際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
SOSIALISASI
2023
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
DEPUTI BIDANG PEMBINAAN MANAJEMEN KEPEGAWAIAN
DIREKTORAT JABATAN APARATUR SIPIL NEGARA
Bagian 1
LATAR BELAKANG PENETAPAN PERBKN
NO 3 TAHUN 2023
1
LOGO
PERMENPANRB
NO.13 TAHUN 2019
PERMENPANRB
PENETAPAN JF
PERMENPANRB NO.1
TAHUN 2023
TRANSFORMASI
JF
DINAMIKA REGULASI
JABATAN FUNGSIONAL
JUKLAK/ JUKNIS
JF
 Pencabutan Substansi JF
 Penyesuaian Pengaturan
 Pemberlakuan Pola
Pembinaan dan Pengelolaan
JF Transformasi
PER-BKN 11/2022 PerBKN No. 3
Tahun 2023
Tata cara peghitungan AK untuk
perpindahan ke dalam JF
Pemberian angka kredit penyesuaian
Penghitungan konversi Predikat Kinerja
dalam Angka Kredit
Mekanisme kenaikan jenjang & tata cara
penghitungan Angka Kredit Kumulatif
Mekanisme kenaikan pangkat JF &
Penghitungan AK Kumulatif
MANDAT
UNTUK BKN
Tata cara penyelarasan kegiatan dan hasil kerja
JF ke dalam butir kegiatan JF
Tata cara penyesuaian Angka Kredit Kumulatif
ANGKA KREDIT???
MASIH ADA???
DUPAK

BUTIR KEGIATAN

PREDIKAT KINERJA
Bagian 2
SUBSTANSI PERATURAN BKN NO. 3 TAHUN 2023
TENTANG ANGKA KREDIT, KENAIKAN PANGKAT, DAN
KENAIKAN JENJANG JABATAN FUNGSIONAL
2
PERHITUNGAN ANGKA KREDIT
JABATAN FUNGSIONAL
Angka Kredit Jabatan Fungsional ditetapkan untuk: Pengangkatan Pertama
Promosi
Perpindahan dari Jabatan Lain
Penyesuaian
AK Pengangkatan dalam
Jabatan Fungsional
Angka Kredit Untuk Kenaikan Pangkat:
1. Kenaikan Pangkat Kategori Keterampilan
2. Kenaikan Pangkat Kategori Keahlian
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional
1
Kenaikan Pangkat
2
1. Angka Kredit Pengangkatan Pertama
1. Perolehan Angka Kredit pengangkatan pertama ditetapkan berdasarkan
konversi Predikat Kinerja yang dihasilkan selama melaksanakan tugas
Jabatan Fungsional dalam masa kerja Calon PNS (CPNS).
2. Tugas JF selama masa kerja CPNS memperhatikan ruang lingkup kegiatan
Jabatan Fungsional dan tugas lainnya untuk memenuhi ekspektasi kinerja.
Konversi Predikat Kinerja calon PNS dan Penetapan Angka Kredit dilakukan oleh
Pejabat Penilai Kinerja berdasarkan Predikat Kinerja yang dihitung secara
proporsional selama calon PNS melaksanakan tugas.
Ketentuan:
Berlaku bagi PNS yang
diangkat dalam JF melalui
pengadaan CPNS pada jenjang:
1
2
3
4
JF Ahli Pertama
JF Ahli Muda
JF Pemula
JF Terampil
LOGO
2. Angka Kredit Perpindahan
dari jabatan lain
merupakan perpindahan antar kelompok pada
jenjang yang setara sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan
3
Merupakan perpindahan dalam kelompok Jabatan
Fungsional pada jenjang yang sama sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
2 Perpindahan Dalam Kelompok Jabatan
Perpindahan antar kelompok jabatan
1
Berlaku bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan
Fungsional melalui:
a) perpindahan dalam kelompok Jabatan Fungsional;
dan
b) perpindahan antar kelompok jabatan.
Ketentuan Pemberian Angka
Kredit Perpindahan
Angka Kredit Perpindahan dalam kelomopok Jabatan
Fungsional.
Diberikan sesuai Angka Kredit yang dimiliki pada
Jabatan Fungsional sebelumnya.
1
2 Angka Kredit Perpindahan antar
kelompok jabatan
Dihitung dan ditetapkan berdasarkan konversi Predikat
Kinerja pada golongan ruang terakhir yang dimilikinya dan
ditambah dengan Angka Kredit Dasar pada jenjang Jabatan
Fungsional yang akan diduduki.
Contoh Tabel
Angka Kredit Dasar
Ketentuan Pemberian Angka Kredit Perpindahan
antar kelompok jabatan
1. Pejabat Fungsional melalui perpindahan dari jabatan lain yang memiliki pangkat golongan ruang di atas
jenjang jabatannya dapat dipertimbangkan kenaikan jenjang Jabatan Fungsional setingkat lebih tinggi
paling singkat setelah 1 (satu) tahun menduduki jabatannya sesuai ketentuan perundang undangan
2. Angka Kredit perpindahan untuk pengangkatan PNS yang menduduki jabatan pelaksana ke dalam Jabatan
Fungsional keterampilan ditetapkan berdasarkan Predikat Kinerja dan jenjang jabatan sesuai dengan
pangkat dan golongan ruang yang dimilikinya.
Tabel angka kredit perpindahan antar kelompok
jabatan dengan pangkat tidak sesuai jenjang
1. JA dengan pangkat tertinggi dalam jabatannya &
masa kepangkatannya lebih dari 3 tahun
AK = Konversi Predikat Kinerja (3 tahun) + AK Dasar
2. JA dengan pangkat dan golongan ruang yang tidak
sesuai dengan jenjang jabatan.
AK = sesuai table AK perpindahan antar kelompok
jabatan dengan pangkat tidak sesuai jenjang
3. Angka Kredit Penyesuaian
2. Dalam hal kebutuhan Unit Organisasi:
 PNS yang diusulkan untuk pengangkatan
melalui penyesuaian dapat dipertimbangkan
kenaikan pangkatnya terlebih dahulu sebelum
masa penyesuaian berakhir.
