際際滷

際際滷Share a Scribd company logo
Makassar, 16 November 2022
PERPRES 112/2022
TENTANG PERCEPATAN
PENGEMBANGAN ET UNTUK
PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK
Martha Relitha S
Koordinator Keteknikan dan Lingkungan Aneka EBT
KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
DIREKTORAT JENDERAL ENERGI BARU, TERBARUKAN DAN KONSERVASI ENERGI
Dipaparkan pada:
Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang
Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan
Tenaga Listrik
esdm.go.id | @kesdm Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral|
PERPRES 112/2022
PERCEPATAN PENGEMBANGAN ET UNTUK PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK
Mampu meningkatkan Investasi, mencapai target bauran EBT, mengurangi defisit neraca dan emisi GRK
1 TUJUAN
 Meningkatkan investasi ET
 Mempercepat pencapaian ET
dalam bauran energi nasional
 Mengurangi emisi gas rumah kaca
2 JENIS ENERGI
 PLT Air
 PLT Panas Bumi
 PLT Surya
 PLT Bayu
3 PENGEMBANGAN ET
Pengembangan Energi Terbarukan
dilakukan berdasarkan RUPTL, yang
mempertimbangkan:
 Target bauran energi terbarukan
 Keseimbangan supply-demand
 Keekonomian pembangkit listrik.
4 PENGADAAN
 Pemilihan langsung (pelelangan)
dan penunjukan langsung
6 TKDN
Pemanfaatan produk dalam negeri
(TKDN) dilaksanakan dengan
ketentuan peraturan perundang-
undangan
 PLT Biomassa
 PLT Biogas
 PLT Energi Laut
 PLT BBN
2
5 HARGA
 Mekanisme harga HPT dan
kesepakatan
 Tidak menggunakan Feed-in Tariff
(FIT).
esdm.go.id | @kesdm Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral|
KONSTRUKSI PERPRES 112/2022
PERCEPATAN PENGEMBANGAN ET UNTUK PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK
Pasal 1 Definisi dan pengertian
Pasal 2 Penyusunan dan Pelaksanan
RUPTL
Pasal 3 Pengakhiran Waktu Operasi
PLTU dan Ketentuan
Pelarangan Pembangunan
PLTU Baru
Pasal 4 Definisi dan ruang lingkup
energi terbarukan
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 14 - 19 Pelaksanaan Pembelian Tenaga
Listrik dari Pembangkit Tenaga
Listrik yang Seluruhnya
Dibangun oleh Badan Usaha
Pasal 20 Pelaksanaan Pembelian Tenaga
Listrik dari Pembangkit Tenaga
Listrik yang berasal dari Hibah
BAB III
PELAKSANAAN PEMBELIAN TENAGA LISTRIK
Pasal 22  27 Dukungan Insentif Fiskal dan Non
Fiskal dari Menteri terkait, kepala
lembaga, atau pemerintah daerah
Pasal 28 Harga Pembelian Tenaga Listrik
dan Pelaksanaan penawaran WKP
atau penugasan pengusahaan
panas bumi kepada BUMN
BAB V
DUKUNGAN PEMERINTAH
Pasal 41  42 Peralihan
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 5  7Harga Patokan Tertinggi dan Harga
Kesepakatan
Pasal 8 Harga Fasilitas Jaringan
Pasal 9 Ketentuan Harga Patokan Tertinggi dan
Harga Kesepakatan
Pasal 10 Harga fasilitas baterai
Pasal 11 Ketentuan harga dari excess power
Pasal 12 Ketentuan harga dari PLT EBT Hibah
Pasal 13 Ketentuan Transaksi menggunakan Rupiah
BAB II
HARGA PEMBELIAN TENAGA LISTRIK
Pasal 21 Perjanjian Jual Beli Listrik
BAB IV
PERJANJIAN JUAL BELI LISTRIK
Pasal 29 Pembinaan dan Pengawasan
BAB VI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
3
esdm.go.id | @kesdm Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral|
Penurunan GRK > 35% dalam 10 tahun
 Pengembangan teknologi
 Carbon offset
 Bauran ET
2050
TRANSISI ENERGI SEKTOR KETENAGALISTRIKAN
Perpres 112/2022 Percepatan Pengembangan ET Untuk Penyediaan Tenaga Listrik
Pembangunan PLTU baru dilarang kecuali untuk:
1. PLTU dalam RUPTL sebelum Perpres
2. PLTU yang memenuhi syarat:
 Terintegrasi dengan Industri
 Berkomitmen melakukan pengurangan GRK > 35% dalam
10 tahun sejak PLTU beroperasi melalui pengembangan
teknologi, carbon offset, dan/atau bauran ET
 Beroperasi s.d 2050
Pelarangan PLTU
Menteri ESDM menyusun peta jalan percepatan
pengakhiran masa operasional PLTU, minimal memuat:
 Pengurangan emisi gas rumah kaca PLTU
 Strategi percepatan pengakhiran masa operasional PLTU
 Keselarasan antar berbagai kebijakan lainnya
Penyusunan Peta Jalan Pengakhiran PLTU
4
esdm.go.id | @kesdm Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral|
HARGA PEMBELIAN
Perpres 112/2022 Percepatan Pengembangan ET Untuk Penyediaan Tenaga Listrik
Harga Patokan Tertinggi (HPT)
 PLTA
 PLTP
 PLTS Fotovoltaik
 PLTB
 PLTBm
 PLTBg
 Penambahan kapasitas (ekspansi) PLTP, PLTA, PLTS
Fotovoltaik, PLTBm, PLTBg
 Excess power PLTP, PLTA, PLTBm, PLTBg
Staging 2 tahap tanpa eskalasi dengan faktor lokasi berlaku pada staging 1
untuk semua kapasitas
Ketentuan:
 Negosiasi dengan batas atas berdasarkan HPT
 Tanpa eskalasi selama jangka waktu PJBL (kecuali untuk PLTP)
 Berlaku sebagai persetujuan harga dari Menteri
Harga Kesepakatan
 PLTA Peaker
 PLT BBN
 PLT Energi Laut
Untuk semua kapasitas dan memerlukan persetujuan Menteri
Harga Pembelian Tenaga Listrik ET
 Harga fasilitas berdasarkan HPT 60% dari harga pembelian tenaga listrik,
berlaku sebagai persetujuan harga dari Menteri.
 Harga fasilitas > 60% dari harga pembelian tenaga listrik, wajib
mendapatkan persetujuan harga dari Menteri.
Fasilitas Baterai/Penyimpanan Energi
Harga Fasilitas Tenaga Listrik
 Business to Business.
 Jika harga fasilitas  30% dari harga pembelian tenaga listrik, kesepakatan
harga berlaku sebagai persetujuan Menteri.
 Jika harga fasilitas > 30% dari harga pembelian tenaga listrik, wajib
mendapatkan persetujuan harga dari Menteri.
Fasilitas Jaringan Tenaga Listrik
5
 Transaksi dalam rupiah dengan nilai tukar JISDOR
 Evaluasi harga dilakukan setiap tahun
PT PLN diberikan kompensasi atas semua biaya yang telah dikeluarkan dan
pembayaran dilaksanakan sesuai kemampuan negara berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Biaya Penggantian
esdm.go.id | @kesdm Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral|
PELAKSANAAN PEMBELIAN
Perpres 112/2022 Percepatan Pengembangan ET Untuk Penyediaan Tenaga Listrik
Pelaksanaan Pembelian
 PLTBm
 PLTBg
 PLT BBN
 PLT Energi Laut
Semua Kapasitas
Ketentuan:
 Dalam hal hanya terdapat 1 peserta Badan Usaha setelah dilakukan pemilihan
langsung dan pemilihan langsung ulang, pembelian Tenaga Listrik dilaksanakan
melalui penunjukan langsung.
 Durasi pengadaan: maksimal 180 hari.
 PLTA
 PLTA Peaker
 PLTS Fotovoltaik
 PLTB
Pemilihan Langsung
Semua Kapasitas
Ketentuan:
 Durasi pengadaan: maksimal 90 hari.
