Perpres 112/2022 berfokus pada percepatan pengembangan energi terbarukan untuk penyediaan tenaga listrik di Indonesia, dengan tujuan meningkatkan investasi, mencapai target bauran energi terbarukan, dan mengurangi emisi gas rumah kaca. Dokumen ini menetapkan mekanisme pengadaan dan harga pembelian listrik dari berbagai jenis energi terbarukan sambil melarang pembangunan pembangkit listrik tenaga uap baru dengan beberapa pengecualian. Pemerintah juga akan memberikan dukungan melalui insentif fiskal dan non-fiskal untuk mendukung pengembangan energi terbarukan.