 Apablia telah ditetapkan rekomendasi
pengangkatan melalui penyesuaian bersamaan
denagn KP nya, Instansi Pembina menetapkan
rekomendasi kembali berdasarkan pangkat dan
golongan ruang terakhir yang ditetapkan
1. Dasar Penetapan Jenjang Jabatan
 Pangkat dan golongan ruang serta kualifikasi
Pendidikan ditetapkan sebagai dasar
pertimbangan penetapan jenjang dalam
pengangkatan penyesuaian.
 dikecualikan bagi penyesuaian jabatan melalui
penyetaraan jabatan.
10
 Angka Kredit penyesuaian diberikan
berdasarkan pangkat dan golongan ruang
sesuai masa kerja dalam pangkat terakhir
serta kualifikasi pendidikan.
 Dalam hal PNS dengan jabatan pelaksana
maka masa kerja dihitung sejak calon
PNS.
Ketentuan Umum:
4. Angka Kredit Promosi
5
1
2
3
Ditetapkan dalam hal:
Angka Kredit Promosi ke dalam jabatan fungsional
Angka Kredit promosi ke dalam Jabatan Fungsional
Kenaikan Jenjang
a) promosi ke dalam atau dari Jabatan Fungsional; dan
b) kenaikan jenjang Jabatan Fungsional.
ditetapkan berdasarkan konversi Predikat Kinerja dan dapat
ditambah dengan Angka Kredit Dasar
a) ditetapkan berdasarkan kumulatif konversi Predikat
Kinerja.; dan
b) Kelebihannya tidak dapat diperhitungkan untuk
kenaikan jabatan.
Kenaikan Jenjang Jabatan
 ketersediaan Kebutuhan Jabatan
 memenuhi AK Kumulatif yang ditentukan
untuk kenaikan jabatan setingkat lebih
tinggi;
 memiliki Predikat Kinerja paling rendah
baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
 telah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi.
Ketentuan
PPK Instansi
Pemerintah
Instansi Pembina
Mengajukan
Usulan Uji
Kompetensi
Menerbitkan
PAK Rekomendasi
Hasil Uji
Kompetensi
Kenaikan Jenjang
Pejabat
Fungsional
PPK Instansi Pemerintah
Menetapkan
Mekanisme
KENAIKAN PANGKAT
Syarat Kenaikan Pangkat JF:
Paling singkat 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir;
a
Memenuhi AK Kumulatif Kenaikan Pangkat; dan
b
Nilai Predikat Kinerja Paling Rendah baik dalam 2
tahun terakhir.
c
PNS pengangkatan pertama yang belum diangkat dan dilantik ke dalam JF, tidak diberikan
KP reguler setingkat lebih tinggi sampai diangkat dan dilantik dalam Jabatan Fungsional
melalui mekanisme kenaikan pangkat JF
1. Pejabat Fungsional yang telah memenuhi AK
untuk KP bersamaan dengan kenaikan jenjang,
dilakukan kenaikan jenjang terlebih dahulu
baru dilakukan kenaikan pangkatnya dengan
AK yang sama.
2. Kelebihan Angka Kredit untuk kenaikan
pangkat dalam satu jenjang jabatan dapat
diperhitungkan untuk kenaikan pangkat
berikutnya.
3. Kelebihan Angka Kredit untuk kenaikan
pangkat ke dalam jenjang jabatan yang lebih
tinggi AK tidak dapat diperhitungkan untuk
kenaikan pangkat berikutnya.
Ketentuan
Kenaikan Pangkat Setingkat
Lebih Tinggi
Pejabat fungsional yang tidak dapat
diangkat ke dalam jenjang jabatan
yang lebih tinggi karena tidak
tersedia kebutuhan jabatan
Fungsional dapat diusulkan kenaikan
pangkat setingkat lebih tinggi.
Ketentuan
a. Tidak tersedia kebutuhan dalam jenjang
jabatan yang lebih tinggi.
b. Diusulkan kenaikan pangkat setingkat
lebih tinggi sebanyak 1 (satu) kali
c. Memperhatikan kualifikasi Pendidikan
d. Memperhatikan syarat jenjang jabatan.
Kenaikan Pangkat Setingkat Lebih tinggi
15
Kenaikan Pangkat Kategori
Keahlian dan Keterampilan
Pemula Mahir Penyelia
Terampil
JF Kategori Keterampilan
Ahli Pertama Ahli Madya Ahli Utama
Ahli Muda
JF Kategori Keahlian
Penetapan Oleh Presiden
Pejabat Pembina
Kepegawaian
II/a III/c III/d
-
III/a III/b
-
II/b II/d
- III/a III/b
- III/c III/d
- -
IV/a IV/c
- IV/b IV/e
IV/d
KP Pejabat Fungsional Ahli Pertama, III/a menjadi III/b sampai dengan Ahli Madya, IV/b
ditetapkan dengan Keputusan PPK berdasarkan pertimbangan Tim Penilai Kinerja PNS
setelah mendapat persetujuan teknis Kepala BKN.
IV/d
- -
Kepala BKN
A.N Presiden
Pangkat kurang dari
Pangkat terendah
pendidikannya
Memperoleh
Ijazah S1/ D IV
AK Belum Memenuhi
Kebutuhan KP
AK Memenuhi
Kebutuhan KP
PENGUSULAN KENAIKAN PANGKAT
BERDASARKAN PENDIDIKAN
Kenaikan pangkat bagi Pejabat Fungsional yang memperoleh peningkatan pendidikan dan pangkat
golongan ruangnya masih di bawah pangkat terendah berdasarkan pendidikannya:
Pejabat
Penilai
Kinerja
AK Perolehan
Ijazah
Dinilaikan
oleh
diusulkan oleh Pejabat Penilai Kinerja melalui
pimpinan unit kerja paling rendah JPT
pratama kepada pengelola kepegawaian
 diusulkan kenaikan pangkat penyesuaian ijazah oleh Pejabat Penilai Kinerja melalui pimpinan unit
kerja paling rendah JPT pratama kepada pengelola kepegawaian
 berdasarkan hasil kelulusan ujian penyesuaian ijazah, Pejabat Penilai Kinerja menetapkan
perolehan Angka Kredit sebesar Angka Kredit kebutuhan untuk kenaikan pangkat
 berdasarkan Penetapan Angka Kredit tersebut dapat diajukan Kenaikan Pangkat.