 PLTA/M/MH Waduk PUPR (berlaku sebagai penugasan)
 PLTP (berlaku sebagai penugasan)
 Ekspansi PLTA, PLTP, PLTS Fotovoltaik, PLTB, PLTBm, PLTBg
 Excess power dari PLTA, PLTP, PLTBm dan PLTBg
Penunjukan Langsung
 Dilaksanakan berdasarkan penugasan dari Menteri kepada PT PLN
 Berlaku sebagai penunjukan langsung dan persetujuan harga dari Menteri
Pembangkit Hibah
Berdasarkan penawaran kuota kapasitas dalam RUPTL
PLTA, PLTA Peaker, PLTS Fotovoltaik, PLTB, PLT BBN dan Energi Laut
PLTBm dan PLTBg
PLTP
 Dari pemegang IPB, pemegang kuasa pengusahaan sumber daya panas bumi,
atau pemegang kontrak operasi bersama pengusahaan sumber daya panas
bumi, dilakukan terhadap pemegang IPB, pemegang kuasa pengusahaan
sumber daya panas bumi, atau pemegang kontrak operasi bersama
pengusahaan sumber daya panas bumi yang telah menyelesaikan kegiatan
eksplorasi dan memiliki cadangan terbukti panas bumi yang cukup untuk
kelangsungan operasi PLTP selama masa PJBL atau PJBU
 Dari pemegang IUPTL dari PLTP dilakukan terhadap pemegang IUPTL yang telah
memiliki komitmen supply uap panas bumi untuk kelangsungan operasi PLTP
selama masa PJBL
Dilakukan terhadap Badan Usaha pengembang PLTBm dan PLTBg yang memiliki
feedstock yang cukup selama masa PJBL
Proses Pembelian
 Dilakukan seleksi awal oleh PT PLN (Persero) melalui Daftar Penyedia
Terseleksi (DPT) setiap 3 bulan
 Pengecualain:
 PLTA/M/MH Waduk PUPR
 PLTP (berlaku sebagai penugasan)
 Ekspansi PLTA, PLTP, PLTS Fotovoltaik, PLTB, PLTBm, PLTBg
 Excess power dari PLTA, PLTP, PLTBm dan PLTBg
Ketentuan Pembelian
6
esdm.go.id | @kesdm Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral|
Menteri ESDM
menetapkan
pedoman PJBL
melalui Peraturan
Menteri
CONTRACT
Penandatanganan
PJBL antara
PPL dan PLN
Penetapan
Pengembang
Pembangkit Listrik
(PPL)
Badan Usaha
pemenang pemilihan/
penunjukan langsung
PT PLN (Persero)
PPL ET
Sell
Buy
Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBL/PPA)
PERJANJIAN JUAL BELI TENAGA LISTRIK
Perpres 112/2022 Percepatan Pengembangan ET Untuk Penyediaan Tenaga Listrik
7
esdm.go.id | @kesdm Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral|
Menteri ESDM: Menyusun rencana pengembangan PLT ET serta
menetapkan kuota ET.
Menteri Keuangan
 Memberikan insentif fiskal
 Memberikan Insentif fiskal:
a. fasilitas PPh;
b. fasilitas impor;
c. fasilitas keringanan PBB;
d. dukungan pengembangan panas bumi; dan/atau
e. dukungan pembiayaan dan/atau penjaminan melalui BUMN.
 Memberikan kompensasi kepada PT PLN atas semua biaya yang
dikeluarkan apabila harga beli listrik dalam Perpres > BPP PT PLN.
Menteri BUMN: Menetapkan target pemanfaatan ET dalam
indikator kinerja PT PLN
Menteri ATR/BPN: Kemudahan perizinanan dan memberikan
prioritas pemanfaatan ET dalam perencanaan tata ruang nasional.
Menteri LHK: Kemudahan perizinan untuk penggunaan lahan di
kawasan hutan dan keringanan biaya dalam rangka pengembangan
ET.
Menteri Perindustrian
Pemberian dukungan kepada Badan Usaha dengan
memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri melalui:
a. penciptaan kemampuan pasok
b. penetapan kuota impor komponen pembangkit ET.
c. verifikasi TKDN komponen pembangkit ET.
d. penyusunan roadmap pengembangan industri pendukung
ketenagalistrikan
Menteri PUPR: Kemudahan perizinan dan keringanan biaya
dalam rangka pengembangan ET.
Menteri Dalam Negeri: Penyusunan kebijakan untuk
mendukung pengembangan PLT ET di lingkup pemerintah daerah
Pemerintah Daerah: Kemudahan perizinan, insentif
(keringanan pajak bumi dan bangunan), dan jaminan
ketersediaan lahan kepada pengembangan pembangkit listrik
energi terbarukan.
Kepala BKPM: Memastikan kemudahan penerbitan perizinan
dalam pengembangan energi baru terbarukan di pusat dan
daerah
Menko Maritim dan Investasi: Mengkordinasikan
perumusan kebijakan dan pelaksanaan dukungan Pemerintah.
Dalam hal ketentuan mengenai pemberian insentif fiskal dan nonfiskal belum ditetapkan atau telah ada namun perlu penyesuaian, Menteri/Kepala Lembaga atau
Pemerintah Daerah wajib menyesuaikan paling lama 1 (satu) tahun setelah Perpres ini mulai berlaku.
DUKUNGAN PEMERINTAH
8
esdm.go.id | @kesdm Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral|
PEMBINAAN & PENGAWASAN
Perpres 112/2022 Percepatan Pengembangan ET Untuk Penyediaan Tenaga Listrik
PELAPORAN
1. PT PLN melaporkan kepada Menteri ESDM paling
lambat 5 hari kerja setelah penandatanganan PJB,
dilengkapi NIB PPL, struktur biaya dan financial
model.
2. PT PLN melaporkan kemajuan pelaksanaan
pembangunan dan capaian TKDN PLT ET kepada
Menteri ESDM setiap 6 bulan s.d COD.
9
esdm.go.id | @kesdm Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral|
PLTP
PERALIHAN (1/2)
Perpres 112/2022 Percepatan Pengembangan ET Untuk Penyediaan Tenaga Listrik
10
PLTS
PLTB PLTBm, PLTBg
1. Sebelum Perpres terbit telah menandatangani PJBL dan PJBU maka dinyatakan tetap berlaku
2. Badan Usaha yang telah mendapatkan:
 Persetujuan harga dan/atau penugasan pembelian dari Menteri, namun belum PJBL; dan/atau
 Persetujuan harga uap panas bumi dari Menteri, namun belum PJBU
Maka:
 Proses pelaksanaan pembelian dan harga listrik dan/atau pembelian uap panas bumi sesuai peraturan sebelum Perpres
PLTA, PLTB, PLTS, PLTBm, PLTBg
1. Sebelum Perpres terbit telah:
 Selesai pengadaan dan harga telah disepakati, dan
 Belum mendapatkan Persetujuan Harga dari Menteri
Maka:
 Harga sesuai dengan yang telah disepakati sepanjang  dari Perpres.
 Apabila harga > dari Perpres, harus mendapat persetujuan Menteri.
2. Sebelum Perpres terbit sedang proses pengadaan s.d tahap penawaran harga
Maka:
Pelaksanaan pembelian dan harga sesuai dengan ketentuan peraturan sebelum Perpres berlaku.
PLTA
esdm.go.id | @kesdm Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral|
PERALIHAN (2/2)
Perpres 112/2022 Percepatan Pengembangan ET Untuk Penyediaan Tenaga Listrik
PLTP
1. Sebelum Perpres, Badan Usaha yang telah:
Mendapatkan IPB dan belum mendapatkan
persetujuan harga, maka proses pelaksanaan
pembelian dan harga sesuai Perpres
2. Proses renegosiasi sebelum Perpres, dapat
dilanjutkan sampai dihasilkan kesepakatan (maks 6
bln setelah Perpres) , dalam hal harga:
≒ dari harga Perpres (tanpa persetujuan Menteri)
> dari harga Perpres (persetujuan Menteri)
Apabila dalam 6 bln tidak disepakati maka
dikembalikan kepada PJBL/PJBU
11
PLTA
Telah mendapatkan PPTA atau
penetapan calon pengembang
sebelum Perpres dan belum PJB,
maka berlaku:
 Penunjukan langsung (maks
12 bln setelah Perpres)
 Harga pembelian sesuai
Perpres.
