Dokumen ini menguraikan peraturan terbaru mengenai penghitungan angka kredit, kenaikan pangkat, dan jenjang jabatan fungsional sesuai Peraturan Badan Kepegawaian Negara No. 3 Tahun 2023. Terdapat mekanisme untuk penghitungan angka kredit yang mencakup pengangkatan, promosi, dan penyesuaian berdasarkan kinerja pegawai negeri sipil. Selain itu, ketentuan juga mencakup penyesuaian angka kredit bagi yang berpindah antar jabatan atau golongan sesuai regulasi yang berlaku.