Golongan ruang
kurang dari (<)
III/a
Memperol
eh Ijazah
S1/ D IV
AK Kurang KP ke III/a
Naik pangkat dan
golongan ruang
menjadi III/a / III/b
Kenaikan Pangkat
Penyesuaian Ijazah
AK Lebih KP ke III/a
Kenaikan Pangkat
Gol. II/c
Gol < III/a
Kenaikan Pangkat
Penyesuaian Ijazah
(Keterampilan)
Pejabat Fungsional kategori keterampilan
dapat diangkat ke dalam JF Kategori keahlian
dengan syarat:
1. memiliki paling rendah pangkat penata
muda golongan ruang III/a
2. Pendidikan Sarjana/Diploma IV yang
dibutuhkan untuk JF Keahliannya
3. Tersedia Lowongan Kebutuhan
4. Syarat lain sesuai ketentuan perundang
undangan
Pengangkatan JF Keahlian dan Keterampilan memperhatikan golongan ruang sebagai berikut:
1. Golongan Ruang III/a dan III/b  Ahli Pertama
2. Golongan Ruang III/c atau III/d  Ahli Muda
PENETAPAN ANGKA KREDIT
METODE KONVERSI
Pejabat Penilai
Kinerja
Pejabat Penilai Kinerja
menilai kinerja
Pengelola
Kepegawaian
Ditetapkan Diteruskan
Tim Penilai
Kinerja
Menjadi
Predikat Kinerja
yang
Dikonversikan
menjadi Angka
Kredit
ke dalam
PAK
PAK digunakan oleh tim penilai kinerja sebagai pertimbangan untuk
kenaikan pangkat maupun jenjang jabatan
Disampaikan
Melalui Pimpinan
Unit Kerja
PENGELOLAAN KINERJA
PEJABAT FUNGSIONAL
21
Predikat Kinerja Nilai Kuantitatif
Sangat Baik 150%
Baik 100%
Cukup/Butuh Perbaikan 75%
Kurang 50%
Sangat Kurang 25%
Predikat Kinerja
KONVERSI PREDIKAT KINERJA KE DALAM ANGKA KREDIT
1. Penilaian kinerja dilakukan oleh atasan langsung
sebagai Pejabat Penilai Kinerja melalui:
 Evaluasi Periodik
 Evaluasi Tahunan
2. Hasil penilaian kinerja berupa predikat kinerja
Perolehan Ijazah atau Pendidikan Setingkat
Lebih Tinggi
 Diberikan tambahan AK 25% jika
memperoleh ijazah pendidikan formal lebih
tinggi (predikat kinerja minimal Baik)
PREDIKAT KINERJA
 Predikat Kinerja dikonversikan ke dalam
angka kredit.
 Konversi Predikat Kinerja ke dalam Angka
Kredit dapat dihitung secara proporsional
(periodik maupun tahunan)
KETENTUAN LAIN-LAIN
Ketentuan Pemberhentian dan Pengangkatan
Kembali ke dalam JF:
Ketentuan Pemberian Angka Kredit
 Pengangkatan Kembali diberikan
Angka Kredit Kumulatif terakhir yang
dimiliki dalam jenjang jabatannya
dan dapat ditambah dari Angka
Kredit hasil konversi Predikat Kinerja
selama diberhentikan.
 Angka Kredit hasil konversi Predikat
Kinerja selama diberhentikan
dihitung dari Predikat Kinerja
terhitung mulai tanggal pangkat
terakhir ditambahkan Angka Kredit
Dasar.
Pejabat
Fungsional
Diberhentikan
Ditugaskan ke JA
atau JPT
Tugas Belajar
Pengangkatan
Kembali
Pengangkatan
Kembali
Perpindahan
dari Jabatan
Lain
atau
1. Angka Kredit Kumulatif yang telah diperoleh berdasarkan
ketentuan JF masing-masing, sebelum ditambahkan dan
ditetapkan sebagai AK Kumulatif sesuai dengan Permenpan RB
No. 1 Tahun 2023 terlebih dahulu disesuaikan ke dalam
penilaian AK berdasarkan Permenpan RB No. 13 Tahun 2019
KETENTUAN PERALIHAN
2. penyesuaian Angka Kredit tersebut dilaksanakan sampai
dengan 31 Desember 2023
PADA SAAT PERATURAN MENTERI INI MULAI
BERLAKU
Terima Kasih
Ad

Recommended

PPT_SOSIALISASI_PERBKN_NO_3_TAHUN_2023 - Kemenag.pptx
PPT_SOSIALISASI_PERBKN_NO_3_TAHUN_2023 - Kemenag.pptx
galuh936179
(20072023) PPT SOSIALISASI PERBKN NO 3 TAHUN 2023.pdf
(20072023) PPT SOSIALISASI PERBKN NO 3 TAHUN 2023.pdf
gongbing6
MATERI SOSIALISASI JAFUNG TTG PERBAN 3 2023 DW24.pptx
MATERI SOSIALISASI JAFUNG TTG PERBAN 3 2023 DW24.pptx
DwiSutrisno16
PPT Jabatan Fungsional (Permenpanrb 12023 _ PerBKN 3 2023).pdf
PPT Jabatan Fungsional (Permenpanrb 12023 _ PerBKN 3 2023).pdf
Neinei20
Peraturan BKN 3 tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang...
Peraturan BKN 3 tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang...
pmdpmptspmglkab
1. PerBKN 3_2023 THT_GBG_PMPN1_tmg_dikbud.pptx
1. PerBKN 3_2023 THT_GBG_PMPN1_tmg_dikbud.pptx
ngrampal
JABATAN FUNGSIONAL.pptx
JABATAN FUNGSIONAL.pptx
FilipusAdiKurniawan1
Sosialisasi PerBAN 3 Thn 2023 Kab Jember.pdf
Sosialisasi PerBAN 3 Thn 2023 Kab Jember.pdf
erinkadewanti
SOSIALISASI BIN JF 5102022.pptx
SOSIALISASI BIN JF 5102022.pptx
WayanSudante
2023-08-24_PERATURAN-BKN-No3-Tahun-2023.pdf
2023-08-24_PERATURAN-BKN-No3-Tahun-2023.pdf
AlviFaizah
PERBAN 3 BKN - JABATAN FUNGSIONAL - FIX.