Apabila Badan Usaha tidak siap
maka Menteri akan melakukan
pencabutan penetapan
esdm.go.id | @kesdm Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral|
TINDAK LANJUT
Perpres 112/2022 Percepatan Pengembangan ET Untuk Penyediaan Tenaga Listrik
Kewenangan KESDM:
1. Permen ESDM terkait Pedoman PJBL untuk PLT ET
2. Permen ESDM terkait mekanisme penugasan pembelian Tenaga Listrik Hibah dari Menteri kepada PT PLN
3. Permen ESDM terkait Dukungan Pengembangan Panas Bumi untuk Penambahan Data, PSP dan PSPE, Penanggungan Resiko, dan Fasilitas
Pembiayaan
4. Permen ESDM tentang Harga Pembelian Listrik dari Pembangkit Listrik Energi Terbarukan (dalam hal terjadi perubahan harga patokan
tertinggi)
5. Kepmen ESDM tentang Peta Jalan NZE 2060 Sektor Energi
6. Kepmen ESDM tentang Peta Jalan Percepatan Pengakhiran Masa Operasional PLTU dan Penetapan PLTU yang Dilakukan Percepatan
Pengakhiran Waktu Operasi
7. Kepmen Pencabutan PPTA yang belum PJBL oleh MESDM
Kewenangan K/L lain:
1. PMK terkait Dukungan fiskal untuk PLTU yang dipercepat masa operasional
2. Permenperin terkait dukungan prioritas penggunaan produk dalam negeri
3. Regulasi oleh K/L dan Pemerintah Daerah terkait dukungan insentif fiskal dan nonfiskal oleh K/L
terkait apabila belum ada atau sudah ada namun perlu penyesuaian
4. Permen ESDM dan PMK terkait Dukungan Pengembangan Panas Bumi untuk Penambahan Data, PSP
dan PSPE, Penanggungan Resiko, dan Fasilitas Pembiayaan
12
esdm.go.id | @kesdm Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral|
Harga Pembelian Tenaga Listrik dari PLTA Excess Power
HARGA JUAL LISTRIK DARI PLT ET (1/4)
Keterangan:
* Harga patokan tertinggi merupakan harga setelah dikalikan faktor F
** n bernilai 1 jika tenaga listrik berasal dari PLTA yang
memanfaatkan Tenaga dari Aliran/Terjunan Air.
n bernilai 0,8 jika Tenaga Listrik berasal dari PLTA yang
memanfaatkan Tenaga Air dari Waduk/Bendungan atau Saluran
Irigasi Milik Kementerian yang Menyelenggarakan Urusan
Pemerintahan di Bidang Sumber Daya Air yang Pembangunannya
Bersifat Multiguna.
n bernilai 0,7 jika Tenaga Listrik berasal dari PLTA Ekspansi
s.d. 1 MW
> 1 MW s.d. 3 MW
> 3 MW s.d. 5 MW
> 5 MW s.d. 20 MW
> 20 MW s.d. 50 MW
> 50 MW s.d. 100 MW
KAPASITAS
Tahun ke-1 s.d. 10
(10,92 x n x F)*
(11,23 x n x F)*
(9,09 x n x F)*
(9,65 x n x F)*
(7,81 x n x F)*
(8,86 x n x F)*
Harga patokan tertinggi (cent
USD/kWh)
6,82
7,02
5,68
6,03
4,88
5,54
Tahun ke-11 s.d. 30
> 100 MW (6,74 x n x F)* 4,21
Lampiran I Perpres 112 Tahun 2022
Seluruh kapasitas
KAPASITAS
5,80 x 0,7
Harga patokan tertinggi (cent
USD/kWh)
Harga Pembelian Tenaga Listrik dari PLTA
13
esdm.go.id | @kesdm Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral|
HARGA JUAL LISTRIK DARI PLT ET (2/4)
Keterangan:
* Harga patokan tertinggi merupakan harga setelah dikalikan faktor F
** n bernilai 1 jika tenaga listrik berasal dari PLTS Fotovoltaik (Belum Termasuk
Fasilitas Baterai atau Fasilitas Penyimpanan Energi Listrik Lainnya).
n bernilai 0,8 jika Tenaga Listrik berasal dari PLTS Fotovoltaik Ekspansi
(Belum Termasuk Fasilitas Baterai atau Fasilitas Penyimpanan Energi Listrik
Lainnya)
n bernilai 0,95 jika PLTS Fotovoltaik yang Lahannya Disediakan oleh
Pemerintah (Belum Termasuk Fasilitas Baterai atau Fasilitas Penyimpanan
Energi Listrik Lainnya)
s.d. 1 MW
> 1 MW s.d. 3 MW
> 3 MW s.d. 5 MW
> 5 MW s.d. 10 MW
> 10 MW s.d. 20 MW
KAPASITAS
Tahun ke-1 s.d. 10
(9,94 x n x F)*
(11,47 x n x F)*
(8,26 x n x F)*
(8,77 x n x F)*
(7,94 x n x F)*
Harga patokan tertinggi (cent
USD/kWh)
5,97
6,88
4,96
5,26
4,76
Tahun ke-11 s.d. 30
Lampiran I Perpres 112 Tahun 2022
Harga Pembelian Tenaga Listrik dari PLTS
> 20 MW (6,95 x n x F)* 4,17
s.d. 5 MW
> 5 MW s.d. 20 MW
> 20 MW
KAPASITAS
Tahun ke-1 s.d. 10
(10,26 x n x F)*
(11,22 x n x F)*
(9,54 x n x F)*
Harga patokan tertinggi (cent
USD/kWh)
6,15
6,73
5,73
Tahun ke-11 s.d. 30
Harga Pembelian Tenaga Listrik dari PLTB
Keterangan:
* Harga patokan tertinggi merupakan harga setelah dikalikan faktor F
** n bernilai 1 jika tenaga listrik berasal dari PLTB (Belum Termasuk Fasilitas
Baterai atau Fasilitas Penyimpanan Energi Listrik Lainnya)
n bernilai 0,7 jika Tenaga Listrik berasal dari PLTB Ekspansi (Belum Termasuk
Fasilitas Baterai atau Fasilitas Penyimpanan Energi Listrik Lainnya)
14
esdm.go.id | @kesdm Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral|
HARGA JUAL LISTRIK DARI PLT ET (3/4)
s.d. 1 MW
> 1 MW s.d. 3 MW
> 3 MW s.d. 5 MW
> 5 MW s.d 10 MW
KAPASITAS
Tahun ke-1 s.d. 10
(10,73 x n x F)*
(11,55 x n x F)*
(9,86 x n x F)*
(10,20 x n x F)*
Harga patokan tertinggi (cent
USD/kWh)
8,59 x n
9,24 x n
7,89 x n
8,16 x n
Tahun ke-11 s.d. 25
Lampiran I Perpres 112 Tahun 2022
Harga Pembelian Tenaga Listrik dari PLTBm
Keterangan:
* Harga patokan tertinggi merupakan harga setelah dikalikan faktor F
** n bernilai 1 jika tenaga listrik berasal dari PLTBg.
n bernilai 0,8 jika Tenaga Listrik berasal dari PLTBg ekspansi
Harga Pembelian Tenaga Listrik dari PLTBg
Keterangan:
* Harga patokan tertinggi merupakan harga setelah dikalikan faktor F
** n bernilai 1 jika tenaga listrik berasal dari PLTBm.
n bernilai 0,8 jika Tenaga Listrik berasal dari PLTBm ekspansi
> 10 MW (9,29 x n x F)* 7,43 x n
s.d. 1 MW
> 1 MW s.d. 3 MW
> 3 MW s.d. 5 MW
> 5 MW s.d 10 MW
KAPASITAS
Tahun ke-1 s.d. 10
(9,81 x n x F)*
(10,18 x n x F)*
(8,51 x n x F)*
(8,99 x n x F)*
Harga patokan tertinggi (cent
USD/kWh)
5,89 x n
6,11 x n
5,10 x n
5,39 x n
Tahun ke-11 s.d. 20
> 10 MW (7,44 x n x F)* 4,46 x n
Harga Pembelian Tenaga Listrik dari PLTBm Excess Power
Seluruh kapasitas
KAPASITAS
9,29
Harga patokan tertinggi (cent
USD/kWh)
Harga Pembelian Tenaga Listrik dari PLTBg Excess Power
Seluruh kapasitas
KAPASITAS
7,44
Harga patokan tertinggi (cent
USD/kWh)
15
esdm.go.id | @kesdm Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral|
HARGA JUAL LISTRIK DARI PLT ET (4/4)
Keterangan:
* Harga patokan tertinggi merupakan harga setelah dikalikan faktor F
s.d. 10 MW
> 10 MW s.d. 50 MW
> 50 MW s.d. 100 MW
> 100 MW
KAPASITAS
Tahun ke-1 s.d. 10
(9,41 x F)*
(9,76 x F)*
(7,65 x F)*
(8,64 x F)*
Harga patokan tertinggi (cent
USD/kWh)
8,00
8,30
6,50
7,53
Tahun ke-11 s.d. 30
Lampiran I Perpres 112 Tahun 2022
Harga Pembelian Tenaga Listrik dari PLTP
Keterangan:
* Harga patokan tertinggi merupakan harga setelah dikalikan faktor F
Harga Pembelian Uap Panas Bumi
s.d. 10 MW
> 10 MW s.d. 50 MW
> 50 MW s.d. 100 MW
> 100 MW
KAPASITAS
Tahun ke-1 s.d. 10
(6,25 x F)*
(6,60 x F)*
(4,48 x F)*
(5,48 x F)*
Harga patokan tertinggi (cent
USD/kWh)
5,31
5,60
3,81
4,65
Tahun ke-11 s.d. 30
16
PETA
INDONESI
Location F
Sumatera 1,10
- Kep. Riau 1,20
- Mentawai 1,20
- Babel 1,10
- Pulau Kecil 1,15
Location F
Jamali 1,00
- Pulau Kecil 1,10
Jawa Madura Bali
Location F
Kalimantan 1,10
- Pulau Kecil 1,15
Sumatera
 Price = Staging Price x Location Factor
 Location Factor only applied to 1st Stage Price
Location F
Sulawesi 1,10
- Pulau Kecil 1,15
Sulawesi
Location F
Maluku Utara 1,25
- Pulau Kecil 1,30
Maluku 1,25
- Pulau Kecil 1,30
Maluku Maluku
Utara
Location F
Papua Barat 1,50
Papua 1,50
Papua Papua Barat
Location F
Nusa Tenggara 1,20
- Pulau Besar 1,20
- Pulau Kecil 1,25
Nusa Tenggara
Kalimantan
FAKTOR LOKASI
17
TERIMA KASIH
Jl. Pegangsaan Timur No.1, RT.1/RW.1, Pegangsaan, Kec. Menteng,
Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10320
Ad

Recommended

Sosialisasi Perpres 112.pptx
Sosialisasi Perpres 112.pptx
RezqiFathoniq
Perpres 112 Tahun 2022.pptx
Perpres 112 Tahun 2022.pptx
ayuka2
Perpres 112-2022
Perpres 112-2022
CIkumparan
Implementasi Permen 31 2009 : "PEMBELIAN TENAGA LISTRIK DARI PEMBANGKIT LIST...
