesuaian perhitungan dan data
dalam IKPA.
3 Pasal
(Pasal 25 s.d. Pasal 27)
VI Penggunaan Mengatur mengenai penggunaan nilai IKPA. 1 Pasal
(Pasal 28)
VII Ketentuan Peralihan Mengatur mengenai ketentuan khusus penilaian IKPA untuk Tahun
Anggaran 2021
1 Pasal
(Pasal 29)
VIII Penutup Mengatur mengenai mulai berlakunya Peraturan Direktur Jenderal dan
pencabutan ketentuan terdahulu.
1 Pasal
(Pasal 17)
14. Penyerapan
Anggaran
Penyelesaian
Tagihan
Capaian
Output
Retur
SP2D
Kesalahan SPM Perencanaan Kas
merupakan penilaian kesesuaian antara pelaksanaan
anggaran dengan yang direncanakan dan ditetapkan
dalam DIPA.
Kesesuaian antara perencanaan dengan pelaksanaan
anggaran
merupakan penilaian terhadap kepatuhan Satker terhadap
peraturan perundang-undangan di bidang pelaksanaan anggaran.
Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang
pelaksanaan anggaran
Pagu
Minus
Deviasi Halaman III DIPA
Revisi DIPA
penilaian terhadap pencapaian output dan
penyelesaian pelaksanaan pembayaran
Efektivitas pelaksanaan anggaran
Data Kontrak Pengelolaan UP dan
TUP
LPJ
Bendahara
Dispensasi
SPM
merupakan penilaian terhadap ketepatan Satker dalam
melakukan pembayaran atas beban DIPA.
Efisiensi pelaksanaan anggaran
Aspek Pengukuran dan Indikator Kinerja.(1)
14
15. dihitung berdasarkan rata-rata kesesuaian antara realisasi anggaran terhadap Rencana
Penarikan Dana (RPD) bulanan.
pemutakhiran RPD pada Halaman III DIPA yang disampaikan oleh Satker paling lambat
pada hari kerja kesepuluh awal triwulan:
Kesesuaian antara perencanaan dengan pelaksanaan anggaran.
Revisi DIPA dihitung berdasarkan frekuensi revisi DIPA dalam hal kewenangan pagu tetap yang
dilakukan oleh Satker dalam satu triwulan.
1
Deviasi Hal
III DIPA
dihitung berdasarkan rasio antara total nilai pagu minus terhadap pagu DIPA. Pagu
minus merupakan realisasi anggaran yang melebihi pagu DIPA pada level akun
Jan Feb Apr Mei Jun Jul Ags Sep Okt Nov Des
Tw I Tw II Tw III Tw IV
Mar
2
Pagu Minus
3
Aspek Pengukuran dan Indikator Kinerja.(2)
15
16. Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pelaksanaan anggaran
dihitung berdasarkan rasio ketepatan waktu penyampaian data perjanjian/kontrak terhadap
seluruh data kontrak yang didaftarkan ke KPPN.
Data
Kontrak
4
Objek: data kontrak tahun tunggal dengan nilai di atas Rp50 juta, dan data kontrak tahun jamak
yang didaftarkan pada tahun pertama masa kontrak.
Pengelolaan
UP dan TUP
5
dihitung berdasarkan rasio ketepatan waktu pertanggungjawaban UP Tunai dan TUP Tunai
terhadap seluruh pertanggungjawaban UP Tunai dan TUP Tunai
pada akhir tahun anggaran, memperhitungkan sisa UP Tunai dan TUP Tunai yang belum disetor
ke Rekening Kas Negara sebagai pengurang nilai kinerja.
LPJ Bend.
6 dihitung berdasarkan rasio penyampaian LPJ Bendahara Pengeluaran yang dilakukan secara
tepat waktu terhadap seluruh kewajiban penyampaian LPJ.
Dispensasi
SPM
7
dihitung berdasarkan jumlah SPM yang mendapatkan dispensasi keterlambatan penyampaian
SPM melebihi batas waktu penyampaian SPM yang ditentukan pada akhir tahun anggaran.
Aspek Pengukuran dan Indikator Kinerja.(3)
16
17. Aspek Pengukuran dan Indikator Kinerja.(4)
17
Efektivitas pelaksanaan anggaran
Penyerapan Anggaran
8
dihitung berdasarkan rata-rata nilai
kinerja penyerapan anggaran pada setiap
triwulan.