PERBAN 3 BKN - JABATAN FUNGSIONAL - FIX.
sdnjarau
(01092023) PPT SOSIALISASI PERBKN NO 3 TAHUN 2023.pdf
(01092023) PPT SOSIALISASI PERBKN NO 3 TAHUN 2023.pdf
ArigaPratama
Perban 3 Tahun 2023 teknis.pdf
Perban 3 Tahun 2023 teknis.pdf
danawanbimantoro
Peraturan Kepala BKN No 3 Tahun 2023 teknis
Peraturan Kepala BKN No 3 Tahun 2023 teknis
BUdi222978
PERBAN 3 BKN FIX.pptx.pdf
PERBAN 3 BKN FIX.pptx.pdf
Satria262387
Kebijakan Teknis Perka BKN No 3 Tahun 2023 Tentang Angka Kredit, Kenaikan Pan...
Kebijakan Teknis Perka BKN No 3 Tahun 2023 Tentang Angka Kredit, Kenaikan Pan...
widarma atmaja i komang
MATERI PERKA BKN 3 2023.pptx
MATERI PERKA BKN 3 2023.pptx
subbidpjf2022
sosialisasi peraturan kepala bkn nomor 3 tahun 2023sosialisasi peraturan kepa...
sosialisasi peraturan kepala bkn nomor 3 tahun 2023sosialisasi peraturan kepa...
cimahibagianhukum
SOSIALISASI Peraturan BKN Nomor 11 Tahun 2022
SOSIALISASI Peraturan BKN Nomor 11 Tahun 2022
SaifulJunaidi1
BABAK BARU JABATAN FUNGSIONAL ERA MENPAN RB NOMOR I 2023
BABAK BARU JABATAN FUNGSIONAL ERA MENPAN RB NOMOR I 2023
baharuddinTolis1
Ketentuan JF.pdf
Ketentuan JF.pdf
ShintaWahyuWuryanto
(01022024) Implementasi PerBKN No. 3 Tahun 2023 - Kominfo.pdf
(01022024) Implementasi PerBKN No. 3 Tahun 2023 - Kominfo.pdf
subbidpjf2022
SOSIALISASI PERBKN NO 3 TAHUN 2023 SOSIALISASI PERBKN NO 3 TAHUN 2023
SOSIALISASI PERBKN NO 3 TAHUN 2023 SOSIALISASI PERBKN NO 3 TAHUN 2023
mutasipromosibkpsdmk
Permen PANRB Nomor 3 Tahun 2023 - Tentang Penetapan Angka Kredit
Permen PANRB Nomor 3 Tahun 2023 - Tentang Penetapan Angka Kredit
YOSUAGETMIRAJAGUKGUK1
SOSIALISASI PELAKSANAAN PERATURAN BKN NO 3 TAHUN 2023 DISDIK 2024 aing.pptx
SOSIALISASI PELAKSANAAN PERATURAN BKN NO 3 TAHUN 2023 DISDIK 2024 aing.pptx
alitsamsudin35
transformasi JF.pptx
transformasi JF.pptx
SeptianaDwi12
PENYUSUNAN-DUPAK-ANALIS-KEPEGAWAIAN_UNS.pptx
PENYUSUNAN-DUPAK-ANALIS-KEPEGAWAIAN_UNS.pptx
DedyDarmanHarefa
PPT PERMENPAN 1 PERKA 4 dan SE BKN No 16 2023(1).pptx
PPT PERMENPAN 1 PERKA 4 dan SE BKN No 16 2023(1).pptx
workingweton8
CP ATP Projek Kreatif dan Kewirausahaan Kelas 11.docx
CP ATP Projek Kreatif dan Kewirausahaan Kelas 11.docx
MbabutYanuary
PPT y5555555555555555555555555555555555bvvvvvvv
PPT y5555555555555555555555555555555555bvvvvvvv
waodenurulmutia

More Related Content

Similar to PPT SOSIALISASI PERBKN NO 3 TAHUN 2023 (13072023).pdf (20)

SOSIALISASI BIN JF 5102022.pptx
SOSIALISASI BIN JF 5102022.pptx
WayanSudante
2023-08-24_PERATURAN-BKN-No3-Tahun-2023.pdf
2023-08-24_PERATURAN-BKN-No3-Tahun-2023.pdf
AlviFaizah
PERBAN 3 BKN - JABATAN FUNGSIONAL - FIX.
PERBAN 3 BKN - JABATAN FUNGSIONAL - FIX.
sdnjarau
(01092023) PPT SOSIALISASI PERBKN NO 3 TAHUN 2023.pdf
(01092023) PPT SOSIALISASI PERBKN NO 3 TAHUN 2023.pdf
ArigaPratama
Perban 3 Tahun 2023 teknis.pdf
Perban 3 Tahun 2023 teknis.pdf
danawanbimantoro
Peraturan Kepala BKN No 3 Tahun 2023 teknis
Peraturan Kepala BKN No 3 Tahun 2023 teknis
BUdi222978
PERBAN 3 BKN FIX.pptx.pdf
PERBAN 3 BKN FIX.pptx.pdf
Satria262387
Kebijakan Teknis Perka BKN No 3 Tahun 2023 Tentang Angka Kredit, Kenaikan Pan...