Implementasi Permen 31 2009 : "PEMBELIAN TENAGA LISTRIK DARI PEMBANGKIT LIST...
Wildan Maulana
Paparan permen no 12 tahun 2017 siaran pers pptx
Paparan permen no 12 tahun 2017 siaran pers pptx
Budi Supomo
c0d73-presentasi-dirdan-i.pdf
c0d73-presentasi-dirdan-i.pdf
RoyKristanto3
2024 Trend Updates: What Really Works In SEO & Content Marketing
2024 Trend Updates: What Really Works In SEO & Content Marketing
Search Engine Journal
Storytelling For The Web: Integrate Storytelling in your Design Process
Storytelling For The Web: Integrate Storytelling in your Design Process
Chiara Aliotta
Kompetensi Calon gurubsbsbsbbsbsbs 21.pptx
Kompetensi Calon gurubsbsbsbbsbsbs 21.pptx
RezaTurmudzi
05-Malicious Code (lama) pada keamanan sistem komputer.pptx
05-Malicious Code (lama) pada keamanan sistem komputer.pptx
chyanphie
MENDORONG LITERASI MASYARAKAT MENGENAI SERTIPIKT ELEKTRONIK.pptx
MENDORONG LITERASI MASYARAKAT MENGENAI SERTIPIKT ELEKTRONIK.pptx
setiamanhulu3
ANALISIS KEBIJAKAN PUBLIK ILMU ADMINISTRASI NEGARA.pdf
ANALISIS KEBIJAKAN PUBLIK ILMU ADMINISTRASI NEGARA.pdf
bustanus salatin
SITUS SLOT GACOR TERPERCAYA! TUNGGU APA LAGI?
SITUS SLOT GACOR TERPERCAYA! TUNGGU APA LAGI?
tungku4d
Fikih Kurban untuk idul adha 2025 - Rumaysho.Com.pptx
Fikih Kurban untuk idul adha 2025 - Rumaysho.Com.pptx
wearethejimsoed
BUKTI KEMENANGAN HARI INI MINGGU 15 JUNI 2025 !!!
BUKTI KEMENANGAN HARI INI MINGGU 15 JUNI 2025 !!!
GRAB
Pengaturan NPB dan LPK dalam Permendag No 21 Tahun 2023
Pengaturan NPB dan LPK dalam Permendag No 21 Tahun 2023
eliyulita3
9 Inovasi Berbasis Teknologi.pptx inovation
9 Inovasi Berbasis Teknologi.pptx inovation
fitri814388
WA/TELP : 0822-3006-6162, Agen Tas Obrok Jumbo, Agen Tas Obrok Malang, Agen T...
WA/TELP : 0822-3006-6162, Agen Tas Obrok Jumbo, Agen Tas Obrok Malang, Agen T...
sofiasalsabillaputri
BUKTI KEMENANGAN HARI INI MINGGU 15 JUNI 2025 !!!
BUKTI KEMENANGAN HARI INI MINGGU 15 JUNI 2025 !!!
GRAB
Structural Equation Modeling (SEM) dengan AMOS.pptx
Structural Equation Modeling (SEM) dengan AMOS.pptx
ssuser7db897
PERMENDAG 21 TAHUN 2023 TENTANG PERUBAHAN PERMENDAG 26 TAHUN 2021 TERKAIT ...
PERMENDAG 21 TAHUN 2023 TENTANG PERUBAHAN PERMENDAG 26 TAHUN 2021 TERKAIT ...
eliyulita3
ppt monik.pptxhdhdjdnndndjdjdjdjudjdnndnd
ppt monik.pptxhdhdjdnndndjdjdjdjudjdnndnd
NitaAngraini2
Lampiran Kerja Sama Pegawai dan Pemberi Kerja
Lampiran Kerja Sama Pegawai dan Pemberi Kerja
DedyLoebis1
SDM berakhlak-Bupati Lombok Tengah-Aqua _Dwipayana.pptx
SDM berakhlak-Bupati Lombok Tengah-Aqua _Dwipayana.pptx
LaluPurniawanEfendi
MODUL 7 PROBABILITAS.pdf76ytyi8ughb8uiy7hg87g8
MODUL 7 PROBABILITAS.pdf76ytyi8ughb8uiy7hg87g8
arifhidayat123832
Structural Equation Modeling dengan SmartPLS.pptx
Structural Equation Modeling dengan SmartPLS.pptx
ssuser7db897
Artificial Intelligence, Data and Competition SCHREPEL June 2024 OECD dis...
Artificial Intelligence, Data and Competition SCHREPEL June 2024 OECD dis...
OECD Directorate for Financial and Enterprise Affairs
How to Leverage AI to Boost Employee Wellness - Lydia Di Francesco - SocialHR...
How to Leverage AI to Boost Employee Wellness - Lydia Di Francesco - SocialHR...
SocialHRCamp
2024 State of Marketing Report by Hubspot
2024 State of Marketing Report by Hubspot
Marius Sescu
Everything You Need To Know About ChatGPT
Everything You Need To Know About ChatGPT
Expeed Software

More Related Content

Recently uploaded (18)

Kompetensi Calon gurubsbsbsbbsbsbs 21.pptx
Kompetensi Calon gurubsbsbsbbsbsbs 21.pptx
RezaTurmudzi
05-Malicious Code (lama) pada keamanan sistem komputer.pptx
05-Malicious Code (lama) pada keamanan sistem komputer.pptx
chyanphie
MENDORONG LITERASI MASYARAKAT MENGENAI SERTIPIKT ELEKTRONIK.pptx
MENDORONG LITERASI MASYARAKAT MENGENAI SERTIPIKT ELEKTRONIK.pptx
setiamanhulu3
ANALISIS KEBIJAKAN PUBLIK ILMU ADMINISTRASI NEGARA.pdf
ANALISIS KEBIJAKAN PUBLIK ILMU ADMINISTRASI NEGARA.pdf
bustanus salatin
SITUS SLOT GACOR TERPERCAYA! TUNGGU APA LAGI?
SITUS SLOT GACOR TERPERCAYA! TUNGGU APA LAGI?
tungku4d
Fikih Kurban untuk idul adha 2025 - Rumaysho.Com.pptx
Fikih Kurban untuk idul adha 2025 - Rumaysho.Com.pptx
wearethejimsoed
BUKTI KEMENANGAN HARI INI MINGGU 15 JUNI 2025 !!!
BUKTI KEMENANGAN HARI INI MINGGU 15 JUNI 2025 !!!
GRAB
Pengaturan NPB dan LPK dalam Permendag No 21 Tahun 2023
Pengaturan NPB dan LPK dalam Permendag No 21 Tahun 2023
eliyulita3
9 Inovasi Berbasis Teknologi.pptx inovation
9 Inovasi Berbasis Teknologi.pptx inovation
fitri814388
WA/TELP : 0822-3006-6162, Agen Tas Obrok Jumbo, Agen Tas Obrok Malang, Agen T...
WA/TELP : 0822-3006-6162, Agen Tas Obrok Jumbo, Agen Tas Obrok Malang, Agen T...
sofiasalsabillaputri
BUKTI KEMENANGAN HARI INI MINGGU 15 JUNI 2025 !!!
BUKTI KEMENANGAN HARI INI MINGGU 15 JUNI 2025 !!!
GRAB
Structural Equation Modeling (SEM) dengan AMOS.pptx
Structural Equation Modeling (SEM) dengan AMOS.pptx
ssuser7db897
PERMENDAG 21 TAHUN 2023 TENTANG PERUBAHAN PERMENDAG 26 TAHUN 2021 TERKAIT ...