Tw I Tw II Tw III Tw IV
15%
40% 60%
90%
Target Penyerapan
Penyelesaian Tagihan
9
dihitung berdasarkan rasio ketepatan
waktu penyelesaian tagihan dengan
mekanisme SPM-LS Kontraktual
terhadap seluruh SPM-LS Kontraktual
yang diajukan ke KPPN
Capaian Output
10
dihitung berdasarkan rasio antara total nilai kinerja Rincian Output (RO)
terhadap jumlah RO yang dikelola oleh Satker.
Nilai kinerja RO dihitung berdasarkan rasio antara capaian atau realisasi
RO terhadap target RO.
Satker menyampaikan data capaian output paling lambat 10 hari kerja
pada bulan berikutnya, a.l. Realisasi Volume Rincian Output (RVRO),
Progres Capaian Rincian Output (PCRO).
Retur SP2D
11
dihitung berdasarkan rasio antara jumlah SP2D yang mengalami retur
terhadap jumlah SP2D yang telah diterbitkan.
18. Aspek Pengukuran dan Indikator Kinerja.(5)
18
Efisiensi pelaksanaan anggaran
Pengembalian/Kesalahan SPM
12
dihitung berdasarkan rasio antara pengembalian/kesalahan SPM oleh
KPPN terhadap seluruh SPM yang diajukan oleh Satker ke KPPN.
merupakan SPM yang ditolak atau dikembalikan berdasarkan:
data PMRT atau kesalahan formal; dan
validasi tagihan oleh KPPN atau kesalahan substantif
Renkas
13
Merupakan rasio antara Renkas/Rencana Penarikan Dana (RPD) Harian
yang disampaikan secara tepat waktu terhadap kewajiban Renkas/RPD
Harian yang diajukan ke KPPN
19. Perbandingan Pengaturan Per Indikator(1)
Dalam PER-4/PB/2020 dengan PER-4/PB/2021
19
No Indikator 2020 2021 Sifat
1 Revisi DIPA -
Mengecualikan Revisi dalam rangka penghematan atau
refocusing anggaran yang menjadi kebijakan pemerintah.
Penambahan
2 Hal. III DIPA
Batas akhir pemutakhiran
revisi Hal III DIPA:
- Tw I: 13 Februari
- Tw II: 16 April
- Tw III: 16 Juli
- Tw IV: 15 Oktober
Batas akhir pemutakhiran revisi Hal III DIPA:
- Tw I: 10 hari kerja pertama bulan Februari
- Tw II:
- Tw III:
- Tw IV:
Perubahan
3 Data Kontrak
Kontrak yang diperhitungkan
adalah kontrak dengan nilai
Rp50 juta ke atas
Kontrak yang diperhitungkan adalah data perjanjian/kontrak
dengan nilai di atas Rp50 juta dan data perjanjian/kontrak
tahun jamak yang didaftarkan pada tahun pertama kontrak.
Perubahan
4 UP
Ketepatan waktu
pertanggungjawaban UP dan
TUP dapat dipantau pada
pada Karwas UP dan TUP
OMSPAN
Ketepatan waktu pertanggungjawaban UP dan TUP dapat
dipantau pada pada Karwas UP dan TUP OMSPAN, yang
dihitung berdasarkan selisih tanggal SP2D UP/GUP/TUP ke
SP2D GUP/PTUP berikutnya.
Penegasan
5
Penyerapan
Anggaran
-
Pagu DIPA yang menjadi basis perhitungan adalah pagu DIPA
yang berlaku pada akhir triwulan berkenaan.
Penambahan
10 hari kerja pertama setiap
triwulan.
20. Perbandingan Pengaturan Per Indikator(2)
Dalam PER-4/PB/2020 dengan PER-4/PB/2021
20
No Indikator 2020 2021 Sifat
6
Penyelesaian
Tagihan
-
- Penyampaian SPM LS Kontraktual yang tepat waktu adalah
paling lambat 17 (tujuh belas) hari kerja dari:
tanggal Berita Acara Serah Terima (BAST) atau Berita Acara
Pembayaran Pekerjaan (BAPP) sampai dengan tanggal SPM
LS Kontraktual diterima oleh KPPN pada saat proses
konversi.
Tanggal BAPP berlaku apabila pekerjaan (barang/jasa)
dilakukan secara bertahap atau pembayaran berdasarkan
termin.
Penegasan
7
Capaian
Output
Dinilai dari sisi validitas
data (Terkonfirmasi/Tidak
Terkonfirmasi).
Dinilai dari sisi substansi capaian (Progres Capaian dan Realisasi
Volume).
Perubahan
21. hasil perhitungan
berdasarkan data transaksi
IKPA pada Satker.
IKPA Satker
Nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran
21
hasil perhitungan
berdasarkan data transaksi
IKPA pada seluruh Satker
dalam lingkup Eselon I.