Kebijakan Teknis Perka BKN No 3 Tahun 2023 Tentang Angka Kredit, Kenaikan Pan...
widarma atmaja i komang
MATERI PERKA BKN 3 2023.pptx
MATERI PERKA BKN 3 2023.pptx
subbidpjf2022
sosialisasi peraturan kepala bkn nomor 3 tahun 2023sosialisasi peraturan kepa...
sosialisasi peraturan kepala bkn nomor 3 tahun 2023sosialisasi peraturan kepa...
cimahibagianhukum
SOSIALISASI Peraturan BKN Nomor 11 Tahun 2022
SOSIALISASI Peraturan BKN Nomor 11 Tahun 2022
SaifulJunaidi1
BABAK BARU JABATAN FUNGSIONAL ERA MENPAN RB NOMOR I 2023
BABAK BARU JABATAN FUNGSIONAL ERA MENPAN RB NOMOR I 2023
baharuddinTolis1
Ketentuan JF.pdf
Ketentuan JF.pdf
ShintaWahyuWuryanto
(01022024) Implementasi PerBKN No. 3 Tahun 2023 - Kominfo.pdf
(01022024) Implementasi PerBKN No. 3 Tahun 2023 - Kominfo.pdf
subbidpjf2022
SOSIALISASI PERBKN NO 3 TAHUN 2023 SOSIALISASI PERBKN NO 3 TAHUN 2023
SOSIALISASI PERBKN NO 3 TAHUN 2023 SOSIALISASI PERBKN NO 3 TAHUN 2023
mutasipromosibkpsdmk
Permen PANRB Nomor 3 Tahun 2023 - Tentang Penetapan Angka Kredit
Permen PANRB Nomor 3 Tahun 2023 - Tentang Penetapan Angka Kredit
YOSUAGETMIRAJAGUKGUK1
SOSIALISASI PELAKSANAAN PERATURAN BKN NO 3 TAHUN 2023 DISDIK 2024 aing.pptx
SOSIALISASI PELAKSANAAN PERATURAN BKN NO 3 TAHUN 2023 DISDIK 2024 aing.pptx
alitsamsudin35
transformasi JF.pptx
transformasi JF.pptx
SeptianaDwi12
PENYUSUNAN-DUPAK-ANALIS-KEPEGAWAIAN_UNS.pptx
PENYUSUNAN-DUPAK-ANALIS-KEPEGAWAIAN_UNS.pptx
DedyDarmanHarefa
PPT PERMENPAN 1 PERKA 4 dan SE BKN No 16 2023(1).pptx
PPT PERMENPAN 1 PERKA 4 dan SE BKN No 16 2023(1).pptx
workingweton8
SOSIALISASI BIN JF 5102022.pptx
SOSIALISASI BIN JF 5102022.pptx
WayanSudante
2023-08-24_PERATURAN-BKN-No3-Tahun-2023.pdf
2023-08-24_PERATURAN-BKN-No3-Tahun-2023.pdf
AlviFaizah
PERBAN 3 BKN - JABATAN FUNGSIONAL - FIX.
PERBAN 3 BKN - JABATAN FUNGSIONAL - FIX.
sdnjarau
(01092023) PPT SOSIALISASI PERBKN NO 3 TAHUN 2023.pdf
(01092023) PPT SOSIALISASI PERBKN NO 3 TAHUN 2023.pdf
ArigaPratama
Perban 3 Tahun 2023 teknis.pdf
Perban 3 Tahun 2023 teknis.pdf
danawanbimantoro
Peraturan Kepala BKN No 3 Tahun 2023 teknis
Peraturan Kepala BKN No 3 Tahun 2023 teknis
BUdi222978
PERBAN 3 BKN FIX.pptx.pdf
PERBAN 3 BKN FIX.pptx.pdf
Satria262387
Kebijakan Teknis Perka BKN No 3 Tahun 2023 Tentang Angka Kredit, Kenaikan Pan...
Kebijakan Teknis Perka BKN No 3 Tahun 2023 Tentang Angka Kredit, Kenaikan Pan...
widarma atmaja i komang
MATERI PERKA BKN 3 2023.pptx
MATERI PERKA BKN 3 2023.pptx
subbidpjf2022
sosialisasi peraturan kepala bkn nomor 3 tahun 2023sosialisasi peraturan kepa...
sosialisasi peraturan kepala bkn nomor 3 tahun 2023sosialisasi peraturan kepa...
cimahibagianhukum
SOSIALISASI Peraturan BKN Nomor 11 Tahun 2022
SOSIALISASI Peraturan BKN Nomor 11 Tahun 2022
SaifulJunaidi1
BABAK BARU JABATAN FUNGSIONAL ERA MENPAN RB NOMOR I 2023
BABAK BARU JABATAN FUNGSIONAL ERA MENPAN RB NOMOR I 2023
baharuddinTolis1
(01022024) Implementasi PerBKN No. 3 Tahun 2023 - Kominfo.pdf
(01022024) Implementasi PerBKN No. 3 Tahun 2023 - Kominfo.pdf
subbidpjf2022
SOSIALISASI PERBKN NO 3 TAHUN 2023 SOSIALISASI PERBKN NO 3 TAHUN 2023
SOSIALISASI PERBKN NO 3 TAHUN 2023 SOSIALISASI PERBKN NO 3 TAHUN 2023
mutasipromosibkpsdmk
Permen PANRB Nomor 3 Tahun 2023 - Tentang Penetapan Angka Kredit
Permen PANRB Nomor 3 Tahun 2023 - Tentang Penetapan Angka Kredit
YOSUAGETMIRAJAGUKGUK1
SOSIALISASI PELAKSANAAN PERATURAN BKN NO 3 TAHUN 2023 DISDIK 2024 aing.pptx
SOSIALISASI PELAKSANAAN PERATURAN BKN NO 3 TAHUN 2023 DISDIK 2024 aing.pptx
alitsamsudin35
transformasi JF.pptx
transformasi JF.pptx
SeptianaDwi12
PENYUSUNAN-DUPAK-ANALIS-KEPEGAWAIAN_UNS.pptx
PENYUSUNAN-DUPAK-ANALIS-KEPEGAWAIAN_UNS.pptx
DedyDarmanHarefa
PPT PERMENPAN 1 PERKA 4 dan SE BKN No 16 2023(1).pptx
PPT PERMENPAN 1 PERKA 4 dan SE BKN No 16 2023(1).pptx
workingweton8

Recently uploaded (10)

CP ATP Projek Kreatif dan Kewirausahaan Kelas 11.docx
CP ATP Projek Kreatif dan Kewirausahaan Kelas 11.docx
MbabutYanuary
PPT y5555555555555555555555555555555555bvvvvvvv
PPT y5555555555555555555555555555555555bvvvvvvv
waodenurulmutia
Analisis_Sistem_Pemesanan_KAF_Fried_Chicken.pptx
Analisis_Sistem_Pemesanan_KAF_Fried_Chicken.pptx
nurekasari3
organisasi pemerintah yang baik dan mampu menjawab tantangan jaman
organisasi pemerintah yang baik dan mampu menjawab tantangan jaman
dedysentoso
WA/TELP : 0822-3006-6162, Agen Tas Obrok Malang, Agen Tas Obrok Jakarta, Agen...