PERMENDAG 21 TAHUN 2023 TENTANG PERUBAHAN PERMENDAG 26 TAHUN 2021 TERKAIT ...
eliyulita3
ppt monik.pptxhdhdjdnndndjdjdjdjudjdnndnd
ppt monik.pptxhdhdjdnndndjdjdjdjudjdnndnd
NitaAngraini2
Lampiran Kerja Sama Pegawai dan Pemberi Kerja
Lampiran Kerja Sama Pegawai dan Pemberi Kerja
DedyLoebis1
SDM berakhlak-Bupati Lombok Tengah-Aqua _Dwipayana.pptx
SDM berakhlak-Bupati Lombok Tengah-Aqua _Dwipayana.pptx
LaluPurniawanEfendi
MODUL 7 PROBABILITAS.pdf76ytyi8ughb8uiy7hg87g8
MODUL 7 PROBABILITAS.pdf76ytyi8ughb8uiy7hg87g8
arifhidayat123832
Structural Equation Modeling dengan SmartPLS.pptx
Structural Equation Modeling dengan SmartPLS.pptx
ssuser7db897
Kompetensi Calon gurubsbsbsbbsbsbs 21.pptx
Kompetensi Calon gurubsbsbsbbsbsbs 21.pptx
RezaTurmudzi
05-Malicious Code (lama) pada keamanan sistem komputer.pptx
05-Malicious Code (lama) pada keamanan sistem komputer.pptx
chyanphie
MENDORONG LITERASI MASYARAKAT MENGENAI SERTIPIKT ELEKTRONIK.pptx
MENDORONG LITERASI MASYARAKAT MENGENAI SERTIPIKT ELEKTRONIK.pptx
setiamanhulu3
ANALISIS KEBIJAKAN PUBLIK ILMU ADMINISTRASI NEGARA.pdf
ANALISIS KEBIJAKAN PUBLIK ILMU ADMINISTRASI NEGARA.pdf
bustanus salatin
SITUS SLOT GACOR TERPERCAYA! TUNGGU APA LAGI?
SITUS SLOT GACOR TERPERCAYA! TUNGGU APA LAGI?
tungku4d
Fikih Kurban untuk idul adha 2025 - Rumaysho.Com.pptx
Fikih Kurban untuk idul adha 2025 - Rumaysho.Com.pptx
wearethejimsoed
BUKTI KEMENANGAN HARI INI MINGGU 15 JUNI 2025 !!!
BUKTI KEMENANGAN HARI INI MINGGU 15 JUNI 2025 !!!
GRAB
Pengaturan NPB dan LPK dalam Permendag No 21 Tahun 2023
Pengaturan NPB dan LPK dalam Permendag No 21 Tahun 2023
eliyulita3
9 Inovasi Berbasis Teknologi.pptx inovation
9 Inovasi Berbasis Teknologi.pptx inovation
fitri814388
WA/TELP : 0822-3006-6162, Agen Tas Obrok Jumbo, Agen Tas Obrok Malang, Agen T...
WA/TELP : 0822-3006-6162, Agen Tas Obrok Jumbo, Agen Tas Obrok Malang, Agen T...
sofiasalsabillaputri
BUKTI KEMENANGAN HARI INI MINGGU 15 JUNI 2025 !!!
BUKTI KEMENANGAN HARI INI MINGGU 15 JUNI 2025 !!!
GRAB
Structural Equation Modeling (SEM) dengan AMOS.pptx
Structural Equation Modeling (SEM) dengan AMOS.pptx
ssuser7db897
PERMENDAG 21 TAHUN 2023 TENTANG PERUBAHAN PERMENDAG 26 TAHUN 2021 TERKAIT ...
PERMENDAG 21 TAHUN 2023 TENTANG PERUBAHAN PERMENDAG 26 TAHUN 2021 TERKAIT ...
eliyulita3
ppt monik.pptxhdhdjdnndndjdjdjdjudjdnndnd
ppt monik.pptxhdhdjdnndndjdjdjdjudjdnndnd
NitaAngraini2
Lampiran Kerja Sama Pegawai dan Pemberi Kerja
Lampiran Kerja Sama Pegawai dan Pemberi Kerja
DedyLoebis1
SDM berakhlak-Bupati Lombok Tengah-Aqua _Dwipayana.pptx
SDM berakhlak-Bupati Lombok Tengah-Aqua _Dwipayana.pptx
LaluPurniawanEfendi
MODUL 7 PROBABILITAS.pdf76ytyi8ughb8uiy7hg87g8
MODUL 7 PROBABILITAS.pdf76ytyi8ughb8uiy7hg87g8
arifhidayat123832
Structural Equation Modeling dengan SmartPLS.pptx
Structural Equation Modeling dengan SmartPLS.pptx
ssuser7db897

Featured (20)

Artificial Intelligence, Data and Competition SCHREPEL June 2024 OECD dis...
Artificial Intelligence, Data and Competition SCHREPEL June 2024 OECD dis...
OECD Directorate for Financial and Enterprise Affairs
How to Leverage AI to Boost Employee Wellness - Lydia Di Francesco - SocialHR...
How to Leverage AI to Boost Employee Wellness - Lydia Di Francesco - SocialHR...
SocialHRCamp
2024 State of Marketing Report by Hubspot
2024 State of Marketing Report by Hubspot
Marius Sescu
Everything You Need To Know About ChatGPT
Everything You Need To Know About ChatGPT
Expeed Software
Product Design Trends in 2024 | Teenage Engineerings
Product Design Trends in 2024 | Teenage Engineerings
Pixeldarts
How Race, Age and Gender Shape Attitudes Towards Mental Health
How Race, Age and Gender Shape Attitudes Towards Mental Health
ThinkNow
AI Trends in Creative Operations 2024 by Artwork Flow.pdf
AI Trends in Creative Operations 2024 by Artwork Flow.pdf
marketingartwork
Skeleton Culture Code
Skeleton Culture Code
Skeleton Technologies
PEPSICO Presentation to CAGNY Conference Feb 2024
PEPSICO Presentation to CAGNY Conference Feb 2024
Neil Kimberley
Content Methodology: A Best Practices Report (Webinar)
Content Methodology: A Best Practices Report (Webinar)
contently
How to Prepare For a Successful Job Search for 2024
How to Prepare For a Successful Job Search for 2024
Albert Qian
Social Media Marketing Trends 2024 // The Global Indie Insights
Social Media Marketing Trends 2024 // The Global Indie Insights
Kurio // The Social Media Age(ncy)
Trends In Paid Search: Navigating The Digital Landscape In 2024
Trends In Paid Search: Navigating The Digital Landscape In 2024
Search Engine Journal
5 Public speaking tips from TED - Visualized summary
5 Public speaking tips from TED - Visualized summary
SpeakerHub
ChatGPT and the Future of Work - Clark Boyd
ChatGPT and the Future of Work - Clark Boyd
Clark Boyd
Getting into the tech field. what next
Getting into the tech field. what next
Tessa Mero
Google's Just Not That Into You: Understanding Core Updates & Search Intent
Google's Just Not That Into You: Understanding Core Updates & Search Intent
Lily Ray
How to have difficult conversations
How to have difficult conversations
Rajiv Jayarajah, MAppComm, ACC
Introduction to Data Science
Introduction to Data Science
Christy Abraham Joy
Time Management & Productivity - Best Practices
Time Management & Productivity - Best Practices
Vit Horky
How to Leverage AI to Boost Employee Wellness - Lydia Di Francesco - SocialHR...
How to Leverage AI to Boost Employee Wellness - Lydia Di Francesco - SocialHR...