IKPA Eselon I
hasil perhitungan
berdasarkan data transaksi
IKPA pada seluruh Unit
Eselon I dalam lingkup K/L
IKPA K/L
nilai IKPA < 70
70 nilai IKPA < 89
89 nilai IKPA < 95
nilai IKPA 95
Kurang
Cukup
Baik
Sangat Baik
Kategori Nilai
22. Gangguan sistem
informasi;
Force majeur.
KPPN
Penyesuaian Perhitungan dan Data IKPA
22
Satker
KANWIL DJPb
Kronologis
Bukti Dukung
Kronologis
Bukti Dukung
Dit. PA
Reviu dan Penelitian
OM-SPAN
Penetapan
Kronologis
Bukti Dukung
1
Perubahan kebijakan di bidang
penganggaran dan pelaksanaan anggaran
2
Dit. SITP
24. Ketentuan Peralihan
24
Khusus penilaian IKPA Tahun Anggaran 2021, penilaian
indikator kinerja:
dimulai pada periode triwulan II.
Deviasi Halaman III DIPA Capaian Output
Dalam rangka penilaian indikator kinerja Deviasi
Halaman III DIPA, didasarkan pada pemutakhiran RPD
pada Revisi Halaman III DIPA yang disampaikan oleh
Satker paling lambat pada hari kerja kesepuluh:
a. bulan Februari untuk triwulan I;
b. bulan April untuk triwulan II;
c. bulan Juli untuk triwulan III; dan
d. bulan Oktober untuk triwulan IV
Dalam rangka penilaian indikator kinerja capaian
output, Satker menyampaikan data capaian output
paling lambat 10 hari kerja pada bulan berikutnya
melalui Aplikasi OM-SPAN, meliputi::
a. RealisasiVolume Rincian Output (RVRO)
b. Progres Capaian Rincian Output (PCRO)
c. Keterangan
26. Revisi DIPA
Meneliti kembali DIPA dan RKA-K/L 2021. Dalam hal terdapat catatan atau blokir agar segera menyiapkan langkah-langkah penyelesaiannya.
Mereviu kembali rencana kegiatan dan keselarasannya dengan kebijakan program/kegiatan pada K/L.
Mengelola dan menghimpun kebutuhan revisi anggaran (revisi dalam hal pagu tetap) untuk kemudian dapat dijadwalkan dengan frekuensi revisi
yang akan diajukan baik kepada DJA maupun DJPb sebanyak 1 kali dalam 1 triwulan.
Deviasi Halaman III DIPA
Menyusun Rencana Penarikan Dana bulanan dengan 1) mengacu pada rencana kegiatan dalam satu tahun, dan 2) memperhatikan target
penyerapan anggaran triwulanan.
Mengevaluasi dan melakukan penyesuaian rencana kegiatan, RPD, dan prognosis realisasi anggaran secara triwulanan serta mengajukan revisi
administratif penyesuaian Halaman III DIPA ke Kanwil DJPb.
Mempercepat penyampaian usulan revisi administrasi penyesuaian Hal III DIPA sebelum batas akhir pemutakhiran data triwulanan untuk
memitigasi risiko load kerja sistem yang besar akibat tingginya volume usulan revisi administrasi.
Pagu Minus
Melakukan pemantauan terhadap pagu dan realisasi belanja, mengidentifikasi potensi pagu minus, serta menyiapkan langkah-langkah
penyelesaian pagu minus melalui:
Revisi anggaran;
Pemulihan pagu;
Memastikan kesesuaian pencantuman kode (segmen), khususnya kode lokasi belanja pada saat terjadi pengembalian belanja.
LANGKAH-LANGKAH STRATEGIS
UNTUK MENDORONG PENCAPAIAN IKPA YANG OPTIMAL
Kesesuaian Antara Perencanaan dengan Pelaksanaan Anggaran
27. Pengelolaan UP dan TUP
Menghitung kebutuhan operasional bulanan Satker dan mengajukan UP secara rasional sesuai kebutuhan bulanan Satker.
Menggunakan UP secara efektif dan efisien dengan mempercepat revolving UP minimal 1 kali dalam 1 bulan.
Dalam mengajukan TUP, agar menyusun rencana penggunaan dan pengeluaran dalam satu bulan secara efektif.
Menyetor sisa dana UP dan TUP yang berada di Bendahara Pengeluaran/BPP sebelum akhir tahun anggaran berakhir.
Memonitor status penggunaan UP/TUP pada Karwas OMSPAN.
