Dokumen ini membahas tentang sosialisasi peraturan baru mengenai penetapan angka kredit dan mekanisme kenaikan pangkat bagi pegawai negeri sipil. Hal ini meliputi ketentuan-ketentuan mengenai pemberian angka kredit berdasarkan predikat kinerja serta konversi yang digunakan dalam penilaian jabatan fungsional. Selain itu, ada panduan mengenai penyesuaian angka kredit dan promosi jabatan bagi pegawai yang memenuhi syarat.