SocialHRCamp
2024 State of Marketing Report by Hubspot
2024 State of Marketing Report by Hubspot
Marius Sescu
Everything You Need To Know About ChatGPT
Everything You Need To Know About ChatGPT
Expeed Software
Product Design Trends in 2024 | Teenage Engineerings
Product Design Trends in 2024 | Teenage Engineerings
Pixeldarts
How Race, Age and Gender Shape Attitudes Towards Mental Health
How Race, Age and Gender Shape Attitudes Towards Mental Health
ThinkNow
AI Trends in Creative Operations 2024 by Artwork Flow.pdf
AI Trends in Creative Operations 2024 by Artwork Flow.pdf
marketingartwork
PEPSICO Presentation to CAGNY Conference Feb 2024
PEPSICO Presentation to CAGNY Conference Feb 2024
Neil Kimberley
Content Methodology: A Best Practices Report (Webinar)
Content Methodology: A Best Practices Report (Webinar)
contently
How to Prepare For a Successful Job Search for 2024
How to Prepare For a Successful Job Search for 2024
Albert Qian
Social Media Marketing Trends 2024 // The Global Indie Insights
Social Media Marketing Trends 2024 // The Global Indie Insights
Kurio // The Social Media Age(ncy)
Trends In Paid Search: Navigating The Digital Landscape In 2024
Trends In Paid Search: Navigating The Digital Landscape In 2024
Search Engine Journal
5 Public speaking tips from TED - Visualized summary
5 Public speaking tips from TED - Visualized summary
SpeakerHub
ChatGPT and the Future of Work - Clark Boyd
ChatGPT and the Future of Work - Clark Boyd
Clark Boyd
Getting into the tech field. what next
Getting into the tech field. what next
Tessa Mero
Google's Just Not That Into You: Understanding Core Updates & Search Intent
Google's Just Not That Into You: Understanding Core Updates & Search Intent
Lily Ray
Time Management & Productivity - Best Practices
Time Management & Productivity - Best Practices
Vit Horky
Ad

2022.11.16-Sosialisasi-Perpres-112_EBTKE.pdf

  • 1. Makassar, 16 November 2022 PERPRES 112/2022 TENTANG PERCEPATAN PENGEMBANGAN ET UNTUK PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK Martha Relitha S Koordinator Keteknikan dan Lingkungan Aneka EBT KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL DIREKTORAT JENDERAL ENERGI BARU, TERBARUKAN DAN KONSERVASI ENERGI Dipaparkan pada: Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik
  • 2. esdm.go.id | @kesdm Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral| PERPRES 112/2022 PERCEPATAN PENGEMBANGAN ET UNTUK PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK Mampu meningkatkan Investasi, mencapai target bauran EBT, mengurangi defisit neraca dan emisi GRK 1 TUJUAN Meningkatkan investasi ET Mempercepat pencapaian ET dalam bauran energi nasional Mengurangi emisi gas rumah kaca 2 JENIS ENERGI PLT Air PLT Panas Bumi PLT Surya PLT Bayu 3 PENGEMBANGAN ET Pengembangan Energi Terbarukan dilakukan berdasarkan RUPTL, yang mempertimbangkan: Target bauran energi terbarukan Keseimbangan supply-demand Keekonomian pembangkit listrik. 4 PENGADAAN Pemilihan langsung (pelelangan) dan penunjukan langsung 6 TKDN Pemanfaatan produk dalam negeri (TKDN) dilaksanakan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan PLT Biomassa PLT Biogas PLT Energi Laut PLT BBN 2 5 HARGA Mekanisme harga HPT dan kesepakatan Tidak menggunakan Feed-in Tariff (FIT).
  • 3. esdm.go.id | @kesdm Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral| KONSTRUKSI PERPRES 112/2022 PERCEPATAN PENGEMBANGAN ET UNTUK PENYEDIAAN TENAGA LISTRIK Pasal 1 Definisi dan pengertian Pasal 2 Penyusunan dan Pelaksanan RUPTL Pasal 3 Pengakhiran Waktu Operasi PLTU dan Ketentuan Pelarangan Pembangunan PLTU Baru Pasal 4 Definisi dan ruang lingkup energi terbarukan BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 14 - 19 Pelaksanaan Pembelian Tenaga Listrik dari Pembangkit Tenaga Listrik yang Seluruhnya Dibangun oleh Badan Usaha Pasal 20 Pelaksanaan Pembelian Tenaga Listrik dari Pembangkit Tenaga Listrik yang berasal dari Hibah BAB III PELAKSANAAN PEMBELIAN TENAGA LISTRIK Pasal 22 27 Dukungan Insentif Fiskal dan Non Fiskal dari Menteri terkait, kepala lembaga, atau pemerintah daerah Pasal 28 Harga Pembelian Tenaga Listrik dan Pelaksanaan penawaran WKP atau penugasan pengusahaan panas bumi kepada BUMN BAB V DUKUNGAN PEMERINTAH Pasal 41 42 Peralihan BAB VII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 5 7Harga Patokan Tertinggi dan Harga Kesepakatan Pasal 8 Harga Fasilitas Jaringan Pasal 9 Ketentuan Harga Patokan Tertinggi dan Harga Kesepakatan Pasal 10 Harga fasilitas baterai Pasal 11 Ketentuan harga dari excess power Pasal 12 Ketentuan harga dari PLT EBT Hibah Pasal 13 Ketentuan Transaksi menggunakan Rupiah BAB II HARGA PEMBELIAN TENAGA LISTRIK Pasal 21 Perjanjian Jual Beli Listrik BAB IV PERJANJIAN JUAL BELI LISTRIK Pasal 29 Pembinaan dan Pengawasan BAB VI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN 3
  • 4. esdm.go.id | @kesdm Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral| Penurunan GRK > 35% dalam 10 tahun Pengembangan teknologi Carbon offset Bauran ET 2050 TRANSISI ENERGI SEKTOR KETENAGALISTRIKAN Perpres 112/2022 Percepatan Pengembangan ET Untuk Penyediaan Tenaga Listrik Pembangunan PLTU baru dilarang kecuali untuk: 1. PLTU dalam RUPTL sebelum Perpres 2. PLTU yang memenuhi syarat: Terintegrasi dengan Industri Berkomitmen melakukan pengurangan GRK > 35% dalam 10 tahun sejak PLTU beroperasi melalui pengembangan teknologi, carbon offset, dan/atau bauran ET Beroperasi s.d 2050 Pelarangan PLTU Menteri ESDM menyusun peta jalan percepatan pengakhiran masa operasional PLTU, minimal memuat: Pengurangan emisi gas rumah kaca PLTU Strategi percepatan pengakhiran masa operasional PLTU Keselarasan antar berbagai kebijakan lainnya Penyusunan Peta Jalan Pengakhiran PLTU 4
  • 5. esdm.go.id | @kesdm Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral| HARGA PEMBELIAN Perpres 112/2022 Percepatan Pengembangan ET Untuk Penyediaan Tenaga Listrik Harga Patokan Tertinggi (HPT) PLTA PLTP PLTS Fotovoltaik PLTB PLTBm PLTBg Penambahan kapasitas (ekspansi) PLTP, PLTA, PLTS Fotovoltaik, PLTBm, PLTBg Excess power PLTP, PLTA, PLTBm, PLTBg Staging 2 tahap tanpa eskalasi dengan faktor lokasi berlaku pada staging 1 untuk semua kapasitas Ketentuan: Negosiasi dengan batas atas berdasarkan HPT Tanpa eskalasi selama jangka waktu PJBL (kecuali untuk PLTP) Berlaku sebagai persetujuan harga dari Menteri Harga Kesepakatan PLTA Peaker PLT BBN PLT Energi Laut Untuk semua kapasitas dan memerlukan persetujuan Menteri Harga Pembelian Tenaga Listrik ET Harga fasilitas berdasarkan HPT 60% dari harga pembelian tenaga listrik, berlaku sebagai persetujuan harga dari Menteri. Harga fasilitas > 60% dari harga pembelian tenaga listrik, wajib mendapatkan persetujuan harga dari Menteri. Fasilitas Baterai/Penyimpanan Energi Harga Fasilitas Tenaga Listrik Business to Business. Jika harga fasilitas 30% dari harga pembelian tenaga listrik, kesepakatan harga berlaku sebagai persetujuan Menteri. Jika harga fasilitas > 30% dari harga pembelian tenaga listrik, wajib mendapatkan persetujuan harga dari Menteri. Fasilitas Jaringan Tenaga Listrik 5 Transaksi dalam rupiah dengan nilai tukar JISDOR Evaluasi harga dilakukan setiap tahun PT PLN diberikan kompensasi atas semua biaya yang telah dikeluarkan dan pembayaran dilaksanakan sesuai kemampuan negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Biaya Penggantian