WA/TELP : 0822-3006-6162, Agen Tas Obrok Malang, Agen Tas Obrok Jakarta, Agen...
sofiasalsabillaputri
Persaudaraan yg kami kasusnya dari korban LOPI.pptx
Persaudaraan yg kami kasusnya dari korban LOPI.pptx
ronaldpasaribu10
bb996286-1317-47d8-8578-1d438a5f6714.pdf
bb996286-1317-47d8-8578-1d438a5f6714.pdf
SitiMasLaha2
JAWABAN WAWANCARA untuk cpns................................................pdf
JAWABAN WAWANCARA untuk cpns................................................pdf
Aprillia Susanti
kartu stok obat obatanprogram TB 2025.pdf
kartu stok obat obatanprogram TB 2025.pdf
IGustiAgungIndirauta
296600ab-cdad-4dbd-afcc-916536ec656c.pdf
296600ab-cdad-4dbd-afcc-916536ec656c.pdf
SitiMasLaha2
CP ATP Projek Kreatif dan Kewirausahaan Kelas 11.docx
CP ATP Projek Kreatif dan Kewirausahaan Kelas 11.docx
MbabutYanuary
PPT y5555555555555555555555555555555555bvvvvvvv
PPT y5555555555555555555555555555555555bvvvvvvv
waodenurulmutia
Analisis_Sistem_Pemesanan_KAF_Fried_Chicken.pptx
Analisis_Sistem_Pemesanan_KAF_Fried_Chicken.pptx
nurekasari3
organisasi pemerintah yang baik dan mampu menjawab tantangan jaman
organisasi pemerintah yang baik dan mampu menjawab tantangan jaman
dedysentoso
WA/TELP : 0822-3006-6162, Agen Tas Obrok Malang, Agen Tas Obrok Jakarta, Agen...
WA/TELP : 0822-3006-6162, Agen Tas Obrok Malang, Agen Tas Obrok Jakarta, Agen...
sofiasalsabillaputri
Persaudaraan yg kami kasusnya dari korban LOPI.pptx
Persaudaraan yg kami kasusnya dari korban LOPI.pptx
ronaldpasaribu10
bb996286-1317-47d8-8578-1d438a5f6714.pdf
bb996286-1317-47d8-8578-1d438a5f6714.pdf
SitiMasLaha2
JAWABAN WAWANCARA untuk cpns................................................pdf
JAWABAN WAWANCARA untuk cpns................................................pdf
Aprillia Susanti
kartu stok obat obatanprogram TB 2025.pdf
kartu stok obat obatanprogram TB 2025.pdf
IGustiAgungIndirauta
296600ab-cdad-4dbd-afcc-916536ec656c.pdf
296600ab-cdad-4dbd-afcc-916536ec656c.pdf
SitiMasLaha2
Ad

PPT SOSIALISASI PERBKN NO 3 TAHUN 2023 (13072023).pdf

  • 1. SOSIALISASI 2023 BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA DEPUTI BIDANG PEMBINAAN MANAJEMEN KEPEGAWAIAN DIREKTORAT JABATAN APARATUR SIPIL NEGARA
  • 2. Bagian 1 LATAR BELAKANG PENETAPAN PERBKN NO 3 TAHUN 2023 1
  • 3. LOGO PERMENPANRB NO.13 TAHUN 2019 PERMENPANRB PENETAPAN JF PERMENPANRB NO.1 TAHUN 2023 TRANSFORMASI JF DINAMIKA REGULASI JABATAN FUNGSIONAL JUKLAK/ JUKNIS JF Pencabutan Substansi JF Penyesuaian Pengaturan Pemberlakuan Pola Pembinaan dan Pengelolaan JF Transformasi PER-BKN 11/2022 PerBKN No. 3 Tahun 2023
  • 4. Tata cara peghitungan AK untuk perpindahan ke dalam JF Pemberian angka kredit penyesuaian Penghitungan konversi Predikat Kinerja dalam Angka Kredit Mekanisme kenaikan jenjang & tata cara penghitungan Angka Kredit Kumulatif Mekanisme kenaikan pangkat JF & Penghitungan AK Kumulatif MANDAT UNTUK BKN Tata cara penyelarasan kegiatan dan hasil kerja JF ke dalam butir kegiatan JF Tata cara penyesuaian Angka Kredit Kumulatif
  • 5. ANGKA KREDIT??? MASIH ADA??? DUPAK BUTIR KEGIATAN PREDIKAT KINERJA
  • 6. Bagian 2 SUBSTANSI PERATURAN BKN NO. 3 TAHUN 2023 TENTANG ANGKA KREDIT, KENAIKAN PANGKAT, DAN KENAIKAN JENJANG JABATAN FUNGSIONAL 2
  • 7. PERHITUNGAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL Angka Kredit Jabatan Fungsional ditetapkan untuk: Pengangkatan Pertama Promosi Perpindahan dari Jabatan Lain Penyesuaian AK Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Angka Kredit Untuk Kenaikan Pangkat: 1. Kenaikan Pangkat Kategori Keterampilan 2. Kenaikan Pangkat Kategori Keahlian Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional 1 Kenaikan Pangkat 2
  • 8. 1. Angka Kredit Pengangkatan Pertama 1. Perolehan Angka Kredit pengangkatan pertama ditetapkan berdasarkan konversi Predikat Kinerja yang dihasilkan selama melaksanakan tugas Jabatan Fungsional dalam masa kerja Calon PNS (CPNS). 2. Tugas JF selama masa kerja CPNS memperhatikan ruang lingkup kegiatan Jabatan Fungsional dan tugas lainnya untuk memenuhi ekspektasi kinerja. Konversi Predikat Kinerja calon PNS dan Penetapan Angka Kredit dilakukan oleh Pejabat Penilai Kinerja berdasarkan Predikat Kinerja yang dihitung secara proporsional selama calon PNS melaksanakan tugas. Ketentuan: Berlaku bagi PNS yang diangkat dalam JF melalui pengadaan CPNS pada jenjang: 1 2 3 4 JF Ahli Pertama JF Ahli Muda JF Pemula JF Terampil
  • 9. LOGO 2. Angka Kredit Perpindahan dari jabatan lain merupakan perpindahan antar kelompok pada jenjang yang setara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 3 Merupakan perpindahan dalam kelompok Jabatan Fungsional pada jenjang yang sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2 Perpindahan Dalam Kelompok Jabatan Perpindahan antar kelompok jabatan 1 Berlaku bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional melalui: a) perpindahan dalam kelompok Jabatan Fungsional; dan b) perpindahan antar kelompok jabatan.
