Dokumen ini membahas penyusunan rencana kerja madrasah (RKM) yang bertujuan untuk mengelola dan mengembangkan potensi madrasah dengan menetapkan tolok ukur keberhasilan serta cara penjaminan mutu pendidikan. Penyusunan RKM dan Evaluasi Diri Madrasah (EDM) dilakukan berdasarkan peraturan dan standar pendidikan nasional, melibatkan seluruh pemangku kepentingan di madrasah. Hasil dari EDM digunakan untuk merencanakan program prioritas dalam meningkatkan mutu pendidikan.