  • 6. esdm.go.id | @kesdm Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral| PELAKSANAAN PEMBELIAN Perpres 112/2022 Percepatan Pengembangan ET Untuk Penyediaan Tenaga Listrik Pelaksanaan Pembelian PLTBm PLTBg PLT BBN PLT Energi Laut Semua Kapasitas Ketentuan: Dalam hal hanya terdapat 1 peserta Badan Usaha setelah dilakukan pemilihan langsung dan pemilihan langsung ulang, pembelian Tenaga Listrik dilaksanakan melalui penunjukan langsung. Durasi pengadaan: maksimal 180 hari. PLTA PLTA Peaker PLTS Fotovoltaik PLTB Pemilihan Langsung Semua Kapasitas Ketentuan: Durasi pengadaan: maksimal 90 hari. PLTA/M/MH Waduk PUPR (berlaku sebagai penugasan) PLTP (berlaku sebagai penugasan) Ekspansi PLTA, PLTP, PLTS Fotovoltaik, PLTB, PLTBm, PLTBg Excess power dari PLTA, PLTP, PLTBm dan PLTBg Penunjukan Langsung Dilaksanakan berdasarkan penugasan dari Menteri kepada PT PLN Berlaku sebagai penunjukan langsung dan persetujuan harga dari Menteri Pembangkit Hibah Berdasarkan penawaran kuota kapasitas dalam RUPTL PLTA, PLTA Peaker, PLTS Fotovoltaik, PLTB, PLT BBN dan Energi Laut PLTBm dan PLTBg PLTP Dari pemegang IPB, pemegang kuasa pengusahaan sumber daya panas bumi, atau pemegang kontrak operasi bersama pengusahaan sumber daya panas bumi, dilakukan terhadap pemegang IPB, pemegang kuasa pengusahaan sumber daya panas bumi, atau pemegang kontrak operasi bersama pengusahaan sumber daya panas bumi yang telah menyelesaikan kegiatan eksplorasi dan memiliki cadangan terbukti panas bumi yang cukup untuk kelangsungan operasi PLTP selama masa PJBL atau PJBU Dari pemegang IUPTL dari PLTP dilakukan terhadap pemegang IUPTL yang telah memiliki komitmen supply uap panas bumi untuk kelangsungan operasi PLTP selama masa PJBL Dilakukan terhadap Badan Usaha pengembang PLTBm dan PLTBg yang memiliki feedstock yang cukup selama masa PJBL Proses Pembelian Dilakukan seleksi awal oleh PT PLN (Persero) melalui Daftar Penyedia Terseleksi (DPT) setiap 3 bulan Pengecualain: PLTA/M/MH Waduk PUPR PLTP (berlaku sebagai penugasan) Ekspansi PLTA, PLTP, PLTS Fotovoltaik, PLTB, PLTBm, PLTBg Excess power dari PLTA, PLTP, PLTBm dan PLTBg Ketentuan Pembelian 6
  • 7. esdm.go.id | @kesdm Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral| Menteri ESDM menetapkan pedoman PJBL melalui Peraturan Menteri CONTRACT Penandatanganan PJBL antara PPL dan PLN Penetapan Pengembang Pembangkit Listrik (PPL) Badan Usaha pemenang pemilihan/ penunjukan langsung PT PLN (Persero) PPL ET Sell Buy Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBL/PPA) PERJANJIAN JUAL BELI TENAGA LISTRIK Perpres 112/2022 Percepatan Pengembangan ET Untuk Penyediaan Tenaga Listrik 7
  • 8. esdm.go.id | @kesdm Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral| Menteri ESDM: Menyusun rencana pengembangan PLT ET serta menetapkan kuota ET. Menteri Keuangan Memberikan insentif fiskal Memberikan Insentif fiskal: a. fasilitas PPh; b. fasilitas impor; c. fasilitas keringanan PBB; d. dukungan pengembangan panas bumi; dan/atau e. dukungan pembiayaan dan/atau penjaminan melalui BUMN. Memberikan kompensasi kepada PT PLN atas semua biaya yang dikeluarkan apabila harga beli listrik dalam Perpres > BPP PT PLN. Menteri BUMN: Menetapkan target pemanfaatan ET dalam indikator kinerja PT PLN Menteri ATR/BPN: Kemudahan perizinanan dan memberikan prioritas pemanfaatan ET dalam perencanaan tata ruang nasional. Menteri LHK: Kemudahan perizinan untuk penggunaan lahan di kawasan hutan dan keringanan biaya dalam rangka pengembangan ET. Menteri Perindustrian Pemberian dukungan kepada Badan Usaha dengan memprioritaskan penggunaan produk dalam negeri melalui: a. penciptaan kemampuan pasok b. penetapan kuota impor komponen pembangkit ET. c. verifikasi TKDN komponen pembangkit ET. d. penyusunan roadmap pengembangan industri pendukung ketenagalistrikan Menteri PUPR: Kemudahan perizinan dan keringanan biaya dalam rangka pengembangan ET. Menteri Dalam Negeri: Penyusunan kebijakan untuk mendukung pengembangan PLT ET di lingkup pemerintah daerah Pemerintah Daerah: Kemudahan perizinan, insentif (keringanan pajak bumi dan bangunan), dan jaminan ketersediaan lahan kepada pengembangan pembangkit listrik energi terbarukan. Kepala BKPM: Memastikan kemudahan penerbitan perizinan dalam pengembangan energi baru terbarukan di pusat dan daerah Menko Maritim dan Investasi: Mengkordinasikan perumusan kebijakan dan pelaksanaan dukungan Pemerintah. Dalam hal ketentuan mengenai pemberian insentif fiskal dan nonfiskal belum ditetapkan atau telah ada namun perlu penyesuaian, Menteri/Kepala Lembaga atau Pemerintah Daerah wajib menyesuaikan paling lama 1 (satu) tahun setelah Perpres ini mulai berlaku. DUKUNGAN PEMERINTAH 8
  • 9. esdm.go.id | @kesdm Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral| PEMBINAAN & PENGAWASAN Perpres 112/2022 Percepatan Pengembangan ET Untuk Penyediaan Tenaga Listrik PELAPORAN 1. PT PLN melaporkan kepada Menteri ESDM paling lambat 5 hari kerja setelah penandatanganan PJB, dilengkapi NIB PPL, struktur biaya dan financial model. 2. PT PLN melaporkan kemajuan pelaksanaan pembangunan dan capaian TKDN PLT ET kepada Menteri ESDM setiap 6 bulan s.d COD. 9
  • 10. esdm.go.id | @kesdm Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral| PLTP PERALIHAN (1/2) Perpres 112/2022 Percepatan Pengembangan ET Untuk Penyediaan Tenaga Listrik 10 PLTS PLTB PLTBm, PLTBg 1. Sebelum Perpres terbit telah menandatangani PJBL dan PJBU maka dinyatakan tetap berlaku 2. Badan Usaha yang telah mendapatkan: Persetujuan harga dan/atau penugasan pembelian dari Menteri, namun belum PJBL; dan/atau Persetujuan harga uap panas bumi dari Menteri, namun belum PJBU Maka: Proses pelaksanaan pembelian dan harga listrik dan/atau pembelian uap panas bumi sesuai peraturan sebelum Perpres PLTA, PLTB, PLTS, PLTBm, PLTBg 1. Sebelum Perpres terbit telah: Selesai pengadaan dan harga telah disepakati, dan Belum mendapatkan Persetujuan Harga dari Menteri Maka: Harga sesuai dengan yang telah disepakati sepanjang dari Perpres. Apabila harga > dari Perpres, harus mendapat persetujuan Menteri. 2. Sebelum Perpres terbit sedang proses pengadaan s.d tahap penawaran harga Maka: Pelaksanaan pembelian dan harga sesuai dengan ketentuan peraturan sebelum Perpres berlaku. PLTA
  • 11. esdm.go.id | @kesdm Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral| PERALIHAN (2/2) Perpres 112/2022 Percepatan Pengembangan ET Untuk Penyediaan Tenaga Listrik PLTP 1. Sebelum Perpres, Badan Usaha yang telah: Mendapatkan IPB dan belum mendapatkan persetujuan harga, maka proses pelaksanaan pembelian dan harga sesuai Perpres 2. Proses renegosiasi sebelum Perpres, dapat dilanjutkan sampai dihasilkan kesepakatan (maks 6 bln setelah Perpres) , dalam hal harga: ≒ dari harga Perpres (tanpa persetujuan Menteri) > dari harga Perpres (persetujuan Menteri) Apabila dalam 6 bln tidak disepakati maka dikembalikan kepada PJBL/PJBU 11 PLTA Telah mendapatkan PPTA atau penetapan calon pengembang sebelum Perpres dan belum PJB, maka berlaku: Penunjukan langsung (maks 12 bln setelah Perpres) Harga pembelian sesuai Perpres. Apabila Badan Usaha tidak siap maka Menteri akan melakukan pencabutan penetapan