LPJ Bendahara
Meningkatkan kedisiplinan dan keakuratan Bendahara dalam menyampaikan LPJ Bendahara ke KPPN.
Dalam penyampaian LPJ Bendahara, agar tidak menunggu batas akhir penyampaian, karena dikhawatirkan terdapat kendala dalam
penyusunan LPJ tersebut. Selain itu, satker agar berkoordinasi dengan KPPN setempat apabila menghadapi kendala/permasalahan
Data Kontrak
Meningkatkan kedisiplinan, ketertiban, dan ketepatan waktu dalam penyampaian data kontrak sebelum 5 hari kerja setelah
ditandatangani dan dipastikan verifikasi kebenaran data kontraknya (approval) oleh KPPN
Menandatangani kontrak pengadaan apabila telah ditetapkan pemenang lelang.
Menyusun ceklist penyelesaian dokumen kontrak.
LANGKAH-LANGKAH STRATEGIS
UNTUK MENDORONG PENCAPAIAN IKPA YANG OPTIMAL
Kepatuhan Terhadap Regulasi
28. Dispensasi SPM
Memantau progres penyelesaian kegiatan sesuai rencana.
Menetapkan mitigasi risiko penyelesaian pekerjaan dan pembayaran; dan
Menghitung prognosis belanja agar dapat dieksekusi tepat waktu untuk menghindari penumpukkan pencairan anggaran pada akhir
tahun.
LANGKAH-LANGKAH STRATEGIS
UNTUK MENDORONG PENCAPAIAN IKPA YANG OPTIMAL
Kepatuhan Terhadap Regulasi (contd)
Penyerapan Anggaran
Memperbaiki perencanaan dan eksekusi kegiatan secara relevan dan terjadwal, tidak menumpuk pencairan anggaran pada akhir
tahun.
Melakukan percepatan belanja, khususnya untuk belanja barang dan modal yang proses pengadaan barang dan jasanya dimulai
sejak awal tahun anggaran.
Melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala dan memperhatikan progres penyerapan anggaran secara proporsional dari
pagu DIPA; dan
Efektivitas Pelaksanaan Anggaran
29. LANGKAH-LANGKAH STRATEGIS
UNTUK MENDORONG PENCAPAIAN IKPA YANG OPTIMAL
Penyelesaian Tagihan
Segera menyelesaikan pembayaran dan tidak menunda proses penyelesaian tagihan yang pekerjaannya telah selesai (termasuk pekerjaan
termin).
Memperhatikan ketentuan penyelesaian tagihan dalam 17 hari kerja sejak timbulnya hak tagih kepada negara.
Lebih teliti, lengkap, dan akurat dalam pengisian uraian pada SPM terutama untuk tanggal dan nomor BAST/BAPP.
Retur SP2D
Meningkatkan ketelitian dalam memproses dokumen pembayaran dalam SPM terutama kebenaran dan keakuratan nama dan nomor
rekening bank Pihak Ketiga/ penerima pembayaran.
Mengkonfirmasi status aktif rekening penerima. Apabila terjadi retur SP2D, satker agar berkoordinasi dengan KPPN untuk penyelesaiannya
tidak lebih dari 7 hari kerja.
Capaian Output
Menetapkan metode perhitungan capaian output untuk setiap RO yang dikelola.
Secara periodik menghitung tingkat kemajuan aktivitas (progres/PCRO) dan capaian (Realisasi Volume RO), memperhatikan gap progres
capaian output dengan penyerapan anggaran tidak melebihi ambang batas anomali (5% untuk RO strategis, 20% untuk RO lainnya).
Melakukan pengisian data capaian output bulanan secara akurat dan disiplin sebelum batas akhir open period reguler (10 hari kerja
setelah bulan berakhir).
Memonitor status data pada aplikasi OMSPAN dan memastikan status data telah Terkonfirmasi.
Efektivitas Pelaksanaan Anggaran
30. Renkas
meningkatkan kedisiplinan, ketertiban, dan ketepatan waktu dalam penyampaian Renkas (RPD Harian) untuk transaksi pencairan
dana yang memerlukan penyampaian Renkas.
Kesalahan SPM
Meningkatkan ketelitian dalam memproses dokumen pembayaran dalam SPM terutama kebenaran dan keakuratan data supplier
yang telah dicocokkan dengan data yang ada pada OM SPAN maupun data identitas supplier yang terkonfirmasi dengan pihak bank
agar SPM yang diajukan tidak tertolak oleh KPPN.
LANGKAH-LANGKAH STRATEGIS
UNTUK MENDORONG PENCAPAIAN IKPA YANG OPTIMAL
Efisiensi Pelaksanaan Anggaran