  • 10. Ketentuan Pemberian Angka Kredit Perpindahan Angka Kredit Perpindahan dalam kelomopok Jabatan Fungsional. Diberikan sesuai Angka Kredit yang dimiliki pada Jabatan Fungsional sebelumnya. 1 2 Angka Kredit Perpindahan antar kelompok jabatan Dihitung dan ditetapkan berdasarkan konversi Predikat Kinerja pada golongan ruang terakhir yang dimilikinya dan ditambah dengan Angka Kredit Dasar pada jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki. Contoh Tabel Angka Kredit Dasar
  • 11. Ketentuan Pemberian Angka Kredit Perpindahan antar kelompok jabatan 1. Pejabat Fungsional melalui perpindahan dari jabatan lain yang memiliki pangkat golongan ruang di atas jenjang jabatannya dapat dipertimbangkan kenaikan jenjang Jabatan Fungsional setingkat lebih tinggi paling singkat setelah 1 (satu) tahun menduduki jabatannya sesuai ketentuan perundang undangan 2. Angka Kredit perpindahan untuk pengangkatan PNS yang menduduki jabatan pelaksana ke dalam Jabatan Fungsional keterampilan ditetapkan berdasarkan Predikat Kinerja dan jenjang jabatan sesuai dengan pangkat dan golongan ruang yang dimilikinya. Tabel angka kredit perpindahan antar kelompok jabatan dengan pangkat tidak sesuai jenjang 1. JA dengan pangkat tertinggi dalam jabatannya & masa kepangkatannya lebih dari 3 tahun AK = Konversi Predikat Kinerja (3 tahun) + AK Dasar 2. JA dengan pangkat dan golongan ruang yang tidak sesuai dengan jenjang jabatan. AK = sesuai table AK perpindahan antar kelompok jabatan dengan pangkat tidak sesuai jenjang
  • 12. 3. Angka Kredit Penyesuaian 2. Dalam hal kebutuhan Unit Organisasi: PNS yang diusulkan untuk pengangkatan melalui penyesuaian dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya terlebih dahulu sebelum masa penyesuaian berakhir. Apablia telah ditetapkan rekomendasi pengangkatan melalui penyesuaian bersamaan denagn KP nya, Instansi Pembina menetapkan rekomendasi kembali berdasarkan pangkat dan golongan ruang terakhir yang ditetapkan 1. Dasar Penetapan Jenjang Jabatan Pangkat dan golongan ruang serta kualifikasi Pendidikan ditetapkan sebagai dasar pertimbangan penetapan jenjang dalam pengangkatan penyesuaian. dikecualikan bagi penyesuaian jabatan melalui penyetaraan jabatan. 10 Angka Kredit penyesuaian diberikan berdasarkan pangkat dan golongan ruang sesuai masa kerja dalam pangkat terakhir serta kualifikasi pendidikan. Dalam hal PNS dengan jabatan pelaksana maka masa kerja dihitung sejak calon PNS. Ketentuan Umum:
  • 13. 4. Angka Kredit Promosi 5 1 2 3 Ditetapkan dalam hal: Angka Kredit Promosi ke dalam jabatan fungsional Angka Kredit promosi ke dalam Jabatan Fungsional Kenaikan Jenjang a) promosi ke dalam atau dari Jabatan Fungsional; dan b) kenaikan jenjang Jabatan Fungsional. ditetapkan berdasarkan konversi Predikat Kinerja dan dapat ditambah dengan Angka Kredit Dasar a) ditetapkan berdasarkan kumulatif konversi Predikat Kinerja.; dan b) Kelebihannya tidak dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan.