  • 12. esdm.go.id | @kesdm Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral| TINDAK LANJUT Perpres 112/2022 Percepatan Pengembangan ET Untuk Penyediaan Tenaga Listrik Kewenangan KESDM: 1. Permen ESDM terkait Pedoman PJBL untuk PLT ET 2. Permen ESDM terkait mekanisme penugasan pembelian Tenaga Listrik Hibah dari Menteri kepada PT PLN 3. Permen ESDM terkait Dukungan Pengembangan Panas Bumi untuk Penambahan Data, PSP dan PSPE, Penanggungan Resiko, dan Fasilitas Pembiayaan 4. Permen ESDM tentang Harga Pembelian Listrik dari Pembangkit Listrik Energi Terbarukan (dalam hal terjadi perubahan harga patokan tertinggi) 5. Kepmen ESDM tentang Peta Jalan NZE 2060 Sektor Energi 6. Kepmen ESDM tentang Peta Jalan Percepatan Pengakhiran Masa Operasional PLTU dan Penetapan PLTU yang Dilakukan Percepatan Pengakhiran Waktu Operasi 7. Kepmen Pencabutan PPTA yang belum PJBL oleh MESDM Kewenangan K/L lain: 1. PMK terkait Dukungan fiskal untuk PLTU yang dipercepat masa operasional 2. Permenperin terkait dukungan prioritas penggunaan produk dalam negeri 3. Regulasi oleh K/L dan Pemerintah Daerah terkait dukungan insentif fiskal dan nonfiskal oleh K/L terkait apabila belum ada atau sudah ada namun perlu penyesuaian 4. Permen ESDM dan PMK terkait Dukungan Pengembangan Panas Bumi untuk Penambahan Data, PSP dan PSPE, Penanggungan Resiko, dan Fasilitas Pembiayaan 12
  • 13. esdm.go.id | @kesdm Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral| Harga Pembelian Tenaga Listrik dari PLTA Excess Power HARGA JUAL LISTRIK DARI PLT ET (1/4) Keterangan: * Harga patokan tertinggi merupakan harga setelah dikalikan faktor F ** n bernilai 1 jika tenaga listrik berasal dari PLTA yang memanfaatkan Tenaga dari Aliran/Terjunan Air. n bernilai 0,8 jika Tenaga Listrik berasal dari PLTA yang memanfaatkan Tenaga Air dari Waduk/Bendungan atau Saluran Irigasi Milik Kementerian yang Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di Bidang Sumber Daya Air yang Pembangunannya Bersifat Multiguna. n bernilai 0,7 jika Tenaga Listrik berasal dari PLTA Ekspansi s.d. 1 MW > 1 MW s.d. 3 MW > 3 MW s.d. 5 MW > 5 MW s.d. 20 MW > 20 MW s.d. 50 MW > 50 MW s.d. 100 MW KAPASITAS Tahun ke-1 s.d. 10 (10,92 x n x F)* (11,23 x n x F)* (9,09 x n x F)* (9,65 x n x F)* (7,81 x n x F)* (8,86 x n x F)* Harga patokan tertinggi (cent USD/kWh) 6,82 7,02 5,68 6,03 4,88 5,54 Tahun ke-11 s.d. 30 > 100 MW (6,74 x n x F)* 4,21 Lampiran I Perpres 112 Tahun 2022 Seluruh kapasitas KAPASITAS 5,80 x 0,7 Harga patokan tertinggi (cent USD/kWh) Harga Pembelian Tenaga Listrik dari PLTA 13
  • 14. esdm.go.id | @kesdm Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral| HARGA JUAL LISTRIK DARI PLT ET (2/4) Keterangan: * Harga patokan tertinggi merupakan harga setelah dikalikan faktor F ** n bernilai 1 jika tenaga listrik berasal dari PLTS Fotovoltaik (Belum Termasuk Fasilitas Baterai atau Fasilitas Penyimpanan Energi Listrik Lainnya). n bernilai 0,8 jika Tenaga Listrik berasal dari PLTS Fotovoltaik Ekspansi (Belum Termasuk Fasilitas Baterai atau Fasilitas Penyimpanan Energi Listrik Lainnya) n bernilai 0,95 jika PLTS Fotovoltaik yang Lahannya Disediakan oleh Pemerintah (Belum Termasuk Fasilitas Baterai atau Fasilitas Penyimpanan Energi Listrik Lainnya) s.d. 1 MW > 1 MW s.d. 3 MW > 3 MW s.d. 5 MW > 5 MW s.d. 10 MW > 10 MW s.d. 20 MW KAPASITAS Tahun ke-1 s.d. 10 (9,94 x n x F)* (11,47 x n x F)* (8,26 x n x F)* (8,77 x n x F)* (7,94 x n x F)* Harga patokan tertinggi (cent USD/kWh) 5,97 6,88 4,96 5,26 4,76 Tahun ke-11 s.d. 30 Lampiran I Perpres 112 Tahun 2022 Harga Pembelian Tenaga Listrik dari PLTS > 20 MW (6,95 x n x F)* 4,17 s.d. 5 MW > 5 MW s.d. 20 MW > 20 MW KAPASITAS Tahun ke-1 s.d. 10 (10,26 x n x F)* (11,22 x n x F)* (9,54 x n x F)* Harga patokan tertinggi (cent USD/kWh) 6,15 6,73 5,73 Tahun ke-11 s.d. 30 Harga Pembelian Tenaga Listrik dari PLTB Keterangan: * Harga patokan tertinggi merupakan harga setelah dikalikan faktor F ** n bernilai 1 jika tenaga listrik berasal dari PLTB (Belum Termasuk Fasilitas Baterai atau Fasilitas Penyimpanan Energi Listrik Lainnya) n bernilai 0,7 jika Tenaga Listrik berasal dari PLTB Ekspansi (Belum Termasuk Fasilitas Baterai atau Fasilitas Penyimpanan Energi Listrik Lainnya) 14
  • 15. esdm.go.id | @kesdm Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral| HARGA JUAL LISTRIK DARI PLT ET (3/4) s.d. 1 MW > 1 MW s.d. 3 MW > 3 MW s.d. 5 MW > 5 MW s.d 10 MW KAPASITAS Tahun ke-1 s.d. 10 (10,73 x n x F)* (11,55 x n x F)* (9,86 x n x F)* (10,20 x n x F)* Harga patokan tertinggi (cent USD/kWh) 8,59 x n 9,24 x n 7,89 x n 8,16 x n Tahun ke-11 s.d. 25 Lampiran I Perpres 112 Tahun 2022 Harga Pembelian Tenaga Listrik dari PLTBm Keterangan: * Harga patokan tertinggi merupakan harga setelah dikalikan faktor F ** n bernilai 1 jika tenaga listrik berasal dari PLTBg. n bernilai 0,8 jika Tenaga Listrik berasal dari PLTBg ekspansi Harga Pembelian Tenaga Listrik dari PLTBg Keterangan: * Harga patokan tertinggi merupakan harga setelah dikalikan faktor F ** n bernilai 1 jika tenaga listrik berasal dari PLTBm. n bernilai 0,8 jika Tenaga Listrik berasal dari PLTBm ekspansi > 10 MW (9,29 x n x F)* 7,43 x n s.d. 1 MW > 1 MW s.d. 3 MW > 3 MW s.d. 5 MW > 5 MW s.d 10 MW KAPASITAS Tahun ke-1 s.d. 10 (9,81 x n x F)* (10,18 x n x F)* (8,51 x n x F)* (8,99 x n x F)* Harga patokan tertinggi (cent USD/kWh) 5,89 x n 6,11 x n 5,10 x n 5,39 x n Tahun ke-11 s.d. 20 > 10 MW (7,44 x n x F)* 4,46 x n Harga Pembelian Tenaga Listrik dari PLTBm Excess Power Seluruh kapasitas KAPASITAS 9,29 Harga patokan tertinggi (cent USD/kWh) Harga Pembelian Tenaga Listrik dari PLTBg Excess Power Seluruh kapasitas KAPASITAS 7,44 Harga patokan tertinggi (cent USD/kWh) 15
  • 16. esdm.go.id | @kesdm Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral| HARGA JUAL LISTRIK DARI PLT ET (4/4) Keterangan: * Harga patokan tertinggi merupakan harga setelah dikalikan faktor F s.d. 10 MW > 10 MW s.d. 50 MW > 50 MW s.d. 100 MW > 100 MW KAPASITAS Tahun ke-1 s.d. 10 (9,41 x F)* (9,76 x F)* (7,65 x F)* (8,64 x F)* Harga patokan tertinggi (cent USD/kWh) 8,00 8,30 6,50 7,53 Tahun ke-11 s.d. 30 Lampiran I Perpres 112 Tahun 2022 Harga Pembelian Tenaga Listrik dari PLTP Keterangan: * Harga patokan tertinggi merupakan harga setelah dikalikan faktor F Harga Pembelian Uap Panas Bumi s.d. 10 MW > 10 MW s.d. 50 MW > 50 MW s.d. 100 MW > 100 MW KAPASITAS Tahun ke-1 s.d. 10 (6,25 x F)* (6,60 x F)* (4,48 x F)* (5,48 x F)* Harga patokan tertinggi (cent USD/kWh) 5,31 5,60 3,81 4,65 Tahun ke-11 s.d. 30 16
  • 17. PETA INDONESI Location F Sumatera 1,10 - Kep. Riau 1,20 - Mentawai 1,20 - Babel 1,10 - Pulau Kecil 1,15 Location F Jamali 1,00 - Pulau Kecil 1,10 Jawa Madura Bali Location F Kalimantan 1,10 - Pulau Kecil 1,15 Sumatera Price = Staging Price x Location Factor Location Factor only applied to 1st Stage Price Location F Sulawesi 1,10 - Pulau Kecil 1,15 Sulawesi Location F Maluku Utara 1,25 - Pulau Kecil 1,30 Maluku 1,25 - Pulau Kecil 1,30 Maluku Maluku Utara Location F Papua Barat 1,50 Papua 1,50 Papua Papua Barat Location F Nusa Tenggara 1,20 - Pulau Besar 1,20 - Pulau Kecil 1,25 Nusa Tenggara Kalimantan FAKTOR LOKASI 17
  • 18. TERIMA KASIH Jl. Pegangsaan Timur No.1, RT.1/RW.1, Pegangsaan, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10320