Tiga kalimat ringkasan dokumen tersebut adalah:
Dokumen tersebut membahas perdebatan makna dan eksistensi Ahli Sunnah Wal Jamaah (Aswaja) antara komunitas NU yang memahaminya sebagai metode berdasarkan hadis dan Prof. Dr. Said Aqil Siraj yang mengartikannya sebagai manhaj berpikir. Dokumen ini juga menjelaskan pandangan penulis yang cenderung menyatukan kedua pemahaman tersebut.