  • 14. Kenaikan Jenjang Jabatan ketersediaan Kebutuhan Jabatan memenuhi AK Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi; memiliki Predikat Kinerja paling rendah baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan telah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi. Ketentuan PPK Instansi Pemerintah Instansi Pembina Mengajukan Usulan Uji Kompetensi Menerbitkan PAK Rekomendasi Hasil Uji Kompetensi Kenaikan Jenjang Pejabat Fungsional PPK Instansi Pemerintah Menetapkan Mekanisme
  • 15. KENAIKAN PANGKAT Syarat Kenaikan Pangkat JF: Paling singkat 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir; a Memenuhi AK Kumulatif Kenaikan Pangkat; dan b Nilai Predikat Kinerja Paling Rendah baik dalam 2 tahun terakhir. c PNS pengangkatan pertama yang belum diangkat dan dilantik ke dalam JF, tidak diberikan KP reguler setingkat lebih tinggi sampai diangkat dan dilantik dalam Jabatan Fungsional melalui mekanisme kenaikan pangkat JF 1. Pejabat Fungsional yang telah memenuhi AK untuk KP bersamaan dengan kenaikan jenjang, dilakukan kenaikan jenjang terlebih dahulu baru dilakukan kenaikan pangkatnya dengan AK yang sama. 2. Kelebihan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat dalam satu jenjang jabatan dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya. 3. Kelebihan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat ke dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi AK tidak dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya. Ketentuan
  • 16. Kenaikan Pangkat Setingkat Lebih Tinggi Pejabat fungsional yang tidak dapat diangkat ke dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi karena tidak tersedia kebutuhan jabatan Fungsional dapat diusulkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi. Ketentuan a. Tidak tersedia kebutuhan dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi. b. Diusulkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi sebanyak 1 (satu) kali c. Memperhatikan kualifikasi Pendidikan d. Memperhatikan syarat jenjang jabatan. Kenaikan Pangkat Setingkat Lebih tinggi 15
  • 17. Kenaikan Pangkat Kategori Keahlian dan Keterampilan Pemula Mahir Penyelia Terampil JF Kategori Keterampilan Ahli Pertama Ahli Madya Ahli Utama Ahli Muda JF Kategori Keahlian Penetapan Oleh Presiden Pejabat Pembina Kepegawaian II/a III/c III/d - III/a III/b - II/b II/d - III/a III/b - III/c III/d - - IV/a IV/c - IV/b IV/e IV/d KP Pejabat Fungsional Ahli Pertama, III/a menjadi III/b sampai dengan Ahli Madya, IV/b ditetapkan dengan Keputusan PPK berdasarkan pertimbangan Tim Penilai Kinerja PNS setelah mendapat persetujuan teknis Kepala BKN. IV/d - - Kepala BKN A.N Presiden
  • 18. Pangkat kurang dari Pangkat terendah pendidikannya Memperoleh Ijazah S1/ D IV AK Belum Memenuhi Kebutuhan KP AK Memenuhi Kebutuhan KP PENGUSULAN KENAIKAN PANGKAT BERDASARKAN PENDIDIKAN Kenaikan pangkat bagi Pejabat Fungsional yang memperoleh peningkatan pendidikan dan pangkat golongan ruangnya masih di bawah pangkat terendah berdasarkan pendidikannya: Pejabat Penilai Kinerja AK Perolehan Ijazah Dinilaikan oleh diusulkan oleh Pejabat Penilai Kinerja melalui pimpinan unit kerja paling rendah JPT pratama kepada pengelola kepegawaian diusulkan kenaikan pangkat penyesuaian ijazah oleh Pejabat Penilai Kinerja melalui pimpinan unit kerja paling rendah JPT pratama kepada pengelola kepegawaian berdasarkan hasil kelulusan ujian penyesuaian ijazah, Pejabat Penilai Kinerja menetapkan perolehan Angka Kredit sebesar Angka Kredit kebutuhan untuk kenaikan pangkat berdasarkan Penetapan Angka Kredit tersebut dapat diajukan Kenaikan Pangkat.
  • 19. Golongan ruang kurang dari (<) III/a Memperol eh Ijazah S1/ D IV AK Kurang KP ke III/a Naik pangkat dan golongan ruang menjadi III/a / III/b Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah AK Lebih KP ke III/a Kenaikan Pangkat Gol. II/c Gol < III/a Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah (Keterampilan) Pejabat Fungsional kategori keterampilan dapat diangkat ke dalam JF Kategori keahlian dengan syarat: 1. memiliki paling rendah pangkat penata muda golongan ruang III/a 2. Pendidikan Sarjana/Diploma IV yang dibutuhkan untuk JF Keahliannya 3. Tersedia Lowongan Kebutuhan 4. Syarat lain sesuai ketentuan perundang undangan Pengangkatan JF Keahlian dan Keterampilan memperhatikan golongan ruang sebagai berikut: 1. Golongan Ruang III/a dan III/b Ahli Pertama 2. Golongan Ruang III/c atau III/d Ahli Muda
  • 20. PENETAPAN ANGKA KREDIT METODE KONVERSI Pejabat Penilai Kinerja Pejabat Penilai Kinerja menilai kinerja Pengelola Kepegawaian Ditetapkan Diteruskan Tim Penilai Kinerja Menjadi Predikat Kinerja yang Dikonversikan menjadi Angka Kredit ke dalam PAK PAK digunakan oleh tim penilai kinerja sebagai pertimbangan untuk kenaikan pangkat maupun jenjang jabatan Disampaikan Melalui Pimpinan Unit Kerja
  • 21. PENGELOLAAN KINERJA PEJABAT FUNGSIONAL 21 Predikat Kinerja Nilai Kuantitatif Sangat Baik 150% Baik 100% Cukup/Butuh Perbaikan 75% Kurang 50% Sangat Kurang 25% Predikat Kinerja KONVERSI PREDIKAT KINERJA KE DALAM ANGKA KREDIT 1. Penilaian kinerja dilakukan oleh atasan langsung sebagai Pejabat Penilai Kinerja melalui: Evaluasi Periodik Evaluasi Tahunan 2. Hasil penilaian kinerja berupa predikat kinerja Perolehan Ijazah atau Pendidikan Setingkat Lebih Tinggi Diberikan tambahan AK 25% jika memperoleh ijazah pendidikan formal lebih tinggi (predikat kinerja minimal Baik) PREDIKAT KINERJA Predikat Kinerja dikonversikan ke dalam angka kredit. Konversi Predikat Kinerja ke dalam Angka Kredit dapat dihitung secara proporsional (periodik maupun tahunan)
  • 22. KETENTUAN LAIN-LAIN Ketentuan Pemberhentian dan Pengangkatan Kembali ke dalam JF: Ketentuan Pemberian Angka Kredit Pengangkatan Kembali diberikan Angka Kredit Kumulatif terakhir yang dimiliki dalam jenjang jabatannya dan dapat ditambah dari Angka Kredit hasil konversi Predikat Kinerja selama diberhentikan. Angka Kredit hasil konversi Predikat Kinerja selama diberhentikan dihitung dari Predikat Kinerja terhitung mulai tanggal pangkat terakhir ditambahkan Angka Kredit Dasar. Pejabat Fungsional Diberhentikan Ditugaskan ke JA atau JPT Tugas Belajar Pengangkatan Kembali Pengangkatan Kembali Perpindahan dari Jabatan Lain atau
  • 23. 1. Angka Kredit Kumulatif yang telah diperoleh berdasarkan ketentuan JF masing-masing, sebelum ditambahkan dan ditetapkan sebagai AK Kumulatif sesuai dengan Permenpan RB No. 1 Tahun 2023 terlebih dahulu disesuaikan ke dalam penilaian AK berdasarkan Permenpan RB No. 13 Tahun 2019 KETENTUAN PERALIHAN 2. penyesuaian Angka Kredit tersebut dilaksanakan sampai dengan 31 Desember 2023 PADA SAAT PERATURAN MENTERI INI MULAI BERLAKU